Detik Nasional

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Periode 1 Mei 2026. Kegiatan yang penuh khidmat ini berlangsung di Lapangan Tri Brata Mapolres Brebes pada Selasa pagi, (5/5/2026).

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Upacara ini menjadi momen spesial bagi IPDA Siswanto, yang secara resmi menerima kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) menjadi Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Upacara ini dihadiri oleh jajaran penting Polres Brebes, di antaranya para PJU Polres Brebes dan Kapolsek jajaran. Perwira Staf, Anggota Polri, serta PNS Polres Brebes dan Ketua Bhayangkari Cabang Brebes beserta pengurus.

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara.

Inti acara ditandai dengan laporan resmi kenaikan pangkat oleh IPDA Siswanto di hadapan Inspektur Upacara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan bahwa pangkat pengabdian adalah wujud apresiasi tertinggi negara kepada anggota yang menunjukkan loyalitas luar biasa. Disampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian bukanlah hak yang diperoleh secara otomatis oleh setiap anggota Polri. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan dari institusi atas dedikasi serta loyalitas tinggi yang ditunjukkan personel selama masa dinasnya.

“Kenaikan pangkat ini adalah bukti nyata dedikasi IPDA Siswanto yang telah menjalankan tugas dengan sangat baik dan tanpa cacat selama masa dinasnya. Semoga ini menjadi teladan bagi seluruh personel lainnya,” tegas Kapolres.

Setelah pembacaan doa, rangkaian upacara ditutup dengan laporan akhir Komandan Upacara dan penghormatan pasukan. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat secara langsung oleh Kapolres Brebes yang diikuti oleh jajaran PJU dan seluruh peserta upacara. Red/Casroni

Slawi, DN-II  Polres Tegal menggelar kegiatan kenal pamit pejabat di lingkungan Polres Tegal yang berlangsung penuh khidmat dan nuansa kekeluargaan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka serah terima jabatan Kabagops, Kapolsek Dukuhturi, serta pelepasan Kapolsek Balapulang yang memasuki masa purna tugas. Senin, (4/5/2026), pukul 09.00 WIB.

Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakapolres, Ketua Bhayangkari Cabang Tegal beserta pengurus, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh tamu undangan.

Dalam momentum tersebut, dilaksanakan kenal pamit jabatan Kabagops Polres Tegal dari Kompol Suyanto, S.H. kepada AKP Supriyanto, S.H., M.H., serta Kapolsek Dukuhturi dari AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H. kepada IPTU Ahmad Joni, S.H. Selain itu, turut dilaksanakan pelepasan AKP Heri Suroyo sebagai Kapolsek Balapulang yang memasuki masa purna tugas.

Dalam sambutannya, Kapolres Tegal menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial pergantian jabatan, melainkan momentum yang sarat makna, mengandung rasa kebersamaan, penghargaan, serta penghormatan terhadap dedikasi para personel.

“Hari ini adalah momen yang memiliki dua rasa, bahagia karena hadirnya pejabat baru yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan, dan haru karena kita harus melepas rekan serta senior yang telah mengabdikan diri bagi institusi,” ungkap AKBP Bayu Prasatyo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusi yang telah menjadi bagian dari perjalanan Polres Tegal. Ia menegaskan bahwa setiap pengabdian yang dilakukan merupakan catatan sejarah yang tidak terpisahkan dari institusi.

Secara khusus, penghormatan disampaikan kepada AKP Heri Suroyo yang memasuki masa purna tugas. Kapolres menyebut bahwa purna tugas bukanlah akhir, melainkan penanda selesainya perjalanan panjang yang penuh loyalitas dan pengabdian.

“Kami berharap silaturahmi tetap terjalin, dan semoga selalu diberikan kesehatan serta kebahagiaan dalam menjalani masa purna tugas bersama keluarga,” tuturnya.

Kepada pejabat yang baru, Kapolres menekankan pentingnya kepemimpinan yang humanis dan dekat dengan anggota. Ia mengajak untuk membangun komunikasi yang terbuka, memahami dinamika internal, serta mampu menghadirkan solusi dalam setiap tantangan tugas.

“Jadilah pemimpin yang dirasakan kehadirannya, bukan hanya secara struktural tetapi juga secara moral. Dengarkan, pahami, dan hadirkan solusi,” tegasnya.

Kegiatan kenal pamit ini diakhiri dengan pemberian cinderamata dan sesi ramah tamah sebagai bentuk penghormatan serta penguatan soliditas di lingkungan Polres Tegal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesinambungan kepemimpinan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( S. Bimantoro )

Slawi, DN-II Polres Tegal menggelar kegiatan Safari Dakwah di Masjid Al Muhammadi Polres Tegal dengan menghadirkan Ustadz H. Abdurrahman Al Banjari. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Ukhuwah Islamiyah di Jajaran Kepolisian” sebagai bagian dari pembinaan rohani dan mental bagi seluruh personel. Senin, (4/5/2026), pukul 08.35 hingga 10.00 WIB,

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta anggota Polres Tegal dan Polsek jajaran.

Dalam tausiyahnya, Ustadz H. Abdurrahman Al Banjari menyampaikan pesan mendalam terkait pentingnya meluruskan niat dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Ia menekankan bahwa profesi kepolisian merupakan amanah yang mulia, di mana setiap tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata-mata pekerjaan, tetapi bentuk ibadah kepada Allah SWT.

“Jika niatnya benar, maka setiap langkah dalam bertugas, termasuk saat berpatroli, akan bernilai pahala,” ujarnya di hadapan para peserta.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya rasa syukur atas amanah dan jabatan yang diemban. Dengan rasa syukur, diharapkan setiap personel memiliki ketenangan hati dan mampu menghindari perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan wewenang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mengangkat tema ukhuwah Islamiyah, Ustadz Abdurrahman menegaskan bahwa soliditas institusi Polri berawal dari hubungan yang harmonis antar anggota. Ia mengajak seluruh personel untuk saling mengingatkan dalam kebaikan di lingkungan internal, serta membangun kedekatan dengan masyarakat melalui sikap santun dan humanis.

“Ketika hubungan internal kuat dan hubungan dengan masyarakat terjaga, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya integritas dan amanah dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan pimpinan atau hukum, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Abdurrahman juga memberikan motivasi terkait penguatan mental dalam menghadapi beban tugas kepolisian yang tinggi. Ia mengajak seluruh personel untuk senantiasa menjaga ibadah, seperti shalat dan zikir, sebagai pondasi kekuatan mental agar tetap stabil dan profesional dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menyampaikan bahwa kegiatan Safari Dakwah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter personel, guna membentuk anggota Polri yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki keimanan dan integritas yang kuat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh personel semakin memperkuat nilai kebersamaan, meningkatkan kualitas keimanan, serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan, mencerminkan komitmen Polres Tegal dalam membangun sumber daya manusia Polri yang humanis, berintegritas, serta dekat dengan masyarakat. ( S. Bimantoro )

TEGAL, DN-II Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan tata kelola desa, tim Inspektorat Kabupaten Tegal akhirnya turun langsung melakukan audit lapangan ke Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi sejumlah temuan administratif maupun fisik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Verifikasi Fisik dan Administrasi BUMDes

Bapak Sorono, perwakilan warga yang mengawal kasus ini, mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat yang dipimpin oleh Ibu Farida dan Bapak Murtado tiba di Balai Desa Berkat sekitar pukul 10.00 WIB. Tim langsung melakukan pengecekan terhadap objek-objek yang menjadi sengketa.

“Tadi ada pengecekan fisik terhadap objek yang dipermasalahkan, termasuk bangunan ruko dan jalan beton. Selain itu, Inspektorat juga memanggil Ketua BUMDes, Bapak Muslih , untuk dimintai keterangan terkait administrasi lembaga tersebut,” ujar Sorono.

Pemeriksaan hari ini mencakup empat poin utama,

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

yakni:
Bangunan Fisik Ruko
Proyek Jalan Beton
Administrasi dan Keuangan BUMDes

Tunggakan Honor BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang diduga tidak dibayarkan selama satu tahun.

Terkait poin keempat, Sorono menyebut telah ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup jelas. Sementara itu, agenda pemeriksaan terkait urusan sewa lahan direncanakan akan menyusul pada hari berikutnya.

Desakan Percepatan Hasil Audit

Meski langkah Inspektorat diapresiasi, Sorono menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait lambatnya penanganan kasus ini. Ia mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Bapak Saidno, untuk segera mengeluarkan hasil audit (LHP) secara transparan.

“Kami memohon kepada Pak Saidno agar hasil audit segera dikeluarkan. Kami yakin ada temuan di sana. Jangan sampai ada keraguan apakah ini masuk ranah pidana atau perdata yang justru menghambat kepastian hukum,” tegas Sorono.

Masyarakat Desa Berkat berharap agar Bupati Tegal, Bapak Ischak, memantau langsung kinerja jajarannya dalam menyelesaikan konflik ini. Sorono menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa “kebal hukum” dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap surat pernyataan tegas segera dikeluarkan agar masyarakat tidak menunggu dalam ketidakpastian. Keadilan harus tegak bagi warga Desa Berkat,” tutupnya.

Catatan: Pemeriksaan ini kemungkinan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi data audit.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Sumber: Wawancara Lapangan / Rekaman Suara Sorono

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

DELI SERDANG, DN-II Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang dalam membongkar sindikat narkoba jaringan internasional menuai apresiasi luas. Prestasi besar ini tidak hanya soal angka sitaan, tetapi juga dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (4/5/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

53 Kg Sabu-sabu.

3.249 unit Liquid Cartridge Vape mengandung narkotika.

9.112 butir Ekstasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

350 saset Happy Water.

Berdasarkan kalkulasi, keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa anak bangsa.

Dukungan dari Legislatif

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polresta Deli Serdang, khususnya Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, serta Kanit Idik I Iptu Dhani J. Kurniawan.

“Pengungkapan ini bukan sekadar soal angka atau jumlah tersangka. Di balik penggerebekan ini, ada nyawa anak bangsa yang terselamatkan dari kehancuran. Kami melihat dedikasi dan keseriusan yang luar biasa dari Kapolresta, Kasat Narkoba, dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” ujar Zakky di kediamannya, Minggu (3/5).

Zakky, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Deli Serdang, menekankan bahwa kerja tim di lapangan penuh dengan risiko tinggi.

“Mereka bekerja dalam senyap dengan risiko nyawa. Pengintaian berbulan-bulan dan penyamaran ke sarang bandar adalah bukti dedikasi yang layak diapresiasi. Narkoba adalah pemicu kejahatan lain seperti begal dan KDRT. Dengan memutus suplai ini, polisi juga menekan angka kriminalitas secara umum,” tambahnya.

Harapan dari Tokoh Pemuda dan Aktivis

Senada dengan hal tersebut, Ketua PD AMPG Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba, turut memuji performa Polresta Deli Serdang. Ia berharap prestasi ini menjadi momentum untuk membersihkan wilayah Deli Serdang dari peredaran gelap narkoba.

“Kami mengapresiasi keikhlasan jajaran Polresta dalam bertugas. Semoga ke depan, peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat terus ditekan dan dimusnahkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap Dharma.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan juga datang dari Ketua MD KAHMI Deli Serdang, Dr. Mansyur Hidayat Pasaribu, MPd. Ia menggarisbawahi pentingnya pengungkapan kasus di pintu tol Lubuk Pakam tersebut sebagai benteng pertahanan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja profesional Polresta Deli Serdang dalam menggagalkan narkoba skala besar ini,” tukas Mansyur.

Kronologi Singkat

Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut (pelabuhan tikus) di Tanjung Leidong. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

Petugas berhasil mencegat distribusi ini di pintu tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti yang kini telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim)

JAKARTA, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menghadiri Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan Pesisir Pantura Jawa Terpadu yang digelar di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

​Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Fokus utama pertemuan ini adalah percepatan pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall (GSW) bersama Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), kementerian terkait, serta pemerintah daerah di sepanjang jalur Pantura.

Prioritas Strategis Presiden Prabowo

​Dalam paparannya, Menko AHY menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan prioritas tinggi terhadap pembangunan GSW di sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa. Pembangunan ini ditargetkan berjalan secara progresif untuk memberikan proteksi maksimal bagi wilayah terdampak.

​”Kita menghadirkan semua stakeholders untuk memperkuat Pantura Jawa dengan infrastruktur agar semakin berdaya. Langkah taktis ini bertujuan mewujudkan visi Presiden untuk menjadikan Pantura sebagai koridor ekonomi, industri, transportasi, dan logistik yang aman bagi masyarakat,” ujar AHY.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ancaman Lingkungan dan Potensi Ekonomi

​AHY mengungkapkan bahwa isu perlindungan pesisir Jawa merupakan tantangan lama yang memerlukan intervensi besar. Terdapat 5 provinsi, 20 kabupaten, dan 5 kota termasuk Kota Tegal yang menghadapi ancaman langsung dari perubahan iklim dan penurunan muka tanah.

​Tanpa adanya GSW, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta membahayakan keselamatan warga.

​”Ada sekitar 17 juta hingga 52 juta jiwa yang tinggal di sekitar Pantura. Wilayah ini berkontribusi sekitar 27,53% terhadap PDB nasional. Jadi, proyek ini adalah sesuatu yang sangat strategis,” tegas AHY.

​Skema Pembangunan: 15 Segmen Paralel

​Pemerintah merencanakan proyek GSW ini akan membentang sepanjang 575 kilometer, mulai dari Provinsi Banten hingga Jawa Timur.

​Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan Ashaf, menjelaskan bahwa proyek masif ini tidak akan dikerjakan secara berurutan, melainkan dibagi menjadi 15 segmen pengerjaan. Skema ini diambil agar pembangunan dapat dilakukan secara paralel guna mempercepat penyelesaian proyek.

​”Pembangunannya mencapai kurang lebih 575 km. Mengingat bentangan yang sangat panjang, kita membaginya ke dalam 15 segmen sehingga kegiatan pembangunan bisa dilakukan serentak di berbagai titik,” jelas Didit.

​Pertemuan ini menjadi sinyal kuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kota Tegal, dalam memitigasi bencana pesisir demi keberlangsungan ekonomi jangka panjang di Pulau Jawa.

​Editor: Casroni
Reporter: S. Bimantoro

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH., M.Si, angkat bicara memberikan klarifikasi terkait polemik absensi guru yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara sistem absensi tenaga pendidik dengan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

​Dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026), Sutaryono menjelaskan bahwa mayoritas sekolah di Kabupaten Brebes masih menerapkan sistem absensi yang dikelola secara internal oleh dinas, bukan sistem yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Perbedaan Mekanisme Absensi

​Sutaryono memaparkan bahwa teknis pendataan kehadiran guru memiliki jalur tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pendidikan.

​Sistem Internal: Absensi guru menggunakan metode manual atau aplikasi internal yang dikelola oleh sekolah masing-masing.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ruang Lingkup: Aplikasi tersebut digunakan oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, sehingga koordinasinya bersifat sektoral dan tidak menggunakan sistem tunggal milik BKD.

Menepis Tudingan Korupsi Waktu

​Menanggapi isu miring mengenai kedisiplinan guru, Kadindikbud membela para pendidik dengan menekankan bahwa karakteristik profesi guru memiliki fleksibilitas yang berbeda dengan staf administratif.

​”Profesi guru itu memiliki kekhasan. Terkadang tidak harus datang persis sesuai jam kerja PNS administratif. Yang terpenting, beban kerja mereka terpenuhi dalam satuan waktu mengajar. Selama jam mengajar dipenuhi, mereka tidak bisa dikategorikan korupsi waktu,” tegas Sutaryono.

Soroti Oknum Jual Beli Aplikasi

​Alih-alih menyalahkan para guru, Sutaryono justru mengungkap adanya dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di balik penyediaan sistem absensi digital. Ia mengisyaratkan bahwa fokus permasalahan seharusnya diarahkan pada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

​Sutaryono menekankan bahwa penindakan seharusnya menyasar pihak yang menawarkan aplikasi dengan iming-iming integrasi ke sistem BKD.

​”Yang perlu dikejar itu bukan para gurunya, melainkan oknum yang memperjualbelikan aplikasi yang diklaim terintegrasi dengan BKD. Siapakah itu? Ya, oknum yang bermain dan berperan di situ,” pungkasnya.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Jakarta, 4 Mei 2026 – Siti Muhajiroh (SM), seorang ibu rumah tangga asal Desa Gumawang, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, resmi mengambil langkah hukum luar biasa demi memperjuangkan haknya yang terenggut. Sebagai pemilik bangunan yang aset pribadinya diduga dijarah saat berada dalam sterilisasi garis polisi (police line), Siti Muhajiroh kini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak berwenang atas kegagalan pengamanan obyek hukum tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika bangunan milik Siti Muhajiroh yang disewakan kepada pihak lain berada dalam penguasaan otoritas per 6 November 2025 menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya. Namun, pemasangan garis polisi yang seharusnya menjadi jaminan keamanan justru menjadi awal dari kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Saya adalah korban yang terjepit dalam prosedur yang tidak masuk akal. Selama masa sterilisasi, saya dilarang mengambil barang-barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun ironisnya, di saat saya dilarang masuk, aset-aset saya di dalam justru hilang secara bertahap meski garis polisi masih terpasang, ungkap Siti Muhajiroh dengan nada tegas dalam keterangannya hari ini.

Berdasarkan catatan kronologis korban, terdapat indikasi kelalaian dan respons lambat dari pihak pengamanan. Penjebolan jendela yang terjadi pada 19 November 2025 dilaporkan baru mendapat tindak lanjut pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang panjang ini diduga memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan (AC) pada 20 Januari 2026 di lokasi yang secara formal masih dalam pengawasan aparat.

Atas dasar rentetan keganjilan tersebut, Siti Muhajiroh kini melayangkan tuntutan hukum yang disandarkan pada tiga pilar konstitusi:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertama, implementasi Pasal 53 KUHAP. Korban menuntut hak perlindungan keselamatan dan identitas diri secara absolut sebagai saksi pelapor. Ia mendesak agar proses pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan secara transparan tanpa ada tekanan atau manipulasi fakta dari pihak manapun.

Kedua, penegakan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Siti Muhajiroh mendesak penerapan Pasal 40, 142, dan 150 yang memberikan jaminan bagi pemulihan hak korban. Ia menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga negara akibat malpraktik pengamanan aset.

Ketiga, desakan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 1 angka 21 KUHAP. Korban menuntut pemulihan hak secara utuh dan nyata. Ia memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping saat menyangkut integritas pengamanan internal.

Menanggapi ketidakpastian hukum dan dugaan intimidasi yang dialami di lapangan, Siti Muhajiroh kini bersiap membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Dalam waktu dekat, ia dijadwalkan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Tidak berhenti di sana, surat resmi juga akan dikirimkan kepada Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk upaya mencari keadilan tertinggi.

Ini bukan sekadar soal angka kerugian, tapi soal integritas penegakan hukum. Jika di bawah pengawasan garis polisi saja barang milik warga bisa hilang, maka di mana lagi masyarakat harus mencari rasa aman? tegas Siti Muhajiroh menutup pernyataannya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, rilis ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi otoritas terkait dan pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.”(Red)

JAKARTA, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Heryadi, seorang sopir truk pengangkut barang. Langkah ini diambil setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

​Heryadi ditetapkan sebagai buronan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP (sebelumnya tertulis 486, umumnya penggelapan merujuk pada 372 atau 374). Penetapan DPO dilakukan karena keberadaan tersangka hingga saat ini tidak diketahui.

​Menanggapi hal tersebut, Noven Saputera, S.H., dari Firma Hukum Aljailani & Rekan selaku kuasa hukum pelapor, memberikan apresiasi sekaligus desakan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Pangkal Pinang, untuk meningkatkan intensitas pencarian.

​”Laporan klien kami, Saudara Hermanto, yang mengalami kerugian materi sebesar Rp166.000.000, telah diproses sejak 12 September 2024 dengan Nomor Laporan: LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Terbitnya DPO atas nama Heryadi ini membuktikan bahwa laporan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat serius,” ujar Noven Saputera dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

​Noven menekankan agar status DPO tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami meminta agar DPO ini tidak sekadar menjadi lembaran kertas di arsip kepolisian. Kami berharap polisi bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naik ke Tahap Dua dan disidangkan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses pengejaran dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat jalannya hukum.

​”Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan pelaku agar bersikap kooperatif. Perlu diingat, menyembunyikan seorang DPO dapat dikategorikan sebagai tindakan Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum,” tutup Noven.

​(Red/Tim)

​BREBES, DN-II Sistem absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah diguncang isu miring. Alih-alih menjadi alat disiplin, sistem ini diduga memiliki celah keamanan yang dimanfaatkan oknum untuk praktik pungutan liar (pungli) berkedok aplikasi khusus. Senin, (4/5/2026).

Kronologi: Dari Fake GPS hingga Sistem Tiruan

​Transformasi absensi dari sidik jari fisik ke aplikasi berbasis ponsel (Presensi) yang dimulai sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 ternyata menyisakan lubang besar. Meski terus diperbarui, celah keamanan baru selalu muncul.

​”Awalnya sistem ini sempat dirusak oleh penggunaan aplikasi Fake GPS. Meski BKPSDM kemudian memperbarui sistem, nyatanya celah baru kembali ditemukan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus Operandi: Aplikasi Berbayar Rp250 Ribu

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Isu paling krusial adalah adanya laporan mengenai ribuan ASN yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp250.000 per orang. Motifnya adalah untuk mendapatkan akses aplikasi yang diklaim “resmi” namun memiliki fitur manipulatif.

Modusnya tergolong rapi:

​Pengumpulan Data: Pengguna mengirimkan NIP, nama instansi, dan kecamatan kepada penyedia aplikasi.

​Integrasi Ilegal: NIP tersebut diaktivasi dalam sistem tiruan yang terhubung dengan server presensi pemerintah daerah.

​Absensi Jarak Jauh: ASN dapat melakukan absen dari rumah atau lokasi luar kantor (menghindari kewajiban fisik), lengkap dengan tampilan sidik jari fiktif.

​”Logikanya, jika instruksi itu mengatasnamakan instansi kepegawaian, ASN tentu akan percaya meski harus membayar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan,” tambah narasumber tersebut.

Aliran Dana dan Desakan Tindak Pidana

​Hingga kini, aktor intelektual di balik aplikasi ini masih menjadi misteri. Apakah dilakukan oleh pihak eksternal, peretas (hacker), atau melibatkan oknum internal masih dalam penyelidikan.

​Muncul desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melacak aliran dana ke rekening penampung. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes.

Meluruskan Status: ASN Sebagai Korban

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Terkait sekitar 3.000 ASN yang namanya mencuat dalam polemik ini, narasumber meminta publik dan media untuk lebih bijak dalam menggunakan diksi. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

​”Jangan langsung disebut ‘terlibat’ seolah-olah mereka pelaku kejahatan. Ribuan ASN ini kemungkinan besar adalah korban penipuan. Lebih tepat jika disebut ‘diduga ikut serta’ karena ketidaktahuan mereka akan legalitas aplikasi berbayar tersebut,” tegasnya.

Alarm bagi Pemerintah Daerah

​BKPSDM menegaskan bahwa secara aturan, aplikasi absensi resmi pemerintah tidak dipungut biaya (gratis). Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk:

Memperkuat sistem keamanan siber (cyber security).

​Melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya aplikasi pihak ketiga.

​Menindak tegas ASN yang sengaja memanipulasi kehadiran demi urusan pribadi atau bisnis.

​Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa pengawasan ketat justru dapat membuka pintu bagi praktik korupsi model baru di era teknologi.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

You cannot copy content of this page