PAPUA BARAT, DN-II Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Jagiro melaksanakan kegiatan Yankes Di Kampung Jagiro Distrik Moskona Selatan Kab. Teluk Bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Kamis (14/05/2026).
Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 410/Alugoro kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di wilayah Papua Barat Khususnya Di Distrik Moskona Selatan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan (Yankes) gratis bagi warga yang membutuhkan.
Kegiatan ini dilaksanakan tepat pada hari perawat internasional dan memberikan pelayanan sepenuhnya untuk warga yang kesusahan membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kegiatan Yankes ( Pelayanan Kesehatan) yang dilakukan personel Pos Jagiro ini merupakan bentuk nyata kemanunggalan TNI bersama rakyat, sekaligus membantu meringankan kesulitan masyarakat yang seringkali mengalami keterbatasan akses menuju fasilitas kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim kesehatan dari pos Jagiro Satgas Yonif 410/Alugoro memberikan pemeriksaan umum, pengobatan ringan, serta penyuluhan tentang pola hidup bersih dan sehat. Masyarakat pun menyambut antusias kegiatan ini, karena merasa terbantu dan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menempuh jarak jauh. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp 10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyelamatan aset negara. Meski demikian, Presiden menekankan bahwa capaian tersebut merupakan sebagian kecil dari potensi kekayaan negara yang harus diselamatkan. “Perjuangan masih susah, masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” ucapnya. 
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan fondasi bagi kebangkitan nasional dan penguatan bangsa. “Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tadi kita disampaikan bahwa tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum, kita harus meyakinkan bahwa negara hadir dan negara hadir, dan negara akan hadir terus. Dan NKRI akan kuat, NKRI akan bangkit, lebih hebat lagi,” ungkapnya.
TNI berkomitmen untuk terus mendukung program Pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam nasional. Bersama kementerian, lembaga, dan aparat terkait, TNI siap bersinergi dalam mengawal upaya penyelamatan aset negara agar seluruh kekayaan nasional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
BREBES, DN-II Musibah memilukan menimpa Koriah, warga RT 01 RW 02 Desa Kalimati, Kecamatan Brebes. Rumah yang selama ini ia huni ambruk total setelah kondisinya yang kian rapuh luput dari perhatian Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Kamis (14/5/2026).
Ironisnya, meski kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Selasa lalu, hingga Kamis siang belum ada langkah nyata maupun respons dari aparatur desa setempat.
Kronologi dan Pengabaian Aspirasi
Menurut keterangan saksi mata, kondisi bangunan tersebut sebenarnya sudah lama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Warga mengklaim upaya permohonan renovasi telah berulang kali diajukan kepada Pemerintah Desa Kalimati, namun hanya berakhir sebagai usulan tanpa realisasi.
“Saya sebagai warga melihat keadaan rumah Ibu Koriah sangatlah miris. Dari dulu sudah minta direnovasi ke Pemdes Kalimati tapi tidak direspons, dan pada akhirnya rumah ini ambruk,” ujar salah seorang narasumber melalui keterangan suara yang diterima redaksi, Kamis (14/5/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kekecewaan warga memuncak lantaran pasca-kejadian, pihak desa terkesan abai dan tidak menunjukkan empati terhadap warganya yang kehilangan tempat tinggal.
“Dari hari Selasa sampai sekarang hari Kamis, Pemdes Desa Kalimati belum ada respons sama sekali,” lanjut sumber tersebut dengan nada kecewa.
Mendesak Intervensi Kabupaten dan Provinsi
Lantaran buntu di tingkat desa, warga kini menaruh harapan besar kepada jenjang birokrasi yang lebih tinggi. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melakukan intervensi darurat.
Warga berharap instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim), segera turun ke lapangan guna memberikan bantuan stimulan pembangunan kembali rumah Koriah.
“Kami mohon agar pihak Kabupaten Brebes segera menindaklanjuti hal ini. Tolong direnovasi agar layak huni seperti rumah yang lainnya. Kami juga memohon bantuan dari pihak Provinsi,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa maupun jajaran perangkat Desa Kalimati guna mendapatkan klarifikasi terkait kendala administratif atau alasan di balik lambatnya penanganan musibah yang menimpa warga tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Nasib malang menimpa Ibu Khoriah, warga RT 01 / RW 05 Desa Kalimati, Kabupaten Brebes. Rumah tinggalnya dilaporkan ambruk sejak Selasa lalu, namun hingga kini perhatian dari pemerintah setempat masih nihil.
Kondisi bangunan yang sudah tidak layak huni tersebut rata dengan tanah, menyisakan duka mendalam bagi pemiliknya. Saat dikonfirmasi, Ibu Khoriah mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada satu pun perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) yang meninjau lokasi maupun memberikan bantuan.
“Belum ada sama sekali (pihak Pemdes yang datang),” ujar Ibu Khoriah dengan nada lirih saat diwawancarai, Kamis (14/05/2026).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, insiden ambruknya rumah tersebut terjadi pada hari Selasa. Meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, bantuan darurat maupun upaya evakuasi dari pihak berwenang di tingkat desa belum terlihat di lapangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ibu Khoriah membenarkan bahwa dirinya adalah warga asli Desa Kalimati yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat ini, ia hanya bisa berharap adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu membangun kembali tempat tinggalnya yang telah hancur.
Harapan Korban
Ketika ditanya mengenai harapan ke depan, Ibu Khoriah hanya menginginkan satu hal: tempat bernaung yang layak. Ia sangat berharap pemerintah atau pihak terkait dapat membantu proses renovasi atau pembangunan kembali rumahnya.
“Ya, (harapannya) dibuatkan rumah kembali,” pungkasnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Kalimati terkait alasan keterlambatan penanganan warga yang tertimpa musibah ini.
Reporter: Teguh
HULU SUNGAI SELATAN, DN-II Tabir gelap yang menyelimuti aktivitas pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini beralih menjadi fakta hukum yang benderang. Dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh perusahaan diperkuat dengan ditetapkannya sejumlah Kepala Desa sebagai tersangka korupsi. Perkembangan ini secara otomatis membedah cacat hukumnya fondasi operasional korporasi di atas tanah milik rakyat. (14/5/2026).
Korupsi Jabatan dan Cacat Prosedural
Penetapan tersangka terhadap para Kepala Desa, termasuk Suriani (Kades Madang) melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, menjadi bukti kunci bahwa perolehan lahan oleh PT AGM diduga kuat lahir dari praktik korupsi dan pemerasan.
Secara yuridis, tindakan ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang. Merujuk pada asas hukum Ex Injuria Jus Non Oritur (hak tidak dapat lahir dari sebuah pelanggaran hukum), maka segala klaim penguasaan lahan yang berakar dari tindak pidana jabatan adalah batal demi hukum.
Gugurnya Legitimasi Administrasi Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Situasi kian menyudutkan posisi korporasi setelah keluarnya Surat Pembatalan Registrasi Nomor: 140/01/MDN/IX/2025. Langkah ini secara sah menggugurkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Pembatalan ini memiliki implikasi hukum serius sesuai dengan:
Pasal 1320 KUHPerdata: Mengenai syarat sahnya perjanjian, di mana “sebab yang halal” tidak terpenuhi karena adanya unsur penipuan atau kekhilafan dalam administrasi asal.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020: Tentang Penanganan Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa keputusan administratif yang mengandung cacat hukum administratif wajib dibatalkan.
Dengan dicabutnya dokumen dasar oleh otoritas desa, PT AGM kini kehilangan kekuatan pembuktian atas lahan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00695 dan 01267, serta lahan milik 50 warga lainnya.
Potensi Pelanggaran UU Minerba dan Konstitusi
Keberlanjutan operasional PT AGM di atas lahan yang kini berstatus objek perkara pidana memicu kritik tajam. Tindakan memaksakan pertambangan di atas lahan sengketa tanpa penyelesaian hak yang sah berpotensi terjerat:
Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Yang menegaskan bahwa pemegang IUP/IUPK hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Pasal 158 UU Minerba: Terkait pertambangan tanpa izin/ilegal, mengingat izin operasional tidak boleh dieksekusi di atas lahan yang alas haknya telah dibatalkan secara hukum.
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Mengenai perlindungan harta benda di bawah kekuasaan yang bersangkutan, yang merupakan hak asasi setiap warga negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Status Quo
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menetapkan status quo (penghentian sementara) di titik koordinat sengketa. Hal ini diperlukan guna mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar serta untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh praktik mafia tanah.
Hak Jawab dan Keberimbangan Informasi:
Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Kami menyediakan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) dan tim penasihat hukumnya untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab resmi. Redaksi menjamin pemuatan tanggapan tersebut secara utuh pada kesempatan pertama.
Tim Red
Tembusan Informasi:
#Presiden Republik Indonesia
#Menteri ESDM RI
#Kapolri / Bareskrim Polri
#Menteri ATR/BPN RI
MAKASSAR, DN-II Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate mendadak gempar. Seorang pria bernama Fajrin nekat melompat dari lantai dua gedung mapolsek demi melarikan diri saat menjalani proses pemeriksaan awal pada Minggu (10/5/26) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Aksi nekat tersebut diduga dilakukan sesaat setelah Fajrin mengetahui penyidik akan menaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera melakukan penahanan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Tamalate, H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., mengonfirmasi insiden tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelarian itu terjadi saat penyidik sedang mengambil jeda istirahat di tengah proses pemeriksaan.
Memanfaatkan celah pengawasan, Fajrin yang saat itu belum resmi berstatus tahanan, menyusun rencana singkat bersama istrinya yang juga berada di lokasi. Demi menghindari jeruji besi, ia memilih jalur ekstrem dengan melompat dari lantai dua gedung. Sang istri diduga berperan aktif memantau situasi sekitar guna memuluskan pelarian suaminya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengejaran Skala Besar
Sadar terduga pelaku telah raib, jajaran Polsek Tamalate langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pengejaran besar-besaran masih terus dilakukan secara intensif.
“Kami telah mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polsek Tamalate, Jatanras Polrestabes Makassar, hingga dukungan dari Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk melacak jejak keberadaan yang bersangkutan,” ujar H. Muh. Thamrin dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Tegakkan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi tindakan tersebut. Kapolsek memastikan bahwa seluruh daya akan dikerahkan agar proses hukum terhadap Fajrin kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan melarikan diri ini dipastikan akan menjadi poin pemberat dalam penanganan kasusnya di masa mendatang.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat Makassar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kegaduhan. Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim investigasi masih mendalami motif tambahan serta melacak titik persembunyian Fajrin. Kepolisian berjanji akan memberikan informasi terbaru segera setelah ada perkembangan signifikan dari lapangan.
Laporan: Tim Investigasi
PURBALINGGA, DN-II Wajah Desa Krangean, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, kini mulai bersolek. Jalan desa yang dulunya rusak parah dan kerap dikeluhkan warga, kini berganti menjadi hamparan aspal hitam mulus berkat program TMMD Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga.
Pantauan di lokasi pada Kamis (14/5/2026), suasana pengerjaan tampak progresif. Personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat bahu-membahu menyelesaikan pengaspalan yang menjadi sasaran fisik utama. Debu jalanan kini mulai tertutup material aspal, seiring dengan semangat gotong royong yang kian kental.
Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat
Komandan Kodim (Dandim) 0702/Purbalingga, Letkol Inf Aries Ika Satria, menegaskan bahwa TMMD bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan jembatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di pelosok desa.
“Pengaspalan jalan ini adalah wujud nyata TNI dalam mendukung pemerintah daerah. Kami ingin memastikan mobilitas warga lancar, sehingga denyut nadi ekonomi di Desa Krangean bisa berdetak lebih kencang,” ujar Letkol Inf Aries Ika Satria.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dandim juga mengapresiasi tingginya partisipasi publik. Menurutnya, keberhasilan program ini tidak lepas dari “keringat” warga yang ikut terjun langsung ke lapangan.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ini membuktikan bahwa TMMD adalah program milik bersama, bukan hanya milik TNI,” tambahnya.
Akhir dari Penantian Panjang
Kondisi jalan yang layak memang menjadi mimpi lama bagi warga Krangean. Sekretaris Desa Krangean, Sodirin, mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan signifikan ini. Selama bertahun-tahun, warga harus berjibaku dengan jalur yang licin dan berbahaya, terutama saat musim hujan.
“Alhamdulillah, penantian warga akhirnya terbayar. Dulu kalau hujan, kendaraan susah lewat karena licin. Sekarang, setelah diaspal, masyarakat sangat senang. Akses menuju pasar, sekolah, dan ladang jadi jauh lebih cepat,” ungkap Sodirin penuh haru.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas TMMD Reguler ke-128 yang telah bekerja keras mengubah wajah desanya menjadi lebih modern dan mudah diakses.
Optimisme di Atas Aspal Baru
Kini, aroma aspal baru dan deru alat berat di Desa Krangean menjadi simbol optimisme. Jalan yang mulus bukan sekadar kenyamanan berkendara, melainkan pembuka jalan bagi kesejahteraan yang lebih baik.
Dengan aksesibilitas yang meningkat, diharapkan hasil pertanian warga dapat didistribusikan dengan biaya angkut yang lebih murah, sekaligus membawa Desa Krangean melangkah lebih maju menuju kemandirian ekonomi.
(Red/Casroni)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menegaskan bahwa penarikan retribusi menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya masih resmi diberlakukan. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, menjelaskan bahwa tower merupakan bagian dari sarana prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Retribusi ini masih berlaku selagi bangunan tower tersebut masih berdiri. Mengenai isu yang beredar bahwa retribusi tower sudah ditarik oleh pusat, hal itu sama sekali tidak benar,” tegas Yanatun saat ditemui di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Mekanisme Perizinan dan Biaya
Yanatun menjelaskan bahwa izin untuk satu titik BTS biasanya berkisar di angka Rp100 juta. Berbeda dengan sistem lama, izin ini kini tidak perlu diperpanjang secara berkala, melainkan cukup dibuat satu kali saja selama bangunan masih layak dan tegak berdiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait prosedur pengajuan, pihak perusahaan biasanya menggunakan jasa karyawan internal atau konsultan perizinan untuk menempuh tahapan sebagai berikut:
Rekomendasi Teknis: Sebelum masuk ke DPMPTSP, pemohon wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) sebagai instansi pengawas BTS.
Dokumen Pendukung: Pemohon harus melengkapi NIB, PKPPR, serta izin lingkungan.
Verifikasi Lapangan: Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) akan turun ke lapangan untuk melakukan penelitian teknis.
Pembayaran: Setelah semua dinyatakan sesuai dan disetujui, pemohon baru dapat melakukan pembayaran retribusi melalui DPMPTSP.
Kendala di Lapangan
Meski regulasi sudah jelas, DPMPTSP mengakui masih adanya hambatan sosial dalam pembangunan menara telekomunikasi. Kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap dampak fisik bangunan masih menjadi tantangan tersendiri.
“Permasalahan di lapangan tetap ada, terutama kekhawatiran warga soal potensi sambaran petir atau risiko tower roboh. Hal-hal seperti ini yang sering menjadi atensi kami dalam proses pengawasan,” pungkasnya.
Reporter: teguh
TEGAL, DN-II Kepala Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, H. Taslihin, memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di media sosial mengenai realisasi sertifikat dan skema pembiayaan. (14/5/2026).
Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (13/05/2026), H. Taslihin menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Kaladawa tidak memiliki kendala hukum maupun administratif yang menyimpang, melainkan murni persoalan teknis kuota dari pemerintah pusat.
Realisasi Bertahap dan Kendala Anggaran
Program PTSL di Desa Kaladawa telah berjalan sejak akhir tahun 2023 dengan total pemohon mencapai 750 bidang tanah. H. Taslihin menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui tiga gelombang.
“Hingga saat ini, sebanyak 600 sertifikat sudah selesai diproses dan telah diserahkan sepenuhnya kepada warga. Tersisa 150 bidang yang memang belum rampung di tahun 2025,” ujar H. Taslihin. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tertundanya sisa 150 bidang tersebut pada tahun 2025 bukan disebabkan oleh kelalaian pihak desa, melainkan kebijakan teknis terkait ketersediaan anggaran.
“Awal 2025 sudah kami usulkan kembali. Namun, karena adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Desa Kaladawa dan banyak desa lainnya di Kabupaten Tegal tidak mendapatkan kuota tambahan pada tahun tersebut,” tambahnya.
Upaya Pengajuan di Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Desa Kaladawa kembali berupaya memperjuangkan sisa pendaftar tersebut agar dapat terakomodasi dalam program tahun ini. Meski demikian, pihak desa tetap melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas yang ada untuk memastikan kesiapan data fisik maupun yuridis.
H. Taslihin juga mempertegas batasan wewenang antara panitia dan kepala desa guna transparansi publik. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses teknis berada di tangan panitia yang telah dibentuk sejak akhir 2023.
“Seluruh pemberkasan, pendaftaran bidang, pengukuran, hingga pemasangan patok dilakukan oleh Panitia PTSL. Posisi Kepala Desa hanya menandatangani dokumen ketika berkas sudah siap untuk diajukan ke kantor ATR/BPN,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak valid dan tetap mempercayakan proses sertifikasi tanah mereka kepada mekanisme yang sedang berjalan.
Reporter: teguh
Kota Tegal, DN-II Sat Samapta Polres Tegal Kota melakukan sterilisasi sejumlah gereja di wilayah Kota Tegal, Rabu (13/5/2026), guna memastikan ibadah Kenaikan Isa Almasih berlangsung aman dan khusyuk. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengamanan kepolisian untuk memberikan rasa nyaman kepada umat Kristiani.
Sterilisasi dimulai sejak siang dengan menyisir seluruh area gereja, mulai ruang ibadah, altar, bangku jemaat, hingga halaman dan area parkir. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan lokasi dalam kondisi aman dan steril.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota, AKP Slamet Sugiharto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya umat Kristiani yang sedang beribadah.
“Sterilisasi ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi dini agar seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polri hadir untuk memastikan jemaat bisa beribadah dengan tenang tanpa adanya gangguan,” ujarnya. 
Selain sterilisasi, kepolisian juga menempatkan personel pengamanan di sejumlah titik gereja. Kehadiran aparat ini tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan pelayanan serta respons cepat apabila terjadi situasi yang membutuhkan penanganan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Pastor Paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY), Romo FX Bagyo Purwosantosa mengapresiasi langkah pengamanan dan sterilisasi yang dilakukan jajaran Polres Tegal Kota.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan pengamanan yang diberikan Polres Tegal Kota. Kehadiran personel kepolisian membuat umat merasa lebih aman dan nyaman saat mengikuti ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sterilisasi dan pengamanan tersebut, Polres Tegal Kota berharap seluruh rangkaian ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di wilayah Kota Tegal dapat berjalan aman, tertib dan lancar. ( S. Bimantoro )
