Blog

JAKARTA, DN-II Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, mendorong PELBAJINDO untuk semakin mengambil peran strategis dalam mencetak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terampil, berintegritas, dan bersertifikasi guna memenuhi kebutuhan kerja berkualitas di Jepang. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Indonesia dipandang sebagai mitra strategis karena memiliki bonus demografi dan tenaga kerja usia produktif yang melimpah.

Bamsoet menilai Jepang masih menjadi salah satu tujuan utama PMI dengan peluang kerja yang besar karena Jepang tengah menghadapi krisis demografi serius akibat penurunan angka kelahiran dan penuaan penduduk. Pada tahun 2024-2029 Jepang membutuhkan hingga 820.000 tenaga kerja asing (TKA). Indonesia berpeluang mengisi 164.000–246.000 tenaga kerja pada sektor perawat lansia, pertanian, konstruksi, manufaktur, dan perhotelan.

“Di saat Jepang kekurangan tenaga kerja terampil, Indonesia justru masih menghadapi tantangan pengangguran yang relatif tinggi. Data BPS per Agustus 2025 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka berada di kisaran 4,85 persen, dengan jutaan angkatan kerja baru masuk setiap tahun. Di sinilah peran strategis PELBAJINDO, melalui pelatihan yang berkualitas dan sertifikasi yang kredibel menjadi kunci agar PMI Indonesia mampu bersaing dan dipercaya,” ujar Bamsoet saat Deklarasi PELBAJINDO, di Parle Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Hadir antara lain Dubes RI untuk Jepang Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir (daring), Dirjen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi Rusman, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison, Waketum KADIN Indonesia Nofel Hilabi, Dirut RSCM Supriyanto, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto, Ketua Umum PELBAJINDO Azis Yuriyanto, Dewan Pengawas PELBAJINDO Brotoseno serta para pengurus PELBAJINDO.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pemerintah mencatat hampir 300 ribu PMI ditempatkan ke berbagai negara sepanjang 2024, dengan Jepang menjadi salah satu tujuan utama. Hingga akhir 2024, sekitar 190 ribu lebih PMI tercatat bekerja di Jepang, menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemasok tenaga kerja terbesar di negara tersebut. Jepang sendiri membutuhkan ratusan ribu pekerja asing untuk sektor manufaktur, konstruksi, perawatan lansia, pertanian, hingga industri makanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Sepanjang tahun 2024 remitansi PMI tercatat melampaui Rp 250 triliun. Menjadikannya salah satu penopang penting ekonomi nasional di tengah tekanan global. Dampak ekonomi ini menunjukkan bahwa penempatan PMI ke luar negeri tidak sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan yang saling terhubung,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pelatihan bahasa Jepang harus berjalan seiring dengan pembentukan etos kerja, pemahaman budaya, serta penguatan keterampilan teknis yang dibutuhkan industri Jepang. PMI yang dibekali sertifikasi kompetensi, disiplin tinggi, dan integritas kuat akan lebih mudah beradaptasi, memiliki daya saing, serta berpeluang mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan kerja yang memadai.

“PELBAJINDO berada di garda depan dalam memastikan calon PMI berangkat dengan kemampuan dan kapasitas yang mumpuni. Sinergi yang kuat antara PELBAJINDO, pemerintah, serta lembaga penempatan seperti BP3MI dan P3MI mutlak diperlukan agar proses pelatihan, sertifikasi, hingga penempatan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Bamsoet.

Dukungan terhadap penguatan peran PELBAJINDO datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Ia menilai keberadaan lembaga pelatihan yang profesional menjadi faktor krusial dalam menekan pengangguran sekaligus memastikan perlindungan PMI sejak sebelum berangkat ke luar negeri.

“Komisi IX DPR RI memandang lembaga pelatihan seperti PELBAJINDO memiliki peran strategis dalam mempersiapkan PMI yang kompeten dan berdaya saing. Pelatihan bahasa, budaya kerja, serta sertifikasi keterampilan akan menentukan keberhasilan PMI di negara tujuan, sekaligus meminimalkan persoalan ketenagakerjaan yang sering muncul,” papar Yahya.

Yahya menambahkan, sinergi antara PELBAJINDO, pemerintah, serta lembaga penempatan seperti BP3MI dan P3MI perlu terus diperkuat. Sinergi tersebut penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, pelindungan PMI terpenuhi, serta hak-hak pekerja Indonesia benar-benar dijamin.

“Ketika PMI dipersiapkan dengan baik sejak awal, negara mendapatkan manfaat ganda. Pengangguran di dalam negeri berkurang, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri terpenuhi, dan ketika PMI kembali, mereka membawa keterampilan serta modal sosial yang bisa menggerakkan ekonomi daerah,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Rinardi Rusman serta Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Leontinus Alpha Edison. Leontinus menegaskan bahwa peningkatan penempatan pekerja migran harus disertai skema pemberdayaan dan perlindungan yang utuh sejak pra keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air. Pemberdayaan pekerja migran harus dilihat sebagai satu perjalanan berkelanjutan yang terstruktur dan saling terhubung.

“Tantangan ke depan semakin kompleks. Jepang menerapkan standar tinggi terhadap kemampuan bahasa, keterampilan teknis, serta kepatuhan hukum dan kontrak kerja. Tanpa pelatihan yang serius dan berintegritas, peluang besar tersebut bisa terlewatkan. Karena itu, PELBAJINDO harus mampu meningkatkan mutu pelatihan dan kemampuan pekerja migran Indonesia,” imbuh Rinardi.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

TEGAL, DN-II Memasuki puncak musim penghujan, ancaman pohon tumbang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tegal. Sebagai langkah preventif menjamin keselamatan pengguna jalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal mulai masif melakukan perampingan pohon di sejumlah titik rawan, Selasa (27/01/2026).

Salah satu titik fokus pemeliharaan berada di kawasan Jalan Panggung Timur. Petugas di lapangan menyisir pohon-pohon yang memiliki dahan terlalu rimbun, kondisi batang yang mulai lapuk, hingga pohon yang posisinya sudah terlalu miring ke badan jalan.

Langkah proaktif ini mendapat apresiasi sekaligus catatan dari anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tegal Timur tersebut menekankan bahwa aspek estetika kota tidak boleh mengabaikan faktor keamanan publik.

“Kita mendukung penuh penghijauan kota, namun harus dibarengi dengan pemeliharaan dan pengawasan berkala dari dinas terkait. Jangan sampai pohon-pohon ini justru menjadi ancaman bagi keselamatan warga hanya karena kurang terpantau kondisinya,” tegas Ali Mashuri saat dihubungi awak media.

Ia juga mendorong DLH untuk melakukan pemetaan (mapping) terhadap pohon-pohon tua di sepanjang jalur protokol guna mencegah terjadinya korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur saat cuaca ekstrem melanda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan adanya perampingan ini, diharapkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Panggung Timur tetap lancar dan masyarakat dapat merasa lebih aman saat melintas, terutama di tengah intensitas hujan tinggi yang disertai angin kencang.

Reporter: Bimo

BREBES, DN-II Mengelola wilayah ibu kota kabupaten memiliki tantangan tersendiri, terutama saat cuaca ekstrem melanda. Hal ini dirasakan betul oleh Asmoro, Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Brebes, yang kini harus bersiaga penuh mengawal wilayah seluas 360 hektar di tengah ancaman banjir awal tahun 2026.

Asmoro bukanlah orang baru dalam urusan birokrasi kewilayahan. Berbekal pengalaman sebagai Lurah Gandasuli dan Lurah definitif di Bulakamba, kini ia memikul tanggung jawab besar menjaga kondusivitas wilayah pusat kota dengan dinamika penduduk yang sangat tinggi.

Miniatur Keberagaman di Pusat Kota

Kelurahan Brebes bukan sekadar wilayah administratif, melainkan miniatur keberagaman. Dengan populasi mencapai 29.000 jiwa, Asmoro menggambarkan heterogenitas warganya dengan istilah unik: “Aneka Ria Safari”.

“Penduduk kita sangat heterogen. Ada suku Jawa, Sunda, Madura, hingga keturunan Arab dan Tionghoa. Semua membaur karena di sinilah pusat ekonomi dan denyut nadi kota,” ujar Asmoro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karakteristik Banjir 2026: Cepat Pasang, Cepat Surut

Memasuki puncak musim penghujan di awal 2026, Asmoro memantau langsung titik-titik rawan. Berdasarkan evaluasi dari hujan besar akhir Desember 2025, wilayah seperti Kleben, Sungai Mas, Pendopo, Saditan, Sangalputung, Kota Baru, hingga Pesanggrahan masih menjadi langganan genangan.

Namun, ia mencatat adanya tren positif pada sistem drainase perkotaan. Berbeda dengan wilayah pesisir yang kerap terkunci banjir rob, arus air di Kelurahan Brebes relatif lebih dinamis.

“Pernah saya survei pukul 22.00 WIB saat hujan deras, aspal jalan sampai tidak terlihat. Namun, menjelang tengah malam biasanya sudah surut kembali. Ini menunjukkan arus menuju sungai cukup cepat, meski sangat bergantung pada kelancaran di sisi hilir,” jelasnya.

Dua Penghambat Utama: Sedimentasi dan Eceng Gondok

Meski durasi genangan cenderung singkat, Asmoro mengidentifikasi dua masalah krusial yang harus segera diintervensi oleh pemerintah daerah agar banjir tidak semakin parah:

Sedimentasi Berat: Wilayah sekitar Kodim dan Sangalputung memerlukan pengerukan (normalisasi) segera karena pendangkalan sungai yang sudah kritis.

Invasi Eceng Gondok: Di sisi utara, pertumbuhan eceng gondok yang masif menyumbat laju air menuju muara, sehingga memicu antrean air di drainase kota.

Mendorong Realisasi Infrastruktur Permanen

Pihak Kelurahan terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Brebes agar penanganan tidak sebatas tambal sulam. Asmoro mengaku telah melakukan mediasi dan menyampaikan urgensi ini kepada pemangku kebijakan di tingkat kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Harapan kami, pemerintah daerah segera merealisasikan perbaikan infrastruktur di titik-titik rawan tersebut secara permanen. Koordinasi terus kami perkuat agar 29 ribu jiwa warga Kelurahan Brebes bisa melewati musim hujan dengan rasa aman,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Manajemen RSUD Kardinah Kota Tegal angkat bicara guna menepis isu miring terkait kegagalan bayar klaim BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kondisi cash flow internal tetap sehat dan pelayanan medis tetap berjalan normal tanpa kendala finansial. (27/1/2026).

Klarifikasi Piutang Rp59 Miliar

Direktur RSUD Kardinah, dr. Leny Harlina, meluruskan kabar mengenai piutang sebesar Rp59 miliar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, angka tersebut bukanlah tanda kebangkrutan, melainkan akumulasi proses administrasi klaim yang sedang berjalan secara reguler.

Mengingat sekitar 90% pasien RSUD Kardinah adalah peserta BPJS Kesehatan, proses verifikasi dokumen menjadi kunci utama cairnya anggaran.

“Sebagian besar klaim sebenarnya sudah disetujui. Memang ada sekitar 15% yang berstatus pending, namun itu murni kendala teknis kelengkapan data medis, bukan penolakan pembayaran. Begitu data dilengkapi, dana akan cair di periode berikutnya,” jelas dr. Leny.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga secara tegas membantah rumor yang menyebut rumah sakit harus meminjam dana ke perbankan untuk membiayai operasional harian. “Kabar itu tidak benar atau hoaks. Manajemen keuangan kami mandiri dan sangat aman untuk mendukung seluruh layanan,” tambahnya.

Pusat Rujukan Pantura Barat

Sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Kardinah terus memperluas jangkauan layanannya. Saat ini, RSUD Kardinah bukan hanya melayani warga Kota Tegal, melainkan telah menjadi pusat rujukan utama bagi pasien dari Kabupaten Tegal, Brebes, hingga Pemalang.

Beberapa layanan unggulan yang kini menjadi tulang punggung RSUD Kardinah meliputi:

Pusat Jantung (Cath Lab): Layanan intervensi jantung terkini.

Bedah Digestif & Urologi: Penanganan bedah saluran cerna dan kemih.

Rencana Layanan Onkologi: Pengembangan fasilitas khusus penanganan kanker di masa depan.

Komitmen Life Saving

Senada dengan Direktur, Kabid Penunjang RSUD Kardinah, Eko Setiawan, menekankan bahwa urusan birokrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien yang membutuhkan pertolongan darurat.

“Prinsip kami adalah life saving nomor satu. Keselamatan nyawa pasien didahulukan, urusan administrasi seperti KTP atau kartu asuransi bisa menyusul kemudian. Jangan sampai warga takut berobat hanya karena masalah dokumen,” pungkas Eko.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

JAWA TENGAH, DN-II Sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini masih memilih bungkam. Meski desakan klarifikasi terus mengalir, para terduga belum menunjukkan itikad baik untuk menemui pimpinan yayasan maupun memberikan penjelasan publik, Selasa (27/01/2026).

Kasus yang mencatut nama Yayasan Hans Satya Dharma (HSD) ini telah memicu gelombang pengaduan dari para kontraktor, calon pemilik dapur, hingga mitra kerja. Total kerugian kolektif diperkirakan mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Peringatan Keras dari Ketua Umum

Ketua Umum Yayasan HSD Jawa Tengah, Turnya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur persuasif. Yayasan bahkan telah membentuk grup khusus bagi para terduga untuk memberikan ruang klarifikasi, namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah membuka ruang dialog, menyediakan layanan pengaduan, hingga melayangkan peringatan terbuka. Namun, para pihak yang namanya mencuat dalam laporan masyarakat justru memilih tutup mulut,” tegas Turnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya penyimpangan sistematis dalam pengelolaan proyek dapur SPPG dengan mencatut legalitas yayasan.

Tiga Poin Utama Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan hasil investigasi internal sementara, Turnya mengidentifikasi tiga modus utama yang dilakukan oleh oknum tersebut:

Pungutan Liar: Penarikan dana dari calon pemilik dapur dan kontraktor tanpa dasar hukum yang sah.

Janji Palsu: Komitmen pembangunan fisik dapur yang tidak pernah terealisasi (proyek fiktif).

Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan penggelapan dana serta penyalahgunaan jabatan oleh oknum pengurus untuk kepentingan pribadi.

“Jika memang merasa benar, seharusnya mereka berani muncul dan memberikan penjelasan. Diamnya mereka justru mempertegas adanya sesuatu yang disembunyikan,” lanjutnya.

Langkah Hukum ke Polda Jawa Tengah

Yayasan HSD Jawa Tengah kini tengah melakukan kompilasi dan verifikasi dokumen pengaduan dari para korban. Jika seluruh bukti telah terpenuhi, yayasan tidak akan ragu untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sedang mematangkan berkas. Jika unsur pidana telah kuat, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk melaporkannya ke Polda Jawa Tengah,” jelas Turnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Imbauan Bagi Masyarakat

Sebagai langkah preventif, Yayasan HSD mengimbau seluruh masyarakat, kontraktor, dan calon mitra untuk:

Waspada terhadap oknum yang meminta setoran uang atas nama proyek dapur BGN.

Melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus sah yayasan sebelum melakukan transaksi apa pun.

Melaporkan jika menemukan kejanggalan serupa.

“Visi kami adalah menjaga integritas yayasan dan melindungi kepentingan masyarakat. Persoalan ini harus tuntas secara terang-benderang melalui koridor hukum,” tutup Turnya.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

KEBUMEN, DN-II Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bendungan, Kecamatan Klirong, menuai polemik panas. Program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah ini justru diduga menjadi ajang praktik pungutan liar (pungli) dan monopoli kekuasaan oleh oknum pemerintah desa. (27/01/2026).

Kegaduhan ini dipicu oleh penetapan tarif sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Angka tersebut dinilai mencekik warga karena melampaui ambang batas regulasi yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Dominasi Perangkat Desa: Konflik Kepentingan Nyata

Hasil investigasi mengungkap struktur kepanitiaan PTSL Desa Bendungan hampir seluruhnya didominasi oleh perangkat desa aktif. Ironisnya, para perangkat desa yang menjadi regulator di tingkat desa ini juga berstatus sebagai peserta atau pemohon program tersebut.

Kondisi “jeruk makan jeruk” ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang fatal. Tanpa keterlibatan unsur masyarakat sipil yang memadai, fungsi kontrol sosial menjadi lumpuh. Hal ini memicu kekhawatiran warga akan adanya manipulasi data serta prioritas subjektif yang hanya menguntungkan elit desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pelanggaran Juknis: Bendahara “Dicengkeram” Perangkat

Pelanggaran paling krusial ditemukan pada posisi Bendahara Panitia. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi pembentukan panitia masyarakat, posisi bendahara wajib diisi oleh unsur tokoh masyarakat, bukan perangkat desa.

“Secara administratif, jika sekretaris adalah perangkat desa, mungkin masih bisa dimaklumi. Namun, jika posisi Bendahara juga dikuasai perangkat desa, maka fungsi check and balances sirna. Ini adalah pembangkangan nyata terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen dan juknis program,” ungkap seorang sumber yang memahami regulasi agraria.

Menabrak SKB 3 Menteri dan Perbup Kebumen

Besaran biaya Rp350.000 secara terang-terangan melangkahi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) yang menetapkan biaya maksimal persiapan PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp150.000.

Selisih biaya sebesar Rp200.000 per bidang tanpa landasan hukum yang kuat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Ancaman Pidana dan Sanksi Administrasi

Praktik di Desa Bendungan kini berada dalam radar pengawasan publik. Jika terbukti, terdapat konsekuensi hukum serius yang menanti:

Pidana Tipikor (Pungli): Merujuk UU No. 20 Tahun 2001, pelaku pungli diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Maladministrasi: Dominasi perangkat desa dapat membatalkan keabsahan SK Panitia karena cacat prosedur dan melanggar prinsip transparansi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sanksi Disiplin: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyalahgunaan wewenang dapat berujung pada pemberhentian perangkat desa secara tidak hormat.

Menanti Nyali Inspektorat dan Tim Saber Pungli

Keberanian panitia desa dalam “menantang” aturan pusat dan daerah ini menjadi ujian integritas bagi Inspektorat Kabupaten Kebumen. Publik kini menanti langkah konkret: apakah Pemkab akan menegakkan aturan, atau membiarkan marwah program nasional ini dicoreng oleh kepentingan kelompok?

Warga mendesak agar Tim Saber Pungli Kebumen segera melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi dan aliran dana di Desa Bendungan guna mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat.

Red/Fitri

JAKARTA, DN-II Langkah Komisi III DPR RI yang menyelaraskan sikap dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai dukungan luas. Keputusan ini dinilai mempertegas kedudukan konstitusional Polri yang berada langsung di bawah Presiden, sekaligus menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ketatanegaraan dan keberlanjutan reformasi sektor keamanan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kendali Presiden merupakan amanat konstitusi dan ruh reformasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional, independen, serta akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Apresiasi dari Aliansi Madura Indonesia (AMI)

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara DPR RI dan MK dalam memberikan kepastian hukum terkait posisi kelembagaan Polri.

“Kami memandang keputusan DPR RI yang selaras dengan putusan MK ini sebagai langkah yang tepat, konstitusional, dan memberikan ketenangan publik. Penegasan Polri di bawah Presiden adalah kunci menjaga stabilitas nasional dan memastikan arah reformasi tetap berada pada jalurnya,” tegas Baihaki Akbar dalam keterangan resminya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kepastian Komando dan Independensi

Baihaki menekankan bahwa kejelasan status ini sangat krusial agar Polri terhindar dari dinamika politik praktis maupun kerumitan birokrasi yang tidak perlu. Menurutnya, posisi ini menjamin efektivitas kerja kepolisian dalam merespons tantangan keamanan yang kian kompleks.

“Dengan Polri di bawah Presiden, garis komando menjadi linear dan tanggung jawab kelembagaan semakin solid. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap berjalan ketat melalui instrumen konstitusional, termasuk peran pengawasan dari DPR RI,” lanjutnya.

Mengakhiri Polemik Sektoral

AMI menilai bahwa sikap tegas DPR dan MK ini secara otomatis mengakhiri polemik mengenai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut sebelumnya dikhawatirkan dapat menggerus profesionalisme dan independensi Polri sebagai alat negara.

“Keputusan ini harus dimaknai sebagai penguatan institusi. Kami berharap Polri ke depan semakin fokus pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta terus merawat kepercayaan masyarakat (public trust),” pungkas Baihaki.

Sebagai penutup, AMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung penuh implementasi putusan ini secara konsisten demi mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan sesuai dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Red

BREBES, DN-II Kegiatan study tour bukan sekadar perjalanan rekreasi, melainkan ruang bagi siswa untuk memetik pelajaran dari dunia nyata. Semangat inilah yang diusung oleh 60 siswa kelas 6A dan 6B SDN 2 Tengki, Brebes, saat melakukan perjalanan edukasi ke jantung kebudayaan Jawa, Yogyakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Transformasi Belajar di Alam Terbuka

Didampingi oleh 19 tenaga pendidik dan kependidikan, perjalanan ini dirancang untuk memberikan keseimbangan antara keamanan dan pengalaman belajar yang mendalam.

Salah satu guru pendamping, Bu Ela, menyampaikan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah memberikan penyegaran (refreshing) sekaligus pengalaman belajar interaktif yang tidak bisa didapatkan di dalam ruang kelas.

“Kami ingin menghadirkan suasana baru. Berdasarkan preferensi peserta, mereka ingin mengeksplorasi tempat yang belum pernah dikunjungi sebelumnya agar tidak jenuh,” ujar Bu Ela.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Rute Edukasi: Dari Mitigasi Bencana hingga Konservasi

Alih-alih mengunjungi situs konvensional, rombongan memilih rute yang memadukan petualangan dan pengetahuan:

Lava Tour Merapi: Siswa menelusuri jejak erupsi dahsyat Gunung Merapi. Di sini, mereka belajar langsung mengenai kekuatan alam serta pentingnya mitigasi bencana.

Gembira Loka Zoo: Menjadi laboratorium hidup untuk mengenal ragam fauna nusantara dan mancanegara sekaligus memahami konsep konservasi.

Kawasan Malioboro: Menutup perjalanan dengan menyelami denyut ekonomi kreatif dan interaksi sosial di pusat budaya Yogyakarta.

Inovasi Destinasi: Keluar dari Zona Nyaman

Ada hal menarik dalam pemilihan destinasi kali ini. Pihak sekolah secara sengaja tidak memasukkan objek wisata lokal di wilayah Brebes ke dalam daftar kunjungan. Keputusan ini diambil demi menjaga antusiasme dan rasa ingin tahu siswa.

Langkah ini terbukti efektif. Sepanjang perjalanan, raut bahagia dan rasa ingin tahu terpancar dari wajah para siswa. Melalui eksplorasi ini, SDN 2 Tengki membuktikan bahwa pendidikan luar kelas mampu memicu semangat belajar yang lebih segar bagi siswa yang akan segera menghadapi ujian akhir sekolah.

Reporter: Teguh

PURWAKARTA, DN-II Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena kebijakannya yang dinilai “konyol” dan menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Dengan mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerjasama media, Diskominfo dituding sedang mempertontonkan arogansi birokrasi yang memalukan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “amnesia konstitusi” yang akut. Menurutnya, Diskominfo Purwakarta seolah-olah sedang mendirikan “negara kecil” dengan aturan sendiri yang mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Sangat memalukan jika sebuah instansi yang mengurusi informasi justru gagal paham soal hukum pers. UU Pers hanya mensyaratkan media berbadan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi). Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerjasama dengan pemerintah,” tegas Agus dengan nada pedas, Selasa (27/01).”

Kebijakan Diskominfo ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjegal media-media lokal dan kecil agar tidak mendapatkan akses kemitraan yang adil. Agus menilai, jika syarat ini dipaksakan, maka Diskominfo sedang mempraktikkan gaya kepemimpinan otoriter yang berbalut administrasi.

“Jangan-jangan pejabat di Diskominfo jarang baca aturan terbaru atau memang sengaja memelintir aturan untuk kepentingan tertentu? Memaksakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat harga mati adalah bentuk diskriminasi nyata. Ini bukan sekadar urusan teknis, ini adalah bukti rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan di Purwakarta,” cetusnya lagi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Agus mengingatkan bahwa keberanian Diskominfo membuat “aturan karangan” ini memiliki konsekuensi hukum serius. Langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Kami sedang menimbang untuk menyeret masalah ini ke Ombudsman RI. Jika Diskominfo tetap ‘bebal’ dan bersikeras pada syarat yang tidak berdasar hukum tersebut, maka mereka harus siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jangan sampai anggaran daerah tersandera oleh kebijakan yang cacat nalar,” tambah Agus.

Publik kini mempertanyakan kapasitas kepemimpinan di Diskominfo Purwakarta. Agus mendesak  Bupati Purwakarta untuk segera bertindak sebelum wajah pemerintah daerah semakin tercoreng oleh kebijakan yang dianggap anti-pers tersebut.

“Kalau memang tidak mampu mengelola kemitraan media dengan adil dan cerdas, lebih baik pejabatnya dievaluasi. Jangan biarkan Purwakarta dicap sebagai daerah yang memusuhi kemerdekaan pers hanya karena ketidakpahaman birokrasi terhadap hirarki hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Diskominfo Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib kerjasama. Redaksi tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan menyediakan ruang hak jawab bagi pihak terkait.

Publisher -Red

Tegal, DN-II Menyikapi viralnya temuan kayu gelondongan di kawasan Pantai Larangan, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran serta pihak Perhutani KPH Pekalongan Barat, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres Tegal dalam menjawab keresahan publik sekaligus memastikan bahwa fenomena tersebut tidak berkaitan dengan praktik ilegal di kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihak Perhutani memastikan bahwa kayu-kayu dengan jenis sengon dan geringging bukan berasal dari aktivitas penebangan, baik legal maupun ilegal.

Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual dan karakteristik kayu, material tersebut merupakan vegetasi alam yang berasal dari kawasan lereng Gunung Slamet.

“Kalau kita lihat secara visual, kayu-kayu ini adalah jenis vegetasi alam yang ada di Gunung Slamet. Ini bukan hasil tebangan, baik tebangan resmi maupun ilegal. Perhutani sendiri tidak memiliki kegiatan penebangan di lereng Slamet. Bekas batangnya juga tidak rapi dan kondisinya sudah lapuk, sehingga jelas bukan hasil kegiatan yang disengaja,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari pohon-pohon yang tumbang akibat cuaca ekstrem. Pohon-pohon tersebut kemudian terbawa aliran air dari hulu, dan hanyut hingga bermuara di Pantai Larangan.

Lebih lanjut, Maria Endah Ambarwati mengungkapkan bahwa daerah tangkapan air Kali Gung memiliki luasan sekitar 1.800 hektare di lereng Gunung Slamet. Dengan luasnya wilayah tersebut, material kayu dapat berasal dari berbagai titik di hulu dan terkumpul di muara.

“Bahkan dari dokumentasi teman-teman di basecamp pendakian, di pos tiga dan pos empat, terlihat batang-batang kayu yang mirip dengan yang ada di Pantai Larangan ini. Kemungkinan besar memang berasal dari kawasan lereng Slamet,” imbuhnya.

Perhutani dan Polres Tegal menegaskan bahwa fenomena kayu di Pantai Larangan merupakan kejadian alamiah akibat banjir dari wilayah hulu, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. ( Bim )

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓