BREBES, DN-II Aksi simpatik ditunjukkan oleh personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0713/Brebes di tengah kesibukan pengerjaan fisik pengecoran jalan. Pada Jumat (20/02/2026), Sertu Sodikin spontan membantu Nunung (37), seorang warga setempat, mengangkat karung hasil panen gabah ke atas sepeda motornya.
Momen tersebut terjadi di sela-sela aktivitas alat berat dan para pekerja yang sedang mengejar target pembangunan jalan beton. Melihat Ibu Nunung yang kesulitan mengangkat karung gabah yang cukup berat sendirian, Sertu Sodikin langsung menghampiri dan memberikan bantuan.
Bagi Sertu Sodikin, membantu warga adalah bagian dari panggilan jiwa sebagai prajurit, terlebih di lokasi TMMD di mana kedekatan dengan masyarakat adalah kunci utama.
“Tugas kami di sini memang membangun jalan, tapi tujuan utamanya adalah membantu kesulitan rakyat. Melihat Ibu Nunung berjuang sendirian mengangkat hasil panennya, sudah kewajiban saya untuk turun tangan,” ujar Sertu Sodikin.
Ibu Nunung mengaku sangat terbantu dengan kehadiran anggota TNI di desanya. Menurutnya, keberadaan Satgas TMMD tidak hanya memberikan perubahan pada infrastruktur desa, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman karena sikap para prajurit yang sangat ringan tangan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Tadi sempat bingung mau angkat gabah ke motor sendirian. Alhamdulillah, ada Pak Tentara yang langsung bantu. Mereka orangnya baik-baik dan rajin bekerja,” ungkap Ibu Nunung dengan wajah sumringah.
Pengerjaan fisik pengecoran jalan dalam program TMMD Reguler ke-127 ini memang terus dikebut. Namun, Kodim 0713/Brebes selalu menekankan kepada seluruh personel bahwa interaksi sosial dan bantuan langsung kepada warga seperti yang dilakukan Sertu Sodikin adalah prioritas yang tidak boleh ditinggalkan.
Jalan yang sedang dicor ini nantinya diharapkan akan mempermudah mobilitas petani seperti Ibu Nunung dalam mengangkut hasil bumi, sehingga biaya transportasi dapat ditekan dan kesejahteraan ekonomi warga meningkat.(Rio/Pradista)
BREBES, DN-II Menunjukkan komitmen terhadap kebersihan dan kenyamanan publik, jajaran Polres Brebes bersama Pemerintah Kabupaten Brebes dan Kodim 0713 menggelar aksi kerja bakti massal pada Jumat pagi (20/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Lingkungan Asri Tingkat Kabupaten Brebes.
Acara yang dimulai pukul 07.30 WIB ini dipusatkan di jantung Kota Brebes, yakni Alun – alun dan sekitarnya, melibatkan sekitar 200 personel gabungan. Kehadiran para petinggi daerah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga estetika dan kebersihan lingkungan kabupaten.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat utama, di antaranya Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, M. Sodiq, Waka Polres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito.
Ratusan personel yang terlibat menyisir beberapa titik vital yang menjadi ikon dan wajah Kabupaten Brebes. Fokus pembersihan meliputi, kawasan Alun-alun Brebes, sepanjang Jalan Diponegoro dan sepanjang Jalan Ahmad Yani
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Para peserta kerja bakti merupakan gabungan dari anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Sat Pol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
“Kegiatan ini bukan sekadar membersihkan sampah, tapi merupakan simbol sinergi kita semua dalam menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman bagi masyarakat Brebes,” ujar salah satu perwakilan di sela-sela kegiatan.
Hingga berakhirnya acara, kondisi kawasan pusat kota kini nampak lebih bersih dan tertata pasca aksi gerakan lingkungan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ps Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo yang juga mengikuti kegiatan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan sosial.
Iptu Indra mejelaskan kegiatan diawali dengan apel. Kemudian secara bersama – sama melakukan kurve atau kerjabakti dikawasan alun alun Brebes dan sekitarnya. Kegiatan ini juga memperkuat soliditas antar instansi serta menjalin kedekatan yang lebih humanis antara petugas dan warga sekitar.
“Kegiatan gerakan lingkungan Asri ini bukan sekadar agenda seremonial pembersihan jalan, melainkan upaya kami untuk menanamkan budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat. Kami ingin memberikan contoh bahwa sinergitas antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah hadir hingga ke aspek pemeliharaan lingkungan,” ujar Kasi Humas. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Belum genap seumur jagung, proyek peningkatan jalan poros Tembong Raja – Gunung Tajem (Ruas 517) di Kecamatan salem, Kabupaten Brebes, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut sudah dalam kondisi hancur lebur hanya dalam waktu dua bulan setelah selesai dikerjakan. (19/2/2026).
Detail Proyek dan Temuan Lapangan
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes dengan rincian:
Nilai Kontrak: Rp348.264.000,00
Pelaksana: CV. Madina
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masa Pelaksanaan: 6 November 2025 – 20 Desember 2025
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. Permukaan aspal mengelupas dan menyisakan tumpukan kerikil tajam. Selain itu, lubang-lubang besar yang tergenang air (potholes) serta retakan struktural mulai mendominasi badan jalan, yang mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas material atau kegagalan proses pemadatan.
Analisis Hukum dan Tanggung Jawab Penyedia
Kerusakan dini ini memicu dugaan adanya pelanggaran spesifikasi teknis. Secara hukum, pelaksana proyek tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berikut adalah dasar hukum yang mengikat:
Masa Pemeliharaan (Perpres No. 12 Tahun 2021): Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia jasa (CV. Madina) memiliki tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi selama Masa Pemeliharaan. Jika kerusakan terjadi hanya dua bulan pasca-serah terima (PHO), maka kontraktor wajib melakukan perbaikan atas biaya sendiri.
Kegagalan Bangunan (UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi): Pasal 63 hingga 65 menegaskan bahwa jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerusakan permanen atau membahayakan pengguna jalan, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif hingga ganti rugi.
Hak Pengguna Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ): Pasal 24 ayat (1) menyatakan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika pembiaran berlanjut, penyelenggara jalan (Dinas PU) dapat dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kekecewaan Warga
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya karena manfaat jalan yang diharapkan memperlancar ekonomi justru membahayakan nyawa.
“Secara kasat mata, aspal ini sangat buruk. Baru dua bulan tapi sudah seperti jalan yang tidak pernah diperbaiki selama bertahun-tahun,” ujar salah satu warga yang melintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Evaluasi
Masyarakat menuntut DPU Kabupaten Brebes untuk bertindak tegas dengan memanggil CV. Madina guna melakukan Re-Asphalt (pengaspalan ulang) secara menyeluruh, bukan sekadar penambalan (patching) yang bersifat sementara. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor ini layak masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di Kabupaten Brebes pada masa mendatang.
Reporter: Rubowo
BREBES, DN-II Perubahan kebijakan jaminan kesehatan menuntut masyarakat untuk lebih teliti memahami alur birokrasi terbaru. Saat ini, sistem Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembiayaan kesehatan langsung telah dihapus dan dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda atau PBI JK. (19/2/2026).
Pengecekan ‘Desil’ Jadi Syarat Utama
Berbeda dengan sistem SKTM lama yang berbasis surat keterangan perangkat desa, sistem baru ini mengandalkan data tingkat kesejahteraan masyarakat yang diukur melalui kategori Desil. Berdasarkan kebijakan terbaru, hanya warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 5 yang berhak mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk proses pengurusannya, warga cukup membawa KTP dan KK. Namun, kami harus mengecek data Desil pasien terlebih dahulu. Jika masuk Desil 1 sampai 5, proses bantuan bisa dilanjutkan. Untuk Desil 6 hingga 10, secara otomatis tidak masuk kategori bantuan,” jelas staf layanan kesehatan setempat.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK (Pusat)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penting bagi masyarakat untuk membedakan antara bantuan daerah (Pemda) dan bantuan pusat (PBI JK). Reaktivasi kartu yang non-aktif hanya bisa dilakukan untuk segmen PBI JK dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Administrasi: Melampirkan SKTM dari desa/kelurahan dan surat keterangan dokter yang menyatakan pasien menderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis.
Lokasi Pengurusan: Proses reaktivasi dapat dilakukan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos).
Ketentuan Desil Atas: Warga di Desil 6-10 tetap bisa melakukan reaktivasi PBI JK jika dalam kondisi darurat medis/kronis, dengan catatan wajib melakukan pemutakhiran data DTKS paling lambat 2 periode setelah kepesertaan diaktifkan.
Pengusulan Peserta Baru PBPU Pemda (Daerah)
Untuk warga yang tidak terdaftar di PBI JK pusat, pemerintah daerah menyediakan kuota PBPU Pemda. Diah Astutiningrum, Subkoordinator di bawah naungan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) yang dipimpin Kabid dr. Arlinda Rosmelina, SH, menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk segmen daerah adalah “Pengusulan Peserta Baru”, bukan reaktivasi.
“Untuk PBPU Pemda, diprioritaskan bagi sasaran program kesehatan strategis, seperti ibu hamil tidak mampu, pasien gizi buruk/stunting, ODGJ, pasien DM, TB, kusta, hingga HIV,” ujar Diah Astutiningrum.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah peserta PBPU Pemda mengalami dinamika, yakni sebanyak 85.854 jiwa pada Desember 2025 dan menjadi 85.717 jiwa per Januari 2026.
Alur Pengurusan dan Masa Aktif Kartu
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa kepesertaan ini tidak langsung aktif di hari yang sama:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dokumen Wajib: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pendukung: Surat keterangan dari desa tetap diperbolehkan sebagai pendukung pendaftaran.
Waktu Aktivasi: Kartu baru akan aktif pada bulan berikutnya (estimasi waktu tunggu satu bulan).
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan dan data kesejahteraannya di desa masing-masing sebelum jatuh sakit, mengingat adanya jeda waktu aktivasi dalam sistem ini. Untuk konsultasi lebih lanjut, warga dapat berkoordinasi dengan bagian Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Gelombang penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu gejolak di Kabupaten Brebes. Tercatat, sebanyak 100.532 jiwa mendadak kehilangan jaminan layanan kesehatan gratis sejak akhir Januari hingga Februari 2026. Kondisi ini menciptakan kepanikan bagi warga miskin yang tengah menjalani pengobatan rutin.
Implementasi Inpres yang Dinilai “Pukul Rata”
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) mengenai optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, eksekusinya di lapangan dikritik karena dianggap kaku dan kurang selektif.
Dampak paling fatal dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Verifikasi data yang hanya berbasis angka dianggap mengabaikan kondisi riil “masyarakat miskin baru”.
“BPJS seharusnya tidak memutus sepihak. Harus ada verifikasi berbasis kondisi medis. Pasien cuci darah mungkin dulu mampu, tapi karena biaya pengobatan rutin, mereka jatuh miskin. Memutus kepesertaan mereka sama saja memutus harapan hidup,” ungkap salah satu narasumber dalam diskusi pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sengkarut Data: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketidakjelasan mengenai instansi yang berwenang melakukan pemutakhiran data sempat memicu simpang siur. Selama ini, masyarakat kerap mengira validasi data berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). Namun secara regulasi, penentuan desil kemiskinan dan kelayakan penerima bantuan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Sosial (Kemensos).
Lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali berujung pada fenomena saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya mengorbankan hak kesehatan warga.
Kontras Data PBI Pusat vs PBI Daerah
Menariknya, kepesertaan BPJS yang dibiayai oleh APBD (Pemerintah Daerah) terpantau jauh lebih stabil dibandingkan PBI pusat. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada validasi data di tingkat kementerian, bukan pada ketersediaan anggaran daerah.
Tabel Perbandingan Kepesertaan PBI APBD Brebes:
Periode Jumlah Kepesertaan (Jiwa) Status
Desember 2025 85.854 Stabil
Januari 2026 85.717 Penurunan Tipis
Langkah Darurat dan Harapan Masyarakat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Di tingkat akar rumput, tenaga kesehatan berupaya menjaga agar pelayanan tidak lumpuh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, terus memimpin koordinasi agar Puskesmas tetap memberikan informasi jelas dan membantu proses reaktivasi warga, terutama bagi kasus darurat.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera:
Mengevaluasi sistem penonaktifan agar tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan.
Membangun sistem verifikasi yang lebih humanis yang mempertimbangkan kondisi medis pasien.
Mempercepat sinkronisasi data antara Kemensos, Kemenkes, dan Pemerintah Daerah agar akses kesehatan tidak terputus di tengah jalan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Sektor pendidikan di Kabupaten Brebes tengah berada dalam kondisi lampu kuning. Dua persoalan krusial kini menjadi sorotan tajam Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes: minimnya minat guru mengisi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) serta rendahnya Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) yang memprihatinkan. (19/2/2026).
Dalam diskusi strategi pendidikan baru-baru ini, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Budi Anjar Pranoto, S.Pd., membedah akar permasalahan yang menghambat kemajuan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Krisis Jabatan Kepala Sekolah: Dilema Kesejahteraan dan Karier
Fenomena keengganan guru, khususnya di tingkat SD dan SMP, untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah disinyalir berakar pada ketidakpastian regulasi dan kesejahteraan. Di jenjang SMP, aturan mengenai penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menciptakan ambiguitas administratif yang membuat posisi manajerial ini kehilangan daya tarik.
“Banyak guru merasa posisi Kepala Sekolah saat ini tidak sebanding antara beban kerja dengan kesejahteraan yang diterima. Namun, kami menekankan bahwa posisi ini sangat krusial. Kekosongan jabatan Kepsek akan berdampak sistemik pada kualitas manajemen dan standar pendidikan sekolah,” ungkap Budi Anjar Pranoto.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau agar para pendidik tidak terjebak pada ego pribadi atau sekadar kalkulasi materi, melainkan kembali pada semangat pengabdian demi masa depan generasi muda Brebes.
HLS Brebes Hanya 6,6 Tahun: Realita Pahit Putus Sekolah
Data menunjukkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Brebes hanya berada di angka 6,6 tahun. Angka ini memotret realita pahit bahwa rata-rata anak di Brebes hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 6 SD atau putus sekolah di awal jenjang SMP.
Menyikapi hal ini, Dewan Pendidikan berencana melakukan investigasi lapangan untuk memetakan titik-titik rawan putus sekolah secara mendetail. Budi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak Dinas Pendidikan semata.
“Sesuai undang-undang, ada tiga pilar utama pendidikan: Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah. Ketiganya harus bergerak sinkron. Jika salah satu rapuh, maka angka putus sekolah sulit ditekan,” tegasnya.
Mendorong Penegakan UU Wajib Belajar dan Sekolah Gratis
Sebagai langkah konkret, Dewan Pendidikan mengusulkan pengaktifan kembali peran struktur masyarakat terkecil. Ketua RT dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyisir dan melaporkan anak usia sekolah di lingkungan mereka yang tidak bersekolah.
Selain itu, wacana sekolah gratis didorong agar segera terealisasi dan selaras dengan program strategis pemerintah pusat.
Poin Strategis Solusi Dewan Pendidikan:
Ketegasan UU Wajib Belajar: Mendorong penegakan aturan agar tidak ada celah bagi anak usia sekolah untuk berada di luar sistem pendidikan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Revitalisasi Peran Lingkungan: Mewajibkan perangkat RT/RW melaporkan data anak putus sekolah secara berkala.
Intervensi Biaya Pendidikan: Memastikan sekolah benar-benar gratis bagi warga kurang mampu agar hambatan ekonomi tidak lagi menjadi alasan anak berhenti sekolah.
“Semua anak di Brebes wajib sekolah. Jika keluarga mampu bisa membiayai mandiri, maka bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, negara wajib hadir menjamin biaya pendidikan mereka hingga tuntas,” pungkas Budi.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tengah memicu kekhawatiran masyarakat di Kabupaten Brebes. Berdasarkan data Dinas Sosial setempat, tercatat sekitar 100.000 peserta yang status kepesertaannya kini tidak aktif.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasi Pelayanan Medis salah satu rumah sakit di Brebes, dr. Yuliana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur medis dan birokrasi yang harus ditempuh pasien agar hak pengobatannya tetap terjamin. (19/2/2026).
Rumah Sakit Hanya Sebagai Pengguna Sistem
dr. Yuliana menjelaskan bahwa status penonaktifan kepesertaan seringkali menjadi “kejutan pahit” bagi warga, karena baru diketahui saat mereka sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Masalahnya baru akan diketahui ketika pasien datang. Di sana baru terlihat melalui sistem apakah status BPJS mereka aktif atau tidak. Kami di rumah sakit ini statusnya adalah pengguna (user) dari sistem tersebut,” ujar dr. Yuliana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepesertaan atau menentukan aktif-tidaknya kartu seseorang. Segala otoritas terkait aktivasi kembali berada sepenuhnya di tangan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.
Alur Reaktivasi: Jangan Hanya Andalkan Rumah Sakit
Bagi masyarakat yang mendapati kartu PBI-nya tidak aktif, dr. Yuliana mengimbau agar segera bergerak proaktif menghubungi instansi terkait. Berikut adalah alur reaktivasi yang perlu dipahami masyarakat:
Pengecekan Status: Lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau di loket pendaftaran Faskes/RS.
Surat Keterangan Medis: Jika dalam kondisi sakit, minta surat keterangan dari rumah sakit sebagai penunjang bahwa pasien memang membutuhkan layanan medis segera.
Verifikasi ke Dinas Sosial: Melaporkan status PBI ke Dinsos untuk verifikasi data kelayakan (DTKS).
Finalisasi di BPJS: Membawa dokumen pendukung dari Dinsos ke kantor BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
Kendala Peralihan ke Segmen Mandiri
Selain masalah PBI, dr. Yuliana juga menyoroti kendala teknis pada pasien yang beralih ke segmen Mandiri. Beberapa pasien melaporkan status kartu yang belum aktif meski sudah melakukan pembayaran rutin atau pemotongan gaji.
“Masalah keputusan apakah kartu bisa direaktivasi atau kapan statusnya menjadi aktif, itu sepenuhnya ada di pihak BPJS,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk rajin mengecek status kepesertaan secara berkala, terutama sebelum kondisi darurat medis terjadi, guna menghindari hambatan administratif saat membutuhkan pertolongan cepat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Brebes menunjukkan optimisme tinggi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat. Memasuki tahun 2026, BAZNAS menetapkan target pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp14 miliar.
Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di kisaran Rp9,5 miliar. Kenaikan target ini dipandang sebagai langkah berani untuk memperluas jangkauan program kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi di wilayah Brebes.
Strategi Perluas Jangkauan: Dari ASN hingga Sektor Swasta
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Brebes, Nursidik, menyatakan bahwa untuk mengejar lompatan target tersebut, pihaknya telah memetakan strategi pengumpulan yang lebih inklusif dan progresif. Fokus utama BAZNAS kini tidak lagi hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan menyasar tiga elemen kunci:
Aparatur Sipil Negara (ASN): Melakukan optimalisasi zakat dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh lingkungan Pemkab Brebes melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tokoh Pengusaha Lokal: Membangun sinergi dengan para pengusaha lokal berskala besar untuk mempercayakan penyaluran zakatnya melalui lembaga resmi guna memastikan dampak yang lebih merata.
Sektor Industri dan Korporasi: Mendorong perusahaan-perusahaan (PT) yang beroperasi di wilayah Brebes untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau zakat perusahaan mereka melalui BAZNAS.
Transparansi dan Dampak Sosial
Nursidik menekankan bahwa peningkatan target ini juga dibarengi dengan komitmen transparansi pengelolaan keuangan. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk berbagai program strategis, mulai dari pengentasan kemiskinan ekstrem, bantuan pendidikan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Brebes.
“Kami optimis dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, target Rp14 miliar ini bukan sekadar angka, melainkan ikhtiar kita bersama untuk menyejahterakan umat di Brebes,” ujar Nursidik, Rabu (18/2/2026).
Dengan strategi yang lebih agresif di sektor swasta dan industri, BAZNAS Brebes berharap dapat menutup celah potensi zakat yang selama ini belum tergarap maksimal, sekaligus memperkuat peran lembaga dalam pembangunan daerah.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana tanah gerak yang melanda Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Sebanyak 175 kepala keluarga atau 532 jiwa terpaksa meninggalkan rumah mereka dan bertahan di pengungsian karena pergerakan tanah yang hingga kini masih aktif dan berpotensi membahayakan.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turun langsung meninjau lokasi pengungsian sekaligus memimpin Rapat Penanganan dan Penyerahan Bantuan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al Munawir, Sirampog, Rabu (18/2/2026).
Dalam arahannya, Luthfi menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memindahkan warga beserta barang-barangnya ke lokasi yang lebih aman. Dia juga menginstruksikan percepat pembangunan hunian sementara (huntara).
“Untuk tanah gerak ini yang bisa dilakukan adalah memindah orang dan barang,” tegasnya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes mencatat sedikitnya 143 rumah terdampak. Dari jumlah tersebut, 10 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 124 lainnya berada dalam kondisi terancam. Tidak hanya hunian warga, dua tempat ibadah dan dua fasilitas pendidikan turut terdampak. Akses jalan desa sepanjang kurang lebih 700 meter juga ambles akibat pergerakan tanah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perkembangan terakhir menunjukkan tanah masih bergerak, dipicu tingginya curah hujan di kawasan perbukitan Sirampog. Arah longsoran bergerak ke barat daya dengan potensi pergerakan susulan yang dinilai masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, Gubernur meminta warga untuk tidak kembali ke rumah masing-masing demi menghindari risiko yang lebih besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan langkah teknis penanganan. Rencananya, hunian sementara (huntara) akan dibangun di lahan petak 34G milik KPH Perhutani Pekalongan Barat yang telah direkomendasikan aman secara teknis.
Sementara itu, pengungsian dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Qur’an Al-Munawir, Dukuh Limbangan. Dapur umum telah didirikan dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memastikan kebutuhan logistik warga tetap terpenuhi.
Bupati BrebesParamitha Widya Kusuma menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai kehadiran langsung Gubernur bersama jajaran OPD menjadi bukti komitmen penanganan yang serius dan terkoordinasi.
“Terima kasih banyak atas bantuan dan penanganan yang cepat. Bahkan datang bersama OPD terkait. Masyarakat Brebes tidak perlu khawatir lagi, kita gotong royong, semua sudah disiapkan oleh dinas Provinsi Jawa Tengah sekaligus menyemangati Satgas TMMD Ke-127 yang sedang berjalan di Desa Cikuya.,” ujarnya. 
Disela-sela kunjungannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi untuk Kodim 0713/Brebes yang saat ini berjibaku melaksanakan Gotong Royong bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat dalam mensukseskan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127.
“Saya Gubernur Jawa Tengah bersama Kita bersyukur bahwa TMMD yang ke-127 di Desa Cikuya Banjarharjo, telah diberikan suatu kegiatan yang bersama TNI yaitu TMMD ini sebagai nafas kepanjangan komunikasi sosial yang dilakukan antara TNI-Polri dan kabupaten Brebes, hingga membangun jembatan, jalan dan sebagainya yang tentunya bermanfaat untuk masyarakat, kami Gubernur Jawa Tengah mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sehingga Bupati dan Lurah bisa sengkuyung mensukseskannya”. Petarung! ‘ tutup Gubernur. (Rio/Hms)
BREBES, DN-II Sebanyak 100.000 warga Kabupaten Brebes tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes memberikan penjelasan resmi terkait tata kelola data dan prosedur aktivasi ulang bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Brebes, Imam Baehaqi, S.H., melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Warudin, menjelaskan bahwa perubahan data ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Tahun 2026 ini, Dinsos Brebes hanya menerima data hasil verifikasi pusat. Yang menghapus atau menonaktifkan data pasien BPJS PBI adalah Biro Pusat Statistik (BPS) Pusat. Untuk wilayah Brebes, jumlahnya mencapai 100.000 orang,” ujar Warudin pada Rabu (18/02/2026).
Untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi simpang siur, berikut adalah empat poin penting yang dirilis oleh Dinas Sosial Brebes:
1. Kewenangan Data Sepenuhnya Ada di Pusat
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa Dinsos daerah maupun pendamping PKH tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak masuk atau keluar dari daftar bantuan. Penetapan tingkat kesejahteraan (Data Desil) adalah domain sepenuhnya dari BPS Pusat.
Dinsos di tingkat kabupaten hanya bertugas mengolah dan menyalurkan bantuan berdasarkan instruksi data yang turun dari pusat.
2. Penyebab Non-Aktifnya Kartu BPJS
Penonaktifan dilakukan berdasarkan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Jika hasil pemutakhiran data menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi suatu rumah tangga, sistem akan secara otomatis menonaktifkan kepesertaan PBI.
Bagi warga dengan penyakit kronis yang tiba-tiba mendapati kartunya tidak aktif, disarankan segera melakukan pengecekan ke Dinsos untuk mengetahui detail penyebab diskoneksi data tersebut.
3. Alur Aktivasi Darurat (Kategori Desil 1–6)
Pemerintah masih memberikan celah bagi warga miskin (kategori Desil 1 hingga 6) yang mengalami kondisi darurat medis untuk melakukan aktivasi cepat.
Syarat Dokumen:
Surat Keterangan Rawat Inap atau Surat Kontrol dari Rumah Sakit.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fotokopi KTP.
Prosedur:
Dokumen tersebut dibawa ke kantor Dinas Sosial setempat. Jika berkas dinyatakan lengkap dan valid, proses aktivasi hanya memerlukan waktu 1 hingga 2 hari kerja.
4. Peran Vital Pemerintah Desa dalam Verifikasi
Akurasi data sangat bergantung pada laporan dari tingkat bawah. Dinsos mendorong warga untuk proaktif melakukan verifikasi faktual melalui Pemerintah Desa. Desa memiliki peran kunci untuk memvalidasi apakah seorang warga benar-benar layak masuk kategori prasejahtera atau tidak.
Langkah verifikasi di tingkat desa ini krusial agar data yang dikirim ke pusat lebih akurat, sehingga bantuan sosial dan kepesertaan BPJS dapat tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
