JAKARTA, DN-II Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa sektor pertambangan sepanjang periode 2013–2025.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. HS diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kewajiban keuangan perusahaan tambang terhadap negara. Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan:
Manipulasi Maladministrasi: Saat menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, HS diduga merekayasa pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan tersebut seolah-olah berangkat dari aduan masyarakat, namun kenyataannya merupakan skenario untuk menguntungkan pihak korporasi, yakni PT TSHI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Intervensi Denda PNBP: HS mengintervensi kebijakan denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI. Ia menyatakan denda tersebut keliru dan justru mengarahkan perusahaan untuk melakukan self-assessment (penghitungan mandiri), yang berakibat pada berkurangnya pemasukan negara.
Permufakatan Jahat dan Suap: Penyidik menemukan indikasi pertemuan tertutup pada April 2025 antara HS dengan pihak swasta berinisial LO dan LKM. Pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut menyepakati commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pembatalan temuan administrasi di Kementerian Kehutanan.
Laporan “Pesanan”: HS diduga memerintahkan agar draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan terlebih dahulu kepada PT TSHI untuk dikoreksi sesuai kepentingan perusahaan sebelum diterbitkan secara resmi oleh Ombudsman.
Jeratan Pasal Berlapis
Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap HS guna memastikan penegakan hukum yang maksimal, yakni: 
Primair: Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.
Dakwaan Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Penahanan di Rutan Salemba
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah risiko penghilangan barang bukti, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas perwakilan Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional dan akuntabel, didukung oleh alat bukti kuat yang diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Tim Redaksi
KOTA TEGAL, DN-II Kebijakan penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Tegal menuai sorotan dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya indikasi pembayaran ganda (double bayar) karena harus membayar iuran sampah di lingkungan RT/RW sekaligus retribusi resmi melalui tagihan PDAM.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi dalam sebuah diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengelola kebijakan persampahan. Terungkap bahwa terdapat perbedaan mendasar antara iuran lingkungan dan retribusi daerah.
Mekanisme Penarikan dan Dasar Hukum
Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes,PLT DLH Kota Tegal menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah sebesar Rp4.000 per bulan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Retribusi.
”Retribusi ini ditarik melalui dua mekanisme: bagi pelanggan PDAM digabungkan dalam tagihan bulanan, sementara bagi non-pelanggan PDAM dilakukan secara manual melalui lingkungan atau kelurahan,” ujar Yuli Prasetiya, S.KM., M.Kes dalam diskusi
dengan Aji Ketua LSM Lindu Aji Kota Tegal hari kamis, (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Keterlibatan PDAM dalam pemungutan ini ditegaskan sebagai langkah efisiensi karena PDAM merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “Tidak ada maksud pemerintah ‘mengemis’ kepada rakyat. PDAM tidak akan berani menjalankan ini jika tidak ada payung hukum yang sah dan persentase pembagian yang jelas,” tambahnya.
Alasan di Balik Retribusi
Terkait keluhan warga yang merasa terbebani hingga harus mengeluarkan kocek sekitar Rp50.000 per bulan untuk urusan sampah, pihak pemerintah memberikan rincian alokasi biaya.
Iuran sebesar kurang lebih Rp 20.000 yang ditarik di tingkat RT/RW biasanya digunakan untuk operasional petugas “penggerobak” yang mengambil sampah langsung dari depan rumah warga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, retribusi Rp 4.000 digunakan pemerintah untuk biaya operasional besar, mulai dari pengangkutan dari TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga pemeliharaan sarana prasarana.
”Jika warga merasa keberatan dengan biaya jasa penggerobak, sebenarnya diperbolehkan membuang sampah secara mandiri langsung ke bak yang disediakan di TPST terdekat. Dengan begitu, warga cukup membayar retribusi daerah yang Rp 4.000 saja,” jelasnya.
Transparansi dan Anggaran
Pemerintah menekankan bahwa kontribusi masyarakat sangat diperlukan mengingat tingginya biaya pengelolaan sampah kota. Tercatat, partisipasi masyarakat melalui retribusi hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar per tahun, sementara total biaya operasional pengelolaan sampah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
”Seluruh dana retribusi langsung masuk ke kas daerah dalam waktu 1 x24 jam dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, transparansinya sangat terjamin,” tegas narasumber.
Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa biaya ini adalah bentuk kerja sama antara warga dan pemerintah demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Tegal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Komandan Kodim (Dandim) 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 sebagai Dansatgas Terbaik dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) melalui Waaster Kasad Bidang Ren dan Puanter Brigjen TNI Jamaluddin,S.I.P.,M.I.P. di Aula Jenderal A.H Nasution Mabesad, Kamis (16/4/2026), kegiatan tersebut Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kepemimpinan, serta keberhasilan dalam mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan TMMD yang berjalan dengan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan TMMD Ke-127, Kodim 0713/Brebes dinilai mampu menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berbagai program fisik maupun nonfisik berhasil diselesaikan dengan baik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan penyuluhan yang meningkatkan kesejahteraan warga.
Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S.Hub.Int menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas capaian tersebut karena mendapatkan juara di beberapa kategori yakni Juara 1 Dansatgas LKJ, Juara 2 Wartawan Media Elektronik, Juara 2 Dandim Pembina Media Cetak.
“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh anggota Satgas TMMD, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Ini bukti bahwa kebersamaan dan gotong royong mampu menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, khususnya dalam mendukung program-program TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap pelaksanaan tugas, serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” tambahnya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat peran Kodim 0713/Brebes sebagai satuan kewilayahan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah.(Red/Pen0713)
Bupati Panca Wijaya Akbar Perkuat Sinergi Program Nasional dalam Safari Ramadhan di Muara Kuang
MUARA KUANG, Www.detik-nasional.com // Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melakukan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadhan ke Masjid Mulkan Mukhtar, Kelurahan Muara Kuang, pada Kamis (05/03/2026). Didampingi jajaran kepala dinas dan staf ahli, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi jajaran pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan. Menurutnya, Safari Ramadhan menjadi momen langka bagi para pejabat dinas yang terbiasa di kantor untuk berkeliling melihat kondisi nyata masyarakat di seluruh wilayah Ogan Ilir.
Kehadiran rombongan bupati disambut oleh Camat Muara Kuang, Lurah, unsur TNI-Polri dari Koramil dan Polsek, seluruh Kepala Desa se-kecamatan, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam arahannya, Bupati Panca memberikan penjelasan mendalam terkait dinamika ekonomi nasional pasca pergantian kepemimpinan presiden. Ia memaparkan adanya efisiensi anggaran yang cukup signifikan, di mana anggaran Kabupaten Ogan Ilir terkoreksi dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,3 triliun, yang juga berdampak pada penurunan alokasi dana desa.
Meskipun terjadi pemangkasan anggaran di berbagai sektor, Bupati menekankan bahwa pemerintah pusat mengalihkannya pada program manfaat langsung seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Ogan Ilir sendiri, anggaran program ini diproyeksikan mencapai Rp400 miliar per tahun. Bupati telah melayangkan surat untuk mempercepat implementasi MBG di 9 desa, dengan target total 30.000 penerima manfaat yang diharapkan mulai dapat merasakan dampak program tersebut segera setelah hari raya Lebaran.
Panca Wijaya Akbar menggarisbawahi komitmen bahwa dapur MBG wajib menyerap bahan baku dari potensi lokal desa setempat, seperti hasil pertanian dan BUMDes. Ia mencontohkan kondisi di Desa Payaraman, di mana 5 BUMDes petelur belum mampu mencukupi kebutuhan satu dapur yang mencapai 8.000 butir telur per minggu. Hal ini dipandang sebagai peluang besar bagi kepala desa dan masyarakat untuk mulai menanam sayur-mayur dan beternak guna memenuhi kebutuhan rantai pasok dapur MBG di wilayah masing-masing.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Selain ketahanan pangan melalui MBG, sektor pertanian di Muara Kuang juga mendapat perhatian khusus melalui program cetak sawah seluas kurang lebih 500 hektar. Bupati berpesan kepada Camat dan Lurah agar program ini mengutamakan warga yang belum memiliki pekerjaan atau pengangguran. Namun, ia memberikan penekanan tegas agar keterlibatan masyarakat harus dibarengi dengan tanggung jawab penuh, karena keberhasilan program ini dalam tiga tahun ke depan akan menentukan perputaran ekonomi desa.
Di bidang pendidikan, Bupati mengabarkan bahwa Ogan Ilir menjadi salah satu dari sedikit kabupaten yang mendapatkan program Sekolah Rakyat dengan nilai pembangunan mencapai Rp250 miliar di Rantau Alai. Sekolah yang ditargetkan rampung tahun ini direncanakan mampu menampung 1.000 siswa dari kalangan yatim piatu dan keluarga tidak mampu. Program ini menjadi solusi nyata di tengah keterbatasan anggaran infrastruktur jalan yang pengerjaannya sedikit melambat akibat efisiensi dana di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Terkait kondisi infrastruktur, Bupati Panca menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perbaikan jalan dan meminta masyarakat untuk bersabar karena penanganan dilakukan secara bergilir berdasarkan skala prioritas darurat. Ia juga mengajak masyarakat menyukseskan program Koperasi Merah Putih gagasan Presiden, yang bertujuan mengatasi kelangkaan minyak goreng, gas elpiji, dan pupuk subsidi, serta menstabilkan harga gabah petani dari permainan tengkulak agar kesejahteraan warga tetap terjaga.
Acara Safari Ramadhan tersebut ditutup dengan penyerahan bantuan secara simbolis untuk Masjid Mulkan Mukhtar. Bantuan yang diberikan meliputi 10 unit AC, 25 unit plafon, jam digital, serta 100 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain bantuan dari anggaran pemerintah sebesar Rp5 juta, Bupati Panca Wijaya Akbar juga memberikan tambahan santunan pribadi sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan ibadah masyarakat di Muara Kuang.
Report : JULIYAN
BATUI, BANGGAI, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polsek Batui kian meresahkan. Sorotan tajam kini tertuju pada SPBU di kawasan Terminal Batui yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas pengisian ilegal menggunakan armada pick-up bermuatan jerigen. (16/4/2026).
Modus Operandi dan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan fakta mencengangkan mengenai antrean kendaraan pick-up yang memuat puluhan jerigen kuning. Jerigen-jerigen tersebut diduga digunakan untuk menampung ribuan liter Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil, petani, dan nelayan.
Berbeda dengan pola konvensional, para pelaku kini menggunakan skema yang lebih terorganisir. Diduga kuat, mereka memanfaatkan celah sistem barcode (QR Code) yang tidak sesuai peruntukan untuk melakukan transaksi berulang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pengawasan di SPBU tersebut sangat longgar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sekarang seolah dibiarkan. Dulu kami dibatasi pengisiannya, sekarang dengan pola bolak-balik dan kerja sama oknum petugas, kami bisa mengambil dalam jumlah besar,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Tindakan “main mata” antara pihak SPBU dan para pengetap ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Pasal 55 secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang mengatur secara spesifik mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi.
Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013: Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran BBM, yang melarang keras penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa rekomendasi instansi terkait.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU menemui jalan buntu. Pengawas SPBU memilih bungkam saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kondisi serupa terjadi pada sisi penegakan hukum. Kapolsek Batui terpantau tidak memberikan respons saat Pimpinan Redaksi Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, meminta klarifikasi terkait maraknya aktivitas pengetap di wilayah hukumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Masyarakat Menanti Ketegasan Pertamina dan POLRI
Kelumpuhan fungsi pengawasan ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini. Masyarakat mendesak agar PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas sesuai regulasi internal, yakni berupa:
Skorsing suplai BBM.
Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti membiarkan praktik pengentitan solar subsidi.
Publik kini menunggu keberanian Kapolres Banggai dan pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk menertibkan mafia solar di Batui. Keadilan energi harus ditegakkan agar hak rakyat kecil tidak dirampas oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
(Tim Redaksi)
Kisah Teguh Kartono dan Eko Budi: Menjaga Nadi Pasar Larangan di Tengah Sepi dan Ketidakadilan Upah
BREBES, DN-II Riuh rendah pasar tradisional kini mulai berganti sunyi. Di balik deretan los dan kios Pasar Larangan yang semakin jarang disinggahi pembeli, tersimpan nestapa para petugas dan pedagang yang mencoba bertahan di tengah gempuran zaman. Bukan sekadar kalah saing dengan platform digital, mereka kini berjuang melawan ketimpangan kebijakan yang mencekik kesejahteraan.
Pasar yang Kian Sepi: Kalah Telak dari Layar Ponsel
Kondisi pasar tradisional saat ini berada di titik nadir. Meski kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini masih mencatatkan angka Rp 609 juta per tahun, realitas di lapangan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Volume pengunjung merosot drastis, memaksa pedagang “berdarah-darah” hanya untuk sekadar menutup modal harian.
Teguh Kartono, seorang petugas pasar dengan masa kerja 23 tahun, mengungkapkan bahwa badai ini bermula sejak pandemi COVID-19. Namun, setelah pandemi mereda, eksistensi pasar tak kunjung pulih karena perilaku belanja masyarakat telah berpindah sepenuhnya ke genggaman ponsel.
”Selain faktor digital, munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru di area penyangga membuat pelanggan beralih ke lokasi yang dianggap lebih modern dan dekat dengan hunian mereka,” ujar Eko Budi Oktavianto, salah satu petugas pemungut retribusi pasar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sektor yang paling terpukul adalah pedagang kain. Jika dahulu hari Jumat dan Minggu menjadi “ladang emas”, kini hari-hari tersebut justru menjadi saksi bisu tutupnya toko-toko karena ketiadaan transaksi.
Ironi Kesejahteraan: Kerja di Lapangan, Upah Terkebiri
Kemelut di pasar ternyata tidak hanya bersumber dari faktor eksternal. Di internal operasional, terdapat ketimpangan upah yang mencolok antar pegawai. Dari total 11 karyawan dan 13 personel keamanan, mayoritas status kepegawaian masih menggantung pada status PPPK dan tenaga honorer (paruh waktu).
Ketidakadilan terasa nyata saat membandingkan slip gaji. Eko Budi Oktavianto, yang juga bertugas sebagai operator di pasar, mengaku menerima upah sebesar Rp 1,3 juta per bulan melalui Bank Brebes. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pegawai paruh waktu di tingkat Dinas yang mencapai Rp 2,3 juta.
Tabel Perbandingan Estimasi Upah:
Kategori Pegawai Lokasi Tugas Estimasi Upah Per Bulan
Pegawai Paruh Waktu Lapangan (Pasar) Rp 1.300.000
Pegawai Paruh Waktu Kantor Dinas Rp 2.300.000
“Ada selisih Rp 1 juta. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” keluh Eko mengenai disparitas upah antara petugas garda depan di pasar dengan mereka yang bertugas di lingkungan kantor Dinas.
Menanti Keadilan di Selembar SK
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga saat ini, para pegawai yang Surat Keputusannya (SK) baru diterbitkan per Oktober lalu hanya bisa memendam harap. Di tengah tuntutan hidup yang kian tinggi dan beban kerja lapangan yang berat, mereka menagih keadilan kebijakan dari pemerintah daerah.
Tanpa adanya penyesuaian upah yang layak dan strategi revitalisasi pasar yang konkret, nasib para penjaga nadi ekonomi rakyat ini benar-benar berada di ujung tanduk. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan tidak menutup mata atas ketimpangan yang terjadi di bawah payung instansi yang sama.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.
Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi
Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.
”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.
Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis
Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).
Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.
Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.
Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut
Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.
Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.
Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru
Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.
”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.
Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.
Pencurian Ruang secara Administratif
Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.
”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.
Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria
Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.
Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:
Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.
Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.
Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.
Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi
Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.
”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah
Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.
”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.
Redaksi
Brebes, DN-II Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Sat Binmas Polres Brebes melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan terhadap anggota Satkamling di Desa Kalialang dan Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Rabu malam (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga tengah malam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, S.TrK., S.I.K., dan dihadiri oleh Kapolsek Jatibarang AKP Kasam, S.H., serta jajaran anggota Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada para anggota Satkamling dan masyarakat. Warga diajak untuk aktif melaksanakan ronda malam atau siskamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap orang asing maupun aktivitas mencurigakan, serta mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk melakukan pendataan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai langkah deteksi dini guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam membangun sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ujarnya. (Red/Hms)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar
RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.
Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.
Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.
Report : JULIYAN
