MEDAN – 21 Juni 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (19/6/2026). Aksi ini menjadi momentum bagi dua tokoh Merah Putih, Haji Suratman yang memimpin langsung di lapangan dan Bobi Irawan yang menyampaikan dukungannya dari Jakarta pada hari yang sama, untuk menyatukan aspirasi rakyat dalam mengawal keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Sinergi dukungan dari Haji Suratman di lokasi aksi dan pernyataan tegas dari Bobi Irawan dari Jakarta menunjukkan solidnya komitmen para tokoh Merah Putih dalam mengawal program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Keduanya memandang bahwa pemenuhan gizi bagi masyarakat adalah investasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan bangsa.
Haji Suratman, saat memimpin aksi di Medan, menegaskan bahwa MBG merupakan wujud kepedulian negara yang harus dikawal bersama agar manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat luas.
“Kami hadir di sini untuk memastikan program ini terus berjalan. Kami mendukung penuh keberlanjutan MBG karena manfaatnya sangat nyata bagi kesehatan dan kecerdasan anak-anak kita. Tentu, kami juga mendorong perbaikan sistemik agar distribusi, pengawasan, dan tata kelolanya semakin transparan dan tepat sasaran,” ujar Haji Suratman yang didampingi Sekretaris H. Said Siregar dan Bendahara Dewi Budiati.
Senada dengan hal tersebut, Bobi Irawan yang turut menyampaikan dukungannya dari Jakarta hari ini, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi damai yang digelar. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan konstruktif adalah cerminan dari semangat demokrasi yang sehat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Program ini adalah harapan bagi masa depan bangsa. Dari Jakarta, saya memberikan dukungan penuh kepada seluruh elemen masyarakat yang berjuang di lapangan hari ini. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar setiap aspek pelaksanaannya memenuhi standar nutrisi terbaik, sehingga Indonesia mampu melahirkan generasi yang tangguh dan berdaya saing,” ungkap Bobi Irawan.
Dalam petisi yang disampaikan kepada pemerintah, kedua tokoh Merah Putih ini merangkum tiga poin utama aspirasi rakyat:
1. Mendukung sepenuhnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas nasional yang berdampak langsung bagi rakyat.
2. Mendorong penguatan tata kelola, pengawasan, dan transparansi agar pelaksanaan program semakin akuntabel, sehat, dan tepat sasaran.
3. Mengajak seluruh pihak untuk melakukan evaluasi yang konstruktif terhadap kendala di lapangan dengan semangat perbaikan berkelanjutan tanpa menghentikan manfaat besar program bagi masyarakat.
Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini berakhir dengan penyerahan petisi kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Baik Haji Suratman maupun Bobi Irawan berharap, aspirasi ini menjadi pelecut semangat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan program MBG demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.
Publisher -Red
Jayapura, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kampung Mosso, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Minggu (21/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan program perumahan rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
“Jadi hari ini kita datang ke titik ini, simbol sebetulnya, simbol untuk melaunching kegiatan renovasi atau bedah rumah sebanyak [22.379 rumah di seluruh wilayah Tanah Papua dan khusus Provinsi Papua sebanyak 4.500 rumah],” ujar Mendagri.
Mendagri menjelaskan, program perumahan rakyat merupakan bentuk kepedulian Presiden Prabowo terhadap masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu, ia mengajak kepala daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan pihak terkait lainnya berdialog langsung dengan dua penerima bantuan, yakni Jems Nufri dan Sem Nota Foa, yang telah lama bermukim di Kampung Mosso.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat meninjau kondisi rumah keduanya, Mendagri menilai bangunan tersebut memang layak mendapatkan bantuan BSPS. Kondisi rumah mengalami kerusakan berat yang ditandai dengan dinding lapuk, fondasi yang kurang kokoh, serta atap yang kerap bocor saat hujan.
Menurut Mendagri, tingginya angka rumah tidak layak huni di wilayah Tanah Papua menjadi salah satu alasan pentingnya dukungan seluruh pihak terhadap program tersebut.
“Kalau dihitung persentase yang selalu tertinggi di Papua Raya, satu dari tiga orang memiliki rumah yang tidak layak, 30 persen. Dan itu tidak akan mungkin diselesaikan oleh APBD karena APBD sudah fokusnya pada pendidikan, kesehatan, jalan, belanja pegawai,” sambung Mendagri.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi langkah strategis untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di daerah.
“Itu sangat lompatan yang belum pernah ada sebelumnya, belum pernah. Sudah [mari kepala daerah untuk] dukung penuh,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Red
BREBES, DN-II Polemik pembayaran material proyek pembangunan PT SHT yang berlokasi di perbatasan Desa Ketanggungan dan Desa Dukuhturi, Kabupaten Brebes, kembali memanas. Rustono, selaku pihak supplier material, secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa sisa tagihan sebesar Rp113 juta telah dilunasi oleh pihak Karang Taruna Desa Dukuhturi.
Rustono mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan. Ia menilai Raswan kerap memberikan janji palsu terkait penyelesaian kewajiban utang tersebut, padahal dana proyek dari PT SHT selaku pemilik proyek diklaim sudah dicairkan kepada pihak pengelola sejak akhir tahun 2025.
Mediasi Buntu, Janji Tak Kunjung Terealisasi
Perselisihan ini sebenarnya telah menempuh jalur mediasi di Polsek Ketanggungan pada Jumat (27/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Raswan berkomitmen secara lisan untuk segera melunasi sisa tagihan kepada pihak supplier. Namun, hingga Minggu (21/6/2026), janji tersebut belum juga terealisasi.
”Isu yang beredar bahwa sisa Rp113 juta sudah dibayarkan kepada kami itu tidak benar. Faktanya, sampai saat ini Saudara Raswan hanya memberikan janji-janji kosong dan ingkar janji,” ujar Rustono saat dimintai keterangan, Minggu (21/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Rustono menduga adanya ketidaktransparanan dalam manajemen keuangan Karang Taruna Dukuhturi, yang mengakibatkan pengabaian kewajiban kontraktual tersebut.
Pembagian Wilayah Kelola
Sebagai informasi, operasional proyek di lapangan didasarkan pada kesepakatan kewilayahan. Kepala Desa Ketanggungan, Fatoni, sebelumnya menjelaskan bahwa posisi pabrik memang melintasi dua wilayah desa.
”Untuk wilayah Desa Ketanggungan, kegiatan dikelola melalui BUMDes. Sementara untuk wilayah Desa Dukuhturi, pengelolaannya diserahkan kepada Karang Taruna,” jelas Fatoni dalam keterangannya (20/12/2025).
Langkah Hukum dan Tinjauan Regulasi
Menanggapi sikap pihak Karang Taruna, Rustono menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum. Ia menyatakan tidak akan mencabut laporan di Polsek Ketanggungan sebelum haknya terpenuhi.
”Kami masih menagih janji tersebut. Jika tidak ada konfirmasi pelunasan, kami akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Kami bahkan siap meningkatkan laporan ini ke tingkat Polres jika Saudara Raswan terus menghindar,” tegas Rustono.
Secara yuridis, keterlambatan pembayaran ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji, yang mengacu pada:
Pasal 1243 KUH Perdata: Mengatur kewajiban debitur yang lalai memenuhi perikatan untuk membayar biaya, kerugian, dan bunga.
Pasal 1338 KUH Perdata: Menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga kemasyarakatan desa dalam mengelola dana pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Karang Taruna Dukuhturi, Raswan, belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi terkait jadwal pelunasan utang tersebut.
Tim Casroni/Teguh
BREBES, DN-II Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan pada Kelompok Tani (Poktan) “Dewi Sri” di Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, tengah menuai polemik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 senilai Rp155.763.250,00 ini dilaporkan berhenti beroperasi saat progres fisik baru mencapai 50 persen. (21/6/2026).
Alasan Klasik: Panen Raya dan Kendala Termin
Pengawas Poktan “Dewi Sri”, Ade, berdalih bahwa penghentian proyek dikarenakan kesibukan petani dalam agenda panen raya. Ia juga menyebutkan bahwa pengerjaan fisik sengaja “diistirahatkan” sembari menunggu pencairan termin anggaran berikutnya.
Namun, argumen ini memicu tanda tanya terkait kepatuhan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam skema swakelola, efisiensi dan efektivitas adalah prinsip utama yang harus dikedepankan. Penghentian proyek dengan alasan menunggu termin dapat mengindikasikan lemahnya perencanaan keuangan dalam manajemen kelompok tani.
Potensi Pelanggaran UU Keuangan Negara
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, penggunaan anggaran negara terikat erat dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika proyek APBN yang seharusnya memiliki jadwal (timeline) ketat justru terhambat oleh manajemen internal kelompok, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau setidaknya menghambat sasaran produktivitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
Kejanggalan Teknis dan Material “Pembanding”
Selain persoalan termin, ditemukan penggunaan material pasir gunung di lokasi proyek. Ade berdalih bahwa material tersebut hanya berfungsi sebagai “pembanding” kualitas dengan pasir hitam.
Secara teknis konstruksi, pernyataan ini dianggap tidak lazim. Dalam setiap kontrak swakelola, spesifikasi teknis material harus mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengedepankan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Tuntutan Transparansi Publik
Masyarakat Desa Karangjunti kini menuntut transparansi lebih jauh mengenai tata kelola dana tersebut. Pihak Poktan “Dewi Sri” diimbau untuk segera menuntaskan pekerjaan fisik agar irigasi dapat segera difungsikan, mengingat urgensi air bagi sektor pertanian di wilayah tersebut sangat krusial.
Ketidakpastian penyelesaian proyek ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek swakelola lainnya. Publik berharap aparat pengawas (Inspektorat atau pihak terkait) segera melakukan audit teknis dan keuangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBN tersebut.
Reporter: Teguh
Makassar, DN-II Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ekonomi nasional dan berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin membebani kehidupan rakyat. (20/6/2026).
Aksi yang dimulai pada pukul 16.00 WITA tersebut diikuti oleh berbagai organisasi kemahasiswaan, yakni PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, LMND, IMM, IMM Makassar Timur, dan KAMMI.
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami tekanan hingga berada pada kisaran Rp17.900–Rp18.000 per dolar AS.
Menurut mereka, kondisi tersebut bukan sekadar gejolak pasar biasa, melainkan indikator adanya tekanan serius terhadap fondasi ekonomi nasional yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menilai pelemahan rupiah merupakan akumulasi berbagai faktor global dan domestik, mulai dari ketegangan geopolitik internasional, penguatan dolar AS, keluarnya modal asing, hingga menurunnya kemampuan domestik dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meningkatnya harga pangan dan bahan baku industri, bertambahnya biaya pendidikan dan kesehatan yang masih bergantung pada impor, meningkatnya beban utang sektor swasta berbasis dolar AS, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Ketua PMII Cabang Makassar sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Hariandi, menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan ekonomi nasional dan lebih fokus menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi rakyat di tengah situasi ekonomi yang semakin tidak menentu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMKRI Cabang Makassar, Michael Angelo Tandiayuk, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai belum mampu menjawab persoalan rakyat.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam merespons berbagai kebijakan pemerintah yang hingga saat ini belum mampu menjawab kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Mahasiswa memiliki kewajiban historis untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Ketua GMNI Cabang Makassar, Royntus A. Abu, menyoroti tata kelola dan kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum menunjukkan efektivitas serta transparansi dalam menjalankan program-program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami menyoroti tata kelola dan kinerja BGN yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan efektivitas dan transparansi yang memadai dalam menjalankan program-program strategis pemerintah. Setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua GMKI Cabang Makassar, Febri Tiring, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat.
Dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BGN merupakan langkah yang wajar dan perlu dilakukan.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan publik agar setiap lembaga negara tetap bekerja sesuai mandat rakyat. BGN dibentuk untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketahanan dan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat persoalan tata kelola dan minim transparansi, maka evaluasi total terhadap kepemimpinan lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar dan harus dilakukan,” tegasnya.
Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, dalam orasinya menekankan bahwa lembaga negara yang mengurus persoalan gizi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang kuat.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional dan menciptakan nilai tambah ekonomi.
Negara harus membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berdaulat, bukan sekadar memperbesar belanja negara tanpa arah transformasi yang jelas.
“Kami mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program strategis nasional, termasuk Program MBG, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu memperkuat produksi nasional, menciptakan nilai tambah ekonomi, dan membangun fondasi ekonomi yang mandiri serta berdaulat,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua IMM Cabang Makassar, Firman Karim, menyoroti kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kerusakan fasilitas sekolah, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat.
Ia menilai ironis apabila anggaran pendidikan justru berpotensi tergerus untuk program-program di luar sektor pendidikan.
“Di berbagai daerah masih terdapat banyak sekolah yang mengalami kerusakan, kekurangan tenaga pengajar, keterbatasan sarana belajar, hingga mahalnya biaya pendidikan yang menjadi beban masyarakat. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional dan tidak tergerus oleh kepentingan di luar sektor pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua IMM Makassar Timur, Raihan Renanda H., menegaskan pentingnya restorasi menyeluruh terhadap aparat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Menurutnya, reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang adil harus menjadi prioritas utama.
“Sudah saatnya dilakukan restorasi menyeluruh terhadap aparat negara agar kembali pada fungsi utamanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Reformasi kelembagaan, penguatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Ketua PD KAMMI Makassar, Muhammad Ilham, turut menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih menjadi tantangan serius.
Ia menyebut tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, serta sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya sebagai masalah yang harus segera mendapatkan perhatian pemerintah.

“Hingga hari ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari tingginya angka pengangguran, maraknya PHK di berbagai sektor, hingga sulitnya lulusan perguruan tinggi memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kompetensinya. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang mampu membuka lapangan kerja dan menjamin masa depan generasi muda Indonesia,” kata dia.
Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat menyampaikan sejumlah catatan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar seremonial maupun momentum sesaat, melainkan bagian dari komitmen gerakan mahasiswa untuk terus mengawal berbagai persoalan rakyat.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukanlah seremonial dan momentum semata. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk terus menyuarakan berbagai isu yang kami bawa dan mengawal kepentingan rakyat,” tegas perwakilan Cipayung Plus Kota Makassar Menggugat. (Red)***
Intan Jaya, DN-II Koops TNI Habema menyampaikan keprihatinan dan rasa duka atas insiden ledakan yang mengakibatkan tiga warga sipil menjadi korban di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Koops TNI Habema perlu menyampaikan fakta berdasarkan data dan laporan satuan di lapangan. Berdasarkan catatan kegiatan operasi yang ada, tidak terdapat patroli TNI yang bergerak menuju maupun melaksanakan aktivitas di Kampung Danggoa dan sekitarnya pada saat kejadian berlangsung. Selain itu, berdasarkan laporan satuan yang bertugas, tidak terdapat penggunaan granat maupun bahan peledak oleh personel TNI dalam pelaksanaan tugas di wilayah tersebut pada waktu kejadian.
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan. “Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa warga. Berdasarkan data kegiatan satuan yang kami miliki, tidak ada patroli TNI yang berada di Kampung Danggoa saat kejadian berlangsung. Namun demikian, kami menghormati proses investigasi yang sedang berjalan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas dan objektif,” ujarnya.

Koops TNI Habema menegaskan bahwa hingga saat ini penyebab pasti ledakan masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi proses investigasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta lapangan. Koops TNI Habema mendukung penuh upaya penanganan terhadap para korban serta siap membantu langkah-langkah kemanusiaan yang diperlukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sejalan dengan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Papua, Koops TNI Habema mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang, mengedepankan informasi yang terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif demi kepentingan masyarakat. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jakarta, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Sabtu dini hari. (20/6/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi strategis lintas lembaga dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkotika yang kian kompleks. Dalam diskusi tersebut, Komjen Pol Suyudi Ario Seto memaparkan dinamika peredaran gelap narkotika yang kini menggunakan modus operandi semakin canggih, terutama di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Seskab Teddy Indra Wijaya memberikan perhatian khusus terhadap laporan capaian BNN, yang mencakup keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti isu krusial terkait tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya. Kepala BNN menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkoba.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Penting bagi kita untuk meningkatkan edukasi publik, terutama bagi generasi muda, agar lebih memahami risiko penyalahgunaan zat berbahaya yang dikemas dalam produk modern,” ujar pihak BNN.
Penguatan Sinergi Nasional
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memutus rantai peredaran gelap narkotika dari hulu ke hilir. Upaya ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga menitikberatkan pada tindakan preventif melalui edukasi berkelanjutan.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta mewujudkan visi Indonesia yang bersih dari narkoba (Indonesia Bersinar).
DEMAK, DN-II Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas, Karangawen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak menuai polemik. Kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dinilai terlalu terburu-buru, terutama terkait mekanisme gelar perkara.
Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum., secara terbuka mengkritisi alur penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, terdapat tahapan prosedural yang tidak lazim dalam penetapan status tersangka tersebut.
“Saya cukup terkejut. Informasi yang kami terima, proses pemeriksaan saksi selesai, dalam hitungan menit langsung digelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat cepat dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitasnya,” ujar Hono Sejati kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Keterangan Saksi Berbanding Terbalik dengan Status Tersangka
Hono menyoroti substansi kesaksian dari empat santri yang telah diperiksa penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut justru tidak menguatkan sangkaan yang ditujukan kepada kliennya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Empat saksi santri yang diperiksa menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat, tidak mendengar, bahkan tidak merasa menjadi korban dari peristiwa yang disangkakan. Keterangan krusial seperti ini seharusnya dianalisis secara objektif sebelum penyidik melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Poin paling krusial yang disoroti Hono adalah dugaan adanya gelar perkara sebelum administrasi pemeriksaan rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menentukan status tersangka jika hasil pemeriksaan saksi dan saksi terlapor (MT) sendiri belum ditandatangani.
“Kalau hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, dasar apa yang digunakan? Bukankah proses pemeriksaan harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu?” imbuhnya.
Kuasa Hukum Layangkan Laporan ke Mabes Polri
Senada dengan Hono, kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H., membeberkan fakta lapangan saat proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Bayu, terdapat jeda waktu di mana kliennya belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara.
“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat hasil pemeriksaan belum ditandatangani, kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Tidak lama setelah itu, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Bayu.
Atas dasar ketidakpuasan terhadap prosedur tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri. Langkah ini diambil guna meminta evaluasi menyeluruh atas proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Demak.
Respons Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Demak menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan bahwa setiap langkah penyidikan yang diambil telah melalui prosedur internal yang sah.
Hingga saat ini, polemik mengenai validitas gelar perkara dan kecepatan penetapan tersangka masih menjadi sorotan publik. Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan penetapan tersangka menjadi poin utama yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum untuk diuji dalam langkah hukum lanjutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
JAKARTA, DN-II Rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak demi menutup beban utang negara yang kini mencapai Rp9.920,42 triliun menuai kritik keras. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan bahwa membebani rakyat dengan kenaikan pajak di tengah kondisi ekonomi yang sulit bukanlah sebuah solusi, melainkan bentuk “perampokan” yang dilegalkan. (20/6/2026).
Pernyataan ini mencuat sebagai respons atas desakan di parlemen agar pemerintah lebih agresif dalam menarik pajak guna menjaga stabilitas fiskal.
Pajak Bukan Solusi Tunggal
Prof. Dr. Sutan Nasomal menilai narasi yang terbangun di tingkat elite politik saat ini sangat miris. Ia menyoroti kontradiksi antara beban utang yang kian membengkak dengan kondisi ekonomi rakyat kecil yang semakin tertekan.
“Saya tegaskan, desakan untuk terus memeras rakyat lewat pajak di tengah daya beli yang turun adalah resep bencana. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadikan rakyat sebagai alat untuk menutupi kesalahan tata kelola anggaran,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, angka utang negara yang mencapai Rp9.920 triliun per 31 Maret 2026 seharusnya menjadi bahan evaluasi fundamental, bukan malah membebankan konsekuensi tersebut kepada masyarakat melalui instrumen fiskal yang regresif.

“Rakyat Sudah Babak Belur”
Prof. Sutan menyoroti realitas lapangan yang dialami masyarakat saat ini. Harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, biaya pendidikan dan kesehatan yang kian mencekik, serta melemahnya daya beli masyarakat adalah bukti nyata bahwa ruang gerak rakyat sudah sangat terbatas.
“Rakyat sedang babak belur. Jangan tambah sakitnya dengan kebijakan pajak yang membabi buta. Jika utang yang besar ini adalah hasil dari proyek-proyek yang tidak efisien atau kebijakan yang salah urus, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya?” tegas pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus tersebut.
Mendesak Audit dan Solusi Berkeadilan
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mendorong pemerintah dan DPR untuk mencari alternatif solusi yang lebih berkeadilan. Ia menekankan bahwa dalam demokrasi yang sehat, utang negara harus dikelola secara demokratis dan transparan, bukan dengan cara pelimpahan beban kepada kelompok yang paling rentan.
Ia menyarankan perlunya audit utang yang mendalam dan kebijakan pajak yang lebih progresif, yang menyasar kekayaan super-kaya atau korporasi ekstraktif, daripada terus-menerus menekan konsumsi rumah tangga melalui PPN atau pajak penghasilan yang memberatkan pekerja formal.
“Tolak pajak yang mematikan usaha kecil dan menambah angka kemiskinan. Kita membutuhkan tata kelola fiskal yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar memuaskan kreditur global. Jangan coba-coba menyentuh kantong rakyat yang sudah semakin tipis,” pungkasnya.
Tentang Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Presiden Partai Oposisi Merdeka, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass-Saqwa Plus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bangka, DN-II Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat malam (19/6/2026).
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung (backing) dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak yang berwenang guna memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
Kronologi Pengungkapan
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti pada Jumat (19/6) sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya rencana pengiriman bijih timah ilegal menuju luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung segera melaksanakan patroli, pengawasan, serta penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat pengiriman komoditas tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satlap Tri Cakti berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu unit kendaraan pendamping di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan dan pihak yang terkait diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyitaan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau kurang lebih 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap untuk diangkut melalui jalur distribusi ilegal. Selain komoditas utama tersebut, Satlap Tri Cakti juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.
Satlap Tri Cakti juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar
Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan upaya penyelundupan komoditas mineral strategis nasional, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme yang sah.
Praktik penyelundupan mineral tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pendalaman dan Proses Hukum
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. Tim Red
