KUPANG, DN-II Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, meluapkan kemarahannya di hadapan para pejabat daerah terkait tragedi memilukan di Kabupaten Ngada. Seorang anak dilaporkan meninggal dunia diduga akibat tekanan kemiskinan karena tidak mampu membeli buku tulis dan pulpen.
Kemarahan tersebut memuncak saat Gubernur memberikan arahan resmi pada Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Sorotan Nasional dan Kegagalan Sistem
Dalam pidatonya, Melkiades mengungkapkan bahwa tragedi di Jerebu’u, Ngada ini telah menjadi perhatian nasional. Sejumlah Menteri hingga pimpinan DPR RI langsung menghubungi dirinya untuk mempertanyakan kondisi di NTT.
“Di tengah kita semua bisa duduk nyaman seperti ini, masih ada warga kita di Ngada yang mati hanya karena miskin. Saya malu sebagai Gubernur,” tegas Melkiades dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia secara gamblang menyebut bahwa insiden ini adalah bukti kegagalan kolektif, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pranata sosial dan agama.
Kegagalan Pemerintah: Anggaran triliunan rupiah dan program seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dinilai tidak menyentuh akar rumput yang paling membutuhkan.
Kegagalan Sosial: Pranata budaya dan agama dianggap abai terhadap kondisi warga di sekitarnya.
Teguran Keras untuk Pemkab Ngada
Gubernur juga menyesalkan lambatnya respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada. Hingga Selasa malam, ia menyebut belum ada perwakilan resmi dari Pemda Ngada yang datang melayat atau memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Jangan ada lagi kepala daerah atau Sekda yang merasa ini persoalan biasa. Ini soal kemanusiaan! Saya minta kirim orang secara resmi. Kuburkan anak itu dengan layak, jangan hanya pakai tanah seadanya,” perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang hadir.
Ancam Tuntut Pejabat Jika Terulang
Melkiades menegaskan tidak akan menoleransi kejadian serupa di masa depan. Ia memerintahkan seluruh jajaran, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk memastikan perangkat sosial dari tingkat RT hingga Kabupaten bekerja maksimal.
“Uang triliunan mengalir ke NTT untuk urus orang miskin. Masa masih ada yang mati karena tidak bisa beli buku tulis dan pulpen? Besok, kalau ada lagi yang seperti ini, saya akan tuntut orang-orangnya secara berjenjang,” pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali efektivitas penyaluran bantuan sosial dan pengawasan terhadap warga prasejahtera di wilayah pelosok NTT. (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Satlantas Polres Brebes melaksanakan giat pendampingan dan monitoring Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di SMK Boarding School Brebes pada Kamis (05/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2026.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi dan glorifikasi keselamatan jalan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. 
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.R., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran personel di sekolah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa dalam berlalu lintas.
“Kami ingin merubah mindset para pelajar agar lebih sadar dan taat aturan, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan di kalangan remaja dapat ditekan,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan.
AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan harapan besar dari kegiatan ini bagi dunia pendidikan di Brebes.
“Melalui pendampingan anggota PKS ini, diharapkan tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, khususnya di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Red/Hms)
BREBES, DN-II Budayawan Atmo Tan Sidik mèngeuti dinten lair (ambal warsa) Kapolres Brebes kanthi cara sing unik lan kebak makna. Lumantar geguritan kanthi irah-irahan “Klapa Ijo Kanggo Mas Lilik Ardhiansyah”, Atmo nyuntak donga lan filosofi urip sing jero kanggo sang perwira. (5/2/2026).
Geguritan iki dudu mung reronce tembung, nanging dadi simbol pangarep-arep supaya Mas Lilik dadi pribadi sing migunani tumrap bebrayan agung.
Filosofi Wit Klapa lan Sipat Satria
Wonten ing sajroning tulisan kasebut, Atmo Tan Sidik ngginakaken simbol Klapa Ijo saking Purworejo. Cacahipun 43 iji, jumbuh kaliyan yuswanipun Mas Lilik ingkang kaping 43 taun. Sawetara poin wigati sing dadi inti donga yaiku:
Migunani Kaya Klapa: Dikarepake Mas Lilik bisa dadi paraga sing “migunani” saka oyod nganti godhong, dadi paedah kanggo wong akeh ing ngendi wae panggone.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Satria sing Religius: Senadyan dadi perwira sing lincah lan tegas, nanging ora pareng lali marang ibadah, solawat, lan asah asor (rendah hati).
Tata Guna Basa: Minangka pemimpin, Mas Lilik dongaake supaya pinter srawung lan njaga lisan (tata gunem) supaya bisa gawe bungah kulawarga lan masyarakat.
Donga kanggo Tugas ing Brebes
Ora mung babagan pribadi, geguritan iki uga nyenggol babagan amanah jabatan. Atmo ngajab supaya anggone Mas Lilik tugas dadi Kapolres ing Brebes tansah “Beres”, adoh saka sambikala, lan tansah amanah.
“Urip kudu tata, adoh saka stres, lan tansah ngasah manah (ati) supaya mlaku ing dalan akhlakul karimah,” mangkono garis gedhe donga sing kinandhut.
Cathetan Sastra
Seratan donga iki digawe nalika tanggal 4 Februari 2026 (16 Sya’ban 1447 H) ana ing Plataran Sastra. Iki dadi bukti menawa paseduluran lan apresiasi marang pejabat publik bisa dironce kanthi endah liwat jalur budaya lan sastra Jawa.
Napa naskah menika sampun cocok kaliyan kersanipun panjenengan? Menawi panjenengan mbetahaken, kula saged mbantu ndamelaken Naskah Sambutan utawi Caption Media Sosial ingkang langkung ringkes adhedhasar berita ing nginggil. Pripun, napa purun?
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Transparansi kekayaan kini menjadi “rapor awal” bagi para calon pejabat yang berlaga dalam seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Langkah ini menegaskan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan syarat administrasi yang nyata.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Dr. Moh. Syamsul Haris, S.H., M.H., menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“LHKPN menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas para calon pemimpin sebelum mereka menduduki jabatan strategis di Pemkab Brebes,” ujar Haris.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi KPK, profil finansial para kandidat kepala dinas menunjukkan keberagaman yang menarik. Berikut adalah rincian harta kekayaan para kandidat di berbagai formasi:
1. Dinas Penanaman Modal & PTSP
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai pintu gerbang investasi daerah, posisi ini diperebutkan oleh tiga kandidat dengan profil kekayaan di rentang Rp800 juta hingga Rp1,7 miliar:
Juwita Asmara: Rp1.786.512.974
Andri Firdaus: Rp1.512.300.000
Adhitya Tri Hatmoko: Rp835.471.480
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Moch Reza Prisman: Rp1.812.427.951
Cecep Aji Suganda: Rp1.719.271.535
Setiawan Nugroho: Rp603.098.830
3. Dinas Kearsipan & Perpustakaan
Wartoi: Rp1.143.000.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Driwanto: Rp420.700.000
Nurjanto: (Data dalam proses sinkronisasi)
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Hendri A. Komara: Rp1.243.000.000
Hengky Oxtovianto: Rp820.516.206
Iskandar Agung: Rp672.516.206
Sorotan Khusus: Sektor Kesehatan & RSUD
Jabatan di sektor kesehatan dan RSUD menunjukkan angka kekayaan yang cukup signifikan dibandingkan formasi lainnya. Berikut perbandingan kekayaan kotor dan beban hutang para kandidat:
Nama Calon Pejabat Instansi Tujuan Total Kekayaan Beban Hutang
dr. Heru Padmonobo Dinkes Rp7.765.000.000 Rp110.000.000
dr. Adhi Supriadi RSUD Rp7.357.742.123 Rp423.400.000
dr. Aries Suparmitanti RSUD Rp7.197.898.106 Rp1.847.989.170
dr. Dedy Iskandar Z Dinkes Rp719.082.237 Rp266.500.000
Imam Budi Santoso RSUD Rp502.750.000 Rp72.000.000
dr. Tambah Raharjo Dinkes Rp364.300.000 Rp120.000.000
Catatan Redaksi: Data untuk posisi Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata saat ini masih dalam tahap validasi dengan sistem KPK. Redaksi akan memperbarui informasi segera setelah data resmi tersedia.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
MOJOKERTO, DN-II Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret G, oknum Kepala Dusun (Kasun) Kepuh Sawoh, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam. Selain mencoreng citra institusi, lambannya sikap Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengambil tindakan administratif memicu dugaan adanya pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, G diketahui sempat diamankan aparat dan menjalani rehabilitasi setelah tes urine menunjukkan hasil positif. Meski proses hukum berjalan, status G sebagai perangkat desa aktif dinilai sangat mencederai etika publik.
Sorotan Tajam Terhadap Kelalaian Kepala Desa
Publik mempertanyakan transparansi Kepala Desa Mojorejo. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menonaktifkan sementara atau memberikan sanksi administratif kepada G. Langkah Pemdes yang disinyalir hanya bersandar pada surat pernyataan pribadi tanpa melibatkan BPD dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Village Governance).
Bedah Yuridis: Jeratan UU Desa dan Narkotika
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara hukum, ketidaktegasan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Mewajibkan Kepala Desa menegakkan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa.
Pasal 53 ayat (2) huruf d: Perangkat desa dapat diberhentikan karena “Dilarang sebagai pelaksana atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika” (perbuatan tercela).
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 (Perubahan atas Permendagri No. 83/2015)
Regulasi ini menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, atau terbukti melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling singkat 5 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1): Sebagai penyalahguna, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 112 & 114: Jika dalam pengembangan terbukti memiliki atau mengedarkan, ancaman meningkat mulai dari 4 tahun hingga pidana seumur hidup.
Kecaman Keras dari PWDPI
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., memberikan pernyataan tegas. Ia menilai rehabilitasi medis tidak menghapus sanksi administratif bagi pejabat publik.
“Ini bukan sekadar persoalan oknum. Ini adalah soal wibawa negara di tingkat desa. Jika Kepala Desa hanya diam dan mengandalkan surat pernyataan pribadi, itu adalah bentuk pengabaian hukum. Perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela wajib diberhentikan sesuai amanat UU Desa,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan bahwa jika Kades tidak segera bertindak, maka Kades tersebut dapat dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan dan berisiko mendapatkan sanksi administratif dari tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Komitmen Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan bersihnya birokrasi desa dari jeratan narkotika.
Tim Investigasi / Redaksi
Misteri Dana Miliaran di Kemurang Wetan: Warga Pertanyakan Transparansi, Ketua Karang Taruna Bungkam
BREBES, DN-IIÂ Suasana audiensi di Balai Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, berlangsung memanas pada Selasa (3/2/2026).
Sejumlah warga melontarkan kritik tajam terkait pengelolaan dana kompensasi proyek pembangunan pabrik PT GEI yang mengalir ke kas Karang Taruna desa setempat.
Dana yang diduga mencapai angka miliaran rupiah tersebut menjadi polemik lantaran penggunaannya dinilai tidak transparan. Kekecewaan warga memuncak saat Ketua Karang Taruna yang hadir dalam pertemuan tersebut dikabarkan tidak mampu memberikan jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Enam Poin Gugatan Warga
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga merumuskan enam poin tuntutan guna membedah rincian pemasukan yang dikelola Karang Taruna sejak awal tahun 2023:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Total Akumulasi Dana: Mempertanyakan jumlah total saldo masuk dari proyek PT GEI sejak awal pengerjaan hingga saat ini.
Dana Pengurukan (Lahan): Rincian dana yang diterima dari proses penimbunan (layering) tahap pertama hingga ketiga.
Suplai Material: Nilai kompensasi dari pengisian material bangunan (pasir, batu, dan split) yang masuk melalui PT Xin Hai.
Kompensasi Rutin: Kejelasan nilai kompensasi bulanan yang diterima dari PT Bintang Lima.
Pengelolaan Limbah: Besaran dana yang disetorkan oleh PT Anisa Jaya Utama terkait kerja sama pengelolaan limbah proyek.
Proyek Tiang Pancang: Nominal kompensasi yang diterima dari pengerjaan tiang pancang oleh PT IPB.
“Kami hanya butuh keterbukaan. Dana ini milik desa, untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Bungkamnya pihak pengelola justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan,” ujar salah satu warga yang hadir dalam audiensi.
Pihak Karang Taruna Belum Memberi Respons
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karang Taruna Desa Kemurang Wetan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat WhatsApp kepada Ketua Karang Taruna tidak membuahkan hasil. Meskipun pesan dinyatakan terkirim, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan audit demi menjaga kondusivitas desa dan memastikan hak warga tersalurkan dengan semestinya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Ketua Karang Taruna Kabupaten Brebes, Aji Jumantoro, memberikan tanggapan keras terkait adanya isu penarikan dana kompensasi dari sejumlah perusahaan oleh oknum Karang Taruna Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menyimpang dari fungsi organisasi.
Aji menyatakan bahwa secara struktural, pengumpulan dana dengan dalih kompensasi tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Dalam AD/ART kami, tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengatur mengenai pengumpulan dana kompensasi seperti itu. Karang Taruna murni organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial,” tegas Aji dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Pungutan
Aji mengimbau agar seluruh pengurus Karang Taruna di tingkat desa tetap konsisten pada jalur pemberdayaan pemuda. Menurutnya, marwah organisasi harus dijaga agar tidak bergeser menjadi lembaga pencari keuntungan dari pihak swasta.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh pengurus kabupaten terkait polemik ini:
Pelanggaran Mandat: Pengumpulan dana dari pihak swasta di luar ketentuan resmi tidak tercantum dalam mandat organisasi.
Khittah Sosial: Fokus utama Karang Taruna adalah pengabdian masyarakat dan pengembangan potensi pemuda, bukan pengelolaan dana kompensasi industri.
Kepatuhan Regulasi: Setiap langkah yang mengatasnamakan organisasi wajib berlandaskan regulasi yang berlaku guna menghindari polemik hukum dan sosial di masyarakat.
Menjaga Citra Organisasi
Lebih lanjut, Aji berharap kejadian di Desa Kemurang Wetan menjadi pelajaran bagi pengurus di wilayah lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan.
“Segala bentuk tindakan harus memiliki dasar regulasi yang kuat. Jangan sampai langkah-langkah yang diambil justru mencoreng nama baik Karang Taruna secara keseluruhan,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Sistem Informasi Puskesmas di Brebes Alami ‘Upgrading’, Layanan Dipastikan Normal Kembali 6 Februari
BREBES, DN-II– Layanan Sistem Informasi Puskesmas (Simpus) di seluruh wilayah Kabupaten Brebes saat ini tengah menjalani proses pembaruan sistem (upgrading). Meski sempat mengalami kendala teknis, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes memastikan data pasien tetap aman dan pelayanan kesehatan tetap berjalan melalui prosedur darurat. (4/2/2026).
Mitigasi Layanan: Manual dan P-Care
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Sri Nani Purwaningrum, menjelaskan bahwa proses pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk integrasi data yang lebih luas. Selama proses transisi, pihak Puskesmas telah menerapkan langkah mitigasi agar pelayanan publik tidak terganggu:
Pencatatan Manual: Petugas medis mencatat data pasien secara konvensional yang nantinya akan diinput kembali (retri) setelah sistem stabil.
Optimalisasi P-Care: Bagi pasien peserta JKN/BPJS, pelayanan tetap berjalan lancar menggunakan aplikasi P-Care milik BPJS Kesehatan sebagai alternatif utama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Masalahnya hanya pada akses input data baru saat server sedang down. Kami pastikan pelayanan tetap berjalan, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Sri Nani saat dikonfirmasi.
Respons Cepat Melalui Vendor Transmedic
Sistem perangkat lunak yang dikelola oleh vendor PT Transmedic saat ini sedang dalam tahap peningkatan performa. Langkah ini diambil untuk merespons laporan kendala teknis yang sempat memengaruhi efisiensi kerja di lapangan.
Untuk menjamin kelancaran operasional selama masa transisi, pihak vendor telah menempatkan petugas khusus atau Person in Charge (PIC) yang bersiaga di tiga wilayah utama: Wilayah Utara, Tengah, dan Selatan. 
“Penempatan PIC di tiap koordinator wilayah ini bertujuan untuk memantau perkembangan upgrade secara langsung serta memberikan solusi instan jika ditemukan kendala teknis di titik layanan,” tambah Sri Nani.
Klarifikasi Status Kemitraan Vendor
Pihak Dinas Kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait status kemitraan vendor. Ditegaskan bahwa kerja sama dengan vendor terdahulu, seperti PT Subagja maupun Indorco, telah berakhir. PT Transmedic secara resmi telah mengelola sistem ini sejak Februari 2024.
“Kami beralih ke Transmedic karena sistem sebelumnya dinilai kurang responsif. Saat ini kerja sama sudah berjalan hampir satu tahun,” ungkapnya.
Estimasi Perbaikan
Proses pemeliharaan sistem ini diperkirakan berlangsung selama satu minggu dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 6 Februari 2026. Selama masa upgrading bertahap ini, sistem cadangan (backup) tetap disiagakan untuk memastikan operasional harian di Puskesmas tidak terhenti total.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjaga kelancaran aliran air di wilayah irigasi bukan perkara mudah. Di balik bersihnya saluran sekunder di wilayah Brebes, ada dedikasi para Petugas Pemelihara Saluran (PPA) yang setiap harinya berjaga di garda terdepan. Namun, di balik seragam mereka, tersimpan cerita perjuangan nasib ratusan tenaga honorer yang hingga kini masih menanti kepastian status. (4/2/2026).
Garda Terdepan Penanggulangan Banjir
Bagus, hari Rabu 4 Februari 2026 salah satu petugas PPA Provinsi, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 personel yang disiagakan untuk mengawal saluran air di wilayahnya. Setiap petugas bertanggung jawab atas area sepanjang 1 kilometer sesuai ploting yang telah ditentukan.
“Fokus kami saat ini adalah pembersihan di saluran sekunder wilayah Brebes, tepatnya di Saluran Wangandalem (sisi kiri) dan Saluran Wangandalem Dalam (sisi kanan),” ujar Bagus saat ditemui di lapangan.
Meski rutin melakukan pembersihan, Bagus menyayangkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa sampah rumah tangga yang dibuang ke saluran air masih menjadi kendala utama yang memicu risiko bencana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memohon kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga kebersihan saluran di wilayah masing-masing. Ini sangat penting untuk mengantisipasi banjir,” tegasnya.
Menanti Janji Pengangkatan PPPK
Di balik loyalitasnya, Bagus menyimpan kisah pilu mengenai status kepegawaiannya. Pria yang telah mengabdi selama 21 tahun di instansi pemerintah ini mengaku masih berstatus sebagai tenaga harian lepas dengan upah Rp100.000 per hari.
Perjalanan karier Bagus terbilang panjang; 20 tahun ia habiskan di Pemali Comal (PSDA) sebelum akhirnya setahun terakhir dialihkan ke BBWS Kondisi ini ternyata tidak hanya dialami olehnya sendiri.
“Kabarnya ada sekitar 700 tenaga honorer di seluruh Jawa Tengah yang bernasib sama, belum juga diangkat sampai sekarang,” ungkap Bagus.
Satu Suara Melalui Paguyuban
Demi memperjuangkan hak mereka, para tenaga honorer ini telah membentuk paguyuban untuk menyuarakan aspirasi ke DPRD Jawa Tengah. Mereka menagih janji pemerintah terkait penuntasan masalah tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Harapannya masalah ini segera clear. Kami sudah mengabdi puluhan tahun, masuk pukul 07.30 dan pulang 15.30 sore dengan absen rutin di kantor Pulosari, Brebes. Kami berharap suara kami didengar,” pungkasnya.
Hingga kini, para petugas lapangan ini terus bekerja profesional memastikan saluran air tetap berfungsi optimal, sembari menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Masalah sampah di saluran air masih menjadi tantangan bagi warga Saditan Baru, Kabupaten Brebes. Meski upaya pembersihan dilakukan secara berkala, tumpukan sampah plastik hingga limbah pertanian terpantau masih memenuhi aliran drainase di kawasan tersebut. (4/2/2026).
Rizki (27), salah seorang warga RT 02 / RW 02 Saditan Indah yang bermukim di belakang Polsek Brebes, mengungkapkan bahwa tumpukan sampah tersebut mayoritas merupakan “kiriman” dari wilayah hulu.
Sampah Kiriman dan Limbah Pertanian
Menurut Rizki, jenis sampah yang menyumbat saluran air tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga limbah dari aktivitas pertanian di sekitar perumahan.
“Itu sampah pembuangan dari sawah yang dekat perumahan. Kadang ada eceng gondok, sisa daun bawang, dan tentu saja sampah-sampah plastik,” ujar Rizki saat ditemui di lokasi, Selasa (3/2).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kesadaran Kolektif Warga
Menariknya, warga Saditan Baru sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang mandiri. Rizki menjelaskan bahwa warga di RT 02, 03, dan 04 secara rutin mengadakan iuran atau “arisan” untuk biaya pengangkutan sampah dan pembersihan lingkungan.
“Kalau warga sini kebanyakan buangnya ke tempat sampah, bukan ke kali. Kami ada iuran RT/RW untuk pengangkutan sampah. Bahkan, kami juga gotong royong untuk memastikan kali tetap bersih,” tambahnya.
Respons Pemerintah dan Harapan Warga
Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebenarnya telah melakukan normalisasi menggunakan alat berat (backhoe) sekitar enam bulan lalu. Petugas kebersihan pun rutin memantau dan mengambil sampah setiap pagi. Namun, volume sampah yang terus berdatangan membuat pembersihan manual dirasa belum cukup. 
Di akhir percakapan, Rizki menyampaikan dua harapan besar mewakili warga setempat:
Normalisasi Lanjutan: Meminta pihak terkait untuk melakukan pengerukan sedimen tanah dan pembersihan rumput liar di bantaran kali agar aliran air lancar.
Himbauan Masyarakat: Meminta kesadaran masyarakat luas agar berhenti menjadikan sungai atau saluran air sebagai tempat pembuangan sampah akhir.
“Harapan saya kalinya dikeruk lagi dan rumput di sampingnya dibabat biar rapi. Untuk masyarakat, tolong jangan buang sampah ke kali,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
