TANGERANG, DN-II Sebuah kios yang diduga menjadi titik peredaran obat keras daftar G di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan. Pasca-pelaporan oleh awak media ke Polsek Pondok Aren pada Minggu (21/06/2026), kios tersebut mendadak menutup pintu, namun diduga kuat masih menjalankan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Kronologi Temuan dan Laporan
Investigasi tim media yang dilakukan sejak Rabu (16/06/2026) mengungkap adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat-obatan terlarang jenis daftar G secara bebas. Berdasarkan hasil temuan, obat-obatan tersebut dijual kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.
Saat tim media mendatangi Mapolsek Pondok Aren untuk melaporkan temuan tersebut, mereka diarahkan ke Unit Reskrim. Seorang pria yang diduga anggota di lingkungan Unit Reskrim menerima informasi tersebut dan menjanjikan tindak lanjut. (24/6/2026).
“Oke, Bang. Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Nanti kita akan cek ke sana,” ujar pria tersebut saat menerima laporan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, pasca-pelaporan, tim media justru mendapati kios tersebut dalam kondisi tertutup. Kejanggalan terjadi ketika tim melakukan pemantauan kembali; meski pintu rolling door ditutup, celah kecil dibiarkan terbuka dan aktivitas transaksi diduga masih berlangsung melalui celah tersebut.
Ancaman Pidana dan Pelanggaran Hukum
Praktik penjualan obat keras daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, peredaran obat keras tanpa izin edar atau dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang (bukan tenaga kefarmasian) dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan oknum yang diduga membocorkan informasi atau membiarkan praktik ilegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tuntutan Pengawasan dan Penelusuran
Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak Polsek Pondok Aren memicu tanda tanya besar. Adanya indikasi kios tersebut “tutup formalitas” setelah adanya pelaporan menimbulkan kecurigaan bahwa informasi telah bocor kepada pelaku usaha ilegal tersebut.
Terkait hal ini, tim media akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan temuan ini secara resmi kepada:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mabes Polri: Meminta atensi khusus terkait peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Divisi Propam Polri: Melakukan investigasi internal terkait dugaan adanya “pembiaran” atau pemberian perlindungan oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi perihal temuan lapangan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan. (Red/Tim)
Banjarbaru, DN-II Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan prajurit, Lanud Sjamsudin Noor menggelar latihan Bela Diri Taktis (BDT) yang diikuti oleh seluruh personel militer di Lapangan Amarta Mako Lanud Sjamsudin Noor, Selasa (23/06/2026).
Latihan yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemampuan personel yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna membentuk prajurit yang profesional, tangguh, dan siap menghadapi berbagai dinamika tugas di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanud Sjamsudin Noor, Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., melalui Kasibinjaskemil Dispers Lanud Sjamsudin Noor, Mayor Kes Dian Para Indrawan, S.Pd., menegaskan bahwa Bela Diri Taktis merupakan salah satu kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap prajurit TNI Angkatan Udara. Selain untuk meningkatkan keterampilan pertahanan diri, latihan ini juga bertujuan untuk membangun kesiapan fisik, ketangkasan, kepercayaan diri, serta naluri bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengancam keselamatan diri maupun satuan.

Pada pelaksanaannya, para personel mendapatkan materi teknik dasar hingga aplikasi gerakan bela diri yang dapat diterapkan dalam berbagai kondisi tugas. Setiap gerakan dilatihkan secara bertahap dengan tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan peserta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana latihan terlihat penuh antusiasme. Para personel mengikuti setiap instruksi pelatih dengan disiplin dan sungguh-sungguh, menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan individu sebagai bagian dari kesiapan operasional satuan.
Melalui latihan Bela Diri Taktis ini, diharapkan seluruh personel Lanud Sjamsudin Noor dapat terus menjaga kebugaran jasmani, meningkatkan kemampuan bela diri, serta memperkuat mental dan karakter prajurit yang tangguh, disiplin, dan profesional dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas TNI Angkatan Udara. Red
Puncak Jaya, DN-II Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Kegiatan berlangsung dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM. pada Rabu (24/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini Komandan Kodim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han, dan Kapolres Puncak Jaya, AKBP M. Fauzan S. Ag, bersama unsur pimpinan daerah serta komandan satuan dan unsur lainnya, antara lain Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Mus Kogoya, S.E., Sekretaris Daerah, Yobelina Enumbi, S.E., M.M., Komandan Batalyon 613/RJA, Komandan Satgas Yonif 743/PSY Udayana, Komandan Satgas 136/Tuah Sakti, Komandan Pos Paskhas Mulia, tokoh agama, pimpinan DPRK, para Kepala Distrik; serta unsur Prokopinda setempat. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 641 orang Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
Rangkaian acara diawali dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan serta penempatan tugas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dilakukan penyerahan SK secara simbolis kepada sepuluh orang perwakilan CPNS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama. Berikutnya disampaikan arahan oleh Bupati Puncak Jaya, dilanjutkan dengan penyanyian Lagu Tanah Papua dan doa penutup. Acara berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1714/Puncak Jaya menegaskan bahwa TNI dan Polri memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami hadir bukan hanya sebagai pengamat, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran acara. Kehadiran TNI dan Polri merupakan wujud nyata dukungan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Puncak Jaya,” tegas Letkol Inf Bagus Kurniawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam arahannya Bupati Puncak Jaya menekankan pentingnya rasa syukur dan tanggung jawab bagi para CPNS. Disebutkan bahwa masa percobaan berlangsung selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun, dan kinerja akan menjadi penentu kelanjutan ke tahap selanjutnya. Para CPNS diharapkan siap ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak Jaya, disiplin dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Dari pantauan Kodim 1714/Puncak Jaya, kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dukungan penuh serta pengawasan yang dilakukan oleh unsur TNI dan Polri bersama aparat terkait lainnya turut menjamin kelancaran jalannya acara, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi demi terwujudnya pelayanan yang baik dan kemajuan bersama di Kabupaten Puncak Jaya. Red
SRAGEN, DN-II Hamparan padi menguning yang siap dipanen menjadi pemandangan yang menghiasi sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen. Di tengah musim panen tersebut, Serma Sujadi Babinsa Desa Majenang Koramil 13/Sukodono Kodim 0725/Sragen, turut terjun ke sawah membantu proses panen padi milik Ibrahim, anggota Kelompok Tani (Poktan) Jati Sari di Dukuh Sekulak RT 10 Desa Majenang Kecamatan Sukodono, Rabu (24/06/2026).
Dengan penuh semangat, Serma Sujadi ikut memanen padi bersama petani. Kehadiran Babinsa di tengah sawah bukan sekadar membantu meringankan pekerjaan, tetapi juga menjadi bentuk nyata dukungan TNI terhadap upaya peningkatan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Menurut Serma Sujadi, pendampingan kepada petani merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mendukung program swasembada pangan. Selain membantu saat panen, Babinsa juga aktif mendampingi petani mulai dari pengolahan lahan, masa tanam, perawatan tanaman hingga masa panen.

“Keberhasilan panen merupakan harapan seluruh petani. Kami hadir untuk memberikan motivasi sekaligus membantu agar proses panen berjalan lancar dan hasilnya maksimal,” ujarnya.
Ibrahim selaku pemilik lahan mengaku senang dan berterima kasih atas kepedulian Babinsa yang selalu hadir mendampingi petani. Menurutnya, kehadiran Babinsa memberikan semangat tersendiri bagi para petani dalam mengelola lahan pertanian.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Musim panen yang berlangsung saat ini membawa harapan bagi petani setelah melalui berbagai tantangan selama masa tanam. Dengan hasil panen yang baik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Sragen.
Boyolali, DN-II Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol Inf Gunawan Nurbathin mendampingi Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian (Wasbang) pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pertanian (Yonif TP) Kabupaten Boyolali yang dipimpin Marsma TNI Taufik Hari Wicaksono, S.T., dalam peninjauan lokasi pembangunan di Dukuh Jenggolo RT 02/RW 01, Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Selasa (23/06/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan Yonif TP berjalan sesuai rencana sekaligus mengevaluasi progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak dimulai pada 2 Juni 2026 lalu.
Hingga saat ini, sejumlah fasilitas utama telah memasuki tahap pembangunan, di antaranya barak prajurit, kamar mandi, garasi alat berat, serta dapur. Sementara itu, pembangunan akses jalan menuju lokasi Yonif TP menjadi agenda berikutnya guna mendukung kelancaran mobilitas personel maupun distribusi logistik.
Dalam peninjauan tersebut, Tim Satgas Wasbang menyampaikan bahwa lokasi pembangunan Yonif TP Boyolali yang memiliki luas sekitar 77,8 hektare dinilai sangat layak dan strategis untuk pengembangan satuan. Meskipun kondisi lahan didominasi tanah berbatu dan tergolong keras, hal tersebut justru menjadi nilai tambah bagi kekuatan konstruksi bangunan yang akan berdiri di atasnya.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dari hasil peninjauan, lahan ini sangat mendukung untuk pembangunan. Walaupun kondisi tanah berbatu, namun dari sisi konstruksi justru memberikan pondasi yang lebih kuat dan kokoh bagi bangunan,” ungkap anggota wasbang
Selain meninjau progres fisik pembangunan, Tim Satgas Wasbang juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan sumber air sebagai kebutuhan utama di lingkungan Yonif TP nantinya. Sistem distribusi air diharapkan dirancang dengan memperhitungkan faktor ketinggian sehingga tetap dapat mengalir secara gravitasi apabila terjadi pemadaman listrik, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pompa.
Keberadaan Yonif Teritorial Pertanian di Kabupaten Boyolali diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pertahanan wilayah, tetapi juga mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sinergi antara TNI dan masyarakat dalam pengembangan sektor pertanian.
Dengan progres pembangunan yang terus berjalan, proyek strategis ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat pertahanan negara sekaligus mendukung pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boyolali.
(Agus Kemplu)
INDRAMAYU, DN-II Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden.
Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang dan mobil box didalam gudang dan langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu, Selang waktu hingga 2 jam, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, Pintu gerbang gudang penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, Yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar ,hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Khusus nya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kami mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Team redaksi
JAKARTA, DN-II Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia telah membawa kemudahan luar biasa dalam perdagangan daring (online). Namun, kemudahan ini menjadi pedang bermata dua dengan meningkatnya angka penipuan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menginstruksikan kementerian terkait agar memperketat pengawasan terhadap transaksi jual-beli daring.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen. Pemerintah perlu membentuk badan atau mekanisme khusus yang menyeleksi dan mengawasi pelaku usaha daring,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Klasifikasi Legalitas untuk Keamanan
Menurut Prof. Sutan, salah satu akar masalah sulitnya melacak pelaku penipuan adalah tidak adanya klasifikasi yang jelas bagi penjual. Ia menyarankan agar setiap penjual wajib mencantumkan status legalitas usahanya, baik itu PT, CV, UD, PD, maupun Koperasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya klasifikasi yang jelas, aparat penegak hukum (APH) tidak akan kesulitan melacak dan menangkap pelaku penipuan. Kita tidak melarang individu berjualan, tetapi harus ada sistem verifikasi yang jelas agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.
Negara Harus Hadir dengan Fakta, Bukan Sekadar Regulasi
Prof. Sutan menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, melainkan harus diwujudkan dalam fakta lapangan. Ia mendesak agar Lembaga Perlindungan Konsumen segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk membongkar jaringan penipuan daring.
Sebagai panduan bagi masyarakat agar terhindar dari modus penipuan, Prof. Sutan Nasomal memberikan 5 tips cerdas dalam bertransaksi daring:
Garansi Keaslian: Pastikan produk memiliki jaminan keaslian.
Cek Fisik: Prioritaskan metode Cash on Delivery (COD) agar barang bisa diperiksa sebelum dibayar.
Kebijakan Pengembalian: Pastikan ada hak retur jika barang tidak sesuai.
Validasi Alamat: Pastikan penjual memiliki alamat usaha yang jelas, izin usaha resmi, dan rekam jejak ulasan pembeli yang kredibel.
Dokumentasikan Bukti: Selalu simpan semua bukti percakapan dan transaksi untuk kebutuhan pelaporan jika terjadi kendala.
“Pemerintah, melalui mekanisme penelusuran yang sistematis, pasti mampu membersihkan ‘rayap-rayap’ di dunia daring yang selama ini merugikan masyarakat luas,” tutup Prof. Sutan Nasomal. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (AYIA), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
Kota Tegal, DN-II Kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui Puncak Bakti Kesehatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Selasa (23/6/2026).
Puncak Bakti Kesehatan ini menjadi wujud nyata tema “Polri Untuk Masyarakat”, di mana kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo tersebut menghadirkan berbagai layanan kesehatan gratis yang dimanfaatkan hampir seribu warga. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P., FISR., Wakapolda Jateng Brigjen Pol Dr. Latif Usman, pejabat utama Polda Jateng, Forkopimda Kota Tegal, serta berbagai organisasi profesi kesehatan.
Sebelum acara dimulai, Kapolda Jateng bersama Wamenkes RI meninjau sejumlah stan pelayanan kesehatan dan menyapa masyarakat yang sedang menjalani pemeriksaan. Suasana hangat terlihat ketika keduanya berdialog dengan tenaga kesehatan dan warga yang memanfaatkan layanan gratis.
Beragam layanan kesehatan disediakan dalam kegiatan tersebut, mulai dari cek kesehatan gratis, skrining dan penyuluhan tuberkulosis, pemeriksaan laboratorium sederhana, pelayanan dokter spesialis, pemeriksaan gigi, fisioterapi, pelayanan ibu hamil, penanganan stunting, donor darah hingga khitan massal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Biddokkes Polda Jateng, sebanyak 975 warga mengikuti pengobatan umum dan program cek kesehatan gratis. Selain itu, 139 warga mendapatkan pelayanan spesialis penyakit dalam, 96 pasien menjalani pemeriksaan saraf, 865 warga mendapatkan obat-obatan gratis serta 54 balita memperoleh layanan penanganan stunting.
Tidak hanya layanan kesehatan, Polda Jateng juga menyalurkan 1.128 paket sembako serta memberikan bantuan alat bantu kesehatan berupa kursi roda dan alat bantu berjalan bagi warga yang membutuhkan.
Pada kesempatan tersebut, turut dideklarasikan gerakan Polda Jateng Peduli Berantas TB Paru serta diluncurkan inovasi TOSS Presisi Berantas TB Paru Kota Tegal sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam percepatan eliminasi tuberkulosis.
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus menyampaikan apresiasi atas kontribusi Polri dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian Kesehatan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, atas pelaksanaan bakti kesehatan ini. Kehadiran Polri melalui pelayanan kesehatan seperti ini sangat membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, termasuk dalam percepatan eliminasi tuberkulosis dan pencegahan stunting.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan tetapi juga melalui pelayanan sosial dan kemanusiaan.
“Semangat Hari Bhayangkara ke-80 dengan tema ‘Polri Untuk Masyarakat’ kami wujudkan melalui pelayanan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harapan kami, sinergi yang telah terbangun bersama pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat ini dapat terus diperkuat demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera,” ujar Kombes Pol Artanto. ( S. Bimantoro )
JAKARTA, DN-II Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pembaruan terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum krusial bagi dunia hukum Indonesia. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang tata kelola organisasi advokat. (24/6/2026).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM. Luthfi Yazid, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan emas untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh demi memperkuat penegakan hukum, akuntabilitas profesi, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat (justice seekers).
“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Ini adalah saatnya kita menata ulang profesi advokat agar benar-benar berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi officium nobile,” ujar Luthfi Yazid di Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Tiga Pilar Usulan Reformasi DePA-RI
Dalam revisi UU Advokat mendatang, DePA-RI mengusulkan tiga prinsip utama: perlindungan masyarakat, penguatan independensi profesi, dan peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Luthfi Yazid menekankan pentingnya merekonstruksi posisi advokat sebagai Constitutional Officer. Secara konstitusional, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang merdeka.
“Advokat bukan sekadar profesi privat. Secara fungsional, kedudukan advokat harus disejajarkan dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Fungsi kami bukan hanya membela klien, tapi menjaga due process of law dan mewujudkan free and impartial tribunal,” tegasnya.
Gagasan National Bar Council
Untuk mengatasi persoalan fragmentasi organisasi advokat, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council. Lembaga ini dirancang sebagai regulator profesi advokat nasional yang independen, tanpa memberangus kebebasan berserikat.
“Sekalipun kita menganut sistem multibar, fungsi regulator harus berada di satu lembaga nasional yang terintegrasi,” jelas Luthfi.
Lembaga ini nantinya akan memiliki kewenangan mencakup:
Registrasi advokat nasional;
Sertifikasi dan pendidikan profesi;
Penegakan disiplin dan etik;
Pengelolaan basis data nasional advokat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
DePA-RI menyarankan agar model ini mengadopsi sistem yang telah terbukti sukses di berbagai negara, seperti Bar Council of England and Wales, Law Society of Singapore, atau Japan Federation of Bar Association (JFBA).
Sistem Registrasi Satu Pintu dan Dewan Disiplin
Lebih lanjut, Luthfi Yazid mendorong terwujudnya sistem One Lawyer-One License-One National Registration System. Dengan adanya Nomor Induk Advokat Nasional, setiap advokat terdaftar secara resmi di sistem nasional dan memiliki legalitas untuk berpraktik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk transparansi dan kepastian bagi masyarakat.
Selain itu, untuk menekan angka pelanggaran seperti mafia perkara dan penyalahgunaan profesi, DePA-RI mendesak dibentuknya National Disciplinary Board yang independen dan berintegritas.
“Dewan ini harus dilengkapi kewenangan nyata untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan lisensi. Ini penting demi membangun kembali kepercayaan publik,” tambah Luthfi.
Adaptasi Era Digital
Sebagai penutup, Luthfi Yazid menekankan bahwa revisi UU Advokat harus visioner dengan mengakomodasi perkembangan teknologi.
“UU Advokat yang baru nanti harus mampu menjawab tantangan era digital, termasuk integrasi data nasional, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam praktik hukum, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi,” pungkasnya. Red/Megy
GRESIK, DN-II Narasi penghakiman di media sosial terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, kini berbenturan dengan fakta hukum yang mengejutkan. Hasil penelusuran mendalam terhadap saksi sejarah dan bukti lapangan mengungkap adanya anomali hukum yang fatal: uang negara tidak hilang, aset fisik nyata berdiri kokoh, namun para kyai justru terseret ke balik jeruji besi atas nama “korupsi.” Kasus ini disinyalir kuat bukan tentang memperkaya diri, melainkan tentang “Asas Manfaat” yang berbenturan dengan kakunya birokrasi.
Dosa Administrasi yang Berujung Pidana
Tragedi hukum ini bermula dari niat mulia almarhum KH. Wafa pada Juli 2018. Menghadapi lonjakan jumlah santri hingga 1.000 orang, pembangunan asrama menjadi sebuah urgensi. Namun, karena birokrasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak kunjung cair, pihak pesantren mengambil langkah darurat dengan menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019.
Saat dana hibah akhirnya cair pada November 2019, bangunan asrama sudah berdiri kokoh dan ditempati para santri. Secara teknis, mustahil membangun gedung di atas gedung yang sudah jadi. Maka, dana hibah tersebut digunakan untuk “mengganti” kas pondok. Uang itu 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren dan material fasilitas penunjang. Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi pengurus.
Kejanggalan di Balik Pelaporan
Investigasi menemukan adanya aroma keretakan internal yang dimanfaatkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Diketahui bahwa Gus Tomi (Pelapor) yang memicu proses hukum saat ini, pada waktu kejadian sebenarnya menjabat di Majelis Pengasuh. Ia disinyalir kuat mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga.
”Ini adalah fenomena ‘kriminalisasi kebijakan’. Panitia diminta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal,” ungkap sumber internal pesantren.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Namun, mereka menolak keras narasi fitnah yang berkembang. Publik perlu membedakan antara Korupsi (niat jahat memperkaya diri dengan merugikan negara) dan Kesalahan Administrasi Darurat (pengalihan dana demi keberlangsungan pendidikan santri).
Perlawanan Hukum: Gugatan PMH No. 38 di PN Gresik Melawan Kajari Gresik
Sebagai buntut dari dugaan salah objek sita jaminan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik sebagai respons atas jalannya perkara pidana khusus korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
Achmad Toha, S.H., M.H.
Markacung, S.H., M.H.
Mashudi, S.H., M.H.
Asmari, S.H.
Nur Yatim, S.H., M.H.
Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (06/05/2026) dengan agenda pemeriksaan Legal Standing, pihak Tergugat I yakni Jaksa Agung RI tidak hadir lantaran adanya proses pergantian pimpinan (Kajati), sehingga sidang sempat ditunda. Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan sejak awal bahwa mereka tidak akan membiarkan sidang berlanjut sebelum legalitas seluruh pihak terlengkapi.
Tiga Kali Mangkir Dokumen, Kuasa Hukum Kajagung RI Diduga Ulur Waktu
Memasuki pertengahan bulan, tepatnya pada Rabu (17/06/2026), sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Gresik kembali membentur dinding penundaan. Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) kembali gagal menunjukkan dokumen Legal Standing (surat kuasa yang sah) di hadapan Hakim Mediator. Insiden memalukan bagi lembaga penegak hukum sekelas Korps Adhyaksa ini terjadi untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.
Zainul Ma’arif, S.H., S.E., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengecam keras ketidaksiapan administrasi tersebut dan menilainya sebagai upaya mengulur-ulur waktu.
”Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38,” tegas Zainul dengan nada berang.
Aroma Kejanggalan Birokrasi Internal Kejaksaan
Ketidakmampuan menunjukkan legal standing ini memunculkan dugaan miring adanya sumbatan informasi dari tingkat daerah ke pusat. Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah surat gugatan PMH No. 38 ini sebenarnya sengaja “ditahan” atau belum dikirim oleh Kejari Gresik ke kantor Kajagung RI di Jakarta demi menyelamatkan muka manajemen kejaksaan daerah agar tidak terlihat buruk di mata pimpinan pusat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepanikan internal ini diduga kuat dipicu oleh blunder fatal terkait objek sita jaminan. Fakta mengejutkan sebenarnya telah terkuak dalam sidang agenda kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Mei 2026 lalu, di mana salah satu penyidik dari Kejari Gresik secara terang-terangan telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan. Pengakuan blunder inilah yang kini menjadi senjata pamungkas bagi Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Sidang PS Pengadilan Tipikor di PP Al Ibrohimi: Borok Salah Sita Kejari Gresik Terbongkar!
Tabir misteri di balik eksekusi sita jaminan oleh Kejari Gresik akhirnya menemui titik terang yang benderang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (19/06/2026).
Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand guna mencocokkan fakta persidangan dengan realita objek di lapangan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa, para penjual tanah, konsultan, Kepala Desa, hingga Terdakwa sendiri.
Fakta Lapangan: Bangunan Sudah Berdiri Sebelum Dana Cair
Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand, Masrufi selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) membeberkan fakta krusial di lapangan.
”Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada,” tegas Masrufi.
Kecerobohan Eksekusi: Menabrak Batas Persil
Ketajaman sidang PS memuncak saat Hakim mencecar JPU mengenai legalitas objek yang disita. Terungkap bahwa Kejari Gresik menyita lahan yang di atasnya berdiri TPQ dan fasilitas paving, yang legalitasnya berupa Letter C (Petok D) di Desa Penganden. Namun, terdapat satu bidang tanah kosong di lokasi berbeda yang ikut disita hanya bermodalkan satu dokumen surat yang sama. Perwakilan pondok, Agung, mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ tersebut memanfaatkan sisa dana sebesar Rp50 juta, namun kini seluruh lahannya disita sepihak.
Berdasarkan data investigasi, tiga bidang tanah yang disita dan mengalami kerancuan objek serta perbedaan persil yang nyata adalah:
Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019).
Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020).
Luas Tanah 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).
Hakim juga mengonfirmasi kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya (kini menjadi Bank Lantabur) dibeli seharga Rp350 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya (kini Koperasi Pondok) dibeli senilai Rp200 juta dalam kondisi tanah kosong.
Penegasan Kuasa Hukum: BAP Jaksa Berbeda dengan Fakta Riil
Ditemui usai persidangan lapangan, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang PS ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.
”Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan,” ujar Mashudi tajam.

Mashudi membeberkan bahwa tindakan eksekusi sepihak tersebut cacat hukum. “Di situ ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda,” urainya memprotes keras.
Meski sempat diwarnai riak-riak provokatif dari oknum luar di sekitar lokasi, situasi persidangan tetap kondusif hingga ditutup.
Rekam jejak persidangan ini kini memicu pertanyaan besar di mata publik: Apakah terjadi kecerobohan profesional, ataukah ada indikasi pemaksaan pasal dan objek hukum oleh oknum Kejari Gresik? Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang transparan.
Laporan oleh: Tim Investigasi
