BREBES, DN-II Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes mengambil langkah tegas untuk membersihkan wilayah perkotaan dari tumpukan sampah liar. Mencakup koordinasi di lima kecamatan, UPTD kini menerapkan kombinasi strategi antara edukasi persuasif dan pengawasan ketat di titik-titik rawan. (15/4/2026).
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes, Fajar Rizki, menegaskan bahwa aksi ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat. Pasalnya, keberadaan sampah liar, terutama di wilayah Dusun Kedungwuluh dan kawasan Padi Diarjo, kerap memicu bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga.
Strategi Penjagaan dan Edukasi Visual
Fajar menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar mengangkut sampah, tetapi juga berupaya mengubah perilaku masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan memasang banner peringatan dan menempatkan petugas untuk penjagaan (piket) di lokasi-lokasi “langganan” sampah ilegal.
“Kami memasang banner imbauan sebagai langkah edukasi agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Petugas kami juga melakukan penjagaan intensif di titik rawan seperti kawasan Pulosari, Toko Media, hingga area Toko Aneka,” ujar Fajar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Upaya ini membuahkan hasil. Pantauan di lapangan menunjukkan area depan Toko Aneka yang sebelumnya kumuh, kini terpantau bersih total tanpa ada sisa tumpukan sampah yang meluber ke badan jalan.
Solusi Fasilitas: Kontainer Sampah di PLN Lama
Menyadari bahwa larangan harus disertai solusi, UPTD telah menempatkan bak kontainer sampah di area PLN Lama sejak awal April. Fasilitas ini khusus disediakan untuk menampung lonjakan volume sampah yang biasanya terjadi pada pagi hari di sepanjang jalur pasar.
“Penempatan kontainer di PLN Lama bertujuan memutus rantai sampah liar di sekitar Toko Media, depan Nirmala, hingga deretan Toko Mas. Kami ingin saat aktivitas perdagangan dimulai, lingkungan sudah dalam keadaan steril dari tumpukan sampah,” tambahnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Brebes kini tidak lagi sekadar memberi imbauan. Fajar mengingatkan bahwa aturan mengenai kebersihan telah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan sanksi yang memberatkan bagi pelanggar:
Denda Materiil: Maksimal sebesar Rp 750.000,00.
Sanksi Pidana: Pelanggar dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas sudah kami siapkan, pengawasan pun rutin kami lakukan. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami berharap warga bisa bekerja sama menjaga kebersihan Brebes demi kenyamanan kita bersama,” pungkas Fajar Rizki.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
