BREBES, DN-II Sistem absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah diguncang isu miring. Alih-alih menjadi alat disiplin, sistem ini diduga memiliki celah keamanan yang dimanfaatkan oknum untuk praktik pungutan liar (pungli) berkedok aplikasi khusus. Senin, (4/5/2026).
Kronologi: Dari Fake GPS hingga Sistem Tiruan
Transformasi absensi dari sidik jari fisik ke aplikasi berbasis ponsel (Presensi) yang dimulai sejak pandemi COVID-19 tahun 2020 ternyata menyisakan lubang besar. Meski terus diperbarui, celah keamanan baru selalu muncul.
”Awalnya sistem ini sempat dirusak oleh penggunaan aplikasi Fake GPS. Meski BKPSDM kemudian memperbarui sistem, nyatanya celah baru kembali ditemukan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus Operandi: Aplikasi Berbayar Rp250 Ribu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Isu paling krusial adalah adanya laporan mengenai ribuan ASN yang diduga menyetorkan uang sebesar Rp250.000 per orang. Motifnya adalah untuk mendapatkan akses aplikasi yang diklaim “resmi” namun memiliki fitur manipulatif.
Modusnya tergolong rapi:
Pengumpulan Data: Pengguna mengirimkan NIP, nama instansi, dan kecamatan kepada penyedia aplikasi.
Integrasi Ilegal: NIP tersebut diaktivasi dalam sistem tiruan yang terhubung dengan server presensi pemerintah daerah.
Absensi Jarak Jauh: ASN dapat melakukan absen dari rumah atau lokasi luar kantor (menghindari kewajiban fisik), lengkap dengan tampilan sidik jari fiktif.
”Logikanya, jika instruksi itu mengatasnamakan instansi kepegawaian, ASN tentu akan percaya meski harus membayar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan,” tambah narasumber tersebut.
Aliran Dana dan Desakan Tindak Pidana
Hingga kini, aktor intelektual di balik aplikasi ini masih menjadi misteri. Apakah dilakukan oleh pihak eksternal, peretas (hacker), atau melibatkan oknum internal masih dalam penyelidikan.
Muncul desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melacak aliran dana ke rekening penampung. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes.
Meluruskan Status: ASN Sebagai Korban
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait sekitar 3.000 ASN yang namanya mencuat dalam polemik ini, narasumber meminta publik dan media untuk lebih bijak dalam menggunakan diksi. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
”Jangan langsung disebut ‘terlibat’ seolah-olah mereka pelaku kejahatan. Ribuan ASN ini kemungkinan besar adalah korban penipuan. Lebih tepat jika disebut ‘diduga ikut serta’ karena ketidaktahuan mereka akan legalitas aplikasi berbayar tersebut,” tegasnya.
Alarm bagi Pemerintah Daerah
BKPSDM menegaskan bahwa secara aturan, aplikasi absensi resmi pemerintah tidak dipungut biaya (gratis). Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk:
Memperkuat sistem keamanan siber (cyber security).
Melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya aplikasi pihak ketiga.
Menindak tegas ASN yang sengaja memanipulasi kehadiran demi urusan pribadi atau bisnis.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi tanpa pengawasan ketat justru dapat membuka pintu bagi praktik korupsi model baru di era teknologi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
