BREBES, DN-II Menindaklanjuti kegaduhan di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan, Pemerintah Kecamatan Songgom menggelar pertemuan klarifikasi di Balai Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Kamis (23/4/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Songgom, Sudiyanto, S.Sos., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Brebes, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Brebes, Drs. Akhmad Ma’mun, M.Si. Pertemuan ini bertujuan meluruskan informasi yang viral serta memberikan edukasi hukum kepada warga dan perangkat desa Wanatawang.
Kronologi Versi Warga: Dari Rp200 Ribu Hingga Postingan Facebook
Persoalan ini mencuat setelah seorang warga, Mbak Tias, membagikan pengalamannya saat mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran untuk anak keduanya pada 10 April 2026 lalu. Dokumen tersebut sangat mendesak karena sang anak memerlukan akses BPJS Pemerintah untuk pengobatan.
Menurut Tias, saat dokumen diantarkan ke rumahnya pada Senin (13/4), oknum pihak desa sempat menyebutkan biaya “tarif umum” sebesar Rp200.000 yang kemudian ditawar menjadi Rp180.000 dengan dalih “harga teman”.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya kaget, karena setahu saya dari kebijakan Ibu Bupati (Karmina), pengurusan KK dan Akte itu gratis atau nol rupiah. Saat saya protes ke Balai Desa besoknya, Pak Sikun bilang seikhlasnya saja. Akhirnya saya beri Rp50.000 untuk uang bensin karena merasa tidak enak hati,” tutur Tias. Ketidakpuasan atas adanya “patokan harga” inilah yang kemudian mendorongnya bercerita di media sosial hingga mendapat respon serupa dari warga lain.
Klarifikasi Camat Songgom Terkait Biaya KTP
Dalam pertemuan tersebut, Camat Songgom, Sudiyanto, memberikan penjelasan mengenai isu nominal Rp 180.000 yang beredar. Menurutnya, perlu ada pelurusan informasi agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
“Tolong jika memang ada informasi mengenai tagihan Rp 180 ribu itu, sampaikan dengan benar. Setahu saya, nominal itu adalah biaya pengurusan KTP (dalam konteks tertentu). Jika ada hal yang belum tuntas, saya minta segera diselesaikan setelah pertemuan ini agar tidak menjadi bola liar,” ujar Sudiyanto di hadapan perangkat desa.
Edukasi UU ITE dan Pentingnya Etika Bermedsos
Menanggapi tindakan viralnya unggahan warga tersebut, Sudiyanto memberikan imbauan tegas namun persuasif. Ia mengingatkan bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum melalui UU ITE.
“Intinya kita dalam bermain sosmed harus hati-hati. Ada Undang-Undang ITE yang bisa menjerat siapa saja. Mungkin jari-jari Anda spontan saat mengunggah, tapi dampaknya bisa menjadi konsumsi orang se-Indonesia,” tegas Camat dalam sambutannya. Ia berharap kedepannya warga lebih mengedepankan jalur komunikasi langsung ke pihak kecamatan jika menemui kendala pelayanan.
Soliditas Pemdes dan Permohonan Maaf
Di sisi lain, Camat juga memberikan instruksi internal kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menjaga soliditas dan saling mengingatkan. Ia menekankan bahwa seluruh staf, hingga petugas kebersihan sekalipun, adalah bagian dari keluarga besar Pemdes yang harus saling menjaga integritas.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kita saling mengingatkan sebagai sedulur se-nasional. Selaku pimpinan, saya juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mari kita jadikan ini pelajaran agar pelayanan publik benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak desa telah berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumah warga bersangkutan, sementara masyarakat berharap komitmen pelayanan gratis tanpa pungli benar-benar berjalan konsisten di lapangan.
Reporter: Rumadi
Editor: Teguh/Redaksi
BREBES, DN-II Aroma ketidakpuasan dan tanda tanya besar menyelimuti tata kelola birokrasi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes. Isu mengenai penunjukan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat (not eligible) hingga perubahan pola kerja yang dinilai personal kini memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik. (23/4/2026).
Dedy Rohman, Ketua Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP), menegaskan bahwa transisi struktural institusi tersebut harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip transparansi.
Polemik Jabatan Plt: Diduga Tabrak UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan
Poin krusial yang menjadi sorotan LANDEP adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis. Dedy menilai, latar belakang figur yang diisukan mengisi posisi tersebut seorang tenaga pendidik (Guru MTs) dengan riwayat tugas di KPU perlu dikaji ulang dari sisi jenjang kepangkatan dan kualifikasi jabatan.
”Penunjukan pejabat harus linier dengan kompetensi dan kualifikasi. Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada anggaran. Jika kualifikasinya tidak terpenuhi namun dipaksakan, ini adalah bentuk maladministrasi,” tegas Dedy.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dedy menambahkan bahwa prosedur pengisian jabatan harus mengacu pada Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2023, yang menekankan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. “Jika penunjukan dilakukan secara non-prosedural, hal ini berpotensi bersentuhan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Privatisasi Pendampingan Haji: Potensi Benturan Kepentingan?
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes, H.M. Aqsho, M.Ag., melalui Humas M. Tauhid, memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026). Pihaknya menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung atas tata kelola internal Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Namun, Tauhid membenarkan adanya perubahan pola pendampingan jemaah haji menuju Embarkasi Solo yang kini bersifat personal. Petugas Kemenag yang terlibat diwajibkan mengambil status cuti.
”Jika ada pejabat Kemenag yang diminta mendampingi, itu atas nama pribadi. Mereka harus cuti agar tidak berbenturan dengan kewajiban instansi,” jelas Tauhid. Ia juga menyebut anggaran operasional berasal langsung dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sesuai aturan tata kelola dana haji.
Menanggapi hal ini, LANDEP mengingatkan bahwa meski berstatus pribadi, akuntabilitas tetap harus dijaga. Penggunaan anggaran negara atau dana umat melalui BPKH harus tetap dalam pengawasan ketat sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Upaya tim redaksi untuk mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) masih menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes untuk menemui Plt. Kepala Kantor, Nizam Baehaqi, petugas keamanan menyatakan yang bersangkutan sedang berada di Donohudan, Solo.
Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Nizam Baehaqi juga belum mendapatkan balasan.
Transparansi dalam setiap jenjang jabatan dan pengelolaan dana haji merupakan amanat konstitusi. Pengabaian terhadap kualifikasi jabatan sesuai regulasi ASN tidak hanya merugikan pelayanan publik, tetapi juga mencederai kredibilitas institusi keagamaan di mata masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Antusiasme luar biasa mewarnai penyambutan Freyasya Maezura SW Fajar, siswi kelas 1 SDN Bangbayang 01, yang terpilih mewakili Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Putra Putri Remaja Cilik Nusantara tingkat nasional. Kehadiran talenta cilik berusia 7 tahun ini disambut meriah oleh jajaran Korwil Satpendik Bantarkawung dan ratusan siswa pada Rabu (22/04/2026).
Penyambutan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk apresiasi nyata terhadap talenta muda yang membawa nama baik Kabupaten Brebes di kancah nasional. Sepanjang jalan menuju Kantor Korwil Satpendik Bantarkawung, ratusan warga dan siswa berjajar rapi melambaikan bendera Merah Putih, diiringi dentuman seni tradisional Kentongan dari SDN Pengarasan 04.
Dukungan Penuh Sektor Pendidikan
Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Bantarkawung, Rukat, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyatakan bahwa ajang Remaja Cilik Nusantara merupakan wadah penting untuk melestarikan budaya dan membentuk karakter anak.
“Ajang ini fokus pada pelestarian seni dan pengembangan etika serta kepercayaan diri anak. Kami di Korwil Satpendik bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah daerah, dan keluarga,” ujar Rukat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih Freyasya diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi siswa-siswi lainnya di wilayah Bantarkawung.
“Melihat rekan mereka berjuang di tingkat nasional akan memotivasi siswa lain untuk menggali potensi diri. Selain itu, melalui Freyasya, identitas budaya Brebes dapat diperkenalkan secara lebih luas,” imbuhnya.
Profil dan Segudang Prestasi
Freyasya Maezura SW Fajar memang dikenal sebagai anak yang memiliki bakat menonjol di dunia modeling dan seni peran. Sebelum melaju ke tingkat nasional, ia telah mengantongi deretan prestasi bergengsi, di antaranya:
Kategori Prestasi Pencapaian
Model Nasional RU 1 Indonesia Super Model 2025 & Juara Favorit
Duta Daerah Duta Jawa Tengah 2025 & Icon Super Model Jateng 2025
Karnaval & Budaya Best Costume Brebes Batik Carnival & Semarang Night Carnival
Kompetisi Model Juara 1 Pose Model Miracle Pro, Juara 1 Fashion Show 2023
Kreativitas The Best Most Creative & Best Costume Kids Model
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Acara penyambutan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh setempat, berharap agar Freyasya dapat memberikan penampilan terbaik dan membawa pulang mahkota juara di tingkat Nasional.
Red/Alex
BREBES, DN-II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) seringkali memicu pertanyaan di masyarakat terkait indikator pembagiannya. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal menegaskan bahwa besaran dana yang diterima suatu wilayah bukan dihitung berdasarkan jumlah perokok, melainkan pada aktivitas produksi di daerah tersebut.
Parameter Produksi vs Konsumsi
Dalam diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026), Alfa dari KPPBC TMP C Tegal menjelaskan bahwa penggunaan parameter “jumlah perokok” sebagai dasar pembagian dana sangat sulit untuk diimplementasikan secara teknis.
“Untuk menghitung jumlah perokok di satu daerah secara spesifik hampir tidak mungkin dilakukan tanpa sensus menyeluruh, dan biayanya tentu sangat besar. Oleh karena itu, konsumsi bukan menjadi parameter utama,” ungkapnya.
Merujuk pada ketetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terdapat dua indikator utama yang menjadi tolok ukur pembagian DBH CHT ke pemerintah daerah, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberadaan industri atau pabrik rokok yang beroperasi secara legal di wilayah tersebut.
Keberadaan perkebunan tembakau yang aktif berproduksi.
Ketimpangan Potensi Antar-Wilayah
Perbedaan sebaran industri manufaktur rokok inilah yang menciptakan ketimpangan signifikan pada penerimaan daerah. Sebagai perbandingan, wilayah Kabupaten Kudus dan Purwakarta mencatatkan angka DBH CHT yang fantastis karena menjadi basis pabrik rokok berskala besar.
Di wilayah kerja Bea Cukai Tegal sendiri, yang membawahi tujuh kota/kabupaten, total potensi penerimaan cukai tercatat sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi tahun 2025 berada di bawah Rp2 triliun. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta yang mampu menembus angka Rp27 triliun hingga Rp30 triliun berkat ekspansi industri besar di sana.
Mendorong Legalisasi Industri
Pemerintah terus berupaya memperkecil celah industri ilegal guna meningkatkan kesejahteraan daerah. Para pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin didorong untuk segera melakukan legalisasi. Semakin banyak pabrik yang terdaftar secara resmi, maka secara otomatis potensi penerimaan cukai dan dana bagi hasil bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat akan meningkat.
“Semakin banyak pabrik yang legal, semakin besar pula dana bagi hasil yang didapat daerah. Fokus kita adalah mengarahkan industri yang tadinya ilegal menjadi legal agar kontribusinya nyata bagi pembangunan daerah,” tambah Alfa.
Syarat dan Prosedur Pendirian Pabrik
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mendirikan pabrik rokok secara resmi, terdapat dua tahapan birokrasi yang harus dipenuhi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perizinan di Tingkat Daerah: Meliputi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dahulu IMB), hingga izin lingkungan melalui Pemerintah Daerah setempat.
Izin Bea Cukai: Setelah dokumen daerah rampung, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menariknya, saat ini tidak ada batasan luas minimum bangunan yang kaku untuk pendirian pabrik rokok, berbeda dengan aturan Kawasan Berikat. Hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku industri menengah dan kecil (UMKM) untuk berkembang, selama mereka memenuhi standar teknis dan mematuhi aturan legalitas yang berlaku.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tegal bersama Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Brebes. Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi masif serta penguatan metode identifikasi pita cukai guna mengamankan penerimaan negara.
Cukai sebagai Tulang Punggung Pembangunan
Dalam diskusi yang berlangsung pada Selasa (22/4/2026), narasumber dari KPPBC TMP C Tegal, Alfa, menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, melainkan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025, realisasi penerimaan cukai nasional berhasil menembus angka Rp320 triliun. Dengan target yang terus meningkat setiap tahun, kebocoran akibat peredaran rokok “polos” (tanpa pita cukai) maupun penggunaan pita cukai palsu menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga program kesejahteraan,” ujar Alfa dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Persenjataan Teknologi di Lapangan
Menghadapi modus peredaran yang kian beragam, tim gabungan kini dipersenjatai dengan berbagai metode deteksi canggih guna memastikan keabsahan produk di pasar:
Alat Deteksi Portabel: Digunakan oleh unit penegakan hukum untuk pengecekan cepat (on-the-spot) saat operasi pasar.
Teknologi Pemindai (Scanner): Mengadopsi inovasi yang telah sukses diterapkan di wilayah Kudus, petugas menggunakan pemindai canggih yang mampu mendeteksi paket besar rokok ilegal meskipun disamarkan sebagai komoditas lain, seperti pengiriman pakaian.
Lampu Ultraviolet (UV): Serupa dengan pengecekan keaslian uang kertas, petugas Satpol PP menggunakan sinar UV untuk memverifikasi fitur keamanan khusus pada hologram pita cukai.
Uji Laboratorium: Untuk kasus yang membutuhkan akurasi mutlak, sampel pita cukai akan dikirim ke laboratorium resmi guna menguji komposisi kertas dan teknik cetakannya secara fisik.
Edukasi Mengenali Pita Cukai Asli
Selain penindakan, masyarakat dan pedagang juga diedukasi untuk mengenali karakteristik pita cukai resmi produksi Peruri. Sebagai dokumen negara dengan standar keamanan tinggi, pita cukai asli memiliki ciri:
Kertas Khusus: Memiliki tekstur dan serat unik yang tidak tersedia di pasar bebas. 
Personalisasi Perusahaan: Mencantumkan kode inisial atau nama perusahaan produsen (misal: PT ABC) untuk mencegah penyalahgunaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sistem Barcode: Dilengkapi kode produksi dan barcode yang terintegrasi dengan basis data internasional untuk proses pelacakan (tracking).
Kontribusi Nyata Melalui DBHCHT
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Bagian Perekonomian menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam membeli produk legal secara langsung mendukung penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pilihlah produk legal. Dengan begitu, masyarakat membantu memastikan dana cukai kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga Brebes melalui berbagai program pembangunan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Lokasi: Brebes, Jawa Tengah
BREBES, DN-II Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MI. Pelaku yang merupakan karyawan di sebuah peternakan sapi didesa Bandungsari Kecamatan Banjarharjo Brebes ini nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan yang disampaikan bahwa, peristiwa ini bermula pada Rabu, 14 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang berprofesi sebagai pedagang sapi, mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin.
Saat diperiksa, jumlah ternak yang seharusnya berjumlah 11 ekor ternyata hanya tersisa 7 ekor. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung melaporkan kehilangan 4 ekor sapi tersebut ke Mapolres Brebes.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku MI memanfaatkan statusnya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku beraksi secara diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban,” ungkap Wakapolres pada Senin (20/04/2026) siang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah melakukan koordinasi intensif dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pendalaman, satu orang yakni MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“4 (empat) orang pelaku berhasil diamankan dan 1 (satu) pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. 
Selaian pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 (empat) ekor sapi milik korban serta 1 (satu) unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
Ditambahkan, dari hasil penjualan empat ekor sapi tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diakui tersangka telah digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan (dalam hubungan kerja). Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wakapolres Brebes. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Persoalan transparansi biaya pendidikan di lingkungan madrasah kembali mencuat. Pihak sekolah MTsN 2 Brebes enggan memberikan penjelasan rinci terkait adanya beban iuran sebesar Rp200.000 bagi siswa reguler dan mengarahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak Komite Sekolah. (20/4/2026).
Saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah, Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Juniarti, menyatakan bahwa segala bentuk pengelolaan dana iuran yang dipertanyakan tersebut merupakan kewenangan penuh komite. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Madrasah (Kamad) terkait hal ini.
“Tadi saya telepon Pak Syamsul Maarif (Kamad MTsN 2 Brebes), katanya itu urusan komite. Kalau mau jelasnya silakan ke komite. Beliau semua yang mengelola,” ujar Jenab kepada awak media.
Profil Sekolah: Ribuan Siswa dan Dominasi Guru ASN
Di sisi lain, pihak sekolah memaparkan data terkini mengenai populasi siswa dan tenaga pengajar. MTsN 2 Brebes tergolong sebagai sekolah besar dengan total siswa mencapai 1.250 orang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Waka Kesiswaan MTsN 2 Brebes, Mufidah, S.H., merincikan bahwa dari total 1.250 siswa tersebut, kelas 9 terdiri dari 416 siswa, sementara kelas 7 dan 8 masing-masing berjumlah sekitar 390 siswa.
“Angka 1.250 siswa tersebut merupakan rata-rata berdasarkan data mutasi terbaru. Data ini bersifat dinamis karena adanya proses keluar-masuk siswa yang terus diperbarui,” jelas Mufidah. 
Terkait tenaga pendidik, sekolah ini memiliki total hampir 100 personel, termasuk staf administrasi. Khusus untuk tenaga guru berjumlah 80 orang, di mana 90 persen di antaranya sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Komite Sekolah Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peruntukan iuran Rp200.000 yang dipungut dari siswa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat rincian biaya yang berbeda antara siswa reguler dan siswa yang menetap (mukim). Untuk siswa reguler, terdapat biaya SPP sebesar Rp100.000, sedangkan bagi siswa yang mukim, terdapat biaya tambahan untuk katering dan binatu (laundry) yang mencapai kisaran Rp650.000.
Ketua Komite MTsN 2 Brebes, Hj. Chulasoh, saat akan dikonfirmasi mengenai kejelasan alokasi dana tersebut, belum memberikan jawaban detail terkait kebijakan penarikan biaya yang dibebankan kepada wali murid.
“Ketua Komite sedang tidak ada di tempat. Informasinya semua sedang sibuk agenda ‘tilik haji’ (menjenguk jemaah haji),” pungkas Andre, petugas keamanan (satpam) sekolah setempat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Desa (Pemdes) Kluwut, Kecamatan Bulakamba, kembali mendistribusikan bantuan pangan berupa beras kepada 2.919 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Kluwut ini dipastikan berjalan tertib meskipun dibayangi kendala teknis dan minimnya biaya operasional. (20/4/2026).
Sekretaris Desa Kluwut, Dede Santoso, menjelaskan bahwa penyaluran telah dimulai sejak Rabu lalu dengan sistem undangan yang didistribusikan melalui pengurus RT dan RW. Langkah ini diambil guna menghindari kerumunan serta memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat.
Tegaskan Bebas Pungutan dan Respons Isu Medsos
Menanggapi isu yang berkembang, pihak Pemdes menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Penegasan ini menjadi komitmen utama mengingat tingginya pengawasan dari warga, terutama yang aktif di media sosial.
”Transparansi adalah prioritas kami. Di Desa Kluwut tidak ada pungutan apa pun kepada warga. Beras dari Bulog langsung diberikan kepada KPM. Jika di luar sana ada oknum yang meminta pungutan, berarti itu melanggar instruksi kami,” tegas Dede Santoso.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menyadari dinamika warga Desa Kluwut yang sangat aktif bersosial media. Oleh karena itu, pihaknya berupaya bekerja sesuai prosedur untuk menghindari kegaduhan di ruang publik.
Kendala Teknis dan Minimnya Operasional
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menggunakan aplikasi berbasis ponsel yang terhubung langsung dengan sistem pusat. Namun, beban kerja aplikasi yang berat saat memproses ribuan data sempat menyebabkan kendala teknis pada perangkat petugas.
”Tantangannya besar, bahkan HP saya sampai harus ganti tiga kali karena beban aplikasi ini. Kita melibatkan semua unsur desa, termasuk lima kepala dusun (Kadus) untuk pendataan via ponsel masing-masing,” tambahnya.
Selain masalah teknis, Pemdes Kluwut juga menyoroti minimnya anggaran operasional. Dana operasional dari Bulog sebesar Rp1.000 per KPM dinilai tidak mencukupi untuk menutupi biaya kuota internet, tenaga perangkat, hingga biaya bongkar muat (BM).
”Biaya bongkar muat satu truk saja berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, sementara ada 8 sampai 9 truk yang masuk. Dana Rp1.000 per KPM itu jelas tidak cukup. Kami harus mengelola sumber daya secara mandiri agar beras bisa segera sampai ke masyarakat tepat waktu,” ungkap Dede.
Sempat Tertunda Agenda Kabupaten
Proses distribusi sempat mengalami jeda (off) sementara dikarenakan adanya agenda pelantikan di tingkat Kabupaten Brebes yang melibatkan jajaran terkait. Meski demikian, pelayanan langsung dilanjutkan kembali keesokan harinya untuk memastikan seluruh KPM mendapatkan haknya.
Pemerintah Desa Kluwut berharap bantuan pangan ini dapat meringankan beban ekonomi warga, sembari berharap adanya evaluasi terkait anggaran pendukung operasional bagi petugas di tingkat desa.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Desa (Kades) definitif hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2026. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin (20/4/2026).
Pelantikan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan optimal. Para Kades yang dilantik akan mengemban amanah untuk menuntaskan sisa masa jabatan periode berjalan.
Fokus pada Integritas dan Masalah Sosial
Dalam sambutannya, Bupati Paramitha menegaskan bahwa jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan tanggung jawab besar dalam mengelola amanah rakyat. Beliau menitikberatkan empat poin utama bagi para pemimpin desa yang baru:
Transparansi Anggaran: Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari jeratan hukum.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Program: Menyelaraskan pembangunan desa dengan program prioritas daerah, khususnya penguatan ketahanan pangan.
Masalah Sosial dan Kesehatan: Menjadi garda terdepan dalam penanganan kemiskinan ekstrem serta percepatan penurunan angka stunting.
Kondusivitas Wilayah: Merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membeda-bedakan pilihan politik pasca-pemilihan untuk menjaga persatuan desa.
“Masa jabatan ini adalah kesempatan untuk membuktikan dedikasi. Saya minta para Kades segera beradaptasi dan bekerja cepat untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.
Daftar 14 Desa yang Memiliki Kades Baru
Berdasarkan SK Bupati Nomor 141/056 hingga 141/363 Tahun 2026, berikut adalah daftar desa yang kini memiliki kepemimpinan definitif: 
Kecamatan Desa
Daftar Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW:
1. Desa Indrajaya, Kecamatan Salem
2. Desa Songgom, Kecamatan Songgom
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom
4. Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba
5. Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba
6. Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan
7. Desa Randusari, Kecamatan Losari
8. Desa Bentar, Kecamatan Salem
9. Desa Batursari, Kecamatan Sirampog
10. Desa Plompong, Kecamatan Sirampog
11. Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo
12. Desa Benda, Kecamatan Sirampog
13. Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari
14. Desa Ciampel, Kecamatan Kersana
Mekanisme dan Keberlanjutan
Proses pemilihan PAW ini sebelumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa. Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengatur pengisian jabatan kepala desa yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Forkopimcam, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari wilayah terkait.
Reporter: Teguh
Kontributor: Berita Kabupaten Brebes
BREBES, DN-II Guna memberikan gambaran nyata mengenai dunia pendidikan tinggi, sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Jawa Tengah mulai mematangkan program outing class bertajuk “Literasi Perguruan Tinggi”. Kegiatan ini dirancang khusus untuk memotivasi siswa, khususnya kelas XI, agar memiliki visi dan perencanaan matang untuk melanjutkan studi ke jenjang universitas setelah lulus sekolah.
Rencana ini disusun secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan wali murid. Pihak sekolah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembelajaran kokurikuler yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah guna memperluas wawasan akademik serta membangun ambisi intelektual siswa.
Pedomani SE Disdikbud Jateng
Pelaksanaan outing class ini dipastikan berjalan di atas koridor regulasi yang ketat, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.8.1/09303 tertanggal 1 September 2025.
Sesuai arahan dalam SE tersebut, lokasi kegiatan dibatasi pada wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembatasan radius ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, efisiensi waktu, serta faktor keamanan peserta didik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tujuannya sangat esensial. Kami ingin anak-anak memiliki motivasi tinggi dan wawasan luas tentang berbagai fakultas serta jurusan langsung dari sumbernya. Kami ingin mereka berani bercita-cita tinggi untuk masa depan yang lebih baik,” ujar EY (inisial narasumber) saat memberikan keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Opsi Fleksibel dan Terjangkau
Menyadari keberagaman kondisi ekonomi wali murid, pihak sekolah menawarkan beberapa opsi kunjungan yang fleksibel agar tidak menjadi beban finansial bagi keluarga:
Kunjungan Yogyakarta (Fokus UGM & Kampus Sekitar):
Direncanakan pada Mei mendatang. Tersedia paket menginap 3 hari dengan estimasi biaya Rp1.360.000, atau opsi tanpa menginap dengan kisaran biaya Rp900.000.
Kunjungan Kampus Regional:
Bagi siswa yang tidak mengikuti program ke Yogyakarta, sekolah tetap memfasilitasi kunjungan ke perguruan tinggi di wilayah Brebes, Tegal, hingga Cirebon (seperti UPS, UMS, Universitas Terbuka, dan institusi lainnya).
Untuk opsi regional, pihak sekolah tengah mengupayakan komunikasi intensif dengan berbagai pihak guna mendapatkan keringanan biaya atau bantuan fasilitas bus sekolah demi menekan pengeluaran siswa seminimal mungkin.
Menjunjung Prinsip Sukarela
Sesuai dengan poin kedua dalam SE Disdikbud Jateng yang menegaskan bahwa outing class tidak bersifat wajib, EY menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini berasaskan kesukarelaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tidak ada paksaan sama sekali. Kami sangat menjaga agar tidak ada siswa maupun orang tua yang merasa terbebani. Namun, kami mengajak orang tua untuk melihat ini sebagai investasi pendidikan. Pendidikan adalah solusi jangka panjang untuk mengangkat harkat dan martabat keluarga,” pungkasnya.
Melalui program ini, SMAN se-Jawa Tengah berkomitmen menjalankan amanat pendidikan untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara kognitif, tetapi juga memiliki daya saing akademik di tingkat nasional. ***
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
