Blog

KOTA TEGAL, DN-II Ketua Komite Madrasah sekaligus tokoh masyarakat Kota Tegal, Drs. H. Muhammad Suharso, M.Pd., memberikan klarifikasi mendalam terkait isu miring mengenai pungutan di lingkungan madrasah. Dalam keterangannya, mantan anggota DPRD Kota Tegal ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan, bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diisukan. (02/05/2026).

1. Meluruskan Terminologi: Sumbangan Bukan Pungutan

​Suharso menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan sesuai regulasi pendidikan yang berlaku. Ia menjamin seluruh kebijakan finansial di madrasah berpijak pada asas musyawarah mufakat.

​”Kita harus jernih melihat ini. Di madrasah kami tidak ada pungutan yang bersifat mengikat dan memaksa. Yang ada adalah sumbangan sukarela yang lahir dari kesepakatan kolektif bersama wali murid dalam rapat pleno,” tegas Suharso.

2. Siasat Menambal Celah Dana BOS dan Krisis Guru

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Langkah menghimpun sumbangan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memiliki juknis (petunjuk teknis) penggunaan yang sangat ketat. Persoalan paling krusial adalah adanya kekosongan formasi tenaga pendidik akibat masa pensiun.

​Kendala Aturan: Kepala Madrasah secara regulasi dilarang mengangkat guru honorer baru secara langsung.

​Diskresi Komite: Guna menjamin hak belajar siswa khususnya pada mata pelajaran Matematika dan IPS agar tidak terjadi kekosongan jam pelajaran Komite mengambil inisiatif untuk menyediakan tenaga pengajar.

​Pembiayaan Swadaya: Mengingat statusnya yang diangkat oleh Komite, honorarium guru tersebut sepenuhnya bersumber dari dana swadaya wali murid.

3. Modernisasi Fasilitas Berbasis Aspirasi

​Selain pemenuhan kebutuhan guru, alokasi dana sumbangan diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana demi kenyamanan belajar mengajar. Suharso menjelaskan bahwa pengadaan fasilitas seperti kipas angin hingga AC di ruang kelas merupakan murni aspirasi wali murid.

​”Banyak wali murid yang ingin anak-anaknya belajar di ruang yang sejuk dan nyaman. Kebutuhan operasional dan kenyamanan ekstra seperti ini tentu tidak bisa diakomodasi oleh dana BOS pemerintah,” tambahnya.

4. Menjunjung Prinsip Keadilan dan Hak Jawab

​Suharso menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap dijunjung tinggi. Komite memberlakukan subsidi silang, di mana wali murid dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan hingga pembebasan biaya sepenuhnya.

​Menutup keterangannya, ia menyayangkan adanya narasi sepihak yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia mengingatkan pentingnya kode etik jurnalistik dalam melakukan check and re-check.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami tidak bekerja secara arogan atau tertutup. Semua terdokumentasi dalam notulensi musyawarah. Saya berharap ke depan, kawan-kawan media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan nama baik institusi pendidikan,” tutupnya.

Ringkasan Klarifikasi Ketua Komite:

Aspek Penjelasan Detail

Status Hukum Dana Sumbangan Sukarela, tidak bersifat mengikat sesuai regulasi.

Landasan Kebijakan Hasil Musyawarah Mufakat antara Komite dan Wali Murid.

Prioritas Alokasi Honorarium Guru (Matematika & IPS) dan Fasilitas Kenyamanan Kelas.

Asas Keadilan Berlaku subsidi silang; keluarga tidak mampu dibebaskan dari sumbangan.

Reporter: Teguh

ACEH TAMIANG, DN-II Harapan baru mulai tumbuh di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah hampir lima bulan bertahan di tenda pengungsian akibat banjir besar November 2025 lalu, sebagian besar warga kini mulai berpindah ke Hunian Sementara (Huntara) yang disediakan pemerintah, Jumat (1/5/2026).

​Kehadiran Huntara ini menjadi titik balik krusial bagi pemulihan psikologis dan ekonomi warga. Meski masih dalam tahap penyempurnaan fasilitas, warga mengaku kondisi hunian saat ini jauh lebih manusiawi dibandingkan keterbatasan di tenda darurat.

​Respon Positif Warga

​Muhammad Fa’i, salah satu warga yang baru sepekan menempati Huntara, mengungkapkan rasa syukurnya. Bagi Fa’i, ruang gerak yang lebih luas memberikan ketenangan tersendiri bagi keluarganya.

​”Jauh lebih nyaman di sini, area lebih luas dan pemandangannya juga asri,” ujar Fa’i saat ditemui pada Rabu (29/4/26).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia sempat menginformasikan adanya kendala teknis berupa kebocoran atap pada awal penempatan. Namun, Fa’i mengapresiasi respons cepat pemerintah yang langsung melakukan perbaikan. “Pemerintah segera memperbaiki, sehingga sekarang sudah normal dan nyaman ditempati,” tambahnya.

​Hal senada diungkapkan oleh Anwar. Ia merasa lega akhirnya bisa memberikan tempat bernaung yang lebih layak untuk anak-istrinya. “Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan Huntara ini. Di sini jauh lebih baik untuk beraktivitas bersama keluarga,” tuturnya.

Catatan Fasilitas dan Progress Pembangunan

​Meskipun disambut baik, warga berharap adanya penambahan fasilitas peneduh atau penghijauan di sekitar area Huntara. Mengingat material bangunan yang digunakan, suhu udara di dalam hunian terasa cukup menyengat saat siang hari.

​Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengalokasikan unit Huntara di Lubuk Sidup untuk 163 Kepala Keluarga (KK). Saat ini, sekitar 50 persen unit telah dihuni, sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian akhir dan pengadaan fasilitas pendukung.

Progres Kumulatif Wilayah Sumatera

​Secara lebih luas, upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera menunjukkan progres yang signifikan. Berdasarkan data Satgas PRR per 29 April 2026:

​Total Target: 20.267 unit Huntara.

​Total Selesai: 18.505 unit (Mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat).

Persentase Progres: 91%.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pemerintah berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian sisa unit yang ada agar seluruh warga terdampak dapat segera mendapatkan hunian yang layak sebelum memasuki fase pembangunan hunian tetap (Huntap).

Red

Medan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemimpin daerah memiliki ideologi yang kuat serta strategi yang terarah dalam menjalankan pemerintahan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, Kamis (30/4/26).

Bima menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan refleksi dari pengalaman pribadinya selama memimpin daerah. Menurutnya, seorang pemimpin perlu memiliki ideologi pembangunan yang jelas, yakni pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, serta inklusif. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan di masa depan.

“Jadi pemimpin itu harus punya ideologi. Harus punya pemikiran yang paling mendasar tentang nilai yang diyakini. Kalau enggak maka pemimpin itu akan terombang ambing,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa ideologi tersebut menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bogor. Namun demikian, Bima mengingatkan bahwa ideologi saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa nilai tersebut harus diturunkan ke dalam strategi yang konkret agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Pemimpin itu kan adalah agen harapan. Kalau harapan itu enggak dipenuhi, selesai pemimpin itu. Karena itu istilah saya adalah mencicil harapan,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kemampuan pemimpin dalam mengelola berbagai kepentingan yang ada dengan tetap berpegang pada nilai yang diyakini. “Menjadi pemimpin itu harus punya ambang batas. Sejauh mana kita punya toleransi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan hati nurani dan nilai,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima turut menekankan pentingnya membangun dukungan dari berbagai lapisan, mulai dari masyarakat, kelas menengah, hingga jajaran pemerintahan. Menurutnya, keterampilan menjangkau seluruh lapisan tersebut menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program pembangunan.

Lebih lanjut, Bima menekankan bahwa keberhasilan kepemimpinan tidak terlepas dari soliditas tim birokrasi. Ia menyebut pemimpin harus mampu memahami karakter aparatur serta membangun semangat kerja yang kolektif. Ia juga menekankan bahwa ketegasan tetap diperlukan dalam situasi tertentu demi menjaga prinsip dan memastikan jalannya pemerintahan secara efektif.

“Poin yang ingin saya sampaikan adalah, bagi seorang pemimpin, ada waktunya untuk menjadi kakak, menjadi adik, menjadi teman. Tapi ada saatnya untuk menjadi bapak yang tegas dan tega. Pemimpin itu sebaik-baik pun tetap harus punya killer instinct. Harus tega demi satu prinsip. Harus berani demi nilai-nilai yang diyakini,” pungkasnya.

Melalui penyampaiannya, Bima berharap generasi muda, khususnya mahasiswa, dapat memahami bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga tentang nilai, strategi, dan keberanian dalam mengambil keputusan demi kepentingan yang lebih luas.

Red

BREBES DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten yang dirangkaikan dengan aksi luar biasa pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

Kegiatan ini berlangsung khidmat dan meriah di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E, M.M., selaku Inspektur Upacara. Tercatat sekitar 3.000 peserta hadir secara langsung, terdiri dari jajaran OPD, TNI, Polri, guru, dosen, mahasiswa, hingga pelajar.

Puncak acara ditandai dengan Deklarasi Tertib Berlalu Lintas dan Membaca Buku Lalu Lintas Terbanyak. Awalnya, panitia mengusulkan 30.000 peserta, namun setelah diverifikasi oleh tim MURI, jumlah peserta membludak hingga mencapai 59.410 pelajar dari 966 sekolah. Angka ini mencakup peserta yang mengikuti secara hybrid maupun offline.

Usai kegiatan, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, S.H, S.I.K, M.I.R, M.I.P., memberikan tanggapan langsung terkait kegiatan ini. Kapolres menekankan bahwa latar belakang aksi ini adalah keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar di wilayah Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Data kecelakaan yang terjadi, khususnya di wilayah Brebes, rata-rata mayoritas adalah anak-anak pelajar. Sehingga kita ingin memiliki kepedulian untuk masing-masing anak pelajar ini memahami supaya mereka mau tahu dan tertib berlalu lintas selama di perjalanan,” ujar AKBP Lilik Ardiansyah.

AKBP Lilik menambahkan bahwa capaian rekor MURI ini bukan merupakan titik akhir, melainkan awal dari gerakan yang lebih besar.

“Tentunya ini bukan final, tetapi ini baru mulai kita akan terus menggelorakan. Spirit yang kita bawa adalah bagaimana kita membuat masyarakat Brebes, terutama pelajar, sadar untuk berlalu lintas dengan baik dan tertib. Mengingat nyawa adalah hal yang luar biasa berharga,” tegasnya.

Menanggapi keterlibatan siswa sekolah dasar (SD) dalam deklarasi ini, Kapolres menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menanamkan pemahaman aturan sejak usia dini.

“Ini adalah bagian daripada strategi kita untuk memberikan pengetahuan sejak dini tentang berlalu lintas. Mana yang harus dilakukan, mana yang harus dipatuhi, dan mana yang tidak boleh. Ini menyeluruh kepada seluruh generasi kita, baik yang masih usia dini maupun yang sudah layak mengendarai kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.

Atas keberhasilan ini, MURI menganugerahkan piagam penghargaan kepada para pemrakarsa, di antaranya Bupati Brebes, Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zaenurrozak, dan Kepala Dinas Pendidikan Sutaryono. Perwakilan MURI, Ibu Ari Andriani, menyatakan bahwa angka 59.410 ini adalah bukti nyata kepedulian kolektif terhadap keselamatan generasi muda di Kabupaten Brebes. Red/Casroni

Aceh Singkil, DN-II Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Menteri dan Disnaker Aceh Singkil Sidik Kasus Transmigrasi Dengan PT Nafasindo Tidak Abu Abu!!!

Berlarut larutnya masyarakat menderita akibat sengketa antara Eks Transmigrasi dengan Perusahaan PT Nafasindo berdampak trauma masyarakat dengan nasib lahan yang mestinya bisa mereka garap untuk bercocok tanam dan lainnya.

Terkatung katung nasib lahannya bagaikan kata pameo klasik hidup segan mati enggan terkatung katung nggak bisa terurus.

“,Di siasiakan sebagian besar tanahnya sangat disayangkan toh”, papar Prof Sutan Nasomal SH MH Pembina TMP -, TP Aceh Singkil.

Pakar Hukum Internasional tersebut meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menuntaskan konflik PT Nafasindo yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di daerah Aceh Singki.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Konflik ini terjadi dan dialami masyarakat desa Srikayu dan desa Pae Jambu, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil.

Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH meminta Presiden RI H.Probowo Subianto dan mendesak Menteri ATR/BPN beserta Menteri Transmigrasi bersikap tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini agar masyarakat kembali mendapatkan haknya sebagai warga negara.

” Saya meminta pemerintah segera menuntaskan konflik lahan Eks Transmigrasi SKP E. UPT VIII/SP ll dengan PT Ubertraco/Nafasindo dan

memastikan hak-hak masyarakat dengan adil”Kata Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH,” Jum’at 01/05/2026 siang.

Sesuai data, tambah Prof.Sutan Nasomal, berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Derektur PT Ubertraco/Nafasindo bersama (Saerun) sebagai kepala desa Srikayu pada tahun itu, perjanjian tersebut dibuat.

Perkebunan sawit PT Nafasindo yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil telah meminjam pakai lahan usaha dua bersertifikat Transmigrasi sebanyak 12 Kapling dan lahan cadang desa untuk dijadikan tempat pembibitan sawit.yang dimana dalam surat tersebut perusahan akan dikembalikan atau mencarikan penggantinya,’ jalasnya.

Namun Faktanya, sampai saat ini perusahan tersebut belum ada niat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik/Ahli waris maupun ke Pemerintahan Desa Srikayu dan Desa Pea jambu,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

 

Selain kepada Presiden, Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan kepada pihak perusahaan agar berlapang dada untuk mengembalikan tanah milik masyarakat tersebut diatas.

“Kepada pihak perusahaan PT Nafasindo agar supaya mengembalikan hak hak masyarakat yang di serahkan melalui sistem pinjam pakai lahan usaha dua,’ katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sementara, Muklis sebagai perwakilan masyarakat didampingi Zainuddin sebagai Tokoh masyarakat Desa Srikayu membenarkan apa yang disampaikan mereka kepada Prof: Sutan Nasomal SH MH bahwa lahan usaha dua mereka belum di kembalikan oleh PT Nafasindo sejak tahun 1993.

Menurut keterangan Muklis, upaya demi upaya pemilik/Ahli waris bersama tokoh masyarakat sudah dilakukan, termasuk menyurati pemerintahan daerah terkait hal tersebut secara resmi namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya maupun memanggil kedua belah pihak untuk mediasi “Jelasnya

Dilain sisi, Saipul Anwar S.psi sebagai kepala Desa Srikayu menjelaskan memang benar pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama tokoh masyarakat telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tahan mereka dengan segala cara, namun sampai hari ini belum ada titik temunya.

Terkait permasalahan PT Nafasindo dan masyarakat dua desa tersebut diatas, hingga berita ini diterbitkan pihak Direktur PT Nafasindo belum dapat dihubungi untuk memberi keterangan resmi terkait masalah ini.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia. Red

Aceh Singkil, DN-II Kemiskinan Masyarakat Nelayan di daerah Aceh Singkil selama ini diduga diabaikan jajaran Kemensos RI maupun Dinsos Kabupaten Aceh Singkil, dan patut ditegur Presiden peranan menteri dimasa yang akan datang, begitupun Bupati Singkil agar lebih memberdayakan SKPD dengan mewujudkan tupoksi di masing-masing SKPD dimasa yang akan datang.

Tujuannya untuk mengantisipasi masalah kemiskinan yang memperihatinkan terutama kalangan para nelayan di daerah Aceh Singkil.

Alangkah eloknya himbauan Wakil Gubernur Aceh untuk 20 persen para pengusaha perkebunan mengeluarkan plasma disegerakan dan bukan hanya slogan kata belece seorang pejabat saja tapi buktikan perwujudan oleh Bupati Aceh Singkil bersama sama Ketua DPRK, Polres, Kodim agar perwujudan plasma untuk kepentingan masyarakat nelayan maupun golongan miskin lainnya agar terbebas dari link kemiskinan yang memperihatinkan.

Hal tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya markas pusat partai  Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung jakarta, (2/05/2026).

Prosesor juga mengatakan, Daerah Kabupaten Aceh Singkil merupakan daerah kaya, namun miris tanya ketika mendengar kabar adanya masyarakat miskin tak tersentuh bantuan dari pemerintah,’ tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Padahal pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (KIS-PBI), serta BLT Dana Desa untuk kemiskinan ekstrem,’ terangnya.

Selain itu, masih banyak program pemerintah yang dapat membantu masyarakat golongan  miskin sesuai Desil.

Kelompok Desil diketahui melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan untuk membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok (per-sepuluhan) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran,’ kata Prof. Sutan Nasomal.

Sistem ini memprioritaskan rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah (Desil 1-4) untuk menerima bantuan sosial diantaranya:

1. Sangat Miskin.

2. Miskin.

3. Hampir Miskin.

4. Rentan Miskin

Tingkat pendataan kesejahteraan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei sosial ekonomi dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ke dalam sistem DTSEN. Pemerintah daerah (desa/kelurahan/dinsos) namun tidak menentukan desil, melainkan hanya membantu verifikasi, usulan, dan perbaikan data,’ ungkapnya.

Selain BPS, juga pendamping PKH di tingkat desa dan kecamatan melakukan pemutakhiran data (update data) dan verifikasi lapangan terhadap peserta program PKH, namun mereka bukan penentu utama siapa yang berhak menerima bantuan, akan tetapi adalah mensuplay data ke Kemensos RI,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk itu, jika ada masyarakat miskin yang tak tersentuh oleh bantuan pemerintah, jangan jangan para pejabat, atau petugasnya yang tak mau atau tak bisa bekerja, atau dengan kata lain, mereka hanya makan gaji buta alias makan tidur, dapat bulan gajian, untuk itu pemerintah perlu melakukan evaluasi kepada petugasnya,’ tegas Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH MH, Pembina TMP-TP Aceh Singkil Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Red

KARAWANG, DN-II Masalah klasik mengenai penyelesaian piutang kemitraan Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mencatatkan realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah melampaui target di tahun 2024, namun tunggakan kontribusi dari pengelolaan pasar oleh pihak ketiga justru kian membengkak.

Wakil Ketua Umum Iwok Indonesia, Ali Sopyan, menyikapi tajam kondisi ini. Menurutnya, berlarut-larutnya penyelesaian piutang ini menunjukkan adanya ketidaktegasannya OPD terkait dalam mengelola aset daerah.

Realisasi PAD Tinggi, Tapi Piutang Macet

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pemkab Karawang menyajikan anggaran Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp30,74 miliar dengan realisasi mencapai Rp54,10 miliar (175,98%). Namun, di balik capaian tersebut, terdapat rapor merah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Hingga 31 Desember 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 telah merekomendasikan Bupati Karawang untuk menyusun roadmap strategi penagihan tunggakan piutang kontribusi sebesar Rp18,61 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Temuan BPK: Belum Ada Perbaikan Signifikan

Meski Pemkab telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.485-Huk/2024 tentang Roadmap Penyelesaian, hasil audit lapangan menunjukkan fakta yang kontras:

Saldo Tunggakan Bertambah: Belum terdapat perbaikan signifikan dalam kerjasama pengelolaan pasar, bahkan saldo tunggakan mitra justru semakin bertambah.

Ketidakpastian Pelunasan: Waktu pelunasan dari pihak mitra belum dapat diukur secara pasti.

Kendala Administratif: Di Pasar Johar (PT Senjaya Rejeki Mas), Disperindag masih menunggu laporan keuangan mitra untuk kajian appraisal kontribusi oleh KJPP.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Berlarut-larutnya penagihan ini diduga menabrak Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Karawang Nomor 7 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Bupati sebenarnya memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengakhiran kerjasama secara sepihak jika mitra:

Terlambat membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.

Tidak membayar kontribusi 3 kali berturut-turut.

Tidak menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Regulasinya jelas, ada tahapan teguran tertulis satu hingga tiga sebelum pemutusan kontrak. Jika penagihan tidak optimal, maka daerah yang dirugikan karena potensi pendapatan tertunda terus-menerus,” tegas Ali Sopyan.

Langkah Hukum dan Rekomendasi

Saat ini, Disperindag dilaporkan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani permasalahan di Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Disperindag untuk lebih optimal dalam menjalankan strategi penagihan. Pemkab Karawang menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Publik kini menunggu, apakah langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum ini akan membuahkan hasil nyata, atau justru piutang belasan miliar tersebut akan terus menguap dan membebani neraca keuangan daerah.

Tim Red

TANGERANG, DN-II Dugaan skandal penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam proyek infrastruktur publik di Kabupaten Tangerang mencuat. Proyek peningkatan Jembatan Perahu Pasir Ampo di Kecamatan Kresek senilai Rp2,75 miliar diduga kuat dimenangkan oleh kontraktor yang tidak memiliki izin usaha sah saat proses lelang dan penandatanganan kontrak berlangsung.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait belum memberikan respons resmi atas kejanggalan fatal tersebut.

Kronologi Pelanggaran Prosedur

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat ketimpangan administrasi yang mencolok dalam lini masa proyek:

​22 November 2024: Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait (Kode BS 002 – Konstruksi Jembatan) resmi dibekukan dan dicabut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Maret 2025: PPK menetapkan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak, meski SBU perusahaan masih berstatus dicabut.

​18 Mei 2025: SBU baru milik CV Kopi Pait baru tercatat aktif kembali (setelah kontrak berjalan).

Landasan Hukum yang Dilanggar

​Ketimpangan ini memicu kritik tajam dari Irwansyah, S.H., Sekretaris Jenderal LBH Gerbong Keadilan Rakyat (LBH BONGKAR). Menurutnya, tindakan PPK yang meloloskan perusahaan tanpa izin aktif diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

​Pasal 41 & 42: Mengamanatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti kompetensi dan legalitas usaha.

​Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

​Kontraktor diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis. Menandatangani kontrak dengan perusahaan yang SBU-nya dicabut melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.

KUH Perdata Pasal 1320:

​Kontrak tersebut dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi “syarat subjektif” (kecakapan para pihak) dan “syarat objektif” (suatu sebab yang halal) dalam perjanjian.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi

​Irwansyah menegaskan bahwa modus meloloskan dokumen administrasi yang sudah tidak berlaku ini mengarah pada persekongkolan (kolusi) tingkat tinggi.

​”Ini cacat prosedur yang nyata. Bagaimana mungkin perusahaan yang izinnya dicabut bisa menang tender dan tanda tangan kontrak di bulan Maret, sementara izin barunya baru aktif di bulan Mei? Ini jelas melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah, Sabtu (02/05/2025).

​Penggunaan anggaran APBD sebesar Rp2,75 miliar yang dikelola oleh pihak tanpa legalitas valid berisiko tinggi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

​LBH BONGKAR menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Bungkamnya pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa berkas lelang (dokumen kualifikasi) di sistem SPSE.

​Masyarakat menanti transparansi dan langkah tegas dari PJ Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja jajaran DBMSDA guna menyelamatkan uang rakyat dari praktik proyek yang diduga “dikondisikan” sejak awal.

​Tim Redaksi

KEBUMEN – 2 Mei 2026- Fenomena penggunaan media sosial sebagai alat untuk menghakimi pihak lain kini menjadi perhatian serius para praktisi dan akademisi hukum. Munculnya unggahan video singkat di akun pribadi yang secara spesifik menampilkan identitas visual sebuah tempat usaha, lengkap dengan plang nama dan area parkir secara terang benderang, memicu diskusi mendalam mengenai batasan etika dan jeratan hukum di ruang digital.

Pakar Hukum yang juga Praktisi dan Akademisi, Suramin, S.H., M.H., memberikan edukasi penting bagi masyarakat terkait legalitas dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara harus memahami bahwa ruang digital memiliki aturan main yang ketat melalui UU ITE, di mana setiap unggahan yang bersifat menyerang kehormatan memiliki risiko pidana yang nyata.

Berdasarkan bedah konten yang dilakukan, terdapat beberapa poin kritis yang sering disalahpahami oleh pengunggah video:

Pertama, mengenai penyalahgunaan kata diduga. Penggunaan kata diduga yang dilakukan oleh akun pribadi seringkali hanya dijadikan tameng formalitas. Secara hukum, kadar pidana tidak hilang begitu saja jika visual yang ditampilkan bersifat terang dan jelas menunjukkan identitas usaha milik orang lain dengan maksud menyebarkan kebencian. Kata diduga merupakan instrumen karya jurnalistik yang melewati proses verifikasi, bukan alat bagi akun pribadi untuk melakukan vonis sosial.

Kedua, narasi mengenai pemberian fasilitas kejahatan. Tulisan yang menyebutkan sebuah tempat bebas memberikan fasilitas untuk tindakan melanggar hukum tanpa bukti otentik adalah tuduhan yang sangat berat. Jika narasi ini tidak dapat dibuktikan sebagai kebijakan resmi manajemen, maka hal tersebut masuk dalam delik fitnah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketiga, pelampauan kewenangan. Pengumuman status sebuah tempat atau proses hukum di kepolisian adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum. Tindakan warga sipil yang melakukan eksekusi reputasi di media sosial dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat merusak tatanan ekonomi pihak yang dituduhkan.

Atas dasar tersebut, masyarakat diingatkan akan ancaman hukum berlapis:

1. Pasal 27A UU ITE (Nomor 1 Tahun 2024): Melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau badan hukum di ruang digital dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.

2. Terkait fitnah Pasal 311 KUHP lama jo. Pasal 434 UU No. 1 Thn 2023 Tentang KUHP baru, Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan, pengunggah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 1365 KUHPerdata: Pemilik usaha memiliki hak untuk menggugat secara perdata guna meminta ganti rugi atas penurunan pendapatan dan kerusakan citra usaha yang timbul akibat viralnya konten tersebut.

Melalui edukasi hukum ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam bersosial media. Mencari viralitas dengan cara menjatuhkan martabat pihak lain bukan hanya melanggar etika, tetapi merupakan tindakan kriminal yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri. Pemilik usaha pun didorong untuk berani mengambil langkah hukum resmi guna memulihkan nama baik dan kerugian yang dialami. (Red)

MADINAH, DN-II Memasuki hari ketujuh di Kota Madinah, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang tergabung dalam Kloter 8 SOC terus memperkuat sinergi demi memastikan kondisi fisik dan mental jemaah haji tetap prima. Fokus utama saat ini adalah pengawasan kesehatan intensif serta persiapan teknis pergeseran (pendorongan) jemaah menuju Makkah Al-Mukarramah. Jum’at, (01/5/2026).

Kondisi Kesehatan dan Penanganan Darurat

Secara umum, mayoritas jemaah dilaporkan dalam kondisi sehat. Namun, terdapat dua jemaah yang memerlukan penanganan medis khusus. Siska Pujiarto (36) terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd Hospital Madinah akibat mengalami emergency hypertension. Sementara itu, Ahmad Nurohman (63) mendapatkan bantuan oksigen (O2) setelah mengalami sesak napas.

Petugas Haji Daerah (PHD) Kesehatan, Supardi, bersama PHD Umum, Azmi Asmuni Majid, terus berkolaborasi dengan PPIH Kloter untuk melakukan visitasi rutin ke setiap kamar.

“Kesehatan adalah prioritas utama. Mengingat cuaca di Madinah mencapai suhu ekstrem di atas 36°C, kami terus menggalakkan edukasi minum oralit secara teratur agar jemaah terhindar dari dehidrasi,” ujar perwakilan tim petugas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sinergi Petugas dan Penanganan Jemaah Tersesat

Selain pemantauan kesehatan, petugas juga aktif melakukan pengontrolan konsumsi dan membantu jemaah yang sempat terpisah dari rombongan. Tercatat, tim gabungan telah melakukan penjemputan terhadap jemaah yang tersesat, baik di area Masjid Nabawi maupun jemaah yang salah memasuki hotel lain.

Layanan bagi jemaah lansia juga ditingkatkan melalui koordinasi dengan Tim Pendamping Lansia Sektor 4, khususnya bagi mereka yang masuk kategori risiko tinggi (Risti) dan tidak mandiri.

Persiapan Ibadah Umroh dan Pendorongan ke Makkah

Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) dari Kloter 7 dan Kloter 8, bahwa pendorongan jemaah menuju Makkah akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu mendatang. Jemaah direncanakan melaksanakan ibadah Umroh Wajib pada pukul 22.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Terkait kunjungan ke Raudhah, petugas memastikan proses berjalan lancar berkat pemanfaatan aplikasi Nusuk dengan fitur Fast Track Petir.

Doa Bersama untuk Kabupaten Brebes

Di tengah persiapan teknis, suasana khidmat menyelimuti sesi pembekalan jemaah. Bertempat di lokasi pertemuan Kloter 7, para jemaah dari berbagai KBIH di antaranya KBIH Al Hikmah, Baitussa’adah Jatibarang, Babussalam Bumiayu, Darussalam Tanjung, serta KBIH Ar Rohmah Banjarharjo (Kloter 8) menggelar doa bersama.

Doa yang dipimpin langsung oleh tokoh ulama kharismatik, Abah KH Labib Sodiq Suhaemi, dipanjatkan secara khusus demi keselamatan jemaah dan kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Brebes.

Harapan dan Penutup

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup laporan dari Tanah Suci, para petugas memohon doa restu dari masyarakat di tanah air, khususnya warga Brebes, agar seluruh jemaah diberikan kekuatan untuk menjalankan rukun dan wajib haji dengan sempurna.

“Kami mengimbau jemaah yang sedang kurang fit untuk sementara beribadah di hotel demi menjaga stamina fisik sebelum menuju Makkah,” pungkas laporan tersebut.

Laporan Langsung Dari Madinah Tim Petugas Haji TPHD Kabupaten BREBES
Editor: Casroni
#InfoHaji
#DoaUntukBrebes

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓