Detik Nasional

JAKARTA, Detik Nasional.Com II Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait tata kelola penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini telah menyeret 18 orang tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang. (25/11/2025).

​Pemeriksaan Terhadap PT Adaro

​Kejagung menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya keterkaitan PT Adaro dengan para tersangka dalam kasus ini.

​Kapuspenkum Kejagung, yang saat itu menjabat, menjelaskan bahwa Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui perusahaannya, PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment, yang merupakan pemegang saham PT Adaro, adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian BBM.

 

​”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, yang kini menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara.

  • Volume Pembelian: PT Adaro disebut membeli solar industri dengan volume besar, sekitar 500.000 hingga 600.000 kiloliter (KL) per tahun sejak tahun 2018.
  • Kontrak: Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak pembelian solar antara PT Adaro dan Pertamina disepakati pada Mei 2015 dan berlaku selama sepuluh tahun.

​Diskon Jual Beli yang Dinilai Janggal

​Fokus utama dari penyelidikan ini adalah adanya dugaan bahwa PT Adaro menerima diskon harga yang sangat besar dari Pertamina, yang dianggap tidak wajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keterangan Diskon yang Diduga Diterima PT Adaro Diskon Pembeli Volume Besar Lainnya

Persentase Diskon 45-55% 22-32% (untuk pembelian tunai)

Kapuspenkum Kejagung saat itu merinci volume dan harga pembelian solar industri pada tahun 2021:

  • Total Volume Pembelian Adaro (2021): 521.540 kiloliter.
  • Harga Solar Industri Normal (2021): Kisaran Rp 12.000 per liter.
  • Harga Bayar Adaro (2021): Rp 6.000 per liter.

​Nilai pembayaran ini dianggap janggal, terutama bila dibandingkan dengan harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter. Kewenangan pemberian diskon besar ini disebut berada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina (sebagai induk perusahaan) jika pembelian berasal dari stok nasional.

​Penjelasan Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga

​Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Utama Patra Niaga, Alfian Nasution, memberikan penjelasan terkait harga yang lebih murah untuk PT Adaro.

​”Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” demikian jaksa membacakan BAP milik Alfian.

​Keterangan ini mengindikasikan bahwa pemberian diskon fantastis tersebut merupakan strategi untuk mempertahankan pasar dan mengantisipasi masuknya pesaing.

​Tuntutan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI)

​Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) mendesak penegak hukum untuk menindak tegas PT Adaro.

​Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menyatakan:

  • ​”Sudah seharusnya PT Adaro ditetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, selaku terdakwa di persidangan.”
  • ​Feri menghitung bahwa selisih harga Rp 3.700 per liter dari harga solar subsidi, atau diskon yang diterima PT Adaro, diduga mencapai Rp 1,8 triliun per tahun sejak 2018.
  • ​Feri lebih lanjut memperkirakan keuntungan yang diperoleh PT Adaro dari kebijakan diskon ini patut diduga mencapai Rp 12 triliun sejak tahun 2018.

​”Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina,” tutup Feri.

(Reporter: Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BANYUASIN,  DETIK NASIONAL.ID II 25 November 2025- Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 mendapat sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kegagalan masif dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian potensi penerimaan daerah senilai total Rp687.839.932,00 yang disebabkan oleh kesalahan elementer dalam sistem dan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Realisasi pendapatan BPHTB Banyuasin pada tahun berjalan hanya mencapai Rp53,94 Miliar, atau 33,71% dari target anggaran Rp160 Miliar. Angka yang jauh dari harapan ini diperparah dengan detail temuan audit yang mengindikasikan adanya praktik yang merugikan keuangan daerah:

– Kehilangan Potensi Penerimaan BPHTB: Sebesar Rp595.839.932,00 akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berulang dan ganda.

– Kekurangan Penerimaan Denda: Sebesar Rp92.000.000,00 dari denda pelanggaran dan keterlambatan pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak ditagih.

Temuan BPK menggarisbawahi dua kelemahan fundamental yang menghantam kredibilitas Bapenda Banyuasin:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesalahan pengenaan NPOPTKP berulang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi hak tersebut hanya untuk perolehan hak pertama.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda berdalih bahwa masalah ini bersumber dari aplikasi e-BPHTB pihak ketiga yang secara otomatis memunculkan NPOPTKP meskipun Wajib Pajak (WP) telah memperoleh hak tersebut pada tahun sebelumnya.

“Mengapa Bapenda bersikeras menyalahkan perangkat lunak? Ini adalah dalih klasik dari manajemen yang gagal. Seharusnya, Bapenda, sebagai penanggung jawab akuntabilitas publik, wajib merancang sistem pengendalian alternatif dan melakukan verifikasi manual untuk memitigasi risiko. Menyandarkan ratusan juta potensi pajak pada sistem yang cacat tanpa mitigasi adalah bukti kelalaian ekstrem dan ketidakcermatan fatal,” tegas rilis berita ini.

Bapenda Banyuasin terbukti melumpuhkan fungsinya sebagai pengawas, membiarkan pelanggaran serius oleh PPAT terjadi tanpa konsekuensi finansial. Audit menemukan sembilan akta pemindahan hak ditandatangani sebelum pembayaran BPHTB diselesaikan, serta keterlambatan pelaporan.

Pelanggaran ini seharusnya dikenai denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, namun denda sebesar Rp92 Juta tidak dikenakan oleh Bidang Pajak Daerah I.

BPK secara eksplisit menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan oleh Kepala Bapenda yang belum optimal dalam mengawasi dan Kepala Bidang Pajak Daerah I yang kurang cermat dalam mengoordinasikan tugas.

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk:

– Merancang sistem pengendalian alternatif untuk kelemahan aplikasi e-BPHTB.

– Segera menagih denda pelanggaran PPAT sebesar Rp92.000.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Desakan Publik: Janji tindak lanjut ini kini menjadi pertaruhan kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Publik menuntut bukan hanya perbaikan sistem, tetapi juga evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai. Kegagalan pengelolaan pajak ini harus menjadi lonceng peringatan keras bahwa akuntabilitas fiskal tidak boleh dikorbankan demi kecerobohan teknologi atau kelalaian birokrasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Polsek Pemulutan melaksanakan Giat Strong Point pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di dua titik strategis wilayah hukum Polsek Pemulutan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Adapun dua lokasi yang menjadi fokus kegiatan yakni Simpang Tol Keramasan dan Simpang Empat Pos Pegayut, yang merupakan kawasan rawan kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu. Selama pelaksanaan, personel Polsek Pemulutan melakukan pengaturan lalu lintas, pemantauan situasi, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Pemulutan dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kehadiran polisi di titik-titik rawan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kegiatan seperti Strong Point harus terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., memastikan bahwa situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif. Polsek Pemulutan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengamanan di wilayahnya.

(Hendrik MA)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

JAKARTA, DETIK NASIONAL.ID II Selasa, 25 November 2025 – Akuntabilitas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan yang menampar keras tata kelola keuangan daerah. Sebuah laporan BPK menguak fakta bahwa kas daerah dengan peruntukan yang telah ditentukan secara spesifik, senilai Rp135.189.469.670,00, telah disalahgunakan dan dialihkan untuk membiayai kegiatan lain yang sama sekali tidak sesuai.

Temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi belaka, melainkan indikasi kelalaian sistemik yang parah dalam manajemen keuangan publik. Uang sebesar Rp135,18 miliar tersebut seharusnya merupakan dana kurang salur bagi hasil pajak yang wajib segera didistribusikan ke pihak yang berhak. Namun, alih-alih disalurkan, dana publik itu justru “dibajak” dan digunakan sesuka hati, menunjukkan disiplin anggaran yang jeblok di tubuh Pemprov Jabar.

Ketidakpatuhan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ali Sopyan, Relawan Pembela Prabowo dari kelompok RAMBO, mengecam praktik ini dari Jakarta.

“Ini bukan salah catat, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin dana yang telah dikunci peruntukannya berani-beraninya digunakan secara ngawur?” ujar Ali Sopyan. “Rakyat Jawa Barat berhak tahu ke mana saja uang pajak mereka mengalir. Kami, Relawan RAMBO, akan terus mengawal dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas penyelewengan dana ini.”

Menanggapi penyalahgunaan kas ini, BPK segera melayangkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut merupakan ultimatum untuk segera memulihkan kondisi keuangan yang karut-marut ini.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK secara jelas menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk secepatnya memulihkan seluruh dana kurang salur bagi hasil pajak yang telah digunakan tersebut. Selain itu, BPKAD juga diwajibkan untuk lebih optimal dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang ketat, dan menjamin penggunaan kas sesuai peruntukan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, juga ditekankan untuk sepenuhnya memedomani ketentuan terkait penggunaan kas saat memproses pencairan dana, agar praktik penyimpangan ini tidak terulang.

Gubernur Jawa Barat, sebagai bentuk respons terhadap temuan yang memalukan ini, telah mengeluarkan instruksi yang seirama dengan rekomendasi BPK. Intinya, Gubernur meminta BPKAD untuk menjalankan semua poin pembenahan dan pemulihan yang diminta BPK.

Namun, instruksi Gubernur ini patut dikritisi tajam. Pertanyaannya, mengapa harus menunggu BPK menemukan pelanggaran besar ini baru tindakan diambil? Instruksi tersebut hanyalah konfirmasi bahwa memang terjadi kelalaian besar di bawah pengawasan internal Pemprov.

Publik menuntut lebih dari sekadar instruksi di atas kertas. BPKAD harus segera menunjukkan aksi nyata, cepat, dan transparan dalam memulihkan dana rakyat yang telah “diserobot” ini. Kegagalan memulihkan dana Rp135,18 miliar akan menjadi cerminan lemahnya kepemimpinan dan kegagalan sistem pengawasan internal Pemprov Jabar.

Publisher -Red

Ogan Ilir, DETIK NASIONAL.ID II Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dan keresahan dari masyarakat setempat. (24/2/11/2025).

​Tuntutan Penutupan dan Kerugian Negara

​Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir sebagai institusi penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas, yaitu menutup usaha ilegal penimbunan CPO tersebut.

​Usaha CPO ilegal ini dinilai merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat. Kerugian terhadap negara dapat terjadi melalui potensi penghindaran pajak dan royalti. Secara hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), badan usaha atau korporasi yang melakukan tindak pidana dapat menjadi subjek hukum, menjadikan penutupan usaha ilegal sebagai langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

​Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegak Hukum

​Meskipun merugikan negara dan melanggar hukum, aktivitas penimbunan CPO ilegal di Desa Babatan Saudagar ini terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik mengenai integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

​Muncul dugaan adanya pembiaran hingga perlindungan dari oknum aparat penegak hukum terhadap pelaku usaha CPO ilegal. Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang memadai terhadap aktivitas ilegal ini telah memungkinkan mereka beroperasi secara leluasa tanpa adanya penindakan hukum.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Seruan Tindakan Tegas Polda Sumsel

​Untuk menghentikan aktivitas CPO ilegal yang semakin menjamur ini dan menepis dugaan adanya konflik kepentingan, dibutuhkan tindakan tegas dari tingkat yang lebih tinggi.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, menutup usaha CPO ilegal tersebut, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional di Kabupaten Ogan Ilir.

​(Reporter: Hendrik MA)

Jakarta, DETIK NASIONAL.ID II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasau, Wakasad, dan Wakasal mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang digelar secara tertutup dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Selesai rapat, di hadapan para awak media,  Menhan RI menegaskan bahwa pertahanan negara menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan serta menciptakan stabilitas nasional yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pemerintah. “Pertahanan negara adalah hal yang mutlak untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga stabilitas nasional dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi pemerintah,” ungkapnya.

Menhan RI menjelaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI perlu dimaksimalkan untuk memperkuat keamanan masyarakat, mendukung kinerja pemerintah daerah, dan melindungi industri strategis yang vital bagi kedaulatan negara. Penguatan matra darat, laut, dan udara menjadi langkah penting yang harus segera dijalankan. Menhan RI juga menambahkan bahwa Presiden telah mengarahkan penyiapan pasukan pemeliharaan perdamaian untuk Gaza di bawah mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI menjelaskan perihal perkembangan program penguatan kontribusi Indonesia dalam misi internasional tersebut, terutama pembentukan struktur pasukan yang tengah dipersiapkan dan peran pentingnya dalam  pemeliharaan perdamaian untuk Gaza, Palestina. “Rencana nanti dipimpin oleh Jenderal Bintang 3, kemudian di bawahnya ada tiga brigade komposit, nanti di bawah brigade komposit itu terdiri dari satu batalyon kesehatan, satu batalyon zeni konstruksi kemudian batalyon bantuan dan ada lagi bantuan mekanis,” jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menjabarkan kesiapan unsur udara dan laut yang akan memperkuat misi tersebut sebagai bagian dari kontribusi komprehensif Indonesia di kancah global. “Kemudian juga ada unsur udara, kita menyiapkan helikopter, kemudian pesawat C-130 Hercules dan kita siapkan dua kapal rumah sakit dari Angkatan Laut,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Upaya pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia terus diarahkan secara terukur dan menyeluruh, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga untuk memperkuat peran bangsa di dunia internasional sebagai penjaga perdamaian. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghadirkan kekuatan pertahanan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan regional maupun global.

#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju

Red

TANGERANG, DETIK-NASIINAL.COM II Integritas Pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini berada di titik nadir sorotan publik. Camat Karang Tengah, Dr. H. Hendriyanto, ST.h.I, M.A., memilih mengambil sikap “bungkam total” di tengah derasnya desakan transparansi terkait dua isu krusial: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten soal tunggakan pajak kendaraan dinas dan akuntabilitas penggunaan anggaran fantastis senilai lebih dari Rp 29 Miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (23/11/2025), tiga kali upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi kepada pucuk pimpinan kecamatan tersebut sama sekali tidak berbalas. Sikap apatis ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

*Ironi Penegakan Hukum: Pengelola Negara Penunggak Pajak?*

Sorotan paling tajam mengarah pada temuan BPK terkait kendaraan operasional kecamatan yang diduga menunggak pajak. Data yang dihimpun menyebutkan dua pelat merah, yakni B 7316 CQ dan B 5765 CQ, tercatat bermasalah dalam administrasi pajak.

“Ini adalah ironi memalukan. Bagaimana pemerintah daerah bisa menuntut warganya taat pajak, jika pejabat di Kecamatan Karang Tengah sendiri diduga abai terhadap kewajiban pajak kendaraan dinasnya?” ujar Aktivis dan Praktisi Hukum ini, Irwansyah, S.H.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lanjut kata Irwansyah, jika data ini valid, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi buruknya tata kelola aset negara di bawah kepemimpinan Camat saat ini.

*Indikasi “Copy-Paste” Anggaran 2024 ke 2025?*

Selain isu pajak, publik juga mempertanyakan pola penganggaran yang dinilai monoton dan minim inovasi namun bernilai fantastis. Data LKPJ Walikota Tangerang mencatat pagu anggaran T.A. 2024 sebesar Rp 29.033.539.099,00.

Anehnya, struktur anggaran tahun 2025 yang kini berjalan menunjukkan angka yang nyaris serupa pada pos-pos utama, memicu dugaan adanya pola “copy-paste” kegiatan tanpa evaluasi kinerja yang mendalam. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 yang terpublikasi, rincian alokasi dana meliputi:

– Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: ± Rp 29,1 Miliar (Angka dominan yang menyedot mayoritas APBD Kecamatan).

– Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan: ± Rp 5,28 Miliar.
– Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan: ± Rp 2,4 Miliar.
– Penyelenggaraan Pemerintahan & Pelayanan Publik: Rp 874 Juta.

Yang menggelitik, terdapat pos “Sosialisasi Data Kependudukan” dengan nilai paket minim sekitar Rp 8,4 Juta untuk 7 Kelurahan (Karang Tengah, Karang Mulya, Karang Timur, Pondok Pucung, Padurenan, Parung Jaya, Pondok Bahar).

Publik mempertanyakan efektivitas anggaran “receh” ini dibandingkan dengan pos operasional pemerintahan yang mencapai Rp 29,1 Miliar. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar menyentuh kebutuhan warga atau habis untuk belanja pegawai dan operasional kantor semata?

*Tuntutan Audit Investigatif*

Bungkamnya Camat Karang Tengah menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa yang disembunyikan?


Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya memenuhi hak jawab dan cover both sides. Namun, ketertutupan pejabat publik justru memperkuat urgensi bagi Inspektorat Kota Tangerang dan Walikota untuk turun tangan melakukan audit investigatif.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masyarakat Karang Tengah berhak tahu rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan. Apakah dana puluhan miliar tersebut benar-benar terealisasi untuk pembangunan dan pemberdayaan, atau sekadar angka di atas kertas yang menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau inefisiensi?

Selama Camat Hendriyanto memilih diam, persepsi publik bahwa ada “ketidakberesan” dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Karang Tengah akan terus bergulir bak bola salju. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban pejabat negara. (Red/Tim Investigasi)

Pemalang, DETIK-NASIONAL.COM II Pelatihan Basic Safety Training (BST) bagi calon awak kapal perikanan migran yang berlangsung di Lembaga Pendidikan Prestasi Indonesia MTC Pemalang, Merupakan bagian integral dari sub kegiatan perlindungan dan peningkatan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang difokuskan pada perlindungan PMI pra dan purna penempatan, Senin (24/11/2025)

Dalam acara tersebut Umroni.SH.MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemalang berharap program ini tidak hanya menyiapkan keterampilan teknis bagi para calon PMI, tetapi juga menanamkan pengetahuan penting mengenai keselamatan dan perlindungan dalam bekerja di laut.

Pelatihan Basic Safety Training, merupakan sebuah pelatihan wajib yang harus ditempuh oleh setiap calon awak kapal, terutama mereka yang akan bekerja di kapal perikanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. BST dirancang untuk memberikan pemahaman dasar mengenai keselamatan kerja di kapal, termasuk cara mengatasi situasi darurat seperti kebakaran, evakuasi, dan penyelamatan. Mengingat risiko tinggi yang melekat pada pekerjaan di laut, pelatihan ini menjadi salah satu elemen kunci dalam upaya meningkatkan keselamatan dan melindungi hak-hak para pekerja migran.

Menurutnya, calon awak kapal perikanan migran sering menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan pekerja lain, mulai dari risiko kecelakaan di laut, paparan cuaca buruk, hingga potensi perlakuan tidak layak oleh operator kapal dan kekerasan Oleh karena itu, kemampuan untuk menangani situasi darurat dan pengetahuan terkait protokol keselamatan menjadi hal yang mutlak dikuasai sebelum mereka resmi bekerja, “tegas Umroni.

Sub kegiatan perlindungan dan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia, merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan memperkuat peran PMI di era globalisasi. Fokus utama program ini adalah untuk mempersiapkan para PMI melalui pelatihan-pelatihan yang relevan serta memberikan perlindungan hukum dan sosial sejak tahap pra-penempatan hingga purna penempatan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penguatan kompetensi menjadi sangat penting agar tenaga kerja migran Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar kerja di negara tujuan, tetapi juga mampu menjaga diri dari praktik-praktik eksploitasi dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri. Keberadaan program seperti BST di Lembaga Pendidikan Prestasi Pemalang ini adalah contoh nyata dari upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung aspek ini, “terangnya.

Lembaga Pendidikan Prestasi Indonesia MTC Pemalang berperan strategis sebagai pusat pelatihan yang memfasilitasi peningkatan kompetensi calon PMI secara menyeluruh. Melalui program pelatihan BST ini, lembaga tersebut tidak hanya memberikan pengetahuan teknis, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan hidup seperti komunikasi, manajemen stres, dan pemahaman hak pekerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para awak kapal perikanan migran tidak hanya siap secara fisik dan teknis, tetapi juga mental dan emosional.

Sebagai penutup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang memberikan sambutan yang memberikan semangat dan motivasi kepada para peserta. Beliau menekankan pentingnya pelatihan BST sebagai fondasi keselamatan kerja yang tidak bisa dianggap enteng. “Keselamatan adalah hak setiap pekerja, dan dengan bekal pelatihan ini, saya harap saudara-saudara dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan aman, sekaligus memberikan contoh bagi pekerja migran lainnya,” ujar Umroni.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pendidikan Prestasi Pemalang beserta seluruh pihak yang terlibat, atas kerja sama dan komitmen dalam mencetak calon pekerja migran yang kompeten dan terlindungi. Beliau berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjadi ajang pembelajaran yang efektif agar semakin banyak PMI yang mampu bekerja secara profesional dan aman.

Meski kegiatan pelatihan seperti BST memberikan fondasi penting, tantangan bagi para calon pekerja migran Indonesia tetap besar. Banyak di antaranya harus menghadapi regulasi di negara tujuan yang terkadang berbeda, risiko bahasa dan budaya, serta potensi eksploitasi. Oleh karena itu, pelatihan teknis harus diiringi oleh perlindungan hukum yang ketat dan mekanisme pendampingan yang kuat.

Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus berusaha menciptakan ekosistem yang mendukung bagi PMI, mulai dari seleksi ketat calon pekerja, pelatihan keterampilan, pemberian informasi yang akurat, hingga jaminan reintegrasi pasca pulang.

Harapan besar ke depan adalah meningkatnya kualitas dan kesejahteraan PMI yang berasal dari Pemalang. Dengan perlindungan yang memadai dan keterampilan yang mumpuni, PMI tidak hanya dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga mereka, tetapi juga berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah maupun nasional, “tutup Umroni.

Sementara itu Del Agus.M.M. yang akrab di panggil “Pak Del” Selaku pemilik lembaga pendidikan prestasi Indonesia MTC yang merupakan satu satunya lembaga pendidikan di pemalang pada saat program ini di lakukan, Pak Del menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kepala Dinas Tenaga kerja yang sudah mempercayakan kegiatan pelatihan seperti ini kepada prestasi, “ini adalah pelatihan untuk yang ke empat kalinya kita bekerja sama dengan pemerintah daerah sejak dari kepala dinas yang terdahulu dari tahun 2022, 2023, 2024 dan hari ini adalah penutupan program tahun 2025 yang di ikuti oleh 18 calon Abk, untuk peserta terbanyak sendiri pernah pada periode ke dua sekitar tahun 2023 ada sekitar 40 peserta yang ikut program ini, ” terang Pak Del.

Menurutnya lembaga Pendidikan Prestasi Indonesia MTC yang dia jalankan ini sudah bekerjasama secara aktif dengan berbagai pihak, seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan instansi terkait lainnya untuk memastikan program pelatihan berjalan efektif dan berkelanjutan. Sinergi ini membantu menyelaraskan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan kompetensi yang dimiliki para calon PMI.

Lembaga kami juga terus memberikan Pemahaman wawasan tentang Perlindungan terhadap PMI, tidak hanya ketika mereka sudah berangkat ke luar negeri saja namun tahap pra-penempatan dan berlanjut hingga fase purna penempatan, disini calon PMI diberikan pembekalan mengenai hak dan kewajiban, mekanisme pelaporan jika mengalami masalah, serta edukasi mengenai risiko pekerjaan migran sesuai aturan yang ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk fase purna penempatan, program perlindungan bertujuan membantu mereka yang kembali dari luar negeri agar dapat reintegrasi ke masyarakat dengan baik. Ini meliputi pendampingan kesehatan, pelatihan keterampilan baru, hingga fasilitasi pengembangan usaha mandiri. Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan PMI dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi risiko mengalami masalah sosial maupun ekonomi, “Tutup Pak Del

Red

Brebes, DETIK-NASIONAL.COM Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes, Laode Vindar Aris Nugroho, menawarkan solusi konkret berupa perbaikan infrastruktur pengairan dan pengelolaan limbah untuk merespons tuntutan sejumlah petani yang terdampak aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi. (24/11/2025).

​Laode Vindar Aris Nugroho menemui langsung perwakilan petani dari Desa Tengki, Kedunguter, Pegejugan, dan Kaliwlingi pada Senin, 24 November 2025, di depan kantor DLH Brebes. Aksi petani ini menuntut penutupan TPA Kaliwlingi karena dampak lingkungan yang dirasakan, terutama terkait kerusakan saluran air sawah.

​Komitmen Perbaikan Infrastruktur

​Setelah menerima aspirasi dari perwakilan petani, Kepala DLH Brebes menyetujui tiga poin utama usulan petani dan menjadikannya sebagai mandat pekerjaan fisik yang harus segera ditindaklanjuti:

Komponen Pekerjaan Fisik Detail Pekerjaan

1. Perbaikan Drainase Perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter yang dilaporkan jebol dan rusak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

2. Perbaikan Fasilitas Perbaikan dan pemasangan kembali pagar keliling yang roboh di sekitar lokasi drainase.

3. Perbaikan Akses Perbaikan jalan menuju TPA yang dilaporkan rusak oleh petani.

Solusi Teknis Pengelolaan Air dan Limbah

​Selain perbaikan drainase, pihak DLH juga menawarkan solusi teknis untuk mengatasi kekhawatiran petani terkait limpasan air limbah dan air hujan yang dikhawatirkan mencemari lahan pertanian.

Pembangunan Kolam Penampung (Tampungan Akhir):

​Disepakati bahwa solusi paling efektif adalah pembangunan sebuah kolam penampung besar di lokasi yang telah ditentukan. Kolam ini akan berfungsi sebagai muara akhir bagi saluran drainase yang diperbaiki, menampung:

  • ​Air hujan/limpasan dari persawahan.
  • ​Air limbah (jika dikelola dari sumber seperti rumah tangga/pejagalan).

​Fungsi kolam penampung ini adalah untuk menjaga kualitas air yang akan dialirkan ke sistem pembuangan yang lebih luas, sehingga dampak negatif ke tanah pertanian dapat diminimalisir.

​Tantangan Lahan dan Langkah Preventif

​Rencana perbaikan saluran drainase sepanjang 400 meter menghadapi isu sensitif terkait pembebasan atau penggunaan lahan milik warga. Petani menyuarakan kekhawatiran tanah mereka akan terkena dampak atau tergerus oleh proyek perbaikan.

​Untuk mengatasi hal tersebut, disepakati bahwa DLH akan mengedepankan kepentingan petani dan mengambil langkah preventif:

​”Sebelum memulai pekerjaan fisik, akan dilakukan musyawarah di lokasi dengan warga pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan area perbaikan. Tujuannya adalah untuk menentukan titik lokasi pekerjaan secara jelas agar tidak menerjang tanah warga dan mencegah protes di kemudian hari,” tegas Laode Vindar Aris Nugroho.

​Kepala DLH Brebes menyatakan bahwa hasil diskusi dan mandat pelaksanaan telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, dan tugas telah diberikan kepada tim pelaksana untuk memproses serta melaksanakan seluruh komponen pekerjaan fisik tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Red/Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DETIK NASIONAL.COM II Komitmen untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme anggota di lingkungan Polres Brebes diwujudkan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar secara serentak di tiga lokasi. Pada hari Senin (24/11/2025), Si Propam Polres Brebes menyasar personel di Polsek Banjarharjo, Polsek Kersana, dan Polsek Ketanggungan.

Kegiatan Gaktibplin yang menjadi bagian dari upaya pengawasan internal ini dipimpin oleh Kasi Propam Polres Brebes, Iptu Budi Santoso, dan dilaksanakan bertempat di Mako masing-masing Polsek.

Di Polsek Banjarharjo, seluruh personel, termasuk Kapolsek AKP Ahmad Su’udi diperiksa secara menyeluruh. Kasi Propam didampingi oleh Kanit Paminal Ipda Rukas Sigit A, Kanit Provos Aiptu Bagus Hermianto, serta tim dari Sie Dokkes Polres Brebes.

Sasaran pemeriksaan di ketiga Polsek tersebut difokuskan pada upaya memastikan setiap anggota mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Sasaran Gaktibplin antara lain sikap tampang dan Gampol (Seragam Polisi) terkait kerapian dan kelengkapan seragam dinas. Kemudian barang Inventaris Polsek. Serta kelengkapan Surat-surat Pribadi/Identitas meliputi pemeriksaan terhadap KTP, SIM, STNK, dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selain itu, dilakukan pengecekan Urine oleh Sie Dokkes untuk memastikan anggota bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Iptu Budi Santoso selaku Kasi Propam Polres Brebes menegaskan bahwa Gaktibplin serentak ini adalah langkah strategis untuk menjaga integritas institusi. Disebutkan, Gaktibplin yang sama juga sudah dilakukan kepada seluruh anggota yang berdinas di Polres.

“Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini adalah agenda rutin dan wajib kami laksanakan sebagai fungsi pengawasan internal,” ujar Iptu Budi Santoso.

Disampaikan, adapun maksud dan tujuannya adalah untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran serta untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba

“Tujuannya untuk mengecek kesiapan personel di Polsek jajaran dan yang paling utama, adalah memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, etika, apalagi penyalahgunaan narkoba. Kami ingin memastikan semua personel jajaran Polres Brebes clear dan profesional, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Kegiatan Gaktibplin yang menyasar Polsek tersebut menegaskan keseriusan Polres Brebes dalam menjaga kedisiplinan dan citra positif anggotanya. (Red/Hms)

You cannot copy content of this page