PAPUA BARAT, DN-II Satgas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro pos aroba melaksanakan komsos ke kampung Aroba, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kamis, (21/05/2026
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Satgas terhadap masyarakat khususnya warga binaan Pos Aroba.
Melalui kegiatan ini, masyarakat sangat berterima kasih dan merasa terbantu dengan kehadiran Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan Yonif 410/Alugoro

Sertu Sukiswandi selaku wadanpos pos aroba memberikan motivasi kepada masyarakat Kegiatan ini Sekaligus sebagai sarana mempererat hubungan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah penugasan.
Pos Aroba berupaya untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat perbatasan, khususnya di wilayah binaan Pos Aroba. Red
JAKARTA, DN-II Kondisi geopolitik global kian memanas seiring dengan eskalasi konflik di Timur Tengah. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menilai bahwa Amerika Serikat kini berada dalam posisi panik setelah terpukul mundur oleh kekuatan militer Iran di sepanjang tahun 2026.
Kepanikan negara adidaya tersebut terlihat dari langkah diplomasi darurat Presiden Amerika Serikat yang berkunjung ke China. Menurut Prof. Sutan Nasomal, kunjungan ini merupakan upaya AS untuk mencari celah bisnis dan suaka ekonomi di tengah kekalahan perang yang mulai terbuka di mata dunia.
“Kedatangan Presiden Amerika ke China sangat bisa dimaklumi, karena kisah kekalahan militer mereka bukan lagi rahasia. Dalam pertemuan itu, pihak Amerika merayu China agar mau membuka lembaran baru dalam perdagangan, menurunkan tarif pajak, serta memberikan berbagai kemudahan bilateral,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi oleh para Pemimpin Redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui telepon selulernya, dari kantornya di bilangan Cijantung, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia ini menyebutkan bahwa agenda tersembunyi AS mendekati China adalah demi melobi Iran. AS berharap Beijing dapat membujuk sekutunya, Iran, agar melunakkan sikap dan mau membuka kembali Selat Hormuz sehingga jalur logistik kapal-kapal internasional kembali aman.
“Selama berdekade-dekade, Amerika Serikat menyandang predikat negara adidaya. Namun setelah Iran memenangkan pertempuran di tahun 2026 ini, predikat tersebut seolah runtuh. Sangat ironis melihat bagaimana Presiden AS kini harus bergantung dan menggandeng China demi jalinan perdagangan yang saling menguntungkan. Itulah fatamorgana kehidupan dunia,” selorohnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kehebatan militer gabungan antara Amerika Serikat dan Israel kini hanya menjadi cerita usang. Pasalnya, selama beberapa bulan terakhir, kekuatan militer mereka dinilai gagal melumpuhkan pertahanan udara dan darat milik Iran.
Prediksi Akhir Tahun 2026: Ancaman Perang Nuklir dan Revolusi Global
Ketika ditanya mengenai proyeksi konflik menuju akhir tahun 2026, Prof. Sutan Nasomal melihat adanya pergerakan senyap (koalisi tak berwujud) antara Iran, China, Rusia, dan Korea Utara untuk melumpuhkan kekuatan militer poros AS-Israel secara permanen.
Namun, ia mengkhawatirkan adanya jalan pintas berbahaya jika konflik ini dipaksa selesai dalam waktu singkat, yaitu potensi pecahnya perang nuklir berskala menengah hingga besar yang dapat menghancurkan poros Amerika-Israel.
Hingga Mei 2026, korban jiwa di pihak Iran, Lebanon, dan Yaman, maupun di kubu Amerika dan Israel telah mencapai ribuan jiwa. Kerugian material dan biaya logistik perang pun diperkirakan telah menelan biaya fantastis hingga ribuan triliun rupiah.
“Banyak negara di Timur Tengah yang salah membaca peta kekuatan. Mereka tidak menduga bahwa pertahanan militer Iran sekokoh ini. Hal ini tentu menjadi ancaman besar sekaligus kekhawatiran bagi para penguasa dan miliarder di kawasan Arab,” jelasnya.
Prof. Sutan Nasomal memperkirakan, demi mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) berupa minyak dan gas di Timur Tengah, AS kemungkinan mengambil keputusan terburuk: memicu front pertempuran baru melawan China di lautan Pasifik, serta memperluas konflik Rusia-Ukraina ke wilayah Eropa.
Dampak dari perang berkepanjangan ini diprediksi akan memicu krisis ekonomi yang sangat parah di Asia. Lonjakan harga minyak global dan inflasi energi akan membuat banyak negara berkembang kesulitan mempertahankan kestabilan domestik.
“Kenaikan harga barang kebutuhan pokok di masyarakat berpotensi memicu api revolusi global. Hal ini diperparah oleh ketidakpekaan para pemimpin di negara-negara dunia kedua dan ketiga dalam merespons krisis,” tegasnya.
Mengakhiri penjelasannya, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia ini menyampaikan bahwa prahara dunia sedang bergerak cepat menuju tata dunia baru.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan melihat ke mana arah kedamaian baru ini akan berlabuh. Aturan dan sistem lama yang usang akan dibuang, digantikan oleh sistem baru. Kejayaan ilmu serta kebijaksanaan masa lalu akan kembali digunakan untuk membentuk keseimbangan sosial, hukum, dan politik di tangan para pemegang kendali yang baru,” pungkasnya.
Red
Narasumber:
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960.
JAKARTA, DN-II Gerakan menyuarakan aspirasi rakyat kini tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, melainkan telah bergeser ke media sosial dan jalanan. Sebuah aksi berbasis narasi media sosial yang dimotori oleh para penggiat akun TikTok berhasil menyedot perhatian besar dari para pengguna jalan yang melintas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Aksi yang berlangsung panas namun tertib ini dimulai tepat pukul 13.00 WIB. Ironisnya, meski para anggota dewan yang terhormat terlihat keluar masuk gerbang gedung parlemen, mereka dilaporkan hanya sebatas menoleh tanpa memberikan respons konkret atau bersedia menemui massa aksi.
Soroti Tanah Adat Hingga Program MBG
Di bawah pengawalan ketat aparat dan perhatian publik, para kreator konten TikTok bersama para aktivis turun ke jalan untuk menyuarakan jeritan hati masyarakat sipil. Ada dua poin krusial yang dibahas secara tajam dalam aksi tersebut:
Konflik Agraria: Menyoroti masalah tanah adat yang kian terpinggirkan oleh kepentingan luar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Evaluasi Program MBG: Memberikan catatan kritis terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang berjalan.
Aksi ini mendapat dorongan kuat dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gentar. Dipimpin langsung oleh ketuanya yang berinisial PG, bersama sang Penasehat, Edi Uban, organisasi ini dengan tegas meminta pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas di lapangan.
“Kami meminta dengan tegas agar Presiden Prabowo Subianto segera memikirkan dan mendengarkan suara-suara rakyat di bawah. Jangan sampai kebijakan di atas kertas mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang ada di bumi pertiwi,” ujar pimpinan aksi dalam orasinya.
Manfaatkan Kekuatan Digital di Dunia Nyata
Strategi massa kali ini terbilang unik. Mereka memanfaatkan kekuatan narasi media sosial (TikTok) untuk dibawa langsung ke dunia nyata. Langkah ini terbukti efektif menarik simpati publik dan pengguna jalan, di tengah sikap dingin para anggota DPR RI yang hanya menyaksikan aksi tanpa ada tindakan nyata untuk menyerap aspirasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI sempat mengalami perlambatan akibat antusiasme pengendara yang memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan jalannya aksi.
Massa menegaskan bahwa ini barulah awal. Mereka berjanji akan terus mengawal kedua isu nasional ini melalui pembuatan konten digital yang lebih masif jika pemerintah pusat tidak kunjung memberikan jawaban dan solusi yang konkret.
Tim Redaksi
JAKARTA, DN-II Dunia pers dan kemanusiaan Indonesia saat ini tengah diselimuti ketegangan. Hal ini menyusul kabar penangkapan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pasukan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan global, Global Sumud Flotilla. (22/5/2026).
Menanggapi situasi darurat tersebut, Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden RI dan Departemen Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri/Kemlu RI), untuk mengambil langkah serius dan cepat guna mendesak Israel membebaskan para WNI tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kesembilan WNI yang ditahan terdiri dari aktivis kemanusiaan dan jurnalis senior yang tersebar di beberapa kapal logistik.
Daftar 9 WNI dalam Misi Global Sumud Flotilla:
Herman Budianto Sudarsono (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ronggo Wirasanu (GPCI – Dompet Dhuafa) – Kapal Zapyro
Andi Angga Prasadewa (GPCI – Rumah Zakat) – Kapal Josef
Asad Aras Muhammad (GPCI – Spirit of Aqso) – Kapal Kasr-1
Hendro Prasetyo (GPCI – SMART 171) – Kapal Kasr-1
Bambang Noroyono (Jurnalis Republika) – Kapal BoraLize
Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika) – Kapal Ozgurluk
Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo) – Kapal Ozgurluk
Rahendro Herubowo (GPCI – iNewsTV) – Kapal Ozgurluk
Soroti Prosedur Keamanan Jurnalis di Wilayah Konflik
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan bahwa ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran memicu pengetatan patroli pengawasan oleh militer di wilayah konflik. Dalam situasi hukum perang, penangkapan terhadap warga asing kerap terjadi atas alasan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia memberikan catatan kritis kepada perusahaan media di Indonesia terkait keselamatan jurnalis yang ditugaskan ke zona berbahaya.
”Seharusnya perusahaan media di Indonesia memberikan dokumen resmi kepada pemerintah pusat jika ada jurnalis atau wartawan yang ditugaskan memasuki wilayah perang. Dengan begitu, Deplu (Kemlu) RI bisa bersurat kepada pemerintah negara yang sedang berperang untuk memastikan perlindungan terhadap WNI di wilayah konflik,” ujar Prof. Sutan kepada tim media.
Dorong Jalur Diplomasi Internasional
Lebih lanjut, Prof. Sutan mengimbau Presiden RI untuk segera menginstruksikan jajaran Kemlu RI agar bergerak taktis melalui negara-negara tetangga yang berada di dekat wilayah Israel guna melakukan upaya diplomatik langsung.
Tidak hanya itu, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, ia berharap Presiden bisa memaksimalkan jaringan internasional dengan negara-negara sekutu.
”Melalui negara-negara sahabat, baik di Eropa maupun Amerika Serikat, Presiden RI diharapkan bisa meminta bantuan (intervensi diplomatik) agar seluruh WNI yang saat ini berada di dalam tahanan Israel dapat segera diselamatkan dan dibebaskan,” pungkasnya.
Red
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.
“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.
Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan
Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).
Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.
Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).
Kolaborasi Lintas Sektoral
Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.
Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.
Red/Ipd
Yahukimo, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyiapkan langkah evakuasi terhadap korban pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Kelompok TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka bersama pasukan Batalyon Yamue di bawah komando Mayor Dejang Heluka diduga melakukan penyerangan terhadap delapan orang pendulang emas di wilayah Korowai.
Kelompok tersebut menuding para korban sebagai aparat keamanan yang menyamar. Namun, Koops TNI Habema menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas.
Sebagai tindak lanjut, Koops TNI Habema telah menyiapkan personel dan dukungan pesawat heli untuk mempercepat proses evakuasi korban dari lokasi kejadian. Selain itu, aparat keamanan juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. “Delapan orang tersebut bukan aparat keamanan seperti yang dituduhkan kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo, melainkan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut,” ujarnya. 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, tindakan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Koops TNI Habema mengutuk keras aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok OPM. TNI akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta terus meningkatkan keamanan di wilayah Yahukimo,” katanya.
Saat ini, proses persiapan evakuasi terus dilakukan dengan dukungan personel gabungan dan armada heli guna menjangkau lokasi kejadian yang berada di wilayah pedalaman.
Pasca-insiden tersebut, situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan dalam kondisi rawan namun tetap terkendali. Koops TNI Habema juga meningkatkan patroli keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil di wilayah terdampak. Red
TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.
Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.
“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).
Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum Penegakan Kasus
Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)
Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)
Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai
Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.
“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.
Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.
Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.
“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)
Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP
Brebes, DN-II Penataan kawasan pasar tradisional di wilayah Brebes, khususnya Pasar Bulakamba, dinilai memerlukan langkah konkret dan radikal dari Pemerintah Daerah (Pemda). Masalah kemacetan dan ketertiban umum di sekitar pasar disinyalir tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan penertiban parsial tanpa adanya solusi jangka panjang seperti relokasi. (20/5/2026).
Saat Dikonfirmasi Dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes saat ini adalah Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si. melalui Dian Pras Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes mengenai kondisi tata kelola parkir depan wilayah pasar di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ego sektoral antar-dinas seringkali menjadi penghambat penataan yang maksimal.
“Seharusnya tim gabungan yang turun. Bukan hanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) saja, tetapi juga melibatkan pengelola pasar, Dinas Koperasi, Satpol PP untuk penindakan hukum, hingga pihak Kecamatan. Jika pasar sudah menyediakan lahan parkir yang tertata, kondisinya pasti berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu solusi paling jitu untuk menyelesaikan benang kusut kemacetan di Pasar Bulakamba adalah program relokasi pedagang.
Ia mencontohkan penataan Pasar Gebang di Cirebon yang pada akhirnya membutuhkan intervensi anggaran pusat untuk pembangunan flyover akibat kompleksnya masalah sosial dan tata ruang di sana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Namun, harapan akan adanya pembenahan infrastruktur pasar tampaknya harus tertahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan proposal anggaran ke pemerintah pusat untuk pembenahan pasar dikabarkan belum membuahkan hasil.
Mencuat Dugaan Pungli Parkir di Depan Pasar Limbangangan Wetan
Selain masalah tata ruang dan kemacetan, tata kelola parkir di pasar tradisional juga diterpa isu miring. Di wilayah Pasar Limbangan Wetan, muncul pengakuan dari seorang oknum petugas parkir berinisial R yang mengaku telah beroperasi selama 14 tahun.
Dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 5 menit, R blak-blakan mengenai adanya aliran dana koordinasi harian yang disetorkan kepada oknum pengelola pasar dan oknum kedinasan. Ia menyebut nominal Rp55.000 disetorkan kepada pihak pasar, dan Rp10.000 kepada oknum Perhubungan.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan video dan dugaan praktik pungutan liar tersebut, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat hanya memberikan respons singkat.
“Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub hanya menjawab singkat, ‘Suwun’ (terima kasih). Kemungkinan karena kesibukan beliau sebagai kepala dinas yang terjadwal padat,” ungkap jurnalis yang melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam aliran dana tersebut, termasuk pejabat pengelola pasar yang baru berinisial B, belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Teguh
Editor: Casroni
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82-12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80 persen PDB guna mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1,80-2,40 persen PDB. 
Pemerintah juga menargetkan stabilitas sektor keuangan dan moneter nasional. Suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5-7,3 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditargetkan berada pada rentang Rp16.800-17.500/USD dan inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen.
Dengan strategi ekonomi yang tepat, serta kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen tahun 2029 tersebut, menurut Presiden, harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan rakyat secara nyata.
Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan ke rentang 6,0-6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara itu, rasio gini ditargetkan semakin membaik pada rentang 0,362-0,367.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
KOTA TEGAL, DN-II Upacara Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 di Kota Tegal dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, selaku inspektur upacara yang berlangsung di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu (20/5/2026) pagi.
Pada upacara tersebut, Dedy Yon membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI disampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat lahirnya kesadaran bangsa melalui berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908. Semangat kebangkitan nasional disebut harus terus dijaga di tengah tantangan zaman yang kini mengarah pada kedaulatan informasi dan transformasi digital.
“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908,” ucap Dedy Yon saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai tunas bangsa demi mewujudkan kedaulatan negara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Boedi Oetomo dalam setiap lini kehidupan,” lanjutnya.
Usai membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Dedy Yon atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebangkitan nasional dengan bekerja keras, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan bangsa Indonesia.(* S. Bimantoro )
