Beranda » Daerah » Halaman 108

Daerah

KAMPAR, DN-II Gerakan Aktivis Mahasiswa (GERAM) Provinsi Riau menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa menyikapi dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Aksi tersebut akan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar pada tahun anggaran 2024.

Koordinator Lapangan GERAM, Diki Syahputra, menegaskan bahwa rencana aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap buruknya tata kelola keuangan daerah serta lemahnya transparansi pemerintah. Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan logika kebutuhan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan operasional ini nilainya sangat fantastis, mencapai Rp4 miliar lebih. Kami mempertanyakan kendaraan apa saja yang dibiayai, berapa jumlah unitnya, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa. Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang terbuka kepada publik,” tegas Diki. Pekanbaru, Rabu (4/2/206).

GERAM mengungkapkan, berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, serta pajak kendaraan dinas perorangan dan jabatan dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar lebih. Sementara itu, anggaran penyediaan jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional mengalami lonjakan hingga lebih dari Rp2,4 miliar. Kondisi ini dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai praktik korupsi yang terstruktur.

Tak hanya soal kendaraan dinas, GERAM juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran lain di Bagian Umum Setda Kampar, mulai dari pengadaan makan dan minum hingga indikasi SPPD fiktif pada rentang tahun 2023–2025. Menurut Diki, pola ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran secara berulang dan sistematis.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Atas dasar itu, kami menyatakan sikap akan turun ke jalan. Kami mendesak Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Umum Setda Kampar. Jika terbukti, kami menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujar Diki.

GERAM juga mendesak Bupati Kampar untuk segera mencopot Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Mereka menegaskan, aksi unjuk rasa ini adalah peringatan keras bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat dugaan perampokan uang rakyat.

“Ini bukan sekadar kritik, ini perlawanan. Jika aparat penegak hukum lamban, maka tekanan massa akan terus kami lakukan sampai keadilan ditegakkan,” tutup Diki.

BREBES, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan peringatan serius kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Brebes, khususnya pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Brebes. Hal ini menyusul temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama dua tahun berturut-turut terkait penyimpangan dana perjalanan dinas.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Tangguh Bahari, pada Rabu (4/2/2026). Ia menyoroti adanya pola pelanggaran yang terus berulang meski audit ketat telah dilakukan.

Modus Operandi dan Temuan Berulang

Berdasarkan data LHP, modus operandi yang ditemukan mencakup manipulasi biaya penginapan/hotel serta biaya bahan bakar minyak (BBM). Tangguh menjelaskan bahwa BPK kini memiliki sistem verifikasi langsung dengan pihak hotel untuk memastikan keabsahan kehadiran pejabat atau staf yang melakukan perjalanan dinas.

“Masih ditemukannya penyimpangan dengan modus serupa menunjukkan kurangnya komitmen perbaikan. OPD yang nekat melakukan pelanggaran ini sama saja sedang melakukan ‘bunuh diri’ administratif dan hukum,” ujar Tangguh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Sanksi

Tindakan manipulasi perjalanan dinas ini melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan utama, di antaranya:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani surat bukti melampaui batas anggaran bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/PMK.05/2012: Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Terkait kerugian keuangan negara yang dapat diancam pidana penjara.

Sorotan pada Dana Reses dan Honorarium

Selain perjalanan dinas, Tangguh juga mendesak adanya pengawasan ketat terhadap pendamping komisi dalam pelaksanaan Reses. Diduga terdapat potensi laporan fiktif yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.

BPK juga mengingatkan seluruh OPD untuk mematuhi larangan pemberian honorarium kepada pihak lain dari instansi pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum kuat, guna menghindari duplikasi anggaran.

Evaluasi Kinerja Bupati

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menutup pernyataannya, Tangguh menekankan perlunya penilaian objektif terhadap kinerja Bupati selama periode satu tahun terakhir berdasarkan laporan dari seluruh OPD. Transparansi anggaran dianggap sebagai indikator utama keberhasilan kepemimpinan daerah.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMPN 3 Larangan, Kabupaten Brebes, memicu reaksi keras. Aktivis Muhammad Tangguh Bahari secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat untuk turun tangan menyikapi temuan beban biaya yang dinilai mencekik wali murid.

Soroti Pungutan Rp800 Ribu dan Dalih Sumbangan

Tangguh mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat, pihak sekolah ditengarai menarik biaya sebesar Rp800.000 per siswa kelas 9 menjelang kelulusan. Praktik ini diduga kuat menabrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Kami mempertanyakan transparansi dana tersebut. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 44/2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau persiapan ujian,” tegas Tangguh, Rabu (04/02).

Rincian Temuan: Dari Dana WC hingga SPP Ilegal

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain biaya kelulusan, Tangguh merinci tiga poin krusial yang dianggap melanggar aturan:

Pungutan Berkedok SPP: Ditemukan tagihan rutin Rp50.000/bulan. Secara hukum, hal ini melanggar Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa Komite hanya boleh menggalang sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya.

Dana Pembangunan Fisik (WC): Siswa dibebani Rp200.000 untuk pembangunan toilet. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa rehabilitasi sarana prasarana sekolah negeri adalah tanggung jawab pemerintah pusat/daerah melalui dana DAK atau APBD.

Sisa Dana Wisata Rp60 Juta: Terdapat sisa anggaran kegiatan wisata tahun lalu yang tidak transparan. Tangguh menilai dana tersebut seharusnya dikembalikan atau dialokasikan untuk kepentingan siswa agar tidak ada pungutan baru.

Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

Tak hanya soal anggaran, aspek kepegawaian juga disorot. Tangguh melaporkan sulitnya menemui oknum guru (inisial H) yang jarang berada di tempat saat jam kerja. Ia meminta dinas terkait merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jangan sampai ada oknum yang menerima gaji dari negara namun kehadirannya minim. Kami minta Ibu Yudhi di dinas terkait melakukan audit absensi. Ini adalah bentuk kerugian negara jika ada ASN yang makan gaji buta,” lanjutnya.

Ancaman Terhadap Visi Daerah

Tangguh memperingatkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Taryono, serta jajaran pimpinan daerah bahwa praktik ini dapat merusak program unggulan “Satu Keluarga Satu Sarjana”.

“Pungli adalah musuh pendidikan. Jika masyarakat kecil terus dibebani biaya ilegal yang melanggar Pasal 423 KUHP (terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri), maka cita-cita mencerdaskan bangsa di Brebes akan kandas di tengah jalan,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Perbandingan Aturan yang Dilanggar:

Jenis Pungutan Rujukan Hukum Keterangan

SPP Bulanan Permendikbud 75/2016 (Pasal 10) Komite dilarang menarik pungutan yang ditentukan jumlah/waktunya.

Biaya Wisata/Ujian Permendikbud 44/2012 Sekolah dasar negeri dilarang memungut biaya operasi non-personalia.

Ketidakhadiran Guru PP 94/2021 ASN wajib menaati jam kerja; pelanggaran dapat dikenai sanksi berat.

Penyalahgunaan Jabatan Pasal 423 KUHP Ancaman pidana bagi pejabat yang memungut uang tidak sah.

Red

BREBES, DN-II Meskipun pemerintah telah berkomitmen menjamin biaya pendidikan dasar, keresahan warga terkait biaya sekolah masih sering terdengar. Di Kabupaten Brebes, komitmen ini dipertegas oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri.

Namun, praktik di lapangan diduga masih belum sepenuhnya bersih. Baru-baru ini, muncul aduan dari wali murid SMP Negeri 3 Larangan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 per siswa dengan dalih pembangunan atau renovasi fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Sorotan Aktivis Pendidikan

M. Tangguh Bahari, aktivis peduli pendidikan Kabupaten Brebes, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyayangkan jika sekolah masih membebankan biaya sarana prasarana kepada orang tua murid di tengah gencarnya program pemberantasan pungli oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Sesuai aduan masyarakat, per siswa dipinta Rp200 ribu untuk rehab MCK. Padahal, Bupati sudah menegaskan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid,” ujar Tangguh kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Larangan Pungutan

Secara regulasi, tindakan meminta uang untuk pembangunan sarana prasarana (seperti MCK) di sekolah negeri berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah): Pasal 12 huruf (b) secara spesifik melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/walinya. Komite hanya boleh menerima Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Perpres No. 87 Tahun 2016 (Saber Pungli): Mengamanatkan peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar. Berdasarkan Pasal 12, masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi dan pelaporan atas dugaan pungli baik secara langsung maupun elektronik.

Peran Aktif Masyarakat

Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk mendukung kebijakan Bupati Paramitha dalam meminimalisir praktik pungli di sekolah negeri. Langkah pelaporan ini dilindungi oleh undang-undang guna menciptakan ekosistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 3 Larangan, Darto Hadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya renovasi MCK tersebut. Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi di lapangan.

Red

BREBES, DN-II Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes bersama Forum Lalu Lintas Kabupaten Brebes melaksanakan inspeksi mendadak kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Bus Tipe B Tanjung, Rabu (4/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum.

Pemeriksaan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, mulai dari Satlantas Polres Brebes, Dishub, Dinas Kesehatan, UPPD, hingga Jasa Raharja. Fokus utama kegiatan adalah memastikan armada Bus Dedy Jaya yang beroperasi memenuhi standar kelaikan jalan dan administrasi yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.R., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan secara menyeluruh mencakup empat unsur krusial.

“Kami memeriksa unsur administrasi seperti surat kendaraan dan SIM, unsur utama seperti sistem pengereman, penerangan, dan kondisi ban, hingga unsur penunjang teknis lainnya. Tak kalah penting, kesehatan para pengemudi juga diperiksa melalui cek tensi, urin, dan gula darah oleh tim Dinas Kesehatan,” jelas AKP Ahmad Zainurrozaq.

Dalam inspeksi terhadap 10 armada Bus Dedy Jaya, petugas menemukan 9 armada dalam kondisi prima dan siap beroperasi. Namun, terdapat 1 armada yang kedapatan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi kedaluwarsa. Atas temuan tersebut, petugas memberikan peringatan kepada pengelola armada untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi standar keselamatan sebelum kembali ke jalan raya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain pemeriksaan teknis, petugas juga melakukan glorifikasi keselamatan kepada para sopir bus. Mereka diajak untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan raya demi meminimalisir angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes.

“Harapan kami, dengan adanya sinergi antar instansi dalam Forum Lalu Lintas ini, tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama, apalagi ini bagian dari persiapan cipta kondisi menjelang Lebaran mendatang,” terangnya.

Kegiatan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes dengan bersinergi bersama lintas instansi. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes terus menggencarkan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026. Setelah sebelumnya menggelar aksi simpatik di kawasan Pospol Gedung Nasional pada Selasa (3/2/2026) kemarin, pihak kepolisian kini mulai melakukan evaluasi sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa kemarin, puluhan personel Satlantas terjun langsung membagikan brosur, stiker, dan membentangkan spanduk imbauan. Uniknya, pengendara yang kedapatan disiplin dan lengkap secara surat-kendaraan mendapatkan apresiasi berupa cokelat dan bingkisan menarik. Sebaliknya, pelanggar aturan diberikan teguran humanis agar lebih tertib di kemudian hari.

Ditemui pada hari ini, Rabu (4/2/2026), Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq memberikan keterangan tambahan terkait progres operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan terus dikedepankan demi menyentuh kesadaran terdalam para pengguna jalan.

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik. Melalui pemberian reward seperti kemarin, kami ingin menyampaikan pesan bahwa tertib berlalu lintas itu keren dan membanggakan. Kami berharap disiplin ini menjadi budaya, bukan sekadar karena ada petugas di lapangan,” ujar AKP Ahmad Zainurrozaq saat memberikan keterangan di Mapolres Brebes, Rabu pagi.

Lebih lanjut, Kasatlantas menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung hingga 16 Februari mendatang merupakan fondasi penting untuk menghadapi arus mudik mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bagian dari cipta kondisi menjelang Idul Fitri 2026. Dengan meningkatkan kepatuhan sejak dini, kita berharap angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin saat musim mudik nanti,” imbuhnya.

Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan fungsi lalu lintas dengan sasaran utama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, namun tetap dilakukan dengan cara-cara yang edukatif dan humanis. (Red/Hms)

BREBES, DN-II Tiga anggota DPRD Kabupaten Brebes hadir sebagai narasumber dalam program siaran langsung (Live) TikTok di Radio Singosari FM pada Selasa, 3 Februari 2026. Diskusi interaktif tersebut menghadirkan Heri Fitriansyah (Partai Demokrat), Muhaimin Sadirun (Partai Gerindra), dan Zainal (PDI Perjuangan) untuk membahas pentingnya pendidikan politik di tingkat masyarakat.

Sistem KomandanTe dan Percepatan Pembangunan

Zainal, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, memaparkan efektivitas sistem KomandanTe yang diterapkan di internal partainya. Menurutnya, sistem ini terbukti ampuh dalam mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat hingga ke level akar rumput.

“Melalui sistem ini, aspirasi di daerah dan desa lebih mudah terserap. Salah satu bukti nyatanya adalah pembangunan jalan Kersana–Tanjung pada tahun 2025 lalu yang kini sudah bisa dinikmati manfaatnya oleh warga,” ujar Zainal.

Politik Dimulai dari Lingkungan Terdekat

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Muhaimin Sadirun dari Fraksi Gerindra mencoba menggeser stigma negatif masyarakat terhadap politik. Ia menegaskan bahwa politik tidak melulu soal partai, melainkan praktik yang dimulai dari unit terkecil masyarakat.

“Banyak masyarakat menganggap politik itu hanya soal partai. Padahal, berpolitik itu dimulai dari kehidupan rumah tangga. Jika seseorang sudah terbiasa berorganisasi dan berpolitik secara sehat di lingkungan keluarga, maka hal itu akan lebih mudah diimplementasikan saat terjun ke masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga desa,” jelas Muhaimin.

Kekuatan Komunitas Digital

Sementara itu, Heri Fitriansyah dari Partai Demokrat menyoroti fenomena perkembangan teknologi informasi sebagai sarana baru dalam berpolitik. Ia melihat menjamurnya grup-grup di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook sebagai wadah berkumpulnya orang-orang dengan visi dan idealisme yang sama.

“Politik itu tidak bisa dilakukan sendirian. Kita membutuhkan kelompok-kelompok, baik itu grup WhatsApp maupun komunitas masyarakat lainnya. Di situlah letak indahnya politik; adanya kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama,” ungkap Heri.

Acara yang berlangsung interaktif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman baru bagi warga bahwa politik adalah alat untuk membawa perubahan positif melalui aspirasi yang terorganisir dengan baik.

Reporter: Teguh

Cilacap, Detik Nasional – Penjabat (Pj) Kepala Desa Dayeuhluhur, Farid Masruri, S.IP, menggelar kegiatan silaturahmi bersama lembaga desa yang bertempat di Balai Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan usai Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan terkait berita acara penetapan lokasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Dayeuhluhur, Kapolsek Dayeuhluhur, Danramil Dayeuhluhur, Ketua BPD, Ketua LPM, perangkat desa, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua KDMP, Ketua RT dan RW se-Desa Dayeuhluhur, Tokoh agama, serta Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Dayeuhluhur Farid Masruri, S.IP menyampaikan niat dan komitmennya untuk mengabdi secara tulus kepada masyarakat Desa Dayeuhluhur. Ia memohon doa restu serta bimbingan dari seluruh unsur pemerintahan dan lembaga desa agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Dengan niat yang tulus, saya mohon izin untuk mengabdi di Desa Dayeuhluhur. Mohon doa restu dan bimbingannya. Mari kita melangkah bersama untuk membangun Desa Dayeuhluhur,” ujarnya.

Farid Masruri juga menyampaikan cita-citanya untuk menghidupkan kembali Desa Dayeuhluhur agar menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kolaborasi dan sinergi seluruh elemen desa.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk mempererat komunikasi dan kebersamaan antara Pj Kepala Desa dengan lembaga desa serta unsur Forkopimcam, sekaligus sebagai langkah awal memperkuat komitmen bersama dalam mendukung program-program pembangunan desa, termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dayeuhluhur.

 

Reporter: Dani

BREBES, DN-II Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, Satlantas Polres Brebes menggelar sosialisasi intensif terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026. Berbeda dengan biasanya, kali ini sosialisasi menyasar masyarakat luas melalui siaran radio di Singosari FM Kab. Brebes pada Senin (02/02/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satlantas Polres Brebes, didampingi Kanit Kamsel serta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Brebes.

Dalam siaran tersebut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk; mematuhi peraturan lalu lintas secara konsisten guna mendukung manajemen lalu lintas yang baik. Kemudian, memahami tata cara berkendara yang benar dan berkeselamatan demi keamanan bersama. Serta bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dalam kehidupan sehari-hari.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya tata tertib di jalan raya. Disebutkan, hal tersebut penting karena dengan pemahaman lalu lintas diharapkan meminimalisir angka kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Brebes.

“Tujuan utama kami melaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban di jalan raya guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Brebes. Kami ingin memastikan bahwa setiap pengguna jalan memahami risiko dan tanggung jawab mereka saat berkendara,” terang Kasat Lantas.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi ini sendiri menekankan pada pendekatan preventif dan edukatif agar masyarakat tidak hanya tertib karena adanya petugas, namun tumbuh kesadaran mandiri demi keselamatan nyawa di jalan raya.

Ditambahkan, bahwa target dari operasi adalah menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas dengan cara mengajak masyarakat mematuhi peraturan dan memahami manajemen lalu lintas secara baik dan benar. Selain itu, juga peningkatan disiplin masyarakat dalam mengimplementasikan cara berkendara yang berkeselamatan dalam aktivitas sehari-hari.”

“Diharapkan melalui sosialisasi dan edukasi publik ini, tingkat kesadaran warga Brebes dalam mematuhi aturan jalan raya meningkat signifikan selama masa Operasi Keselamatan Candi 2026 berlangsung dan masyarakat Brebes menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas guna meminimalisir fasilitas kecelakaan di wilayah kita,” tegasnya.

Sementara, Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo yang menjabat sebagai Kasatgas Humas dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 ini menambahkan bahwa Operasi tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari dari tangga 2-16 Pebruaari mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (3/2) Operasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi jelang Lebaran tahun 2026. “Operasi ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026,” pungkasnya. (Red/Hms)

JEPARA, DN-II Sebuah truk pengangkut sangkar burung asal Jepara terpaksa diberhentikan petugas dalam gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas. Truk tersebut kedapatan melanggar aturan dimensi kendaraan atau Over Dimension karena tumpukan muatan yang melebihi batas ketinggian standar.

Pedro Rusmuji kerner kendaraan terkena tilang di depan kantor BPBD Selasa 3 Pebruari 2026 , tumpukan sangkar burung berbahan kayu dan bambu tersebut menjulang tinggi melampaui bak truk, yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain serta stabilitas kendaraan itu sendiri.

Pengakuan Sopir: Antara Aturan dan Operasional

Sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Ia tak menampik bahwa kendaraan yang dikemudikannya menyalahi aturan dimensi. Namun, ia berdalih hal tersebut lazim dilakukan demi menutup biaya operasional.

“Memang kena over dimension karena muatannya terlalu tinggi. Sebenarnya sudah sering lewat jalur ini, tapi baru kali ini ditegur karena kebetulan sedang ada operasi,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa membawa muatan dalam jumlah besar adalah strategi agar perjalanan tetap menguntungkan. Mengingat komoditas sangkar burung memiliki bobot yang ringan namun memakan ruang (volume) yang besar, kapasitas angkut menjadi kunci utama.

Harapan Adanya Toleransi

Di hadapan petugas, sang sopir mencurahkan isi hatinya mengenai dilema yang dihadapi para pengemudi logistik barang ringan. Menurutnya, ongkos kirim yang rendah tidak akan cukup untuk menutupi biaya bahan bakar dan tol jika mereka harus patuh sepenuhnya pada batasan dimensi.

“Harapan kami sebagai driver, kalau bisa ada semacam toleransi untuk pelanggaran over dimension ini. Muatan sangkar burung ini ringan secara bobot, tapi ongkos kirimnya kecil. Kalau tidak dimuat banyak, ongkosnya tidak akan tertutup (balik modal),” pungkasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan edukasi dan tindakan sesuai prosedur guna menekan angka kecelakaan akibat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan keselamatan di jalan raya.

Reporter Teguh

You cannot copy content of this page