Beranda » Daerah » Halaman 72

Daerah

BREBES, DN-II Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Sosialisasi dan Sinkronisasi Program Kerja Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan riil pendidik di daerah guna menciptakan ekosistem belajar yang transformatif.

Acara yang dibuka langsung oleh Sutaryono, SH., M.Si.. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes yang diwakili Herkusnadi, S.Kom. (sering disapa Pak Herkus) adalah Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF (Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten ini dihadiri oleh jajaran pimpinan organisasi profesi keguruan, mulai dari KKG, MGMP, MKKS, hingga HIMPAUDI dan IGTKI se-Kabupaten Brebes.

Sinergi Pasca-Koordinasi Nasional

Agenda ini merupakan tindak lanjut (follow-up) strategis dari koordinasi intensif yang sebelumnya digelar di Hotel Sahid, Jakarta. Fokus utama tahun 2026 adalah penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan secara menyeluruh dan terintegrasi.

“Seluruh rangkaian kegiatan yang dirancang BBGP mulai dari penguatan pengawas, peningkatan kapasitas kepala sekolah, hingga pengembangan guru melalui kolektif MGMP dan KKG—memiliki satu muara utama: menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,” ujar perwakilan Tim Mitra Daerah BBGP Jateng.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Filosofi Kebahagiaan dalam Kelas

Narasumber menekankan bahwa efektivitas transfer ilmu sangat bergantung pada kondisi psikologis di dalam kelas. Mengadopsi filosofi “Well-being”, BBGP meyakini bahwa proses transformasi ilmu tidak akan berjalan maksimal jika salah satu pihak merasa tertekan.

“Keyakinan kami adalah pembelajaran itu harus menyenangkan. Guru harus senang saat mengajar, dan siswa pun harus merasa senang saat belajar. Itulah prinsip kuncinya,” tambahnya. Dengan suasana yang positif, mata pelajaran yang dianggap sulit seperti Matematika, IPA, maupun Teknologi diharapkan tidak lagi menjadi beban, melainkan kebutuhan dasar bagi masa depan murid.

Mendorong Diskusi Kritis dan Inklusif

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh pakar pendidikan seperti Dr. Heri dan Pak Lendra ini, para peserta didorong untuk aktif dan kritis. BBGP berharap para pengurus organisasi profesi tidak ragu menggali informasi sedalam mungkin untuk kemudian diteruskan kepada seluruh anggota di wilayah masing-masing.

“Carilah pertanyaan yang menantang sehingga kita bisa terus menggali informasi lebih dalam. Kita ingin memastikan kualitas pendidikan di Brebes meningkat secara inklusif dan progresif,” tegas pihak penyelenggara.

Poin Strategis Program BBGP Jateng 2026:

Sinkronisasi Vertikal: Penyelarasan program kerja daerah dengan hasil koordinasi nasional.

Penguatan Kapasitas SDM: Fokus pada Bakal Calon Kepala Sekolah (B-CKS), pengawas, dan guru penggerak.

Ekosistem Positif: Mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang membahagiakan tanpa tekanan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Optimalisasi Wadah Profesi: Memperkuat peran KKG dan MGMP sebagai garda terdepan pengembangan kompetensi guru.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Kepanikan melanda arena judi sabung ayam di perbatasan Kota Tegal dan Larangan, Brebes, pada Senin (2/3/2026). Demi menghindari sergapan petugas, empat pria nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Ketiwon yang sedang meluap. Aksi tersebut berujung maut; satu orang ditemukan tewas, sementara tiga lainnya hilang ditelan arus.

Kronologi Penggerebekan

Insiden bermula saat tim gabungan melakukan razia mendadak di lokasi yang ditengarai menjadi sarang perjudian. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat puluhan pengunjung kocar-kacir.

Dalam upaya melarikan diri, empat pria yang terdesak memilih melompat ke sungai tanpa memperhitungkan kondisi debit air yang tengah tinggi. Arus sungai yang sangat deras diduga menjadi penyebab para korban langsung terseret dan hilang dari pandangan.

Update Korban dan Evakuasi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga Selasa pagi, tim SAR gabungan telah berhasil mengevakuasi satu orang dalam kondisi meninggal dunia. Jasad korban ditemukan tersangkut tak jauh dari titik awal lokasi kejadian.

“Fokus utama kami saat ini adalah menyisir sepanjang aliran sungai untuk mencari tiga korban lainnya yang masih dinyatakan hilang. Kendala di lapangan adalah arus bawah yang kuat dan tingkat kekeruhan air,” ujar salah satu petugas SAR di lokasi.

Langkah Kepolisian

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendataan terkait identitas korban, baik yang tewas maupun yang belum ditemukan. Selain fokus pada pencarian korban, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk:

Ayam aduan.

Sarana perjudian (kisa dan jam).

Kendaraan bermotor yang ditinggalkan para penjudi.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut untuk mengungkap penyelenggara di balik praktik perjudian tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI

JAKARTA,WWW.DETIKNASIONAL.COM // (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara penyerahan jenazah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno kepada negara yang dilaksanakan secara khidmat di kawasan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Jenazah almarhum selanjutnya dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum, “Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya menjadi suri teladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Presiden.

Almarhum merupakan salah satu putra terbaik bangsa dengan perjalanan panjang dalam pengabdian militer dan kenegaraan. Lahir di Surabaya pada tahun 1935, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan TNI. Dalam karier militernya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat periode 1986–1988 serta Panglima ABRI 1988–1993, sebelum dipercaya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 pada 1993–1998 mendampingi Presiden Soeharto.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Keluarga besar TNI, menyampaikan duka cita yang mendalam dan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, keteladanan, dan darma bakti almarhum kepada bangsa dan negara. Semangat pengabdian, loyalitas, dan kepemimpinan almarhum diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Foto: Puspen TNI dan BPMI Setpres

#tniprima

#tnirakyatkuat

#indonesiaemas2045

REDAKSI

Jakarta, DN-II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara penyerahan jenazah Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno kepada negara yang dilaksanakan secara khidmat di kawasan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Jenazah almarhum selanjutnya dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum, “Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya menjadi suri teladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Presiden.

Almarhum merupakan salah satu putra terbaik bangsa dengan perjalanan panjang dalam pengabdian militer dan kenegaraan. Lahir di Surabaya pada tahun 1935, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dipercaya menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan TNI.

Dalam karier militernya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat periode 1986–1988 serta Panglima ABRI 1988–1993, sebelum dipercaya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 pada 1993–1998 mendampingi Presiden Soeharto.

Keluarga besar TNI, menyampaikan duka cita yang mendalam dan penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, keteladanan, dan darma bakti almarhum kepada bangsa dan negara. Semangat pengabdian, loyalitas, dan kepemimpinan almarhum diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/Casroni

Foto: Puspen TNI dan BPMI Setpres

#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

MUARA ENIM, DN-II Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, aparat penegak hukum dinilai belum memberikan kepastian hukum yang transparan bagi korban.

Kritik keras datang dari Ali Sopyan, Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo), yang mendesak jajaran Polres Muara Enim segera meringkus pelaku. Menurutnya, perlindungan terhadap lansia adalah mandat undang-undang yang tidak boleh ditawar.

“Kami mendesak Polres Muara Enim segera bertindak tegas. Ini menyangkut kemanusiaan dan martabat orang tua yang seharusnya dilindungi, bukan dianiaya,” ujar Ali Sopyan.

Sorotan Terhadap Prosedur Hukum

Meski tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah turun ke lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan bukti, proses hukum dianggap berjalan di tempat. Irno Irawan, tokoh masyarakat Desa Sialingan, menyayangkan lambatnya penetapan tersangka.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Bukti-bukti di lapangan seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara. Jika terus berlarut, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Muara Enim,” tegas Irno.

Tinjauan Hukum: Pelaku Terancam Pidana Berlapis

Secara hukum, pelaku penganiayaan lansia dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman meningkat menjadi lima tahun penjara.

UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia: Mengamanatkan bahwa lansia berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk tindak kekerasan.

Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Jika penganiayaan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, namun tetap diproses secara hukum.

Menanti Transparansi Polri

Ketidakjelasan perkembangan kasus ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di mata warga Belida Darat. Masyarakat menuntut adanya pernyataan resmi (SP2HP) yang menjelaskan sejauh mana proses penyidikan telah berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Polres Muara Enim terkait kendala dalam penangkapan pelaku. Warga berharap keadilan segera tegak agar tidak timbul keresahan sosial yang lebih luas di Desa Sialingan.

(Irno/Red)

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Brebes mulai memasuki babak baru. Sebanyak 1.800 tenaga PPPK paruh waktu kini tercatat menerima hak keuangan mereka melalui PT BPR BKK Bank Brebes (Perseroda).

Klasifikasi dan Besaran Honorarium

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat perbedaan nominal antara kategori pekerja. Beberapa tenaga PPPK paruh waktu mengaku telah menerima gaji melalui BPR BKK selama dua bulan terakhir dengan nominal Rp 2.100.000. Sementara itu, kelompok tenaga outsourcing (alih daya) dilaporkan menerima besaran yang berbeda, yakni sekitar Rp 2.400.000, yang sudah berjalan sejak Januari lalu.

Staf Bagian Umum BPR BKK Bank Brebes, Ibu Yuli, mengonfirmasi bahwa banknya mengelola pembayaran untuk ribuan tenaga tersebut, namun dengan klasifikasi yang ketat.

“PPPK paruh waktu tidak semuanya dibayar lewat sini. Untuk wilayah Brebes, tercatat ada sekitar 1.800 orang PPPK paruh waktu yang terdaftar di kami,” jelas Yuli saat dikonfirmasi di kantornya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kendala Pembayaran di Hari Libur

Implementasi sistem baru ini bukan tanpa hambatan. Iwan, salah satu karyawan PPPK paruh waktu, mengeluhkan mekanisme pengambilan gaji yang tidak bisa dilakukan saat hari libur.

“Biasanya di bank sebelumnya, meskipun tanggal satu jatuh pada hari libur, kami tetap bisa menerima. Tapi di BPR BKK ini tidak bisa. Alasannya ada aturan dari OJK yang melarang transaksi pembayaran gaji pada hari libur atau hari Minggu,” keluh Iwan.

Landasan Hukum dan Administrasi

Secara regulasi, status PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 66 dijelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN (honorer) wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, yang mana salah satu solusinya adalah pengalihan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Terkait besaran gaji, pemerintah daerah mengacu pada:

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang mengatur honorarium tenaga non-ASN termasuk petugas kebersihan dan keamanan (satpam).

Pemisahan Data Tenaga Outsourcing

Pihak BPR BKK menegaskan adanya pemisahan administratif yang tegas antara PPPK dan tenaga outsourcing. Hal ini sesuai dengan skema pengadaan barang dan jasa pemerintah yang membedakan pegawai yang diangkat langsung oleh pemda dengan pegawai dari penyedia jasa pihak ketiga.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, detail operasional mengenai kerjasama ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari bagian bisnis. “Terkait detail teknisnya, biasanya ada di bagian bisnis dan operasional,” pungkas Yuli.

Manajemen BPR BKK sendiri belum memberikan pernyataan resmi tambahan dikarenakan pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat. Para pekerja berharap, meskipun terdapat transisi perbankan, distribusi hak mereka tetap berjalan tepat waktu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

Brebes, DN-II Kondisi Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, dipastikan telah kembali kondusif. Ketegangan yang sempat memicu aksi protes massa terhadap Kepala Desa (Kades) Sengon, Ardi Winoto, kini berakhir damai setelah sang pemimpin desa resmi meresmikan hubungannya secara hukum dan agama, Senin (2/3/2026).

Persoalan yang sebelumnya sempat memanas hingga ke tingkat kecamatan tersebut mereda pasca Ardi Winoto mengambil langkah tegas terkait status personalnya yang sempat dipermasalahkan warga.

Dari “Dua Pacar” ke Ijab Kabul

Darnen (56), warga RT 03/RW 07 yang sebelumnya dikenal vokal dalam aksi massa, mengungkapkan bahwa gejolak di masyarakat kini telah padam. Menggunakan analogi sederhana, ia menjelaskan bahwa pemicu demonstrasi sebelumnya adalah ketidakpastian sikap sang Kades.

“Dulu saya sering ikut demo karena statusnya belum sah. Istilahnya masih ‘pacaran’, bahkan pacarnya ada dua. Kami warga mendesak Pak Lurah untuk mengambil sikap tegas memilih salah satu agar tidak jadi fitnah,” ujar Darnen saat ditemui di kediamannya, Senin.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Penantian warga akhirnya terjawab pada Jumat lalu. Ardi Winoto resmi melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ia diketahui mempersunting Unun Narsih (30), wanita yang kini resmi menjadi Ibu Lurah Sengon.

Harapan Menjadi Teladan Moral

Pernikahan ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memulihkan kepercayaan publik. Bagi warga, legalitas hubungan pemimpin bukan sekadar urusan privat, melainkan cerminan integritas moral seorang pejabat publik di mata rakyatnya.

“Sekarang alhamdulillah sudah ‘ijab kabul’ yang sah. Semuanya sudah kondusif, tidak ada lagi demo-demo itu. Warga sudah tenang,” tambah Darnen.

Darnen mewakili harapan warga agar Kades Sengon dapat fokus kembali membangun desa tanpa dibayangi isu miring. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberikan contoh baik bagi masyarakat.

“Harapan saya, Pak Lurah bisa memberi contoh kepada masyarakat. Cukup yang ini saja yang sudah resmi, jangan mengulangi masalah serupa ke depannya. Kami ingin pemimpin yang lurus,” pungkasnya.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Guratan kesedihan di wajah Nur Jamal (40), warga RT 02/RW 02 Desa Cigambir, Kecamatan Brebes, kini berganti dengan senyum lega. Istrinya, Siti Julaeha, yang menjadi korban kecelakaan kerja tragis, akhirnya diperbolehkan pulang dari RSUD Brebes pada Senin (2/3/2026) tanpa dibebani biaya pengobatan sepeser pun.

Tragedi di Lapak Jualan

Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat Siti Julaeha sedang membantu suaminya mengoperasikan mesin penggiling tebu. Dalam sekejap, kecelakaan kerja tak terelakkan; tangan Siti masuk ke dalam mesin penggilingan yang mengakibatkan empat jari tangannya terputus.

Di tengah rasa sakit yang mendalam, Nur Jamal sempat didera kecemasan luar biasa. Kondisi ekonomi yang terbatas membuatnya kebingungan memikirkan biaya rumah sakit dan operasi yang dipastikan tidak sedikit.

Respons Cepat dan Jaring Pengaman Sosial

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Beruntung, penderitaan keluarga ini segera mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Brebes dan lembaga terkait. Melalui koordinasi yang taktis, seluruh biaya pengobatan Siti Julaeha ditanggung sepenuhnya melalui skema bantuan sosial.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, bersama Direktur RSUD Brebes, drg. Adi Supriadi, M.Kes, serta Dewan Pengawas RSUD, Azmi Madjid, secara langsung mengawal proses pembebasan biaya tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kurang mampu.

Ungkapan Syukur Nur Jamal

Saat ditemui di selasar RSUD sebelum kepulangan, Nur Jamal tidak dapat membendung rasa harunya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diterima di masa sulit ini.

“Alhamdulillah, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Brebes yang telah membantu kami rakyat kecil. Terima kasih juga kepada Direktur RSUD, pihak BAZNAS, dan jajaran Dewas. Maturnuwun, hari ini kami bisa pulang tanpa biaya sama sekali,” tutur Nur Jamal.

Sinergi untuk Kemanusiaan

Kini, Siti Julaeha dapat melanjutkan masa pemulihan di kediamannya. Kasus ini menjadi bukti nyata hadirnya sinergi antara Pemerintah Daerah, RSUD Brebes, dan BAZNAS dalam memberikan jaring pengaman sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat.

Reporter: Teguh

INHU, RIAU, DN-II Kesucian bulan suci Ramadhan 1447 H di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, dinodai oleh praktik perjudian terselubung berkedok pasar malam. Alih-alih menjadi sarana hiburan rakyat, aktivitas ini justru menjadi ajang pelanggaran hukum yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Hingga Senin (02/03/2026), Kapolsek Batang Gansal terpantau masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi terkait operasional judi tebak nomor berhadiah rokok dan sembako tersebut tidak kunjung mendapat respons resmi, meskipun laporan telah mencuat sejak akhir Februari lalu.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Praktik yang terjadi di Desa Danau Rambai ini jelas bertentangan dengan beberapa regulasi tegas di Indonesia:

Pasal 303 KUHP & UU No. 7 Tahun 1974: Mengatur tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah bagi siapa pun yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 421 KUHP: Mengingat dugaan pembiaran oleh aparat, pasal ini dapat menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Polri, di mana setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum dan dilarang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana.

Spekulasi “Koordinasi” di Balik Layar

Sikap diamnya otoritas Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat. Patut diduga, telah tercipta “koordinasi” antara pengelola pasar malam dengan oknum aparat, sehingga praktik penyakit masyarakat (pekat) ini bisa melenggang bebas tanpa tersentuh.

“Kondisi ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas institusi Kepolisian. Pembiaran perjudian di bulan suci mencederai perasaan umat Muslim dan merusak marwah hukum kita,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Desakan kepada Kapolres Inhu

Tim Redaksi bersama elemen masyarakat mendesak Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera mengambil tindakan represif. Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat:

Evaluasi Kinerja: Meminta Kapolres mengevaluasi kepemimpinan Polsek Batang Gansal atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum.

Pembubaran Segera: Menutup segala bentuk permainan ketangkasan yang mengandung unsur judi di pasar malam Desa Danau Rambai sesuai amanat UU.

Audit Izin Keramaian: Mempertanyakan integritas pemberian izin keramaian jika di dalamnya terdapat unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping. Kami menunggu aksi nyata dari Polres Inhu sebelum kepercayaan publik terhadap Polri di wilayah ini benar-benar runtuh,” tegas redaksi dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat menanti langkah konkret dari jajaran Kepolisian untuk membersihkan wilayah Batang Gansal dari praktik judi terselubung demi menjaga kondusivitas ibadah di bulan Ramadhan. (Tim Redaksi)

PATI, DN-II Pekikan “Hidup rakyat kecil!” menggema di tengah teriknya matahari di halaman kantor BRI Unit Gembong, Senin (2/3/2026). Puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan rakyat kecil menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas hilangnya saldo tabungan milik Bagus Susanto, seorang nasabah lokal yang kehilangan ratusan juta rupiah secara misterius.

Kronologi Hilangnya Uang Hasil Jual Mobil

Kasus ini bermula saat Bagus Susanto, warga Dukuh Kedungbulus, Kecamatan Gembong, menjual mobil hasil jerih payahnya pada Januari lalu. Demi keamanan, ia mempercayakan uang sebesar Rp130 juta untuk disimpan di rekening Simpedes BRI Unit Gembong.

Namun, bak petir di siang bolong, Bagus mendapati rekeningnya terblokir saat hendak melakukan penarikan pada 18 Februari 2026. Setelah mengajukan laporan tertulis, pihak bank mengungkapkan fakta mengejutkan:

Pemblokiran Otomatis: Rekening telah diblokir sistem sejak 7 Februari 2026.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transaksi Misterius: Terjadi aliran dana keluar sebesar Rp121 juta lebih pada tanggal 2 dan 3 Februari 2026.

Waktu Janggal: Transaksi terjadi antara pukul 23.00 hingga 02.00 WIB dini hari, waktu di mana korban mengaku tidak melakukan aktivitas perbankan apa pun.

Jawaban Bank Dinilai Mengecewakan

Setelah melakukan investigasi selama 10 hari, pihak BRI mengeluarkan pernyataan yang memicu kemarahan nasabah. Bank menyatakan transaksi tersebut sah karena dilakukan menggunakan user, password, dan kode OTP yang masuk ke sistem mereka, sehingga kerugian dianggap sebagai tanggung jawab nasabah.

Mury, selaku juru bicara aksi, menyampaikan kekecewaannya dengan nada tinggi di depan kantor bank.

“Bank seolah cuci tangan! Keamanan sistem mereka yang lemah, tapi nasabah yang dikorbankan. Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil dizalimi seperti ini,” tegas Mury dalam orasinya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Meski sempat memanas, unjuk rasa yang diikuti sekitar 30 orang tersebut berlangsung kondusif. Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun berjanji akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Pihak korban berencana menempuh jalur hukum formal guna menuntut pertanggungjawaban pihak bank atas hilangnya dana yang dikumpulkan selama bertahun-tahun tersebut.

Tim Redaksi

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

You cannot copy content of this page