Korupsi Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar, Kejati Jabar Resmi Tahan Wabup Indramayu Syaefudin
BANDUNG, DN-II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar di Bandung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, Syaefudin digiring langsung menuju mobil tahanan.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan seorang tersangka lainnya berinisial IH, yang saat peristiwa tersebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini berkaitan dengan jabatan Syaefudin sebelumnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
”Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Nur Sricahyawijaya kepada awak media di Kantor Kejati Jabar.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp 18,7 miliar akibat penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Satu Tersangka Mangkir karena Kecelakaan

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain Syaefudin dan IH, seorang pejabat lainnya berinisial AF yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen penuh untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Untuk tersangka AF, melalui penasihat hukumnya, telah mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari lalu,” terang Nur.
Ditahan di Rutan Kebon Waru
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Syaefudin dan IH selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 9 November 2026.
”Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 9 November 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Subsider: Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tim
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.