Beranda » Berita Terkini » Halaman 266

Berita Terkini

BREBES, DN-II Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Golden Emperor Indonesia (GEI) yang berlokasi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur keimigrasian hingga perilaku diskriminatif terhadap pekerja lokal. (18/12/2025).

1. Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Penyalahgunaan Visa

Data lapangan menunjukkan jumlah TKA di PT GEI diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang yang menempati 40 kamar di mess karyawan. Namun, kontradiksi muncul ketika informasi internal menyebutkan hanya sekitar 16 orang yang mengantongi izin kerja resmi.

Sisanya diduga kuat hanya menggunakan visa kunjungan (turis) yang diperpanjang secara berkala. Jika terbukti, praktik ini melanggar payung hukum:

UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Pasal 42 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki izin tertulis resmi dari Menteri atau pejabat berwenang.

2. Sorotan Etika Kerja dan Dugaan Diskriminasi

Selain aspek legalitas, perilaku oknum TKA terhadap tenaga kerja lokal turut dikeluhkan. Laporan dari sumber internal menyebutkan adanya standar ganda dalam perekrutan yang cenderung hanya menyasar pekerja wanita muda, serta minimnya penghormatan terhadap hak waktu istirahat karyawan domestik.

Kondisi ini berpotensi mencederai Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, yang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

3. Dinamika Hukum dan Tekanan Internal

Ketidakteraturan ini kabarnya sempat memicu inspeksi mendadak (sidak) dari pihak Imigrasi. Dalam operasi tersebut, sejumlah TKA yang diduga tidak berizin sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, tensi di internal perusahaan kian memanas pasca dilaporkannya beberapa karyawan lokal ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Langkah ini memicu spekulasi di kalangan pekerja bahwa laporan tersebut merupakan bentuk intimidasi atau upaya pembungkaman terhadap mereka yang vokal menyuarakan kejanggalan di dalam perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia (GEI) belum memberikan keterangan resmi terkait rasio jumlah TKA maupun dugaan penyalahgunaan visa tersebut. Masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan audit menyeluruh demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan bagi pekerja domestik.

Reporter: Teguh

JAKARTA, DN-II Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memicu gelombang pro dan kontra. Kebijakan yang menginisiasi “Gerakan Ayah Mengambil Rapor” ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan realitas keberagaman struktur keluarga di Indonesia.

Kritik Tajam: Kebijakan Dianggap Kurang Fleksibel (18/12/2025).

Suara penolakan salah satunya datang dari Dedy Rohman, perwakilan Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) Bersuara. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang atau merevisi aturan tersebut karena berpotensi memberikan tekanan psikologis bagi anak-anak dengan kondisi keluarga tidak utuh.

“Aturan ini seharusnya bersifat fleksibel. Penjemputan rapor sebaiknya diserahkan kepada kesiapan keluarga masing-masing, bukan dipatok pada figur tertentu. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa melihat kenyataan sosiologis di lapangan,” ujar Dedy dalam keterangan resminya.

Pihak pengkritik menggarisbawahi bahwa tidak semua anak memiliki kesempatan didampingi figur ayah karena berbagai faktor, di antaranya:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anak yatim yang ditinggal wafat oleh ayah.

Ayah yang bekerja di luar kota atau luar negeri (pekerja migran/LDR).

Keluarga yang mengalami perceraian atau konflik rumah tangga.

Ayah yang sedang menjalani masa tahanan hukum.

Dampak Psikologis pada Siswa

Kebijakan yang kaku dikhawatirkan akan menimbulkan rasa rendah diri atau minder bagi siswa. Saat melihat teman sebaya hadir bersama ayah, siswa yang tidak memiliki figur ayah dikhawatirkan merasa teralienasi di lingkungan sekolah.

“Kita mendukung pembangunan karakter, namun jangan sampai metodenya justru melukai perasaan anak-anak yang kehilangan figur ayah. Kami meminta SE Nomor 14 Tahun 2025 ini segera direvisi agar lebih inklusif,” tegas Dedy.

Urgensi Mengatasi Fenomena ‘Fatherless’

Di sisi lain, BKKBN memiliki landasan kuat di balik terbitnya SE ini. Pemerintah berupaya mengatasi fenomena fatherless (minimnya keterlibatan ayah) di Indonesia yang angkanya cukup memprihatinkan.

Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025, tercatat sekitar 25,8% atau satu dari empat keluarga di Indonesia mengalami kondisi di mana ayah tidak terlibat secara emosional maupun fisik dalam pengasuhan. Pemerintah meyakini bahwa kehadiran fisik ayah di sekolah dapat meningkatkan motivasi belajar anak serta menekan angka perilaku berisiko pada remaja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menuju Solusi yang Inklusif

Meski tujuan pemerintah untuk memperkuat peran ayah dinilai positif, publik mendesak agar implementasi gerakan ini tidak bersifat kaku atau wajib. Masyarakat berharap pemerintah dapat memodifikasi narasi kebijakan tersebut menjadi “Gerakan Pendampingan Orang Tua/Wali”, sehingga tetap inklusif dan tidak diskriminatif terhadap latar belakang keluarga mana pun.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Untuk membina generasi muda yang berkarakter dan berjiwa nasionalis, Babinsa Koramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes, Serka Joni Rahyanto, melaksanakan kegiatan pemberian materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kepada siswa-siswi SMP N 2 Paguyangan. Kegiatan LDK ini diikuti dengan antusias oleh Pengurus OSIS, PMR dan Pramuka di Lapangan Obyek Wisata Kaligua, Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah. Kamis (18/12/2025).

Dalam pelaksanaannya, Serka Joni Rahyanto memberikan dua materi utama. Pertama, Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang bertujuan untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat bela negara, dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Materi kedua adalah Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang diajarkan untuk menanamkan kedisiplinan, ketertiban, kekompakan, serta rasa tanggung jawab baik secara individu maupun kelompok.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa agar memiliki jiwa kepemimpinan, kedisiplinan yang tinggi, serta jiwa nasionalisme yang kuat. Hal ini sangat penting sebagai bekal mereka dalam kehidupan di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ujarnya saat memimpin kegiatan.

Kepala Sekolah SMP N 2 Paguyangan Solehudin, M.Pd menyambut baik sinergi antara TNI dan dunia pendidikan ini. Kerja sama ini dinilai sangat efektif dalam membentuk mental dan fisik siswa yang tangguh serta berakhlak mulia.

Sementara Dandim 0713 Brebes, Letkol Infanteri Sapto Broto, S.E., M.Si disela-sela tugasnya menyampaikan bahwa Kodim Kodim Brebes melalui 17 jajaran Koramil nya terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam membina generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa yang andal dan berintegritas.(Pen0713)**

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Ormas Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa serta audiensi di kawasan PT Golden Emperor Indonesia, Kamis (18/12/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi (ilegal) di perusahaan manufaktur sepatu merek Puma tersebut.

Menuntut Transparansi Manajemen

Kedatangan gabungan ormas ini bertujuan untuk menuntut transparansi dari pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia terkait legalitas pekerja asing mereka. Dalam mediasi yang berlangsung di area pabrik, pihak perusahaan yang diwakili oleh Mr. Cai dan Mr. He menerima enam orang perwakilan dari GMBI dan PP untuk melakukan klarifikasi.

Pantauan di lokasi menunjukkan aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif. Sejumlah awak media juga turut mengawal jalannya proses audiensi demi menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami hadir sebagai representasi masyarakat untuk meminta klarifikasi langsung. Kami mendukung investasi, namun kami tidak ingin ada aturan hukum yang dilangkahi di wilayah kami,” ujar salah satu koordinator aksi di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pihak ormas menegaskan bahwa sebelum melakukan aksi, mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tuntutan yang disampaikan berpijak pada data dan koridor hukum yang berlaku.

Fokus pada Kepatuhan Regulasi

Dalam orasinya, pimpinan aksi menegaskan bahwa fokus utama gerakan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Tujuan kami jelas: meminta kejelasan terkait dugaan TKA ilegal. Jika mereka legal, silakan tunjukkan dokumen resminya sesuai aturan negara. Namun, jika terbukti melanggar, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya di hadapan massa yang berjaga dengan tertib.

Meski tensi sempat meningkat seiring bertambahnya jumlah massa, pimpinan barisan berulang kali mengimbau anggotanya untuk menjaga ketertiban umum. “Saya minta rekan-rekan tetap kondusif. Jaga kebersihan dan jangan merusak fasilitas pabrik. Kita datang dengan cara yang terhormat untuk mencari kebenaran,” tambahnya.

Menanti Tindak Lanjut Berwenang

Aksi berjalan dengan tertib hingga akhir. Sebelum memasuki ruang mediasi, massa sempat meneriakkan yel-yel kesatuan sebagai simbol solidaritas antar-organisasi dalam mengawal isu lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Golden Emperor Indonesia belum memberikan keterangan pers resmi terkait hasil audiensi maupun tanggapan mendalam atas tudingan penggunaan TKA ilegal tersebut. Kini, publik menanti hasil verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pemeriksaan dokumen izin tinggal dan izin kerja para tenaga asing di perusahaan tersebut.

Reporter: Teguh

Padang Pariaman, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah di VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Rabu (17/12/2025). Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap masyarakat Sumbar yang terdampak bencana.

Mendagri mengatakan, bantuan yang disalurkan berasal dari Kemendagri sebagai wujud solidaritas dan dukungan kepada warga yang tengah menghadapi musibah.

“Kami dari Kemendagri memberikan dukungan bantuan untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera Barat. Bantuan ini antara lain berupa peralatan masak, popok bayi, makanan bayi, dan kebutuhan lainnya,” ujar Mendagri.

Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menangani bencana. “Saya memahami bahwa Buya (Gubernur Sumbar-red) dan seluruh tim kerja sangat responsif dan cepat dalam penanganan awal bencana.

Bantuan ini adalah bentuk solidaritas dari Kemendagri,” katanya. Tidak hanya pada kesempatan ini, Mendagri menyebut Kemendagri juga akan menyalurkan bantuan tambahan bagi masyarakat yang terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Besok akan ada tambahan bantuan berupa kain sarung untuk warga terdampak. Mudah-mudahan ini bisa membantu meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang akrab disapa Buya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Kemendagri kepada masyarakat Sumbar.

“Terima kasih Pak Menteri. Bantuan ini kami terima dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.

Adapun bantuan yang diserahkan mencakup kebutuhan pokok dan logistik pangan, di antaranya beras, mi instan, dan telur; perlengkapan bayi, di antaranya susu bayi, bubur, dan popok; serta perlengkapan dapur, di antaranya wajan, piring, sendok, dan pisau.

Red

MAKASSAR, DN-II Menanggapi surat klarifikasi dari PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) No. 467/XII/CS/2025 tertanggal 1 Desember 2025, pihak korban melalui pendamping hukumnya memberikan bantahan keras. WOM Finance dinilai gagal memahami substansi hukum mengenai eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (18/12/2025).

Terkait klaim WOM Finance yang menyatakan telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan upaya mediasi sejak Mei 2024, pihak korban menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah prosedur administratif internal dan TIDAK memberikan hak eksekusi mandiri di ruang publik.

“WOM Finance harus bisa membedakan antara hak menagih dan hak mengeksekusi. Pengiriman SP memang prosedur administrasi, namun untuk mengambil unit secara paksa di jalan tanpa kerelaan debitur, mereka wajib memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri. Menarik unit dengan cara menggembok dan menderek di pelataran hotel adalah tindakan premanisme, bukan eksekusi hukum,” ujar ………….Kuasa Hukum.

Pihak korban menekankan bahwa WOM Finance telah secara nyata melangkahi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan putusan tersebut, jika debitur keberatan atau tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka:

– Penerima hak fidusia (WOM Finance) dilarang melakukan eksekusi sendiri.
– Eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tindakan menggembok mobil di depan umum (Red Hotel) jelas menunjukkan adanya paksaan dan ketiadaan unsur “penyerahan sukarela” dari pihak Bapak Wahyudin.

Tindakan mitra debt collector WOM Finance juga dinilai menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan POJK 22/2023, penagihan dilarang dilakukan dengan:

– Menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
– Dilakukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban.

Dugaan perampasan dengan cara menderek unit secara sepihak adalah pelanggaran berat terhadap etika penagihan yang diatur oleh negara.

Merespons klaim “itikad baik” dari WOM Finance, pihak korban mengingatkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN) dengan dugaan pelanggaran:

– Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan)
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

Pihak korban mendesak OJK untuk mengevaluasi izin operasional WOM Finance Cabang Makassar dan meminta Kapolda Sulsel untuk segera memproses laporan pidana tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri terkait pemberantasan premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami tidak membantah adanya hubungan kredit, namun cara-cara ‘koboi’ di jalanan harus dihentikan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara leasing,” tutup rilis tersebut.

Publisher -Red

TANGERANG, DN-II Rapat kordinasi dan evaluasi kinerja (Raker) di holiday inn Pasteur,Bandung yang dilaksanakan Pemkab selama tiga hari (11-13) Band Ekslusif Revublik Bawakan lagu selimut tetangga. Terlihat suasana haru, pilu dan bahagia disaat para peserta ikut mengiringi lagu tersebut seakan membawa kesan tersendiri untuk mereka.

Cuplikan band Repvblik saat mengisi acara privat yang diduga diselenggarakan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tersebut mewakili kondisi masyarakat Tangerang, yang berada digaris kemiskinan yang membutuhkan kehangatan tentang kesejahteraan dan selimut pelayanan hangat.

Dalam video sang vokalis tampak membawakan lagu hits “Cintaku Berlebihan”, sebuah ironi yang ditangkap warganet sebagai gambaran “kecintaan berlebihan” oknum pejabat terhadap gaya hidup mewah di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.

*Urgensi atau Sekadar Hura-Hura?*

Ada beberapa poin krusial yang menjadi pemantik amarah publik terkait acara ini.Transparansi Anggaran: Masyarakat mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk menyewa band papan atas dan mengadakan acara di luar kota (Bandung). Jika menggunakan APBD, publik menilai ini sebagai pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Etika Pejabat Publik, di saat warga Tangerang masih bergelut dengan masalah infrastruktur dan pengangguran, pamer kemewahan melalui “private party” dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan sosial yang fatal.

Efek “Healing” yang Salah Kaprah: Dalih rapat kerja atau koordinasi seringkali dijadikan kedok untuk agenda hiburan eksklusif yang tidak memberikan dampak langsung bagi pelayanan publik.

Suara Netizen: “Mungkin Selanjutnya Blackpink”

Sindiran tajam tertulis dalam caption unggahan tersebut: “Mungkin di kegiatan selanjutnya, Pemkab Tangerang bakal ngundang Blackpink.” Kalimat sarkastik ini mencerminkan kejenuhan masyarakat terhadap pola pikir birokrasi yang dianggap lebih memprioritaskan seremoni daripada substansi.

Hingga berita ini diturunkan, Kamis 18 Desember 2025 belum ada pernyataan resmi dari Bupati Tangerang Rudi Mahesyal mengenai urgensi acara tersebut maupun rincian anggaran yang dihabiskan untuk mengundang band Repvblik ke Bandung. Apakah lagu “Selimut Tetangga” yang berjudul Cintaku berlebihan sesuai rencana kerja atau rencana untuk kesenangan pribadi?

> Catatan Redaksi: Kepercayaan publik dibangun melalui integritas dan efisiensi anggaran, bukan melalui panggung hiburan yang dibatasi dinding-dinding eksklusivitas.

Tim Prima

LUBUKLINGGAU, DN-II Integritas Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kini berada di titik nadir. (18/12/2025).

Cafe dan Karaoke QQ diduga kuat telah mengangkangi aturan perizinan operasional meski sebelumnya telah menandatangani komitmen hitam di atas putih. Kelambanan pemerintah dalam mengeksekusi sanksi kini memicu pertanyaan besar: Apakah hukum di Lubuklinggau takluk di bawah ketiak oligarki?

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau, Vera, mengonfirmasi bahwa izin yang diberikan kepada Cafe QQ hanya terbatas pada KBLI Rumah Minum dan Karaoke.

“Kami sudah menekankan bahwa grand opening hanya boleh untuk cafe dan karaoke. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menyediakan minuman beralkohol (mikol) atau aktivitas di luar izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pengingkaran terhadap pernyataan tersebut,” tegas Vera, Senin (16/12).

Vera mengaku kecewa atas sikap pengelola yang tidak kooperatif, yang secara terang-terangan melecehkan kewibawaan dinas perizinan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keberanian Cafe QQ yang tetap beroperasi di luar koridor hukum, bahkan disinyalir menantang penegak aturan melalui media sosial, memperkuat spekulasi adanya “tangan besi” di balik layar. Isu yang berkembang di masyarakat menyeret nama oknum anggota DPRD berinisial (F) hingga dugaan dukungan dari oknum institusi keamanan.

Lambatnya tindakan dari Satpol PP dan instansi terkait seolah mengonfirmasi persepsi publik bahwa Cafe QQ adalah wilayah “tak tersentuh”. Jika pembiaran ini berlanjut, Pemkot Lubuklinggau dianggap sedang mempertontonkan praktik diskriminasi hukum yang nyata.

Tak hanya soal operasional, legalitas bangunan Cafe QQ kini masuk dalam radar investigasi. Lahan tersebut diduga berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Secara regulasi, penggunaan lahan HGU untuk tempat hiburan komersial tanpa alih fungsi lahan yang sah adalah pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang.

Masyarakat kini menunggu keberanian Wali Kota dan jajaran APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bertindak. Apakah mereka akan menegakkan konstitusi, atau tetap terdiam sembari membiarkan marwah pemerintahan luntur oleh pundi-pundi kepentingan tertentu?

Publisher -Red

BANGGAI LAUT, SULTENG DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan retribusi Galian C di Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini memasuki fase kritis. (18/12/2025).

Selama lebih dari satu dekade, oknum birokrasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga kuat telah menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha dan menguapkan potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan investigasi dokumen dan fakta di lapangan, ditemukan jurang perbedaan yang sangat kontras antara aturan hukum dengan praktik yang dijalankan oleh oknum pejabat Bapenda Banggai Laut:

– Penyimpangan Subjek Pajak: Berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2015, Wajib Pajak yang sah adalah individu atau badan pemegang izin eksploitasi (Pemilik Tambang). Namun, Bapenda justru menyasar kontraktor (pembeli) sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka secara hukum hanyalah pengguna material.

– Modus Pajak Ganda: Kontraktor yang telah melunasi kewajiban PPN dan PPh atas pembelian material, dipaksa kembali membayar iuran Galian C kepada daerah. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pemerasan berkedok retribusi yang melanggar asas keadilan perpajakan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

– Titik Pungutan Menyimpang: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan secara paksa saat proses pencairan termin proyek kontraktor di meja birokrasi, alih-alih melakukan pemungutan pada titik pengambilan material di sumber alam sebagaimana aturan yang berlaku.

Pertanyaan krusial yang kini mengguncang publik adalah: Ke mana perginya akumulasi dana dari pungutan ilegal ini selama 12 tahun terakhir? Mengingat pungutan ini menabrak aturan Perda, besar dugaan bahwa dana tersebut tidak terdistribusi sepenuhnya ke dalam Kas Daerah (PAD), melainkan mengalir ke jalur-jalur gelap birokrasi.

Siapa sebenarnya yang “memakan” uang rakyat ini? Publik mendesak transparansi atas dugaan persekongkolan tingkat tinggi yang melibatkan oknum di Bapenda. Pembiaran selama belasan tahun ini mengindikasikan adanya skema “upeti” yang terstruktur untuk menguntungkan pribadi maupun kelompok tertentu.

Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan seorang mantan pejabat di internal Bapenda Balut berinisial FK, yang membenarkan adanya malpraktik anggaran tersebut.

“Ini adalah kesalahan fatal dan pelanggaran telanjang terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2015. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah-olah menjadi kebijakan yang sah demi kepentingan oknum tertentu,” tegas FK.

Mengingat rusaknya integritas birokrasi dan lemahnya pengawasan di daerah, kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengambil langkah darurat:

– Sidak dan Investigasi Lapangan: Mendesak KPK, Kejagung, dan Bareskrim Polri untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan investigasi mendalam di Banggai Laut guna memutus mata rantai pungli 12 tahun ini.

– Audit Forensik Total: Menuntut BPK RI dan BPKP melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C sejak 2013 serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.

– Sanksi dan Penindakan Hukum: Meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi administratif berat, serta mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada otoritas Bapenda Banggai Laut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda termasuk Sekretaris Pendapatan dan Kepala Bidang Pendataan belum memberikan jawaban resmi atas konfirmasi yang diajukan. Sikap bungkam ini menjadi sinyal kuat bahwa ada kejahatan anggaran skala besar yang sedang berusaha ditutupi.”

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
# Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
# Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
# Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Ditjen Bina Keuangan Daerah
# Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) – Ditjen Perimbangan Keuangan
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
# Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
# Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Ditjen Mineral dan Batubara

Publisher -Red

Filosofi Membumi: Rahasia Bahagia di Tengah Dunia yang Memuja Materi

Oleh: Casroni Kamis, 18 Desember 2025

DETIK-NASIONAL.COM II Perjalanan hidup manusia jarang sekali menyerupai garis lurus yang mudah ditebak. Ia lebih sering tampak seperti labirin penuh teka-teki, karena sejatinya tidak ada yang abadi di bawah langit ini. Dalam pandangan Al-Qur’an, dunia hanyalah mata’ul ghurur atau kesenangan yang memperdaya (QS. Ali Imran: 185).

Di tengah bisingnya dunia yang memuja materi, tantangan sering kali datang tanpa mengetuk pintu. Kualitas sejati seorang manusia justru tidak diuji saat ia berada di titik nadir, melainkan ketika ia berdiri di puncak pencapaian. Di sinilah relevansi pepatah Jawa, “Ojo dumeh” (jangan mentang-mentang), menjadi pengingat agar kita tidak silau oleh ketinggian posisi.

Jebakan Ego dan Esensi Syukur

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sering kali, embusan angin keberhasilan membuat kita lupa berpijak pada bumi. Padahal, Allah SWT telah mengingatkan: “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong…” (QS. Al-Isra: 37). Secara eksistensial, tidak ada ruang bagi kesombongan di semesta yang luas ini.

Dalam kearifan Jawa, ini disebut sebagai sikap Eling lan Waspada. Eling berarti sadar akan asal usul (sangkan paraning dumadi) bahwa segala titipan akan kembali pada-Nya, dan Waspada berarti berhati-hati terhadap tipu daya nafsu pribadi. Kekayaan sejati adalah ketika keberadaan kita mampu menghadirkan kemaslahatan bagi sesama—sebuah manifestasi dari prinsip Memayu Hayuning Bawana (memperindah keindahan dunia).

Kemanusiaan Tanpa Sekat: Melawan Arus Arrogansi

Dalam struktur sosial modern, ada godaan besar untuk mengukur derajat manusia berdasarkan harta. Namun, merendahkan sesama adalah bentuk ketidaktahuan atas kuasa Tuhan yang Maha Membolak-balikkan keadaan (Ya Muqallibal Qulub).

Primbon Jawa menggambarkan kehidupan seperti Cakra Manggilingan—roda yang terus berputar. Siapa yang hari ini di atas, esok bisa di bawah. Oleh karena itu, menaruh hormat kepada siapa pun tanpa memandang kasta adalah cermin kemuliaan akhlak. Di mata keabadian, kita hanyalah peziarah yang hanya akan membawa bekal amal dan ketulusan.

Menjemput Takdir dengan ‘Active Surrender’

Sebagai manusia, kita harus memahami batasan diri. Ada wilayah ikhtiar (usaha), namun ada pula ranah tawakkal (kepasrahan). Dalam tradisi Jawa, kita mengenal konsep Pinasti, yaitu ketetapan yang tidak bisa dielakkan. Memahami empat ketetapan dasar akan membuat langkah terasa lebih ringan:

Rezeki: Yang mengalir melalui pintu tak disangka (QS. At-Talaq: 3).

Jodoh & Pertemuan: Garis pertemuan yang telah diatur oleh presisi waktu semesta.

Hidup & Maut: Misteri absolut yang tidak dapat dimajukan maupun ditunda (QS. Al-A’raf: 34).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kesadaran ini bukanlah keputusasaan, melainkan bentuk kepasrahan yang aktif. Kita bekerja keras, namun tidak mendikte hasil. Inilah yang disebut dalam falsafah Jawa sebagai “Narimo ing Pandum”—menerima dengan ikhlas apa yang diberikan Tuhan setelah usaha maksimal dilakukan.

Penutup: Warisan Jejak Kebaikan

Makna hidup yang sesungguhnya bukanlah tentang memenangkan kompetisi, melainkan tentang bagaimana kita berdamai dengan ketetapan-Nya. Di tengah krisis integritas saat ini, menjaga lisan adalah kunci. Jangan sampai kita mengumbar janji manis yang hanya menjadi selubung kebohongan, karena setiap kata akan dimintai pertanggungjawaban.

Tugas kita sederhana: berikhtiar dengan totalitas, tetap membumi dalam kerendahan hati, dan terus menebar manfaat. Sebab pada akhirnya, kita akan diingat bukan karena jabatan, melainkan karena jejak kebaikan dan kejujuran yang kita tanam di hati orang lain. Sebagaimana pesan luhur: “Urip iku urup”—hidup itu hendaknya memberi cahaya bagi sekitar.

Opini:
Oleh: Casroni / Kamis, 18 Desember 2025

 

You cannot copy content of this page