BREBES, DN-II Ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes, Aji Jumantoro, secara resmi mengklarifikasi isu miring terkait dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang menerpa Karang Taruna (KT) Desa Kemurang Wetan. Klarifikasi ini disampaikan usai digelarnya audiensi terbuka di Balai Desa Kemurang Wetan guna meredam simpang siur informasi di tengah masyarakat. (5/2/2026).
Audiensi tersebut menjadi ajang pembuktian transparansi, dengan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sekitar 500 warga yang ingin mendengar langsung pertanggungjawaban pengurus.
Fakta Angka: Rp142 Juta, Bukan Miliaran
Dalam keterangannya, Aji Jumantoro menegaskan bahwa tuduhan mengenai pengelolaan dana hingga miliaran rupiah adalah informasi yang tidak berdasar. Berdasarkan buku kas dan berita acara resmi yang telah diverifikasi Pemdes, total dana yang dikelola selama tiga tahun masa pelaksanaan hanya sebesar Rp142 juta.
“Data dalam buku kas organisasi tercatat rapi. Angka miliaran itu tidak benar. Faktanya, total dana masuk selama tiga tahun adalah Rp142 juta, dan saat ini masih tersisa saldo kas sebesar Rp9 juta,” tegas Aji.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bukan Uang Kompensasi, Melainkan Upah Kerja
Poin krusial lain yang diluruskan adalah asal-usul dana tersebut. Aji menjelaskan bahwa dana yang dikelola bukan berasal dari uang kompensasi perusahaan, melainkan murni upah kerja berkala.
Dana tersebut merupakan imbalan atas perjanjian kerja sama antara Karang Taruna dengan pihak sub-kontraktor—bukan langsung dengan perusahaan utama. Anggota Karang Taruna terlibat aktif dalam membantu proses pengadaan material pesanan, sehingga dana yang diterima adalah hak atas jasa profesional mereka.
Realisasi Nyata untuk Masyarakat
Untuk menepis keraguan warga, pengurus memaparkan rincian penggunaan dana yang selama ini telah dialokasikan untuk kepentingan sosial dan pemuda, di antaranya:
Kesehatan: Pelaksanaan fogging massal untuk mencegah DBD.
Prestasi: Pendanaan tim bola voli desa hingga meraih Juara 1 tingkat kecamatan.
Infrastruktur: Pembangunan Sekretariat Karang Taruna dan pengadaan seragam anggota.
Operasional: Biaya rapat rutin organisasi selama masa bhakti.
Regenerasi Kepemimpinan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Seiring dengan tuntasnya klarifikasi ini, diumumkan pula bahwa masa bhakti Ketua Karang Taruna Desa Kemurang Wetan selama 5 tahun telah resmi berakhir. Dalam waktu dekat, akan segera dibentuk panitia pemilihan untuk mencari ketua baru guna melanjutkan tongkat estafet organisasi.
Aji menekankan bahwa selama ini Karang Taruna selalu berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa. Ia berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan suasana. Karang Taruna adalah mitra desa yang bekerja untuk sosial, dan setiap rupiah yang keluar masuk telah dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Aji.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Persoalan pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Brebes akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengizinkan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membayar honor mereka. (5/2/2026).
Melalui surat jawaban yang ditujukan kepada Bupati Brebes, Kemendikdasmen mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap validasi APBD Kabupaten Brebes, alokasi dana BOSP sah digunakan untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Apa saja yang perlu disiapkan?
Meski sudah direstui, satuan pendidikan atau pemerintah daerah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti dukungan data yang sah. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana negara.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin stabilitas pendapatan para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana tetap disiplin dan mengikuti aturan teknis yang tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agus Supriyadi MPd kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Wanasari mengatakan kalau uang dana BOS untuk bayar gaji PTT dan PTT , dan sisanya dari iuran komite sekolah sebesar Rp 25.000.
Reporter: Teguh
Brebes, DN-II Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan lampu hijau terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 29916/MDM.C/PR.04.01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, SPd MPd P.hd pada 24 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan Pemerintah Kabupaten Brebes mengenai pembiayaan tenaga pendidik non-ASN.
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi anggaran APBD Kabupaten Brebes, pemerintah pusat menyatakan bahwa Dana BOSP tahun anggaran 2025 dapat digunakan untuk menutup kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu. Namun, terdapat syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
“Dana BOSP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembiayaan Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025… dengan syarat melampirkan data dukung berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tulis Dirjen dalam surat tersebut. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
SE Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN.
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, penggunaan dana BOSP harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang akan berlaku di tahun tersebut. Kabar ini menjadi angin segar bagi kelangsungan kesejahteraan tenaga kependidikan di wilayah Brebes.
Sayang surat itu hanya dibuat pada tahun 2025, dan Januari dan Februari 2026 ini dari sejumlah karyawan PPPK paruh waktu di sekolah-sekolah belum jelas Mereka menerima gaji dari dana BOS atau dana lainnya APBD Brebes .
Berita ini diturunkan Kepala Dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Brebes Sutaryono, S.H., M.Si. Belum memberikan jawaban , mengenai kepastian P3K pada waktu dibayar oleh dana BOS atau APBD Brebes .
Reporter: Teguh
BANDUNG, DN-II Seorang balita berinisial RAJR, putra dari pasangan Regi Indra Tobi dan Devi Gustini, dilaporkan mengalami pembengkakan hebat dan demam tinggi pasca-menjalani imunisasi rutin di Puskesmas Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 4 Desember 2025.
Kondisi bekas suntikan yang kian memburuk memicu kekhawatiran orang tua, yang kemudian membawa kembali sang anak ke Puskesmas. Meski pihak Puskesmas telah menerbitkan surat rujukan ke RSUD, keluarga merasa ada ketidakberesan dalam prosedur awal.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tenaga Medis
Pihak keluarga menduga pembengkakan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak ditangani sesuai standar. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa tindakan penyuntikan dilakukan oleh oknum peserta magang, bukan tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki kewenangan klinis.
Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap nakes yang memberikan pelayanan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Hukum Puskesmas
Dalam sistem hukum Indonesia, kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik kini merujuk pada beberapa aturan krusial:
Tanggung Jawab Profesi (UU Kesehatan No. 17/2023): Berdasarkan Pasal 308, sebelum masuk ke ranah pidana, nakes yang diduga melakukan kelalaian harus melalui pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran standar profesi atau standar operasional prosedur (SOP).
Kelalaian yang Menyebabkan Luka (KUHP):
Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal (culpa), nakes dapat dijerat Pasal 360 KUHP (menyebabkan luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan sementara) dengan ancaman pidana penjara atau kurungan.
Hak Atas Ganti Rugi:
Sesuai Pasal 273 UU Kesehatan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga medis atau penyelenggara kesehatan (Puskesmas) atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan.
Pengawasan Tenaga Magang:
Jika benar tindakan dilakukan oleh peserta magang tanpa supervisi ketat dari dokter/bidan penanggung jawab, hal ini melanggar prinsip vicarious liability, di mana fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas tindakan personil di bawah pengawasannya.
Upaya Hukum Keluarga
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah prosedur yang dijalankan sudah benar? Mengapa anak kami jadi begini? Kami akan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Cicalengka maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung guna memastikan validitas informasi dan kronologi kejadian dari sisi medis. (AC)
JAKARTA, DN-II Kusman, seorang ayah asal Desa Sabo, Sulawesi Tengah, saat ini berada dalam kondisi syok berat setelah menerima kabar memilukan dari putrinya, Nur Fadilah (18), sekitar dua hari yang lalu (2 Februari 2026). Putrinya melaporkan bahwa ia tengah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan berat oleh sindikat perdagangan orang di Malaysia. (4/2/2026).
Keluarga semakin terpukul setelah mendapat informasi bahwa seluruh dokumen identitas asli termasuk paspor korban saat ini ditahan oleh pelaku. Hal ini diduga dilakukan sindikat untuk memutus ruang gerak dan mencegah korban melarikan diri. Kusman secara langsung memohon bantuan mendesak kepada Pemerintah Pusat agar hari ini juga dilakukan langkah konkret penyelamatan. “Saya sangat khawatir. Saya mohon kepada pemerintah, tolong selamatkan anak saya sekarang juga. Saya ingin dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” ujar Kusman penuh harap.
Berdasarkan pengakuan Nur Fadilah dalam 48 jam terakhir, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi karena menolak dipaksa bekerja di tempat prostitusi:
1. Penyiksaan Fisik: Korban mengalami luka memar di punggung dan perutnya ditendang oleh pelaku setiap kali menolak melayani tamu.
2. Pelecehan Ibadah: Pelaku merobek mukenah milik korban agar ia tidak bisa melaksanakan salat serta memaksanya mengenakan pakaian seksi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
3. Dokumen Disita: Paspor dan seluruh identitas fisik korban dikuasai oleh pelaku, sehingga korban tidak memiliki akses hukum secara mandiri di lokasi penyekapan.
4. Ancaman Pemindahan: Terdapat ancaman serius bahwa korban akan dipindahkan ke negara lain dalam waktu dekat, yang dikhawatirkan akan memutus akses penyelamatan selamanya.
Guna mempermudah Pemerintah menelusuri keberadaan korban karena dokumen aslinya telah disita pelaku, berikut adalah identitas resmi korban:
– Nama Lengkap: Nur Fadilah
– NIK: 7206046505070001
– Asal: Desa Sabo, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
– Nomor Paspor: X7876938 (Diterbitkan di Kantor Imigrasi Batam pada 28 Januari 2026)
Keluarga mendesak tindakan nyata dalam hitungan jam kepada:
– Menteri Luar Negeri RI: Segera menginstruksikan KBRI Kuala Lumpur untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mencari korban berdasarkan data paspor yang telah dilampirkan.
– Menteri Tenaga Kerja & Kapolri: Mengusut tuntas keterlibatan agen di Batam yang menerbitkan paspor korban secara non-prosedural.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Pemerintah Pusat: Menjamin kepulangan Nur Fadilah ke pelukan keluarganya secepat mungkin.
Pernyataan Redaksi:
Pencantuman foto dan identitas lengkap korban dilakukan atas persetujuan dan permintaan langsung dari Kusman (ayah korban) kepada redaksi. Langkah ini diambil secara sadar dengan tujuan agar Pemerintah dapat segera menelusuri keberadaan dan menemukan korban, terutama karena paspor fisik korban telah ditahan oleh sindikat pelaku.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir
BREBES, DN-II Menjaga performa motor di tengah kesibukan kini tak lagi sulit. Melalui dealer Sumber Baru Rejeki, Yamaha kembali menghadirkan program Service Kunjung Yamaha (SKY). Kali ini, layanan jemput bola tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi para guru dan staf di lingkungan SMPN 1 Wanasari, Brebes.
Fajar, perwakilan Yamaha Sumber Baru Rejeki, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan yang bertujuan mendekatkan layanan purnajual kepada masyarakat.
“Kami konsisten mengadakan SKY setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Hari ini, kami memfokuskan layanan di wilayah SMPN 1 Wanasari guna menjangkau konsumen setia kami di area terdekat,” jelas Fajar. (5/2/2026).
Waspada Motor Mogok Akibat Banjir
Mengingat curah hujan yang mulai tinggi, Fajar memberikan perhatian khusus pada risiko kendaraan yang terjangkau banjir. Masalah yang paling sering terjadi adalah motor mogok akibat busi mati atau masuknya air ke ruang bakar (water hammer).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Yamaha sangat menyarankan agar pemilik kendaraan tidak memaksakan menghidupkan mesin jika motor sempat terendam banjir. Langkah terbaik adalah segera membawanya ke bengkel resmi untuk pengecekan menyeluruh guna menghindari kerusakan mesin yang lebih fatal.
Layanan Jemput Gratis: Solusi Saat Darurat
Bagi konsumen yang mengalami kendala motor mogok dan tidak sempat datang ke bengkel, Yamaha menawarkan solusi praktis melalui Layanan Service Jemput:
Tanpa Biaya Tambahan: Gratis biaya penjemputan selama masih dalam area jangkauan dealer.
Jangkauan Luas: Tersedia di berbagai jaringan cabang Yamaha, termasuk wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Tips Mesin Awet: Rahasia Performa Matic Tetap Prima
Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga membagikan panduan perawatan bagi pengguna motor matic agar tetap bertenaga dan memiliki umur mesin yang panjang:
Disiplin Ganti Oli:
Matic Reguler: Maksimal setiap 2.000 km.
Matic Premium (NMAX/155cc ke atas): Maksimal setiap 3.000 km.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Servis Berkala Tanpa Menunggu Rusak: Jangan menunggu motor mogok. Perawatan preventif jauh lebih ekonomis daripada biaya perbaikan besar.
Gunakan Suku Cadang Asli: Selalu gunakan sparepart original Yamaha (Yamalube) untuk menjamin keamanan dan kecocokan komponen mesin.
“Intinya, rutin servis dan tepat waktu ganti oli adalah kunci utama jika ingin performa mesin tetap terjaga seperti baru,” tutup Fajar.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan darurat atau ingin menjadwalkan servis di rumah, segera hubungi dealer Yamaha Sumber Baru Rejeki terdekat untuk menikmati layanan SKY yang praktis dan terpercaya.
Reporter: Teguh
KEBUMEN, DN-II Menghadapi dinamika jalan raya yang kian padat, Satlantas Polres Kebumen menempuh pendekatan persuasif untuk menekan angka kecelakaan. Di tengah bergulirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, kepolisian menggelar aksi “Ngopi Bareng Ojek Online (Ojol)” sebagai langkah strategis menciptakan ekosistem lalu lintas yang aman, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu kedai kopi lokal ini jauh dari kesan kaku. Kapolres Kebumen melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa komunitas driver ojol bukan sekadar pengguna jalan, melainkan mitra strategis Polri dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Pendekatan Humanis di Ruang Publik
Acara ini didesain sebagai ruang komunikasi dua arah. Sambil menikmati seduhan kopi, para petugas duduk melingkar bersama para pengemudi, mendengarkan keluh kesah di lapangan, sekaligus menyisipkan edukasi keselamatan berkendara.
“Kami mengedepankan hubungan humanis. Dengan duduk bersama tanpa sekat, pesan keselamatan dapat tersampaikan secara lebih efektif dan menyentuh sisi personal para driver,” ujar perwakilan Satlantas Polres Kebumen di sela-sela kegiatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ojol Sebagai ‘Role Model’ Keselamatan
Mengingat intensitas mereka yang sangat tinggi di jalan raya, Satlantas berharap para pengemudi ojol dapat menjadi role model atau teladan bagi masyarakat umum. Dalam diskusi santai tersebut, kepolisian menitikberatkan empat poin krusial:
Disiplin Marka: Kepatuhan mutlak terhadap rambu dan marka jalan.
Legalitas Berkendara: Memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK selalu aktif.
Aspek Kelayakan: Menjaga kondisi fisik pengemudi dan performa kendaraan dalam keadaan prima.
Etika Berkendara: Menanamkan prinsip bahwa keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain jauh lebih berharga daripada kecepatan demi mengejar target.
Respon Positif dan Keberlanjutan
Para driver ojol menyambut hangat inisiatif ini. Mereka mengaku lebih memahami aspek hukum lalu lintas tanpa merasa terintimidasi. Sinergi ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi komitmen bersama dalam aksi nyata di aspal jalanan.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Satlantas Polres Kebumen optimis angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kebumen dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Red/Fitri
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TEGAL, DN-II Di tengah himpitan ekonomi yang kian terasa, secercah harapan muncul dari sudut RT 03/RW 01, Desa Debong. Pada Kamis (5/2/2026), suasana hangat menyelimuti desa tersebut saat Bapak Surono kembali melaksanakan aksi rutinnya berbagi sedekah kepada anak-anak setempat.
Aksi ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan wujud nyata kepedulian sosial yang konsisten dilakukan setiap pekan. Berikut adalah poin-poin utama dari aksi kemanusiaan tersebut:
Komitmen Berbagi di Masa Sulit
Surono mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasari oleh empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak menentu. Menurutnya, berbagi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk membantu sesama.
“Alhamdulillah, setiap minggu saya rutin berbagi. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, mari kita perbanyak berbagi untuk kepentingan rakyat,” ujar Surono saat ditemui di lokasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus pada Masa Depan Anak-Anak
Lebih dari sekadar memberi, Surono memiliki visi jangka panjang untuk anak-anak di Desa Debong. Ia berharap bantuan tersebut dapat memotivasi mereka untuk terus belajar.
Harapan Utama: Mencetak generasi yang pintar dan berbakti kepada orang tua.
Pesan Moral: Menanamkan nilai agar anak-anak selalu mengedepankan kehormatan keluarga.
Siap Menjadi “Bapak Angkat” Demi Pendidikan
Isu putus sekolah menjadi perhatian serius dalam perbincangan tersebut. Menanggapi kekhawatiran masyarakat akan biaya pendidikan, Surono menegaskan kesiapannya untuk terjun langsung membantu, termasuk bersinergi dengan program pemerintah.
Secara eksplisit, beliau menyatakan kesiapan menjadi bapak angkat bagi anak-anak yang terancam putus sekolah, baik untuk jenjang SMP maupun jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Nanti akan kita bantu supaya jangan sampai putus sekolah. Sekarang kan sudah banyak program dari pemerintah, seperti sekolah gratis. Saya siap membantu (membiayai),” tegasnya menutup pembicaraan.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menimpa seorang warga Kecamatan Brebes berinisial D. Kasus yang melibatkan kerugian ratusan juta rupiah ini kini telah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025, peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, pada September 2023. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp120 juta.
Perkembangan Penyelidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2025. Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Brebes dilaporkan sedang melakukan serangkaian klarifikasi.
“Penyidik masih melakukan tahap penyelidikan, termasuk wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi guna mendalami duduk perkara,” tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dua orang berinisial Sdri. C dan Sdr. T berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Namun, kepolisian menegaskan bahwa status keduanya masih sebatas terlapor dan belum ada penetapan tersangka, mengingat proses hukum yang masih berada di tahap awal.
Tinjauan Yuridis
Secara hukum, perkara yang dilaporkan oleh saudara D mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan berikut:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 184 KUHAP: Terkait alat bukti sah yang tengah dikumpulkan penyidik (keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli jika diperlukan) untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menjadi dasar prosedur profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor D mengapresiasi langkah Polres Brebes, namun ia berharap adanya percepatan progres penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan profesional. Kami juga mendapat informasi bahwa salah satu terlapor, yakni Sdri. C, diduga berkaitan dengan laporan lain di unit Tipikor. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterkaitan tersebut,” ujar D.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KUPANG, DN-II Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meluapkan kemarahannya di hadapan para pejabat daerah terkait tragedi memilukan di Kabupaten Ngada. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tekanan kemiskinan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen.
Kemarahan tersebut memuncak saat Gubernur memberikan arahan resmi pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sorotan Nasional dan Kegagalan Sistem
Dalam pidatonya, Melkiades mengungkapkan bahwa tragedi di Jerebu’u, Ngada ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah Menteri hingga pimpinan DPR RI langsung menghubungi dirinya untuk mempertanyakan kondisi di NTT.
“Di tengah kita semua bisa duduk nyaman seperti ini, masih ada warga kita di Ngada yang mati hanya karena miskin. Saya malu sebagai Gubernur,” tegas Melkiades dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia secara gamblang menyebut bahwa insiden ini adalah bukti kegagalan kolektif, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pranata sosial dan agama.
Kegagalan Pemerintah: Anggaran triliunan rupiah dan program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dinilai tidak menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.
Kegagalan Sosial: Pranata budaya dan agama dianggap abai terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Teguran Keras untuk Pemkab Ngada
Gubernur juga menyesalkan lambatnya respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada. Hingga Selasa malam, ia menyebut belum ada perwakilan resmi dari Pemda Ngada yang datang melayat atau memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Jangan ada lagi kepala daerah atau Sekda yang merasa ini persoalan biasa. Ini soal kemanusiaan! Saya minta kirim orang secara resmi. Kuburkan anak itu dengan layak, jangan hanya pakai tanah seadanya,” perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir.
Ancam Tuntut Pejabat Jika Terulang
Melkiades menegaskan tidak akan menoleransi kejadian serupa di masa depan. Ia memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan perangkat sosial dari tingkat RT hingga Kabupaten bekerja maksimal.
“Uang triliunan mengalir ke NTT untuk urus orang miskin. Masa masih ada yang mati karena tidak bisa beli buku tulis dan pulpen? Besok, kalau ada lagi yang seperti ini, saya akan tuntut orang-orangnya secara berjenjang,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran bantuan sosial dan pengawasan terhadap warga prasejahtera di wilayah pelosok NTT. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
