Beranda » Berita Terkini » Halaman 25

Berita Terkini

LUWU, DN-II Dugaan insiden antara seorang guru dan sekitar 10 siswa di salah satu MTsN di Kabupaten Luwu menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah siswa serta persoalan uang yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (14/8/2026).

Informasi yang beredar pada Rabu, 12 Agustus 2026, menyebut sejumlah siswa diduga mendapat tindakan berupa tempeleng dari seorang oknum guru. Namun, kronologi lengkap, penyebab kejadian, serta kaitannya dengan persoalan uang belum terkonfirmasi secara resmi.

Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu bersama pihak yang membidangi pendidikan madrasah melakukan klarifikasi secara menyeluruh.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH persoalan tersebut perlu dilihat dari seluruh sisi dan tidak seharusnya langsung menghasilkan kesimpulan bahwa guru bersangkutan telah bersalah.

«“Permasalahan guru dan 10 siswa di MTsN Luwu ini perlu diklarifikasi oleh Kakandepag Luwu bersama Mapenda. Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa guru salah. Kurang elok kalau persoalan disimpulkan hanya dari satu sisi. Bisa saja ada penyebab atau persoalan yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/8/2026).»

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Dugaan Kekerasan Tetap Harus Diperiksa

Prof Sutan Nasomal SH MH menegaskan, sikap berimbang bukan berarti mengabaikan dugaan tindakan terhadap siswa.

Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya tindakan fisik yang tidak dibenarkan, menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum sampai pada kesimpulan, seluruh pihak yang mengetahui kejadian perlu dimintai keterangan, termasuk siswa, guru, pihak sekolah, orang tua, serta pihak lain yang relevan.

«“Kalau memang ada tindakan yang tidak dibenarkan, tentu harus ditangani sesuai aturan. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan, penyebab, kronologi, dan kondisi yang terjadi saat insiden harus diketahui terlebih dahulu,” katanya.»

Persoalan Uang Ikut Disorot

Dalam informasi awal yang diterima, dugaan tindakan terhadap siswa juga dikaitkan dengan persoalan uang.

Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai berapa nilai uang, untuk kepentingan apa, siapa yang meminta atau menerima, serta bagaimana persoalan tersebut berkaitan dengan insiden antara guru dan siswa.

Karena itu, informasi mengenai uang tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah, guru yang bersangkutan, siswa maupun orang tua.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

prof Sutan Nasomal SH MH menilai bagian tersebut justru penting diklarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Kemenag Luwu Diminta Turun Tangan

Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Kementerian Agama Kabupaten Luwu memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi secara objektif.

Menurutnya, penyelesaian yang elegan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari akar persoalan dan memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

«“Yang diperlukan sekarang adalah klarifikasi yang positif, objektif dan elegan. Jangan memperkeruh keadaan dengan saling menyalahkan. Cari tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.»

Ia juga mengingatkan agar kepentingan dan keselamatan siswa tetap menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Namun apabila terdapat konteks atau penyebab lain yang belum terungkap, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional.

Jangan Vonis Sebelum Fakta Terang

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH prinsip kehati-hatian penting karena pemberitaan mengenai guru dan siswa menyangkut reputasi, hak siswa, serta lingkungan pendidikan.

Ia meminta proses klarifikasi tidak dilakukan sekadar untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi juga untuk mengetahui penyebab kejadian dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

“Jangan langsung memvonis. Klarifikasi dulu, periksa fakta dan dengarkan semua pihak. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tindak sesuai aturan. Kalau ternyata ada penyebab lain, publik juga harus mengetahui konteksnya,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MTsN terkait maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu mengenai kronologi lengkap, dugaan tindakan terhadap siswa, serta persoalan uang yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.

Kiranya Kakandepak Kab Luwu mengupayakan memusyawarahkan permasalahan insiden guru duga aniaya siswanya disekolah MTsN Luwu ini pihak sekolah harus klarifikasi permasakahan ini dengan pengajar guru kelas tersebut”,tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantor nya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 14/8/2026 via telpon selulernya.

Dengan demikian, dugaan tindakan terhadap sekitar 10 siswa dalam berita ini masih ditempatkan sebagai informasi awal yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa guru tertentu telah terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi.

Bireuen, DN-II Disinyalir tata,kelola penyaluran bantuan pascabanjir di Kabupaten Bireuen, Aceh, memicu polemik setelah munculnya selisih data distribusi yang signifikan. Berdasarkan informasi yang bersumber dari pernyataan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, dari total 32.000 warga terdampak banjir, baru sekitar 4.000 korban yang dilaporkan telah menerima bantuan. Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai status penanganan 28.000 korban lainnya yang diduga belum tersentuh bantuan logistik. (14/8/2026).

Ketimpangan data tersebut langsung memicu reaksi keras dari publik dan pengamat. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta kementerian terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap skema distribusi bantuan di Kabupaten Bireuen.

Keterangan Warga Blang Awe Jadi Titik Uji LapanganDugaan tersendatnya bantuan ini diperkuat oleh kesaksian dari tingkat tapak. Sejumlah warga di Arabungong, Dusun Blang Awe, Kecamatan Peudada, mengaku belum menerima paket bantuan logistik apa pun dari pemerintah daerah sejak banjir melanda permukiman mereka.

“Ini yang kami alami sendiri. Di Arabungong, Dusun Blang Awe, bantuan belum kami terima,” ujar salah seorang perwakilan warga setempat saat memberikan keterangan kepada awak media.

Keterangan sepihak dari warga Peudada ini menjadi salah satu sampel krusial yang memerlukan verifikasi faktual segera oleh otoritas terkait. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa administrasi pendataan di atas kertas belum sepenuhnya selaras dengan realisasi pemenuhan kebutuhan di lapangan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Urgensi Transparansi dan Audit DistribusiMenyikapi polemik ini, Prof. Sutan Nasomal SH MH menegaskan bahwa akuntabilitas penyaluran bantuan bencana bersifat mutlak demi menjaga integritas pemerintah sekaligus melindungi hak-hak dasar warga negara.

“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wapres bersama menteri terkait untuk mengaudit dan mengurai hambatan penyaluran bantuan di Kabupaten Bireuen. Transparansi tata kelola bencana sangat krusial. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mandek pada klaim ketersediaan anggaran, melainkan harus dipastikan bahwa bantuan fisik benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tegas Profesor Sutan Nasomal SH MH.

Secara matematis, deviasi sebesar 28.000 korban yang belum menerima bantuan memerlukan evaluasi multi-institusi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Pemerintah Pusat. Langkah verifikasi lapangan mendesak dilakukan untuk menjawab lima indikator utama:

(1) Validasi jumlah riil penerima manfaat.
(2) Identifikasi identitas korban yang telah terakomodasi.
(3) Jenis dan volume bantuan yang didistribusikan.
(4) Garis waktu (timeline) penyaluran.
(5) Pemetaan kendala teknis yang menyebabkan puluhan ribu korban lainnya tertahan.

Hak Korban dan Komitmen PengawalanBencana alam bukan sekadar persoalan statistik atau urusan administrasi birokrasi semata. Di balik angka selisih 28.000 jiwa tersebut, terdapat masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, aset produktif, serta akses logistik utama. Publik kini menuntut adanya skema distribusi yang berkeadilan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Audit teknis yang didesak oleh berbagai pihak ini tidak bertujuan untuk mencari kesalahan institusional, melainkan sebagai langkah mitigasi dan perbaikan sistemik agar bantuan kedaruratan dapat disalurkan secara presisi. Masyarakat terdampak membutuhkan kepastian konkret, bukan sekadar pembaruan data di atas kertas. Profesor Sutan Nasomal SH MH demi hak Korban dan Kemanusian akan terus mengawal perkembangan penyaluran bantuan banjir di Kabupaten Bireuen secara berkala.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan respons resmi berimbang mengenai dinamika data penyaluran ini. Nara Sumber Profesor Doktor KH Alhamdhu Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor STIA STIH Pronass.

BATANG, DN-II Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang. (14/8/2026).

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

​Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

(Redaksi/Tim)

Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).

​Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.

​Ringkasan Perkara dan Subjek Berita

​Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.

​Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.

​Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).

​Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

​Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.

​Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.

​Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik

​Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

​Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

​Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

​Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

​Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.

​Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

​Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

​Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis

​Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.

​”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.

​Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.

​Desakan Kepada Kapolres Lamongan

​Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:

​Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.

​Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.

​Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.

​Tim Redaksi

BANJARNEGARA, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banjarnegara resmi ditutup. Penutupan menjadi penanda berakhirnya rangkaian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan melalui sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.(Han)., selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Pangdam IV/Diponegoro pada upacara penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026) di Desa Gumelem Kecamatan Susukan Kab. Banjarnegara.

Dalam amanatnya, Pangdam IV/Diponegoro menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para kepala daerah, personel TNI-Polri, jajaran pemerintah, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, kerja keras, dan kebersamaan selama pelaksanaan TMMD.

“Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan Wali Kota, personel TNI-Polri, dan segenap masyarakat atas sinergi, kerja keras dan kebersamaan yang terjalin erat selama satu bulan penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan TMMD ini dapat diselesaikan dengan sukses,” demikian amanat Pangdam IV/Diponegoro yang dibacakan Danrem 071/Wijayakusuma.

Pangdam menegaskan, pelaksanaan TMMD sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dengan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa.”
Tema tersebut, lanjutnya, menegaskan pentingnya membangun desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desa dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi, merawat kehidupan sosial, sekaligus menjaga budaya masyarakat.
“Karena itu, pembangunan yang merata di desa akan memperkokoh kedaulatan NKRI,” tegasnya.

_Bangun Infrastruktur, Hadirkan Manfaat Nyata_

TMMD merupakan program kerja sama terpadu dan berkelanjutan antara TNI, Polri, kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian, serta pemerintah daerah. Program tersebut memadukan langkah masing-masing instansi untuk mempercepat pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung aspek pertahanan.

Sasaran TMMD difokuskan terutama pada daerah pedesaan, kawasan tertinggal atau miskin, wilayah terisolasi atau terpencil, perbatasan, kawasan kumuh perkotaan, hingga lokasi yang terdampak bencana.

Dalam pelaksanaan TMMD Reguler ke-129, Kodam IV/Diponegoro menggelar kegiatan di empat wilayah, yakni Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Semarang. Secara serentak, seluruh Kodim jajaran Kodam IV/Diponegoro juga melaksanakan TMMD Sengkuyung Tahap III di wilayah masing-masing.

Pangdam memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian 100 persen berbagai sasaran fisik yang penting bagi masyarakat. Di antaranya pembangunan dan peningkatan kualitas jalan serta jembatan, pembangunan Pos Kamling, rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), hingga penyediaan fasilitas air bersih melalui sumur bor dan sanitasi.

Berbagai pembangunan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai infrastruktur semata, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan taraf hidup, kesehatan, mobilitas, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Tak Hanya Bangun Fisik, TMMD Sentuh Kehidupan Warga
TMMD juga menyasar pembangunan nonfisik. Penyuluhan bela negara, wawasan kebangsaan, pencegahan stunting, pasar murah dan pembagian sembako, hingga pelayanan kesehatan gratis menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.
Seluruh program tersebut dirancang untuk membentuk masyarakat desa yang cerdas, tangguh, mandiri, serta memiliki semangat nasionalisme yang tinggi.

Program TMMD turut diperkuat melalui implementasi nyata Program Unggulan Kasad, meliputi pembangunan TNI AD Manunggal Air Bersih sebanyak lima unit, pengembangan ketahanan pangan seluas satu hektare, rehabilitasi RTLH sebanyak 13 unit, pembangunan MCK sebanyak lima unit, percepatan penurunan angka stunting, serta aksi nyata penanaman pohon dan pembersihan lingkungan fasilitas umum maupun sosial.

Pangdam berharap seluruh hasil pembangunan yang telah dicapai dapat memberikan manfaat nyata dan dirawat bersama oleh masyarakat.
“Saya menitipkan pesan agar apa yang telah kita bangun bersama ini dapat dipelihara dan dirawat sehingga memiliki masa pakai yang panjang,” pesannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penutupan TMMD Reguler ke-129 bukan sekadar berakhirnya satu rangkaian kegiatan. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan desa membutuhkan kebersamaan dan kepedulian semua pihak.

Dari desa, sinergi itu tumbuh. Dari kebersamaan, pembangunan bergerak. Dan dari hasil pembangunan yang dirawat bersama, kesejahteraan masyarakat diharapkan terus tumbuh menuju Indonesia yang semakin kuat dan berdaulat.

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kepala daerah menerapkan kepemimpinan teknokratik untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Pendekatan tersebut menuntut kepala daerah berorientasi pada hasil, berani mengambil keputusan, serta mampu menggali potensi ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investasi.

“Kemimpinan teknokratik adalah kepemimpinan yang lebih didasarkan kepada skill, keahlian, dan berorientasi hasil dibanding proses,” ujar Tito saat menjadi narasumber Sharing Session bertema Peluang dan Tantangan dalam Menciptakan Pemimpin yang Berbasis Teknokratik dalam Mendukung Ekonomi Daerah pada Pembekalan Calon Kepala OJK (PCKO) Angkatan 3 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Mendagri menjelaskan, kepemimpinan teknokratik menitikberatkan pada keahlian dan pencapaian hasil. Hal ini berbeda dengan pendekatan birokratik yang lebih menekankan proses dan kepatuhan terhadap prosedur. Meski birokrasi tetap diperlukan dalam pemerintahan, prosedur yang ada tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan.

“Kunci daripada kepemimpinan teknokratik adalah sekali lagi pendekatan hasil dan birokrasi. Jangan sampai menghambat pencapaian hasil. Kalau ada regulasi yang birokrasi berbebelit, ya permudah,” tegasnya.

Menurut Tito, pendekatan tersebut penting diterapkan mengingat kepala daerah memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian berasal dari birokrasi dan memiliki pengalaman dalam administrasi pemerintahan, sedangkan lainnya berlatar belakang sektor swasta maupun profesi lain. Karena itu, kemampuan teknokratik diperlukan agar kepala daerah mampu mengelola pemerintahan secara efektif sekaligus mencapai target pembangunan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Salah satu kemampuan yang perlu diperkuat adalah pengelolaan keuangan daerah. Mendagri menekankan, keberhasilan kepala daerah tidak hanya diukur dari kemampuan membelanjakan anggaran, tetapi juga dari upaya meningkatkan pendapatan.

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah antara lain bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak dan retribusi. Untuk memperkuat kapasitas fiskal, kepala daerah perlu menggali berbagai potensi ekonomi, baik dari sumber daya alam maupun sektor jasa, sekaligus mendorong masuknya investasi.

Dalam konteks tersebut, berkembangnya sektor swasta menjadi salah satu kunci penguatan perekonomian daerah. Aktivitas dunia usaha tidak hanya membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, tetapi juga dapat memperbesar penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi. Karena itu, pemerintah daerah perlu menciptakan iklim usaha yang ramah bagi investor, termasuk melalui kemudahan perizinan dan kepastian berusaha.

Mendagri juga mengingatkan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran. Setiap belanja harus diarahkan untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja.

“Jadi yang enggak boleh terjadi adalah belanja lebih banyak daripada pendapatan. Defisit,” katanya.

Untuk memperkuat kapasitas kepala daerah dalam mengelola perekonomian, Mendagri meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan tersebut dinilai penting karena tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang maupun pemahaman yang sama mengenai ekonomi dan sektor jasa keuangan.

“Saya sangat mohon dukungan dari OJK dalam memberikan masukan kepada teman-teman di daerah,” ungkapnya.

Mendagri berharap OJK dapat memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi, memperkuat sektor swasta dan jasa keuangan, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu kepala daerah mengambil kebijakan yang lebih tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan diikuti para Kepala Kantor OJK di seluruh Indonesia secara virtual serta peserta Pembekalan Calon Kepala OJK Angkatan 3 Tahun 2026. Red

Jakarta, DN-II ​Komitmen kuat pemerintah dalam menghadirkan kemandirian bangsa terus diwujudkan secara nyata. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026, Jumat (14/08/2026), Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru di sektor energi nasional.

​Melalui optimalisasi pemanfaatan kelapa sawit dalam produksi biodiesel B50, Indonesia resmi menghentikan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar terhitung sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan strategis ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga berhasil menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun.

​Informasi Terkait:

Naskah lengkap Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 dapat diakses secara transparan melalui portal resmi kemensetneg.go.id

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​#KemensetnegRI #HUT81RI #KitaIndonesia

#PidatoPresiden2026

BEKASI, DN-II Dugaan adanya pungutan berkedok sumbangan di SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 3 Sukatani untuk pengadaan sarana air satelit yang diperuntukkan bagi toilet menuai sorotan. kamis (13/08/2026).

Salah satu wali murid “T yang enggan disebutkan namanya menilai apabila benar terdapat penetapan nominal atau kewajiban pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kalau memang itu sumbangan, harus benar-benar sukarela. Jangan sampai sumbangan hanya dijadikan dalih untuk melegalkan pungutan kepada orang tua siswa. Sekolah negeri jangan membebani masyarakat dengan biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas T kepada Lingkaraktual.com.

Menurut T, pihak sekolah wajib menjelaskan secara rinci alasan penggalangan dana, besaran biaya yang diminta, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan anggarannya. Transparansi, kata dia, merupakan kewajiban agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang berpotensi memberatkan wali murid,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

T juga mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah. Karena itu, setiap penggalangan dana kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.

Melihat kondisi tersebut, IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi langsung kunjungi sekolah SMPN 2 Sukatani pada tanggal 12/08/2026 guna konfirmasi peristiwa tersebut. namun, dari pihak sekolah tidak ada yang bisa di temui terkesan menghindar,

Kami sudah mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telpon untuk dapat di hubungi dari pihak sekolah guna klarifikasi hal tersebut. Namun, hingga kini dari pihak sekolah belum ada yang menghubungi kami.” Ujar Afifudin.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar.

“Dinas Pendidikan harus segera turun melakukan klarifikasi dan audit apabila memang ditemukan adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dunia pendidikan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tidak boleh membebani wali murid dengan dalih apa pun apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Afifudin.

Afifudin juga mengingatkan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan kesan adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. Jika memang ada dugaan pelanggaran, aparat pengawas dan instansi terkait harus menindaklanjutinya secara profesional,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Sukatani, SMPN 3 Sukatani, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. Lingkaraktual.com akan memuat keterangan dari seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KAPUAS HULU, DN-II Mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad bersama Bea Cukai Nanga Badau menggelar kegiatan sweeping gabungan di wilayah Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (13/08/2026).

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan yang dipimpin Pos Kotis berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dan 4 (empat) butir munisi dari sebuah mobil kendaraan warga berinisial Saudara EMD saat melintas dari arah Perumbang menuju Badau.

Berkat pendekatan hukum yang humanis dan edukatif yang disampaikan oleh Perwira Hukum dan Perwira Intelijen Satgas mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pemilik senjata menyadari bahaya serta konsekuensi pidananya, hingga akhirnya bersedia menyerahkan senjata rakitan beserta munisi tersebut secara sukarela dan menandatangani surat penyerahan resmi kepada Satgas Pamtas.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi keberhasilan sinergi sweeping gabungan tersebut serta sikap kooperatif warga. Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala berkomitmen penuh meningkatkan intensitas pemeriksaan dan komsos persuasif di wilayah perbatasan demi menjamin stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di garis batas negara. Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Slawi, DN-II Polres Tegal menerima kunjungan 10 Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026 sekaligus menjadi lokasi pembukaan Management Training Course (MTC) Level III, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal tersebut menjadi bagian dari proses pendidikan dan pengembangan kompetensi calon pemimpin Polri. Melalui kegiatan ini, para Serdik mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung dinamika kepemimpinan, manajemen organisasi serta pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat kewilayahan.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H. menyambut langsung kehadiran para peserta didik bersama jajaran PJU dan Kapolsek Polres Tegal.

Dalam sambutannya, Kapolres Tegal menyampaikan bahwa Polres Tegal menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian penting dalam membentuk calon pemimpin Polri yang profesional, berintegritas dan mampu menghadapi perkembangan tantangan tugas.

“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari proses pendidikan dan pembentukan calon pemimpin Polri yang memiliki kompetensi, integritas serta kemampuan kepemimpinan yang profesional. Kami berharap para peserta didik dapat memperoleh gambaran secara langsung mengenai dinamika pelaksanaan tugas kepolisian di kewilayahan,” ujar AKBP Bayu Prasetyo.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pendalaman melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur internal Polri maupun pihak eksternal. Para Serdik berinteraksi langsung dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menggali berbagai pengalaman dan perspektif terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.

Dari unsur eksternal, FGD melibatkan perwakilan Bhabinsa Koramil Slawi, Dinas Pertanian, Bulog Slawi, tokoh masyarakat, BUMDes dan Gapoktan. Sementara dari internal Polri, hadir Kapolsek Slawi, Kapolsek Dukuhwaru, Kapolsek Lebaksiu, Kapolsek Pagerbarang dan Kapolsek Pangkah.

Paping Serdik Sespimmen Polri Kombes Pol Sucahyo Hadi, S.I.K., M.H. mengapresiasi dukungan Polres Tegal dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, studi lingkungan menjadi kesempatan bagi para Serdik untuk memperkaya pengalaman dan memahami penerapan kepemimpinan secara langsung.

“Gunakan kesempatan ini untuk belajar sebanyak-banyaknya. Amati, analisis dan pahami setiap permasalahan yang dihadapi satuan kewilayahan. Jadikan setiap pengalaman sebagai bahan pembelajaran untuk menjadi pemimpin Polri yang mampu menjawab tantangan tugas di masa depan,” pesan Kombes Pol Sucahyo Hadi.

Ia juga menekankan bahwa seorang pemimpin Polri tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi harus mampu menjadi teladan, membangun kepercayaan anggota, memberikan solusi serta menggerakkan organisasi secara efektif dan profesional.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Tegal tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pembelajaran bagi para Serdik, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman antara peserta didik, personel Polri dan berbagai unsur masyarakat dalam memahami dinamika pelayanan serta pengelolaan kamtibmas di wilayah. ( S. Bimantoro )

You cannot copy content of this page