Jakarta, DN-II Wakil Ketua I Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) mendampingi Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kamis (18/6/2026).
Proses pemulihan permanen pada wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dipacu Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera setelah berbagai layanan dasar kembali berfungsi dan kondisi darurat telah terlewati.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian didampingi Wakil Ketua I Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp100,1 triliun untuk periode 2026–2028. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pemulihan berbagai sektor terdampak, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028, kebutuhan anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028. Program pemulihan permanen tersebut melibatkan 33 kementerian dan lembaga sebagai pelaksana utama maupun pendukung.
Percepatan pelaksanaan program mulai menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan perkembangan realisasi anggaran pada 17 Juni 2026, sebanyak lima kementerian dan lembaga telah menerima pagu anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara sejumlah kementerian dan lembaga lainnya masih menjalani proses evaluasi dan persetujuan di Kementerian Keuangan maupun penyelesaian administrasi internal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ada lima yang sudah dicairkan, artinya sudah ditransfer. Yang lainnya sedang berproses di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita secepatnya. Tadi kami mohon dukungan dari ketua tim pengarah, anggota pengarah, dan juga Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pengajuan tersebut. Kalau sudah ditransfer maka speed-nya akan kencang sekali,” ujar Tito didampingi Letjen TNI Richard Tampubolon.

Sambil menunggu seluruh proses penganggaran kementerian dan lembaga rampung, Satgas PRR juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada seluruh daerah terdampak sejak awal Mei 2026.
Tambahan dukungan fiskal tersebut terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut diharapkan dapat segera digunakan untuk mempercepat penanganan kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk perbaikan infrastruktur dasar dan layanan publik yang masih membutuhkan penguatan pada tahap pemulihan permanen.
Selain melalui TKD, semangat gotong royong antardaerah juga terus menguat melalui skema hibah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama sejumlah kabupaten/kota telah menyalurkan bantuan keuangan kepada daerah terdampak di Aceh, sementara pemerintah daerah di Sumatera Barat turut memberikan dukungan pembiayaan bagi wilayah yang mengalami dampak paling berat.
Tito menegaskan percepatan pemulihan permanen membutuhkan gerak bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, kementerian dan lembaga yang telah menerima anggaran serta pemerintah daerah yang telah memperoleh tambahan TKD diminta segera mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar manfaat pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak.
“Daerah-daerah saya dorong untuk bisa segera bergerak menggunakan TKD masing-masing. Kemudian yang kedua dari kementerian dan lembaga yang sudah anggarannya cair seperti PU kita minta untuk speed-nya lebih kencang lagi,” katanya. Red/Casroni
BINTAN, DN-II Publik kini tengah menyoroti ketegasan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal berskala industri di kawasan Malangrapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Meski isu ini telah ramai menghiasi ruang publik sejak pekan lalu, hingga kini penegakan hukum yang konkret dinilai masih jalan di tempat. (19/6/2026).
Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Lawyers), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara mengenai fenomena mandeknya penegakan hukum ini melalui kacamata akademis dan hukum praktis.
Menggunakan pendekatan Agenda-Setting Theory, Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa media massa sebenarnya telah berhasil menjalankan fungsinya untuk menempatkan kasus ini sebagai agenda publik (public agenda) dan agenda kebijakan (policy agenda).
“Media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan (what to think), tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan (what to think about). Pertanyaannya, setelah media membuka tabir ini, mengapa hukum justru diam?” ujar Prof. Sutan Nasomal yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
Menurutnya, jika pemberitaan masif mengenai keterlibatan sejumlah nama termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPD RI serta oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ditindaklanjuti dengan tindakan hukum nyata, maka negara secara tidak langsung sedang membiarkan terciptanya impunitas yang merusak kepercayaan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Jerat Hukum Multi-Pages (Multi-Doorturb)
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa secara regulasi, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk melibas para pelaku tambang pasir ilegal di Bintan hingga ke akar-akarnya. Setidaknya ada empat klaster hukum yang dapat diterapkan sekaligus:
1. Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Minerba)
Para aktor utama, koordinator lapangan, hingga pemodal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal Penadah: Pihak pembeli atau penampung pasir ilegal juga tidak luput dari pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba yang melarang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, IPR, SIPB).
2. Sanksi Perusakan Lingkungan Hidup
Aktivitas tambang di Gunung Kijang telah merusak infrastruktur jalan umum dan ekosistem lokal. Berdasarkan Polluters Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja:
Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 82B: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku melakukan pemulihan total.
Pasal 119 UU PPLH & PERMA Nomor 1 Tahun 2023: Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa restorasi lingkungan, di mana biaya pemulihan wajib dititipkan di rekening kepaniteraan pengadilan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penjualan komoditas dari sektor ilegal dipastikan menguap tanpa menyetor pajak ke kas negara. Berdasarkan Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tindakan sengaja tidak melaporkan SPT atau menyampaikan data tidak benar yang merugikan pendapatan negara diancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali lipat dari nilai pajak terutang.
4. Pengawasan dan Penyitaan Alat Berat
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mineral dan Batubara memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyegelan dan penyitaan alat-alat berat (seperti ekskavator, loader, dan lori fuso) yang digunakan di lokasi ilegal.
Urgensi Perlindungan Jurnalis dan Saksi
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi KPK TIPIKOR, Edi Wiyono, bersama awak media lainnya kerap dihadapkan pada risiko intimidasi tingkat tinggi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa hak atas informasi dilindungi oleh konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Oleh karena itu, jurnalis dan saksi yang mengungkap kejahatan lingkungan berskala industri ini wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dari:
Danrem 033/Wira Pratama (Brigjen TNI Panggoea Wilham) Kapolda Kepulauan Riau
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Rekomendasi Nyata untuk Jakarta
Menutup keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mendesak adanya orkestrasi penegakan hukum yang dipimpin langsung dari pusat:
Presiden Prabowo Subianto: Mengeluarkan instruksi tegas tanpa pandang bulu untuk membersihkan wilayah Kepri dari mafia tambang.
KPK & Kejaksaan Agung: Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu turun tangan melacak dugaan aliran dana (follow the money) ke oknum pejabat/APH setempat, serta melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan aset.
Polri (Kapolda Kepri): Segera memasang police line, mengamankan alat berat, menetapkan aktor utama sebagai tersangka, dan menepis asumsi publik bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke samping.
Kementerian LHK & Dirjen Pajak: Menghitung kerugian ekologis untuk tuntutan ganti rugi pemulihan, sekaligus melakukan audit investigatif perpajakan.
“Hari ini mata publik tertuju pada Bintan. Jangan biarkan daerah ini menjadi simbol runtuhnya wibawa hukum, dan jangan biarkan nama-nama oknum yang kebal hukum menjadi legenda kegagalan negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Pelapor/Informan Lapangan: Tim Investigasi KPK TIPIKOR (Edi Wiyono)
Lokasi Peristiwa: Malangrapat, Gunung Kijang, Bintan – Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi & Kontak Media:
Sumber Keterangan: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia)
BERITA ini diterbitkan dalam rangka mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di Republik Indonesia Nara Sumber Profesor Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Kota Tegal, DN-II Suasana hangat terasa di dua panti asuhan di Kota Tegal saat Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tegal Kota Ny Henny Antariksa dan jajaran datang berkunjung.
Kunjungan itu menyasar Panti Asuhan Aisyiyah di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Panti Asuhan Welas Asih di Jalan Sumbodro Kota Tegal
Kedatangan rombongan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi membawa interaksi langsung yang cair antara aparat kepolisian, pengurus panti, dan anak-anak yang tinggal di dalamnya.
Tak ada jarak. Kapolres dan rombongan terlihat berbincang santai, menyapa satu per satu anak, hingga mendengarkan cerita sederhana mereka tentang sekolah dan cita-cita. Di sela pertemuan itu, bantuan kebutuhan harian juga diserahkan untuk membantu operasional panti.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa kegiatan ini berangkat dari hal paling sederhana: keinginan untuk hadir dan berbagi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Yang utama itu silaturahmi. Kami datang bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa perhatian dan kasih sayang. Semoga apa yang diberikan hari ini bisa sedikit membantu dan meringankan kebutuhan anak-anak di sini,” ujar Kapolres, Kamis (18/6/2026)
Ia juga menyebut, momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara, sekaligus pengingat bahwa tugas kepolisian tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kehadiran di tengah masyarakat.
“Harapannya, anak-anak tetap semangat belajar. Jangan pernah berhenti bermimpi. Karena masa depan itu masih panjang dan sangat mungkin diraih,” tambahnya.
Sebagai tambahan, Kapolres Tegal Kota menyampaikan bahwa kepedulian tidak hanya terfokus di panti asuhan, tetapi juga bergerak di wilayah lain. Jajaran Polsek turut turun langsung menyambangi warga kurang mampu hingga lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Melalui sambang rumah ke rumah oleh Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, bantuan disalurkan langsung kepada warga yang membutuhkan sebagai wujud kehadiran dan kepedulian Polri di tengah masyarakat.
Rangkaian kegiatan ini menjadi gambaran bahwa kehadiran polisi tidak selalu dalam situasi formal atau penegakan aturan semata, tetapi juga dalam ruang-ruang kecil kehidupan masyarakat yang sering kali luput dari perhatian. ( S. Bimantoro )
Brebes, DN-II Desa Karangbale berhasil menduduki peringkat pertama dalam capaian realisasi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 tingkat Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Hingga pertengahan Juni 2026, progres pelunasan pajak di desa tersebut sudah menyentuh angka 65 persen.
Sekretaris Desa Karangbale, Rudiana, mengungkapkan bahwa target total penerimaan PBB untuk Desa Karangbale pada tahun ini adalah sekitar Rp300 juta. Dengan tren positif ini, pemerintah desa optimistis target tersebut dapat rampung dalam waktu dekat.
“Saat ini capaian kita sudah 65 persen dan menjadi yang tertinggi di Kecamatan Larangan. Kami menargetkan pada bulan Agustus tahun ini, penarikan PBB sudah bisa lunas 100 persen,” ujar Rudiana saat diwawancarai pada Jumat (19/6/2026).

Usulan Penghapusan Bidang Tanah Tanpa Pemilik
Di sisi lain, Rudiana menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Karangbale saat ini tengah mengajukan usulan penundaan atau penghapusan kewajiban pajak untuk sejumlah aset. Tercatat ada lebih dari 30 bidang tanah yang diusulkan untuk tidak dilakukan pembayaran PBB tahun ini karena tidak diketahui pemiliknya (anonim).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, pihak pemerintah desa tetap memberikan ruang klarifikasi bagi masyarakat di masa mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.
“Jika pada tahun berikutnya muncul pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan menyertakan bukti dokumen yang sah, maka kewajiban pembayaran PBB atas bidang tanah itu akan diberlakukan kembali,” pungkas Rudiana.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Brebes, DN-II Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bantuan sosial (bansos) ketahanan pangan di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, mengalami kenaikan signifikan pada bulan Juni 2026. Alokasi penerima manfaat yang semula hanya berkisar di angka 600-an KPM, kini melonjak menjadi 1.051 KPM.
Sekretaris Desa Karangbale, Rudiana, menjelaskan bahwa perubahan data jumlah penerima tersebut merupakan keputusan dan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Bantuan kali ini berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Ini dirasa sangat membantu meringankan beban masyarakat setempat,” ujar Rudiana saat diwawancarai pada Jumat (19/6/2026).
Tantangan Pendataan di Lapangan
Meski ada kenaikan kuota, Rudiana mengakui bahwa penyaluran bansos masih menghadapi tantangan tersendiri. Dari total sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) di Desa Karangbale, diperkirakan ada 50 persen warga yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, jumlah warga yang membutuhkan bantuan sebenarnya masih lebih banyak jika dibandingkan dengan kuota alokasi yang tersedia saat ini. Di lapangan, hampir seluruh warga yang merasa kurang mampu berharap bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Rudiana berharap proses pemutakhiran data ke depannya bisa dilakukan secara lebih ketat. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam pendataan agar bantuan ketahanan pangan ini bisa benar-benar tepat sasaran.
Sebagai gambaran kondisi ekonomi di wilayahnya, Rudiana menyebut rata-rata rumah warga kurang mampu di Desa Karangbale memiliki keterbatasan fisik, dengan ukuran bangunan yang relatif kecil yakni sekitar 5,5 meter x 11 meter.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Boyolali, DN-II Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai Aula Makodim 0724/Boyolali, Jalan Pandanaran, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, saat Kodim 0724/Boyolali kembali menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia, Jumat (19/06/2026).
Pada kesempatan kali ini, warga bersama prajurit TNI menyaksikan pertandingan Grup A yang mempertemukan tim nasional Meksiko melawan Korea Selatan.
Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol Inf Gunawan Nurbathin, mengatakan bahwa kegiatan nobar tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat melalui sarana olahraga yang digemari berbagai kalangan. Menurutnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di berbagai satuan TNI di seluruh Indonesia dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan inklusif.
“Kegiatan nobar ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola bersama, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkuat silaturahmi, menumbuhkan semangat persatuan, sportivitas, serta kebersamaan antara TNI dan masyarakat,” ungkap Dandim.
Lebih lanjut, Letkol Inf Gunawan Nurbathin menegaskan bahwa kebersamaan yang terjalin melalui kegiatan seperti ini merupakan modal penting dalam menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat. “Bersatu membangun kemanunggalan, menguatkan teritorial, menyatukan Nusantara dalam satu denyut pengabdian,” tegasnya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Antusiasme warga terlihat sejak awal pertandingan hingga peluit panjang dibunyikan. Salah satunya Mamat (48), warga yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia mengaku sangat senang dapat menyaksikan pertandingan Piala Dunia bersama prajurit Kodim 0724/Boyolali. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati suasana kebersamaan yang hangat dan penuh kekeluargaan.
“Hari ini saya mendukung Korea Selatan untuk meraih tiga poin karena merupakan salah satu wakil Asia. Semoga bisa melaju ke babak berikutnya dan mengharumkan nama Asia di ajang Piala Dunia,” harapnya.
Melalui kegiatan nobar tersebut, Kodim 0724/Boyolali berharap dapat terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat sekaligus menghadirkan ruang kebersamaan yang positif, sehingga terwujud hubungan yang semakin harmonis antara TNI dan rakyat. Red/Ak
Boyolali, DN-II Komandan Korem 074/Warastratama, Kolonel Inf M. Arry Yudistira, S.I.P., M.I.Pol., M.Han., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0724/Boyolali dari Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, S.E., kepada Letkol Inf Gunawan Nurbathin, Kamis (18/06/2026).
Pergantian kepemimpinan ini menjadi bagian dari proses regenerasi di lingkungan TNI AD untuk memastikan kesinambungan tugas dan pengabdian kepada bangsa serta masyarakat.
Di balik setiap pergantian jabatan, terdapat estafet pengabdian yang terus berjalan. Momentum ini menjadi simbol keberlanjutan kepemimpinan dalam menjaga stabilitas wilayah, memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta mendukung pembangunan daerah. 
Dalam arahannya, Danrem 074/Warastratama menegaskan bahwa ketika kita mau menerima tongkat komando berarti kita juga harus siap melepaskanya, pemimpin boleh berganti, namun nilai-nilai pengabdian harus tetap hidup. Danrem juga mengingatkan bahwa pengalaman sebagai Dandim akan menjadi bekal penting dalam menghadapi berbagai dinamika dan mengambil keputusan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Selamat kepada pejabat Dandim yang baru. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, lanjutkan program yang telah berjalan baik, serta perkuat kolaborasi dengan Forkopimda dan masyarakat Kabupaten Boyolali,” pesan Danrem.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan semangat baru dan kesinambungan pengabdian, Kodim 0724/Boyolali siap melanjutkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Red/Ak
JAKARTA, DN-II Konflik agraria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. PT Antang Gunung Meratus (AGM) menuai sorotan tajam setelah memasang papan pengumuman status “Objek Vital Nasional” (Obvitnas) di area tambangnya. Langkah ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat dan memunculkan dugaan manipulasi status hukum.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, sebuah kawasan dapat dikategorikan sebagai Obvitnas jika menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan strategis negara. Namun, pemasangan label ini dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana lahan yang digunakan diduga kuat bersumber dari praktik gratifikasi dan penipuan terhadap warga lokal. (18/6/2026).
Alas Hak Cacat Hukum dan Dugaan Kriminalisasi
Kuasa hukum warga, A. Gafar Rehalat, S.H., menegaskan bahwa penggunaan label Obvitnas di atas lahan sengketa merupakan upaya sistematis untuk memojokkan warga di tanah leluhur mereka sendiri.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, KPK, serta menteri terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika izin operasional PT AGM diduga lahir dari praktik gratifikasi, maka status Obvitnas tersebut harus dibatalkan demi hukum dan area tambang harus segera disegel permanen,” ujar Gafar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin krusial terkait cacat hukum yang terjadi di lapangan:
Historisitas Kepemilikan: Lahan seluas 400 hektare yang diklaim sebagai wilayah operasional PT AGM sejatinya adalah milik masyarakat, dibuktikan dengan dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kontradiksi Regulasi (Void Ab Initio): Papan Obvitnas melarang keras penambangan tanpa izin. Ironisnya, aktivitas korporasi itu sendiri diduga beroperasi di atas alas hak yang cacat hukum sejak awal karena proses pembebasannya terindikasi suap.
Penyalahgunaan Atribut Negara: Penetapan status Obvitnas pada area sengketa disinyalir menjadi tameng hukum (legal shielding) untuk membentengi korporasi dari tuntutan riil warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Dugaan Penipuan Rp500/Meter & Eksploitasi Masif
Kondisi sosial masyarakat di empat desa terdampak kini sangat memprihatinkan. Dengan keterbatasan akses pendidikan dan kendala bahasa, warga diduga menjadi objek penipuan oknum tertentu. Lahan mereka dilepaskan dengan janji ganti rugi sebesar Rp500 per meter persegi, yang hingga kini dilaporkan tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, PT AGM dilaporkan memproduksi hingga 11 juta ton batu bara per tahun selama empat tahun terakhir. Atas aktivitas pengangkutan (hauling) skala masif ini, tim hukum warga menuntut transparansi total terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta setoran pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Bencana Ekologis di Lapangan
Dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan ini dilaporkan telah mencapai titik nadir. Sedikitnya 50 hektare lahan pertanian produktif milik warga tertimbun luapan lumpur sisa buangan tambang.
Urat nadi perekonomian warga kini lumpuh total dan berubah menjadi kubangan limbah yang mematikan vegetasi lokal serta memicu kematian massal biota sungai akibat pencemaran zat kimia pekat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Indikasi adanya persekongkolan jahat dalam kasus ini semakin menguat setelah pihak kepolisian menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.
Para pejabat desa tersebut diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan dokumen pembebasan lahan masyarakat. Kasus ini kini bergulir berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
5 Tuntutan Publik dan Kuasa Hukum Warga
Masyarakat melalui kuasa hukumnya mendesak otoritas pusat dan penegak hukum untuk segera mengambil tindakan konkret:
Pencabutan Status: Segera mencabut status Objek Vital Nasional (Obvitnas) pada area yang masih terikat sengketa agraria murni dengan warga.
Usut Tuntas Kementerian Terkait: Membongkar asal-usul terbitnya status Obvitnas dan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian di Jakarta yang meloloskan verifikasi sepihak.
Audit Investigatif: Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan aliran dana gratifikasi serta indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT AGM.
Penyitaan Aset & Reklamasi: Menyita hasil produksi tambang untuk dialokasikan sebagai dana pemulihan ekologis pada 50 hektare lahan warga yang rusak total.
Kejar Aktor Intelektual: Menerapkan metode pelacakan aliran dana (follow the money) guna membongkar jaringan korupsi sistematis dan menyeret aktor intelektual di balik korporasi ke meja hijau.
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun dengan senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh paparan merujuk pada bukti visual, dokumen hukum formal, pengakuan saksi, serta temuan fakta di lapangan.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Antang Gunung Meratus (AGM) maupun pihak Pemerintah Daerah terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab berimbang atas dinamika hukum ini.
Publisher: Tim Redaksi
ENDE, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk mempercepat pembenahan infrastruktur pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Komitmen ini disampaikan langsung saat Wapres meninjau kondisi SD Wolomoni di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/06/2026).
Langkah nyata ini diambil Wapres setelah mendengar langsung keluhan dan aspirasi dari warga serta pihak sekolah mengenai minimnya sarana dan prasarana penunjang belajar-mengajar. Wapres memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan fasilitas di sekolah tersebut akan langsung diintegrasikan ke dalam program revitalisasi nasional.
“Semua aspirasi sudah kita catat. Kebutuhan fasilitas dan perbaikan di sekolah ini akan menjadi bagian dari program prioritas revitalisasi,” ujar Wapres di hadapan warga setempat.

Sebelum menyambangi SD Wolomoni, Wapres Gibran juga sempat meninjau SMP Negeri 1 Ndona. Sekolah tersebut kedapatan masih menghadapi hambatan berlapis, mulai dari sulitnya akses jaringan seluler dan internet, ketersediaan air bersih yang terbatas, ketiadaan pagar pengaman sekolah, hingga minimnya perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melihat ketimpangan fasilitas tersebut, Wapres kembali menggarisbawahi bahwa wilayah-wilayah 3T seperti di Ende akan mendapat perhatian khusus. Langkah ini merupakan bagian dari realisasi program revitalisasi sekolah berskala nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh pelosok tanah air.
Red/BPMI Setwapres
#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden
JAKARTA, DN-II Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sahabat Komendan (DPP GASMEN) di Ruang Aspirasi Kemensetneg, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas komitmen bersama dalam mengawal keberlanjutan program strategis pemerintah.
Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat kawasan timur Indonesia tersebut, DPP GASMEN menyatakan dukungan penuhnya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menekankan bahwa program ini sangat krusial, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah pedalaman dan wilayah terpencil.
“Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan di lapangan, solusinya adalah perbaikan sistem secara menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi, bukan justru menghentikan programnya,” tulis pernyataan sikap DPP GASMEN dalam pertemuan tersebut.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Respons Pemerintah: Komitmen Kualitas dan Pengawasan
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan konkret dari elemen masyarakat dan tokoh adat.
Juri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga dan terus meningkatkan standar program MBG ke depan.
Peningkatan Standar: Pemerintah fokus pada perbaikan pelayanan, kualitas menu, serta pemenuhan gizi yang optimal bagi penerima manfaat.
Pengawasan Partisipatif: Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi jalannya pelaksanaan program di lapangan agar tepat sasaran.
Narasi Positif: Juri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial secara bijak guna menyebarkan informasi yang benar dan edukatif mengenai manfaat program MBG.
Melalui pertemuan ini, sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi generasi bangsa hingga ke pelosok negeri. Red
#KemensetnegRI #MakanBergiziGratis #GASMEN
