Beranda » DKI Jakarta » Halaman 63

DKI Jakarta

Jakarta, DN-II Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap kepastian hukum nasional. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pembatalan merek PITI dinilai bertentangan dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Fakta hukum mencatat, pada tahun 2023 sengketa pembatalan merek PITI telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan Persatuan Islam Tionghoa (PITI) ditolak, dan kepemilikan sah merek PITI dinyatakan berada pada Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Dr. Ipong Wijaya Kusuma.

Upaya hukum lanjutan berupa kasasi kembali diajukan oleh penggugat pada tahun 2024. Namun, Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024, sehingga menegaskan kembali status hukum kepemilikan merek PITI sebagai final dan mengikat.

Ironisnya, pada tahun 2025 justru terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1569 yang membatalkan merek PITI milik tergugat. SK tersebut kemudian digugat dan dikabulkan oleh PTUN Jakarta, meskipun substansi kepemilikan merek telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.

Kondisi ini menuai sorotan tajam publik hukum karena bertentangan dengan prinsip inkracht van gewijsde sebagaimana ditegaskan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan perdata yang telah final seharusnya tidak dapat dianulir secara tidak langsung melalui jalur administrasi negara.
Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior sekaligus Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, Feri Rusdiono, menyampaikan kritik keras. Ia menilai putusan PTUN ini bukan sekadar kekeliruan hukum, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap Mahkamah Agung.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Agung. Ketika PTUN berani menilai ulang kepemilikan merek yang sudah inkracht, maka yang terjadi adalah kudeta hukum melalui jalur administrasi,” tegas Feri. Jumat (19/12/25)

Menurutnya, putusan tersebut merupakan racun mematikan bagi negara hukum karena meruntuhkan wibawa peradilan tertinggi. Ia bahkan menuding adanya pola rekayasa hukum yang terstruktur dan sistematis.
“Kalah di perdata, lalu ganti baju lewat administrasi. Ini modus busuk yang membuka karpet merah bagi mafia perkara dan mengubah hukum menjadi alat transaksi kepentingan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC Federasi Advokat Indonesia Pemalang, Aji Suriyanto, SH., MH., menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai preseden yang sangat berbahaya.

“Ketika suatu perkara perdata, termasuk sengketa merek, telah diputus final dan mengikat, tidak ada ruang hukum untuk membuka kembali perkara yang sama dengan dalih apa pun, termasuk rekayasa subjek tergugat,” tegas Aji.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar asas res judicata pro veritate habetur dan mencederai prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Penambahan nama tergugat atau perubahan struktur organisasi tidak menghapus hak hukum yang telah ditetapkan dalam putusan inkracht. Jika praktik ini dibenarkan, maka tidak ada lagi putusan pengadilan yang benar-benar final,” pungkasnya.

Kasus PITI kini dipandang sebagai alarm nasional yang memperlihatkan ketidakselarasan serius antara peradilan perdata, Mahkamah Agung, dan administrasi negara. Putusan PTUN yang menguatkan penggugat justru berpotensi melemahkan kredibilitas Mahkamah Agung dan membuka ruang pengulangan sengketa melalui jalur administratif.

Publik hukum menilai Mahkamah Agung perlu melakukan koreksi terhadap putusan PTUN agar prinsip finalitas putusan tetap dihormati. Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM didesak memastikan setiap keputusan administratif tidak bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputus secara final.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya koordinasi antar-lembaga hukum dan administrasi negara. Reformasi serius dinilai mutlak diperlukan agar kepastian hukum tidak terus tergerus dan negara hukum tidak berubah menjadi arena akal-akalan kekuasaan. (Redaksi/*)

TANGERANG, DN-II Gelombang tuntutan “bersih-bersih” di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kian membesar. Pasca-tertangkapnya Kasipidum HMK dalam operasi senyap KPK terkait pemerasan WNA Korea Selatan, publik kini menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya berhenti pada kasus pemerasan, tetapi juga membongkar kotak pandora perkara-perkara “mangkrak” yang selama ini menjadi tanda tanya besar di masyarakat. (21/12/2025).

Dukungan luas mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh personel jaksa di lingkup Kabupaten Tangerang.

LBH BONGKAR: Kabupaten Tangerang “Zona Merah” Korupsi yang Terabaikan

Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa tertangkapnya oknum jaksa tersebut hanyalah puncak gunung es dari buruknya integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

> “Kami mendukung penuh langkah Kejagung untuk memeriksa semua jaksa di Kabupaten Tangerang tanpa terkecuali. Wilayah ini sudah masuk ‘zona merah’ dugaan KKN, namun anehnya hampir tidak ada kasus besar yang diusut tuntas oleh Kejari setempat. Integritas mereka sudah di titik nadir,” ujar Irwansyah kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sorotan Tajam: Teka-Teki SP3 Kasus RSUD Tigaraksa

Salah satu poin krusial yang disuarakan oleh para aktivis adalah desakan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Tigaraksa. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut sebelumnya sempat mencuat namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak Kejari.

Irwansyah menilai, momentum pembersihan internal ini harus digunakan Kejagung untuk meninjau ulang dasar penghentian kasus RSUD Tigaraksa. Ada kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pola “permainan” perkara, seperti yang terjadi pada kasus pemerasan WNA Korea, juga berpotensi terjadi pada penanganan kasus-kasus korupsi kakap di daerah tersebut.

Krisis Kepercayaan dan “Pagar Makan Tanaman”

Keterlibatan pejabat strategis sekelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dalam praktik pemerasan sistematis adalah alarm keras bagi institusi Adhyaksa. Jika pemegang otoritas penuntutan justru menjadi pelaku kejahatan (predatory prosecutor), maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Kejari Kabupaten Tangerang selama ini patut diaudit ulang.

“Jika pengawasan internal di tingkat daerah gagal mendeteksi pemerasan terhadap WNA, bagaimana kita bisa percaya mereka objektif dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan lokal?” tambah Irwansyah, Sabtu 20 Desember 2025.

Tuntutan Masyarakat kepada Kejagung.

– Audit Total: Memeriksa laporan harta kekayaan (LHKPN) dan gaya hidup seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.

– Evaluasi SP3: Membentuk tim khusus dari Kejagung untuk mengeksaminasi kembali perkara-perkara korupsi yang di-SP3-kan, terutama kasus RSUD Tigaraksa.

– Perlindungan Saksi: Menjamin keamanan bagi pelapor atau korban pemerasan lain yang selama ini takut bersuara karena posisi tawar jaksa yang sangat kuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Akankah ini menjadi momentum transformasi besar di Banten, atau sekadar penggantian personel tanpa menyentuh akar korupsi yang sudah menggurita?

Tim Prima

Jakarta, DN-II Kilas Balik dibalik teratasinya bantuan sembako dllnya kepada Rakyat Indonesia yang terdampak musibah bencana alam dengan dana mandiri tanpa bantuan asing yang menolak subsidi dana bantuan dari luar negeri ini menandakan negara kita mampu dibalik kekayaan alam yang melimpah ruah Aku bangga padamu presidenku. Terima lah ucapan Terima kasih Seluruh Rakyatmu didaerah yang merasa sangat tertolong dengan bantuan subsidi sembako ditanggung negara “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Menjawab Materi Pertanyaan para pimpin Redaksi media cetak dalam luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi. Merdeka di. Jakarta, (21/11/3025) via telpon selulernya.

Jakarta, Prof Dr KH Sutan Nasomal mengucapkan terimaksih seluas luasnya kepada Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto bersama TNI dan Polri melakukan aksi cepat memberikan bantuan kepada Masyarakat di wilayah bencana penuh kasih sayang dan sabar.

Pasca kunjungan ke Aceh yang dilanda bencana banjir pada Desember 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan untuk mempercepat penanganan dan pemulihan.

Arahan tersebut mencakup percepatan penanganan bencana, pemulihan layanan dasar, dan penyaluran bantuan.

Berikut adalah empat (dari beberapa) arahan strategis utama yang ditekankan oleh Presiden RI:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Percepatan Pemulihan Infrastruktur: Presiden RI menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai komandan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak, seperti jembatan Bailey Teupin Mane di ruas Bireuen-Takengon, dengan target penyelesaian dalam satu hingga dua pekan.

Jaminan Kebutuhan Pangan: Pemerintah diminta memastikan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah terdampak bencana tetap terpenuhi melalui pengiriman bantuan pangan dari berbagai daerah lain.

Memastikan Bantuan Tepat Sasaran: Presiden RI menekankan pentingnya penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana secara tepat sasaran, termasuk bantuan untuk hunian sementara dan tetap.

Menjaga Lingkungan: Presiden mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah bencana serupa terjadi kembali di masa mendatang.

Selain itu, dalam rapat terbatas (ratas) usai peninjauan, Presiden RI juga memberikan arahan terkait logistik, kesehatan, dan pendidikan di lokasi bencana.

Presiden RI juga telah memutuskan pengembalian administrasi empat pulau ke wilayah Aceh untuk menyelesaikan polemik wilayah.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa bencana alam saat ini memutuskan puluhan jembatan dan akses jalan. Maka tidak mudah bantuan dari pemerintah bisa masuk ke daerah pedalaman yang sudah hilang akses jalannya.

Hampir satu bulan Sumatera terdampak bencana alam. Masih terus dalam pencarian warga yang hilang terbenam terkubur didalam lumpur dan air. Team ahli mencari manusia yang hilang tenggelam dalam lumpur memang sangat kurang, sehingga sangat sulit di wilayah luas yang terdampak bencana untuk mencari warga yang hilang.

Sumatera yang mengalami bencana alam menunggu hadirnya para relawan dari ormas besar karena diperlukan bantuan yang memiliki keahlian untuk membantu di saat bencana alam terjadi. Tidak cukup TNI atau Polri menelusuri permasalahan dampak bencana alam.

Masih ada daerah yang tidak ada aliran listrik dan jaringan internet. Masih ada ribuan penduduk yang mengungsi dan lapar. Masih ada kebutuhan kesehatan Masyarakat yang perlu di perhatikan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Air bersih masih langka. Gas dan bensin masih terkendala bisa di distribusikan. Beras dan kebutuhan untuk memasak juga masih langka.

Bendera putih dari Masyarakat Sumatera telah berkibar dampak sudah tidak kuat atau mampu lagi untuk bertahan dengan kondisi seperti saat ini. Hujan dan cuaca berat masih mempersulit para pengungsi keluar dari daerah daerah di pedalaman.

Setiap bantuan dari Masyarakat Indonesia sangat berarti untuk daerah yang terdampak bencana alam. Pemulihan kondisi bisa sangat lama. Karena itu kebutuhan logistik agar Masyarakat diwilayah bencana bisa terjamin aman. Perlu perhatian dari Pemerintah pusat dan daerah serta bantuan Masyarakat.

Prof Dr KH Sutan Nasomal juga sangat berterima kasih kepada relawan kemanusiaan dari Masyarakat yang telah membantu saat ini menembus daerah daerah pedalaman.

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH menyampaikan kepada Presiden RI dampak bencana alam kelaparan dan sakit akan mudah meluas di daerah bencana alam. Maka perhatian Presiden RI sangat di butuhkan. Bantuan dari luar negri juga sangat di butuhkan. Agar tidak lama sengsara dan penderitaan terjadi di wilayah bencana pada Masyarakatnya.

Bisa setahun lebih kondisi krisis besar di wilayah bencana alam yang butuh pertolongan dari para ahli baik dalam negri atau luar negri

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, EkonomNasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

JAKARTA, DN-II 20 DESEMBER 2025 – Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sofyan, bersama Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi serangan tidak profesional terhadap redaksi Cyber Nasional. Kedua tokoh pers nasional ini menilai narasi “sanggahan” terkait retribusi Galian C di Banggai Laut bukan hanya cacat etika, tapi juga pelecehan terhadap profesi jurnalisme.

Dalam pernyataan resmi bersama di Jakarta, mereka membongkar kebobrokan oknum wartawan tersebut melalui poin-poin sebagai berikut:

Ali Sofyan menegaskan bahwa pemberitaan Cyber Nasional didasarkan pada investigasi yang matang.

“Kami bicara pakai data, bukan asumsi. Redaksi Cyber Nasional memegang rekaman suara valid dari Mantan Pegawai Bapenda. Ini adalah bukti jantung informasi. Sangat memalukan jika ada oknum wartawan mencoba membantah fakta ini hanya dengan modal narasi pesanan dari pejabat yang sedang panik,” tegas Ali Sofyan.

Ali Sofyan menyoroti penggunaan diksi “Kami” dalam narasi sanggahan tersebut yang seolah mewakili instansi pemerintah.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dalam kriteria gaya menulis berita dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), penggunaan kata ‘Kami’ untuk membela pemerintah adalah kesalahan fatal. Dia itu bukan pegawai Pemkab! Tindakan ini melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Wartawan itu pengawas kekuasaan, bukan juru bicara yang ikut campur dalam operasional pemerintah.”

Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan teguran terbuka yang sangat menohok:

“Jika memang cita-cita Anda dari kecil ingin menjadi pegawai pemerintah, sebaiknya segera copot seragam wartawan Anda dan buatlah surat lamaran kerja kepada Pemkab. Jika Anda beruntung dan diterima, Anda akan bisa mengabdi di sana selamanya dan bukan lagi menjadi seorang jurnalis. Itu jauh lebih ksatria daripada memegang kartu pers tapi jiwanya adalah penjilat kepentingan pejabat,” tegas Hermanius.

Ali Sofyan menambahkan bahwa gaya penulisan oknum tersebut yang sibuk memoles citra buruk pemerintah membuatnya tidak layak disebut jurnalis.

“Melihat gayanya yang hanya sibuk mempercantik kebobrokan, oknum ini lebih cocok menjadi tukang rias pengantin daripada jurnalis. Tukang rias tugasnya merias wajah agar terlihat indah meski aslinya bopeng. Jangan menjadi jurnalis penjilat yang melacurkan profesi demi kepentingan sepihak!”

Ali Sofyan mengecam tindakan plagiarisme visual berupa pengambilan tangkapan layar (screenshot) sampul berita Cyber Nasional tanpa izin.

“Ini pelanggaran berat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah. Ini bukti Anda miskin kreativitas. Belajarlah kembali cara memegang kamera dan menulis berita yang benar sebelum mengaku-ngaku sebagai jurnalis profesional!”

“Kami dari IWO Indonesia dan PRIMA telah menyiapkan dan siap menerjunkan tim pengacara terbaik untuk membantu tim hukum Cyber Nasional. Kami tidak akan membiarkan jurnalisme dibungkam oleh oknum-oknum yang mencoba menjadi alat kosmetik kekuasaan!” tutup Ali Sofyan.

IWO Indonesia dan PRIMA berdiri tegak menjaga marwah pers nasional. Kami memperingatkan siapapun agar tidak menggunakan kartu pers untuk menutupi praktik koruptif atau menjadi penjilat kekuasaan.

“Pers adalah pengawas, bukan tukang poles citra!”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Publisher -Red (PRIMA & IWO i)

JAKARTA, DN-II 19 Desember 2025- Skandal pencurian karya jurnalistik yang menimpa Redaksi Cyber Nasional kini memicu mobilisasi kekuatan pers nasional. Tidak tanggung-tanggung, dua organisasi besar, IWO Indonesia dan PRIMA, menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim pengacara guna membantu tim hukum Cyber Nasional menyeret oknum media “parasit” ke ranah pidana.

Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa tindakan pencurian karya redaksi lain sebagai sampul berita adalah murni tindak pidana. Sebagai bentuk solidaritas, Ali Sopyan menyatakan bahwa IWO Indonesia siap memberikan bantuan pengacara jika Cyber Nasional membutuhkannya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Senada dengan itu, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni pidana. PRIMA secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk mengirimkan tim hukum guna memperkuat barisan pengacara Cyber Nasional dalam menindak tegas pelanggaran Hak Cipta dan etik tersebut.

Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Bung Jhon, menilai dukungan ini sebagai bukti bahwa praktik jurnalisme “gelap” di Banggai Laut tidak boleh dibiarkan. Ia menyebut serangan visual ini sebagai bentuk kepanikan atas investigasi Pajak Ganda Galian C yang didukung bukti rekaman suara otentik Bappenda.

“Mereka menyerang secara sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa data. Ironisnya, karena tidak punya data untuk membantah, mereka justru mencuri identitas visual kami. Ini bukan hanya melanggar etik, tapi kejahatan intelektual,” tegas Bung Jhon.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dengan dukungan bantuan hukum dari IWO Indonesia dan PRIMA, Cyber Nasional kini mematangkan langkah Represif:

– Laporan Pidana Terpadu: Menggunakan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dan UU ITE. Ketua Umum PRIMA dan Waketum IWO Indonesia sepakat ini adalah delik pidana murni.

– Gugatan Etik Berat: Melaporkan pengabaian prinsip Cover Both Sides dan jurnalisme tanpa data ke Dewan Pers.

– Tuntutan Maaf Terbuka: Peringatan terakhir bagi oknum media tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka atau menghadapi tuntutan hukum berlapis.

Bung Jhon menegaskan bahwa bantuan pengacara dari organisasi nasional adalah bukti bahwa kebenaran tidak berdiri sendiri. “Kami tidak akan mundur. Kegaduhan ini tidak akan menghapus fakta kebocoran anggaran pajak Galian C yang kami miliki. Dengan dukungan penuh IWO Indonesia dan PRIMA, kami pastikan pelaku pencurian karya ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Lawan atau Ditindas!” tutupnya.*(Red),

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran penuh pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kehadiran tersebut meliputi penyaluran anggaran, bantuan logistik, hingga percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp268 miliar atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.

“Anggaran belanja tidak terduga, untuk 52 kabupaten/kota dan provinsi dari Bapak Presiden sebagai tambahan sebanyak 268 miliar. Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing 20 miliar, kabupaten/kota 4 miliar di 52 kabupaten/kota, dan sudah digunakan sesuai arahan yang sudah kami sampaikan,” katanya dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menko PMK, Panglima TNI, dan Kapolri di Posko Bencana Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Selain dukungan dari pemerintah pusat, Mendagri juga mengapresiasi solidaritas antardaerah yang turut memberikan bantuan anggaran maupun logistik. Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah menyalurkan dukungan, di antaranya Kalimantan Timur Rp7,5 miliar, Jawa Barat Rp7 miliar, Sulawesi Utara Rp1,5 miliar, Kalimantan Utara Rp1 miliar, Sulawesi Selatan Rp4 miliar, Jawa Tengah Rp1,3 miliar, dan Jawa Timur Rp5 miliar. “Bu Khofifah langsung turun,” tambahnya.

Kemudian, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1,5 miliar, Sumatera Selatan berupa barang senilai Rp2,6 miliar, Banten Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Sulawesi Barat Rp1 miliar, DKI Jakarta Rp3 miliar langsung ke Kota Lhokseumawe beserta bantuan logistik, Maluku Utara Rp2 miliar, Bengkulu Rp4,3 miliar, dan Gorontalo Rp1 miliar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Total 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi turun langsung ke sana lebih kurang 5 miliar. Jadi lebih kurang 48 miliar,” jelasnya.

Guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kemendagri juga telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025. Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP dan akta kelahiran yang hilang.

Mendagri juga menyampaikan rencana groundbreaking pembangunan hunian tetap bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Menteri Hukum. Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumatera Utara, dan 600 unit di Sumatera Barat, yang didukung oleh sejumlah yayasan.

“Akan ada groundbreaking di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri mengapresiasi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana. Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.

Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Mendagri menyebut terdapat 360 kantor desa rusak ringan serta 25 kantor desa rusak berat di wilayah tiga provinsi terdampak bencana. Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila tidak memadai, pemerintah pusat akan mengambil alih penanganannya. Sementara itu, untuk kerusakan berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua Pemda dan semua unsur Forkopimda serta semua pihak yang telah bergerak sehingga bekerja dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tandasnya.

Red

Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77. Dalam upacara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik selaku Inspektur Upacara (Irup) membacakan amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam amanat yang dibacakan Akmal, Presiden Prabowo menegaskan bahwa semangat bela negara merupakan fondasi utama yang menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri hingga saat ini, baik dalam menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri. Ia mengingatkan kembali sejarah berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi pada 1948 saat Agresi Militer II, sebagai bukti nyata kekuatan semangat bela negara dalam mempertahankan keberlangsungan republik.

Sejalan dengan hal tersebut, ditegaskan pula bahwa penguatan semangat bela negara pada masa kini harus diwujudkan melalui sikap kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di tengah dinamika global yang berlangsung cepat dan penuh ketidakpastian, mulai dari rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi, hingga arus informasi yang mudah dimanipulasi.

“Dalam situasi seperti ini semangat bela negara harus menjadi kekuatan kolektif seluruh warga Indonesia,” kata Presiden seperti yang dibacakan Akmal di Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pada kesempatan yang sama, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diajak untuk menunjukkan kepedulian dan solidaritas nasional, khususnya kepada masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah menghadapi bencana alam. Ketiga wilayah tersebut dinilai memiliki peran strategis sekaligus historis dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Tanpa Aceh, tanpa Sumatera Utara dan tanpa Sumatera Barat sejarah Bela Negara tidak akan lengkap. Mereka bukan hanya bagian dari perjalanan masa lalu tetapi fondasi yang menegaskan bahwa persatuan adalah kekuatan terbesar bangsa dan negara ini,” tegasnya.

Selanjutnya, seluruh ASN dan elemen bangsa juga diminta untuk menjadikan peringatan HBN ke-77 sebagai momentum mewujudkan cinta tanah air melalui tindakan nyata. Hal tersebut dapat diwujudkan, antara lain dengan membantu sesama yang terdampak bencana, menjaga ruang digital dari hoaks dan disinformasi, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan sesuai peran masing-masing.

“Mari kita bersama-sama meneguhkan tekad untuk Indonesia yang kuat, Indonesia yang maju dan Indonesia yang selalu mampu bangkit menghadapi setiap tantangan,” pungkasnya.

Red

Jakarta, DN-II Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir resmi melantik 43 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri. Prosesi pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Dalam arahannya, Tomsi menekankan pentingnya pegawai menerapkan budaya bekerja baik di birokrasi dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menilai, sejatinya melayani masyarakat sama halnya dengan membantu diri sendiri.

“Semua kebaikan kita ini, balik lagi, bukan buat orang lain, tapi balik lagi untuk mereka yang berbuat baik, yang bekerja baik, yang rajin, yang memikirkan masyarakatnya,” katanya.

Menurutnya, seorang pejabat harus mampu bekerja keras untuk mencapai kesuksesan. Semangat bekerja keras merupakan modal dasar bagi seseorang untuk dapat menyelamatkan diri dari berbagai sikap yang tidak terpuji dan merugikan orang lain. “Pokoknya sudah kerja baik semuanya, yang penting kerjanya betul-betul baik, jangan tanggung-tanggung. Iya kan, bekerja maksimal,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Tomsi juga meminta kepada mereka yang baru dilantik untuk berani memberikan masukan positif di unit kerjanya masing-masing. Dengan demikian, seluruh pegawai dapat merasa bahwa keberhasilan suatu tugas pekerjaan merupakan bentuk tanggung jawab bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Jadi, yang dinamakan pekerja itu, untuk saling ngisi-mengisi, bukan merasa ini bukan tangung jawab saya, itu salah,” tegasnya.

Terakhir, Tomsi mengingatkan agar semua yang dilantik terus berinovasi serta mengembangkan ide dan gagasan terbaik untuk membangun organisasi. Ia juga meminta masukan dan solusi dari seluruh pegawai guna mengoptimalkan kinerja.

“Saya selalu minta, kalau memang ada solusi yang terbaik, tulis selembar, dua lembar, nanti saya baca. Setiap perubahan hari itu, saya baca, apa ini isinya,” pungkasnya.

Adapun para pejabat fungsional yang dilantik berasal dari penyetaraan jabatan sebanyak 24 orang, pengangkatan pertama sebanyak 10 orang, serta perpindahan jabatan sebanyak 9 orang. Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri Dian Andy Permana, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Evan Nur Setya Hadi, serta pejabat terkait lainnya.

Red

JAKARTA, DN-II Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan jajaran Menteri, Polri, dan TNI guna menindak tegas praktik pertambangan bauksit ilegal di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan Prof. Sutan menanggapi laporan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak hutan lindung dan kebal hukum.

Pelanggaran Terstruktur di Kawasan Hutan

Aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima di lahan PT Hermina Jaya ini disinyalir telah membuka akses jalan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah. Berdasarkan laporan di lapangan, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas dermaga (Jetty) milik PT Telaga Bintan Jaya yang status izin Terminal Khususnya (Tersus) telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Kita melihat adanya tumpukan stockpile puluhan ribu ton di kawasan hutan tanpa IPPKH,” ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, di antaranya:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):

Pasal 89: Korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 98: Pelaku perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan ekosistem diancam pidana penjara minimal 3 tahun.

Sorotan terhadap Aparat dan “Beking”

Perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan keberadaan personel Brimob yang menjaga lokasi tersebut. “Apakah lokasi ini Proyek Strategis Nasional atau Objek Vital Nasional? Jika tidak, mengapa dijaga ketat sementara perizinannya diduga bermasalah? Rakyat butuh keadilan, bukan tontonan kekuasaan,” tegas Ruslan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo tidak ragu menyapu bersih para “beking” di balik tambang ilegal tersebut.

“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk melibas siapa pun pelakunya. Tanpa ketegasan, alam kita akan terus hancur, dan hukum hanya akan dianggap tumpul ke atas,” tutup Prof. Sutan dari kantor Mabes Partai Oposisi Merdeka.

Poin-Poin Penyempurnaan yang Dilakukan:

Struktur Berita: Menggunakan metode piramida terbalik (informasi terpenting di atas).

Diksi Jurnalistik: Mengubah kata-kata informal menjadi bahasa media yang formal (misal: “bebersih” menjadi “menindak tegas”, “brangus” tetap digunakan di judul sebagai penekanan).

Integrasi Pasal: Menambahkan rujukan UU Minerba, UU P3H, dan UU PPLH untuk menguatkan argumen hukum Prof. Sutan.

Klarifikasi Lokasi: Memastikan penyebutan Kabupaten Lingga berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bukan Riau Daratan, agar akurat secara geografis.

terjadi dengan sendirinya dan alam pun tidak akan marah seperti selama ini ya toh ujar prof Dr KH Sultan Nasomal SH.MH pakar hukum internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pimpinan redaksi cetak dan online di kantor mabes partai oposisi merdeka bilangan di jantung Jakarta Kamis 18/12/2025

Melalui pesan singkat WA.(Redaksi)

JAKARTA, DN–II Pakar Hukum Internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menginstruksikan peniadaan seluruh festival dan pesta perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Desakan ini muncul sebagai bentuk empati mendalam atas rentetan bencana alam yang melanda tanah air, khususnya di wilayah Sumatera. (18/12/2025).

Dalam keterangannya kepada para Pemimpin Redaksi media dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon pada Kamis (18/12/2025), Prof. Sutan menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam situasi yang “tidak baik-baik saja”.

Dampak Bencana yang Memilukan

Prof. Sutan menyoroti tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terbaru, korban jiwa dilaporkan telah menembus angka 1.000 orang.

“Masyarakat di Sumatera kehilangan segalanya; banyak yang hanya menyisakan baju di badan. Bahkan, beberapa warga telah mengibarkan bendera putih sebagai pesan permintaan bantuan kepada dunia internasional. Ini adalah potret penderitaan yang sangat nyata,” ungkapnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia memperkirakan kerugian infrastruktur akibat bencana ini sangat masif. “Mungkin diperlukan anggaran lebih dari Rp500 triliun untuk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah yang terdampak di Sumut, Sumbar, dan Aceh,” tambah pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus tersebut.

Kritik terhadap Kerusakan Alam dan Anggaran Daerah

Lebih lanjut, Presiden Partai Oposisi Merdeka ini menilai bencana besar yang terjadi merupakan akibat dari aktivitas ilegal seperti pembabatan hutan dan pertambangan liar yang tidak terkendali. Ia mendesak Presiden untuk segera melakukan langkah antisipatif agar tragedi serupa tidak terus berulang di masa depan.

Terkait momentum pergantian tahun, Prof. Sutan meminta seluruh kepala daerah—Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—untuk tidak menghamburkan anggaran daerah demi pesta kembang api atau festival.

“Semua bentuk festival menyambut tahun 2026 harus ditiadakan. Anggaran miliaran rupiah tersebut jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk perbaikan wilayah bencana dan membantu masyarakat yang kesulitan makan akibat ekonomi yang sedang tidak sehat,” tegasnya.

Seruan Evaluasi Total

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan mengetuk hati para pemegang kekuasaan dari Sabang sampai Merauke untuk melakukan doa bersama demi keselamatan bangsa. Ia juga memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi total dan mengambil langkah berani dalam membangun kembali Indonesia.

“Sejarah akan mencatat upaya perbaikan ini. Kita butuh kebijakan yang bijaksana dan kepemimpinan yang mampu merapikan kembali Indonesia dari keterpurukan bencana sepanjang tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Red

You cannot copy content of this page