Refleksi: Di Balik Diamnya Jiwa yang Terbangun (Spiritual Awakening)
Oleh: Casroni
Tanggal: Minggu, 9 Agustus 2026
WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Ada sebuah petuah bijak dalam ranah spiritual yang patut kita renungkan bersama. berhati-hatilah saat berhadapan dengan orang yang jiwanya telah “terbangun”.
Dalam istilah modern, mereka adalah individu yang telah melampaui proses spiritual awakening sebuah fase perjalanan batin di mana kepekaan jiwa dan ketajaman rasanya telah terasah melampaui batasan pancaindra fisik. Namun, mengapa kita perlu berhati-hati? Bukan karena mereka sosok yang sakti mandraguna, menakutkan, atau pendendam. Melainkan karena ketajaman insting, kejernihan mata batin, serta keselarasan mereka dengan hukum alam dan Sang Pencipta.
Orang yang telah mencapai tingkat kesadaran spiritual tinggi memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan energi di sekitarnya. Tanpa perlu banyak berdebat, mereka mampu membaca karakter, niat terselubung, hingga gejolak emosi seseorang. Topeng sosial yang lazim kita kenakan dalam interaksi sehari-hari seolah transparan di hadapan mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam tradisi kearifan Jawa, kemampuan ini berkaitan erat dengan Aji Pameling atau ketajaman Rasa Sejati kemampuan menangkap “sasmita” (sinyal/gejala gaib dari alam dan perilaku manusia) sebelum segala sesuatunya terucap. Sementara itu, Al-Qur’an dan tradisi Islam mengenal konsep ini sebagai ketajaman firasat. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Takutlah kalian akan firasat seorang mukmin, karena sesungguhnya ia melihat dengan cahaya Allah.”
(HR. Tirmidzi)

Seunggul apa pun seseorang merangkai skenario kebohongan, mengemas kata-kata manis, atau melakukan pengkhianatan di belakang layar, jiwa yang terbangun sering kali sudah menyadarinya terlebih dahulu. Tindakan yang dikira aman karena dilakukan secara tersembunyi seperti mengambil hak orang lain tanpa saksi mungkin terlihat sempurna di mata biasa. Namun bagi jiwa yang peka, getaran kejujuran dan kebohongan itu nyata.
Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahwa tak ada penutup yang benar-benar bisa menyembunyikan kebohongan:
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.”
(QS. Yasin [36]: 65)
Kejujuran jiwa tidak memerlukan bukti tertulis; ia terpancar melalui gestur, tatapan mata, dan getaran energi yang tak bisa dipalsukan.
Hal paling mendalam dari orang dengan jiwa spiritual tinggi bukanlah kemampuan mereka membongkar rahasia atau mempermalukan orang lain, melainkan kebijaksanaan mereka untuk tetap diam.
Sesuai ajaran Jawa Weling Kuno. “Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake” (Berjuang tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan), mereka tidak akan sibuk berdebat mencari pembenaran di depan umum, apalagi membalas dendam secara kasar. Mereka memilih tenang dan menyimpan kebenaran itu dalam-dalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, jangan sekali-kali mengartikan diamnya mereka sebagai bentuk ketidaktahuan atau kelemahan. Dalam Primbon dan falsafah Jawa dikenal prinsip Gusti Allah Ora Ture (Allah tidak tidur) serta hukum Ngundhuh Wohing Pakarti (siapa yang menanam, dia yang memetik).
Ketika seseorang berbuat culas kepada jiwa yang telah tenang, orang tersebut sebenarnya sedang berhadapan dengan hukum keadilan universal. Dalam Al-Qur’an ditegaskan:
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.”
(QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8)
Di dalam diamnya, jiwa yang terbangun telah menilai integritas Anda. Sekali rasa percaya itu ternoda, benteng batasi (boundary) mereka akan tertutup rapat secara alami. Tanpa perlu mengutuk, alam dan takdir yang akan bekerja mengembalikan setiap energi sesuai porsinya.
Refleksi ini bukanlah sebuah ancaman, melainkan ajakan untuk berbenah diri. Kita sering kali merasa aman saat melakukan kecurangan selama tidak ada kamera CCTV atau saksi mata yang melihat. Padahal, baik dalam literatur spiritual Jawa maupun ajaran kitab suci Al-Qur’an, seluruh alam semesta merekam setiap detik niat dan langkah kita.
Berhadapan dengan siapa pun terutama mereka yang memiliki kepekaan batin dan kedekatan spiritual dengan Sang Pencipta keikhlasan dan kejujuran adalah satu-satunya bahasa yang paling aman.
Sebab pada akhirnya, kata-kata indah bisa dirangkai dengan lidah, namun ketulusan hati tidak akan pernah bisa dipalsukan di hadapan Rasa Sejati dan pandangan Gusti Kang Maha Kuasa.
BANGGAI, DN-II Insiden kecelakaan kerja berat yang menimpa seorang buruh di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga dilarikan ke RSUD memicu reaksi keras. DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai mengambil posisi tegas mengawal kasus yang mengancam keselamatan jiwa pekerja tersebut.
Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung, menyampaikan pernyataan keras terkait lemahnya jaminan perlindungan kerja di lingkungan perusahaan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus cidera fisik pekerja di lokasi industri tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar risiko pekerjaan biasa.
“Kami mengecam keras insiden ini! Peristiwa tragis ini adalah alarm merah bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Nyawa dan keselamatan buruh adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi mengejar efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius Burunaung, Minggu (9/8/2026).
Hermanius menilai, kecenderungan mengidentikkan insiden industri sebagai ‘musibah tak terelakkan’ merupakan kekeliruan besar yang merugikan posisi tawar buruh. Alibi musibah kerap kali dimanfaatkan untuk meredam tuntutan pertanggungjawaban serta mengaburkan akar masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ia menekankan bahwa dalam standar penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap kecelakaan kerja berakar dari adanya celah dalam prosedur atau pengabaian potensi bahaya. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta lemahnya pengawasan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi faktor utama yang paling sering memicu jatuhnya korban.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Perusahaan jangan coba-coba mencuci tangan atau bersembunyi di balik kata ‘musibah’. Kalau prosedur dan standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat, tidak akan ada buruh yang harus terbaring di RSUD dengan cedera serius. Keselamatan kerja itu bukan sekedar formalitas di atas kertas, tapi keselamatan nyawa manusia di lapangan!” cetusnya tajam.
Sesuai komitmen organisasi, DPC KSBSI Kabupaten Banggai menyuarakan empat poin tuntutan mendasar guna memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan. Tuntutan pertama mendesak Kepolisian Resor Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung melakukan investigasi independen di lokasi kejadian.
KSBSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelesaian secara kompromistis, melainkan menelusuri indikasi pelanggaran pidana K3. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus ditegakkan apabila ditemukan bukti kelalaian pihak manajemen dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.
Poin tuntutan kedua menegaskan tanggung jawab mutlak PT SASL and Sons Indonesia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, pemulihan medis, hingga rehabilitasi korban. Perusahaan dilarang keras memotong hak-hak normatif serta upah bulanan pekerja selama yang bersangkutan menjalani proses penyembuhan.
Tuntutan ketiga berfokus pada desakan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kelayakan seluruh mesin industri serta pemenuhan standar APD bagi seluruh buruh. KSBSI menuntut transparansi audit keselamatan kerja agar bahaya serupa tidak mengintai pekerja lain di masa mendatang.
Pada tuntutan keempat, KSBSI mendesak agar aktivitas operasional pada unit kerja tempat insiden terjadi dihentikan sementara waktu. Langkah isolasi area ini dinilai vital untuk menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) demi kelancaran proses penyelidikan kepolisian.
Hermanius memastikan seluruh jajaran KSBSI Banggai akan mengawal perkembangan kasus ini mulai dari proses hukum di kepolisian hingga pemenuhan seluruh hak-hak korban oleh perusahaan. Pihaknya menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian tertutup yang merugikan kepentingan buruh.
“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang berulang, KSBSI tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras serta melakukan konsolidasi gerakan. Kami ingatkan kepada semua pihak, keselamatan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!” tegas Hermanius menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SASL and Sons Indonesia serta Kepolisian Resor Banggai guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita.

Sumatera Utara, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan di Langkat dan Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).
Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat kondisi personel, sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan satuan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan Yonif TP memiliki kesiapan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sekaligus mampu berperan aktif mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Yonif TP sebagai satuan yang mampu menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan wilayah. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan Yonif TP diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam mendukung pertahanan maupun pembangunan di wilayah penugasan.
#tniprima #tniprofesional #indonesiaemas2045
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
JAKARTA, DN-II Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah ironi dalam peta persaingan sepak bola Asia Tenggara. Ketika Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam bersiap mempertaruhkan gengsi serta membawa nama negaranya ke lapangan, Indonesia justru berada di luar persaingan dan hanya dapat menyaksikan dari kejauhan. (9/8/2026).
Situasi tersebut mendapat sorotan dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., komentator bidang hukum, ekonomi, budaya dan olahraga. Ia berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendorong para tokoh sepak bola dan olahraga nasional untuk menyusun langkah jangka panjang agar Indonesia tidak cuma sekedar menjadi penonton dalam percaturan sepak bola kawasan maupun dunia.
Menurut Sutan Nasomal, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Kekalahan atau kegagalan dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa dalam olahraga, tetapi yang tidak boleh terjadi adalah ketika kegagalan tersebut tidak diikuti dengan pembenahan yang serius dan terukur.
“Dunia persepakbolaan selama ini Indonesia hanya jadi penonton. Kita harapkan Presiden merangkul tokoh olahraga untuk ke depannya Indonesia bisa mengambil bagian dalam dunia persepakbolaan dunia,” ujar Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri melalui sambungan telephone seluler dari Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Ia menilai, sepak bola tidak cukup dibangun hanya dengan mengandalkan pergantian pemain, pelatih, ataupun target jangka pendek. Menurutnya, diperlukan visi besar yang menyentuh pembinaan usia dini, kompetisi yang sehat, kualitas pelatih, infrastruktur, tata kelola organisasi, hingga keberlanjutan prestasi tim nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan tersebut muncul di tengah jadwal pertandingan empat negara Asia Tenggara yang akan berlangsung pada 15 hingga 19 Agustus 2026.
Rangkaian pertandingan akan diawali dengan Singapura menghadapi Thailand pada 15 Agustus dalam leg pertama. Sehari kemudian, Malaysia bertemu Vietnam pada 16 Agustus.
Persaingan kemudian berlanjut pada leg kedua. Thailand dijadwalkan menghadapi Singapura pada 18 Agustus, sementara Vietnam bertemu Malaysia pada 19 Agustus.
Empat negara tersebut akan berjuang dalam dua leg untuk menentukan siapa yang mampu melangkah lebih jauh. Mereka membawa ambisi, strategi dan kebanggaan nasional masing-masing ke lapangan.
Di tengah pertarungan itu, Indonesia kembali harus berada di luar arena.
Bagi Prof.Sutan Nasomal, kondisi tersebut semestinya tidak hanya menjadi bahan untuk menyalahkan pemain, pelatih atau organisasi sepak bola. Sebaliknya, situasi ini harus dijadikan momentum untuk bertanya lebih jauh: mengapa negara dengan jumlah penduduk besar dan basis penggemar sepak bola yang begitu kuat belum mampu membangun kekuatan sepak bola yang konsisten di level Asia dan dunia?
“Memang sangat disayangkan. Tahun 2026 ini Indonesia dalam persaingan sepak bola kawasan Asia Tenggara hanya menjadi penonton ketika empat negara, Singapura, Thailand, Malaysia dan Vietnam, bertarung membawa nama bangsanya,” kata pakar hukum imternasional ternama itu.
Ia berharap pemerintah, insan sepak bola, akademisi, mantan pemain, pelatih, pengurus kompetisi serta berbagai pemangku kepentingan dapat duduk bersama menyusun cetak biru sepak bola nasional yang realistis dan berkelanjutan.
Menurutnya, target Indonesia tidak seharusnya berhenti pada keinginan memenangkan satu pertandingan atau satu turnamen. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu melahirkan generasi pemain berkualitas secara berkesinambungan.
Indonesia tidak boleh terus-menerus puas hanya menjadi penonton ketika negara tetangga bertanding.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekuatan sepak bola tidak lahir secara instan. Prestasi membutuhkan pembinaan panjang, kompetisi berkwalitas, manajemen profesional, keberanian melakukan evaluasi dan konsistensi menjalankan program.
Karena itu, sorotan terhadap posisi Indonesia sa’at ini semestinya tidak dipandang sekadar sebagai kritik. Justru ini dapat menjadi alarm agar seluruh pemangku kepentingan sepak bola nasional berani melakukan pembenahan secara serius.
Jika negara-negara tetangga terus berlari, Indonesia tidak boleh hanya berdiri di pinggir lapangan sambil menyaksikan.
Pertanya’an-nya kini bukan lagi sekedar kapan Indonesia menang..?
Tetapi, kapan Indonesia benar-benar membangun sistem sepak bola yang membuat prestasi menjadi sesuatu yang direncanakan, bukan cuma sekedar diharapkan..?
Nara Sumber Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Rektor Univ Pronass.
JAKARTA, DN-II Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, mendorong penguatan pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat muda melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum. (9/8/2026).
Program tersebut disiapkan sebagai wadah pendidikan dan peningkatan kompetensi di bidang hukum, khususnya bagi masyarakat yang ingin memperoleh pembekalan mengenai profesi advokat, pengacara, paralegal, serta pendampingan hukum.
Prof. Sutan Nasomal mengatakan, penguatan sumber daya manusia di bidang hukum perlu dilakukan melalui pendidikan yang memberikan pemahaman mengenai teori sekaligus keterampilan yang dapat diterapkan dalam praktik.
Menurut dia, keberadaan advokat muda yang memiliki kompetensi dan integritas menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Program Pendidikan dan Pendampingan
Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum yang diselenggarakan PAMID mencantumkan sejumlah program, antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.
Program tersebut juga membuka kesempatan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam materi publikasi, penyelenggara mencantumkan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Selain pendidikan advokat, PAMID juga mencantumkan program pendukung berupa Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Program kesetaraan yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pengembangan pendidikan hukum juga perlu berjalan berdampingan dengan peningkatan literasi masyarakat. Karena itu, program pendidikan dan literasi menjadi bagian dari kegiatan yang diperkenalkan melalui Rumah Hukum.
Bersinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi program tersebut, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Klinik tersebut memberikan informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk sejumlah persoalan, antara lain sengketa waris, persoalan perburuhan sipil, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan menilai pendidikan dan layanan bantuan hukum perlu berjalan beriringan. Pendidikan menghasilkan sumber daya manusia yang memahami hukum, sedangkan pendampingan memberikan ruang bagi penerapan pengetahuan tersebut dalam membantu masyarakat.
Rumah Hukum Buka Ruang Pendidikan
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program juga menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, mulai dari pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.
Materi tersebut mencantumkan lokasi PKBM di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dengan berbagai program tersebut, pendidikan hukum, literasi, dan peningkatan keterampilan masyarakat diarahkan untuk menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia.
Terbuka untuk Masyarakat
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi publikasi, program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID terbuka di seluruh wilayah Indonesia dengan kuota yang dibatasi sebanyak 150 orang.
Materi program juga mencantumkan biaya pendidikan Rp17,5 juta untuk PKPA, UPA hingga BAS. Calon peserta disarankan menghubungi penyelenggara untuk memperoleh informasi resmi mengenai persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, serta ketentuan lainnya sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
Prof. Sutan Nasomal tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus salah satu kontak dalam program tersebut.
Ia berharap program pendidikan dan pendampingan hukum dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas manfaat pendidikan bagi masyarakat.
Pamid Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocates menerima Calon Calon Advokat Pengacacara Dididik Magang untuk mendapatkan IPA PKA BAS silahkan Untuk luar kota kirim surat berkas menjadi DPW DPD ke Pamid PO BOX 136,CBI BOGOR 16900,Jawa Barat Khusus WA 087719021960 Ttd Ketua Umum Profesor Doktor KH Sutan Nasomal SPdI SE SH MH LLB LLM PhD .
CIREBON, DN-II Jajaran Polresta Cirebon kembali menorehkan hasil optimal dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau pemasok utama obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi obat-obatan keras golongan tertentu di wilayah Cirebon Timur. Bergerak cepat atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis yang siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah pengedar eceran di wilayah sekitar.
”Pelaku S (40) ini merupakan pemasok utama yang mendistribusikan obat keras kepada sejumlah pengedar kecil di wilayah Cirebon bagian timur. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha atau standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), terancam sanksi pidana berat berupa penjara bertahun-tahun serta denda dengan nominal miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Digunakan sebagai landasan formil dalam proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan sindikat obat keras ilegal lainnya. Langkah tegas ini diambil mengingat peredaran obat tanpa resep dokter sangat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tim
BREBES, DN-II Kebakaran hebat melanda Gudang Limbah Non-B3 milik PT Anisa Jaya Utama yang terletak di Dusun Siramin, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, pada Sabtu (8/8/2026), siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, api diduga bersumber dari material limbah pilon atau limbah sepatu yang bersifat mudah terbakar. Kondisi angin yang cukup kencang di lokasi membuat kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke seluruh area gudang.
Pengerahan Kekuatan Gabungan
Merespons insiden tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemadaman serta evakuasi.
Sebanyak 8 unit kendaraan pemadam kebakaran, 1 unit ambulans PMI, serta 1 unit Armored Water Cannon (AWC) Rantis Taktis Polres Brebes dikerahkan secara maksimal untuk menjinakkan si jago merah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Langkah sigap ini merupakan wujud sinergi antara Polres Brebes dan unsur terkait lainnya, yang juga sejalan dengan optimalisasi kesiapsiagaan Siaga Karhutla dalam mengantisipasi potensi bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Brebes.
Penanganan Berlanjut hingga Malam
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu malam, petugas gabungan masih berjibaku di lokasi kejadian. Upaya pendinginan dan pemadaman terus dilakukan karena titik api masih menyala di sejumlah bagian tumpukan limbah di dalam gudang.
Akibat insiden ini, kerugian materil sementara ditaksir mencapai Rp65 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penyebab pasti kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Inafis dan Satreskrim Polres Brebes.
Imbauan: Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar, terutama pada musim kemarau atau di area penyimpanan bahan yang mudah terbakar. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran. Red
(#PolresBrebes #Brebes #Kebakaran #Slatri #Larangan #SiagaKarhutla #Damkar #Polri #PolriUntukMasyarakat #BrebesApik)
BOALEMO, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kendaraan bernomor polisi DM 1802 FE merek Wuling berwarna putih tersebut diamankan di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, saat dikendarai oleh seorang pria bernama Sarman Paramata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang dimuat dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
70 galon berukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi.
1 unit mobil pick up Wuling warna putih beserta kunci kendaraan.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yusna B Imran.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Kasus ini ditangani atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Perkara tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026, dengan pihak terlapor atas nama Suwardi Imran dan Yusna B Imran.
Saat ini, kendaraan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo. Satreskrim Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta jejaring pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum ini.
Imbauan Kepolisian
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Masyarakat diminta untuk tidak melakukan penimbunan, pembelian secara berlebihan yang tidak sesuai peruntukan, maupun melakukan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian. Tim Red
Pemerintah Matangkan Pembaruan Buku Ajar Nasional Demi Perkuat Fondasi Pendidikan dan Budaya Membaca
JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus mematangkan langkah pembaruan buku ajar nasional sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat fondasi pendidikan Indonesia. Perhatian khusus ini diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas materi pembelajaran, tetapi juga guna mendorong tumbuhnya budaya membaca sejak usia dini demi menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing global.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat menjelaskan latar belakang instruksi Presiden. Menurut Seskab, perhatian Presiden Prabowo terhadap pembaruan buku ajar bermula dari hasil peninjauan langsung Kepala Negara ke sejumlah sekolah.
“Presiden mengecek satu per satu buku pelajaran yang digunakan para siswa, mulai dari kualitas bahan, ukuran huruf, hingga kenyamanan saat dibaca,” ujar Seskab di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (7/8/2026).
Berdasarkan temuan di lapangan tersebut, Presiden kemudian menginstruksikan agar jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebagai langkah komparatif, proses penyempurnaan ini turut membandingkan standar buku-buku dari negara-negara tetangga.
Poin Utama Penyempurnaan Buku Ajar Nasional:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peningkatan Kualitas Fisik dan Desain: Buku ajar dirancang agar memiliki tampilan yang lebih menarik, ukuran huruf yang lebih ergonomis dan nyaman dibaca, serta menggunakan bahan berkualitas tinggi agar memiliki daya tahan pakai yang lebih panjang.
Penguatan Konten Strategis: Pembaruan materi mencakup penguatan karakter kebangsaan, peningkatan kualitas pembelajaran sains dan teknologi (STEM), serta penguasaan bahasa asing sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan global.
Revitalisasi Budaya Membaca: Kebijakan ini diintegrasikan sebagai fondasi untuk membangun kembali minat dan budaya membaca di lingkungan pendidikan sejak usia dini.
Melalui penyediaan buku ajar yang berkualitas serta ekosistem literasi yang terus ditumbuhkan, pemerintah berharap dapat melahirkan generasi muda Indonesia yang cerdas, berkarakter kuat, dan siap menghadapi dinamika masa depan. Red
You cannot copy content of this page



