IWO Indonesia Soroti Kelemahan Regulasi Pilkades di Kabupaten Bekasi
BEKASI, DN-II Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia. Regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2019, dinilai memiliki celah hukum yang berpotensi memberikan “karpet merah” bagi calon petahana untuk melanggengkan kekuasaan. (18/7/2026).
โKetua Umum DPP IWO Indonesia, Afifudin atau yang akrab disapa Bang Opik, mengungkapkan bahwa lemahnya aturan tersebut berisiko mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Ia mengibaratkan regulasi saat ini seperti pertandingan sepak bola tanpa wasit yang tegas.
โ”Regulasi ini sangat lemah dan tidak memiliki sanksi yang cukup memberikan efek jera. Akibatnya, calon petahana merasa memiliki keleluasaan dalam menggunakan sumber daya yang ada demi mempertahankan kursi jabatan,” ujar Opik kepada awak media, [Sebutkan Hari/Tanggal].
โCelah Hukum yang Disorot
โMenurut IWO Indonesia, terdapat tiga poin krusial dalam regulasi tersebut yang dianggap rawan penyalahgunaan oleh petahana:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMobilisasi Perangkat Desa: Tidak adanya sanksi diskualifikasi yang tegas bagi calon yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan pemenangan.
โPenyalahgunaan Aset Desa: Minimnya batasan penggunaan fasilitas desa oleh petahana selama masa kampanye.

โPraktik Politik Uang: Belum adanya mekanisme diskualifikasi yang efektif bagi pelaku money politics, sehingga praktik tersebut dianggap lumrah oleh sebagian pihak.
โOpik memperingatkan bahwa jika celah ini tidak segera ditutup, dikhawatirkan Pilkades akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang terpilih melalui proses yang manipulatif, menurutnya, berpotensi memicu ketidakpercayaan warga hingga konflik sosial di tingkat desa.
โMendorong Pengawasan Berbasis Desa
โMerespons situasi tersebut, IWO Indonesia mendorong masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat desa untuk mengambil langkah antisipatif guna menjaga integritas Pilkades:
โInisiatif BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang memuat klausul sanksi diskualifikasi bagi pelanggar aturan Pilkades.
โPakta Integritas yang Mengikat: Setiap calon diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memiliki konsekuensi hukum, termasuk pencabutan hak sebagai calon jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
โPengawasan Independen: Masyarakat diminta membentuk tim pengawas independen untuk memantau proses pemilihan dan mendokumentasikan setiap indikasi kecurangan sebagai bentuk kontrol sosial.
โTantangan bagi Pemkab Bekasi
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
โMenutup pernyataannya, Opik menantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut demi menjamin keadilan bagi seluruh calon.
โ”Kami menantang Pemkab Bekasi untuk menunjukkan komitmennya. Jika memang serius ingin mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil, tutup celah hukum ini sekarang juga. Jangan biarkan demokrasi di desa-desa tercederai oleh kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
โHingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik terhadap Perbup Nomor 48 Tahun 2019 tersebut.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari Detik Nasional com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
