JAKARTA, DN-II Hasil pemeriksaan uji petik terhadap ketepatan sasaran penggunaan Jenis BBM Tertentu (JBT) mengungkapkan adanya penyimpangan serius dalam distribusi Minyak Solar oleh PT PPN. Ditemukan bahwa penyaluran kepada sektor transportasi air dan nelayan melampaui batas rekomendasi serta kebutuhan riil di lapangan.
Total penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai 652.382,79 liter. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari kelebihan kuota rekomendasi, pelampauan kebutuhan teknis, serta ketidaksesuaian data pada sistem Business Intelligence (BI) My SAP.
Penyaluran Melebihi Rekomendasi SKPD
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, sebanyak 18 lembaga penyalur kedapatan menyalurkan Solar subsidi kepada kapal nelayan dan transportasi air melebihi volume yang ditetapkan dalam surat rekomendasi. Total kelebihan tersebut mencapai 196.199,03 liter.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran JBT wajib melalui proses verifikasi dan melampirkan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau SKPD terkait. Surat tersebut seharusnya menjadi instrumen kendali yang mencantumkan alokasi volume, nama kapal/pemilik, kapasitas mesin (GT), serta masa berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemborosan di Sektor Transportasi Laut
Selain masalah administratif rekomendasi, ditemukan juga penyaluran yang melebihi kebutuhan teknis operasional kapal sebanyak 115.121,76 liter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.847,76 liter berasal dari penyaluran melalui TBBM (Terminal BBM) atau Depot.
Modus kelebihan ini ditemukan pada kapal penumpang yang mendapatkan fasilitas harga subsidi. Secara aturan, pemberian BBM JBT seharusnya dibatasi berdasarkan:
Daya mesin (Horse Power).
Estimasi jam berlayar dan jam bersandar.
Kebutuhan one trip (pelabuhan ke pelabuhan) atau return trip jika di tujuan tidak tersedia TBBM.
Namun, hasil perhitungan ulang menunjukkan adanya empat sarana transportasi laut yang menerima pasokan jauh di atas kebutuhan bunker seharusnya.
Ketidaksesuaian Data Digital
Ketimpangan juga ditemukan pada integrasi data. Jumlah solar yang diterima di lapangan diketahui tidak sinkron dengan data yang tercatat dalam sistem Business Intelligence (BI) My SAP. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan digital yang selama ini digunakan untuk memantau distribusi BBM bersubsidi secara real-time.
Kondisi ini mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur seperti SPBUN dan SPBB agar kuota subsidi negara tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Redaksi
BREBES, DN-II Praktik mafia tanah berskala besar yang diduga melibatkan sindikat oknum pejabat agraria, notaris, hingga korporasi resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Senin (24/11/2025). Kasus ini mencuat menyusul adanya dugaan manipulasi program negara dan pelanggaran kepemilikan tanah yang merugikan masyarakat kecil.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jumar Hardiansyah, warga Jatibarang Kidul, didampingi kuasa hukumnya, Cokro Kusumo, S.H., M.H. Dalam laporannya, tim hukum membedah indikasi konspirasi sistematis yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.
Modus Alih Fungsi Lahan dan Ekspansi Masif
Cokro Kusumo memaparkan bahwa modus operandi bermula pada tahun 2022 saat PT Berkat Putih Abadi (BPA) membebaskan lahan seluas ±150 hektar di Kecamatan Larangan untuk perkebunan pisang Cavendish. Namun, proyek tersebut diduga hanya “pintu masuk” untuk penguasaan lahan yang lebih luas.
“Pada 2024, luas lahan melonjak menjadi 800 hektar dan diproyeksikan mencapai 3.000 hektar. Ironisnya, lahan ini dialihkan menjadi kawasan industri tanpa sosialisasi transparan,” ujar Cokro.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tindakan ini diduga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), khususnya Pasal 44, yang melarang alih fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas dan wajib memenuhi syarat ketat.
Penyalahgunaan PTSL: Program Rakyat Dicuri Korporasi?
Poin paling krusial dalam laporan ini adalah dugaan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan kepastian hukum diduga “ditumpangi” demi kepentingan korporasi.
“Kami menemukan indikasi sertifikat warga yang terbit melalui PTSL tidak diserahkan ke pemilik sah, melainkan langsung dialihkan ke meja notaris untuk transaksi korporasi,” tegas Cokro.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Warga seperti Tobian, Walem, dan Dulrohim mengaku terkejut karena lahan mereka tiba-tiba pecah bidang atau beralih nama tanpa persetujuan, yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelanggaran Aturan Kepemilikan Lahan ‘Absentee’
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan ini juga menyoroti pelanggaran telak terhadap larangan kepemilikan tanah secara Absentee (pemilikan tanah oleh orang/badan yang berdomisili di luar kecamatan letak tanah).
Hal ini bertentangan dengan:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
“Ada keterlibatan oknum BPN Kabupaten Brebes periode 2023-2025 dan oknum notaris berinisial I yang memuluskan transaksi ini meskipun melanggar aturan domisili pemilik lahan,” tambah Cokro.
Desakan Kepada Jaksa
Pihak pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Brebes untuk segera:
Melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan Instruksi Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Menindak tegas oknum BPN, notaris, dan pihak perusahaan yang terlibat.
Memulihkan hak-hak tanah masyarakat yang dicatut.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal sengketa tanah, tapi perampasan kedaulatan petani. Kami meminta Jaksa menggunakan wewenangnya untuk membongkar gurita mafia ini hingga ke akarnya,” tutup Jumar Hardiansyah.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negeri Brebes melalui Seksi Intelijen menyatakan telah menerima berkas laporan dan sedang dalam tahap penelaahan awal.
Reporter: Teguh
Slawi, DN-II Dalam upaya mendorong potensi generasi muda sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Lomba Esport Piala Kapolres Tegal pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 11.00 WIB bertempat di GOR Indoor Trisnaja Slawi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Tegal M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, pejabat Disporapar, Plt. Kepala Dikbud, jajaran pejabat utama Polres Tegal, para Kapolsek, Ketua KONI Kabupaten Tegal, Ketua ESI Kabupaten Tegal, panitia, serta 128 tim peserta dari kalangan pelajar se-Kabupaten Tegal.
Ketua ESI Kabupaten Tegal Zaenal Mutaqin, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kapolres Tegal dan jajaran terhadap perkembangan esport di daerah. Ia berharap turnamen ini menjadi wadah pembinaan atlet muda sekaligus mempererat silaturahmi antar pelajar.
Sementara itu Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa esport saat ini merupakan cabang olahraga prestasi yang menuntut strategi tim, konsentrasi tinggi, serta sportivitas.
“Turnamen ini bukan sekadar kompetisi, tetapi wadah menyalurkan bakat generasi muda ke arah positif, membangun kreativitas, serta mempererat persaudaraan. Saya berharap kegiatan ini dapat melahirkan atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Tegal di tingkat regional maupun nasional,” ujar Kapolres.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turnamen tahun ini mempertandingkan dua nomor populer, yakni Mobile Legends sebanyak 64 tim (320 peserta) dan Free Fire sebanyak 64 tim (256 peserta). Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi potensi kenakalan remaja selama bulan Ramadan dengan mengarahkan pelajar pada aktivitas kompetitif yang positif dan edukatif.
Dalam sesi sosialisasi, jajaran Polres Tegal mengimbau para peserta agar menjauhi narkoba, tidak menyalakan petasan, menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik, serta menjaga sportivitas selama perlombaan berlangsung. Selain itu, tradisi membangunkan sahur diharapkan dilakukan secara tertib di tempat ibadah guna menjaga ketertiban umum. ( Bim )
TEGAL, DN-II Di tengah gempuran modernisasi industri pangan berskala besar, sebuah usaha penggilingan padi rumahan di Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, tetap berdiri kokoh. Usaha yang dikelola oleh Bapak Harto (75) bersama putrinya, Siti Mutiah (50), telah menjadi urat nadi ketahanan pangan warga setempat selama lebih dari 30 tahun.
Konsistensi menjadi kunci utama. Demi menjaga kepercayaan pelanggan, Pak Harto baru saja melakukan peremajaan alat produksi.
“Mesin ini baru diganti sekitar tiga bulan yang lalu untuk memastikan hasil gilingan tetap bagus,” ujar Siti Mutiah saat ditemui di lokasi, Minggu (1/3/2026).
Dedikasi Lintas Generasi
Perjalanan usaha ini dimulai sejak era 1990-an. Pak Harto telah mendedikasikan separuh hidupnya untuk mengolah gabah petani menjadi beras layak konsumsi. Kini, di usia senjanya, estafet perjuangan itu dilanjutkan oleh Siti Mutiah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Siti, yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang pasar, memilih pulang untuk membantu sang ayah sekaligus menjaga warisan keluarga. Keputusan itu berbuah manis; dari debu gabah dan deru mesin giling inilah, Siti mampu membiayai pendidikan anak-anaknya hingga ke jenjang perguruan tinggi.
Sistem Barter: Solusi di Tengah Kenaikan Harga
Hal yang paling istimewa dari penggilingan Pak Harto adalah aspek sosialnya. Di saat harga beras premium di pasaran melambung hingga Rp15.000 per kilogram, mereka tetap mempertahankan tarif jasa yang sangat merakyat.
Tarif Giling: Rp100 per kilogram gabah.
Biaya Per Kuintal: Rp10.000 untuk setiap 100 kg gabah.
Menariknya, Pak Harto masih mempertahankan sistem ekonomi tradisional yang mulai langka: sistem barter. Bagi warga atau petani yang sedang tidak memegang uang tunai, jasa giling bisa dibayar menggunakan beras.
“Kalau tidak ada uang, ya bayar pakai beras saja. Hitungannya disesuaikan dengan harga pasar. Jika satu kuintal biayanya Rp10.000, maka bisa diganti dengan beras sekitar 7 hingga 8 ons,” jelas Siti.
Menjamin Kualitas Premium
Meski berskala rumahan dan menerima berbagai jenis gabah—mulai dari varietas IR hingga Bromo—Siti menjamin kualitas output yang dihasilkan. Mesin baru yang mereka operasikan mampu menghasilkan beras yang bersih, minim menir (pecah), dan masuk kategori kualitas premium yang siap konsumsi.
Kehadiran penggilingan padi di Desa Cangkring ini bukan sekadar bisnis, melainkan simbol ketahanan tradisi dan kejujuran layanan yang mampu melintasi zaman. Pak Harto dan Siti Mutiah membuktikan bahwa usaha kecil pun bisa menjadi tulang punggung bagi kedaulatan pangan di tingkat desa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter: Teguh
Cilacap, Detik Nasional – Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Elis Siti Soelistyaningsih, SH., S.Pd., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas realisasi rekonstruksi Jalan Kabupaten ruas Tenjolaut–Tambaksari pada awal tahun anggaran 2026. Politisi dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 itu menilai percepatan pembangunan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Cilacap Barat.
Elis mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, DPRD khususnya Komisi C, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah merealisasikan usulan masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan tersebut.
“Realisasi di awal tahun anggaran ini merupakan gebrakan luar biasa, terutama bagi masyarakat wilayah pegunungan di Cilacap Barat. Akses jalan yang selama ini mereka harapkan akhirnya bisa terwujud,” ujar Elis saat meninjau lokasi pekerjaan pada Minggu, 01 Maret 2026.
Menurutnya, keberadaan jalan yang layak akan berdampak langsung pada kelancaran aktivitas masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, perekonomian, hingga kegiatan sosial. Ia menegaskan, infrastruktur jalan menjadi faktor penting dalam mendorong pemerataan pembangunan di daerah.
Elis menjelaskan, pada tahap pertama di Kecamatan Wanareja, terdapat beberapa ruas jalan yang masuk dalam program rekonstruksi. Selain Tenjolaut–Tambaksari, pekerjaan juga dilaksanakan di Desa Madusari, Desa Malabar, dan sejumlah desa lainnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Untuk ruas Tenjolaut–Tambaksari yang saat ini dikerjakan, panjang penanganan mencapai 585 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 6 sentimeter. Sementara total panjang ruas jalan tersebut sekitar 2 kilometer.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah. Insya Allah tahun depan kita lanjutkan agar pembangunan ruas ini tuntas. Sesuai visi Bupati, pembangunan jalan harus diselesaikan secara bertahap hingga rampung, tidak berpindah-pindah lokasi sebelum selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Elis juga mengingatkan pihak penyedia jasa dan kontraktor agar menjaga kualitas pekerjaan. Ia menekankan bahwa anggaran rekonstruksi jalan bukanlah nilai yang kecil sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan mutu.
“Saya mewajibkan kualitas pekerjaan dijaga dengan baik. Kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap harus dijawab dengan hasil terbaik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Reporter: Dani
JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mengeluarkan peringatan keras terkait anomali keuangan yang terjadi pada PT Air Minum Giri Menang (AMGM). Ia menyebut struktur laba perusahaan tersebut sebagai sebuah “Tragedi Investasi” bagi rakyat Lombok Barat (Lobar).
Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (1/3/2026), Prof. Sutan menyoroti ketimpangan drastis antara suntikan modal raksasa dari Pemerintah Daerah dengan imbal hasil (dividen) yang diterima.
Analisis “Capital Trap” dan Logika Investasi yang Lumpuh
Berdasarkan data akumulasi modal Pemda Lobar periode 2010–2024, total investasi telah mencapai Rp191 Miliar. Angka ini melonjak setelah adanya suntikan modal terbaru sebesar Rp53 Miliar pada 2024. Dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 62,42%, Pemda Lobar seharusnya memiliki kendali penuh atas profitabilitas perusahaan.
Namun, realitasnya justru pahit. Dividen yang diproyeksikan untuk tahun 2025 hanya naik tipis menjadi Rp11 Miliar dari sebelumnya Rp10 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ini adalah Capital Trap atau jebakan modal. Tambahan modal Rp53 Miliar hanya menghasilkan pertumbuhan setoran 1,8%. Secara logika investasi sehat, ini adalah kegagalan manajemen yang telanjang,” tegas Prof. Sutan via telepon seluler.
Perbandingan dengan Bunga Deposito
Prof. Sutan memberikan simulasi sederhana untuk menunjukkan betapa tidak efisiennya pengelolaan dana tersebut. Jika uang rakyat sebesar Rp191 Miliar itu hanya ditaruh di deposito bank dengan bunga moderat 5%, daerah akan menerima pendapatan pasif sekitar Rp9,5 Miliar per tahun tanpa risiko operasional apa pun.
“Jika PT AMGM dengan monopoli pasar dan modal Rp191 Miliar hanya bisa setor dividen Rp10-11 Miliar, maka operasionalnya patut dipertanyakan. Apa gunanya berbisnis jika hasilnya hampir sama dengan menaruh uang di bank?” cetusnya.
Tiga Dugaan Forensik Keuangan
Dengan total kekuatan finansial (modal plus utang bank) yang mendekati Rp310 Miliar, seharusnya terjadi lonjakan laba bersih yang eksponensial. Prof. Sutan mencurigai adanya pembengkakan beban operasional atau penyusutan aset yang tidak produktif (over-valued).
Secara forensik, ia memaparkan tiga dugaan kuat di balik stagnansi dividen ini:
Gali Lubang Tutup Lubang: Modal baru digunakan untuk menutupi ketidakefisienan masa lalu, bukan untuk ekspansi profit.
Kebocoran Anggaran: Pembengkakan biaya non-teknis internal yang menggerus laba sebelum sampai ke kas daerah.
Investasi “Bodong” Internal: Pembangunan infrastruktur fisik yang ada secara wujud, namun tidak menghasilkan sambungan baru yang signifikan secara ekonomi (aset mangkrak).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan Audit Independen
Prof. Sutan mensinyalir adanya indikasi Cost Overrun atau penggelembungan biaya operasional seperti gaji dan tunjangan untuk “mengunci” dividen di angka rendah.
“Ada selisih negatif sekitar Rp16,1 Miliar per tahun yang hilang dari potensi manfaat. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya bisa membangun jalan, sekolah, atau subsidi kesehatan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia ini menyerukan kepada Dewan Pengawas dan DPRD Lombok Barat untuk segera memanggil auditor independen. “Jangan biarkan manajemen berlindung di balik narasi ‘pengembangan infrastruktur’ jika efisiensinya nol besar,” pungkas pimpinan Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut. (*)
Tegal, DN-II pengrajin kayu kawakan berusia 71 tahun, masih tampak lihai mengolah balok-balok kayu menjadi perabotan rumah tangga bernilai seni tinggi.
Pengalaman memang tidak bisa berbohong. Pak Robi telah menggeluti dunia pertukangan kayu selama kurang lebih 47 tahun. Memulai profesinya sejak usia 17 tahun, ia telah melewati berbagai tren furnitur, namun kualitas buatannya tetap menjadi primadona bagi pelanggan setianya. (1/3/2026).
Dedikasi dan Ketelitian Manual
Berbeda dengan pabrikan besar yang menggunakan mesin otomatis serba digital, Pak Robi masih setia menggunakan Gergaji Belah Manual. Menurutnya, sentuhan tangan manual memberikan detail yang lebih presisi, terutama saat ia mengerjakan pesanan yang tengah digarapnya saat ini: pintu-pintu lemari pesanan warga sekitar.
“Kualitas itu ada di ketelitian,” ungkapnya singkat sembari menghaluskan permukaan kayu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Daftar Harga dan Material
Pak Robi sangat transparan mengenai biaya. Ia menekankan bahwa harga sangat bergantung pada jenis bahan yang diinginkan pembeli. Kayu jati tetap menjadi kasta tertinggi karena ketahanannya, namun ia juga menyediakan opsi ekonomis bagi pelanggan.
Berikut adalah estimasi harga di bengkel Pak Robi:
Produk Jenis Bahan Estimasi Harga
Pintu Rumah Kayu Jati ± Rp2.000.000
Pintu Rumah Triplek / Kayu Mahoni Rp700.000 – Rp800.000
Lemari Anak (2 Pintu) Standar Menyesuaikan bahan
Catatan: Penggunaan kayu jati akan memberikan hasil yang jauh lebih kokoh dan artistik, meski harganya lebih tinggi dibandingkan material mahoni atau triplek.
Panduan Menuju Lokasi
Bagi Anda yang ingin memesan kusen, pintu, atau lemari kustom langsung ke tangan ahlinya, bengkel Pak Robi cukup mudah ditemukan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terletak di RT 02 RW 01 Desa Pangabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal , mempunyai langganan sampai ke Brebes ,arah sebelah timur Limbangan. Ambil arah ke Kantor Kejaksaan menuju utara. Sebelum mencapai masjid besar, ujarnya.
GROBOGAN, JATENG, DN-II Praktik penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kian meresahkan. Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas ini kini disinyalir telah merambah pada upaya pembungkaman pers melalui intimidasi dan intervensi redaksional.
Fenomena “Take Down” Berita: Pelanggaran Kode Etik?
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah media siber yang sebelumnya vokal menyuarakan aktivitas tambang di Dokoro tiba-tiba menghapus konten berita mereka. Dua di antaranya adalah media wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com yang terpantau menghasilkan tautan kosong (404 Not Found) pada tanggal 28 Februari.
Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas ini menjadi sorotan serius. Secara hukum dan etika, pencabutan berita telah diatur secara ketat:
Pedoman Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012): Pada poin 5 ditegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau terbukti berita bohong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mewajibkan wartawan segera meralat atau mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan sepihak tanpa penjelasan transparan mencederai fungsi kontrol sosial pers.
Intimidasi dan Ancaman Kekerasan
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pengancaman fisik terhadap awak media luar daerah yang mencoba meliput di lokasi. Oknum pemilik tambang berinisial F diduga melakukan provokasi terhadap warga dan kelompok tertentu untuk melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang tidak “sejalan”.
Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.”
Dilema Penegakan Hukum: Delik Biasa Bukan Aduan
Kapolres Grobogan melalui pesan singkat sempat mengarahkan warga untuk melapor. Namun, warga mengaku skeptis lantaran adanya trauma terhadap teror yang menimpa pelapor di masa lalu. Warga menganggap penutupan tambang selama ini hanyalah formalitas belaka.
Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin (IUP) adalah Delik Biasa, bukan delik aduan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa menunggu laporan masyarakat karena berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan ekologi.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas mafia tambang dan oknum di baliknya, guna menjamin keamanan warga serta kebebasan pers di Kabupaten Grobogan.
Tim Redaksi/Bawi, Jemu
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BREBES, DN-II Komitmen TNI dalam membangun desa kembali terlihat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0713/Brebes. Danrem 071/Wijayakusuma selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Pelaksanaan (PKP) Kolonel Inf Lukman Hakim, S.I.P., M.I.P. Turun langsung meninjau perkembangan pelaksanaan TMMD di Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Minggu (1/3/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, S. Hub.Int, Kadispermades Kabupaten Brebes, Kasiter Korem 071/Wijayakusuma, Forkopimcam Banjarharjo dan Kepala Desa Cikuya.
Dengan mengenakan seragam loreng dan sepatu boots, Danrem dan rombongan menyusuri lokasi pembangunan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target.
Peninjauan ini menjadi bukti bahwa TMMD bukan sekadar program seremonial, melainkan wujud nyata sinergi TNI dan masyarakat dalam membangun daerah.
Di lokasi, terlihat pembangunan infrastruktur yang menjadi sasaran fisik TMMD terus menunjukkan progres signifikan mulai dari pengecoran jalan sepanjang 1.500 meter, pembangunan RTLH dan Program TNI Manunggal Air Bersih, Kehadiran pimpinan TNI di tengah medan pekerjaan menjadi suntikan semangat tersendiri bagi personel Satgas maupun warga yang terlibat gotong royong.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Lukman Hakim menegaskan bahwa TMMD Ke-127 merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“TMMD bukan hanya membangun fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan kepedulian. Kami ingin memastikan setiap pekerjaan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Cikuya,” ujar Kolonel Lukman Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci sukses program tersebut. Menurutnya, kemanunggalan TNI dan rakyat adalah kekuatan utama dalam mempercepat pembangunan di wilayah.
Sementara itu, Dansatgas TMMD Ke-127 yang juga Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ambariyantomo, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan seluruh sumber daya agar pekerjaan selesai tepat waktu.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh sasaran fisik maupun nonfisik sesuai jadwal. Satgas maupun masyarakat bekerja maksimal setiap hari. Semangat gotong royong di Desa Cikuya luar biasa dan menjadi energi besar bagi kami,” ungkap Letkol Ambariyantomo.
Ia juga memastikan bahwa kualitas pekerjaan menjadi prioritas utama, sehingga hasil pembangunan benar-benar kokoh dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Kehadiran Danrem 071/Wijayakusuma beserta rombongan di lapangan tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga motivasi langsung bagi prajurit dan warga. Interaksi hangat yang terjalin mencerminkan hubungan erat antara TNI dan masyarakat.
Program TMMD Ke-127 Kodim 0713/Brebes di Desa Cikuya diharapkan mampu meningkatkan akses, kesejahteraan, serta memperkuat kebersamaan warga. Lebih dari sekadar pembangunan fisik, TMMD menjadi simbol bahwa negara hadir hingga ke pelosok desa.(Rio/Dika)
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah intensif menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penyelarasan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Pembahasan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk SK Kemendagri No. 300/2025 mengenai luas wilayah Kabupaten Brebes, serta koordinasi lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.
Perlindungan Sentra Bawang Merah Nasional
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, Kabupaten Brebes merupakan sentra utama bawang merah nasional dengan luas panen mencapai 32.509 hektare. Untuk menjaga produktivitas tersebut, kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diintegrasikan ke dalam RTRW sebagai payung hukum perlindungan lahan.
Anggota Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin, menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan masih berada pada tahap substansi global mengenai pola ruang kabupaten.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami masih membahas substansi secara global untuk wilayah Kabupaten Brebes. Pembahasan belum masuk ke detail per item kegiatan ruang, baik itu LP2B, LSD, maupun Lahan Baku Sawah (LBS),” ujar Tobidin melalui pesan singkat, Minggu (1/3/2026).
Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen jangka panjang. “RTRW adalah pedoman arah pembangunan. Lahan pertanian yang telah ditetapkan harus benar-benar terlindungi agar tercipta keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan,” tambahnya.
Menunggu Pemutakhiran Data
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menyatakan bahwa angka pasti luasan lahan masih dalam tahap finalisasi.
“Saat ini masih proses penyusunan RTRW yang baru. Kami belum bisa menyampaikan luasan secara detail karena data RTRW yang up-to-date masih dalam proses pemutakhiran,” jelas Hendri.
Sorotan Masyarakat Terhadap Alih Fungsi Lahan
Di sisi lain, proses revisi RTRW ini juga mendapat kawalan ketat dari masyarakat. Joe Hardian (atau yang akrab disapa Satria Pinayungan), telah menyampaikan aduan kepada Pemda Brebes terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang pada sejumlah objek wisata (OW).
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
OW Walicug Park: Diduga berdiri di atas murni lahan sawah dilindungi.
OW Teras Padi: Sebagian wilayahnya disinyalir masuk dalam zona lahan hijau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
OW Pasir Gibuk: Sebagian menempati lahan LSD dan sebagian lainnya lahan pertanian kering.
Aduan masyarakat ini menjadi tantangan bagi tim penyusun RTRW untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan selaras dengan regulasi yang sedang digarap, guna menghindari alih fungsi lahan produktif yang kian masif.
Reporter: Teguh
