Detik Nasional

JAKARTA – 28 Apri 2026– Dugaan praktik kesewenang-wenangan jabatan di Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi mendarat di meja pengawasan tingkat nasional. Polemik ini memanas setelah terbitnya SK Pemberhentian Sekretaris Desa Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026, yang disusul dengan informasi pemecatan serupa terhadap seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian.

Langkah koordinasi strategis ini diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., setelah mempelajari secara mendalam isi dokumen pemberhentian tersebut yang ditemukan tanpa mencantumkan alasan pemberhentian yang jelas. Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kusmiadi juga menyampaikan persoalan ini kepada Pemimpin Negara melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan laporan ini masuk dalam radar pengawasan khusus berbagai instrumen pemerintah di Jakarta.

Siap saya lanjutkan ke tim, terima kasih, demikian bunyi pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta yang diterima jajaran redaksi dalam sebuah koordinasi strategis baru-baru ini.

Atas respon positif tersebut, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., mendesak agar tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik terhadap seluruh dokumen administratif, pengecekan absensi perangkat desa secara mendetail, hingga verifikasi dokumen hasil musyawarah tingkat desa. Hal ini dinilai krusial karena dokumen-dokumen tersebut merupakan pondasi dasar dari setiap ketentuan pemberhentian aparat desa yang sah secara hukum.

Kusmiadi menjabarkan bahwa redaksi telah berupaya mengedepankan asas keberimbangan. Namun, sebuah ironi terjadi ketika pihak Kepala Desa maupun Camat justru gagal menunjukkan bukti-bukti materiil dan formil yang diminta redaksi sebagai dasar penerbitan SK tersebut. Ia secara tajam mengkritisi sikap Kepala Desa yang seolah-olah mengalihkan tanggung jawab dengan mengarahkan persoalan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Terlepas dari salah atau benar secara personal, negara ini butuh pembuktian karena dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa mengarahkan ke PTUN sementara mereka sendiri bungkam saat diminta dokumen dasar pembuktian administrasi. Sanggahan lisan di media-media lain baru-baru ini tidak akan pernah menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak mampu dihadirkan, tegas Kusmiadi.

Lebih memprihatinkan lagi, penjelasan mengenai pasal dan peraturan yang disampaikan oleh Camat Kikim Timur dinilai sebagai bentuk degradasi intelektual pejabat publik yang salah kaprah. Pengutipan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 oleh pihak Kecamatan dinilai keliru secara fundamental karena pasal tersebut mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian yang seharusnya merujuk pada Pasal 53 UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Kusmiadi menekankan bahwa Camat bukan sekadar kurir atau kantor pos administratif yang hanya meneruskan surat tanpa verifikasi materiil. Berdasarkan aturan, Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel. Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan dalam menunjukkan bukti sah hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan data absensi resmi semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif yang sengaja disembunyikan.

Kusmiadi mendesak agar siapapun oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak secara tegas melalui hukum pidana dan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan mal-administrasi. Fenomena ini diprediksi akan menjadi kiamat kertas kerja bagi birokrasi di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten Lahat saat tim pusat mulai melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna menyingkap tabir kebenaran di balik skandal pemberhentian ini.*(Red)

KEBUMEN, 27 April 2026 – Upaya transparansi publik terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kebumen memasuki babak baru yang lebih komprehensif. Forum Badranala Berdaya bersama LSM Gerakan Masyarakat Berdaya Indonesia (Gemaraya Indonesia) secara resmi menerima penyerahan dokumen dan berkas informasi terkait tata kelola dana hibah yang mencakup seluruh sektor pendidikan serta sektor penerima hibah lainnya dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tinjauan investigatif guna memastikan akuntabilitas penggunaan seluruh anggaran negara yang disalurkan melalui mekanisme hibah.

Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J. (akrab disapa Jhon), didampingi Wartawan Biro Nasional, Waluyo, C.B.J., C.E.J., menyerahkan langsung berkas tersebut kepada Ketua Forum Badranala Berdaya, Bambang Priyambodo, S.Sos., dengan disaksikan langsung oleh Ketua LSM Gemaraya Indonesia, Darsono, S.T., S.H. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal penggunaan uang rakyat di berbagai lini pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ketua Forum Badranala Berdaya, Bambang Priyambodo, S.Sos., menyampaikan bahwa dokumen yang diterima dari Cyber Nasional tidak hanya menyangkut sektor PKBM semata, melainkan mencakup data hibah dari seluruh dinas terkait di Kabupaten Kebumen. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait adanya indikasi kelemahan dalam prosedur verifikasi tata kelola anggaran di berbagai sektor tersebut. Ia menekankan pentingnya akurasi data agar anggaran benar-benar terserap oleh lembaga penerima yang memiliki legalitas dan fisik yang jelas sesuai ketentuan.

Kami mengapresiasi penyerahan informasi luas dari rekan-rekan Cyber Nasional ini. Dengan adanya dokumen lintas sektor ini, kami memiliki basis data yang kuat untuk memohon audit investigatif kepada pihak berwenang guna memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah, baik di bidang pendidikan maupun bidang lainnya, dikelola secara transparan dan tepat sasaran tanpa adanya diskriminasi aturan, ujar Bambang.

Kritik konstruktif diarahkan pada mekanisme pengawasan di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Kebumen. Selama ini terdapat anggapan bahwa sistem transfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima hibah telah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, hal ini dinilai perlu ditinjau kembali secara hukum agar tidak menjadi celah lemahnya pengawasan administratif dan lapangan oleh dinas-dinas pemberi hibah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Secara prosedural, seluruh dinas terkait diharapkan melakukan validasi faktual yang lebih ketat sebelum anggaran dicairkan. Hal ini mencakup aspek verifikasi akte notaris, pengecekan domisili fisik lembaga, hingga validasi data penerima manfaat di lapangan guna memastikan kredibilitas penerima hibah secara nyata.

Khusus di sektor pendidikan, Forum Badranala menonjolkan perlunya validasi nomor induk siswa dan absensi siswa secara langsung. Peninjauan faktual terhadap siswa yang terdaftar menjadi poin krusial untuk memastikan bahwa data administratif selaras dengan fakta di sekolah atau lembaga. Langkah ini penting untuk mencegah adanya ketidaksinkronan dokumen yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua LSM Gemaraya Indonesia, Darsono, S.T., S.H., yang menyaksikan langsung penyerahan berkas lintas dinas tersebut, menegaskan komitmennya untuk mengawal informasi ini sesuai koridor hukum yang berlaku. Sebagai praktisi hukum, ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman utama sembari menunggu proses penelaahan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Saya menyaksikan penyerahan data menyeluruh ini dan kami akan mengawal prosesnya secara objektif di seluruh sektor. Mekanisme transfer langsung tidak boleh menghilangkan kewajiban dinas dalam melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan adanya ketidaksinkronan data verifikasi di OPD mana pun, kami bersama elemen masyarakat yang akan turun langsung melakukan eksekusi validasi faktual di lapangan demi menjaga marwah pengelolaan anggaran daerah, tegas Darsono.*(Red)*

Garut, DN-II Sebelumnya Sempat ramai dilingkungan perum puri kulsum yang beralamat kampung banen Desa Limbangan timur kecamatan limbangan, tentang adanya penangkapan tiga orang remaja oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Limbangan. (27/4/2026).

“Ketiganya ditangkap dan dilakukan penahanan guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tentu berdasarkan adanya warga perum tersebut diatas yang melaporkan bahwa dikomplek perum puri sering terjadi pencurian berbagai peralatan rumahtangga.

Informasi ini diterima oleh awak media dari kantor hukum Supriadi SH. yang belakangan diketahui selaku kuasa hukum salah satu tersangka tepatnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 saat dirinya berada di RSUD Garut guna memeriksa klienya berinisia (FM) alias ujang kedokter jiwa.

Perlu diketahui FM alias ujang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari saudara tuanya saat dilakukan wawancara oleh awak media.

Lebih lanjut diterangkan bahwa pihak keluarga baru tahu saat adiknya (FM) hendak ditangkap oleh anggota Polsek Limbangan pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 antara pukul 18:30 s/d pukul 19 wib.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kakak tersangka (FM) menjelaskan bahwa adiknya merupakan penyandang disabilitas tuna grahita awalnya bersekolah di salah satu SD yang ada dilingkungan rumahnya namun baru satu Minggu pihak sekolah menyarankan agar FM dipindahkan ke SLB karena mengalami kelainan ujar sang kakak. “Begitu juga sekolah jenjang SMP, FM juga mengenyam sekolah di SMPLB bukti ijazah dan buku rapornya juga ada, adanya keterangan dari pihak Polsek bahwa FM sengaja dititipkan dipolsek oleh pihak keluarga itu tegas disanggah, bahwa pihak keluarga tidak pernah menitipkan FM untuk ditahan di polsek ungkapnya.

Selaku kuasa hukum, advokad yang akrab dipanggil mas pri ini bersama rekan melakukan telaah dan penelusuran apa yang sebenarnya terjadi terhadap kliennya, sampailah pada kesimpulan bahwa kalaupun benar peristiwa pencurian itu terjadi dan dilakukan oleh kliennya, itu diyakini terjadi dibawah tekanan salah satu tersangka yang merupakan temanya ujar mas pri.

Selebihnya saya meyakini adanya unsur kelalaian terkait prosedur penanganan, oleh oknum anggota Polsek Limbangan yang melaksanakan penangkapan tersebut, karena dua orang dari jumlah tiga orang tersangka, merupakan penyandang disabilitas, untuk itu kami juga melakukan visum dan pemeriksaan medis ke Klinik Jiwa RSUD Garut, yang diketahui hasilnya dirujuk ke salah satu RS di bandung.

Hal tersebut akan kami tempuh, guna hasilnya akan kami jadikan barang bukti bahwa klien kami tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan sepenuhnya ungkap pengacara gondrong yang setiap penampilannya tak lepas dari memakai topi.

Untuk selanjutnya saya dan tim akan melakukan telaah lebih dalam jika ada indikasi Kuwat ada oknum yang melakukan kelalaian terkait prosedur penanganan perkaranya sejak awal hingga penahanan, yaach apa boleh buat, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami tuntut pada proses pra peradilankan pungkasnya.

Tim Red

Brebes DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen terhadap transparansi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan bersih dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (27/4/2026).

Bupati Brebes menegaskan bahwa otonomi daerah harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Salah satu fokus utama adalah integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah yang hingga kini masih menghadapi tantangan. Ketidaksinkronan antara program pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta menurunkan efektivitas pembangunan.

“Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi penyimpangan anggaran apabila tidak diantisipasi dengan sistem yang transparan dan terintegrasi,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.

Reformasi birokrasi dan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pencegahan korupsi, melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan akuntabilitas berbasis sistem digital.

Bupati Brebes mengatakan, penerapan e-government dalam pengelolaan anggaran dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.

“Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Lanjut Bupati Brebes, pemerintah daerah diminta menghindari kegiatan yang berlebihan dan seremonial, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Optimalisasi sumber daya harus dilakukan secara tepat guna, disertai komitmen untuk menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Momentum Hari Otonomi Daerah ini menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.

Red/Casroni

BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus diwarnai semangat gotong royong yang luar biasa dari masyarakat. Pada Senin (27/4/2026), sosok Bapak Saeful (60) menjadi inspirasi dengan tetap aktif ikut kerja bakti bersama warga lainnya di lokasi pembangunan jembatan.

Jembatan Garuda yang menghubungkan Desa Kadumanis dan Desa Citimbang ini merupakan harapan besar masyarakat untuk meningkatkan akses transportasi yang selama ini menjadi kendala, terutama saat kondisi sungai meluap di musim hujan.

Di tengah usia yang tidak lagi muda, Bapak Saeful menunjukkan semangat yang patut diapresiasi. Ia tampak ikut membantu berbagai pekerjaan di lapangan sesuai kemampuannya, mulai dari membantu pengangkutan material hingga pekerjaan ringan lainnya. Dedikasi dan ketulusan yang ditunjukkannya menjadi contoh nyata bahwa semangat membangun desa tidak mengenal batas usia.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang turut mendampingi kegiatan di lapangan, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas partisipasi warga senior seperti Bapak Saeful.

“Kami sangat mengapresiasi semangat beliau. Di usia 60 tahun masih mau terlibat langsung membantu pembangunan jembatan ini. Ini menjadi contoh bagi generasi muda untuk terus peduli dan berpartisipasi dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari yang muda hingga yang tua, menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan sekaligus mempererat kebersamaan.

Pemandangan kebersamaan antara warga dan aparat TNI di lokasi pembangunan menjadi bukti kuatnya nilai gotong royong yang masih terjaga di tengah masyarakat. Setiap individu berperan sesuai kemampuan demi tujuan bersama, yaitu terwujudnya Jembatan Garuda yang aman dan bermanfaat.

Masyarakat Desa Kadumanis dan Citimbang berharap pembangunan jembatan ini dapat segera selesai sehingga dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun sosial.

Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga serta dukungan dari semua pihak, pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Salem diharapkan dapat berjalan lancar hingga selesai. Sosok seperti Bapak Saeful menjadi bukti bahwa tekad dan kepedulian adalah kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang membawa manfaat bagi generasi mendatang.(Red/Pen0713)

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cibarusah kini berada di bawah sorotan tajam. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan somasi informasi kepada pihak sekolah, menuntut klarifikasi terbuka atas sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam struktur penggunaan anggaran. (27/4/2026).

Dalam dokumen yang diterima redaksi, KCBI mencatat total serapan Dana BOS mencapai Rp1.232.986.600 dengan jumlah siswa sebanyak 1.065 orang. Namun, hasil analisis komparatif antar tahap mengungkap adanya lonjakan dan pergeseran anggaran yang signifikan, memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan akuntabilitas.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari Rp66,3 juta pada Tahap 1 menjadi Rp157,9 juta pada Tahap 2. KCBI mempertanyakan urgensi pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian dengan standar harga yang berlaku serta keberadaan bukti fisik di lapangan.

Selain itu, alokasi dana perpustakaan yang mencapai total Rp205 juta dalam satu tahun juga dinilai tidak lazim tanpa penjelasan rinci. Publik kini menunggu transparansi terkait jenis pengadaan, baik berupa buku, sistem digital, maupun pengembangan fasilitas literasi lainnya.

Temuan lain mengarah pada pengadaan alat multimedia sebesar Rp29 juta pada Tahap 2 yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali pada Tahap 1. Pergeseran ini dinilai mengindikasikan lemahnya perencanaan atau potensi perubahan anggaran yang tidak dijelaskan secara terbuka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tak kalah krusial, pos honorarium dengan total Rp124,5 juta turut menjadi perhatian. KCBI meminta validasi daftar penerima beserta dasar hukumnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber pendanaan lain.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, menyatakan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

“Kami menuntut transparansi, bukan asumsi. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, lengkap dengan bukti dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Dalam somasinya, KCBI memberikan batas waktu 7×24 jam kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, termasuk Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) yang telah divalidasi, dokumentasi fisik kegiatan, serta berita acara terkait pergeseran anggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Cibarusah belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Sekolah untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.

KCBI juga menyatakan, apabila tidak ada respons yang memadai, temuan ini akan diteruskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Inspektorat, BPK, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.

(Tim red)

Blitar, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar kian memanas dan memicu tekanan publik. Narapidana kasus korupsi disebut-sebut diperas hingga Rp60 juta sampai Rp100 juta demi mendapatkan fasilitas kamar Istimewa di dalam lapas. (27/4/2026).

Dua warga binaan, GA dan IK, diduga menjadi korban praktik tersebut. Permintaan uang disebut dilakukan oleh oknum berinisial RJ dan W yang berada dalam lingkaran pengamanan lapas.

Situasi di dalam lapas bahkan dilaporkan sempat memanas. Sejumlah warga binaan melakukan aksi protes terhadap petugas, menandakan adanya ketegangan serius akibat dugaan praktik pungli tersebut.

Kepala Lapas Blitar Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan telah membentuk tim pemeriksa internal dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

“Benar, kami telah membentuk tim pemeriksa dari pejabat internal Lapas Blitar. Warga binaan yang menjadi korban sudah kami mintai keterangan tertulis,” ujar Kalapas Blitar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan awal telah dilaporkan ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

“Tim kepatuhan internal dari Kanwil Ditjenpas Jatim juga telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai,” jelasnya.

Namun, langkah tersebut belum mampu meredam kritik. Aliansi Madura Indonesia (AMI) justru melontarkan ultimatum keras.

“Ini bukan pelanggaran kecil, kalau terbukti ada pungli puluhan juta, maka ini sudah kejahatan terstruktur di dalam lapas. Kalapas tidak bisa lepas tangan,” tegas Baihaki Akbar, SE,SH ketua umum AMI.

AMI menilai, praktik dengan nominal besar tidak mungkin berjalan tanpa lemahnya pengawasan, bahkan diduga terjadi pembiaran.

“Kalau benar terjadi, kami mendesak agar Kalapas segera dipecat. Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar,” lanjutnya.

Tak hanya itu, AMI juga menyatakan siap turun ke jalan jika penanganan kasus ini tidak transparan dan terkesan melindungi pihak tertentu.

“Kalau kasus ini dipetieskan, kami akan turun aksi. Kami akan bawa ini ke pusat, bahkan ke kementerian. Jangan main-main dengan praktik pemerasan terhadap warga binaan,” tegasnya.

AMI juga mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk membuka hasil pemeriksaan secara terang-benderang kepada publik, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lain.

“Ini harus dibongkar sampai akar. Kalau hanya staf yang dikorbankan, sementara sistemnya dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya. Tim

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Garut, DN-II Rutan Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Disdukcapil Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Identitas kependudukan yang valid menjadi hal penting sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

Melalui kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun memerlukan pembaruan data kependudukan mendapatkan layanan langsung dari petugas Disdukcapil Garut di lingkungan Rutan Garut.

Selain sinkronisasi data NIK, dilakukan pula proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik. Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti layanan tersebut.

Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak,” ujarnya.

Rutan Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bermanfaat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.

(Red/AA)

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.

Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.

Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.

Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

(red)

Pasaman Barat, DN-II supriono wakil ketua DPRD pasbar hadiri peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandarejo yang berlokasi di Kecamatan Pasaman resmi dioperasikan senin, 27 April 2026. Peresmian ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat dalam hal ini di wakili oleh Asisten III Pemerintah Pasaman Barat Harlina Syahputri, M. Si, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Supriono dan camat pasaman serta walinagari lingkuanga aua bandarjo.

Acara peresmian ini dibuka oleh perwakilan SPPG Bandarejo Ir. Srinanda Dalam penyampaiannya, Dapur MBG Bandarejo dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Dalam operasionalnya, dapur ini didukung oleh tim relawan yang telah terbagi ke dalam berbagai divisi, mulai dari tim perlengkapan, tim masak, hingga tim distribusi.

“Diresmikannya dapur ini adalah wujud nyata kepedulian bersama. Kami ingin memastikan setiap porsi makanan yang keluar dari sini tidak hanya mengenyangkan, tetapi juga memenuhi standar gizi yang seimbang bagi anak-anak dan warga kita,” ujar perwakilan pengelola Dapur MBG Ir. Srinanda.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Harlina Syahputri, M. Si secara resmi meresmikan operasional Dapur Sentra Pelayanan Pertanian dan Gizi (SPPG) Bandarejo pada hari ini. Fasilitas ini diproyeksikan menjadi pusat penyediaan asupan nutrisi berkualitas bagi masyarakat sekitar serta mendukung program penguatan ketahanan pangan lokal.

Acara peresmian ini ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan langsung ke area dapur untuk memastikan standar sanitasi serta kelayakan alat masak yang digunakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Harlina Syahputri Asisten III Pemda Pasaman Barat menyampaikan bahwa kehadiran Dapur SPPG ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap akses pangan sehat.

supriono menyampaikan semoga Dapur ini diharapkan menjadi motor penggerak perbaikan gizi kususnya di nagari Bandarejo, Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga kekurangan gizi, terutama anak-anak di sekolah, yang kekurangan asupan nutrisi berkualitas karena kendala akses,

Kami berharap pengelola menjaga kualitas, kebersihan, dan ketepatan sasaran. Makanan yang disajikan bukan hanya mengenyangkan, tetapi membangun masa depan generasi Pasaman Barat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Mitra SPPG Boni Saputra menyampaikan peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto melalui Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, dapur SPPG Lingkuang Aua Bandarejo yang berada di bawah naungan Yayasan Cahaya Langowan Nusantara ditargetkan melayani 1.000 hingga 3.000 penerima manfaat, meliputi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Melalui dapur ini kami berkomitmen menyediakan makanan yang bersih, aman, bergizi, sesuai standar, sekaligus mengutamakan bahan pangan lokal untuk mendukung ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan berbagai pihak agar pengelolaan program berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala SPPG Lingkuang Aua Bandarejo Adji Dwi Mahesa menjelaskan, pada tahap awal operasional, dapur MBG mulai melayani 1.048 siswa, terdiri dari 290 siswa MAN 5 Pasaman, 707 siswa SDN 07 Pasaman, dan 51 siswa TK Marsita.

Ia berharap dukungan pemerintah daerah dan masyarakat terus menguat agar program tersebut mampu meningkatkan kualitas gizi anak sekolah maupun ibu hamil, serta berkontribusi dalam menekan angka stunting di wilayah Bandarejo.

Peresmian yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta kader kesehatan setempat yang siap mengawal operasional SPPG demi tercapainya target pemenuhan gizi yang merata di Kecamatan Pasaman. (IPR)*

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page