Brebes, DN-II Suasana duka menyelimuti kediaman Muhammad Ropikin (21), warga Sidamulya Pulo , Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes yyang meninggal dunia secara tragis hari Senin 2 Februari 2026 , setelah dikabarkan kabur dari panti rehabilitasi sosial milik Pemerintah Provinsi. Peristiwa ini memicu protes keras dari pihak keluarga yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan pasien.
Kronologi dan Kelalaian Pengawasan
Pihak keluarga menyayangkan lemahnya sistem keamanan panti yang mengakibatkan almarhum bisa melarikan diri hingga dua kali. Kejadian terakhir berakhir fatal ketika korban ditemukan meninggal dunia, yang diduga akibat tindakan bunuh diri di jalur rel kereta api sekitar sepuluh hari yang lalu.
“ODGJ direhabilitasi di panti sosial milik pemerintah provinsi, kok bisa lepas sampai dua kali? Berarti penanganannya kurang begitu ketat,” ujar perwakilan keluarga saat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Pihak keluarga juga menyoroti minimnya empati dari pihak panti yang dianggap tidak memberikan tanda duka cita atau tanggung jawab moral atas insiden tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalih Pihak Panti dan Surat Pernyataan
Menanggapi tudingan tersebut, petugas panti menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada keluarga sebelum pasien diterima. Petugas mengeklaim adanya “hitam di atas putih” atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala risiko termasuk kabur atau meninggal dunia tetap menjadi tanggung jawab keluarga.
“Pihak panti tidak mau menanggung risiko tersebut. Itu sudah disampaikan di awal dan ada surat pernyataannya,” ungkap salah satu petugas.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang mendampingi keluarga. Mereka menilai surat pernyataan tidak bisa dijadikan tameng atas kelalaian infrastruktur, seperti ketiadaan pagar pembatas yang memadai di lokasi panti.
Depresi Berat dan Kendala Santunan
Berdasarkan keterangan tambahan, almarhum diduga mengalami depresi berat, bukan gangguan jiwa murni (ODGJ). Sebelum dibawa ke panti, korban diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri di Sungai Kali Pemali.
Tragedi ini semakin memilukan setelah pihak Jasa Raharja menyatakan tidak dapat memberikan santunan kecelakaan. Hal ini merujuk pada Pasal 13 aturan asuransi, di mana kejadian yang tergolong tindakan bunuh diri atau melibatkan ODGJ tidak masuk dalam cakupan klaim.
“Saksi melihat korban telentang di rel kereta api. Karena sudah ada BAP dan laporan saksi yang menyatakan itu tindakan bunuh diri, Jasa Raharja tidak bisa melangkahi aturan tersebut,” tambah perwakilan warga.
Desakan Evaluasi
Adi Salah satu Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang bertindak sebagai jembatan antara keluarga dan panti provinsi berjanji akan menindaklanjuti keluhan ini. Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah provinsi untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di panti sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Awal tahun 2026 menjadi masa sulit bagi masyarakat kelas bawah. Kebijakan pemutakhiran data yang berujung pada penonaktifan massal kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Januari 2026 memicu krisis kesehatan di lapangan. Banyak warga yang baru menyadari hak jaminan kesehatannya hilang justru saat nyawa menjadi taruhan. (10/2/2026).
I. Suara dari Akar Rumput: Sakit di Tengah Ketidakpastian
Di balik angka-angka statistik penonaktifan, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang memprihatinkan:
Pak Taswi (76), Losari: Di usia senjanya, ia harus pontang-panting mengurus aktivasi kartu saudaranya, Asiyah (50), yang terbaring lemas akibat Vertigo berat. Pelayanan di Puskesmas sempat tertolak karena status kepesertaan yang tiba-tiba mati. Kini, ia terpaksa bergelut dengan birokrasi surat kuasa demi pengobatan sang saudara.
Ibu Wiwit (28), Jatibarang: Istri pekerja serabutan ini tengah menghitung hari menuju persalinan. Nahas, kartu PBI-nya telah non-aktif selama 7 tahun akibat anomali data DTKS. Tanpa jaminan pemerintah, biaya persalinan menjadi beban yang mustahil dipikul keluarganya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Ginarsih (45), Banjarharjo: Nasib serupa menimpa Ginarsih. Padahal seminggu sebelumnya, kartu miliknya dinyatakan aktif. Namun, saat usia kandungan memasuki 8 bulan, sistem tiba-tiba memblokir aksesnya. Ketidakpastian ini menghantui persiapan persalinan anak ketiganya.
II. Bedah Masalah: Mengapa Kartu PBI Tiba-Tiba Mati?
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan penjelasan dari petugas pelayanan (Operator Mas Pandu), ada dua faktor utama yang memicu fenomena ini:
Faktor Penyebab Penjelasan Teknis
Pembaruan Desil Ekonomi Per 29 Januari 2026, pemerintah melakukan cleansing data. Peserta yang dianggap naik kelas (di atas Desil 6) otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan.
Anomali Data DTKS Ketidaksesuaian antara data kependudukan (NIK) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyebabkan sistem memutus kepesertaan secara otomatis.
III. Panduan Darurat: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bagi warga yang mengalami kendala serupa, terutama dalam kondisi darurat medis, berikut adalah langkah-langkah evakuasi administrasi yang dapat ditempuh:
1. Kriteria Prioritas
Pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit kronis atau kondisi mendesak (seperti ibu hamil yang akan bersalin).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
2. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Bukti Medis: Surat keterangan sakit atau rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Prosedur Pengurusan
Bisa Diwakilkan: Proses dapat diurus oleh anggota keluarga yang berada dalam satu KK.
Tanpa Surat Kuasa: Untuk keluarga inti (suami/istri/anak), surat kuasa tidak diwajibkan selama dapat membuktikan hubungan kekerabatan dengan dokumen resmi.
Surat Kuasa Desa: Diperlukan jika pengurus adalah kerabat di luar satu KK atau perangkat desa.
Catatan Penting: Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu sakit sebelum mengecek status. Gunakan aplikasi Mobile JKN secara berkala untuk memastikan kartu tetap aktif.
Analisis Penutup:
Ketidaksiapan integrasi data kependudukan tetap menjadi “kerikil tajam” bagi akses kesehatan masyarakat rentan. Reformasi birokrasi seharusnya mempermudah, bukan justru menghambat penanganan medis di saat-saat kritis.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Akses informasi dan etika pelayanan publik terhadap insan pers di Kabupaten Brebes kini berada dalam sorotan tajam. Ketua Persatuan Wartawan Informasi Reformasi Indonesia (PWIRI) Kabupaten Brebes, Bang Silaban, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait hambatan birokrasi yang dinilai mencekik kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kritik Atas Etika Pelayanan: “Fenomena Pintu Tertutup”
Dalam sebuah diskusi hangat, Silaban hari Selasa 9 Februari 2026 menyoroti fenomena “pintu tertutup” yang seolah menjadi standar baru di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyayangkan sikap staf, ajudan, hingga petugas keamanan yang kerap kali menjadi tameng birokrasi dengan dalih administratif: “Sudah janjian atau belum?”
Menurut Silaban, pertanyaan tersebut bukan sekadar prosedur, melainkan penghambat transparansi.
“Harusnya tamu, siapa pun itu orangnya, wajib dilayani dengan setara. Baik itu petani, pengusaha, rakyat kecil, maupun orang kaya. Jangan pilih-pilih! Pelayanan publik yang tebang pilih menunjukkan kegagalan birokrasi dalam memahami tanggung jawab keterbukaan informasi,” tegas Silaban dengan nada lugas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontradiksi Predikat Kabupaten Terbuka
Diskusi tersebut membedah bagaimana prosedur “wajib janjian” berbenturan keras dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ironisnya, kendala ini justru paling dirasakan di instansi strategis seperti Sekretariat Daerah (Sekda) hingga Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).
“Sangat ironis. Brebes sering disebut sebagai salah satu kabupaten yang terbuka, namun realitas di lapangan justru menyimpang dari prinsip pilar keempat demokrasi,” ujar salah satu peserta diskusi. Ia membandingkan akses di lembaga legislatif (DPRD) atau yudikatif (Kejaksaan Negeri) yang dirasakan jauh lebih kooperatif dibandingkan barisan eksekutif di lingkungan Pemkab Brebes.
Mengembalikan Marwah Jurnalistik
Selain mengkritik teknis pelayanan, Silaban juga menyinggung minimnya atensi Pemerintah Daerah terhadap momentum besar seperti Hari Pers Nasional (HPN). Hal ini dianggap sebagai indikator rendahnya apresiasi pemerintah terhadap peran jurnalis.
Sebagai nahkoda baru PWIRI Brebes, Silaban berkomitmen untuk mengembalikan wibawa jurnalis di mata pejabat publik. Ia menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi, melainkan amanat konstitusi yang posisinya sejajar dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kenapa dibilang wartawan? Karena kita menulis fakta untuk publik. Jika akses ditutup, maka informasi menjadi gelap. Pejabat harus sadar bahwa menutup pintu bagi wartawan berarti menutup hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya.
Intisari Kritik PWIRI:
Rigiditas Birokrasi: Akses bertemu Sekda dan jajaran asisten yang terkesan eksklusif dan dipersulit.
Standar Ganda Pelayanan: Dugaan praktik pilih kasih dalam melayani tamu berdasarkan status sosial atau kepentingan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paradoks Transparansi: Adanya jurang lebar antara predikat “Kabupaten Terbuka” dengan praktik lapangan yang menutup diri dari pengawasan pers.
Sementara itu Bupati Brebes melalui Kepala Dinas komunikasi informasi dan Kehumasan Kabupaten Brebes Dr. Warsito Eko Putro, S.Sos, M.Si menjawab bahwa dia berterima kasih dengan saran dan kritikannya.
Reporter: Teguh
Jakarta, DN-II Indonesia dalam krisis besar kekurangan guru mengajar yang profesional di seluruh daerah. Bahkan minat masyarakat menjadi guru pendidik saat ini sudah tergurus menghilang dampak kebijakan para pejabat yang tidak punya otak. Prof Dr Sutan Nasomal menyampaikan kepada media ketika diskusi nasib guru yang semakin memprihatinkan.
Apakah tidak punya hati nurani para pejabat di dunia pendidikan.
Guru Pahlawan Pendidikan Nasional Tampa Tanda Jasa adalah ungkapan sepanjang waktu yang tak bisa di bantah.
(Sukabumi Jawa Barat)
Catatan informasi yang pernah direkam oleh jejak para Insan Pers bahwa guru honorer berjalan kaki 12 Km selama 14 tahun dari rumahnya menuju sekolah di wilayah Jampang Sukabumi dengan gaji Rp 200.000.
Dari tahun 2011 Bapak Empan Subandi Warga Kampung Cigoha, Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Sebuah perjuangan yang luar biasa.
(SIKKA NTT)
Vinsensia Ervina Talluma, seorang guru honorer di Kabupaten Sikka, NTT, harus berjalan kaki sejauh enam kilometer setiap kali mengajar. Dengan gaji hanya Rp 300.000 perbulan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selama tiga jam, dia melintasi hutan dan sungai, demi bisa mengajar murid-muridnya di SDK 064 Watubala. Dengan kondisi sekolah yang mirip bedeng kayu dan sudah lapuk.
Juga ada guru yang mau mengajar ke dalam hutan. Memberikan cahaya ilmu mencerdaskan anak bangsa
PGRI dan PGHRI diharapkan oleh para pengajar atau guru seluruh Indonesia tidak buta tuli dan mandul. Tidak berani membela hak para guru agar mendapatkan gaji yang sesuai dengan harapan bisa sejahtera. Apalagi Negara sudah membedakan gaji para guru. Sehingga para guru seperti tidak layak mendapatkan penghasilan dan upah yang layak.
Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH memberikan pendapat bahwa membeda bedakan gaji guru akan menurunkan kemampuan para guru hebat agar bisa profesional dan penuh kekayaan keilmuan. Contoh perbedaan gaji para guru yang menyedihkan dan sangat mencolok berbeda :
Golongan I
Guru PNS yang berada dalam Golongan I biasanya adalah guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan.
Adapun gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan Ia: Rp1.685.700—Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800—Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700—Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900—Rp2.901.400
Golongan II
Untuk Golongan II, biasanya merupakan guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Gaji guru PNS Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIa: Rp2.184.000—Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000—Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900—Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100—Rp4.125.600
Golongan III
Guru PNS Golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan. Gaji untuk Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIIa: Rp2.785.700—Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam jabatan PNS di Indonesia.
Guru PNS Golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan. Berikut rinciannya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Golongan IVa:
Rp3.287.800—Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000—Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200
Padahal tidak perlu ada program Guru PPPK dan merendahkan gajinya.
Semua guru harus ASN dengan gaji resmi ASN agar bisa sejahtera.
Pemerintah Indonesia sangat mampu dan tidak akan miskin bila menggaji guru di setandar UMR paling rendahnya.
Gaji Guru Perbedaan sangat jauh :
Gaji dan Tunjangan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi
Bagaimana bisa sejahtera Para Guru Bila Gajinya Kecil dan Hanya Rp 1 juta.
Sebanyak 6.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang berstatus PPPK Paruh Waktu (PW) kini menghadapi dilema besar. Meski telah resmi menyandang status ASN, pendapatan mereka justru merosot tajam dan berada jauh di bawah standar hidup layak. Saat ini, para PPPK PW tersebut hanya menerima gaji maksimal Rp 1 juta per bulan. Jumlah tersebut masih harus dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta.
Dunia Pendidikan meminta perhatian kusus kepada Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto bersama jajajarannya Gubernur Bupati atau Walikota agar jutaan pejuang pendidikan nasional para pengajar agar mendapatkan Gaji terendah sesuai UMR. Jangan lupakan janji janji manis saat kampanye 2024 yang lalu kepada para guru honorer dan buktikan dong ketika sudah menjadi pemimpin dan pejabat.
Mereka Para Pendidik Guru Ngaji, Guru Madrasah Guru Umum Dosen Adalah penyandang Pahlawan Tanpa Tanda Balas Jasa, Ditangan merekalah adanya berbagai jabatan disandang anak bangsa dari pengusaha, pejabat Apapun namanya. Tapi kenapa mereka terabaikan oleh Presiden untuk mengangkat martabat mereka dihargai dengan status ekonomi mereka diperhatikan . Saya Minta dengan sangat yth bapak Presiden RI Pak H. Prabowo Subianto tolong perhatikan nasib para guru guru honorer agar diangkat menjadi PPPK bahkan CPNS dan gajinya sesuai UMR, kasihan kalau dibiarkan nasib mereka. Apalagi sekarang darurat kekurangan guru dimana mana diberbagai tingkatan. “, ujar Profesor Sutan Nasomal Guru Besar Dosen Ilmu Hukum Pidana Internasional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 11/2/2026 via telpon selulernya.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH.MH
Pontianak, Kalbar, DN-II Prof Sutan Nasomal, seorang akademisi dan aktivis masyarakat, meminta Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, untuk memerintahkan Kapolresta Pontianak untuk menyidik rumah judi yang ada di Kota Pontianak. Permintaan ini disampaikan Prof Sutan Nasomal dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh media, Senin (10/1/2026).
Menurut Prof Sutan Nasomal, rumah judi di Pontianak telah menjadi masalah yang serius dan berdampak negatif bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. “Judi telah merusak kehidupan banyak orang dan membuat mereka terjebak dalam lingkaran hutang,” kata Prof Sutan Nasomal.
Prof Sutan Nasomal juga meminta Kapolda Kalbar untuk tidak hanya menindak pelaku judi, tapi juga untuk menindak oknum-oknum yang melindungi rumah judi ini. “Kami tidak ingin ada lagi oknum yang melindungi rumah judi dan membuat masyarakat Pontianak menjadi tidak aman,” tegasnya.
Polda Kalbar telah melakukan beberapa upaya untuk memberantas judi, seperti penggerebekan rumah judi di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan penangkapan beberapa orang yang terlibat dalam perjudian. Namun, upaya ini masih belum cukup efektif, karena masih banyak kasus judi yang belum terungkap.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan meminta masyarakat untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi dan untuk melaporkan kasus judi ke pihak kepolisian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Pontianak juga meminta APH untuk segera bertindak tegas terhadap rumah judi yang ada di kota mereka. “Kami tidak ingin anak-anak kami terjebak dalam judi dan merusak masa depan mereka,” kata salah satu warga Pontianak.
Rumah judi di Pontianak tidak hanya merusak kehidupan individu, tapi juga merusak kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, APH harus segera bertindak tegas dan menindak rumah judi ini.
LBH “Prof” Sutan Nasional juga meminta Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan tidak ada laporan yang terabaikan.
Prof Sutan Nasomal juga meminta masyarakat Pontianak untuk bersatu dan mendukung upaya APH dalam memberantas judi di kota mereka. “Kami harus bersatu dan membuat Pontianak menjadi kota yang aman dan sejahtera bagi semua,” katanya.
Kapolresta Pontianak, AKBP Sigit Ady Wibowo, telah menerima permintaan Kapolda Kalbar untuk menyidik rumah judi di Kota Pontianak. “Kami akan segera melakukan penyidikan dan menindak rumah judi yang ada di Pontianak,” kata AKBP Sigit Ady Wibowo.
Dengan demikian, diharapkan APH dapat segera menindak tegas rumah judi di Pontianak dan membuat kota ini menjadi lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat.Nara Sumber Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kimpii. (*)
MURATARA, DN-II Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuai kritik tajam. Instansi ini dianggap gagal menegakkan aturan serta instruksi Gubernur Sumatera Selatan mengenai larangan melintasnya angkutan batubara di jalan umum (jalan nasional/provinsi).
Ujang, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Muratara, mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (10/02/2026). Ia menyebutkan bahwa aktivitas angkutan batubara di wilayah Muratara masih melenggang bebas meski jelas-jelas dilarang oleh regulasi daerah.
Dugaan Pembiaran dan Kontradiksi di Lapangan
Aliansi masyarakat sebelumnya telah berupaya melakukan pengawasan mandiri. Namun, setiap bukti visual berupa foto maupun video yang dikirimkan kepada Satgas terkait sering kali dibantah dengan alasan kendaraan tersebut mengangkut komoditas lain, seperti semen.
“Kami menduga alasan tersebut hanya dalih untuk membohongi masyarakat. Faktanya, sekitar tujuh truk yang sempat lolos dari Muratara justru berhasil dihadang oleh Dishub Kota Lubuklinggau dan terbukti bermuatan batubara,” tegas Ujang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga Selasa (10/02/2026), kendaraan-kendaraan yang dipaksa putar balik oleh Dishub Lubuklinggau tersebut dilaporkan masih terparkir di salah satu rumah makan di wilayah Muratara sejak Minggu (08/02/2026).
Landasan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Tindakan pembiaran ini dinilai bertentangan dengan beberapa aturan pokok yang mengatur tata cara pengangkutan hasil tambang:
Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sumsel No. 5 Tahun 2011: Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Aturan ini mewajibkan pengangkutan batubara menggunakan jalan khusus.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 39 Tahun 2018: Yang mencabut izin angkutan batubara melintas di jalan umum dan mengalihkannya ke jalur kereta api atau jalan khusus.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Perubahan UU No. 2 Tahun 2022): Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Terkait pengawasan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL) yang sering kali dilanggar oleh angkutan tambang.
“Kami menilai Dishub Muratara dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat gagal menjalankan Instruksi Gubernur. Harus ada tindakan tegas, bukan sekadar bantahan tanpa pengecekan fisik yang transparan,” pungkas Ujang.
Tim Prima
”Bawa Aspirasi Warga dari 5 Dapil, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Laporan Reses I Tahun 2026″
Indralaya, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan menggelar Rapat Paripurna ke-XXVIII pada Senin, 26 Januari 2026. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Laporan Hasil Reses I Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2026, yang merupakan hasil serap aspirasi langsung dari masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ogan Ilir tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., yang menekankan pentingnya laporan reses ini sebagai jembatan komunikasi antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili pihak eksekutif. Kehadiran pemerintah daerah sangat krusial dalam rapat ini guna mendengarkan, mencatat, dan nantinya menindaklanjuti berbagai usulan pembangunan yang dibawa oleh para legislator dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyampaian laporan dilakukan secara bergantian oleh juru bicara dari lima daerah pemilihan. Laporan Dapil I disampaikan oleh Zahrudin, S.E., M.Si., diikuti oleh Basirun Hadinata dari Dapil II, dan Amir Hamzah, S.H. dari Dapil III. Sementara itu, aspirasi dari wilayah Dapil IV dipaparkan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., dan rangkaian laporan ditutup oleh Rani Susilawati, S.E. yang mewakili Dapil V.
Setiap perwakilan Dapil memaparkan berbagai isu strategis, mulai dari usulan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Dokumen laporan reses tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat untuk diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Menutup rangkaian acara, Pj. Sekda Dicky Syailendra memberikan pendapat akhir yang mengapresiasi kerja keras para anggota dewan dalam mengawal aspirasi publik. Rapat ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Ogan Ilir, yang diharapkan segera mengkaji temuan reses tersebut agar program kerja pemerintah tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Report : juliyan
“Perkuat Sinergitas, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Ogan Ilir Hadiri Malam Pamit Kenal Kapolda Sumsel”
Palembang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., menghadiri agenda penting tingkat provinsi yakni Malam Pamit Kenal Kapolda Sumatera Selatan. Acara yang berlangsung khidmat tersebut dipusatkan di Ballroom The Sultan Convention Center, Palembang, pada Minggu malam, 8 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran pimpinan tertinggi di wilayah Sumatera Selatan tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Kepolisian Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bumi Sriwijaya.
Tidak hanya dihadiri oleh pejabat tingkat provinsi, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi unsur kepala daerah dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir pula Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., yang ikut mendampingi dalam prosesi penyambutan serta pelepasan pimpinan tertinggi kepolisian di daerah tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama Wakil Bupati merupakan bentuk nyata dari komitmen sinergi antarlembaga di daerah. Hal ini mencerminkan harmonisasi yang kuat antara legislatif, eksekutif, serta unsur TNI-Polri dalam upaya kolektif menjaga ketertiban masyarakat, khususnya yang berdampak pada wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Suasana di lokasi acara tampak penuh keakraban, mencerminkan apresiasi mendalam atas dedikasi yang telah diberikan oleh Kapolda Sumatera Selatan yang lama. Momentum ini menjadi ajang penghormatan atas segala pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama menjabat, terutama dalam mengawal berbagai kebijakan publik dan keamanan daerah.
Rangkaian acara ditutup dengan prosesi penyambutan Kapolda Sumatera Selatan yang baru dengan harapan besar akan keberlanjutan program keamanan yang telah berjalan. Melalui semangat kebersamaan ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap koordinasi dengan kepolisian semakin solid demi mendukung pembangunan daerah yang aman, kondusif, dan sejahtera.
Report : juliyan
BEKASI, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pada dua proyek peningkatan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tidak tanggung-tanggung, total kekurangan volume dari kedua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp443 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua proyek di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) ini telah dibayar lunas 100%, meski hasil pemeriksaan fisik menunjukkan kondisi yang berbeda.
1. Proyek Villa Gading Harapan: Selisih Rp327 Juta
Pekerjaan peningkatan jalan di Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT menjadi temuan terbesar. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.594.052.800,00 ini awalnya dinyatakan selesai 100% pada September 2024.
Namun, hasil uji petik lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, PPK, dan penyedia jasa mengungkap fakta lain. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) bulan Oktober 2024, ditemukan kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp327.664.413,00.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun terdapat kekurangan fisik yang signifikan, penyedia jasa diketahui telah menerima pembayaran penuh melalui SP2D yang terbit pada 13 September 2024.
2. Proyek Desa Segaramakmur: Kekurangan Rp115 Juta
Kasus serupa terjadi pada proyek jalan lingkungan di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek senilai Rp2,94 miliar yang dikerjakan oleh CV BJM ini juga terindikasi mengalami kekurangan volume beton sebesar Rp115.819.135,00.
Sama halnya dengan proyek di Villa Gading Harapan, pekerjaan ini telah diserahterimakan (BAST) dan dibayar lunas 100% sebelum pemeriksaan fisik BPK dilakukan.
Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Pihak BPK telah melakukan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak penyedia jasa pada awal Desember 2024. Hasil klarifikasi tersebut telah dituangkan dalam Rapat Pemaparan Hasil Pemeriksaan Fisik (RPHPF) yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan, mengingat kedua proyek tersebut didampingi oleh konsultan pengawas, yakni PT MSB dan PT GS, namun tetap terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk upaya pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Kawasan Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Raya No. 19, Jakarta Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Tiga gerai yang terdaftar sebagai penyedia layanan kesehatan—yakni SPA Mango, SPA Glow Inc, dan SPA Honey Bee—disinyalir menjadi lokasi praktik kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya. (10/2/2026).
Indikasi Manajemen Terstruktur
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya manajemen yang terorganisir di balik ketiga gerai tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional diduga dikendalikan oleh seorang koordinator yang kerap berganti identitas dengan nama alias seperti Bima, Ridwan, atau Edo.
Penggunaan identitas ganda ini diduga merupakan upaya sistematis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dan menghindari pengawasan dari instansi terkait.
”Pola penggunaan beberapa identitas di lokasi berbeda ini mengindikasikan adanya strategi untuk melindungi aktivitas yang diduga melanggar regulasi daerah,” ujar seorang sumber yang identitasnya dilindungi sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya Konfirmasi Berujung Intimidasi
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, sejumlah jurnalis telah berupaya melakukan verifikasi langsung kepada pihak pengelola. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru mendapatkan perlakuan yang tidak persuasif.
Staf di lokasi terpantau secara agresif memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) setiap jurnalis yang datang. Tindakan ini dinilai bukan sebagai prosedur administrasi tamu yang wajar, melainkan diduga sebagai bentuk tekanan mental.
”Pihak pengelola saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi dengan mendata identitas pribadi jurnalis secara paksa. Hal ini menghambat fungsi pers dalam mencari kebenaran,” ungkap salah satu jurnalis yang berada di lokasi. Minggu 8/2/2026.
Publik kini menantikan respons tegas dari Polda Metro Jaya dan Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan investigasi mendalam. Jika indikasi praktik prostitusi terselubung ini terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan penyalahgunaan izin usaha.
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika layanan kesehatan disalahgunakan untuk aktivitas amoral, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan marwah kawasan bisnis Tanjung Duren.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat UU Pers.
(Redaksi)
You may have missed
You cannot copy content of this page
Detik Nasional
Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!
