PT Perseorangan Tidak Diperbolehkan Melakukan Kegiatan Jurnalistik
JAKARTA, DN 22 Oktober 2026 – Dewan Pers melarang keras seluruh pengelola media massa menggunakan badan hukum PT Perseorangan untuk menyelenggarakan penerbitan pers atau kegiatan jurnalistik. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers periode sebelumnya, Ninik Rahayu, dalam Rapat Pendampingan Verifikasi Media Siber di Jakarta pada 31 Oktober 2023.
Dewan Pers menjelaskan bahwa PT Perseorangan pada dasarnya merupakan bentuk badan hukum yang sah menurut hukum Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, keabsahan PT Perseorangan tersebut bersifat umum dan tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan usaha pers.
Kegiatan penerbitan pers tunduk pada aturan hukum khusus (lex specialis) berdasarkan Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Perusahaan Pers berbentuk badan hukum Indonesia berupa PT Persekutuan Modal (PT Biasa), Koperasi, atau Yayasan.
Salah satu unsur utama yang menentukan keabsahan dan legalitas Perusahaan Pers adalah pencatatan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha secara rinci di dalam Akta Notaris sebagai akta otentik yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham. Dalam Akta Notaris PT Persekutuan Modal, cakupan kegiatan jurnalistik, tata kelola redaksi, serta ruang lingkup penerbitan pers tertuang secara rinci dan teruji hukum. Sebaliknya, pada PT Perseorangan yang didirikan hanya melalui pendaftaran pernyataan mandiri, rincian klausul kegiatan pers dan tata kelola jurnalistik tidak diuji oleh pejabat umum notaris.
Selain ketiadaan Akta Notaris, PT Perseorangan juga tidak memiliki pemisahan organ korporasi seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Ketiadaan fungsi pengawasan internal tersebut merusak independensi ruang redaksi.
Oleh karena itu, kepemilikan dokumen administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE/TDPSE), KBLI penerbitan berita, hingga SK Kemenkumham atas nama PT Perseorangan tetap tidak menjadikan entitas tersebut sah sebagai Perusahaan Pers.
Dampak paling berbahaya dari penggunaan PT Perseorangan untuk kegiatan pers adalah ketiadaan perlindungan hukum bagi wartawan. Berdasarkan Pasal 8 UU Pers, jaminan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja pada perusahaan pers yang sah menurut undang-undang pers.
Apabila media berbadan hukum PT Perseorangan menghadapi sengketa pemberitaan atau tuduhan hukum di lapangan, kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab maupun Nota Kesepahaman (MoU) penyelesaian sengketa pers antara Dewan Pers dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Wartawan serta pengelola media berisiko langsung diproses melalui pasal pidana umum KUHP atau Undang-Undang ITE secara pribadi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bentuk legalitas Perusahaan Pers yang benar dan diakui harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
Pertama, PT Persekutuan Modal (PT Biasa) yang didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, memiliki Akta Notaris otentik yang memuat secara rinci kegiatan jurnalistik, disahkan oleh Kemenkumham, serta memiliki struktur RUPS, Direktur, dan Komisaris yang terpisah.
Kedua, tidak cukup hanya mengandalkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham, Perusahaan Pers wajib melengkapi seluruh perizinan resmi dari badan pemerintah terkait. Perizinan tersebut meliputi NPWP atas nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS berbasis KBLI penerbitan berita (seperti KBLI 58130 atau 63912.dll), Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE/TDPSE) dari Kementerian Komdigi untuk media siber, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dll
Ketiga, Koperasi yang berbadan hukum resmi atau Yayasan khusus bagi penerbitan pers non-komersial, yang juga wajib melengkapi seluruh perizinan berusaha dan kelayakan teknis dari instansi pemerintah.
Dewan Pers mengimbau para pemilik media yang saat ini masih menggunakan PT Perseorangan agar segera membuat Akta Notaris dengan mencantumkan kegiatan jurnalistik secara rinci, mengalihkan legalitas perusahaannya menjadi PT Persekutuan Modal, serta melengkapi seluruh perizinan berusaha dari pemerintah demi menjamin kepastian hukum, kredibilitas media, serta keselamatan para jurnalis.
Reporter: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.