Jakarta, DN-II Kesempatan bertemu dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, di Balai Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, (11/8/2026), dimanfaatkan betul oleh Walikota Subulussalam M. Rasyid Bacin untuk mencurahkan berbagai permasalahan di kota yang berada di Provinsi Aceh itu.
Diungkapkan, dirinya menerima 17 kepala desa yang berasal dari kawasan-kawasan transmigrasi bahwa di kawasan-kawasan itu tidak hanya minim infrastruktur jalan namun juga tidak ada signal komunikasi. Fasilitas pendidikan, sekolah, pun perlu banyak dibenahi. “Juga adanya penyerobotan lahan milik transmigran”, ujarnya.
Padahal menurut Rasyid, transmigrasi yang sudah dilakukan pada tahun 1982/1983 itu mampu menggeliatkan potensi sumber daya alam di daerah yang berbatasan dengan Sumatera Utara itu. Transmigran yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, serta Yogyakarta, mayoritas sebagai petani kelapa sawit. Produksi kelapa sawit dan produk turunannya inilah yang menjadi produk unggulan di Subulussalam selain itu juga ada cengkih.
Rasyid ingin wilayahnya maju untuk itu perlunya perhatian dari Kementrans dan kementerian lainnya. Ia ingin di Subulussalam berdirinya sekolah dan perguruan tinggi unggulan yang hendak dibangun oleh pemerintah, seperti Sekolah Garuda dan Universitas Republik Indonesia (URI). “Lahan sudah Kami siapkan”, ungkapnya.
Untuk itu Rasyid meminta dukungan dari Viva Yoga agar cita-citanya membawa Subulussalam menjadi kota yang maju dalam berbagai bidang tercapai. “Kami meminta dukungan dan perhatian dari Bapak Wamen”, ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Viva Yoga Mauladi senang menerima kehadiran dari Politisi Partai Gerindra itu. Viva Yoga memuji situasi kehidupan di Subulussalam. Kehadiran transmigran di sana sejak masa Presiden Soeharto menciptakan harmoni kehidupan masyarakat meski berbeda suku. “Warga transmigran telah mewarnai berbagai sendi kehidupan di Subulussalam”, ujarnya. Mereka ada yang menjadi politisi lokal dan aktivitas kehidupan penting lainnya. “Persatuan dan kesatuan inilah yang seperti diharapkan Presiden Prabowo Subianto”, tuturnya.
Viva Yoga menyatakan siap mendukung pembangunan di kota yang berdiri pada tahun 2007 itu. Sebagai kota yang mempunyai potensi perkebunan kelapa sawit, menurutnya sektor itu perlu digenjot lebih kuat agar produksi utama dan turunannya menjadi lebih memberi manfaat bagi para petani. Untuk itu Viva Yoga akan mengkoordinasikan potensi ini dengan KADIN. “Beberapa waktu yang lalu, pengurus KADIN berkunjung ke kantor Kementrans untuk menjajaki menanamkan investasi di kawasan-kawasan transmigrasi”, ujarnya.
Keinginan KADIN untuk menanamkan investasinya di kawasan transmigrasi inilah yang bisa diarahkan ke Subulussalam.
Viva Yoga menanggapi adanya kerusakan sekolah-sekolah di kota itu. Dalam masalah ini, Kementrans telah melakukan MoU dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan pembangunan dan rehabilitasi sekolah di kawasan transmigrasi. “Target Kementrans ada 1000 sekolah yang perlu dibangun atau direhabilitasi”, ujarnya. “Akan Kita masukan sekolah di Subulussalam yang perlu dibangun atau direhabilitasi”, tambahnya.
Terkait adanya penyerobotan lahan-lahan di kawasan transmigrasi, Viva Yoga mendorong agar segera melaporkan dengan bukti dan data yang rinci dan jelas agar permasalahan yang ada segeras dituntaskan. “Kementrans memiliki program unggulan, Trans Tuntas”, tegasnya. Program ini disebut untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan yang terjadi di kawasan transmigrasi. Red
CIMAHI, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bandung Raya. Hanya dalam kurun waktu 10 hari operasi (1–10 Agustus 2026), polisi berhasil menyita sedikitnya 506.116 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu atensi khusus pimpinan dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran obat-obatan “haram” yang kian meresahkan masyarakat.
”Hanya dalam 10 hari, kami mengungkap peredaran OKT dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni berjumlah 506.116 butir. Ini tentu menjadi atensi serius kami bersama pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat,” ujar AKBP M. Faruk Rozi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Bongkar Gudang Jaringan Besar di Bandung Raya
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, petugas mendapati bahwa para pelaku memanfaatkan kamar kontrakan dan bangunan tertentu untuk dijadikan gudang penyimpanan berskala besar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyitaan terbesar bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MN (23) di kawasan Andir, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 100.000 butir OKT. Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah gudang penyimpanan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
”Di gudang kedua di Margaasih, Kabupaten Bandung, kami mengamankan 300.000 butir OKT beserta dua tersangka berinisial RM (21) dan FF (23). Sisa ribuan butir lainnya kami amankan dari berbagai titik lokasi berbeda,” jelas Faruk.
Adapun ratusan ribu butir obat keras ilegal yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, hingga Dextromethorphan HBr (DMP).
Amankan 56 Tersangka dan Ratusan Gram Narkotika
Selain menimbun setengah juta butir OKT, operasi kilat selama 10 hari ini juga sukses mengungkap total 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan menetapkan 56 orang tersangka.
Selain OKT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis lain, yakni:
Sabu-sabu: 15,599 gram
Tembakau sintetis: 3.399,22 gram
Ganja: 34,23 gram
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp3,28 miliar, dengan potensi penyelamatan jiwa masyarakat dari dampak narkoba mencapai lebih dari 540.000 jiwa. Seluruh tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang turut hadir dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Cimahi atas respons cepat (gercep) dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berdasarkan hasil pendataan, ia juga mencatat bahwa para pelaku utama di balik jaringan besar ini bukan merupakan warga lokal Cimahi.
”Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolres Cimahi beserta jajaran. Pemerintah Kota Cimahi dan Forkopimda akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan wilayah kami bersih dari ancaman peredaran narkotika dan obat keras ilegal,” pungkas Ngatiyana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta undang-undang narkotika yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Tim Red
Tegal, DN-II Sebanyak delapan kejadian kebakaran lahan dan semak belukar tercatat di Kota Tegal sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan luas terdampak sekitar 7.300 meter persegi. Angka tersebut menjadi perhatian Polres Tegal Kota dalam menghadapi musim kemarau.
Polres Tegal Kota bersama unsur TNI-Polri, BPBD, pemadam kebakaran, instansi terkait, tenaga kesehatan dan relawan menggelar apel kesiapan pencegahan dan antisipasi kebakaran di halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa (11/8/2026).
Apel dipimpin Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya. Usai apel, dilakukan pengecekan kendaraan dan berbagai peralatan penanganan kebakaran untuk memastikan sarana dalam kondisi siap digunakan.
Dalam arahannya, AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan kesiapsiagaan diperlukan untuk mengantisipasi potensi kebakaran selama musim kemarau, terutama di lahan kosong dan kawasan yang dipenuhi semak belukar.
“Apel ini merupakan bentuk kesiapsiagaan dan komitmen bersama seluruh komponen dalam menghadapi potensi kebakaran seiring masuknya musim kemarau,” kata Kapolres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, kebakaran di lahan kosong maupun semak belukar tetap perlu diantisipasi karena api dapat merembet ke kawasan permukiman maupun lokasi lain.
Berdasarkan data terbaru, sepanjang 2025 tercatat tiga kejadian kebakaran lahan dan semak belukar dengan luas terdampak sekitar 1.035 meter persegi. Sementara pada Januari hingga Juli 2026, tercatat delapan kejadian dengan luas terdampak sekitar 7.300 meter persegi.
“Sebagian kejadian dipicu aktivitas manusia, seperti pembakaran lahan, membakar sampah dan puntung rokok. Dalam kondisi kemarau dan angin, api sekecil apa pun dapat berkembang dan meluas,” ujarnya.
Selain lahan kosong dan semak belukar, kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam kesiapsiagaan. Potensi kebakaran kapal maupun area pelabuhan membutuhkan penanganan cepat karena dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat, perekonomian dan keselamatan jiwa.
AKBP Heru Antariksa menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, respons cepat, kesiapan sarana prasarana, serta patroli di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kebakaran.
“Pastikan personel dan sarana prasarana dalam kondisi siap pakai. Patroli terpadu juga perlu dilakukan di titik rawan, termasuk kawasan pelabuhan dan lokasi yang banyak terdapat semak belukar,” katanya.
Pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas dan Babinsa diarahkan untuk menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran serta mendorong masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Kesiapsiagaan ini menjadi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kota Tegal dari ancaman dan bahaya kebakaran,” pungkasnya. ( S. Bimantoro )
Sambas, DN-II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani turut mendukung pelaksanaan Ekspedisi Merah Putih melalui kegiatan pengibaran dan pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di kawasan Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (11/8/2026).
Kegiatan yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat ini berlangsung aman, tertib, serta mendapat antusiasme tinggi dari warga.
Pembagian bendera menjadi simbol penguatan semangat nasionalisme dan cinta tanah air menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Danpos Gabma Temajuk, Letda Arm Muhammad Yasser Nimitz, menyampaikan bahwa tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kuatnya rasa kebangsaan di wilayah perbatasan. Ia juga menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani terus menjaga keamanan melalui patroli perbatasan, pembinaan teritorial, komunikasi sosial, serta patroli terpadu bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus mempererat semangat persatuan dan nasionalisme masyarakat di wilayah perbatasan. Red
BENGKAYANG, DN-II Semangat nasionalisme masyarakat perbatasan kembali terlihat dalam kegiatan Kirab Bendera Merah Putih berukuran 17 x 8 meter yang digelar di Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pelajar, masyarakat adat, Forkopimcam, serta personel TNI dan Polri.
Kegiatan diawali dengan apel pagi di depan Kantor Desa Jagoi pada pukul 08.00 WIB. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat turut menyampaikan pesan kebangsaan kepada seluruh peserta. Selanjutnya, pada pukul 08.30 WIB, peserta melaksanakan kirab membawa Bendera Merah Putih raksasa dari Kantor Desa Jagoi menuju kawasan PLBN Jagoi Babang.
Setibanya di kawasan Helipad Jagoi Babang sekitar pukul 10.00 WIB, masyarakat bersama unsur TNI dan Polri memasang Bendera Merah Putih berukuran 17 x 8 meter pada tebing. Pengibaran tersebut berlangsung penuh semangat dan diiringi lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kecintaan masyarakat perbatasan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan Kirab Bendera Merah Putih berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani terus mendorong kegiatan yang memperkuat semangat kebangsaan, persatuan, serta sinergi antara TNI dan masyarakat di wilayah perbatasan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Slawi, DN-II Sebanyak 300 pelajar dari dua sekolah di Kabupaten Tegal mengikuti pelatihan pemahaman Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital dan kemampuan generasi muda dalam memanfaatkan perkembangan teknologi secara positif, produktif, bijak, dan bertanggung jawab.
Pelatihan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Slawi dan SMK Bina Nusa Slawi. Masing-masing sekolah diikuti sebanyak 150 siswa. Kegiatan menghadirkan tim dari Polres Tegal yang terdiri dari Katim 1 Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tegal IPTU Henry Ade Birawan, S.H., M.H., Katim 3 KBO Sat Binmas Polres Tegal IPDA Gunawan Makmuri, serta para mentor.
Dalam pelaksanaannya, para siswa mendapatkan pembelajaran melalui platform Senopati Academy. Materi yang diberikan mencakup pengenalan dasar Artificial Intelligence, tata cara penggunaan platform, pembuatan dan verifikasi akun, pemanfaatan fitur pembelajaran, hingga pelaksanaan sesi pembelajaran bersama trainer.
Para peserta juga mengikuti pembelajaran sejumlah modul, pretest dan posttest, serta mendapatkan evaluasi terhadap hasil pembelajaran. Rangkaian kegiatan tersebut dirancang agar para pelajar tidak hanya mengenal teknologi AI, tetapi juga memahami cara menggunakannya secara tepat untuk menunjang proses belajar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan dan pemahaman yang baik, khususnya di kalangan pelajar sebagai generasi penerus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami ingin para pelajar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami bagaimana memanfaatkan Artificial Intelligence secara bijak, produktif dan bertanggung jawab. Teknologi harus menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kreativitas, bukan digunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Dari seluruh peserta yang mengikuti kegiatan, sebanyak 205 siswa telah menyelesaikan rangkaian pembelajaran dan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti pelatihan. Sementara peserta lainnya masih dalam proses menyelesaikan tahapan pembelajaran melalui platform Senopati Academy.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari para siswa. Melalui pelatihan tersebut, Polres Tegal turut mendorong peningkatan literasi digital di kalangan pelajar sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut diharapkan dapat membentuk generasi muda yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus memiliki kesadaran dalam mengantisipasi berbagai risiko penyalahgunaan teknologi di lingkungan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Polres Brebes melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) dan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menggelar kegiatan Sosialisasi Training of Trainers (TOT) Program Paham AI kepada pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Brebes, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 120 siswa SMKN 1 Brebes mengikuti kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) secara positif, bijak, dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan wawasan mengenai perkembangan teknologi AI serta berbagai potensi pemanfaatannya, khususnya sebagai sarana pendukung proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kabag SDM Polres Brebes Kompol Muawan Subagio mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada generasi muda agar mampu memahami perkembangan teknologi sekaligus memanfaatkannya secara tepat.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai apa itu Artificial Intelligence dan bagaimana memanfaatkannya secara positif, bijak, serta bertanggung jawab. Kami ingin para siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami peluang dan risikonya,” ujar Kompol Muawan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, perkembangan AI yang semakin pesat harus diimbangi dengan kemampuan dan literasi digital yang baik, terutama di kalangan pelajar. AI dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk mendukung pembelajaran apabila digunakan secara proporsional dan tetap mengedepankan etika.
“AI dapat menjadi sarana yang sangat membantu dalam proses belajar, menggali informasi, mengembangkan kreativitas maupun meningkatkan kompetensi. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika, kejujuran akademik, keamanan data pribadi, serta tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Kompol Muawan menambahkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan para pelajar dapat menjadi generasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memiliki tanggung jawab dalam penggunaannya.
“Harapan kami, para siswa dapat menjadi generasi yang melek teknologi, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, tetapi tetap memiliki karakter, etika dan tanggung jawab. Jangan sampai teknologi justru mengurangi kemampuan berpikir kritis. Sebaliknya, AI harus dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Brebes Iptu Syaiful Hidayat, saat memberikan keterangan pada Rabu (12/8/2026), mengatakan bahwa kegiatan edukasi mengenai AI bagi pelajar akan terus didorong agar dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan.
Menurutnya, edukasi tidak cukup dilakukan hanya dalam satu kegiatan, mengingat perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat dan terus mengalami perubahan.
“Kegiatan seperti ini akan kami dorong untuk dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Tujuannya agar pemahaman dan literasi AI di kalangan pelajar tidak berhenti pada satu kegiatan saja, tetapi terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kemajuan teknologi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar, khususnya dalam membangun kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas, produktif, aman, dan bertanggung jawab.
“Kami ingin para pelajar memiliki pemahaman yang utuh bahwa AI bukan hanya soal kecanggihan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tujuan kegiatan dapat tercapai dan lahir generasi muda yang semakin adaptif, kreatif, serta memiliki literasi digital yang baik,” tambahnya.
Selain mendapatkan materi dan wawasan mengenai AI, para peserta juga mendapatkan Sertifikat Paham AI dari Senopati Academy sebagai bentuk apresiasi atas keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Brebes berharap kegiatan edukasi dan literasi AI tersebut dapat menjadi langkah positif dalam membekali pelajar menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, sekaligus mendorong pemanfaatan AI sebagai sarana pendukung pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Red/Hms
KOLAKA, DN-II Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, Ekonom! (11/8/2026).
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, mulai dari dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan yang disebut terjadi sepanjang perjalanan.
Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.
“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.
Dugaan Pencurian Solar Belum Disertai Barang Bukti
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Peristiwa ini disebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pencurian tersebut disebut belum disertai barang bukti yang ditemukan atau diamankan.
Kondisi tersebut membuat dasar penetapan seseorang sebagai terduga perlu dijelaskan secara terang.
Berapa jumlah solar yang disebut hilang?
Bagaimana kehilangan diketahui?
Apa bukti yang mendasari dugaan tersebut?
Apakah terdapat laporan polisi?
Apakah terdapat CCTV?
Siapa saksi yang melihat langsung?
Dan apa hubungan MF dengan dugaan kehilangan tersebut?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pertanyaan tersebut penting karena dugaan tidak sama dengan pembuktian.
MF Disebut Dijemput Pukul 13.15 WITA
Sehari setelah dugaan pencurian tersebut, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.
Namun, identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta dasar kewenangan penjemputan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Pertanyaan hukum kemudian muncul.
Apakah terdapat surat perintah?
Siapa yang memberikan perintah?
Apakah terdapat laporan polisi?
Dalam kapasitas apa mereka menjemput MF?
Apakah MF ketika itu berstatus sebagai saksi, terlapor, atau telah ditetapkan dalam status hukum tertentu?
Dan mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?
Dugaan Pemukulan Disebut Terjadi Sepanjang Perjalanan
Persoalan menjadi lebih serius karena terdapat keterangan bahwa MF diduga mengalami pemukulan sejak masuk ke kendaraan penjemputan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan pemukulan disebut berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob.
Jarak antara lokasi kerja dan mes tersebut disebut sekitar 14 kilometer.
Informasi ini masih merupakan keterangan awal dan belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui secara objektif apa yang terjadi di dalam kendaraan selama perjalanan.
Siapa saja yang berada di dalam kendaraan?
Siapa yang mengemudi?
Apakah kendaraan tersebut dapat diidentifikasi?
Apakah terdapat saksi?
Apakah ada rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan maupun kedatangan?
Bagaimana kondisi MF sebelum masuk kendaraan?
Dan bagaimana kondisinya ketika tiba di mes?
Sekitar 13.30 WITA Disebut Ada Delapan Personel Lain
Keterangan yang diterima redaksi juga menyebut bahwa setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, sekitar pukul 13.30 WITA terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.
Menurut keterangan tersebut, MF diduga kembali mengalami pemukulan.
Namun, informasi mengenai identitas delapan orang tersebut, keterlibatan masing-masing, serta kronologi sebenarnya juga masih membutuhkan verifikasi.
Jika mereka benar berada di lokasi, keterangan mereka menjadi penting dalam mengungkap apa yang terjadi.
Apakah benar terjadi kekerasan?
Siapa yang berada di ruangan atau lokasi tersebut?
Berapa lama MF berada di sana?
Bagaimana kondisi MF ketika tiba?
Apakah ada saksi lain?
Apakah terdapat rekaman CCTV?
Dan apakah ada pemeriksaan medis terhadap MF setelah peristiwa tersebut?
Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Main Hakim Sendiri
Sutan menegaskan, dugaan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang.
Menurutnya, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, aparat memiliki mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap orang yang sedang diperiksa atau diamankan, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Minta Kapolda Sultra Pastikan Penanganan Transparan
ProfSutanNasomal SHMH, secara khusus meminta pimpinan kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
Ia meminta agar Kapolda Sultra memastikan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk diproses.
“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal SH MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
Menurut dia, transparansi diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.
Dua Perkara Harus Diperiksa Secara Terpisah
Dalam konteks perkara ini, setidaknya terdapat dua dugaan yang harus dipisahkan.
Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.
Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.
Kedua perkara tersebut harus dibuktikan secara terpisah.
Jika dugaan pencurian tidak memiliki bukti yang cukup, hal itu harus dijelaskan melalui proses hukum.
Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa MF mengalami kekerasan, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh satu dugaan digunakan untuk membenarkan dugaan lainnya.
Pemeriksaan Medis dan Saksi Menjadi Penting
Untuk menguji dugaan kekerasan, kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa perlu diperiksa.
Apabila terdapat luka, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Selain itu, keterangan saksi, rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang digunakan, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa.
Jika terdapat delapan orang yang disebut berada di mes, identitas dan keterangan mereka juga penting untuk diklarifikasi.
Demikian pula tiga orang yang disebut melakukan penjemputan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.
Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku bagi semua pihak.
Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses pembuktian harus dilakukan melalui hukum.
Sebaliknya, apabila ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, hal itu juga harus diperiksa.
“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.
Menurut dia, penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk kepentingan MF, tetapi juga untuk melindungi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran.
Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban:
Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?
Apakah sudah ada laporan polisi?
Atas dasar apa MF dijemput pada 9 Agustus?
Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?
Apakah mereka sedang menjalankan tugas resmi?
Siapa yang memberikan perintah?
Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?
Apa yang terjadi selama perjalanan sejauh sekitar 14 kilometer?
Apakah benar terjadi pemukulan?
Siapa delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA?
Apakah terdapat bukti medis atau bukti lain yang mendukung dugaan kekerasan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan opini.
Diperlukan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi seluruh pihak.
Sebab, jika dugaan pencurian benar, hukum harus membuktikannya.
Jika dugaan kekerasan benar, hukum juga harus menanganinya.
Dan jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.Nara Sumber Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Ketua YPLBH Pronass Rektor STIA STIH Pronass.
Bireuen, DN-II Seorang oknum wartawan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Senin (10/08/2026), oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp800 ribu dengan alasan untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe.
Namun pihak yang dimintai hanya mampu memberikan Rp500 ribu.
Sehari kemudian, oknum berinisial Bn tersebut kembali menghubungi pihak yang sama dan meminta tambahan dana sebesar Rp500 ribu.
Dalam percakapan yang beredar, oknum tersebut disebut sempat mengatakan, “Mana cukup Rp500 ribu yang dikasih kemarin,” sebelum akhirnya menurunkan nominal permintaannya menjadi Rp300 ribu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan permintaan uang secara berulang.
Dalam percakapan itu juga terdapat kalimat yang berbunyi, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan aktivitas pemberitaan.
Praktik meminta uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan dalam menjalankan profesinya wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib bersikap independen, profesional, dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu dengan mengaitkan pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan dapat mencederai kehormatan profesi pers,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

“Saya meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap anggotanya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bertanggung jawab adalah oknum yang melakukan perbuatan tersebut, bukan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Marwah pers harus dijaga. Wartawan yang profesional akan bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan imbalan atau tekanan terhadap pihak tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi oknum dan tidak mencerminkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Pers harus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka hal itu tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun pihak media tempatnya bernaung.
(Red)
Lamongan, DN-II Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah resmi diterima pihak kepolisian. (12/8/2026).
Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir asal Dusun Berjo, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dusun Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Rangkuman Perkara
Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan)
Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saksi-saksi: Ali Udin dan Harin
Pihak Berwenang: Satreskrim / SPKT Polres Lamongan
Waktu Transaksi: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024
Lokasi Transaksi: Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dusun Bandar, Desa Demangan, Tanjunganom.
Laporan Resmi: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan)
Kronologi Kejadian
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi AG-1236-XD senilai Rp73.000.000. Korban telah merampungkan pembayaran secara lunas melalui tiga kali angsuran pada rentang 2 hingga 6 Februari 2024.
Kendati pembayaran telah dilunasi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijanjikan oleh teradu tak kunjung diserahkan. Sebagai gantinya, teradu hanya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang setelah ditelusuri ternyata bukan atas nama teradu sendiri.
Karena terus diberikan janji-janji manis tanpa kepastian hukum, korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lamongan pada 7 September 2025. Namun, meski laporan telah berjalan hampir setahun, penanganan perkara ini terkesan stagnan tanpa progres penyelidikan atau penyidikan yang jelas.
Dukungan Hukum dan Kritik Tajam
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai jajaran Satreskrim Polres Lamongan kurang serius dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi masyarakat kecil.
”Kami mengecam keras dan meminta Bapak Kapolres Lamongan beserta Kasat Reskrim untuk segera turun tangan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat ini hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas Ir. Edi Supriadi, selaku perwakilan pihak korban.
Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga marwah serta slogan Presisi Polri. Apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan dinilai patut dipertanyakan.
Tim Redaksi
You cannot copy content of this page



