TEGAL, DN-II Praktik tata kelola aset negara di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, diterpa isu miring terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dana sewa lahan kas desa seluas 6,4 hektar.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Brekat, Edi Mulyono, mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses kerja sama dengan pihak Pabrik Gula PG tersebut.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi. Pelanggaran Serius UU Desa
Persoalan utama mencuat ketika dana sewa lahan sebesar kurang lebih Rp23,6 juta per hektar diduga tidak disetorkan ke rekening resmi pemerintah desa. Edi menyebut, dana tersebut disinyalir mengalir ke rekening pribadi salah satu oknum pamong desa berinisial W.
Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh pendapatan desa harus dikelola melalui rekening kas desa. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Permendagri No. 20 Tahun 2018, semua penerimaan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Semestinya setiap transaksi yang melibatkan aset desa langsung masuk ke rekening desa. Namun dalam kasus ini, dana diduga masuk ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar tidak transparan, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Edi pada Senin (6/4/2026).
Mekanisme Lelang Ghaib dan Pengangkangan Fungsi BPD
Selain masalah finansial, aspek prosedural juga dinilai cacat hukum. Edi mengungkapkan bahwa pihak BPD sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penunjukan penyewa. Padahal, merujuk pada Permendagri No. 1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa harus dilakukan melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.
Langkah sepihak ini diduga melanggar Pasal 55 UU Desa, di mana BPD memiliki fungsi pengawasan atas kinerja Kepala Desa. 
”Prosesnya gelap. Jika ada pelelangan, BPD wajib hadir dan mengetahui. Ironisnya, kami mendapat informasi bahwa proses ini diketahui oleh pihak Camat, sementara kami di desa justru ‘dikangkangi’. Ini merusak marwah demokrasi desa,” lanjutnya.
Masyarakat Desa Menjadi Korban
Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. BPD menilai, jika lelang dilakukan secara terbuka di balai desa, warga lokal memiliki kesempatan untuk menjadi penggarap atau penyewa, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan Desa Brekat.
Beberapa dampak kerugian yang diidentifikasi meliputi:
Kerugian PADes: Pendapatan Asli Desa yang tidak tercatat secara resmi berisiko tinggi untuk disalahgunakan.
Eksklusi Ekonomi: Warga lokal kehilangan hak prioritas untuk mengelola lahan desa (melanggar prinsip kemandirian desa).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Maladministrasi: Pengabaian prosedur formal yang berisiko menyeret perangkat desa ke ranah hukum.
Analisis Hukum Terkait
Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa aturan berikut:
Regulasi Poin Pelanggaran
UU No. 6 Tahun 2014 (Pasal 75) Pengelolaan keuangan desa tidak melalui rekening kas desa.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Prosedur sewa aset desa tidak melalui mekanisme lelang/musyawarah desa.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa (Tipikor).
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, oknum pamong desa berinisial W maupun Camat Tarub, Abdul Syukur, belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran prosedur dan mekanisme pembayaran sewa lahan yang tengah memanas di Desa Brekat ini.
Reporter: Teguh
Sumber Informasi: Wawancara Wakil Ketua BPD Desa Brekat, Edi Mulyono.
TEGAL, DN-II Proses verifikasi dan mekanisme pembayaran sewa lahan untuk perkebunan tebu di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, aliran dana sewa lahan seluas 6,4 hektar tersebut diketahui tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan mengalir ke rekening pribadi salah satu perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (6/4/2026), lahan tersebut disewa oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) untuk mendukung operasional produksi gula dengan masa kontrak hingga akhir tahun 2028.
Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan
Sorotan tajam tertuju pada tata kelola administrasi keuangan dalam kerja sama ini. Berdasarkan pengakuan pihak penyewa, dana sewa tidak disalurkan melalui rekening bendahara resmi desa, melainkan ditransfer langsung ke rekening Warto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Brekat.
Sujarwo, perwakilan dari PT SGN, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pimpinan desa setempat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami melaksanakan proses tersebut berdasarkan instruksi. Jika Kepala Desa meminta dana ditransfer ke saudara Warto yang juga merupakan perangkat desa, kami mengikuti koordinasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” ungkap Sujarwo saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Padahal secara prosedural, pengelolaan dana yang berkaitan dengan aset atau kerja sama desa seharusnya melalui mekanisme keuangan yang transparan dan melibatkan bendahara desa, bukan akun pribadi perangkat yang tidak membidangi urusan keuangan.
Rincian Kontrak dan Luas Lahan
Kerja sama ini mencakup lahan seluas 6,4 hektar yang berlokasi di Desa Brekat. Kontrak direncanakan berlangsung selama dua musim tanam, terhitung sejak Desember 2025 hingga Januari 2028.
Adapun rincian nilai transaksi yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut: 
Luas Lahan: 6,4 Hektar.
Durasi Sewa: Desember 2025 – Januari 2028 (2 Musim Tanam).
Nilai Sewa: Rp11,8 juta per hektar/tahun (Total Rp23,6 juta per hektar untuk dua tahun).
Estimasi Total: Nilai transaksi keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah untuk total luas lahan yang tersedia.
Menunggu Transparansi Pemerintah Desa
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pengolahan lahan telah dimulai sejak periode Januari-Februari 2026 dan saat ini sudah memasuki tahap penanaman.
Namun, keterlibatan perangkat desa dalam penandatanganan kesepakatan serta penerimaan dana secara personal memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi pemanfaatan dana tersebut bagi pembangunan desa. Warga berharap pihak Pemerintah Desa Brekat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladminstrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Desa Brekat terkait dasar penunjukan rekening pribadi perangkat desa dalam transaksi sewa lahan tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
KABUPATEN TEGAL, DN-II Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berkat mulai mengambil langkah progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada Senin (6/4/2026), BPD resmi melayangkan surat permohonan kedua terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD Tahun Anggaran 2025, menyusul kebuntuan komunikasi dengan Pemerintah Desa Pemdes setempat.
Kronologi Penyerahan Surat
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan prosedural. Ketua BPD Desa Berkat, Bapak Untung, menyatakan bahwa surat kedua ini merupakan peringatan keras karena surat pertama sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh Kepala Desa Kades Berkat.
Proses Penyerahan: Surat resmi diserahkan oleh Anggota BPD, Dwi, kepada pihak administrasi desa.
Absensi Kepala Desa Saat penyerahan berlangsung, Kepala Desa dilaporkan tidak berada di tempat karena sedang menghadiri agenda Halal bi Halal di tingkat Kabupaten Tegal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tanda Terima Resmi Berkas permohonan akhirnya diterima oleh Sekretaris Desa Sekdes, Bapak Muhsin, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen.
Tiga Poin Desakan BPD: Deadline 3 Hari Kerja
BPD menuntut transparansi penuh dan mendesak Pemdes untuk segera membuka akses terhadap dokumen-dokumen vital penyelenggaraan desa tahun 2025, yang mencakup:
Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dokumen Pendukung (bukti autentik) penggunaan anggaran.
Laporan Kegiatan baik bersifat fisik maupun non-fisik.
”Kami memberikan tenggat waktu yang ketat selama tiga hari kerja, hingga 8 April 2026. Seluruh laporan tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk dikoreksi secara mendalam,” tegas jajaran pengurus BPD.
Kritik Tajam Maladministrasi, Jangan Melompati Prosedur
Bapak Untung menyayangkan adanya dugaan praktik administrasi yang “melompati” kewenangan BPD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LKPPD tersebut diduga dititipkan langsung ke Kantor Camat untuk dikoreksi tanpa melalui peninjauan BPD terlebih dahulu.
”Secara regulasi, dokumen tersebut wajib diserahkan dan dikoreksi oleh BPD terlebih dahulu sebagai pemegang fungsi kontrol di tingkat desa. Jangan sampai fungsi pengawasan kami dikerdilkan dengan langsung membawanya ke tingkat kecamatan,” ujar Untung dengan nada kecewa.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Catatan Merah: Keterlambatan Menahun
Hal yang paling mengejutkan adalah fakta bahwa bukan hanya laporan tahun 2025 yang bermasalah. Hingga saat ini, BPD mengaku belum menerima LKPPD serta Surat Pertanggungjawaban SPJ tahun anggaran 2024.
Keterlambatan yang terjadi selama hampir dua tahun ini memicu tanda tanya besar bagi masyarakat terkait tata kelola dan transparansi penggunaan anggaran di Desa Berkat. BPD menegaskan bahwa jika peringatan kedua ini kembali diabaikan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah koordinasi yang lebih tinggi guna memastikan hak informasi masyarakat terpenuhi.
Reporter: Teguh
Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal menggelar upacara kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026 di Gedung Tantya Sudhirajati sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja personel dalam mendukung tugas kepolisian, Senin (6/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh ASN Polres Tegal. Upacara ini menjadi bagian dari pembinaan karier ASN Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun personel yang menerima kenaikan pangkat yaitu TRI LESTARI, S.Tr.Kom yang naik dari Pengatur Muda (Penda) menjadi Pengatur Muda Tingkat I (Penda Tk I), serta ANY ASTUTI, S.E yang naik dari Pengatur Muda Tingkat I (Penda Tk I) menjadi Penata.
Dalam amanatnya, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah yang harus dijaga dengan peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja.
“Kenaikan pangkat ini adalah bentuk kepercayaan dari institusi. Saya berharap saudara dapat terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Tegal dalam memberikan apresiasi kepada ASN Polri sekaligus mendorong peningkatan kinerja guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan humanis. ( S. Bimantoro )
BREBES, DN-II Momentum Idul Fitri 1447 H menjadi sarana memperkuat tali persaudaraan dan menjaga harmonisasi antar tokoh masyarakat. Hal ini terlihat jelas dalam acara Halal Bihalal yang digelar di kediaman Bapak Asrofi, yang menjadi titik temu hangat bagi para tokoh lintas sektor di Brebes pada Kamis (2/4/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk pengusaha terkemuka sekaligus tokoh masyarakat kharismatik, Bapak H. Muhadi Setiabudi. Pertemuan ini bukan sekadar seremonial rutin tahunan, melainkan wujud nyata dari kuatnya sinergi dan hubungan emosional yang telah terpupuk sejak lama.
Menjaga Kondusivitas Wilayah
Dalam keterangannya, Asrofi menegaskan bahwa hubungan antara keluarganya dengan keluarga besar H. Muhadi didasari oleh rasa saling menghormati dan kepercayaan yang tinggi. Menurutnya, menjaga kerukunan antar elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan kondusivitas wilayah.
”Momentum Halal Bihalal ini murni merupakan ajang silaturahmi untuk saling memaafkan dan mempererat komunikasi. Hubungan baik kami dengan keluarga Bapak H. Muhadi sudah terjalin sangat lama dan harmonis,” ujar Asrofi. Senin, (6/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi langsung guna meredam isu-isu negatif. “Hal ini sangat penting untuk kami jaga agar tidak muncul disinformasi atau potensi disharmoni yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Lebih dari Sekadar Hubungan Profesional
Asrofi menambahkan bahwa kedekatan kedua belah pihak kini telah melampaui batas urusan profesional dan berkembang menjadi hubungan kekeluargaan yang erat. Kehadiran tokoh-tokoh besar dalam acara tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga adab silaturahmi di tengah dinamika sosial.
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana akrab terlihat sepanjang acara. Diskusi ringan yang diselingi gelak tawa mewarnai pertemuan tersebut, menunjukkan betapa kokohnya jalinan persaudaraan yang ada.
Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan sinergi antar tokoh masyarakat di Kabupaten Brebes tetap terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan daerah di masa depan.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Kabupaten Tegal, DN-II Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Berkat, Masudi, hari minggu 5 april 2026 memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan penyampaian surat undangan dari Inspektorat yang sempat memicu pertanyaan. Masudi menegaskan bahwa insiden tersebut murni merupakan kekhilafan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan intervensi pihak manapun.
Kronologi Penerimaan Undangan
Masudi menjelaskan bahwa dirinya menerima pesan digital dari petugas Inspektorat, Pak Murtado, pada Selasa pagi (31/3) sekitar pukul 08.30 WIB. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tersebut berisi tiga buah file undangan dalam format digital.
“Benar, saya menerima share pesan dari Pak Murtado yang berisi tiga file undangan untuk ditindaklanjuti,” ujar Masudi saat memberikan keterangan.
Penjelasan Detail Terkait Tiga Undangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Masudi merinci isi dari ketiga dokumen tersebut untuk meluruskan duduk perkara:
Undangan Perangkat Desa: Undangan pertama ditujukan kepada Kepala Desa untuk menghadirkan Sekdes, Kasi Kesra, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan pada Rabu pagi.
Mashudi mengaku telah mengonfirmasi kehadiran nama-nama tersebut kepada pihak Inspektorat.
Undangan Pelaporan (Keterlambatan): Pada poin inilah Masudi mengaku kurang teliti. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak melihat lampiran nama penerima undangan karena posisinya berada di bagian paling bawah dokumen.
Undangan untuk Warga: Terkait undangan untuk warga (Mas Drajat dan Pak Kelompok), Mashudi berasumsi bahwa pesan tersebut hanyalah pemberitahuan untuk dirinya. Ia merasa tidak menerima instruksi spesifik untuk meneruskan pesan tersebut kepada yang bersangkutan.
Penegasan dan Permohonan Maaf
Menepis isu yang beredar, Mashudi menjamin bahwa Kepala Desa (Lurah) sama sekali tidak memberikan arahan untuk menahan atau menyembunyikan undangan tersebut.
“Demi Allah, ini murni kesalahan pribadi saya karena kurang teliti mencermati isi undangan kedua. Tidak ada intervensi dari Pak Lurah,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Mashudi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keterlambatan informasi ini. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi di tengah masyarakat Desa Berkat.
“Secara pribadi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan dan ketidaktelitian saya ini,” pungkasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Reporter Teguh
Kabupaten Tegal, DN-II Polres Tegal melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan peringatan Wafat Yesus Kristus dan Paskah Tahun 2026 serta pengamanan objek wisata pada momentum long weekend, Sabtu–Minggu, 4–5 April 2026.
Kegiatan diawali pada Minggu, 5 April 2026 pukul 06.30 WIB dengan pelaksanaan apel pengamanan di sejumlah gereja, di antaranya FX Banjaran, GKJ Mejasem, dan GKJ Balapulang. Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, apel kembali dilaksanakan di Maria Immaculata Slawi, GBI Slawi, GKJ Slawi, GPPS Imanuel Slawi, serta FX Margasari.
Pengamanan berlanjut pada pukul 08.30 WIB di GBM Pangkah dan pukul 09.30 WIB di HKBP Gedung Rakyat Slawi. Sementara itu, pada sore hari pukul 16.30 WIB, personel kembali melaksanakan apel dan pengamanan di sejumlah gereja di wilayah Slawi dan Banjaran, meliputi GPPS Immanuel Slawi, GBI Slawi, GKI Slawi, serta GBI Banjaran.
Selain fokus pada pengamanan kegiatan keagamaan, Polres Tegal juga menggelar apel pengamanan long weekend pada pukul 09.00 WIB di sejumlah objek wisata, antara lain Objek Wisata Guci, Purin, Radja Teater, dan Waduk Cacaban. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memanfaatkan libur panjang.
Seluruh kegiatan pengamanan melibatkan personel yang telah tersprin dengan menggunakan PDL Two Tone serta dipimpin oleh perwira pengendali di masing-masing lokasi. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat menjadi wujud nyata pelayanan humanis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
“Polres Tegal hadir untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah berjalan aman, lancar, dan khidmat. Selain itu, kami juga mengantisipasi peningkatan aktivitas masyarakat di objek wisata selama long weekend agar tetap tertib dan kondusif,” ujar Kapolres. 
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta saling menghormati antarumat beragama.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada, mematuhi aturan, serta menjaga toleransi demi terciptanya situasi yang aman dan harmonis,” tambahnya.
Kegiatan pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momen keagamaan dan libur panjang. ( S. Bimantoro )
KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola administrasi Pemerintah Desa (Pemdes) Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kini tengah menjadi sorotan tajam. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mensinyalir adanya pelanggaran prosedur serius terkait penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). (5/4/2026).
Ketua BPD Desa Brekat, Untung, mengungkapkan bahwa Pemdes diduga sengaja “melompati” peran BPD dalam proses verifikasi dokumen negara tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dokumen LKPPD wajib diserahkan kepada BPD untuk dikaji dan dikoreksi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan. Namun, kenyataannya dokumen tersebut justru langsung dikirimkan ke pihak Kecamatan Tarub.
Prosedur yang Terabaikan
Untung menyatakan keheranannya atas tindakan Pemdes yang dinilai tidak tertib birokrasi. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan krusial untuk mengoreksi realisasi APBDes guna memastikan seluruh program berjalan sesuai perencanaan.
”Seharusnya dokumen tersebut masuk ke kami (BPD) dulu. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada masalah, baru diteruskan ke kecamatan. Ini langkahnya langsung loncat, jelas itu salah prosedur,” tegas Untung saat memberikan keterangan kepada media.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen LKPPD tersebut saat ini telah berada di tangan Camat Tarub, Abdul Syukur. Melalui konfirmasi pesan singkat, pihak kecamatan menyatakan telah menerima dokumen tersebut, meski statusnya disebutkan hanya sebagai “titipan” untuk dikoreksi.
Persoalan Tenggat Waktu dan Dugaan Intervensi
Selain masalah alur birokrasi, BPD juga menyoroti keterlambatan penyampaian laporan. Sesuai aturan, LKPPD tahun anggaran seharusnya sudah rampung paling lambat 31 Maret 2026. Meskipun BPD mengaku telah melayangkan surat resmi satu bulan sebelumnya untuk meminta dokumen realisasi APBDes, pihak Pemdes dinilai lamban merespons.
Situasi kian memanas dengan munculnya dugaan tekanan internal di lingkungan perangkat desa. Bendahara Desa, Mas Hudi, disebut-sebut berada dalam posisi sulit terkait penyampaian dokumen dan undangan yang kerap terlambat.
”Saya menduga ada tekanan dari Kepala Desa, sehingga perangkat di bawahnya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat komunikasi antara BPD dan bendahara menjadi terhambat,” tambah Untung.
Memperketat Fungsi Kontrol
BPD Desa Brekat menegaskan komitmennya untuk terus mengejar transparansi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025. Fokus utama BPD adalah melakukan sinkronisasi antara laporan tertulis dengan realisasi fisik di lapangan guna mencegah potensi kerugian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Brekat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik keputusan menyerahkan dokumen langsung ke kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno di BPD.
Reporter: Teguh
KABUPATEN TEGAL, DN-II Tata kelola Pemerintahan Desa Berkat, Kecamatan Tarub, kembali menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat setempat, Surono, menilai adanya indikasi ketidakprofesionalan serta dugaan penyimpangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya terkait transparansi dan etika administrasi.
Kepada awak media, Surono menyayangkan sikap salah satu perangkat desa, Mashudi, yang dinilai menunjukkan arogansi dan mulai menjauh dari masyarakat. Menurutnya, hubungan harmonis antara pamong desa dan warga adalah fondasi utama pembangunan.
Kejanggalan Administrasi Surat Undangan
Persoalan ini mencuat saat Inspektorat melakukan peninjauan di lapangan. Ditemukan fakta bahwa surat undangan penting bagi pihak pelapor dan Badan Permusyawaratan Desa BPD disampaikan secara mendadak, melampaui batas kewajaran.
“Surat undangan tersebut tertulis dibuat tanggal 31, namun baru diinformasikan pada pukul 11.00 siang di hari H. Padahal, acara dijadwalkan pukul 08.30 pagi. Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Saya melihat ada indikasi unsur kesengajaan untuk menghambat proses yang sedang berjalan,” tegas Surono dengan nada kecewa. (5/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meskipun Saudara Mashudi telah mengakui hal tersebut sebagai bentuk kelalaian, Surono menganggap alasan itu sulit diterima secara logika administrasi, mengingat rentang waktu antara tanggal pembuatan surat dan penyampaiannya terpaut cukup lama.
Transparansi LKPPD yang Buram
Selain masalah birokrasi surat-menyurat, Surono menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD. Hingga saat ini, BPD dilaporkan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.
“Pemerintahan yang sehat tercipta jika BPD dan Kepala Desa (Lurah) bisa berjalan selaras, rukun, dan transparan. Jika LKPPD saja belum dibuka ke publik, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat terkait penggunaan dana desa,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Desa Berkat, Untung, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima LKPPD tahun 2025. Padahal, menurut informasi yang ia terima, laporan tersebut justru sudah ditembuskan ke pihak Kecamatan Tarub.
“Secara aturan, BPD harus mengetahui dan menerima LKPPD tahun 2025. Untuk tahun 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Namun sampai sekarang kami belum memegang dokumen tersebut,” ungkap Untung.
Tuntutan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Atas rentetan kejadian yang dianggap mencoreng etika pemerintahan, Surono melayangkan dua tuntutan utama:
Permohonan Maaf Terbuka: Saudara Mashudi dituntut segera menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dan jajaran BPD atas ketidakprofesionalan administrasi yang terjadi.
Klarifikasi Media: Mengingat persoalan ini menyangkut kepentingan publik, permohonan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui media massa agar masyarakat Desa Berkat mendapatkan informasi yang berimbang.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Sebagai warga, saya sangat kecewa. Kita butuh pelayan masyarakat yang menghargai proses administrasi, bukan yang berlindung di balik kata ‘lalai’ untuk menutupi kesalahan,” pungkas Surono.
Reporter: Teguh
Kota Tegal, DN-II Menjalani profesi baru tentu memerlukan adaptasi yang tidak mudah. Hal inilah yang dirasakan oleh seorang mantan pekerja tambang yang kini memilih jalan hidup sebagai pedagang di wilayah Brebes.
Setelah empat tahun bergelut dengan kerasnya dunia pertambangan di Kalimantan, pria yang enggan disebutkan namanya ini memutuskan untuk pulang kampung dan memulai usaha mandiri. Keputusan tersebut diambilnya setelah masa kontrak atau pengabdiannya di sektor alat berat berakhir.
Rekam Jejak di Industri Pertambangan
Sebelum terjun ke dunia perdagangan, ia diketahui merupakan seorang operator alat berat jenis ekskavator (beko) di salah satu perusahaan kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia, yakni PT Pama Persada Nusantara (Pama).
“Saya dulu bekerja di Kalimantan sebagai operator beko selama kurang lebih empat tahun di PT Pama,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Minggu (5/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengalamannya bekerja di salah satu anak perusahaan raksasa otomotif tersebut memberikannya banyak pelajaran tentang kedisiplinan dan kerja keras. Namun, panggilan untuk berwirausaha di tanah kelahiran tampaknya lebih kuat.

Baru Satu Bulan Berjualan
Meski sudah memiliki jam terbang tinggi di operasional alat berat, pria ini mengaku masih berstatus “pendatang baru” di dunia perdagangan. Ia baru menjalani profesi barunya ini selama satu bulan terakhir.
Baru satu bulan ini saya mulai jualan, tambahnya singkat.
Transisi dari seorang pekerja lapangan di industri tambang menjadi seorang pedagang menunjukkan sisi fleksibilitas dan semangat pantang menyerah dalam mencari rezeki. Kisahnya menjadi gambaran nyata bahwa pengalaman kerja di korporasi besar tidak membatasi seseorang untuk tetap produktif melalui jalur mandiri atau UMKM di daerah asal.
Editor: Casroni
Reporter: Teguh
