Ditressiber Polda Jateng Bongkar Judi Online melalui Live TikTok di Kudus; dua bulan keuntungan 25 juta*
KUDUS, DN-II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah membongkar praktik perjudian online yang disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial TikTok. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas siber mendapati akun TikTok dengan nama DrogNovv Backup sedang melakukan siaran langsung yang menampilkan pertaruhan atau taruhan pertandingan sepak bola virtual dari gim Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Jateng bergerak cepat menggerebek kediaman tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer beserta monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera dengan tripod, satu set konsol PlayStation, serta rekening bank dengan saldo senilai Rp25 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyelenggarakan judi online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan dan meraup keuntungan hingga Rp25 juta.
Kombes Pol. Wahyu menyayangkan penyalahgunaan platform digital untuk tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa jajarannya masih mendalami kasus ini, termasuk mekanisme pertaruhan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perkembangan teknologi dan media sosial seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan untuk memfasilitasi perjudian. Perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas aktivitas ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum yang berat,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Atas perbuatannya, tersangka MR harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.