Blog

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan dan bonus apresiasi senilai total Rp465,25 miliar kepada para atlet dan pelatih peraih medali dalam ajang SEA Games ke-33 di Thailand. Acara penyerahan bonus tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/01/2026).

Dalam amanatnya, Kepala Negara menegaskan bahwa olahraga merupakan cermin kekuatan dan kebangkitan suatu bangsa. Presiden menekankan bahwa bonus yang diberikan merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus amanah dan tabungan masa depan atas pengorbanan serta dedikasi para atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir melaporkan bahwa kontingen Indonesia pada Sea Games ke-33 Thailand berhasil meraih 91 medali emas, 111 medali perak, dan 131 medali perunggu. Menpora pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet, pelatih, dan federasi cabang olahraga atas kerja keras dan kolaborasi yang solid.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pembinaan atlet secara berkelanjutan guna memastikan Indonesia semakin berdaya saing, terutama menjelang agenda besar seperti ASEAN Para Games dan Asian Games mendatang.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sumber: BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Tegal, DN-II Pengamat politik dan hukum, Surono, Jumat 9 Januari 2026 menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Shanty Alda. Sorono menilai KPK terkesan mengulur waktu meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Sorono mendesak agar kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ini segera dibuka kembali secara transparan. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan Shanty Alda dengan praktik tambang ilegal yang saat ini tengah dibidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita sudah jenuh melihat KPK yang mengulur-ulur terus. Mengapa kasus Shanty Alda tidak dibuka kembali? Padahal sudah jelas ada keputusan Mahkamah Agung. Jika KPK tidak menindak, kami siap melakukan aksi demo besar-besaran,” ujar Sorono dalam sesi wawancara, Jumat (9/1/2026).

Sorono membandingkan penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia merujuk pada kasus seorang kakek di Situbondo yang divonis berat hanya karena mencari makan, sementara kasus korupsi besar cenderung jalan di tempat.

“Saya meminta kepada pimpinan KPK dan Presiden Prabowo untuk bersikap tegas. Pak Presiden sudah bekerja bagus, tapi akan lebih baik lagi jika kasus Shanty Alda dituntaskan dan yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berita Opini Analisis (Features)

Sorono: ” Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Shanty Alda, Hukum Harus Adil! ”

Prahara hukum seputar dugaan suap tambang ilegal kembali mencuat. Pengamat hukum, Surono, secara terbuka menyentil ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Fokus utamanya adalah dugaan keterlibatan Shanty Alda dalam kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Surono mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan dan ESDM terkait tambang ilegal. Namun, ia mempertanyakan mengapa Shanty Alda seolah tak tersentuh oleh KPK.

“Hukum jangan tebang pilih. Rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditangkap, tapi kenapa yang besar seperti ini tidak diselesaikan? Keputusan MA sudah ada, cari Shanty Alda, buka kembali kasusnya,” kata Surono.

Ia juga menitipkan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus pada kasus ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di era pemerintahan yang baru.

Reporter: Teguh

MERANGIN, DN-II Dugaan praktik kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang dihuninya puluhan tahun dihancurkan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/1/2026) di Kelurahan Pematang Kandis ini menyisakan luka mendalam bagi Yurnikawaty, suaminya Masril, dan anak mereka. Rumah yang ditempati sejak tahun 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai itu kini rata dengan tanah, diduga guna memberi jalan bagi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Eksekusi Mendadak Tanpa Prosedur

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghancuran bangunan dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan administrasi yang sah. Lazimnya, pengosongan aset daerah harus melewati surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Namun, dalam kasus ini, korban mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun proses mediasi.

“Eksekusi dilakukan begitu saja. Kami tidak diberi waktu atau peringatan. Sekarang kami harus mengungsi ke Balai Rehabilitasi Napza yang kondisinya sangat tidak layak untuk keluarga dengan disabilitas fisik,” ungkap salah satu kerabat korban.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Ironisnya, hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas perintah penghancuran tersebut masih menjadi “misteri”. Pihak Koperasi Merah Putih melalui bendaharanya membantah keterlibatan sebagai pelaksana eksekusi. Di sisi lain, Dinas Sosial PPPA Merangin terkesan “buang badan” dan melempar persoalan ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sikap diamnya instansi terkait menuai kritik tajam dari berbagai aktivis kemanusiaan. Sebagai pegawai di bawah naungan Dinsos, Yurnikawaty seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bukan justru menjadi korban pengusiran paksa.

Hukum Rimba di Balik Aset Daerah?

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kejadian ini sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ada beberapa poin krusial yang disorot:

Pelanggaran Prosedur: Penghancuran tanpa SP 1-3 merupakan tindakan ilegal secara administratif.

Krisis Empati: Menempatkan keluarga disabilitas di fasilitas rehabilitasi narkoba dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

Ketidakjelasan Aktor: Jika bukan Koperasi maupun Dinas terkait yang memerintahkan, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang menggerakkan alat berat di lahan tersebut.

Tuntutan Keadilan

Kasus ini menjadi potret buram koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk tidak menutup mata dan segera memberikan solusi konkret, termasuk ganti rugi serta penyediaan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Negara seharusnya hadir untuk melindungi kelompok rentan, bukan justru meratakan ruang hidup mereka demi kepentingan komersial berpijak di atas penderitaan warga kecil.

Reporter: Gondo Irawan

Editor: Red

Kampar, Riau, DN-II Polisi lakukan olah TKP sebagai langkah awal membongkar teror pencurian yang selama ini menghantui warga Tapung Hulu. Keseriusan Polsek Tapung Hulu dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit Android milik Aldo Afredo Saragih, anak Wakil Ketua Umum DPP Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI) Pajar Saragih, kini mulai terlihat nyata di lapangan.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT/RW 001/003 Dusun I Handayani, Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum secara serius atas kasus yang selama ini dinilai warga kerap berakhir tanpa kejelasan.

Usai olah TKP, penyidik menyampaikan kepada pihak keluarga korban bahwa setiap tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak. Kepolisian menegaskan proses penyelidikan telah berjalan dan dilakukan secara profesional untuk mengarah pada pengungkapan pelaku pencurian.

Di waktu yang sama, ibu korban menyuarakan harapan besar agar kasus ini benar-benar dituntaskan. Ia mengungkapkan bahwa lingkungan tempat tinggalnya sudah lama menjadi zona rawan pencurian, namun ironisnya tak satu pun pelaku berhasil ditangkap. Kondisi tersebut membuat pelaku semakin berani, bertindak tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu.

“Bukan hanya ponsel, mesin sedot air warga pun habis digondol pencuri. Korbannya masyarakat kecil,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meski nilai kerugian Android tersebut tidak besar, namun tingkat keresahan warga sudah berada pada level sangat mengkhawatirkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar kepolisian menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus, sehingga ruang gerak pelaku dapat dipersempit dan tidak lagi bebas beraksi di tengah permukiman warga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan proporsional, serta tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Polsek Tapung Hulu berkomitmen bekerja transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, dan menjadi ujian nyata keberanian aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang teror pencurian.

(Tim Redaksi).

OKU SELATAN, DN-II Arogansi oknum Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali memicu kecaman keras dari insan pers. Bukannya menjadi pengayom masyarakat, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi, melontarkan fitnah, hingga menantang awak media berkelahi. (9/1/2026).

​Perilaku antikritik ini bukan kali pertama terjadi. Oknum Kades tersebut secara frontal menuduh wartawan melakukan pemerasan tanpa bukti (fitnah), serta secara terang-terangan menghalangi tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Buay Pemaca.

​​Tindakan oknum Kades tersebut tidak hanya mencederai etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.


​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

​Selain itu, tindakan mengancam atau mengajak berkelahi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Jeritan Insan Pers
​”Kami bekerja dilindungi undang-undang dan terikat Kode Etik Jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa bukti dan sikap premanisme seperti ini sangat mencederai profesi kami. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebenaran,” ujar salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi.
​Sikap arogan sang Kades dinilai telah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

​Desakan kepada Bupati dan APH
​Komunitas wartawan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Tidak cukup hanya klarifikasi, perlu ada sanksi tegas bagi oknum kades yang merasa kebal hukum tersebut.

​”Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu konflik ini memanas. UU Pers harus ditegakkan di OKU Selatan agar marwah profesi wartawan tidak terus dilecehkan oleh oknum pejabat yang anti-kritik,” tegas para awak media.

Team Redaksi

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung tancap gas, bergerak cepat memetakan berbagai persoalan penanganan bencana di wilayah Sumatra. Mendagri Tito resmi ditugaskan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Upaya pemetaan itu dilakukan dengan menggelar pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri.

Dalam pertemuan tersebut, Tito memaparkan bahwa terdapat 52 kabupaten/kota di tiga provinsi yang terdampak bencana. Sejak awal, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda), serta berbagai pihak terkait telah melakukan mobilisasi besar-besaran untuk penanganan tanggap darurat. Ini termasuk membuka akses jalan, membangun jembatan, menyediakan layanan kesehatan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

Berdasarkan hasil konsolidasi dan pemantauan lapangan, Mendagri mengatakan, dari 52 kabupaten/kota terdampak, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan Pemda.

Mendagri juga memaparkan progres pendataan rumah rusak akibat bencana. Saat ini pemerintah terus berupaya mempercepat pendataan sekaligus memvalidasinya agar bantuan kepada masyarakat terdampak segera tersalurkan. Ia berharap, percepatan penyaluran bantuan ini dapat mengurangi jumlah pengungsi yang masih tinggal di tenda-tenda.

Guna mempercepat pemulihan di tingkat lapangan, Mendagri juga mengusulkan penambahan personel TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mahasiswa sekolah kedinasan untuk membantu pembersihan lingkungan, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum. Selain itu, pihaknya akan membentuk dua posko utama pemulihan bencana, yakni di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi.

“Posko ini akan diawaki 24 jam oleh tim yang kita bentuk untuk menampung informasi-informasi dari kementerian/lembaga maupun dari daerah-daerah,” pungkas Mendagri.

Red

BREBEB, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerima kunjungan audiensi dari 19 finalis Duta Anti Narkoba Kabupaten Brebes di Kantor Sekretariat Daerah, Jumat pagi (9/1/2026). Kehadiran para agen perubahan muda ini disambut hangat sebagai langkah strategis dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Brebes.

Rombongan finalis diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, didampingi Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Subandi, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum, Furqon. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Sepakat Brebes Bermartabat, Azmi Majid, Kasat Intel Polres Brebes AKP Suherman, dan Kasat Narkoba Akp Heru Irawan

Dalam sambutannya, Sekda Tahroni mengapresiasi semangat para finalis yang bersedia menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kampanye hidup sehat tanpa narkoba.

“Kami berharap melalui ajang ini, para duta terpilih nantinya tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu memberikan edukasi yang masif dan menyentuh akar rumput, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Brebes,” ujar Tahroni.

Dukungan serupa datang dari jajaran Polres Brebes. Kasat Narkoba Akp Heru memberikan motivasi agar para finalis menjaga stamina dan kepercayaan diri menjelang malam puncak kompetisi yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam (10/1) besok.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, Azmi Majid selaku tokoh masyarakat sekaligus narasumber kegiatan, menekankan pentingnya penguasaan materi bagi para finalis. Menurutnya, seorang Duta Anti Narkoba wajib memiliki bekal teknis di lapangan.

“Menjadi duta bukan sekadar soal memenangkan kompetisi. Kalian harus membekali diri dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri pengguna narkoba sejak dini dan memahami langkah penanganannya melalui koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek,” tegas Azmi.

Melalui sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan para Duta Anti Narkoba ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Brebes yang bersih dari penyalahgunaan narkotika (Bersinar) melalui edukasi yang berkelanjutan.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Guna memperkuat profesionalisme dan menangkal praktik pemalsuan identitas jurnalis di lapangan, Redaksi Media Detik Nasional (detik-nasional.com) resmi meluncurkan desain terbaru Kartu Tanda Anggota (KTA) atau ID Card Pers. Identitas baru ini hadir dengan tampilan eksklusif berwarna merah hati dan dilengkapi fitur keamanan digital mutakhir. (9/1/2026).

Penanggung Jawab Media Detik Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan rasa aman bagi narasumber.

Inovasi Keamanan: Sistem Dual QR Code

Inovasi fundamental pada ID Card terbaru ini terletak pada penggunaan sistem Dual QR Code yang terintegrasi secara real-time dengan database pusat:

QR Code Sisi Depan: Berfungsi memvalidasi legalitas perusahaan. Saat dipindai, akan menampilkan sertifikat resmi dari KOMDIGI RI (dahulu Kominfo) sebagai bukti bahwa media bernaung di bawah payung hukum yang sah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

QR Code Sisi Belakang: Berfungsi sebagai verifikasi data personal jurnalis. Fitur ini menampilkan profil lengkap pemegang kartu, mulai dari nama, foto, hingga nomor kontak resmi yang terdaftar di susunan sistem box redaksi.

“Tanda pengenal ini adalah jaminan bahwa jurnalis kami yang bertugas benar-benar anggota resmi yang terdata secara digital. Ini adalah bentuk proteksi ganda bagi perusahaan maupun mitra kerja di lapangan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Desain Fisik Anti-Duplikasi

Selain kecanggihan digital, aspek fisik kartu juga mendapat pembaruan signifikan. Casroni, selaku Pendiri DN, menjelaskan bahwa kartu tersebut dirancang dengan standar cetak tinggi untuk mencegah pemalsuan manual.

“Kami menggunakan kombinasi warna merah hati dan abu-abu muda dengan fitur teks timbul (embossed) yang dapat dirasakan teksturnya saat diraba. Fitur ini sengaja kami sematkan agar kartu sulit diduplikasi secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Casroni.

Imbauan Verifikasi bagi Mitra dan Masyarakat

Menanggapi maraknya oknum yang mengaku wartawan, Pimpinan Umum Detik Nasional, Firdaus Andika, mengimbau instansi pemerintah, TNI/Polri, pihak swasta, dan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan.

Ia merinci ciri-ciri kartu pers TIDAK RESMI atau palsu yang mengatasnamakan Detik Nasional:

Tanpa Tekstur: Permukaan kartu rata dan tidak memiliki fitur teks timbul (embossed).

Desain Menyimpang: Warna dan tata letak tidak sesuai standar (Merah Hati & Abu-abu).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Absennya QR Code Ganda: Tidak memiliki dua kode QR yang berfungsi untuk validasi silang.

“Kami mengambil langkah tegas ini untuk melindungi masyarakat dan narasumber dari potensi penyalahgunaan identitas. Jika ditemukan individu yang membawa identitas di luar standar resmi kami, maka kami pastikan mereka bukan bagian dari awak media Detik Nasional,” pungkas Firdaus.

Redaksi menegaskan bahwa kartu pers terbaru ini merupakan satu-satunya instrumen identitas sah yang diakui dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh perusahaan.Imbuhnya

Redaksi

BREBES, DN-II Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026. Kegiatan ini dipusatkan di lahan pertanian milik warga di Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, pada Kamis (8/1/2026).

Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, perwakilan Dandim 0713/Brebes, Pemerintah Kabupaten Brebes, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan diawali dengan prosesi panen raya secara simbolis oleh Kapolres Brebes bersama tamu undangan di atas lahan seluas 10.000 meter persegi milik Bapak Suharjo. Dari lahan tersebut, diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 ton jagung pipilan berkualitas tinggi.

Dalam sambutannya, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya para petani dan Dinas Pertanian, yang telah bekerja keras menyukseskan program penanaman ini.

“Alhamdulillah, setiap kuartal kita mengalami peningkatan kuantitas hasil panen. Walaupun belum terlalu signifikan, namun ini adalah bukti nyata semangat dan keseriusan kita semua dalam mendukung program swasembada pangan,” ujar AKBP Lilik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kapolres juga menambahkan bahwa seluruh hasil panen raya ini nantinya akan diserap langsung oleh Perum Bulog. “Hasil panen hari ini akan dijual seluruhnya ke Perum Bulog guna memenuhi cadangan jagung nasional,” tambahnya.

Setelah prosesi panen di lapangan, rombongan kemudian mengikuti kegiatan Video Conference (Zoom Meeting) Panen Raya Jagung Serentak yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program terpusat Mabes Polri yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk nyata kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas pangan di tanah air.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme puluhan peserta yang hadir, termasuk PPL BPP Jatibarang dan Ketua Gapoktan setempat. Keberhasilan panen di Desa Janegara ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi kelompok tani lainnya di wilayah Brebes untuk terus mengoptimalkan lahan pertanian mereka. (Red/Hms)

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Menindaklanjuti itu, Mendagri bergerak cepat menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/1/2026). Pertemuan ini membahas berbagai perkembangan penanganan bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Forum ini juga sebagai upaya untuk memetakan langkah percepatan rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana

“Intinya adalah kita membaca atau memetakan situasi saat ini, setelah tanggap darurat beberapa daerah ada yang sudah selesai, ada juga yang masih melanjutkan tanggap darurat untuk 15 hari ke depan,” ujar Mendagri dalam keterangannya kepada media massa usai pertemuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Mendagri menyampaikan, dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, sebagian besar daerah telah menunjukkan kemajuan signifikan. Pemulihan ditandai dengan berfungsinya roda pemerintahan daerah, pulihnya konektivitas jalan utama, kembalinya layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta mulai bergeraknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendati demikian, dirinya menyadari masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus agar mampu segera pulih. Di Provinsi Aceh, kata dia, dari 18 kabupaten/kota terdampak, 11 daerah dinyatakan telah berangsur normal, sementara tujuh lainnya masih menjadi fokus penanganan lanjutan. Kondisi serupa juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Meski mayoritas daerah terdampak telah memasuki fase pemulihan, tapi beberapa wilayah tertentu di dua provinsi tersebut tetap mendapat perhatian khusus sesuai tingkat dampak bencana.

Mendagri menambahkan, pemerintah terus memastikan pemulihan infrastruktur dasar, khususnya jaringan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hampir seluruh ruas jalan nasional di tiga provinsi tersebut telah kembali terhubung. Sementara perbaikan jalan non-nasional terus dikerjakan secara bertahap oleh Kementerian PU bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda).

Pada sektor pelayanan dasar, Mendagri memastikan seluruh rumah sakit umum daerah di kabupaten/kota terdampak telah kembali beroperasi. Pemerintah pusat juga terus mendukung pemulihan fasilitas kesehatan, pendidikan, serta sarana pemerintahan hingga tingkat desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Terkait penanganan pengungsi, Mendagri menekankan pentingnya percepatan pendataan rumah rusak sebagai dasar penyaluran bantuan stimulan perumahan. Pemerintah meminta daerah agar segera menyampaikan data secara bertahap tanpa menunggu seluruh pendataan selesai. “Yang ada dulu dikumpulkan, jadi kita istilahnya datanya data bergelombang, data bertahap,” tegas Mendagri.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemulihan, Satgas akan membentuk posko nasional di Jakarta dan Banda Aceh yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pengendalian, dan informasi. Posko tersebut juga akan menjadi media center untuk menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana secara berkala kepada publik.

“Kami akan berangkat ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi yang lebih teknis lagi … saya juga nanti akan ke Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Mendagri.

Red

You cannot copy content of this page

Detik Nasional com

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓