Beranda » Daerah » Halaman 23

Daerah

Brebes DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan komitmen terhadap transparansi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan bersih dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian, di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (27/4/2026).

Bupati Brebes menegaskan bahwa otonomi daerah harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

Salah satu fokus utama adalah integrasi perencanaan dan penganggaran nasional dan daerah yang hingga kini masih menghadapi tantangan. Ketidaksinkronan antara program pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, duplikasi anggaran, serta menurunkan efektivitas pembangunan.

“Kondisi tersebut dinilai dapat membuka celah terjadinya inefisiensi hingga potensi penyimpangan anggaran apabila tidak diantisipasi dengan sistem yang transparan dan terintegrasi,” katanya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berintegritas.

Reformasi birokrasi dan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pencegahan korupsi, melalui penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan akuntabilitas berbasis sistem digital.

Bupati Brebes mengatakan, penerapan e-government dalam pengelolaan anggaran dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.

“Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal dan penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan anggaran dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Lanjut Bupati Brebes, pemerintah daerah diminta menghindari kegiatan yang berlebihan dan seremonial, serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Optimalisasi sumber daya harus dilakukan secara tepat guna, disertai komitmen untuk menghindari pemborosan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Momentum Hari Otonomi Daerah ini menjadi pengingat bahwa transparansi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan bebas dari korupsi.

Red/Casroni

Garut, DN-II Rutan Kelas IIB Garut bekerja sama dengan Disdukcapil Garut melaksanakan kegiatan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan, Senin (27/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Identitas kependudukan yang valid menjadi hal penting sebagai dasar akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

Melalui kegiatan ini, warga binaan yang belum memiliki E-KTP ataupun memerlukan pembaruan data kependudukan mendapatkan layanan langsung dari petugas Disdukcapil Garut di lingkungan Rutan Garut.

Selain sinkronisasi data NIK, dilakukan pula proses perekaman biometrik sebagai tahapan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik. Kegiatan berjalan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme dari warga binaan yang mengikuti layanan tersebut.

Kepala Rutan Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa pemenuhan hak identitas kependudukan merupakan bagian penting dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dokumen kependudukan menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan secara layak,” ujarnya.

Rutan Garut berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan bermanfaat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.

(Red/AA)

Bekasi, DN-II Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Cibarusah menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. (27/4/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.239.750.000,00, dengan jumlah siswa penerima mencapai 1.425 orang. Namun, dalam rincian penggunaan anggaran, ditemukan sejumlah pergeseran alokasi yang cukup signifikan antar tahap.

Salah satu sorotan utama terletak pada pos belanja administrasi kegiatan sekolah yang menyerap anggaran besar, yakni Rp451.620.800 pada Tahap 1 dan Rp429.304.300 pada Tahap 2. Besarnya porsi anggaran pada pos ini memunculkan pertanyaan terkait rincian penggunaan serta urgensi belanja tersebut.

Di sisi lain, anggaran untuk pengembangan perpustakaan justru mengalami penurunan drastis dari Rp395.119.000 pada Tahap 1 menjadi Rp100.061.000 pada Tahap 2. Penurunan ini berbanding terbalik dengan meningkatnya anggaran pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang melonjak dari Rp102.202.300 menjadi Rp266.576.400.

Kenaikan juga terlihat pada penyediaan alat multimedia pembelajaran, dari Rp72.882.100 pada Tahap 1 menjadi Rp181.096.000 pada Tahap 2. Selain itu, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan pada Tahap 1, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Uji Kompetensi Keahlian, tiba-tiba muncul pada Tahap 2 dengan nilai anggaran yang belum dijelaskan secara rinci ke publik.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ketua KCBI Cabang Bekasi, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara di sektor pendidikan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi meminta transparansi. Pergeseran anggaran yang signifikan antar tahap harus disertai penjelasan yang rasional, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KCBI juga meminta pihak sekolah untuk membuka dokumen pendukung, termasuk bukti fisik kegiatan, laporan pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pengawasan internal yang diterapkan dalam pengelolaan Dana BOS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cibarusah belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut. KCBI menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi siswa.

(red)

BREBES, DN-II Pembangunan Kantor Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Brebes terus dikebut. Hingga akhir April 2026, tercatat 155 unit KDMP sedang dalam tahap konstruksi dari total target 297 desa di seluruh wilayah Brebes.

Berdasarkan data terbaru per 27 April 2026, dari 155 unit yang sedang berproses, 20 unit di antaranya telah rampung 100 persen. Sementara sisanya masih tersebar dalam berbagai level pengerjaan, mulai dari tahap awal hingga tahap finishing.

Fokus Penguatan Kelembagaan dan Program MBG

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes, Drs. Khairul Abidin, MM, didampingi Kabid Koperasi, Sapto Aji Pamungkas, SE, MM, menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan kesiapan kelembagaan koperasi yang akan menaungi KDMP.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan dengan PP Nomor 115 Tahun 2026 terkait integrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tugas kami adalah membina dan mendampingi lembaganya. Kami sedang mengupayakan agar koperasi ini aktif dan mandiri secara operasional,” ujar Khairul.

Untuk mendukung percepatan di lapangan, Dinkopumdag telah mengerahkan 29 tenaga Business Assistant (BA). Setiap pendamping bertanggung jawab mengawal 10 unit KDMP agar manajemen koperasi siap sebelum operasional penuh dimulai.

Transparansi Anggaran dan Sorotan Kontraktor Lokal

Isu mengenai efisiensi anggaran menjadi sorotan dalam proyek ini. Nilai pembangunan yang mencapai Rp1,6 miliar per unit memicu diskursus di kalangan pelaku jasa konstruksi lokal. Muncul estimasi bahwa pengerjaan fisik sebenarnya dapat ditekan hingga angka Rp800 juta.

Menanggapi hal tersebut, Khairul Abidin menegaskan bahwa Dinkopumdag tidak memiliki kewenangan terkait aliran dana maupun teknis pembangunan fisik.

Sumber Dana: Dikelola oleh Danantara.

Pelaksana Pusat: PT Agrinas.

Wewenang Pemda: Terbatas pada pembinaan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan koperasi.

“Mengenai anggaran dan mekanisme penunjukan rekanan, itu sepenuhnya ranah Danantara melalui PT Agrinas. Kami tidak mengurusi proyek fisiknya,” tegas Khairul.

Menuju Target Operasional

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, baru sekitar 5 unit KDMP di Brebes yang telah resmi beroperasi. Khairul menekankan pentingnya proses bertahap agar tidak terjadi kegagalan manajemen di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Surat Edaran (SE) Bupati terus mendorong kolaborasi lintas sektor agar KDMP tidak sekadar menjadi bangunan fisik, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui program strategis nasional.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

BREBES, DN-II Tata kelola administrasi yang transparan dan komunikasi terbuka menjadi kunci keberhasilan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, dalam menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Langkah responsif jajaran Pemdes dalam memastikan bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Salah satu warga RT 01 RW 02, Rositi, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan diskresi Pemdes yang akomodatif. Ia mengaku mendapatkan respons cepat setelah melaporkan adanya warga yang layak dibantu namun belum masuk dalam skema bantuan rutin.

“Saya dapat bantuan sembako ini karena kebijakan dari desa. Kemarin saya sempat melapor ke Pak Lurah (Kades), dan alhamdulillah langsung direspons dengan sangat baik,” ujar Rositi, Senin (27/4/2026).

Mekanisme Penyaluran dan Kebijakan Jatah Pengganti

Berdasarkan keterangan teknis dari Pemdes Kaligangsa Kulon, penyaluran bantuan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menghindari tumpang tindih data. Penegasan utama dalam penyaluran ini adalah hak penerima asli tidak dikurangi sedikitpun.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki undangan resmi tetap menerima hak penuh sesuai ketentuan, yakni 20 kg beras dan 4 botol minyak goreng.

Persoalan muncul ketika terdapat jatah sisa yang disebabkan oleh penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau jatah yang tidak diambil. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemdes menerapkan mekanisme Penerima Pengganti.

“Jatah dari warga yang meninggal atau pindah dialihkan kepada masyarakat lain sebagai pengganti agar bantuan tidak mubazir. Masing-masing warga pengganti mendapatkan 10 kg beras dan 2 botol minyak,” jelas perwakilan perangkat desa dalam koordinasi lapangan.

Kebijakan membagi satu paket sisa menjadi dua paket pengganti ini diambil agar jangkauan bantuan lebih luas dan merata bagi warga kurang mampu lainnya yang belum terakomodasi dalam data pusat.

Verifikasi Berlapis dan Sinergi Otoritas

Kebijakan ini tidak diputuskan secara sepihak. Kepala Desa Kaligangsa Kulon, Masrukhin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan jajaran Ketua RT sebanyak tiga kali untuk memverifikasi nama-nama warga yang layak menjadi pengganti.

Ia memaparkan adanya peningkatan signifikan jumlah penerima bantuan. Pada tahun 2025, jumlah KPM tercatat sebanyak 458 orang, sementara pada tahun 2026 ini meningkat menjadi 945 KPM. Secara keseluruhan, total data reguler mencapai kisaran 1.800-an dari yang sebelumnya hanya 900 KPM.

Beberapa poin penting dalam verifikasi ini meliputi:

Usulan Bottom-Up: Nama pengganti murni usulan dari Ketua RT yang paling memahami kondisi riil di lapangan.

Konsultasi Otoritas: Pihak desa telah berkonsultasi dengan Bulog (Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten) serta pihak Kecamatan Brebes.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tinjauan Lapangan: Perwakilan Bulog bahkan turun langsung meninjau proses pembagian sebagai sampel percontohan tata kelola distribusi yang baik.

Komitmen Amanah melalui Musyawarah

Masrukhin menegaskan bahwa pihaknya sangat mengedepankan prinsip musyawarah. Didampingi Kasi Kesos, Prahasto, ia menekankan jika ditemukan warga yang benar-benar tidak mampu namun belum terdaftar, mereka diminta segera melapor untuk dicarikan solusi melalui forum desa.

“Kami tidak berani memotong hak penerima asli. Penyesuaian hanya dilakukan pada jatah yang memang kosong secara alamiah (meninggal/pindah). Semua langkah ini diambil setelah berkoordinasi dengan Camat agar tetap sesuai koridor hukum dan administrasi,” tegas Masrukhin.

Dengan adanya transparansi dan skema pengganti ini, beban ekonomi masyarakat diharapkan dapat teringankan tanpa menimbulkan kecemburuan sosial. Sinergi antara laporan warga dan ketegasan prosedur Pemdes Kaligangsa Kulon menjadi potret nyata tata kelola bantuan yang amanah di Kabupaten Brebes.

Ringkasan Teknis Penyaluran Bansos:

Kategori Penerima Hak yang Diterima Sumber Alokasi

Penerima Asli (Undangan) 20 kg Beras + 4 Botol Minyak Data Reguler/Pusat (± 1.800 KPM)

Penerima Pengganti 10 kg Beras + 2 Botol Minyak Jatah Sisa (Meninggal Dunia/Pindah)

Catatan: Seluruh proses pengalihan jatah sisa didasarkan pada berita acara resmi dan usulan Ketua RT setempat untuk menjamin aspek legalitas dan ketepatan sasaran.

Reporter: Teguh

PURBALINGGA, DN-II Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0702/Purbalingga tidak hanya mengejar target formal, tetapi bergerak melampaui batas demi kepentingan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dimulainya pembangunan Jembatan Garuda, yang menjadi sasaran tambahan atau over prestasi untuk menghubungkan dua desa di dua kecamatan yang berbeda.

Pembangunan jembatan ini menjadi titik krusial untuk menyempurnakan sasaran fisik sebelumnya, yakni pembukaan dan pelebaran jalan yang telah rampung dikerjakan. Tanpa jembatan ini, akses jalan yang baru dibangun tidak akan berfungsi maksimal sebagai urat nadi transportasi antardesa.

Gotong Royong Tanpa Henti

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas yang intensif. Personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat tampak bahu-membahu menyusun material dan membangun fondasi penyangga. Semangat gotong royong ini menjadi mesin penggerak utama di balik percepatan pembangunan fisik di lapangan.

Babinsa Koramil 12/Karanganyar untuk Desa Krangean, Serma Jarwono, menegaskan bahwa proyek ini adalah bentuk dedikasi TNI dalam menjawab keluhan warga terkait keterbatasan akses yang selama ini menghambat mobilitas ekonomi dan sosial.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jembatan Garuda ini merupakan sasaran tambahan atau over prestasi dari program TMMD kali ini. Pembangunannya merupakan kelanjutan dari pembukaan jalan agar akses benar-benar tersambung sepenuhnya,” ujar Serma Jarwono saat ditemui di lokasi, Minggu (26/4/2026).

Membuka Isolasi Ekonomi

Kehadiran jembatan ini diprediksi akan membawa transformasi besar bagi warga di kedua wilayah kecamatan. Selama ini, warga harus menempuh jarak yang lebih jauh atau melewati jalur yang terbatas untuk berinteraksi.

“Kami optimis kehadiran jembatan ini akan membawa perubahan signifikan. Tidak hanya memudahkan mobilitas sehari-hari, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di kedua wilayah,” tambah Serma Jarwono.

Lebih dari Sekadar Beton

Meski pembangunan masih dalam tahap pengerjaan fondasi, maknanya sudah meresap jauh ke tengah masyarakat. Keterlibatan warga dari berbagai usia dalam membantu Satgas TMMD menunjukkan bahwa Jembatan Garuda bukan sekadar struktur beton dan baja, melainkan simbol kepercayaan dan masa depan yang lebih cerah.

Melalui program TMMD Reguler ke-128 ini, Kodim 0702/Purbalingga membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran—bahkan melalui inisiatif over prestasi—adalah kunci dalam membangun kemanunggalan TNI dan rakyat serta mempercepat pembangunan di pelosok daerah.

Red/Casroni

Brebes, DN-II Akselerasi digital di wilayah Kabupaten Brebes terus dipacu untuk menjangkau area-area yang selama ini minim akses telekomunikasi. Menanggapi kebutuhan tersebut, penyedia layanan internet lokal melakukan langkah strategis dengan memperluas infrastruktur jaringan fiber optic di wilayah Kecamatan Jatibarang. (26/4/2026).

Manajer Operasional, Afrizal Fahmi, menyatakan bahwa pengembangan ini merupakan komitmen nyata untuk menghapus fenomena blind spot atau titik sulit sinyal di pelosok desa. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan koordinasi dengan jajaran pemerintah desa setempat.

Prioritas Desa Sulit Sinyal

Dalam tahap awal, Afrizal menjelaskan bahwa fokus utama pembangunan infrastruktur menyasar desa-desa yang memiliki kebutuhan internet tinggi namun minim ketersediaan akses.

Desa Jatisawit

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Desa Sirampog

Desa Jatibarang Kidul

Desa Kebonagung

“Kami prioritaskan wilayah ini agar masyarakat mendapatkan akses internet stabil untuk mendukung aktivitas harian maupun produktivitas ekonomi,” ujar Afrizal Fahmi.

Keunggulan Teknologi Tanpa Nirkabel

Berbeda dengan operator seluler yang bergantung pada frekuensi udara, infrastruktur yang dibangun ini menggunakan kabel fiber optic murni yang ditarik langsung ke rumah pelanggan.

Stabilitas Tinggi: Tidak menggunakan sistem antena atau nirkabel (wireless), sehingga kualitas data lebih konsisten.

Tahan Cuaca: Jaringan tetap stabil dan tidak terganggu meski dalam kondisi cuaca buruk, seperti hujan deras maupun mendung.

Pendekatan Humanis dan Kolaborasi Warga

Sebagai perusahaan yang didirikan oleh putra daerah Brebes, Afrizal menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan etika dalam bekerja. Pihaknya memastikan setiap pemasangan tiang dan kabel didahului dengan sosialisasi serta perizinan kepada warga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami ingin menjadi tetangga yang baik bagi warga Jatibarang. Sosialisasi dilakukan agar warga mengenal kami, sehingga mereka juga bisa ikut mengawasi kualitas pemasangan di lapangan. Kami sangat terbuka terhadap masukan terkait kerapihan instalasi tiang dan kabel,” tambahnya.

Dukungan Sosial dan Ekspansi Luas

Selain aspek bisnis, perusahaan juga berkomitmen memberikan kontribusi sosial melalui penyediaan internet untuk fasilitas umum, seperti sekolah dan titik kumpul masyarakat (Posyandu) jika dibutuhkan. Untuk memudahkan koordinasi dan layanan purnajual, kantor operasional telah disiagakan di Janegara (tepat di samping PKK).

Hingga saat ini, progres pembangunan telah mencakup 7 desa di wilayah Jatibarang pada tahap pertama. Ke depan, proyek ini akan terus berlanjut ke tahap kedua dan ketiga hingga menjangkau seluruh 22 desa di Kecamatan Jatibarang secara menyeluruh dan bertahap.

Laporan: Teguh
Editor: Red/Casroni

DEMAK, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar kelas teri dengan barang bukti yang cukup beragam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial ABN (22), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kronologi Penangkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Kami melakukan penyergapan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan gudang penyimpanan kecil milik tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.

60 butir psikotropika jenis Alprazolam (Atarax).

941 butir obat keras jenis Yarindo.

Timbangan digital dan bundel plastik klip transparan.

Berdasarkan hasil interogasi, ABN mengaku membeli sabu seharga Rp4,1 juta, Alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan pil Yarindo Rp600 ribu per 1.000 butir. Barang-barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual demi meraih keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka ABN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Tim

Palembang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu metode efektif untuk menciptakan iklim kompetitif yang sehat antardaerah. Selain itu juga memacu kinerja kepala daerah agar lebih optimal dalam melayani masyarakat.

“Jadi pemberian penghargaan merupakan salah satu metode untuk menciptakan iklim kompetitif agar daerah bisa memacu kinerjanya lebih optimal,” ujar Mendagri dalam acara Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang digelar di Wyndham Opi Hotel Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, dengan jumlah 552 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, Indonesia memiliki kompleksitas tinggi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berbasis pengawasan, tetapi juga penghargaan.

“Saya berpendapat bahwa kita juga perlu dari Kemendagri untuk memberikan carrot atau penghargaan reward kepada rekan-rekan yang dianggap baik,” kata Mendagri.

Lebih lanjut, pemberian penghargaan ini tidak semata seremonial, tetapi juga untuk menghadirkan keseimbangan informasi di tengah maraknya pemberitaan negatif tentang Pemda. Ia menegaskan bahwa masih banyak kepala daerah yang berkinerja baik tapi belum terekspos.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Banyak kepala daerah yang baik banyak kepala daerah yang berjuang, turun ke lapangan bertemu masyarakat masuk ke perdalaman bertemu masyarakatnya yang kurang mampu, kurang beruntung, kreatif membuat terobosan-terobosan inovasi di berbagai bidang,” ungkapnya.

Karena itu, publikasi penerima penghargaan menjadi bagian dari strategi komunikasi pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong kompetisi sehat. Narasi positif yang dibangun mencerminkan kinerja nyata berbasis data dan indikator yang terukur, sehingga capaian kinerja daerah dapat terekspos secara lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengumumkan kebijakan pemberian insentif fiskal bagi daerah berprestasi dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke kas daerah sebagai tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi yang diterima oleh Bapak-Ibu [Pemda] itu bukan untuk pribadi. Tapi masuk dalam tambahan APBD, yang akan kami transfer nanti ke rekening RKUD [yaitu] rekening umum daerah masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, penilaian penghargaan dilakukan secara objektif berbasis data dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta melibatkan tim juri dari pemerintah dan media. Adapun indikator utama meliputi pengendalian inflasi, penurunan pengangguran, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta inovasi pembiayaan daerah.

“ini 4 kategori yang sebetulnya datanya sudah ada datanya di BPS yang stuntingnya turun, kemiskinan turun, kemudian yang apa inflasinya terkendali semuanya sudah ada di BPS,” jelasnya.

Untuk menjamin keadilan kompetisi, pemerintah menerapkan sistem penilaian berbasis regional yang membagi daerah ke dalam enam wilayah. Dengan demikian, daerah dengan kapasitas fiskal yang relatif setara dapat bersaing secara lebih proporsional.

Red

KEBUMEN – 26 April 2026– Pihak Manajemen Hotel Green Cempaka Gombong secara resmi memberikan sanggahan keras terhadap pemberitaan serta informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial maupun aplikasi TikTok. Pihak hotel menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan lokasi mereka sebagai tempat terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen hotel saat dikonfirmasi oleh awak media pada pukul 16.23 WIB, 26 April 2026.

Wito, selaku perwakilan Manajemen Hotel Green Cempaka Gombong, menyatakan bahwa seluruh operasional hotel dijalankan dengan pengawasan yang sangat ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kecil kemungkinan ada kejadian seperti yang dinarasikan dalam berita maupun konten media sosial tersebut tanpa terdeteksi oleh sistem keamanan maupun pengawasan hotel.

Guna meluruskan opini yang berkembang di tengah masyarakat, Wito menyampaikan beberapa poin klarifikasi berdasarkan prosedur operasional standar yang diterapkan pihak hotel.

Pihak manajemen secara tegas telah menempelkan papan Tata Tertib Tamu Hotel di setiap kamar. Aturan tersebut mencakup poin-poin krusial seperti larangan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar, larangan aktivitas prostitusi, serta aturan ketat bagi anak di bawah umur yang dilarang membawa pasangan. Hal ini membuktikan komitmen hotel dalam mencegah terjadinya tindak asusila atau pelanggaran hukum di area penginapan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hotel Green Cempaka Gombong dilengkapi dengan fasilitas CCTV yang aktif memantau area publik selama 24 jam penuh. Manajemen menegaskan bahwa pantauan CCTV terbatas pada area luar dan koridor untuk menjaga privasi tamu di dalam kamar. Hasil pengecekan pada rekaman yang tersedia tidak menunjukkan adanya aktivitas atau kejadian mencurigakan sebagaimana dilaporkan dalam narasi berita dan media sosial tersebut.

Manajemen menerapkan aturan ketat dalam proses check-in, di mana setiap tamu wajib menyerahkan identitas resmi. Tidak ada catatan mengenai keberadaan anak di bawah umur yang menginap tanpa pendampingan orang tua atau wali yang sah pada periode waktu yang dituduhkan.

Manajemen Hotel Green Cempaka Gombong bersikap terbuka dan sangat menghormati hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak manajemen siap memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dimiliki bilamana dibutuhkan oleh pihak berwajib untuk membantu proses penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang benderang.

Informasi yang beredar di TikTok maupun media sosial lainnya kami pastikan tidak benar. Kami selalu menjaga keamanan dan kenyamanan tamu sebagai prioritas utama. Tudingan ini sangat merugikan nama baik hotel kami, tegas Wito.

Pihak manajemen meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan berita dan konten tersebut segera melakukan koreksi. Manajemen juga tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila pemberitaan dan unggahan yang bersifat fitnah serta tendensius tersebut tetap disebarluaskan, karena telah mencemarkan reputasi bisnis.

Wito mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial, serta memastikan bahwa Hotel Green Cempaka Gombong tetap menjadi tempat menginap yang aman bagi wisatawan maupun masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak manajemen sebagai hak jawab atas informasi yang beredar. Redaksi menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.*(Red)

You cannot copy content of this page