BREBES, DN-II Insiden medis mewarnai persiapan rangkaian acara di kawasan Sigeleng, Brebes, Selasa (23/12/2025). Tokoh masyarakat setempat, Haji Mahfudin, terpaksa dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah kondisinya menurun drastis sesaat sebelum dijadwalkan naik ke atas panggung.
Kronologi Kejadian: Lemas Usai Tinjau Lokasi
Menurut keterangan saksi mata di lokasi, Mas Jaka, kondisi kesehatan Haji Mahfudin mulai terlihat tidak stabil setelah beliau melakukan peninjauan di beberapa titik, termasuk area pinggiran Kali Sigeleng. Aktivitas fisik yang cukup padat di bawah cuaca yang menantang diduga menjadi pemicu utamanya.
“Iya betul, tadi kondisinya sangat lemas, seperti nyaris pingsan. Karena kami tidak ingin mengambil risiko, beliau langsung kami evakuasi ke IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera,” ujar Mas Jaka saat memberikan konfirmasi di lokasi acara.
Diagnosa Medis: Faktor Fisik dan Pola Makan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis di RSUD setempat, kondisi Haji Mahmudin dipicu oleh kelelahan ekstrem dan masalah asupan. Tim medis mengidentifikasi dua faktor utama:
Absen Sarapan: Akibat jadwal yang sangat padat sejak pagi hari, beliau melewatkan waktu makan pagi.
Hipotensi Mendadak: Kondisi perut kosong yang dibarengi aktivitas fisik tinggi memicu penurunan tekanan darah secara tiba-tiba, yang mengakibatkan rasa lemas hebat dan pening.
Tunjukkan Profesionalisme, Kembali ke Lokasi Acara
Meski sempat menjalani perawatan intensif, Haji Mahmudin menunjukkan dedikasi tinggi. Setelah tim dokter menyatakan kondisinya stabil dan memberikan penanganan yang diperlukan, beliau bersikeras kembali ke lokasi acara untuk menuntaskan tanggung jawabnya.
“Alhamdulillah, setelah ditangani di IGD, kondisi beliau membaik dan dokter memperbolehkan kembali ke sini. Beliau tetap berkomitmen hadir untuk memberikan orasi dan sambutan yang sudah dijadwalkan,” lanjut Mas Jaka.
Pihak panitia memastikan bahwa seluruh penanganan dilakukan secara cepat oleh tenaga ahli medis. Hingga berita ini diturunkan, Haji Mahmudin dilaporkan telah berada kembali di lokasi dan mengikuti jalannya acara dengan pengawasan dari tim pendamping untuk memastikan kondisinya tetap terjaga.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi ancaman bencana banjir melalui gerakan kolaboratif lintas sektor. (23/12/2025).
Mengambil momentum peringatan Hari Ibu, Pemkab Brebes mengintegrasikan aksi normalisasi sungai dengan edukasi lingkungan berkelanjutan guna menanggulangi permasalahan sampah dan sedimentasi di wilayah perkotaan.
Ibu sebagai Pilar Perubahan Perilaku Lingkungan
Pemilihan momentum Hari Ibu dalam gerakan ini membawa filosofi mendalam. Sosok ibu dinilai memiliki peran sentral sebagai “komando” dalam keluarga yang mampu mengubah paradigma rumah tangga, terutama dalam manajemen pengelolaan sampah dari hulu.
Bupati Brebes, Paramita Widya Kusuma, memberikan apresiasi tinggi atas keterlibatan aktif kaum perempuan dalam aksi ini. Beliau menekankan bahwa ibu adalah madrasah pertama yang memiliki pengaruh besar dalam mengedukasi keluarga agar tidak membuang sampah ke aliran sungai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Ibu, kita bersama-sama turun ke lapangan untuk menjaga dan membersihkan sungai. Ini adalah wujud gotong-royong nyata antara ibu-ibu PKK tingkat desa, kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Bupati Paramita saat meninjau lokasi kegiatan.
Edukasi Adiwiyata: Menanamkan Kepedulian Sejak Dini
Selain aksi fisik, program ini juga menyasar sektor pendidikan melalui penguatan nilai-nilai Adiwiyata. Meski saat ini bertepatan dengan masa libur sekolah, Pemkab Brebes tetap memprioritaskan penanaman karakter peduli lingkungan bagi generasi muda.
“Kami ingin mengajarkan kepada anak-anak bahwa sungai adalah sumber kehidupan yang harus dirawat, bukan tempat pembuangan. Pendidikan lingkungan ini harus menjadi kebiasaan harian, bukan sekadar seremonial,” tambah Bupati.
Langkah Teknis: Normalisasi Maraton dan Strategis
Dari sisi teknis, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengerahkan alat berat (excavator) untuk mempercepat pengerukan sedimen dan pembersihan hambatan aliran air. Pekerjaan ini dipetakan ke dalam tiga tahap strategis:
Tahap I: Pembersihan area antara Jembatan Pantura hingga Jembatan Rel Kereta Api (target penyelesaian 3 hari).
Tahap II: Ekspansi pengerjaan ke arah selatan menuju kawasan Perumahan Grand Suli.
Tahap III: Penyisiran kembali menuju arah utara untuk memastikan aliran air optimal.
Sinergi Relawan dan Pemerintah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keberhasilan normalisasi ini didukung penuh oleh tim teknis DPU serta relawan “Si Jaga Banjir” yang mengawal operasional di lapangan. Sinergi ini merupakan langkah preventif krusial menjelang puncak musim hujan.
Tokoh masyarakat, H. Mafudin (Mas Jaka), berharap aksi gotong-royong ini dapat konsisten dilakukan demi kenyamanan warga. “Harapannya, kolaborasi ini berkelanjutan. Kita harus menjaga sungai agar tetap bersih dan asri, sehingga risiko bencana di Brebes dapat kita minimalisir bersama,” pungkasnya.
Dengan perpaduan edukasi dari para ibu di rumah dan langkah teknis pemerintah di lapangan, Kabupaten Brebes optimis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan tangguh terhadap bencana.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Di tengah kepulan asap knalpot dan riuh teriakan kondektur di Terminal Brebes, terselip sosok bersahaja dengan gurat lelah di wajahnya. Ia adalah Muhammad Sobirin. Di balik penampilannya yang kini berbaur dengan kerasnya aspal terminal, siapa sangka pria ini adalah seorang pendidik yang telah menghabiskan 36 tahun usianya demi mencerdaskan anak bangsa.
Kini, setelah memasuki masa purna tugas, kapur tulis telah berganti dengan tiket bus. Pak Sobirin harus berjuang sebagai calo penumpang demi menyambung hidup yang kian mencekik.
Pengabdian Panjang yang Terhempas Realita
Pak Sobirin mengakhiri masa baktinya sebagai guru di wilayah Comal. Selama lebih dari tiga dekade, ia adalah pelita bagi ribuan siswa, membimbing mereka menggapai cita-cita. Namun, dedikasi panjang tersebut nyatanya tidak berbanding lurus dengan jaminan hari tua yang layak.
Realita pahit menghantamnya saat ia menerima uang pensiun bulanan yang hanya sebesar Rp2.100.000. Di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, angka tersebut seolah menjadi ejekan bagi masa pengabdiannya yang hampir empat dekade.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menanti Rapelan dalam Ketidakpastian
Beban hidup Pak Sobirin kian berat lantaran hak kenaikan gaji atau dana rapelan yang ia nantikan tak kunjung menemui titik terang. Sudah 11 bulan lamanya, pria senja ini menggantungkan harapan pada janji pemerintah yang tak kunjung tunai.
“Rapelan itu kenaikan gaji yang sangat kami tunggu-tunggu. Ini sudah 11 bulan belum keluar. Katanya, PP (Peraturan Pemerintah) belum turun dari Presiden,” ujar Pak Sobirin dengan nada getir saat ditemui, Selasa (23/12/2025).
Baginya, penantian hampir satu tahun adalah waktu yang sangat lama bagi seorang pensiunan. Ia berharap pemerintah memiliki skema pencairan yang lebih manusiawi, misalnya dilakukan setiap enam bulan sekali, agar para purnabakti tidak perlu “berdarah-darah” menutupi kebutuhan sehari-hari.
“Jangan Terlalu Lama, Nanti Saya Lapar”
Enggan menyerah pada nasib atau berpangku tangan mengharap belas kasihan, Pak Sobirin memilih turun ke jalan. Ia kini melakoni pekerjaan sebagai calo penumpang—sebuah profesi yang kontras dengan martabat guru yang pernah ia sandang.
“Jangan terlalu lama (cairnya), nanti saya lapar,” selorohnya sambil terkekeh kecil. Meski dibalut canda, kalimat itu adalah jeritan jujur dari perut yang lapar dan kebutuhan yang mendesak.
Kisah Pak Sobirin adalah refleksi sekaligus tamparan keras bagi sistem kesejahteraan pendidik di Indonesia. Ia adalah potret nyata tentang betapa ironisnya nasib pahlawan tanpa tanda jasa: disanjung saat bertugas, namun seolah terlupakan saat masa bakti usai. Di terminal itu, Pak Sobirin tidak hanya sedang mencari penumpang, tapi juga sedang menagih janji negara atas keringat yang telah ia curahkan selama 36 tahun.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Belakangan ini, masyarakat mulai diresahkan oleh kabar burung yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah fisik model lama (analog) tidak akan berlaku lagi mulai tahun 2026. Isu ini mencuat seiring masifnya program digitalisasi melalui pemberlakuan Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el).
Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi tegas guna meredam kekhawatiran warga.
Sertifikat Lama Tetap Sah Secara Hukum
Kepala ATR/BPN Kabupaten Brebes, Zumrotin Aini, A.Ptnh., M.Si., melalui staf teknis Heru, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan masa berlaku sertifikat lama adalah hoaks. Ia memastikan dokumen fisik yang dimiliki masyarakat saat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
“Sampai kapan pun, sertifikat lama tetap berlaku sah secara hukum. Masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru merasa dokumennya akan kedaluwarsa hanya karena adanya sertifikat elektronik,” ujar Heru saat memberikan penjelasan di Kantor Pertanahan Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengapa Harus Beralih ke Digital?
Meski sertifikat lama tetap berlaku, pemerintah sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan validasi dan plotting data pertanahan ke dalam sistem elektronik. Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan bentuk pengamanan aset properti di era modern.
Heru menjelaskan tiga manfaat utama dari sistem elektronik ini:
Presisi Koordinat (Plotting): Menentukan posisi tanah secara akurat berdasarkan koordinat satelit, sehingga letak tanah tidak akan bergeser.
Keamanan Batas: Meminimalisir risiko sengketa batas dengan tetangga karena data telah terekam secara digital dan akurat di sistem nasional.
Benteng Terhadap Mafia Tanah: Menutup celah praktik klaim ganda atau penyerobotan lahan yang kerap menimpa pemilik sertifikat lama.
“Sertifikat tahun 60-an atau 70-an biasanya hanya menggunakan gambar manual. Dengan validasi ke sistem, titik koordinat tanah ‘dikunci’. Ini mempersempit ruang gerak oknum mafia tanah,” tambah Heru.
Memahami Prosedur dan Biaya
Masyarakat perlu membedakan antara layanan pengamanan data (validasi) dengan proses hukum yang berimbas pada perubahan dokumen. Berikut ringkasannya:
Jenis Layanan Deskripsi Estimasi Biaya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Validasi & Plotting Mencocokkan data fisik ke sistem digital agar posisi tanah terkunci. Gratis
Proses Hukum Balik nama, waris, atau jual beli (otomatis terbit Sertifikat-el). Sesuai PNBP & Jasa PPAT
Sebagai catatan, untuk proses transaksi seperti jual beli atau balik nama, biaya jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) umumnya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai transaksi. Sebagai alternatif yang lebih ekonomis, masyarakat juga dapat menggunakan jasa PPAT Camat.
Sertifikat elektronik hadir bukan untuk menghapuskan hak pemilik sertifikat lama, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan modern. Masyarakat diimbau untuk proaktif mengunjungi Kantor Pertanahan setempat guna memastikan aset mereka telah terdata secara akurat di sistem nasional.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Menjelang penghujung tahun 2025, RSUD Brebes bersiap menghadirkan lompatan besar dalam layanan kesehatan. Proyek pembangunan gedung fasilitas kesehatan baru yang dikerjakan oleh CV Ciageng kini telah mencapai progres fisik 97% dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada 25 Desember 2025.
Direktur RSUD Brebes, dr. Imam Budi Santoso, menyatakan optimismenya bahwa proyek senilai Rp10 miliar ini akan selesai tepat waktu sesuai kontrak.
“Alhamdulillah, per 23 Desember ini prestasi pekerjaan sudah melampaui 97%. Kami targetkan dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah bisa serah terima secara on target dan on the track,” ujar dr. Imam saat meninjau lokasi proyek, Selasa (23/12/2025).
Transformasi Layanan: Kanker dan Rawat Inap Modern
Pembangunan ini mencakup dua fasilitas krusial yang akan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Brebes:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gedung Sitotoksik (Pusat Kanker): Menjadi angin segar bagi penderita kanker di Brebes. Gedung ini difungsikan untuk peracikan obat kemoterapi dan pemeriksaan spesialis. Mulai Januari 2026, dr. Reza (Spesialis Onkologi) akan mulai bertugas, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar kota untuk menjalani kemoterapi.
Gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS): Menghadirkan 32 tempat tidur dengan konsep modern dan manusiawi. Berbeda dengan bangsal lama, setiap ruangan di gedung KRIS hanya diisi maksimal 4 tempat tidur. Fasilitas ini dilengkapi dengan AC, kamar mandi dalam, serta pemanas air (water heater) untuk pasien kelas 2 dan 3.
Modernisasi Medis: Layanan Cath Lab Jantung
Tak hanya infrastruktur fisik, RSUD Brebes juga melakukan lompatan teknologi melalui instalasi Cath Lab untuk pemeriksaan jantung di lantai 3 gedung penunjang. Alat canggih bantuan dari Kementerian Kesehatan ini sedang dalam tahap akhir pemasangan.
“Dengan adanya Cath Lab dan tambahan satu dokter spesialis jantung, warga Brebes yang memiliki keluhan jantung kini bisa tertangani di sini. Kami targetkan awal Januari sudah mulai beroperasi setelah di-launching secara resmi,” tambah dr. Imam.
Tahap Akhir dan Target Operasional
Manajer Pelaksana CV Ciageng, Heri, menjelaskan bahwa sisa pekerjaan 3% hanya tinggal sentuhan akhir (finishing).
“Pekerjaan yang tersisa tinggal perapian plafon di area void tangga serta penyempurnaan armatur elektrikal. Seluruh material dan tenaga kerja sudah siap, kami sangat optimis rampung pada 25 Desember,” tegas Heri.
Setelah proses serah terima bangunan, pihak RSUD akan bergerak cepat melengkapi furnitur dan alat kesehatan sepanjang Januari 2026. Seluruh fasilitas unggulan ini diharapkan dapat melayani masyarakat secara penuh pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Brebes, DN-II Pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan akses energi yang adil bagi masyarakat pesisir. Per Selasa (23/12/2025), perhatian khusus diberikan kepada para nelayan di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, guna memastikan produktivitas mereka tetap terjaga.
Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Brebes, Agus Wismadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 152 nelayan di wilayah Kaliwlingi telah resmi mengantongi surat rekomendasi untuk mendapatkan Solar subsidi.
Skema Distribusi dan Alokasi Kuota
Agus menjelaskan bahwa penentuan kuota telah melalui perhitungan matang yang disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan kecil. Berdasarkan verifikasi lapangan, setiap kapal dialokasikan rata-rata 50 liter Solar per hari.
“Jika dikalkulasikan dengan 24 hari kerja efektif dalam sebulan, setiap nelayan memiliki jatah maksimal sekitar 1,2 ton Solar subsidi,” jelas Agus.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski memiliki kuota tetap, pihak dinas memberikan fleksibilitas dalam pengambilan di lapangan. Para nelayan tidak diwajibkan mengambil seluruh jatah sekaligus, melainkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan operasional harian serta kondisi finansial masing-masing. Teknis pengambilan ini pun biasanya dikoordinasikan melalui ketua kelompok nelayan setempat.
Fokus pada Nelayan Tradisional
Sesuai regulasi, rekomendasi BBM subsidi ini diprioritaskan bagi nelayan tradisional dengan spesifikasi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah perairan dekat (sekitar 3 mil laut).
Untuk mengoordinasikan kebutuhan tersebut, para nelayan berada di bawah naungan Komisaris Daerah (Komda) Nelayan Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Soni selaku Plt. Ketua Komda wilayah Kaliwlingi. 
“Kami memberikan kemudahan koordinasi melalui Komda. Namun, nelayan tetap diberikan kebebasan penuh jika ingin melakukan pembelian secara mandiri langsung ke penyalur resmi,” tambah Agus.
Pengawasan Ketat dan Sistem Barcode
Guna mengantisipasi kebocoran distribusi ke sektor industri, pemerintah menerapkan prosedur verifikasi berlapis melalui tiga pilar utama:
Registrasi Terpadu: Nelayan wajib terdaftar secara resmi di Dinas Perikanan melalui Surat Pencatatan Kapal Perikanan (SPKP).
Digitalisasi (Barcode): Pembelian hanya dapat dilayani jika nelayan menunjukkan surat rekomendasi yang dilengkapi barcode khusus.
Titik Serah Resmi: Transaksi hanya dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) atau SPBU yang telah ditunjuk secara legal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terkait teknis operasional dan manajerial di lapangan, wewenang tersebut berada di bawah kendali Koperasi Mina Sari selaku pengelola teknis yang ditunjuk untuk melayani kebutuhan para nelayan.
Catatan Redaksi: Pemberian BBM subsidi ini murni diperuntukkan bagi sektor perikanan tangkap. Kriteria utama penerima adalah nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, memiliki dokumen legalitas kapal yang lengkap, dan mematuhi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Teguh
Tegal, DN-II Kepedulian dan respons cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Tegal dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., saat melaksanakan patroli pengamanan Ops Lilin Candi 2025 menemukan seorang perempuan yang diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi pingsan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025. Melihat kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. bersama personel dengan sigap memberikan pertolongan pertama dan langsung mengevakuasi korban menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa ke RSUD Soeselo guna mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, korban diduga merupakan seorang mahasiswi. Setibanya di RSUD Soeselo, korban segera ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Selanjutnya, penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Laka Lantas Polres Tegal, meliputi pendataan, olah TKP, serta penyelidikan guna mengetahui kronologi dan penyebab pasti kejadian.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui Operasi Lilin Candi 2025, Polres Tegal berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memberikan respons cepat dan humanis terhadap setiap kejadian di lapangan. ( S. Bimantoro )
Brebes, DN-II Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas perusakan bibit pohon yang baru ditanam di kawasan hutan lindung Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan. Peristiwa tersebut dinilai mengancam upaya pemulihan ekosistem yang sedang dijalankan pemerintah daerah bersama masyarakat dan relawan lingkungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Pohon-pohon itu ditanam untuk kepentingan masyarakat, menjaga udara tetap bersih, dan mencegah longsor. Merusaknya berarti merugikan kita semua,” kata Paramitha, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Paramitha, tindakan pencabutan bibit tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga mengabaikan kepentingan publik terhadap lingkungan yang sehat. Ia menekankan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan keselamatan warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama peduli, tidak hanya menanam tetapi juga melindungi pohon sebagai warisan hidup untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Perusakan bibit terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes bersama aktivis lingkungan melakukan penataan jalur hijau di Petak 24 RPH Kretek, kawasan hutan lindung yang selama ini rawan penggarapan liar. Di lokasi tersebut, sejumlah bibit ditemukan dicabut dan dibuang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepala DLH Brebes Muhamad Sodiq menyatakan pemerintah daerah tidak akan menghentikan program penghijauan meski menghadapi aksi perusakan.
“Merusak pohon berarti merugikan hak masyarakat luas untuk menikmati udara bersih. Meskipun dirusak, kami akan tetap menanam kembali. Kami tidak akan berhenti menghijaukan hutan ini,” kata Sodiq.
Relawan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Semesta (GEMPAS) Sijampang yang melakukan patroli lingkungan juga menemukan adanya indikasi pembukaan lahan garapan baru di Petak 24. Relawan menilai aktivitas tersebut melanggar kesepakatan warga yang sebelumnya telah dibuat.
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Desa Pandansari telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Petak 24 merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani dan tidak boleh ditanami tanaman semusim. Mereka juga menyatakan kesediaan meninggalkan lahan tanpa tuntutan serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Ironi muncul karena sebagian bibit yang rusak dan hilang diduga berasal dari kegiatan Tanam 1.000 Pohon yang melibatkan Bupati Brebes, unsur TNI-Polri, Perhutani, dan ratusan relawan lintas komunitas. Kegiatan tersebut sebelumnya digelar sebagai simbol komitmen pemulihan hutan lindung Pandansari.
Hingga kini, pelaku pencabutan bibit belum diketahui. Relawan berencana melaporkan temuan tersebut kepada Perhutani untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, penyulaman bibit telah dilakukan dan patroli lingkungan terus digencarkan.
“Penyulaman atau penanaman ulang bibit yang dicabut telah dilakukan, dan patroli lingkungan terus digencarkan untuk mencegah kejadian serupa,” kata Sodiq.
Petak 24 RPH Kretek merupakan kawasan hutan lindung dengan fungsi vital menjaga ekosistem dan mencegah longsor. Kasus perusakan bibit ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan hutan lindung di tingkat lokal, terutama terkait kepatuhan terhadap fungsi kawasan.
Reporter: Teguh
BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur
Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:
Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.
Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.
Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”
Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.
Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat
Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:
Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.
Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.
Editor/Publisher: Red PRIMA
BREBES, DN-II Menara telekomunikasi (Tower BTS) yang berdiri di RT 03 RW 01 Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan tajam. Meski telah berdiri lebih dari dua tahun, tower tersebut terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa tower tersebut bermasalah. Didampingi stafnya, Edwin, pihak Diskominfo menyatakan bahwa berdasarkan berita acara, pembangunan tower tersebut seharusnya digeser dari lokasi saat ini karena berada di wilayah sempadan sungai.
“Pihak Diskominfo sendiri sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pemilik tower, namun hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri tegak,” ungkap Warsito, Senin (22/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tinjauan Hukum dan Pelanggaran Aturan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pendirian tower BTS di Desa Sarireja tersebut diduga melanggar beberapa instrumen hukum utama:
1. Pelanggaran Perizinan Gedung (PBG)
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa bangunan yang tidak memenuhi standar teknis atau tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pelanggaran Sempadan Sungai
Keterangan Diskominfo menyebut tower berada di sempadan sungai. Hal ini melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pemanfaatan ruang di sempadan sungai hanya diperuntukkan bagi infrastruktur tertentu yang mendukung fungsi sungai, dan menara telekomunikasi umumnya dilarang di zona ini demi keamanan struktur dan lingkungan.
3. Pedoman Bersama Menara Telekomunikasi
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009):
Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan (sekarang PBG).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 11: Pembangunan menara harus memperhatikan keserasian tata ruang lingkungan serta keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
4. Penegakan Perda Kabupaten Brebes
Sebagai penegak hukum di daerah, Satpol PP memiliki wewenang berdasarkan PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tindakan non-yustisial atau yustisial terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes terkait Ketertiban Umum dan Bangunan Gedung.
Sanksi yang Mengancam
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi (sempadan sungai), pemilik tower dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis (SP1, SP2, SP3).
Penghentian sementara kegiatan.
Pembongkaran bangunan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pihak terkait menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Brebes agar kepastian hukum dan keamanan lingkungan di Desa Sarireja dapat terjamin.
Reporter: Tegu
