SAMPANG, DN-II Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang dinilai tidak transparan.
Keterangan tersebut disampaikan Huzaini kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) di Sampang.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum. Pengesahan tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.
Namun, menurut Huzaini, pembentukan koperasi tersebut sejak awal diduga tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya melibatkan masyarakat secara luas.
Struktur Pengurus Dipertanyakan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Huzaini menyoroti jabatan Ketua Koperasi yang disebut dijabat oleh unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara hampir seluruh jajaran pengurus berasal dari perangkat desa. Kondisi ini, menurut dia, membuat masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi.
“Padahal secara hukum, koperasi adalah milik seluruh warga desa,” ujar Huzaini.
Ia juga menyebut proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu yang dianggap sejalan dengan pihak desa maupun kecamatan. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah diajak, dipilih, maupun diberi informasi terkait pembentukan dan pelaksanaan koperasi tersebut.
Huzaini turut menyinggung peran Amir Mahdi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Menurutnya, meskipun Pj Kepala Desa merupakan pejabat sah pemerintah desa, struktur koperasi yang didominasi perangkat desa dan unsur P3K menunjukkan adanya penguasaan pengelolaan oleh kelompok terbatas.
Pertemuan di Koramil Jrengik Berlangsung Tegang
Pada 25 April 2026, Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik seorang diri untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Ia mengaku datang dengan itikad baik, namun suasana pertemuan disebut berlangsung tegang. Menurut Huzaini, dirinya sempat menerima pernyataan bernada keras.
“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini.”
Ia juga mengaku ada pihak yang menyinggung peristiwa lama terkait perselisihannya dengan seorang Babinsa saat melakukan pengecekan proyek.
“Oh, ini ya orang yang dulu itu pernah berseteru dengan Babinsa, yang dipukul itu lho.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, Huzaini menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi tersebut. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan bahwa akses warga untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara dinilai sangat terbatas.
Koramil Disebut Akui Menandatangani Kontrak
Dalam pertemuan itu, Huzaini menyebut pihak Koramil menyatakan bahwa kontrak pembangunan gedung ditandatangani langsung oleh Koramil bersama PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya. Dokumen ada di sini, kami yang pegang. Kamu tidak punya data, tidak punya arsip, jadi tidak boleh tahu dan tidak boleh ikut campur.”
Menurut Huzaini, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya menjadi milik seluruh warga dan memiliki peran dalam pengelolaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar
Huzaini juga menyoroti penggunaan material baja untuk bangunan berukuran 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama.
Menurutnya, pihak Koramil menyebut material yang digunakan adalah baja profil IWF 150 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ukuran yang kami pasang IWF 150, sesuai dokumen dan RAB dari PT Adrinas.”
Huzaini menilai spesifikasi tersebut tidak memadai. Menurutnya, untuk bangunan dengan ukuran tersebut, standar konstruksi dan ketentuan teknis yang lazim digunakan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), pada umumnya mensyaratkan penggunaan profil baja yang lebih besar, minimal IWF 200 atau lebih, agar memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bangunan.
“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana besi yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan material dengan spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Pertanyakan Dasar Penggunaan RAB Kontraktor
Hal lain yang dipersoalkan Huzaini adalah penggunaan RAB yang disebut disusun oleh kontraktor, padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kalau dananya dari pemerintah atau uang negara, seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Kenapa justru mengikuti aturan dan RAB dari PT Adrinas? Uangnya negara, kok aturannya kontraktor yang bikin?”
Menurut Huzaini, pihak Koramil tidak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan tersebut.
Diduga Terjadi di 14 Desa Sekaligus
Huzaini juga mengklaim pihak Koramil menyampaikan bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di 14 desa di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama.
“Di desa lain sama saja, kontraktornya satu, aturannya sama semua, kami atur serentak.”
Jika benar, menurut Huzaini, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola pelaksanaan proyek yang terpusat dan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah desa.
Pernyataan Tanggung Jawab
Huzaini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi foto, hasil klarifikasi di lapangan, serta didukung dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ia menyatakan seluruh isi keterangannya disampaikan apa adanya dan tidak dibuat-buat.
Menurut Huzaini, apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan material, penambahan baja dengan ukuran lebih besar, atau kondisi lain yang berbeda dari fakta yang telah ia dokumentasikan, hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawabnya. Ia menilai, apabila perubahan itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya rekayasa bukti atau penyesuaian belakangan untuk menutupi kondisi awal pekerjaan yang telah ia temukan dan dokumentasikan.
Desak Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Huzaini berharap aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja dan pembangunan gedungnya.
Menurutnya, koperasi yang telah sah secara hukum seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.
Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (C).,.
BREBES, DN-II Implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah mulai berdampak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pedagang jajanan keliling di wilayah Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan sejak program tersebut berjalan.
Keluhan Pedagang Sempolan
Aris, seorang pedagang sempolan yang biasa berkeliling dari sekolah ke sekolah, mengungkapkan keresahannya pada Senin (11/5/2026). Menurutnya, kondisi pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan sebelum adanya program MBG.
“Dulu omzet penjualan bisa di atas Rp500.000 per hari, setara dengan menghabiskan 4 kg adonan sempolan. Sekarang, membawa 3 kg saja sering kali tidak habis sampai sore,” ujar Aris.
Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian makan gratis, tetapi juga mempertimbangkan nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari uang jajan siswa. Aris meminta pemerintah bersikap adil agar kebijakan tersebut tidak mematikan mata pencaharian warga kecil.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pedagang Bakso Ayam Turut Terdampak
Senada dengan Aris, Suryanto, seorang pedagang bakso ayam, juga merasakan dampak serupa. Ia menyebutkan bahwa sejak siswa mendapatkan jatah makan siang dari sekolah, intensitas mereka membeli jajanan di luar pagar sekolah menurun tajam.
“Dahulu, berangkat jualan pasti habis. Omzet biasanya di atas Rp300.000. Sekarang untuk mencapai angka itu susah sekali, seringnya di bawah itu,” keluh Suryanto.
Harapan bagi UMKM
Para pedagang berharap ada solusi atau skema pelibatan UMKM lokal dalam penyediaan menu Makan Bergizi Gratis tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar program pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan ekonomi pedagang kecil yang sudah lama berjualan di lingkungan sekolah.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Harapan penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memiliki hunian permanen semakin dekat. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) terus menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data terbaru per 11 Mei 2026, sebanyak 357 unit huntap telah selesai dibangun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 43,9% hanya dalam waktu tiga hari, di mana pada 8 Mei lalu jumlah bangunan rampung baru menyentuh 248 unit.
Peta Progres di Tiga Provinsi
Meskipun pembangunan terus dikebut, Satgas PRR tetap memprioritaskan kualitas konstruksi agar bangunan aman dari risiko bencana di masa depan. Berikut adalah rincian progres pembangunan di wilayah terdampak:
Provinsi Kebutuhan Total Selesai Bangun Dalam Proses
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aceh 28.910 unit 108 unit 719 unit
Sumatera Utara 7.601 unit 227 unit 225 unit
Sumatera Barat 2.824 unit 22 unit 52 unit
Total 39.335 unit 357 unit 996 unit
Kualitas Jadi Prioritas Utama
Juru Bicara Satgas PRR, Amran, menegaskan bahwa durasi pembangunan huntap memang lebih lama dibandingkan Hunian Sementara (Huntara). Hal ini dikarenakan standar teknis yang ketat guna menjamin ketahanan bangunan jangka panjang.
“Huntap memiliki tahapan yang lebih panjang untuk menjamin kualitas tempat tinggal. Sebagai hunian permanen, kami tidak bisa memaksakan tuntas instan seperti huntara. Aspek keamanan struktur adalah harga mati,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses transisi ini, pemerintah memastikan seluruh penyintas telah menempati huntara yang layak sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kolaborasi Lintas Sektor
Keberhasilan percepatan ini tidak lepas dari sinergi multistakeholder. Pembangunan ini melibatkan kolaborasi antara:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Pemerintah Daerah setempat
Sektor swasta dan organisasi kemanusiaan seperti Kadin Indonesia dan Buddha Tzu Chi Indonesia.
“Kami terus mendorong agar seluruh target unit segera rampung. Fokus kami adalah memastikan setiap keluarga terdampak bisa kembali hidup normal di hunian yang aman, sehat, dan layak,” pungkas Amran.
Red
Sekretariat Satgas PRR Pascabencana Sumatera
Email: info@satgasprr.go.id
Timika, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Karena itu, pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua diminta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan saat membuka Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua bertema “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera” di Ballroom Hotel Horison, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Hasibuan membacakan sambutan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Ia mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi Otsus Papua.
“Forum koordinasi strategis ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, dan menyamakan persepsi, serta membahas isu-isu strategis dan aktual terkait implementasi otonomi khusus Papua,” ujarnya.
Menurutnya, Otsus Papua merupakan instrumen strategis untuk memberikan afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi OAP. Namun demikian, pembangunan di Papua masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis dan keterisolasian wilayah hingga keterbatasan akses pelayanan dasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Masih terdapat persoalan kemiskinan, pemerataan, … dan keterbatasan akses pelayanan dasar [yang] masih menjadi pekerjaan rumah dan perhatian kita bersama,” katanya.
Karena itu, Hasibuan meminta Pemda lebih cermat menentukan prioritas pembangunan, terutama di tengah efisiensi anggaran. Ia menegaskan, setiap program dan penganggaran harus difokuskan pada kebutuhan riil masyarakat agar berdampak langsung terhadap kesejahteraan OAP.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Otsus. Menurutnya, pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya, termasuk dana Otonomi Khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Terakhir, Hasibuan mengajak seluruh unsur Pemda di Tanah Papua untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberhasilan implementasi Otsus Papua. Red
Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi tentang maraknya pemberitaan di masyarakat yang menimbulkan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani layanan publik dan layanan lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi. “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan. “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui layanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Red
JONGGOL, DN-II Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMPN 1 Jonggol, Kabupaten Bogor, diterpa isu tak sedap terkait penarikan dana perpisahan bagi siswa kelas IX tahun ajaran 2025-2026 yang direncanakan berlangsung pada Kamis (21/05/2026).
Sejumlah wali murid mengungkapkan kekecewaannya dan meminta pihak media melakukan investigasi terkait pungutan tersebut. Meski enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka mengaku merasa terbebani oleh biaya yang ditetapkan pihak sekolah melalui Komite.
“Seluruh siswa kelas IX yang berjumlah kurang lebih 385 orang dimintai uang Rp200.000 per siswa. Kami merasa keberatan, apalagi ini sekolah negeri yang seharusnya memiliki anggaran dari pemerintah,” ujar salah satu orang tua murid kepada awak media.
Mekanisme Rapat Dipertanyakan
Wali murid juga menyoroti transparansi penentuan besaran sumbangan tersebut. Menurut mereka, tidak ada undangan rapat resmi untuk membahas anggaran. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp, namun keputusan terkesan sepihak dan harus diikuti.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Komite seakan dijadikan tameng. Kalaupun ada rapat, kehadiran kami bukan untuk diskusi yang bijak, tapi seolah-olah hanya untuk memenuhi gengsi pihak tertentu. Kami berharap aparat penegak hukum, terutama Tim Saber Pungli, segera turun tangan mengusut indikasi pelanggaran ini,” tegasnya.
Landasan Hukum Larangan Pungutan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penarikan biaya di satuan pendidikan dasar negeri dilarang keras, di antaranya:
Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (Pasal 9 Ayat 1): Satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang memungut biaya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Pasal 12 huruf b): Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan.
Respons Pihak Sekolah dan Panitia
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala SMPN 1 Jonggol, Oellis Wiastoeti, S.Pd., M.Pd., tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Marleni, selaku perwakilan Koordinator Kelas (Korlas), berdalih bahwa pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan. Ia menyebut siswa yatim piatu atau yang tidak mampu dapat menggunakan SKTM. Namun, saat ditanya mengenai berita acara rapat yang ditandatangani seluruh orang tua, ia mengaku tidak ada.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rapat tidak diikuti semua orang tua, hanya perwakilan tiap kelas saja, sekitar 2-3 orang per kelas,” jelas Marleni, Jumat (08/05/2026).
Senada dengan Marleni, Fraiki selaku Ketua Pelaksana Acara Perpisahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak memegang berita acara bertanda tangan orang tua, namun mengklaim memiliki bukti lain bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan siswa.
“Kami sudah disetujui pihak sekolah. Silakan diberitakan saja, kami merasa tidak melanggar aturan gubernur. Saya sudah capek didatangi wartawan,” cetusnya saat ditemui di sekolah, Senin (11/05/2026).
Sementara itu, Sobari selaku bagian Kesiswaan SMPN 1 Jonggol membenarkan rencana acara tersebut namun mengklaim pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan anggaran.
“Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada komite dan orang tua. Terkait besaran anggaran Rp77 juta atau uang kas itu, kami pihak sekolah tidak tahu-menahu,” kata Sobari.
Estimasi Anggaran yang Dikeluhkan
Berdasarkan data yang dihimpun dari keluhan wali murid, total dana yang terkumpul diduga mencapai angka yang fantastis:
Uang Perpisahan: Rp200.000 x 385 siswa = Rp77.000.000
Uang Kas (4 bulan): Rp2.000 x 4 minggu x 385 siswa = Rp12.320.000
Iuran Tambahan: Rp10.000 x 385 siswa = Rp3.850.000
Total Estimasi Keseluruhan: Rp93.170.000
Besarnya nominal ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan (Depdikbud) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Red)
Kepala Desa Pruwatan Beberkan Kendala Capaian PBB 100 Persen, Rasiman: Banyak Pemilik Lahan Merantau
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, mengungkapkan tantangan berat dalam mengejar target capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen. Keberadaan Wajib Pajak (WP) yang berada di luar daerah menjadi faktor utama yang menghambat realisasi pendapatan desa.
Kepala Desa Pruwatan, Rasiman, S.H., menjelaskan bahwa persoalan di lapangan bukan terletak pada ketiadaan objek pajak, melainkan sulitnya menjangkau pemilik lahan yang telah lama merantau atau berdomisili di luar kota.
Dominasi Wajib Pajak Perantau
Menurut Rasiman, sekitar 57% wilayah Desa Pruwatan terdiri dari area pekarangan dan persawahan. Namun, mayoritas pemiliknya tidak menetap di desa.
“Bidangnya ada, tapi Wajib Pajaknya tidak ada di lokasi karena merantau. Ada yang di Jakarta, Banyumas, Purbalingga, hingga kecamatan tetangga seperti Bantarkawung dan Sirampog. Mereka kadang pulang beberapa tahun sekali, baru kemudian membayar pajak. Inilah yang memicu keterlambatan,” ujar Rasiman saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini membuat proses pemungutan terhambat, mengingat komunikasi dengan para pemilik lahan sering terputus dalam jangka waktu lama.
Usulan “Vakum” Data untuk Solusi Administratif
Guna menjaga validitas data dan agar target desa tidak terbebani secara administratif, Pemdes Pruwatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan penonaktifan sementara atau istilah setempat disebut “divakumkan” terhadap objek pajak yang bermasalah.
Berdasarkan data Pemdes, terdapat kurang dari 10 bidang tanah yang diusulkan untuk dinonaktifkan sementara. Pengajuan ini telah masuk secara bertahap sejak Februari hingga Mei 2026 melalui koordinator desa dengan alasan mal-administratif (WP tidak ditemukan).
“Langkah memvakumkan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak secara permanen. Ini hanya agar target capaian desa tidak terbebani oleh data yang tidak produktif pada tahun berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemilik lahan sudah ditemukan, data tersebut akan diaktifkan kembali. “Tahun ini mungkin non-aktif, tapi tahun depan bisa dimunculkan lagi saat Wajib Pajak sudah bisa ditemui,” imbuhnya.
Keberatan Terhadap Perbup Nomor 6 Tahun 2026
Dalam kesempatan yang sama, Rasiman juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut mensyaratkan pelunasan PBB harus mencapai 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP). Jika target tidak terpenuhi, pencairan dana tersebut akan tertunda hingga tahun berikutnya.
Rasiman menilai aturan tersebut kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi desa dengan mobilitas penduduk tinggi. Ia berharap ada peninjauan kembali agar pembangunan desa tidak terhambat akibat kendala penagihan terhadap WP luar daerah.
Pejabat Terkait Sedang Menjalankan Ibadah Haji
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes belum membuahkan hasil.
Pada Senin (11/05), Kepala Bappeda Brebes, Anna Dwi Rahayu Rizqi, tidak dapat ditemui. Sementara itu, Plt Kabid Penagihan, Yusrina Ardi, dan Kabid Pelayanan Pajak, Isma, dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber pada Senin, 11 Mei 2026, mengenai kendala administratif dan implementasi regulasi perpajakan daerah di tingkat desa.
Reporter: teguh
Semarang, DN-II Rasa bangga menyelimuti keluarga besar Polres Tegal setelah salah satu anggota Humas Polres Tegal, Brigpol Irfan Rizki Mulyawan, S.H., menerima penghargaan dari Polda Jawa Tengah atas kontribusinya dalam mendukung implementasi pembelajaran Artificial Intelligence (AI) bagi pelajar SMA di wilayah Jawa Tengah, Senin, (11/5/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepedulian dalam membantu meningkatkan literasi digital generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Melalui edukasi dan pengenalan teknologi kecerdasan buatan, diharapkan para pelajar dapat memanfaatkan teknologi secara positif, kreatif, dan bermanfaat untuk masa depan.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian yang diraih personelnya tersebut. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota Polres Tegal untuk terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk di bidang pendidikan dan perkembangan teknologi.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa anggota Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan dan perkembangan digital. Semoga apa yang dilakukan dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi generasi muda,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.
Brigpol Irfan Rizki Mulyawan, S.H. mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat untuk terus berkarya dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat, khususnya generasi muda agar semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Polres Tegal berkomitmen untuk terus mendukung berbagai kegiatan positif yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. ( S. Bimantoro )
Ambon, DN-II Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menghadirkan inovasi digital melalui peluncuran SIPAMRUTAN, aplikasi laporan penjagaan berbasis website yang dirancang untuk mendukung sistem pelaporan pengamanan secara modern, cepat, dan terintegrasi. (11/5/2026).
SIPAMRUTAN merupakan aplikasi yang memuat seluruh buku laporan regu pengamanan, laporan penggeledahan, serta laporan kejadian yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas IIA Ambon. Seluruh laporan yang diinput dalam aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur tanda tangan elektronik menggunakan kode passphrase sehingga keamanan dan validitas data lebih terjamin.
Kehadiran SIPAMRUTAN memberikan kemudahan bagi jajaran pimpinan dalam melakukan monitoring laporan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menunggu pengumpulan buku laporan dari setiap pos jaga. Sistem berbasis website ini memungkinkan seluruh data laporan tersaji secara real time sehingga proses pengawasan dan pengendalian keamanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, SIPAMRUTAN juga dilengkapi dengan fitur Galeri Sitaan yang berfungsi untuk menyimpan seluruh dokumentasi barang sitaan hasil penggeledahan. Fitur ini mempermudah proses pendataan dan dokumentasi sehingga seluruh barang sitaan dapat terarsip dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan. 
Arsip laporan dalam SIPAMRUTAN juga telah tertata secara sistematis karena disusun berdasarkan jenis laporan penjagaan yang diinput oleh petugas. Dengan sistem digital tersebut, proses pencarian data menjadi lebih cepat, rapi, dan akurat dibandingkan dengan penyimpanan manual sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Inovasi SIPAMRUTAN ini merupakan bagian dari kegiatan aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS atas nama Revalya sebagai bentuk penerapan nilai-nilai ASN BerAKHLAK serta kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry Persulessy, Senin (11/05/2026) menyampaikan bahwa hadirnya SIPAMRUTAN merupakan langkah nyata dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban.
“Melalui SIPAMRUTAN, kami ingin membangun sistem pelaporan pengamanan yang lebih efektif, cepat, dan transparan. Aplikasi ini memudahkan petugas dalam menyusun laporan sekaligus mempermudah pimpinan melakukan monitoring secara langsung tanpa dibatasi ruang dan waktu,” ujar Jefry.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan serta menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan modern.
“Dengan adanya fitur tanda tangan elektronik dan galeri sitaan, seluruh laporan dan dokumentasi dapat tersimpan dengan aman serta mudah ditelusuri kembali. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal,” tambahnya.
Peluncuran SIPAMRUTAN menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIA Ambon terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Red/C
Hulu Sungai Selatan, Kalsel – 11 Mei 2026– Sebuah skandal besar terkait dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi pertambangan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mencuat ke publik melalui temuan fakta dokumen pertanahan. Aliansi masyarakat mendesak Presiden RI, KPK, BPK, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia tanah yang diduga berlindung di bawah payung konsesi pertambangan resmi. Berdasarkan data yang ada, proses hukum di tingkat lokal dilaporkan sempat mengalami penundaan selama kurang lebih tiga bulan tanpa alasan yang memadai, sehingga diperlukan intervensi dari instansi pusat di Jakarta.
Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh Kantor Pertanahan, lahan di Desa Kaliring (SHM 00695 atas nama Normah) seluas 7.698 meter persegi dan di Desa Madang (SHM 01267 atas nama Rusna Yuda) seluas 7.407 meter persegi secara hukum adalah milik sah warga dan belum pernah melalui proses peralihan hak. Namun, dokumen Peta Situasi Lahan menunjukkan fakta bahwa kedua lahan tersebut telah berada dalam jangkauan aktivitas operasional tambang PT AGM. Dalam peta tersebut, area dimaksud bahkan ditandai sebagai lahan yang belum dibebaskan, namun diduga tetap dikeruk hasil buminya.
Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah dugaan perampokan kedaulatan warga yang terlihat jelas melalui perbandingan data dokumen negara dengan aktivitas di lokasi, ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Mengacu pada dokumen yang tersedia, muncul pertanyaan mendasar mengapa otoritas pemerintah setempat terkesan membiarkan aktivitas ini berjalan tanpa izin pemilik sah. Terdapat indikasi adanya kegagalan verifikasi status tanah oleh Pemerintah Kabupaten dan Kantor Pertanahan (BPN) sebelum memberikan ruang bagi aktivitas korporasi. Bungkamnya instansi terkait di daerah memicu dugaan adanya mata rantai kepentingan atau kolusi yang bertujuan menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan hak konstitusional rakyat.
Aktivitas pengerukan sumber daya alam di atas lahan yang secara dokumen belum beralih haknya memicu kekhawatiran mengenai transparansi laporan royalti dan pajak negara. Muncul dugaan kuat bahwa hasil dari pemanfaatan lahan tanpa izin tersebut mengalir ke kantong-kantong pribadi atau golongan tertentu guna memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, diperlukan peran PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para pemangku kebijakan yang sengaja mendiamkan pelanggaran hukum ini.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mempertimbangkan risiko hambatan di tingkat daerah, masyarakat menuntut langkah strategis dari pusat:
1. Kepada Presiden RI: Menginstruksikan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT AGM yang diduga menabrak hak kepemilikan warga berdasarkan SHM sah.
2. Kepada KPK dan BPK: Menelusuri potensi kerugian negara serta dugaan gratifikasi di balik penerbitan rekomendasi operasional di atas lahan rakyat tanpa prosedur pembebasan yang benar.
3. Kepada Jaksa Agung dan Kapolri: Mengambil alih penanganan perkara ke tingkat Jakarta untuk menjamin objektivitas dan memutus intervensi oknum pelindung mafia tanah di daerah.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM, jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Pertanahan setempat untuk memberikan penjelasan resmi terkait fakta dokumen yang telah dipaparkan.
Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Jika institusi pusat tetap berdiam diri terhadap fakta-fakta dokumen ini, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia berada dalam kondisi terancam.
URGENSI :
# Presiden Republik Indonesia
# Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
# Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Kapolri (Up. Kabareskrim & Kadiv Propam)
# Menteri ATR/BPN
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
# Ketua Komisi III dan Komisi VII DPR RI
# Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
# Komnas HAM
(Redaksi)
