Kapuas, DN-II Tradisi pembagian rapor sekolah yang selama ini identik dihadiri oleh ibu atau diwakilkan kepada anggota keluarga lain, coba diubah oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas, M. Wiyatno, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1147/DP-3APPKB.2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GAMR).
Melalui kebijakan ini, seluruh sekolah di Kabupaten Kapuas diimbau untuk mengundang ayah atau wali laki-laki secara langsung saat pembagian hasil belajar anak. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) guna memperkuat peran dan keterlibatan nyata seorang ayah dalam pengasuhan serta tumbuh kembang anak.
Tempat Kerja Diimbau Beri Izin dan Dispensasi
Tidak hanya menyasar sektor pendidikan, Bupati Wiyatno juga meminta dukungan dari berbagai sektor kerja. Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, hingga perusahaan swasta diharapkan memberikan kemudahan bagi para pegawai laki-laki yang memiliki anak usia sekolah.
“Mereka diharapkan memberikan kemudahan seperti dispensasi waktu kerja atau penyesuaian jam kerja, sehingga para ayah dapat mendampingi anak dan hadir ke sekolah tanpa terbentur urusan pekerjaan,” tulis Bupati Kapuas M. Wiyatno dalam surat edaran yang diterima, Kamis (18/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari berbagai regulasi nasional. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pembangunan Keluarga, hingga program percepatan penurunan stunting yang semuanya menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam pengasuhan anak.

Wajib Unggah Dokumentasi untuk Evaluasi
Untuk memastikan efektivitas program, Pemkab Kapuas telah menyiapkan sistem pemantauan dan pelaporan. Para ayah yang berpartisipasi diwajibkan mengisi formulir digital dan mengunggah dokumentasi kegiatan maksimal tiga hari setelah pengambilan rapor. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan gerakan ini.
Melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkab Kapuas bertekad membangun budaya pengasuhan yang lebih seimbang (balanced parenting). Ayah tidak lagi dipandang hanya sebagai pencari nafkah, melainkan juga sebagai figur yang hadir secara emosional dalam setiap langkah pendidikan anak.
“Diharapkan terbangun budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu. Pada akhirnya, gerakan ini mendukung terwujudnya keluarga berkualitas, generasi berkarakter, dan sumber daya manusia unggul menuju Kapuas Bersinar,” lanjut Wiyatno.
Sebagai informasi, pembagian rapor untuk siswa tingkat SD dan SMP sederajat se-Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Sementara itu, untuk siswa tingkat SMA sederajat, pembagian rapor baru akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. Red
KOTAWARINGIN BARAT, DN-II Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang akrab disebut “gas melon” mulai melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan para pelaku pelaku usaha mikro.
Ahmad, seorang warga Kelurahan Baru yang sehari-hari menggantungkan hidup dari berjualan gorengan, mengaku kelimpangan. Ia sudah menghabiskan waktu berkeliling ke berbagai warung pengecer hingga pangkalan, namun stok gas melon tetap nihil.
“Kami keliling cari, tapi masih belum ada. Tiga hari yang lalu masih ada, harganya sekitar Rp40 ribuan per tabung,” kata Ahmad saat ditemui, Kamis (18/6/2026).
Ia mengkhawatirkan jika kelangkaan ini terus berlarut-larut, harga gas di tingkat pengecer akan semakin melambung tinggi dan mencekik modal usahanya. “Kalau kosong terus, bisa naik lagi nanti. Kami yang usaha kecil pasti berat,” keluhnya.
Kondisi serupa diakui oleh Anton, pemilik toko kelontong di Jalan Ahmad Wongso, Kecamatan Arut Selatan. Menurutnya, pasokan gas melon dalam beberapa hari terakhir sangat terbatas, sementara permintaan masyarakat sedang tinggi-tingginya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hari ini kosong. Yang ada hanya tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram,” jelas Anton.
Tanggapan Dinas Perindagkop Kobar
Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kobar memberikan penjelasan. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kobar, Fitriyana, melalui Sekretaris Dinas, Moh Suhendra, menyatakan bahwa urusan rantai pasokan berada di bawah wewenang instansi teknis lain.
“Kalau tugas kami hanya memantau HET (Harga Eceran Tertinggi). Kalau masalah pasokan, itu tugasnya instansi lain. Tapi kalau dicek di pangkalan dan agen ternyata kosong, berarti memang ada masalah di pihak pemasoknya,” ujar Suhendra kepada detikKalimantan, Kamis (18/6/2026).
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelidiki mandeknya pasokan ini agar roda ekonomi pedagang kecil tidak lumpuh total. Red
BREBES, DN-II Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang, Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar aksi sosial berupa Bakti Religi dan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara serentak di sejumlah tempat ibadah di wilayah hukumnya. (19/6/2026).
Secara simbolis, kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan alat-alat kebersihan oleh Kapolres Brebes yang diwakili Wakapolres Kompol Ryke Rhimadhila kepada para pengurus tempat ibadah. Setelah penyerahan tersebut, seluruh personel bersama warga langsung bergerak serentak melakukan aksi bersih-bersih di area dalam dan luar tempat ibadah.
Wakapolres menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus upaya untuk mempererat tali silaturahmi serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara, kami ingin memberikan kontribusi positif yang menyentuh langsung masyarakat. Melalui bakti religi ini, kami berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan sosial yang dilaksanakan secara serentak tersebut menyasar sedikitnya 5 lokasi tempat ibadah di Kota Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini serentak dilaksanakan di lima titik, yakni Masjid di Kota Baru, Masjid di kawasan Islamic Centre, kemudian Masjid Uswatun Khasanah di Komplek Aspol 1 Brebes. Selain masjid, aksi bakti religi ini juga menyasar Gereja Kristen Jawa (GKJ) Brebes dan Klenteng Hok Tek Bio Brebes,” jelas Iptu Indra Prasetyo.
Selain memberikan bantuan alat kebersihan dan melakukan aksi bersih-bersih, Polres Brebes bersama Polsek jajaran dan Bhayangkari juga menyalurkan paket bantuan sosial kepada masyarakat yang para pengurus fasilitas keagamaan tersebut.
Aksi simpatik ini mendapat apresiasi hangat dari para tokoh agama setempat. Salah satunya diungkapkan oleh Pendeta GKJ Brebes yang menyampaikan rasa terima kasih dan harapan mendalam bagi kepolisian di momen hari jadinya.
“Saya selaku pendeta mengucapkan terima kasih untuk kehadirannya dan kerja samanya. Kami juga mengucapkan selamat Hari Bhayangkara yang ke-80, semoga polisi semakin presisi, semakin dicintai oleh rakyat, dan semakin bekerja secara profesional. Tuhan memberkati, terima kasih,” tutur Pendeta GKJ Brebes. Red/Teguh
Jakarta, DN-II Dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-60, IKKT Pragati Wira Anggini (PWA) menyelenggarakan Seminar Kesehatan dan Doa Bersama Lintas Agama di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini, Ny. Evi Agus Subiyanto, didampingi Wakil Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Susi Tandyo Budi R, Ketua Harian Dharma Pertiwi Ny. Fenty Chandra, serta Ketua Harian IKKT Pragati Wira Anggini Ny. Selly Richard Tampubolon.
Mengusung tema “Cantik, Sehat, dan Bahagia di Setiap Usia”, seminar kesehatan ini dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) agar dapat diikuti oleh seluruh anggota IKKT PWA dari tingkat pusat hingga daerah. Dua pakar dihadirkan sebagai pembicara, yaitu dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG, yang mengupas materi “Menjaga Kesehatan Reproduksi dan Kehidupan Seks yang Sehat”, serta dr. Yunita Aryani, M.Si., M.H., yang membagikan edukasi tentang “Cerdas Memilih Perawatan Kulit yang Aman: Dari Skincare hingga Teknologi Estetik”.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IKKT PWA, Ny. Evi Agus Subiyanto, berharap kehadiran para narasumber ini dapat memperkaya wawasan anggotanya mengenai pentingnya menjaga kesehatan secara holistik (menyeluruh). “Perempuan yang sehat, bahagia, dan memiliki kualitas hidup yang baik merupakan pilar utama terciptanya keluarga yang harmonis, sekaligus fondasi bagi lahirnya generasi penerus bangsa yang unggul dan berdaya saing,” ujarnya.
Sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan pengabdian ke-60 tahun, rangkaian acara dilanjutkan dengan Doa Bersama Lintas Agama. Di tengah keberagaman keyakinan, seluruh peserta dengan khidmat memanjatkan doa untuk keselamatan, kekuatan, dan perlindungan bagi prajurit TNI yang tengah bertugas menjaga kedaulatan negara, serta demi persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menutup rangkaian kegiatan, Ny. Evi Agus Subiyanto menyerahkan tali asih kepada anak yatim, anak berkebutuhan khusus, warakawuri (janda prajurit TNI), dan karyawan IKKT PWA sebagai bentuk kepedulian sosial serta penguat tali solidaritas antarsesama. Red
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiaemas2045
TANGERANG, DN-II Alokasi dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kota Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten secara resmi melayangkan surat tuntutan dan klarifikasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMPN di Kota Tangerang.
Langkah taktis ini diambil guna membedah sejauh mana transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang mengalir ke institusi pendidikan tersebut. Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini seolah menjadi pemantik yang memaksa dokumen bertajuk klarifikasi seluruh SMPN Kota Tangerang muncul ke permukaan sebagai respons kolektif dari pihak sekolah.
Menuntut Keterbukaan, Menolak Sembunyi di Balik Jargon
“Selama ini, Dana BOS kerap dianggap sebagai ‘area abu-abu’ yang minim akses informasi bagi masyarakat maupun wali murid,” ungkap Lis Sugianto, S.H., Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Secara hukum, Lis menegaskan bahwa sekolah wajib membuka informasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Lebih spesifik, pada Pasal 14, informasi mengenai rencana kerja, program, serta laporan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan apakah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta laporan realisasi penggunaan Dana BOS benar-benar dipublikasikan secara transparan, atau justru hanya tersimpan rapi di laci meja birokrasi sekolah.
Soroti Komponen Anggaran dan Indikasi Pungli
Langkah seluruh SMPN se-Kota Tangerang yang langsung merapatkan barisan dan mengeluarkan dokumen klarifikasi bersama justru memicu analisis kritis dari berbagai elemen kontrol sosial.
“Papan pengumuman BOS di sekolah sering kali hanya formalitas angka gelondongan tanpa rincian komponen. Jika tidak ada yang disembunyikan, sekolah seharusnya berani membuka sistem pelaporan digital yang bisa diunduh oleh siapa saja,” ujar Lis Sugianto.
Lis juga menyoroti adanya indikasi tumpang tindih (overlapping) anggaran antara pemeliharaan fasilitas menggunakan Dana BOS dengan sumbangan yang dibebankan kepada wali murid melalui komite sekolah.

Hal ini berpotensi menabrak aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid.
Sinyal Mandulnya Pengawasan Internal
“Dana BOS bukan uang warisan, itu uang rakyat! Pendidikan gratis jangan sampai hanya menjadi komoditas politik atau jargon di atas kertas. Ketika kami harus turun tangan mengirimkan surat resmi, ini adalah sinyal keras bahwa fungsi pengawasan internal Dinas Pendidikan Kota Tangerang mandul,” sambung Lis.
Ia menambahkan, publik patut curiga jika dokumen klarifikasi dari seluruh SMPN se-Kota Tangerang hanya berisi bantahan normatif yang berlindung di balik dalih “sudah diaudit Inspektorat atau BPK.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurutnya, audit administratif di atas kertas sering kali berbeda jauh dengan realita fisik di lapangan mulai dari komputer laboratorium yang rusak, buku cetak yang kurang, hingga fasilitas sanitasi siswa yang memprihatinkan. Padahal, pengelolaan keuangan negara wajib memenuhi asas keadilan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Desak Audit Investigatif dan Ancaman Pidana
Surat dari Lentera Masyarakat Banten ini diharapkan menjadi momentum entry point bagi institusi penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) maupun jajaran Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif, bukan sekadar audit reguler.
Jika ditemukan adanya manipulasi data atau penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika seluruh kepala SMPN se-Kota Tangerang mengklaim pengelolaan mereka sudah bersih dan transparan, mereka tidak perlu panik. Buka seluruh data komponen penggunaan dana tersebut ke hadapan publik. Biarkan masyarakat, jurnalis, dan lembaga pemantau menguji kebenaran angka-angka tersebut di lapangan. Jika berani jujur, mengapa harus risi dengan surat klarifikasi?” pungkas Lis Sugianto.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Manajemen SMP Negeri 1 Tanjung, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai kewajiban bagi siswa baru untuk membeli paket seragam di sekolah. Pihak sekolah memastikan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. Jum’at, (19/6/2026).
Kepala SMPN 1 Tanjung, Mulyaningsih, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa sekolah sama sekali tidak memaksakan pengadaan pakaian seragam bagi peserta didik baru. Kebijakan ini selaras dengan instruksi Bupati Brebes yang melarang pihak sekolah mewajibkan atau memaksakan pembelian seragam di lingkungan sekolah.
“Terkait informasi bahwa siswa diwajibkan membeli seragam di sekolah, itu sama sekali tidak benar. Sebagai instansi di daerah, kami berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan dan instruksi kepala daerah yang berlaku,” ujar Mulyaningsih.
Batik Identitas Lokal dan Seragam Olahraga
Meski membebaskan pembelian seragam umum, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dua jenis pakaian khusus, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Batik Salem (Identitas Khas): Sekolah memiliki batik identitas khusus berupa Batik Salem yang diproduksi langsung oleh perajin lokal Kecamatan Salem. Penggunaan batik ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengangkat produk lokal Kabupaten Brebes. Motifnya bersifat khas karena memuat identitas SMPN 1 Tanjung dan tidak dijual di pasar bebas. Keunggulannya, saat Hari Batik Nasional, siswa tidak perlu membeli batik baru lagi dan bisa langsung mengenakan batik khas tersebut.
Pakaian Olahraga: Untuk seragam olahraga, pengadaannya dikoordinasikan oleh pihak sekolah demi keselarasan model, warna, dan ukuran bagi seluruh siswa, mengingat jenis ini tidak tersedia di toko pakaian umum.
Bebas Beli di Luar, Pengelolaan Lewat Koperasi
Untuk jenis seragam reguler lainnya seperti OSIS (putih-biru) dan Pramuka, pihak sekolah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada orang tua murid.
Jika orang tua ingin memesan secara praktis, sekolah mengarahkannya melalui Koperasi Sekolah. Namun, jika orang tua memilih untuk membeli sendiri di luar atau menjahitnya sesuai kemampuan finansial, pihak sekolah sangat mempersilakan. Sekolah hanya menyediakan atribut wajib yang sulit didapatkan di pasar bebas, seperti logo SMPN 1 Tanjung dan atribut nama siswa.
Terkait nominal harga paket batik identitas dan seragam olahraga, pihak manajemen sekolah menegaskan tidak memegang data anggaran tersebut. Pengelolaan dan teknis keuangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak Koperasi Sekolah.
Pendaftar Membeludak pada PPDB 2026/2027
Di sisi lain, SMPN 1 Tanjung tetap menjadi salah satu sekolah favorit yang sangat diminati masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan data sekolah, kuota daya tampung yang tersedia hanya untuk 320 siswa yang terbagi ke dalam 10 rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan Dapodik. Sementara itu, jumlah pendaftar membeludak hingga mencapai 570-an siswa (dengan peminat murni sekitar 550 siswa). Keterbatasan kuota ini membuat pihak sekolah terpaksa melakukan seleksi ketat dan melimpahkan sebagian pendaftar ke sekolah lain.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak lagi termakan oleh informasi keliru atau disinformasi yang beredar di luar lingkungan sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
JAKARTA, DN-II Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara menegaskan kembali peran krusial bank-bank pelat merah sebagai pilar utama pemacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa kapitalisasi pasar gabungan seluruh bank Himbara saat ini diperkirakan mencapai Rp1.100 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan sekitar 10 persen dari total nilai seluruh perusahaan di dalam negeri.
Melihat potensi besar tersebut, Rosan menyampaikan arahan khusus dari Presiden Prabowo. Kepala Negara menekankan bahwa kehadiran Himbara tidak boleh sekadar berorientasi pada keuntungan bisnis semata (entity business), melainkan harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Himbara harus berperan aktif memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya melalui penyediaan kesetaraan dan kesempatan akses keuangan bagi seluruh lapisan, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Rosan dalam keterangannya usai pertemuan.
Lebih lanjut, Rosan menilai posisi strategis Himbara sangat vital dalam menyokong berbagai program prioritas pemerintah sekaligus menggerakkan roda perekonomian bangsa. Kendati demikian, ia mengingatkan agar agresivitas Himbara dalam mendukung program negara tetap dibarengi dengan tata kelola yang sehat. Dalam menjalankan proses bisnisnya, bank-bank Himbara wajib memegang teguh asas kehati-hatian (prudential banking) dan profesionalisme yang tinggi. Red
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
INDRAMAYU, DN-II Status pengelolaan objek wisata Pantai Balongan Indah 2 di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tahun 2024, muncul kekosongan payung hukum terkait pola kemitraan antara pengelola wisata dengan Pemerintah Daerah (Pemda). (18/6/2026).
Kondisi tersebut berdampak langsung pada status objek wisata Pantai Balongan Indah 2 yang kini tidak lagi tercatat sebagai objek retribusi daerah. Kendati demikian, operasional wisata tetap berjalan. Destinasi ini diketahui rutin dikunjungi ratusan hingga ribuan wisatawan setiap harinya.
Pihak pengelola, Akso, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyetoran ke kas daerah.
”Untuk PAD, kami setor 10 persen per bulan dari penghasilan,” ungkap Akso, dikutip dari bandung.kompas.com.
Namun, di lapangan, pengelola terpantau masih terus menarik tarif masuk kepada pengunjung sebesar Rp17.500 per orang untuk hari libur, Rp12.500 untuk hari biasa, serta Rp3.000 untuk parkir kendaraan roda dua. Ketidaksesuaian antara status hukum dan praktik penarikan biaya inilah yang memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat mengenai legalitas operasional pengelola.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sorotan Praktisi Hukum: Potensi Pungli dan Pelanggaran Hak Konsumen
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Hasto Kristanto, S.H., mendesak pihak terkait untuk segera membuka transparansi atas operasional wisata tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap situasi ini berisiko merugikan masyarakat luas, baik dari sisi ekonomi maupun standar keamanan bagi para pengunjung yang tidak terjamin.
”Kita mendapati fakta bahwa kemitraan pengelolaan antara pengelola dengan Pemda Indramayu saat ini sudah tidak ada. Jika tidak ada dasar hukum yang mengikat, atas dasar apa mereka memungut biaya sebesar Rp17.500 dari masyarakat? Selain itu, apakah ada jaminan keselamatan berupa asuransi yang menjadi standar operasional? Ini adalah hak publik yang harus dijawab demi transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Hasto.
Telaah Yuridis: Jerat Regulasi Jika Tanpa Dasar Hukum
Jika dibedah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, praktik pungutan di Pantai Balongan Indah 2 berpotensi menabrak beberapa klaster hukum utama:

1. Kejelasan Pajak vs Retribusi (UU No. 1 Tahun 2022 / UU HKPD)
Berdasarkan Pasal 86 UU HKPD, pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Perda. Jika status Pantai Balongan Indah 2 sudah dihapus dari daftar objek retribusi daerah akibat Perda PDRB 2024, maka segala bentuk penarikan biaya tiket masuk atas nama retribusi daerah adalah ilegal.
Sementara itu, klaim setoran 10% oleh pengelola harus diperjelas peruntukannya. Jika dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 53 UU HKPD, maka wajib ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan sekadar kesepakatan sepihak.
2. Indikasi Pungutan Liar (Pungli)
Jika pengelola menarik dana dari masyarakat tanpa adanya hak pengelolaan (kemitraan) yang sah dari Pemda selaku pemilik atau penguasa aset wilayah pesisir, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Secara hukum pidana, hal ini berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP (Eks-Pasal 368 KUHP) terkait pemerasan/pungutan tidak sah, atau UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan penyalahgunaan wewenang aparatur negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Pelanggaran Hak Perlindungan Konsumen dan Keselamatan
Sorotan Hasto mengenai asuransi pengunjung sangat mendasar. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Lebih spesifik, Pasal 26 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap pengusaha pariwisata untuk memberikan perlindungan asuransi pada kegiatan pariwisata yang dilakukan. Jika tiket dipungut tanpa adanya jaminan asuransi yang jelas, pengelola terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pariwisata (Pasal 63 UU Kepariwisataan).
Desakan Audit Komprehensif
Hasto menekankan bahwa hilangnya status objek wisata dalam daftar retribusi daerah bukan berarti memberikan keleluasaan bagi pengelola untuk beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Ia mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap manajemen Pantai Balongan Indah 2.
”Kami meminta dinas terkait melakukan audit mendalam. Pertama, siapa pihak yang memberikan wewenang mereka mengelola? Kedua, apa dasar hukum mereka menjalankan usaha tersebut saat ini? Ketiga, bagaimana pertanggungjawaban asuransi bagi pengunjung? Jangan sampai ada potensi kebocoran PAD atau justru praktik pungutan tidak sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada negara maupun masyarakat,” pungkas Hasto.
Pemerintah Daerah dan Pengelola Bungkam
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed., hingga saat ini belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
Hal serupa juga terjadi pada pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2, Akso. Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai legalitas operasional dan status kerja sama mereka dengan Pemda, pihak pengelola belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Indramayu beserta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan polemik ini, demi terciptanya tata kelola wisata yang akuntabel, aman, dan berpayung hukum jelas.
Tim Redaksi
Slawi, DN-II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Tegal melaksanakan kegiatan anjangsana dengan mengunjungi purnawirawan Polri, warakawuri, anggota Polri yang sedang sakit, serta keluarga besar Polri, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.45 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolres Tegal bersama Wakapolres Tegal dan jajaran Pejabat Utama Polres Tegal yang terbagi menjadi dua tim untuk mengunjungi beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Tegal.
Tim pertama mengunjungi kediaman Bapak M. Toha selaku purnawirawan Polri di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, serta kediaman Aiptu Paryo di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi. Sementara itu, tim kedua melaksanakan anjangsana ke rumah Sdr. Faiq, anak yatim piatu dari almarhum Aiptu Teguh Triyanto di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, serta mengunjungi Ibu Eni Wati, warakawuri almarhum Bripka (Purn) Dastari di Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna.
Kegiatan anjangsana ini merupakan bentuk penghormatan, perhatian, dan kepedulian Polri kepada para purnawirawan, warakawuri, anggota yang sedang sakit, serta keluarga besar Polri yang telah memberikan pengabdian bagi institusi dan masyarakat.
Dalam setiap kunjungan, rombongan menyerahkan tali asih berupa paket sembako, parcel buah, serta bantuan beras sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Polri. Selain memberikan bantuan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dan membangun hubungan emosional yang semakin kuat antara anggota Polri aktif dengan para purnawirawan serta keluarga besar Polri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui kegiatan anjangsana Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polres Tegal berharap nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan rasa kekeluargaan terus terjaga sehingga semakin memperkuat soliditas keluarga besar Polri dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. ( S. Bimantoro )
Jakarta , DN-II Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin Delegasi Indonesia dalam Pertemuan ke-24 Indonesia-Singapore Joint Intelligence Committee (ISJIC). Pertemuan tahunan ini diselenggarakan oleh Military Intelligence Organisation (MIO) Angkatan Bersenjata Singapura (Singapore Armed Forces/SAF) di kompleks Kementerian Pertahanan Singapura (Ministry of Defence/MINDEF), Jumat (12/6/26).
Dalam forum yang berlangsung selama tiga hari (10–12 Juni 2026) tersebut, kedua negara fokus melakukan pertukaran informasi serta pandangan strategis mengenai dinamika keamanan kawasan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah analisis potensi kerawanan
terorisme sebagai imbas dari konflik yang tengah bergejolak di kawasan Timur Tengah.
Asintel Panglima TNI, Mayjen TNI Rio Firdianto, menegaskan bahwa pola ancaman modern yang semakin kompleks menuntut respons yang cepat dan terintegrasi dari lembaga intelijen kedua negara.
“Kompleksitas ancaman keamanan saat ini membutuhkan penguatan kerja sama intelijen yang nyata, pertukaran informasi yang cepat dan akurat, serta peningkatan kepercayaan antar-lembaga dalam menghadapi berbagai ancaman transnasional,” ujar Mayjen TNI Rio Firdianto dalam keterangannya. (18/6/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain menghadiri agenda utama ISJIC, Asintel Panglima TNI beserta delegasi juga melakukan kunjungan strategis ke Counter-Terrorism Information Facility (CTIF) yang berada di Changi Naval Base, Singapura.
Pada kesempatan itu, Mayjen TNI Rio Firdianto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kontribusi CTIF dalam menjaga stabilitas kawasan. Menurutnya, CTIF memiliki peran penting dalam mendukung kerja sama kontra-terorisme regional melalui mekanisme berbagi informasi (information sharing), peningkatan kapasitas personel, serta penguatan pemahaman bersama terhadap pergeseran ancaman keamanan global.
Pertemuan ke-24 ISJIC ini menjadi bukti nyata komitmen berkelanjutan TNI dalam memperkuat diplomasi pertahanan dan kerja sama intelijen dengan negara-negara sahabat. Sinergi ini diharapkan mampu mengantisipasi dinamika ancaman regional maupun global demi mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang aman, stabil, dan kondusif. Red
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiabebasaktif
