Beranda » Berita Terkini » Halaman 225

Berita Terkini

Jambi, DN-II Aksi koboi penjaga gudang BBM yang diduga ilegal milik Sibarani terhadap Tantri Mandayani (37), Kepala Biro Media Online Buser Expose, menjadi potret kelam penegakan hukum di Provinsi Jambi. Insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana terhadap pilar demokrasi (21/12/2025).

Korban adalah Tantri Mandayani, seorang wartawati yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku adalah oknum penjaga gudang BBM ilegal milik Sibarani. Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembiaran aktivitas ilegal ini adalah aparat penegak hukum setempat.

Terjadi tindak pidana penganiayaan berat dan penghalangan tugas pers. Korban dicekik hingga sulit menelan, dipukul hingga bibir pecah, serta mengalami perampasan alat kerja (ponsel) dan penghapusan data jurnalistik secara paksa.

Peristiwa terjadi di lokasi yang diduga kuat sebagai Gudang BBM Ilegal, Lingkar Barat Mayang Mengurai, Kota Jambi.

Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat aktivitas bongkar muat BBM ilegal sedang berlangsung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kekerasan dilakukan untuk membungkam fakta. Pelaku berusaha melenyapkan bukti rekaman video investigasi yang mendokumentasikan praktik illegal drilling dan distribusi BBM ilegal di gudang tersebut.

Pelaku menyerang korban saat melakukan konfirmasi, merampas ponsel, menghapus paksa hasil liputan, dan melakukan kekerasan fisik (mencekik dan memukul) terhadap perempuan di bawah ancaman premanisme.
Pernyataan Sikap Kritis

Pelanggaran Berlapis: Pidana Umum & UU Pers
Kami menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik dengan kekerasan adalah kejahatan serius yang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Desakan terhadap Kapolda Jambi
Kami menuntut Kapolda Jambi tidak hanya menangkap “kaki tangan” (penjaga gudang), tetapi juga menangkap Sibarani sebagai pemilik gudang. Jika pemilik gudang tidak disentuh, maka patut diduga ada “main mata” atau perlindungan sistematis terhadap mafia BBM di wilayah hukum Jambi.

Kekerasan Berbasis Gender
Tindakan mencekik dan memukul seorang perempuan adalah tindakan pengecut dan biadab.

Polresta Jambi harus menggunakan perspektif perlindungan perempuan dalam penyidikan ini agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera maksimal.

Usut Tuntas Akar Masalah Mafia BBM
Kekerasan terhadap jurnalis adalah alarm bahwa bisnis BBM ilegal di Jambi sudah sangat berani melawan hukum.

Kami mendesak pihak kepolisian segera menyegel gudang tersebut dan mengusut aliran dana serta keterlibatan oknum-oknum di belakangnya.

“Jangan biarkan Jambi menjadi wilayah yang ramah bagi mafia dan kejam bagi pembawa berita. Jika kasus ini menguap, maka hukum di Jambi telah kalah oleh premanisme BBM.”

Tim Redaksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

GRESIK, DN-II – Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali bergulir sebagai bentuk penyegaran organisasi. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mendapatkan amanah baru dengan promosi jabatan sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri.

​Kenaikan jabatan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, serta sederet prestasi yang ditorehkan AKBP Rovan selama memimpin Polres Gresik. Di bawah komandonya, Polres Gresik dinilai berhasil menjaga stabilitas kamtibmas, mengungkap berbagai kasus menonjol, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan.

​Apresiasi dari LPK-RI Kabupaten Gresik

​Promosi jabatan ini mendapat sambutan positif dan apresiasi tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

​“Kami mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru yang diemban AKBP Rovan Richard Mahenu sebagai Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri. Kami merasa bangga karena selama menjabat sebagai Kapolres Gresik, beliau adalah sosok pemimpin yang tegas, berdedikasi, dan benar-benar mengayomi masyarakat,” ujar Gus Aulia saat diwawancarai awak media.

​Sebagai informasi, posisi Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri merupakan jabatan strategis yang berfungsi sebagai pengawas internal. Tugas utamanya meliputi pengamanan personel, pencegahan pelanggaran kode etik, serta deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggota Polri demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Selamat Datang “Cak Rama”

​Dalam kesempatan yang sama, Gus Aulia juga memberikan ucapan selamat datang kepada calon Kapolres Gresik yang baru, AKBP Ramadhan Nasution. Sebelum ditunjuk memimpin Gresik, AKBP Ramadhan menjabat sebagai Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya.

​“Kami menyambut hangat kehadiran AKBP Ramadhan Nasution. Dengan rekam jejak beliau yang mumpuni, kami optimistis Polres Gresik akan semakin profesional, inovatif, dan tetap dekat di hati masyarakat,” tambah Gus Aulia.

​Serah terima jabatan (sertijab) rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Harapan besar kini tertuju pada nakhoda baru untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dan membawa Polres Gresik ke arah yang lebih baik.

​Harapan Baru Masyarakat

​Menariknya, optimisme masyarakat Gresik juga tergambar dalam ungkapan khas yang beredar di kalangan warga dan awak media:

“Bila kemarin masyarakat mengadu lewat ‘Cak Roma’ (Rovan Mahenu), maka ke depan aduan akan dilayani oleh ‘Cak Rama’ (Ramadhan Nasution).”

​Harapan besar disematkan agar Polres Gresik terus bertransformasi menjadi institusi yang responsif dan kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tim Redaksi 

TEGAL, DN-II Kawasan wisata andalan Kabupaten Tegal, Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci, luluh lantak diterjang banjir bandang pada Sabtu (20/12/2025) siang. Luapan Sungai Gung yang membawa material vulkanik dilaporkan menghancurkan sejumlah infrastruktur vital di lokasi tersebut.

Kronologi Kejadian: Air Datang Tiba-Tiba

Hujan deras dengan intensitas ekstrem mengguyur lereng Gunung Slamet sejak pukul 12.00 WIB. Kondisi ini memicu kenaikan debit air Sungai Gung secara drastis. Puncaknya, pada pukul 14.30 WIB, arus besar berwarna cokelat pekat membawa material batu dan pasir langsung menghantam area pemandian.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Kesigapan petugas di lapangan dan kesadaran pengunjung untuk segera menjauh dari bantaran sungai saat tanda-tanda alam muncul menjadi faktor kunci keselamatan.

Kerusakan Infrastruktur: Kolam Ikonik Hilang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dahsyatnya terjangan air menyisakan kerusakan parah pada beberapa titik krusial di Pancuran 13:

Kolam Pemandian Lenyap: Area kolam air panas yang menjadi ikon Guci dilaporkan hilang tertimbun material lumpur dan sebagian besar dinding kolam jebol tergerus arus.

Jaringan Pipa Hancur: Pipa distribusi air panas mengalami kerusakan berat, memutus aliran air ke titik-titik pemandian.

Akses Tertutup: Material sisa banjir berupa batu besar dan lumpur tebal menutup akses jalan menuju area pancuran, sehingga tidak bisa dilalui.

Penutupan Sementara dan Imbauan Keamanan

Menanggapi bencana ini, pihak pengelola langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup total kawasan wisata Pancuran 13 untuk waktu yang belum ditentukan.

“Banjir bandang di kawasan Guci memang kerap terjadi saat puncak musim hujan, namun kali ini dampaknya cukup masif bagi fasilitas Pancuran 13. Fokus kami saat ini adalah sterilisasi area dan pembersihan material,” ujar perwakilan pengelola kawasan wisata.

Kondisi Terkini

Hingga Sabtu malam, potongan video amatir yang merekam detik-detik mencekam saat air meluap viral di media sosial. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk selalu memantau prakiraan cuaca dari BMKG dan tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan di wilayah pegunungan.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Maluku Barat Daya, DN-II Kilas Balik Menyoal kasus pelayanan paramedis utamakan undangan ketimbang melayani pasien kritis yang mestinya ditangani nya segera, malah milih menghadiri acara undangan ini telah mengabaikan tugas pokoknya sebagai paramedis yang digaji untuk mengurusi kesehatan”, sesal Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom ketika dimintakan komentarnya oleh media ini di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (20/12/2025).

Kejadian ini tidak mesti. Terjadi dan timbul korban tersakiti kalah saja pelayanan di Puskesmas bebar kumur Kabupaten Maluku Barat Daya menjalankan fungsi peranakan tupoksi sebagaimana mana mestinya melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis dari paramedis yang digaji untuk memberikan. Pelayanan kesehatan”, imbuh Prof Sutan Nasomal SH MH Untuk itu sangat perlu Gubernur perintahkan Bupati menindak dokter yang kalau terbukti melalaikan fungsi tugasnya bila perlu dipecat dari PNS dengan nada menyayangkan. Kalau hal ini benar benar terjadi.

Kesedihan yang menyayat hati menyelimuti keluarga Alm. Bpk. Modestus Rumpopoi.
Sang bapak tak kembali lagi pada hari Rabu (4/12/2025) pagi dan menurut keluarga, kematiannya adalah akibat dari pelayanan medis yang terlambat, cuek, dan tidak bertanggung jawab di Puskemas Bebar Kumur. Mereka kini menuntut kejelasan yang tegas dari pihak terkait tidak sekadar omongan kosong.

Peristiwa dimulai pada Senin (25/11) jam 11 malam, ketika Bpk. Modestus mengalami kecelakaan yang melukai lengan kiri bagian siku. Keluarga buru-buru mengantarkannya ke Puskemas Bebar Kumur dan sampai pada jam 1 malam. Luka segera dijahit oleh dokter, dan semuanya terasa lancar pada malam itu.

Keesokan harinya (26/11), keluarga meminta izin pulang ke Desa Bebar Timur (tinggal di Dusun Bebar Barat) sesuai petunjuk dokter dan perawat. Pada Selasa (27/11), mereka kembali untuk kontrol dan diberi obat kemudian meminta izin pulang lagi karena kekurangan telur dan susu yang dibutuhkan pasien. Permintaan itu disetujui.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Masalah pecah: Pernikahan perawat lebih penting dari pasien kritis

Masalah muncul pada Senin (2/12) jam 8 pagi darah keluar dari bagian luka yang dijahit. Keluarga segera menghubungi dokter via WhatsApp, namun jawabannya membuat terkejut: “Saya dan semua petugas harus ke Desa Kuai untuk acara pernikahan perawat. Tidak ada yang bisa tinggal.”

Meskipun keluarga menegaskan bahwa pasien dalam kondisi KRITIS dan meminta setidaknya satu tenaga medis tetap melayani, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Keluarga terpaksa menunggu dalam ketakutan sampai keesokan harinya (3/12).

Perjalanan kesusahan tanpa akhir pasien dikeluarkan saat keluarga mencari lampu

Keluarga kemudian mengangkut pasien ke puskesmas dengan tempat tidur yang dibawa sendiri. Di sana, mereka bertemu perawat Guntur dan meminta tolong menempatkan pasien yang lemah. Dokter kemudian datang dan melayani keluarga meminta agar pasien tinggal di puskesmas sementara karena kondisi lemah. Permintaan itu disetujui.

Tapi ada masalah lain: tidak ada lampu penerangan di puskesmas. Tanpa ragu, keluarga menawarkan untuk membawa genset dan pulang ke desa untuk mengambilnya tiba di desa jam 11 siang. Namun, ketika masih di perjalanan, telepon datang: “Puskesmas mau tutup jam 13.00. Pasien harus keluar sekarang!”

Keluarga meminta untuk menunggu, tapi pasien tetap dikeluarkan paksa. Ketika keluarga tiba kembali di rumah pasien, mereka bertanya mengapa dokter dan perawat tidak ikut datang jawabannya: “Perawat akan datang nanti.”

Menunggu 12 jam tanpa petugas pasien meninggal sebelum penanganan selesai

Keluarga menunggu dari jam 3 sore sampai jam 3 pagi tgl 4/12 tidak satu pun petugas yang muncul. Darah terus keluar dari luka pasien. Hanya pada jam 5 pagi, dokter memerintahkan perawat Guntur dan mantri untuk ke rumah pasien dengan alat medis.

Mereka tiba pada jam 8.30 pagi – namun Bpk.
Modestus Rumpopoi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

sudah tidak sadar dan kondisi sangat kritis. Saat proses penanganan oleh mantri belum selesai, sang bapak menghembuskan nafas terakhir pada jam 9 pagi di rumah Bpk. Surpin Latunussa, Dusun Bebar Barat.

“Keterlambatan dan cuek seharusnya tidak terjadi nyawa bukan mainan!”

“Ini yang kami kecewa parah. Keterlambatan, kurangnya perhatian, bahkan memprioritaskan pernikahan daripada pasien kritis semuanya seharusnya tidak terjadi. Nyawa orang bukan mainan!” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada tegas dan menyedihkan.

Keluarga tidak mau berhenti di sini. Mereka menginginkan kejelasan penuh: mengapa pelayanan terlambat? Apakah ada kesalahan yang jelas yang menyebabkan kematian? Dan apa tindakan yang akan diambil oleh pihak Puskemas dan Dinas Kesehatan agar kasus serupa tidak terulang?
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH
Maluku ,
Kab. Maluku barat daya.MBD
Kec. damer desa bebar timur,
Kejadian ini terjadi di desa bebar timur kec. damer dan di tangani Oleh Puskesmas bebar kumur yang terketak di dusun bebar barat dan desa kumur,

Begini Kronologinya Yang terjadi pada Hari Selasa, tanggal (25/11/2025) sampai tanggal (29/11/2025) itu bpk ibu dokter dan juga Nakes menjalankan Tugasnya dengan baik Seingga melakukan Pelayananya sesuai Tugas yang di pundak Mereka tetapi yang Menjadi kekecewaan Bagi kami itu ada pada Tanggal Kontrol (2/12/2025) jam 8.00
Di Pagi Saya Y L, Memberitahukan Kepada Ibu Dr. Cicik Mey Setyowati Lewat Pesan Via WhatsApp,
Saya Mengatakan Kepada Ibu Dr. Cicik Mey Setyowati

Saya Punya Keponakan Ini Lemas Karna Mungkin DarahNya keluar ibu ,
Sekarang Jadi Apa Bisa Saya Jemput Ibu Dr ,
Cicik Mey Setyowati

Atau Mantri Tambain Empus Dullu Ibu Dr, Saya Mohon Ibu Dr, Jawab Ibu Dr, Cicik Mey Setyowati ,
Maff Tidak bisa Bapak Puskesmas Mau Ada Acara Ke Kuay Melu Kata Ibu Dr ,
Cicik Mey Setyowati Besok Saja Datang Ke Puskesmas , Jawab Saya Y L ,Kalo hari ini Tidak Bisa Saya Antar Ka Ibu Dr Cicik Mey Setyowati ,

Karena Kondisi Pasien
Modestus rumpopoi. , Lemah Sekali Ini Ibu Jawab Dr, Maaff Bapak Saya Mau Ke Acara , Suster Di Puskesmas Mau Ada Acara Nikahan Dan Ini Kami Sudah Berangkat Ke Kuay Melu, Jawab Ibu Dr , Pada Saya Y L Dan Saya Pun Menjawab Iya Ibu Terima Kasih ,

Itu Yang Membuat Kami Keluarga Merasa Kecewa Dengan Pelayanan Puskesmas Bebar Kumur , dengan Ada Nya Pesan Dari Ibu Dr , Cicik Mey Setyowati

Seperti Itu Membuat Kami Keluarga Merasa Kecewa Dengan Kata Ibu
Dr , Cicik Mey Setyowati

Yang Menjawab Kepada Saya Y L Sesuai dengan Pesan WhatsApp , Yang Terlampir saya selaku

Keluarga pasien Modestus rumpopoi.
Merasa kecewa pada Tanggal (2/12/2025) Saya kecewa karna tangan kiri bagian siku itu yang di jait oleh ibu dr , dan pa mantri alias guntur, dara keluar jam 8.00 pagi namun dari Situ saya tetap menahan Diri dan juga pasien Modestus rumpopoi. Tetap menahan Penderitaan sampai Tanggal (3/12/25) jam 8

Pagi barusan kami antar pasien Modestus rumpopoi.


Ke puskesmas bebar Kumur untuk di rawat Tetapi hari itu kami juga Kami Keluarga Kecewa karna kondisi pasien Modestus rumpopoi. lemah dan kritis dari Tanggal (2/12/2025)

Jam 8.00 Pagi itu tetapi Pada jam 13.00 siang / Menjelang sore tenaga Medis sampaikan buat Orang tua pasien Modestus rumpopoi.

Harus keluar sebelum Jam 1.00 karna mau Tutup puskesmas kami Sangat kecewa dan Akhirnya kami ikut Perintah para pegawai Puskesmas, tetapi kami Kecewa karna mereka Tidak ikut Bersama pasien Modestus rumpopoi.
di rumah nginap pasien Untuk di layani Di Rumah Saudara Kami Menunggu Sampai jam 3.00 pagi Tanggal (/4/12/2025) Atau subu Pasien
Modestus rumpopoi.
Dara keluar lai dari Tangan kirinya kemudian Saya suru panggil Ibu ,Dr Cicik Mey Setyowati Sama Bpk , Mantri Yang Datang Bapak Manteri

Ternyata Datang pada jam 05.00 pagi Tanggal (4/12/2025) tepat jam 09.00 pasien modestus.Rumpopoi meninggal Dunia Dikarenakan Terlambat Pelayanan Medis Dari Para Perawat di Puskesmas Bebar Kumur Maluku Barat Daya Maluku ,

(*Redaksi*)

BREBES, DN-II Misteri kematian Azka Rizki Fadholi (11), siswa kelas VII MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa yang meninggal dunia pada Agustus lalu, memasuki babak baru. Guna mengungkap penyebab pasti kematian yang diduga akibat perundungan. Satreskrim Polres Brebes melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban, Sabtu (20/12/2025).

Proses ekshumasi yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan ini dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan dan melaporkan dugaan kekerasan yang dialami almarhum di lingkungan sekolah.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menjelaskan bahwa tindakan medis ini melibatkan Tim Kedokteran Forensik (Dokkes) Polda Jawa Tengah.

“Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap ada tidaknya unsur kekerasan yang diduga berkaitan dengan kematian korban,” terangnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bahwa ekshumasi telah dilaksanakan dan saat ini kami menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Dokkes Polda Jateng terkait dengab penyebab kematian korban,” pungkas Resandro

Sementara, pihak keluarga yang hadir di sekitar lokasi pemakaman berharap proses ini dapat memberikan keadilan dan titik terang.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan teman sebaya korban, guna melengkapi berkas penyelidikan sembari menunggu hasil otopsi keluar. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Aksi kekerasan menimpa seorang juru parkir (jukir) di Jalan Proklamasi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025). Jukir tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja setelah terjadi perselisihan terkait penarikan retribusi parkir di area yang biasa menjadi tempat nongkrong warga.

Video amatir yang merekam detik-detik pengeroyokan di dekat Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah remaja terlibat adu mulut dengan jukir sebelum akhirnya melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama. Beruntung, warga sekitar segera melerai sehingga kejadian tidak berbuntut lebih panjang.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, insiden bermula saat puluhan remaja sedang berkumpul menunggu waktu Magrib di sepanjang Jalan Proklamasi. Lokasi ini memang kerap menjadi titik kumpul anak muda setiap sore hari.

Ketegangan muncul saat petugas parkir mulai menarik biaya parkir kepada para remaja tersebut. Banyak dari mereka merasa kaget karena biasanya area pinggir jalan tersebut bebas biaya parkir.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Juru parkir dilaporkan sempat menunjukkan karcis resmi berlogo Pemerintah Kabupaten Brebes dengan tarif Rp1.000 sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023. Namun, hal ini justru memicu cekcok hingga berujung pada tindakan pengeroyokan.

Tanggapan Dinas Perhubungan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto, mengonfirmasi adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan penarikan parkir di lokasi itu memang baru berjalan sekitar satu pekan.

“Penarikan parkir hanya diterapkan di area depan sebuah warung makan di Jalan Proklamasi, tepat di samping Gedung KPT. Namun, karena baru berjalan satu minggu, retribusi tersebut memang belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ari, Jumat (19/12/2025) malam.

Ari menduga pengeroyokan terjadi karena adanya kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, jukir seharusnya hanya menarik biaya parkir dari kendaraan pengunjung yang terparkir di depan warung makan tersebut, bukan seluruh kendaraan yang ada di bahu jalan.

Pihak berwenang kini tengah menelusuri lebih lanjut kasus ini untuk menghindari kejadian serupa kembali terulang di area publik.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II 20 DESEMBER 2025 – Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sofyan, bersama Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi serangan tidak profesional terhadap redaksi Cyber Nasional. Kedua tokoh pers nasional ini menilai narasi “sanggahan” terkait retribusi Galian C di Banggai Laut bukan hanya cacat etika, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalisme.

Dalam pernyataan resmi bersama di Jakarta, mereka membongkar kebobrokan oknum wartawan tersebut melalui poin-poin sebagai berikut:

Ali Sofyan menegaskan bahwa pemberitaan Cyber Nasional didasarkan pada investigasi yang matang.

“Kami bicara pakai data, bukan asumsi. Redaksi Cyber Nasional memegang rekaman suara valid dari Mantan Pegawai Bapenda. Ini adalah bukti jantung informasi. Sangat memalukan jika ada oknum wartawan mencoba membantah fakta ini hanya dengan modal narasi pesanan dari pejabat yang sedang panik,” tegas Ali Sofyan.

Ali Sofyan menyoroti penggunaan diksi “Kami” dalam narasi sanggahan tersebut yang seolah mewakili instansi pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dalam kriteria gaya menulis berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penggunaan kata ‘Kami’ untuk membela pemerintah adalah kesalahan fatal. Dia itu bukan pegawai Pemkab! Tindakan ini melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Wartawan itu pengawas kekuasaan, bukan juru bicara yang ikut campur dalam operasional pemerintah.”

Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan teguran terbuka yang sangat menohok:

“Jika memang cita-cita Anda dari kecil ingin menjadi pegawai pemerintah, sebaiknya segera copot seragam wartawan Anda dan buatlah surat lamaran kerja kepada Pemkab. Jika Anda beruntung dan diterima, Anda akan bisa mengabdi di sana selamanya dan bukan lagi menjadi seorang jurnalis. Itu jauh lebih ksatria daripada memegang kartu pers tapi jiwanya adalah penjilat kepentingan pejabat,” tegas Hermanius.

Ali Sofyan menambahkan bahwa gaya penulisan oknum tersebut yang sibuk memoles citra buruk pemerintah membuatnya tidak layak disebut jurnalis.

“Melihat gayanya yang hanya sibuk mempercantik kebobrokan, oknum ini lebih cocok menjadi tukang rias pengantin daripada jurnalis. Tukang rias tugasnya merias wajah agar terlihat indah meski aslinya bopeng. Jangan menjadi jurnalis penjilat yang melacurkan profesi demi kepentingan sepihak!”

Ali Sofyan mengecam tindakan plagiarisme visual berupa pengambilan tangkapan layar (screenshot) sampul berita Cyber Nasional tanpa izin.

“Ini pelanggaran berat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah. Ini bukti Anda miskin kreativitas. Belajarlah kembali cara memegang kamera dan menulis berita yang benar sebelum mengaku-ngaku sebagai jurnalis profesional!”

“Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA telah menyiapkan dan siap menerjunkan tim pengacara terbaik untuk membantu tim hukum Cyber Nasional. Kami tidak akan membiarkan jurnalisme dibungkam oleh oknum-oknum yang mencoba menjadi alat kosmetik kekuasaan!” tutup Ali Sofyan.

IWO Indonesia dan PRIMA berdiri tegak menjaga marwah pers nasional. Kami memperingatkan siapapun agar tidak menggunakan kartu pers untuk menutupi praktik koruptif atau menjadi penjilat kekuasaan.

“Pers adalah pengawas, bukan tukang poles citra!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red (PRIMA & IWO i)

Cilacap, Detik Nasional – Pemerintah melaksanakan kegiatan serah terima pembangunan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Desa Jambu dan Desa Palugon, Kecamatan Wanareja. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Desa Jambu pada Jumat, 19 Desember 2025.

Serah terima pembangunan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pertemuan Kecamatan II yang bertujuan untuk mengevaluasi serta memastikan hasil pembangunan infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh Tim Teknis PISEW dari Balai Penataan Pembangunan Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah, Kementerian Pekerjaan Umum.

Turut hadir Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Wanareja, Kepala Desa Jambu, Kepala Desa Palugon, Babinsa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta tokoh masyarakat.

Agenda kegiatan meliputi penyampaian laporan hasil pembangunan infrastruktur dan laporan pertanggungjawaban keuangan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima pembangunan. Setelah itu, dilakukan peninjauan lapangan guna melihat secara langsung kondisi fisik infrastruktur yang telah selesai dibangun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perwakilan Tim Teknis PISEW, Erwin Noviantoro, S.PWK, menyampaikan bahwa serah terima pembangunan menandai selesainya pelaksanaan Program PISEW Tahap II di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kondisi fisik infrastruktur yang telah dibangun secara umum memenuhi ketentuan teknis dan menunjukkan kualitas yang baik. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa Program PISEW diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Infrastruktur yang telah diserahterimakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal oleh masyarakat. Program PISEW bertujuan mendorong peningkatan perekonomian berbasis kawasan agropolitan sesuai dengan visi dan arah kebijakan pembangunan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jambu, Kasro, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terlaksananya pembangunan melalui Program PISEW di desanya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas pelaksanaan pembangunan PISEW di Desa Jambu. Infrastruktur ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan aksesibilitas antarwilayah,” ungkapnya.

Ia berharap program tersebut dapat berlanjut pada tahap berikutnya.

“Kami berharap pembangunan ini dapat dilanjutkan agar manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan. Pemerintah desa siap mendukung pengelolaan serta pemeliharaan hasil pembangunan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program PISEW merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur perdesaan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.

 

Reporter: Dani

JAKARTA TIMUR, DN-II Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.138.05 yang berlokasi di Jalan Raya Pagelarang, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/12/2025), aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Pengawas SPBU Pak Puji memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengakui mengetahui keberadaan motor-motor Thunder tersebut namun berdalih tidak memantau secara mendetail. “Kalo yang isi bensin pakai motor Thunder yang bolak-balik banyak orang sini Pak, dan dia juga kan cari uang receh. Kegiatan motor Thunder tau juga, cuma kan nggak tau kalo secara bolak-balik dan tidak terlalu detil melihatnya. Saya juga bingung Pak, saya merangkap juga, jadi kurang mengawasi,” ujarnya.

Lalai pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.138.05. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

(Redaksi)

Purwakarta, DN-II Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak dilakukannya audit pengadaan secara menyeluruh atas proyek Penyediaan Bantuan Rumah di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, karena proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil.

KMP menilai proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar tersebut secara hukum merupakan pekerjaan jasa konstruksi yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam rezim ini, kualifikasi penyedia, kemampuan dasar (basic capability), kapasitas keuangan, peralatan, dan tenaga ahli merupakan syarat mutlak yang tidak dapat diabaikan.

Namun dalam praktik pengadaan, paket pekerjaan bernilai hampir Rp10 miliar tersebut dimenangkan oleh penyedia berbentuk CV yang termasuk kategori usaha kecil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian kualifikasi dan batas kemampuan usaha, serta memunculkan dugaan bahwa proses tender tidak diselaraskan dengan ketentuan khusus jasa konstruksi.

KMP juga menyoroti adanya dugaan penggunaan justifikasi regulasi yang tidak relevan, dengan merujuk pada ketentuan pengadaan yang tidak berlaku untuk jasa konstruksi, untuk membenarkan penetapan penyedia usaha kecil pada proyek skala menengah. Padahal, pembatasan nilai pekerjaan jasa konstruksi bersifat lex specialis dan wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, meskipun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan, aspek kemampuan dasar penyedia jasa dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko mutu bangunan, keselamatan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi, KMP telah mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta guna memperoleh kejelasan mengenai dasar penetapan kualifikasi penyedia, proses evaluasi tender, serta pertimbangan hukum dan teknis dalam penentuan pemenang.

“Proyek hampir Rp10 miliar yang dikerjakan usaha kecil harus diaudit secara terbuka dan objektif. Ini bukan soal persepsi, tetapi soal kepatuhan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” tegas KMP.

KMP menegaskan seluruh temuan dan dokumen pendukung akan diserahkan kepada institusi berwenang untuk diuji dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal integritas pengadaan jasa konstruksi di Kabupaten Purwakarta. Pungkas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Tim Prima

You cannot copy content of this page