Jombang, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Sorotan utama tertuju pada pergerakan masif armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang terpantau beroperasi secara intensif, terutama pada malam hari, mengindikasikan adanya sindikat mafia BBM terorganisir. (30/11/2025).
Modus Operandi dan Jaringan Ilegal
Pemantauan mendalam oleh tim investigasi nasionaldetik.com menunjukkan bahwa Jombang diduga dimanfaatkan sebagai pangkalan transit atau lokasi penampungan BBM ilegal. Sumber solar tersebut kuat diduga berasal dari hasil penyulingan (sulingan) tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.
Identitas Terduga Utama: Awak media telah mengantongi identitas terduga pemilik PT LDE yang berinisial ES. ES disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi pengangkutan dan niaga solar ilegal ini.
Waktu Operasi: Aktivitas truk tangki LDE terpantau mulai dari pagi hari, namun puncaknya terjadi pada malam hingga tengah malam. Strategi operasi malam hari ini diduga untuk menghindari pantauan dan pengawasan aparat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keuntungan Ilegal: Praktik ini diduga meraup keuntungan fantastis dari selisih harga BBM non-standar/sulingan yang didapatkan dengan harga sangat murah, kemudian diedarkan tanpa mekanisme dan izin resmi.
Titik Krusial: Pergerakan truk LDE terpusat dari Kedung Pring (titik lintasan) menuju sebuah lokasi yang disebut “Pangkalan Jombang,” yang dicurigai sebagai tempat pengambilan atau penimbunan solar ilegal.
Ancaman Pidana UU Migas dan Dugaan Backing
Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Meski PT LDE mungkin mengantongi Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat terkait penyelewengan distribusi dan kualitas Migas.
Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana:
Pasal UU Migas Pelanggaran Ancaman Pidana Denda Maksimal
Pasal 53 huruf b Pengangkutan Tanpa Izin Usaha 4 tahun penjara Rp40 miliar
Pasal 53 huruf d Niaga Tanpa Izin Usaha 6 tahun penjara
Lebih jauh, tim investigasi menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) agar operasi sistematis truk tangki PT LDE ini berjalan tanpa hambatan, terutama saat beroperasi di malam hari.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Keras kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas terorganisir ini, nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:
Penindakan Cepat (OTT): Segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi “Pangkalan Jombang” yang dicurigai menjadi tempat penampungan dan transaksi BBM ilegal.
Proses Hukum Pemilik: Memanggil dan memproses hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy (ES) terkait Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Usut Tuntas Oknum Backing: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.
Tim investigasi nasionaldetik.com menyatakan akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional dan tegaknya hukum di Indonesia.
Kontak Media: 08111990599
Tim Redaksi
Cilacap, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Insiden penolakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan barcode oleh seorang pengemudi bernama Buyung di SPBU Majenang (44-532-03) pada Rabu, 26 November 2025, telah memicu sorotan tajam dan desakan publik kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Penolakan tersebut dinilai janggal karena alasan yang diberikan oleh pihak SPBU dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan pengalaman konsumen.
Kronologi Penolakan dan Dalih “SOP Misterius”
Driver Buyung mengaku telah ditolak saat hendak bertransaksi menggunakan barcode MyPertamina miliknya. Supervisor SPBU berinisial ODI berdalih penolakan tersebut dilakukan sesuai Standard Operational Procedure (SOP).
Klaim Pihak SPBU:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Barcode Bermasalah: ODI menyebutkan bahwa barcode yang digunakan Buyung bermasalah di sistem, dengan alasan foto pelat mobil tidak muncul secara utuh di aplikasi dan hanya menampilkan foto separuh badan mobil.
Telah Beri Solusi: ODI juga mengklaim telah berupaya membantu Buyung untuk menyelesaikan masalah data, namun proses perbaikan dibatalkan oleh Buyung.
Bantahan Konsumen:
Buyung menepis klaim adanya masalah pada barcode miliknya. Ia menegaskan bahwa barcode tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun di berbagai SPBU lain tanpa kendala.
“Kalau barcode Pertamina yang saya gunakan itu bermasalah, tentu saja pihak SPBU lain-nya menolak dan tidak berfungsi, dong. Itu kan sudah berapa tahun saya gunakan,” tegas Buyung, mempertanyakan konsistensi SOP di SPBU Majenang.
SPBU Gagal Tunjukkan SOP Resmi
Pada Kamis malam, 27 November 2025, sekitar pukul 19:30 WIB, tim awak media melakukan konfirmasi di kantor SPBU Majenang. Hasilnya, Supervisor ODI tetap bersikeras dengan keputusannya, sekaligus membantah isu yang viral bahwa SPBU tersebut memprioritaskan praktik “Nyelengi” (penimbunan BBM).
Namun, poin krusial yang disorot adalah: ODI selaku Supervisor SPBU Majenang (44-532-03) tidak dapat menunjukkan lampiran SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya kepada tim awak media.
Ketiadaan bukti SOP resmi ini kian memperkuat dugaan bahwa penolakan dilakukan atas dasar kebijakan internal yang tidak terstandar atau tidak jelas, sehingga merugikan konsumen yang telah mematuhi aturan pendaftaran subsidi.
Desakan Publik: Tuntut Klarifikasi Rinci dan Investigasi Pertamina
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat dan awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga (MyPertamina) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden di SPBU Majenang (44-532-03).
Tuntutan utama masyarakat adalah agar Pertamina membuat rilis berita yang tegas dan transparan guna menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Poin-Poin Klarifikasi yang Dituntut:
Penegasan Aturan Barcode: Penjelasan ulang mengenai kesesuaian data yang tertera pada barcode (termasuk nomor polisi) dengan kondisi fisik kendaraan saat transaksi di lapangan.
Transparansi SOP Resmi: Penjelasan rinci mengenai SOP resmi yang harus diikuti oleh operator dan supervisor SPBU terkait penanganan barcode yang diklaim “bermasalah” di sistem SPBU.
Mekanisme Pengaduan Konsumen: Sosialisasi mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses bagi konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi barcode di SPBU.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses transaksi berjalan adil, mencegah kebingungan, dan melindungi hak-hak konsumen yang sudah memenuhi syarat pendaftaran.
(Tim)
Gayo Lues, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Bencana banjir bandang yang dipicu curah hujan ekstrem dalam beberapa hari terakhir telah melumpuhkan aktivitas di Kabupaten Gayo Lues. Kecamatan Pining dilaporkan menjadi wilayah yang paling parah terdampak, dengan sejumlah desa yang hingga hari ini, Minggu (30/11/2025), masih terisolasi total.
Akses jalan utama keluar masuk desa tertutup material banjir berupa kayu, lumpur, dan batu besar, mengakibatkan terputusnya jalur distribusi. Akibat kondisi ini, warga di desa-desa tersebut kini menghadapi krisis logistik yang parah.
Krisis Pangan: Pisang Jadi Satu-satunya Makanan
Persediaan bahan makanan di berbagai desa, termasuk Desa Pasir Putih, dilaporkan telah habis. Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, masyarakat kini terpaksa mengandalkan sumber daya seadanya untuk bertahan hidup.
“Logistik di Kecamatan Pining, terutama Desa Pasir Putih sudah habis. Karena akses terputus, warga hanya bisa membagikan pisang hasil panen kebun warga sebagai satu-satunya makanan yang masih tersedia,” ungkap Tengku Razak Pining, salah seorang tokoh perantauan Pining.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa banjir bandang terjadi akibat meluapnya sungai di kawasan tersebut. Selain merusak infrastruktur, material yang terbawa arus telah menutup total akses jalan.
“Banjir bandang membawa kayu, lumpur, dan batu besar yang menutup akses desa. Upaya pembersihan terkendala medan yang sangat sulit dan cuaca yang tidak mendukung, membuat alat berat belum bisa masuk,” tambah Tengku Razak.
Tuntutan Bantuan Mendesak dan Sorotan Respon Pusat
Kondisi terisolasi ini tidak hanya memutus jalur logistik, tetapi juga melumpuhkan jaringan komunikasi seluler. Warga yang berada di pengungsian atau perantauan kesulitan menghubungi keluarga mereka.
Tengku Razak Pining, yang juga putra angkat dari Letjen (Pur) Solichin GP, menegaskan bahwa warga terisolasi sangat membutuhkan perhatian serius dan bantuan darurat segera dari pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Bantuan yang paling mendesak dibutuhkan saat ini meliputi:
Makanan siap saji dan air bersih.
Obat-obatan dan selimut/pakaian.
Layanan jaringan seluler darurat.
Layanan evakuasi prioritas untuk lansia, anak-anak, dan kelompok rentan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyikapi lambatnya penanganan, Tengku Razak Pining juga menyampaikan kekecewaannya.
“Sampai saat ini beberapa wilayah desa di Kecamatan Pining terisolasi, tidak bisa akses ke Kecamatan Pining, kami di perantauan tidak bisa menghubungi keluarga di sana karena jaringan tidak ada. Sementara pemerintah pusat masih terkesan berpangku tangan,” tutupnya dengan nada kesal, mendesak agar pemerintah segera bertindak cepat mengatasi krisis kemanusiaan ini.
Red
PAGAR ALAM, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan BPK kepada Pemerintah Kota Pagar Alam kini berada di bawah bayang-bayang skandal serius. (30/11/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023, ditemukan bukti-bukti kerugian murni dan pemborosan yang merugikan keuangan daerah secara langsung, menunjukkan bahwa WTP adalah prestasi di atas tumpukan borok administrasi dan integritas.
Hasil analisis mendalam terhadap temuan BPK mengindikasikan adanya Total Dugaan Kerugian dan Pemborosan Murni minimal sebesar Rp425.025.018,00. Angka ini didapat dari pos-pos sensitif yang sangat mencederai rasa keadilan publik, menjadikan opini WTP sebagai lelucon yang mahal.
Temuan paling berat dan fatal adalah ketekoran kas yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar. BPK secara eksplisit mencatat adanya kekurangan kas belanja senilai Rp356.625.018,00 yang terjadi pada enam unit sekolah (SD dan SMP) di Pagar Alam. Ini bukan sekadar salah catat atau kelebihan bayar, ini adalah uang kas murni rakyat yang hilang tanpa pertanggungjawaban jelas.
Kritik Keras: Ini adalah bukti kegagalan pengawasan total. Jika dana operasional anak-anak sekolah saja bisa bobol ratusan juta rupiah, bagaimana Wali Kota bisa menjamin pengelolaan dana di dinas-dinas utama? Para penanggung jawab dana ini harus diusut tuntas hingga ke ranah pidana!
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Skandal yang tak kalah memalukan terkuak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium kepada tenaga honorer yang dikonfirmasi tidak bekerja, dengan total pemborosan mencapai Rp68.400.000,00.
Kritik Keras: Pemerintah Kota Pagar Alam terbukti membayar gaji fiktif. Anggaran publik digunakan untuk menggaji individu yang duduk-duduk di rumah! Opini WTP tidak akan menutupi fakta bahwa Pemkot memelihara praktik penggajian ‘hantu’ yang merampok uang daerah.
Yang paling merusak kepercayaan publik adalah temuan BPK mengenai manipulasi dokumen yang terjadi secara sistemik. BPK menegaskan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa di 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 7 Puskesmas dinyatakan Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.
Kritik Keras: Temuan ini adalah pukulan telak. Ini bukan lagi kelemahan administratif, melainkan indikasi kebohongan massal yang melibatkan hampir seluruh lini pelayanan publik. Integritas birokrasi Pagar Alam berada di titik nadir, dan Opini WTP harus dicabut dan diperiksa ulang!
Masyarakat mendesak Wali Kota Pagar Alam untuk bertanggung jawab penuh, memproses seluruh kerugian kas dan gaji fiktif ini ke ranah hukum, serta memastikan seluruh uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan tanpa negosiasi.
Publisher -Red
Editor Jhon -PRIMA
Kota Tegal, WWW.DETIK-NASIONAL.COM IIBisnis tanaman hias, yang sempat meledak popularitasnya, kini menghadapi tantangan serius. Faktor cuaca ekstrem yang tak menentu dan pergeseran prioritas belanja masyarakat ke kebutuhan pokok disebut sebagai penyebab utama melambatnya daya beli.
Hal ini diungkapkan Anwar (50), pemilik kios Rafli Garden di Dekat GOR Wisanggeni, Kota Tegal yang telah berkecimpung dalam bisnis ini selama lebih dari dua dekade.
“Saat ini, kondisinya lumayan agak sulit,” ungkap Anwar dalam wawancara eksklusif, Minggu (30/11/2025). Ia mengakui, meski memiliki pengalaman panjang, pasar sedang berada di titik yang menantang.
Harga Stabil, Pembeli Minim
Anwar menjelaskan bahwa kondisi lesu ini bukan disebabkan oleh kenaikan harga. Menurutnya, harga tanaman hias dari kelas bawah hingga premium cenderung stabil—yang murah tetap murah, dan yang mahal pun harganya tidak berubah signifikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Permasalahan utamanya adalah minimnya pembeli.
“Kemungkinan besar karena faktor kebutuhan. Kebutuhan pokok masyarakat itu utama, sementara tanaman adalah kebutuhan tambahan,” terang Anwar, menyoroti bahwa di tengah kondisi ekonomi saat ini, tanaman hias tidak lagi menjadi prioritas belanja.
Selain faktor ekonomi, cuaca yang tidak menentu juga menjadi kendala. “Untuk tanaman, kita harus paham sekali karakternya, dan saat ini cuaca seringkali tidak mendukung untuk pertumbuhan,” tambahnya.
Saat ini, tidak ada jenis tanaman spesifik yang mengalami booming atau laris manis; semua jenis memiliki peminat, namun tingkat penjualannya cenderung melambat. Penjualan baru meningkat dari kalangan tertentu, seperti anak sekolah menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan praktik.
Diversifikasi Melalui Jasa Lanskap
Untuk menjaga stabilitas pendapatan di tengah pasar yang lesu, Rafli Garden melakukan diversifikasi bisnis dengan mengoptimalkan layanan jasa komprehensif.
Selain menjual berbagai jenis tanaman, kios ini menyediakan layanan:
Pembuatan Taman Landscaping: Tarif berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000 lebih per meter persegi, tergantung detail desain dan jenis tanaman yang digunakan.
Pembuatan Kolam Ikan dan Air Terjun: Biaya jasa dimulai dari Rp600.000.
Anwar mencontohkan, untuk jenis tanaman yang diminati, seperti anggrek, perawatannya sangat intensif, sehingga hanya diminati kalangan tertentu. Sebaliknya, tanaman perdu dan tanaman lindung menjadi pilihan karena perawatannya jauh lebih mudah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun pasar tanaman hias sedang lesu, diversifikasi ke jasa pembuatan taman dan kolam menjadi strategi utama Rafli Garden untuk tetap bertahan menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan pergeseran prioritas ekonomi masyarakat.
Red/Teguh
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan Yayasan Rumah Cinta Brebes menyelenggarakan kegiatan bedah buku yang bertujuan untuk meningkatkan budaya literasi dan mengasah kemampuan berpikir kritis masyarakat, khususnya generasi muda.(29/11/2025).
Acara ini berlangsung meriah di Aula Perpustakaan Umum Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan, termasuk dosen, guru, mahasiswa, kaum muda, hingga pengusaha.
Membedah “Lelaki Kecil yang Menantang Dunia”
Kegiatan kali ini fokus membedah buku berjudul “Lelaki Kecil yang Menantang Dunia”, sebuah karya inspiratif dari Aris Sutanto. Bertindak sebagai pembedah adalah M. Munawir Lasiyono, S.T., M.T., seorang dosen dari Universitas Bima Sakapenta. Diskusi berlangsung interaktif, menggali berbagai perspektif dan gagasan yang terkandung dalam buku tersebut. 
Mendorong Peningkatan SDM dan Literasi Kritis
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Brebes, yang diwakili oleh Hermin Sri Astuti, S.E., M.M., Pustakawan Ahli Muda, menekankan pentingnya kegiatan bedah buku.
“Manfaat bedah buku sangat besar, mencakup peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), memupuk budaya membaca dan menulis, menggali gagasan baru, serta membangun komitmen budaya literasi,” ujar Hermin.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk mengkritisi, menganalisis, memberikan solusi, meningkatkan pengetahuan dan wawasan, serta mengasah kemampuan berpikir kritis. Lebih lanjut, acara semacam ini penting untuk menumbuhkan minat baca dan menulis, memberikan masukan konstruktif bagi penulis, dan pada akhirnya, membangun komunitas literasi yang kuat.
Semangat Kolaborasi Pegiat Literasi
Acara dimoderatori langsung oleh Muslikhin, S.Pd., M.Pd., yang juga merupakan Ketua TBM Kabupaten Brebes. Ia mengungkapkan rasa senangnya dapat berkontribusi dalam memupuk literasi, terutama di kalangan Generasi Z, melalui kegiatan menulis dan diskusi.
“Harapannya, kita terus membangun kolaborasi dan jaringan antar pegiat literasi di Brebes,” ucap Muslikhin, menegaskan pentingnya sinergi.
Sementara itu, Dr. Maufur, Pembina Yayasan Rumah Cinta Brebes sekaligus Rektor Universitas Bamada, hadir untuk memberikan semangat. “Acara ini adalah momen yang tepat untuk menyemangati generasi muda agar terus berkarya dan berliterasi,” tutup Dr. Maufur.
Red/Casroni
Pedagang Makanan Tegal Tercekik Inflasi: Harga Bahan Pokok Melonjak Pasca-Program Bantuan Pangan MBG
Tegal, DETIK NASIONAL.COM II 30 November 2025 – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor kuliner Kota Tegal menjerit akibat lonjakan signifikan harga bahan pokok. Kenaikan harga ini, yang mencapai puluhan persen, diduga dipicu oleh program bantuan pangan pemerintah bernama “MBG” yang dilarikan ke pasar, menyebabkan penarikan pasokan komoditas secara besar-besaran.
Keluhan ini disampaikan Retno (45), seorang penjual nasi pecel yang berdagang di kawasan GOR Wisanggeni, saat ditemui awak media pada Minggu (30/11/2025). Retno menyatakan bahwa kenaikan harga yang terjadi hampir pada semua komoditas harian telah menggerus modal usahanya secara tajam.
“Sebagai pedagang kecil, kami setiap hari pakai bahan dasar sayur-mayur, ayam, dan buah-buahan. Sekarang, bukan hanya sayur, tapi ayam dan buah juga ikut naik drastis,” keluh Retno.
Dampak Kenaikan: Sayur hingga Ayam Melonjak Hingga 50%
Retno memaparkan data kenaikan harga bahan baku yang kini mencekik operasional warungnya. Peningkatan harga terjadi cukup drastis pada tiga komoditas utama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sayur-mayur: Harga per ikat naik 50 persen, dari semula Rp1.000 menjadi Rp1.500.
Daging Ayam: Harga ayam potong melonjak dari Rp34.000 menjadi Rp40.000 per kilogram. Kenaikan ini mencapai sekitar 17,6 persen.
Buah-buahan: Harga buah melonjak hingga 40 persen, dari sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp14.000.
“Kenaikan ini terjadi hampir serempak, dan tentu saja membebani kami. Kami kesulitan menentukan harga jual agar tetap terjangkau tapi juga bisa menutup modal,” ujar Retno.
💬 Dugaan Kuat: Kenaikan Dipicu Aksi Borong Program MBG
Retno menjelaskan bahwa lonjakan harga ini memiliki kaitan erat dengan program bantuan pangan MBG. Menurut informasi yang ia terima dari pemasok bahan baku, harga di pasaran terkerek naik karena sejumlah besar pasokan komoditas telah diborong oleh pihak penyelenggara program tersebut.
“Dari kata penjualnya, (kenaikan harga terjadi) karena semuanya sudah diborong oleh pihak program MBG. Jadi, otomatis harga di pasaran untuk pedagang seperti kami jadi naik,” jelasnya, menyoroti distorsi pasar akibat penarikan stok besar-besaran.
Retno dan pedagang kecil lainnya berharap Pemerintah Daerah Tegal segera mengambil langkah untuk menstabilkan harga. Mereka khawatir jika kondisi ini berlarut, program bantuan pangan yang bertujuan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, khususnya bagi kelangsungan usaha mikro.
“Kami harus bersaing mendapatkan pasokan bahan baku dengan harga yang wajar. Jika terus begini, modal kami tidak akan tertutup, dan kami terancam gulung tikar,” pungkas Retno, mewakili suara pedagang kecil yang kini menanti solusi dari pemerintah.
Red/Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
JABAR Sukabumi, DETIK NASIONAL.COM II Rencana pemotongan anggaran Dana Desa (DD) secara nasional hingga Rp 40 triliun pada tahun anggaran 2026 mendatang, yang diklaim setara dengan pemotongan hingga 64 persen per desa, menuai kekhawatiran dan keberatan dari para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi. (29/11/2025).
Kebijakan ini dinilai akan menghambat signifikan program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Rencana pemotongan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Mereka khawatir pemotongan sebesar itu akan melumpuhkan program prioritas yang telah direncanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“Kalau dihitung-hitung, pemotongannya bisa mencapai 64 persen di setiap desa. Kami merasa sangat keberatan karena di desa masih banyak kebutuhan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar salah seorang Kepala Desa, (29/11/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para Kades memperkirakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, rata-rata anggaran yang diterima desa hanya akan tersisa sekitar Rp 270 juta. Mereka juga menyebutkan bahwa dampak pemotongan ini direncanakan berlangsung selama enam tahun.
“Saat ini saja, sebelum ada pemotongan, masih banyak kekurangan di desa. Apalagi kalau dampaknya sampai 64 persen. Kita masih punya PR (Pekerjaan Rumah) pembangunan jalan lingkungan, Tembok Penahan Tanah (TPT)/katapang, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU),” tambahnya.
Para Kepala Desa menegaskan bahwa mereka pada dasarnya tidak menolak program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Namun, mereka menyayangkan jika skema pendanaannya harus mengorbankan porsi Dana Desa yang sudah dialokasikan untuk kepentingan desa.
“Awalnya kami menyambut gembira program pembangunan gerai koperasi. Tetapi, ketika mengetahui bahwa dana pembangunan itu diambil dari Dana Desa, kami terkejut. Lantas bagaimana nasib pembangunan prioritas kami di desa?” ungkap Kades lainnya.
Mereka menilai, adanya PMK tersebut berpotensi ‘mengkebiri’ semangat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.
“Semua Kades merasakan hal yang sama, semangat pembangunan mulai kendor. Tuntutan melalui Musrenbang dan Musdes itu banyak, tapi tidak akan bisa terakomodir oleh dana desa yang kecil, apalagi ada pemotongan,” tegasnya.
Kades-kades di Sukabumi mengaku saat ini masih menunggu langkah konkret yang akan dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami menyayangkan kalaupun memang ini pemberlakuan dari pusat, sebaiknya ditinjau ulang,” pinta perwakilan para Kades.
Mereka menyimpulkan bahwa rencana pemotongan Dana Desa sebesar 64 persen, yang menyisakan rata-rata anggaran hanya sekitar Rp 270 juta selama enam tahun, merupakan “momok yang menakutkan” bagi pemerintahan desa.
“Kebijakan ini perlu dipikirkan ulang karena sangat tidak adil, terutama bagi desa-desa yang tidak menerima manfaat pembangunan gerai koperasi itu sendiri,” tutupnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kontributor Liputan -Hans
LUBUK LINGGAU, DETIK NASIONAL.COM II 29 November 2025- Pemerintah Kota Lubuk Linggau patut menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Namun, di balik opini yang menjadi simbol kepatuhan administrasi tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 53.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 mengungkap data-data fiskal yang kontradiktif dan mengkhawatirkan. Temuan BPK menunjukkan adanya defisit keuangan riil puluhan miliar dan tumpukan utang jangka pendek yang pendanaannya tidak memadai.
Analisis terhadap LHP BPK menunjukkan adanya jurang yang dalam antara klaim dan kenyataan keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
– Klaim Awal: Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang disajikan, Pemkot Lubuk Linggau mencatat Surplus anggaran sebesar Rp4.706.583.364,90 (Rp4,70 Miliar).
– Fakta Audit BPK: BPK, dalam bagian Penekanan Suatu Hal, secara eksplisit menyatakan bahwa kondisi sebenarnya adalah Defisit Riil yang mencapai Rp30.162.123.195,04 (Rp30,16 Miliar).
Selisih lebih dari Rp34 Miliar antara angka surplus yang dilaporkan dan defisit riil yang ditemukan BPK menimbulkan pertanyaan besar mengenai akurasi perencanaan dan penyajian data keuangan publik. Temuan ini mengindikasikan bahwa kondisi keuangan daerah secara substantif jauh lebih buruk dari yang dipublikasikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi keuangan Pemkot semakin tertekan oleh beban utang jangka pendek yang menumpuk.
LHP BPK mencatat bahwa total Kewajiban Jangka Pendek yang harus dibayarkan Pemkot Lubuk Linggau dalam periode satu tahun mencapai Rp141.174.735.284,00 (Rp141,17 Miliar).
Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menegaskan bahwa pendanaan untuk membayar kewajiban jangka pendek tersebut belum memadai. Artinya, Pemkot menghadapi krisis likuiditas, di mana dana kas dan setara kas yang tersedia tidak cukup untuk menutupi utang yang telah jatuh tempo.
Tumpukan utang ratusan miliar yang tidak terbayar ini berpotensi besar merugikan pihak ketiga, seperti kontraktor dan penyedia barang/jasa, yang pada akhirnya dapat mengganggu iklim investasi dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.
Laporan BPK juga menyinggung masalah dalam pengelolaan aset. Meskipun tidak dirinci dalam bagian opini, temuan terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berstatus Rusak pada berbagai SKPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja, mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan.
Temuan-temuan yang disajikan BPK ini menunjukkan bahwa opini WTP yang diraih Pemkot Lubuk Linggau hanya sekadar pemenuhan standar formal, bukan cerminan kesehatan fiskal yang sebenarnya. Defisit riil Rp30,1 Miliar dan utang Rp141,17 Miliar yang tak terbayar adalah bukti nyata dari:
– Kegagalan Perencanaan Anggaran: Tidak adanya kecermatan dalam menyusun dan melaksanakan APBD.
– Potensi Risiko Fiskal: Adanya beban utang yang dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya tanpa kepastian dana, yang mengancam keberlangsungan kas daerah.
Publik menuntut Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan rinci mengenai strategi pelunasan utang Rp141 Miliar dan langkah konkret untuk mengatasi defisit riil yang ditemukan BPK, sebelum masalah ini mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Publisher -Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
