Blog

BANDUNG, DN-II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melantik 1.202 Perwira Remaja (Paja) TNI AD lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang I Tahun Anggaran 2026 dalam upacara yang berlangsung dalam guyuran hujan namun penuh khidmat dan kebanggaan, di Lapangan Wiradhika, Secapaad, Bandung, Kamis (30/4/2026).

Pada pelantikan tersebut, para perwira remaja diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta pembacaan sumpah perwira.

Para perwira yang dilantik terdiri dari 1.152 prajurit pria dan 50 prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dengan baik.

Mereka diharapkan menjadi pemimpin lapangan yang profesional, tangguh, serta memiliki integritas tinggi dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasad juga memberikan penghargaan kepada para perwira siswa (Pasis) terbaik yang berhasil meraih prestasi gemilang selama pendidikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kasad dalam amanatnya menekankan bahwa keberhasilan menyelesaikan pendidikan merupakan langkah awal dari tanggung jawab besar sebagai seorang perwira. Para perwira remaja dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kehormatan institusi TNI AD.

“Saya ingatkan Anda semua, kami bangga dan kami berharap pengabdian anda ke depan.Saya ingin dalam waktu kedepan, bisa mendapatkan berita baik, berita- berita luar biasa dengan apa yang anda lakukan untuk negara, untuk bangsa dan untuk masyarakat sekitar di mananpun bertugas, ” ujar Kasad.

Lebih lanjut Kasad menyampaikan harapan kepada para perwira yang baru dilantik untuk memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI dengan mengamalkan ilmu, nilai-nilai keprajuritan, dan semangat pengabdian yang telah diperoleh selama pendidikan serta menunjukkan karakter, kemampuan dan kualitas kepemimpinan yang dapat diandalkan.

Dengan dilantiknya para perwira remaja ini, diharapkan TNI AD semakin kuat dalam menghadapi dinamika tugas ke depan serta terus berkontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada pelantikan Prasetya Perwira Diktukpa Secapa AD, perwira pria peringkat terbaik sikap, prilaku dan Tripola dasar diraih oleh Letda Inf Ahmad Kori dari kesatuan Kopassus

Untuk pengetahuan dan ketrampilan diraih oleh Letda Inf Iman Satrio dari kesatuan Kopassus

dan aspek jasmani terbaik diraih Letda Inf M. Agung David dari kesatuan Kopassus

Sementara itu, dari perwira Kowad, peringkat terbaik aspek sikap dan perilaku serta Tripola dasar diraih oleh Letda Caj (K) Santika dari Kodam Jaya, aspek pengetahuan dan keterampilan diraih Letda Cku Wiwit S. dari Kodam IV/Diponegoro dan peraih aspek jasmani terbaik Letda Caj (K) Herawati dari Kopassus

 

Sumber: Dispenad

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Ogan Ilir dan Pemkab Gelar Dialog Terbuka Serap Aspirasi Buruh pada Peringatan May Day

​OGAN ILIR, www.detik-nasional.com // Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026, Polres Ogan Ilir bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi para buruh. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog terbuka ini melibatkan aliansi buruh yang tergabung dalam KASBI Kabupaten Ogan Ilir. Forum tersebut berlangsung dengan khidmat di Ruang Rapat Bupati Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, pada Jumat (01/05/2026).

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., dan Sekda Ogan Ilir Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran pejabat utama Polres Ogan Ilir. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendengarkan persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

 

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari saat sekitar 70 massa buruh berkumpul di titik temu Simpang Sakatiga, Kecamatan Indralaya. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemkab Ogan Ilir dengan pengawalan ketat namun humanis dari aparat kepolisian. Sebelum dialog dimulai, Kapolres Ogan Ilir memberikan arahan agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat memicu tindakan anarkis.

​Setibanya di lokasi dialog, perwakilan massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka. Aspirasi tersebut meliputi urgensi pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten, pengaktifan LKS Tripartit, serta kepastian status kerja bagi para buruh. Selain itu, mereka menuntut penerapan standar K3 yang lebih ketat, penghentian praktik union busting, serta penegakan hukum terhadap aturan ketenagakerjaan yang sering dilanggar.

​Menanggapi hal tersebut, Sekda Ogan Ilir menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen kuat untuk menampung dan menindaklanjuti setiap poin aspirasi yang disampaikan. Senada dengan pemerintah, perwakilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir juga memberikan jaminan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan, terutama dalam memantau perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir menambahkan langkah konkret yang akan segera diambil, yakni pemanggilan terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran administratif maupun normatif. Pihaknya berjanji akan memastikan perlindungan hak buruh berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tercipta iklim kerja yang sehat dan adil di Kabupaten Ogan Ilir.

 

​Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan bahwa seluruh masukan telah dicatat dan akan dikawal secara bersama-sama. Beliau juga menegaskan peran kepolisian dalam ranah hukum, di mana jika ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam sengketa ketenagakerjaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor agar dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati akan dilaksanakannya rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, yang melibatkan DPRD, Disnaker Provinsi, serta pihak perusahaan. Rangkaian kegiatan diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan penyerahan notulen hasil dialog kepada perwakilan KASBI sebagai bukti administrasi atas komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Ogan Ilir.

HUMAS RES OI

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

REPORT : JULIYAN

Jakarta, DN-II Mabes TNI melaksanakan penertiban dan pengosongan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2026).

Yang ditempati oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut. Pelaksanaan pengosongan dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis oleh personel gabungan Denma Mabes TNI.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar rumah dinas dapat ditempati oleh prajurit aktif Mabes TNI yang berhak dan masih berdinas, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI tentang Pengelolaan Rumah Negara.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta tenggat waktu yang cukup kepada penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat, seperti purnawirawan, pindah satuan, atau ahli waris yang tidak berhak.

Penertiban ini penting untuk menjamin akuntabilitas aset negara sekaligus menjawab kebutuhan hunian bagi personel Mabes TNI yang masih aktif. Saat ini masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan rumah dinas karena hunian ditempati pihak yang sudah tidak berhak. Dengan penataan ini, diharapkan distribusi rumah dinas menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung kesiapan tugas personel.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Tegal, DN-II Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tegal diisi dengan kegiatan positif dan humanis. Polres Tegal menggelar Apel Siaga 1 sekaligus menyelenggarakan Grand Final turnamen esports di halaman Mapolres Tegal, Jumat (1/5/2026).

Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama momentum May Day.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan Grand Final esports yang berlangsung meriah di halaman Polres Tegal. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi generasi muda sekaligus alternatif kegiatan produktif dalam memperingati Hari Buruh.

Grand final tersebut mempertemukan tim-tim terbaik yang sebelumnya telah menjadi juara 1, 2, dan 3 di tingkat kecamatan melalui kompetisi yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran. Selain itu, turut berpartisipasi 6 tim perwakilan dari Polres Tegal, sehingga total peserta yang bertanding mencapai 60 tim terbaik.

Kapolres Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam merangkul masyarakat, khususnya generasi muda.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Momentum May Day tidak hanya kita jaga dari sisi keamanan, tetapi juga kita isi dengan kegiatan yang positif. Melalui esports ini, kami ingin menghadirkan ruang yang sehat, aman, dan produktif bagi generasi muda,” ungkap Kapolres.

Suasana kegiatan berlangsung penuh semangat, kebersamaan, dan sportivitas. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dengan pendekatan yang humanis dan kegiatan yang kreatif, Polres Tegal berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum yang membawa dampak positif, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( S. Bimantoro )

JAKARTA – Jumat, 1 Mei 2026 – Integritas pengamanan Tempat Kejadian Perkara di wilayah hukum Kebumen kini menjadi sorotan tajam. SM, seorang warga pemilik bangunan yang disewakan kepada pihak NWS, harus menelan kenyataan pahit setelah aset pribadinya senilai ratusan juta rupiah diduga raib secara bertahap meski area tersebut berada dalam sterilisasi garis polisi.

Kejadian ini mencoreng profesionalisme penegakan hukum di daerah. Garis polisi yang seharusnya menjadi simbol absolut pengamanan otoritas, justru terkesan hanya menjadi pajangan saat properti di dalamnya dijarah. SM membeberkan bahwa permasalahan ini berakar sejak bangunan miliknya berada di bawah kendali pengamanan pihak berwenang per 6 November 2025, menyusul perkara hukum yang menjerat penyewanya, N.

Ironisnya, selama masa penguasaan tersebut, SM mengaku dilarang mengambil barang-barang pribadinya yang sama sekali tidak terkait dengan perkara hukum. Alasan prosedur seringkali menjadi tembok penghalang bagi warga sipil untuk menyelamatkan haknya demi menafkahi keluarga.

Kekecewaan SM kian berlapis. Selain merasa kehilangan perlindungan dari otoritas, ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap pendampingan hukum yang diterimanya. Meski sempat didampingi pengacara, SM merasa kinerja pembelaan tersebut tidak sesuai dengan harapan dan tidak mampu melindungi kepentingan hukumnya secara maksimal di tengah situasi yang makin menyudutkan posisinya.

Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan. SM mengungkap adanya ketidakberesan administrasi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, Belum lagi urusan penjebolan jendela pada 19 November 2025 yang baru direspons pengecekan oleh pihak terkait pada 2 Desember 2025. Jeda waktu yang sangat lama ini memberikan ruang bebas bagi pelaku kejahatan untuk menguras isi bangunan, termasuk hilangnya unit pendingin ruangan pada 20 Januari 2025 di lokasi yang masih terpasang garis polisi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi ketidakpastian, intimidasi verbal di lapangan, serta tumpulnya pembelaan hukum sebelumnya, SM kini mengambil langkah tegas. Ia terpantau tengah mempersiapkan diri untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan ini langsung ke pusat kekuasaan di Jakarta. Dalam waktu dekat, SM akan melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Ia juga menjadwalkan diri untuk menyurati Kemenko Polhukam hingga Presiden Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban.

Langkah SM ini menjadi tamparan keras bagi otoritas kewilayahan. Hilangnya aset di bawah pengawasan aparat serta dugaan malpraktik administrasi bukan hanya soal angka, melainkan kegagalan nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi warga negara yang tidak terlibat perkara.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hal ini penting guna memastikan duduk perkara menjadi terang benderang bagi publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan mampu memberikan transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset dalam masa pengawasan tersebut. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik. (Red)

INDRAMAYU, DN-II Tabir gelap menyelimuti persidangan kasus pembunuhan yang menyeret Ririn sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Indramayu. Aroma peradilan sesat (miscarriage of justice) makin menyengat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja menjegal kehadiran saksi kunci, Prio Bagustiawan, yang diyakini memegang kunci utama mengenai keterlibatan pelaku sebenarnya. (01/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penyiksaan

Kasus ini mencuat bukan hanya karena dugaan salah tangkap, melainkan adanya laporan mengenai praktik kekerasan dalam proses penyidikan. Ririn diduga mengalami penyiksaan oleh oknum aparat hingga menderita patah kaki demi mendapatkan pengakuan paksa.

Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 422 KUHP: Tentang larangan bagi pejabat menggunakan paksaan untuk mendapatkan pengakuan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1998: Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Misteri Saksi Mahkota yang Dilenyapkan.

Keganjilan paling mencolok adalah penolakan JPU untuk menghadirkan Prio Bagustiawan dalam persidangan, meskipun namanya tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, berdasarkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim berkewajiban mendengar keterangan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau saksi kunci yang keterangannya signifikan bagi perkara.

Sikap JPU yang menutup pintu bagi Prio dinilai mengkhianati asas Kebenaran Materiil dalam hukum acara pidana. Kesaksian Prio dan mantan istri Ririn (Sela) secara logis mengonfirmasi bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat eksekusi pembunuhan terjadi pada Agustus 2025.

“Jika JPU berkomitmen pada keadilan, mengapa harus takut menghadirkan saksi yang mengetahui detik-detik penguburan jenazah? Ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis melindungi pelaku utama yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko,” ujar praktisi hukum yang memantau kasus ini.

Fakta Medis dan Jejak Digital yang Terabaikan

Selain dugaan penyiksaan, bukti lapangan berupa kehadiran sosok “Yoga” 30 menit sebelum kejadian (berdasarkan keterangan saksi Ibu Teti) seolah dianggap angin lalu. Pengabaian terhadap fakta-fakta ini melanggar Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, di mana keterangan saksi dan petunjuk harus diselaraskan untuk menemukan kebenaran yang utuh.

Menuntut Keadilan, Melawan Mafia

Dugaan “main mata” antara oknum penegak hukum dalam menyembunyikan saksi kunci bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran kode etik berat. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012, jaksa dilarang melakukan penyimpangan yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesimpulan Redaksi:

Keadilan tidak boleh dikubur bersama kaki yang patah. Ririn tidak boleh menjadi tumbal hanya karena ketidakmampuan aparat meringkus mafia yang sebenarnya. Publik kini menunggu keberanian Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci tersebut demi tegaknya kebenaran di bumi Indramayu.

Tim Redaksi Prima

BATANG, DN-II Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku. (1/5/2026)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi:

Satu unit ponsel pintar Oppo A60.

Emas murni seberat 2 gram.

Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penanganan oleh Polsek Tulis

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tim Redaksi

​TAKENGON, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah memicu reaksi keras dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menegaskan bahwa segala bentuk iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. (01/5/2026).

​Pernyataan ini menanggapi keluhan wali murid di SMKN 1 Takengon terkait adanya iuran rutin bulanan sebesar Rp100.000 (Rincian: Rp90.000 uang komite dan Rp10.000 uang OSIS). Dengan estimasi 1.200 siswa, dana yang terkumpul diduga mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun.

​BOS Sudah Menanggung Biaya, Pungli Harus Diproses Hukum

​Melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk seluruh tingkatan, mulai dari SD/MI hingga SMA/MA.

​”BOS sudah menanggung biaya pendidikan anak-anak kita. Pungutan berkedok komite itu tidak dibenarkan. Itu jelas pungli karena operasional sekolah sudah tercakup dalam dana BOS. Jangan coba-coba Kepala Sekolah (Kepsek) bermain api,” tegas Prof. Sutan kepada jajaran Pemimpin Redaksi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Ia juga meminta Tim Satgas Siber Pungli untuk bergerak aktif memantau sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang masih membebani orang tua siswa dengan iuran tidak sah.

​”Tim Siber harus pasang telinga. Jika terbukti, kepsek tersebut harus diproses hukum dan dipecat!” tambahnya dengan nada bicara lugas.

Melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

​Secara hukum, Prof. Sutan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pasal 12 ayat (1), secara eksplisit dilarang bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

​”Aturan hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika ditetapkan jumlahnya dan rutin tiap bulan, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan ilegal,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia tersebut.

Pihak Terkait Masih Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Takengon belum memberikan klarifikasi resmi terkait aliran dana dan transparansi pengelolaan uang komite tersebut. Upaya konfirmasi kepada media belum mendapat respons dari pihak sekolah.

​Setali tiga uang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga tidak dapat dihubungi. Pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif saat tim redaksi mencoba meminta tanggapan terkait keresahan wali murid ini.

​Masyarakat dan wali murid kini mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigasi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Aceh Tengah.

​Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal (Pakar Hukum Pidana Internasional / Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Editor: Redaksi

SINGAPURA, DN-II Kapal layar latih kebanggaan TNI Angkatan Laut, KRI Bima Suci, tiba di Dermaga Changi Naval Base, Singapura, dalam rangka melanjutkan etape pelayaran Satgas Muhibah Diplomasi Duta Bangsa dan Latihan Praktek Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Jum’at, (30/4/2026).

Kedatangan KRI Bima Suci di Singapura menandai kelanjutan pelayaran muhibah diplomasi duta bangsa yang diikuti oleh Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-73. Kehadiran kapal ini menjadi simbol persahabatan serta komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama maritim dan hubungan bilateral dengan Singapura.

KRI Bima Suci disambut oleh Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Singapura Bapak Susilo Djati Ismojo, Sahli Kasal Laksda TNI Monang Hatarongan, Atase Pertahanan RI Kolonel (Pnb) Hendra Supriyadi, Atase Laut Kolonel (Mar) Novianto Danang Kurniawan, Atase Darat Kolonel Inf M. Windra Lisrianto, Staf KBRI Singapura Bapak Wiliyam Saroinsong, ILO IFC Letkol Laut (P) Wahyu Idarta, Asisten Atase Pertahanan Mayor Laut (P) Ardias Martanto, serta pejabat Republic of Singapore Navy (RSN).

Komandan KRI Bima Suci Letkol Laut (P) Sugeng Hariyanto, M.Tr.Opsla., selaku Komandan Satgas KJK 2026 menyampaikan bahwa kunjungan ke Singapura merupakan bagian penting dari misi diplomasi TNI Angkatan Laut melalui jalur pelayaran. Selain mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi para Taruna dalam memahami dinamika kerja sama maritim dan hubungan antarnegara.

Selama berada di Singapura, Satgas KJK 2026 akan melaksanakan berbagai kegiatan diplomasi dan interaksi, yang bertujuan untuk memperkenalkan budaya Indonesia sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara kedua angkatan laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya peran naval diplomacy dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.

Melalui pelayaran ini, KRI Bima Suci diharapkan tidak hanya menjadi sarana latihan bagi Taruna AAL, tetapi juga sebagai duta bangsa yang membawa nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut.

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-45 Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). “Semoga organisasi yang berdiri pada tahun 1981 ini mampu menjadi jembatan antara pelaku usaha kelapa sawit dengan pemerintah”, ujarnya. (30/4/2026).

Ucapan selamat disampaikan saat dirinya memberi sambutan pada Perayaan 45 Tahun GAPKI Untuk Negeri di Pullman Hotel, Jakarta, 29/4/2026. Dalam perayaan yang juga diluncurkan buku GAPKI Untuk Negeri Berkontribusi Mewujudkan Indonesia Emas 2045 itu dihadiri para pengurus, mantan ketua umum, pelaku usaha, petani, perwakilan dari beberapa kementerian, hingga duta besar dari Pakistan dan Tanzania.

Terkait sawit dan produk turunannya, komoditas ini menurut Viva Yoga bukan suatu hal yang asing bagi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan transmigran. Ada 600.000 Ha lahan sawit di kawasan transmigrasi. “Lahan untuk komoditas sawit akan lebih luas bila ditambah dari kelompok transmigran swakarsa, kawasan eks transmigrasi, dan perluasan lahan secara legal lainnya”, ujarnya.

Viva Yoga menceritakan dirinya pernah melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Transmigrasi Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Mayoritas transmigran yang ditempatkan di sana sejak tahun 1985 menjadi petani sawit. Dalam perjalanan waktu, apa yang ditekuni itu mampu mensejahterakan mereka. Warga transmigran dalam mengelola perkebunan sawit ada yang bekerja sama dengan perusahaan swasta, ada pula secara mandiri. “Selepas kerja sama dengan perusahaan swasta, selanjutnya pengelolaan dilakukan secara mandiri dan lahan menjadi miliki warga”, tuturnya.

Menurut pengakuan para petani sawit di Kuamang Kuning, mereka senang menjadi petani sawit karena mampu meningkatkan pendapatan juga bisa menyekolahkan anak-anaknya. Tingginya nilai komoditas sawit inilah ada yang membuat petani di komoditas lainnya berpindah menjadi petani sawit. “Menurut mereka sawit lebih menguntungkan”, ujar Viva Yoga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mantan Anggota Komisi IV DPR ini menyebut sawit merupakan komoditas ekspor yang menghasilkan devisa terbesar untuk non-migas. “GAPKI harus menjadi jembatan komunikasi antara pengurus dan anggota dengan pemerintah”, tegasnya. Hal demikian penting karena sawit adalah kekayaan terbesar Indonesia sehingga sangat disesalkan bila kemudian komoditas ini diurus dengan tidak tepat atau salah kebijakan. “Ini yang tidak boleh”, ujarnya. Semua hal harus dikomunikasikan agar sawit mampu menguntungkan bagi para pengusaha serta harus mensejahterahkan anggota dan petani sawit.

Untuk lebih mengembangkan komoditas ditekankan perlunya peremajaan bila telah tiba waktunya, serta riset dan inovasi dalam mengelola produk sawit dan turunannya serta perluasan pasar.

Viva Yoga mendorong organisasi ini terus berkiprah dalam dunianya hingga kehadirannya di dunia persawitan mampu mensejahterahkan semua pihak hingga memberi efek pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan melahirkan inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan. “Kementrans akan terus berkomunikasi dengan GAPKI untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara”, tegasnya.

Red/Casroni

You cannot copy content of this page

Detik Nasional

Dapatkan kabar terkini dengan konten terkurasi dan berita utama terbaru yang dikirimkan langsung ke kotak masuk Anda. Langganan sekarang agar selalu terdepan dan jangan sampai ketinggalan!

Lanjut ke konten ↓