BREBES, DN-II Wajah pusat perbelanjaan tradisional kian hari kian muram. Pasar Larangan (Pasar Tum), yang dulunya menjadi primadona dengan nilai investasi lapak mencapai puluhan juta rupiah, kini tengah berjuang melawan sepi. Di tengah anjloknya daya beli, pengelola dan pedagang kini terjepit beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melonjak drastis.
Kejayaan yang Memudar dan Penertiban Administrasi
Kepala Pasar Larangan, Gunawan, mengungkapkan bahwa nilai investasi di pasar ini sejatinya tergolong sangat tinggi. Untuk satu unit ‘los’ saja, harganya bisa menyentuh angka Rp50 juta, sementara unit kios dibanderol jauh di atas itu. Namun, tingginya nilai aset tersebut kini tidak sebanding dengan perputaran uang di lapangan.
Selain tantangan ekonomi, pihak pengelola kini memperketat pengawasan terhadap kepemilikan lapak. Sesuai regulasi pusat, pedagang dilarang keras memperjualbelikan atau menyewakan kembali (overkontrak) lapak kepada pihak ketiga.
”Aturannya tegas, hanya boleh digunakan sendiri. Jika terbukti diperjualbelikan, izinnya langsung dicabut (disobek). Ini instruksi langsung dari kantor pusat,” ujar salah seorang petugas pengelola lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya praktik “bawah tangan” yang sulit dideteksi karena dilakukan secara personal dan tertutup.
Target PAD 2026 Lompatan Ambisius di Tengah Krisis
Kelesuan pasar pasca-pandemi Covid-19 menjadi titik balik yang pahit. Jika sebelum pandemi realisasi pendapatan selalu melampaui kuota (over target), kini kondisinya berbanding terbalik.
Data menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
Tahun 2025: Target Rp200 juta-Rp300 juta (Tidak tercapai).
Tahun 2026: Target dipatok naik signifikan menjadi Rp600 juta.
Kenaikan target sebesar 100% ini dirasa sangat mencekik. “Semenjak pandemi, target tidak pernah terpenuhi. Alasannya klasik namun nyata: pengunjung tidak ada. Bahkan pada hari weekend (Jumat-Minggu), banyak pedagang memilih tutup karena sepinya pembeli,” tambahnya.
Realita Lapangan: Dilema Retribusi dan Urusan Perut
Kondisi pasar yang lengang membuat pedagang berada di titik nadir. Banyak dari mereka yang memilih tidak membuka lapak karena biaya operasional seperti transportasi dan konsumsi seringkali lebih besar daripada hasil penjualan.
Dilema ini berimbas langsung pada penarikan retribusi. Meski sistem e-retribusi telah diterapkan dengan tarif terjangkau (Rp1.000 hingga Rp2.000), penagihan di lapangan seringkali berbenturan dengan rasa kemanusiaan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Ada pedagang yang memiliki 5 los, seharusnya membayar Rp10.000, tapi mereka hanya mampu bayar Rp8.000. Sebagai petugas, saya sering merasa tidak tega. Mau dipaksa, mereka memang tidak ada uangnya. Tidak dipaksa, saya dituntut memenuhi target dari kantor,” keluh sumber tersebut.
Ancaman Pencabutan Izin dan Sepinya Peminat Baru
Sebagai langkah terakhir, pengelola mulai melayangkan teguran kepada pemilik lapak yang sudah lama nonaktif. Tujuannya agar lapak tersebut bisa dialihkan kepada pedagang baru yang lebih produktif demi memutar roda ekonomi dan menyumbang PAD.
Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Minimnya prospek keuntungan membuat calon pedagang baru enggan masuk ke Pasar Tum.
”Saat ditawarkan ke orang lain, tidak ada yang berminat. Alasannya tetap sama: jualan tidak laku, hanya habis untuk biaya makan sehari-hari,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BATUI SELATAN, DN-II Skandal agraria yang melibatkan raksasa perkebunan PT Sawindo di Kecamatan Batui Selatan kini memasuki babak baru yang kian memanas. Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan manipulasi prosedur pembebasan lahan yang menabrak aturan hukum, memicu reaksi keras dari aktivis dan elemen kontrol sosial.
Ketua DPW Relawan Membela Prabowo (RAMBO) Sulawesi Tengah, Hermanius Burunaung, membongkar kejanggalan administratif fatal dalam operasional perusahaan tersebut. PT Sawindo diduga mengklaim lahan di wilayah Desa Masing, namun menggunakan alas hak atau surat-surat dari warga Desa Sinorang.
Pencurian Ruang secara Administratif
Hermanius menyebut praktik ini sebagai bentuk “aneksasi administratif” yang melecehkan kedaulatan warga lokal dan melanggar hukum perkebunan.
”Ini adalah lelucon hukum yang menyakitkan bagi rakyat. Bagaimana mungkin PT Sawindo membebaskan lahan di ‘rumah’ orang lain tetapi masuk lewat pintu tetangga? Jika koordinatnya di Desa Masing tapi dasarnya surat dari desa lain, itu namanya pencurian ruang!” tegas Hermanius (16/04).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 103 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, perusahaan tidak bisa semena-mena menggeser batas desa hanya demi ambisi ekspansi lahan.
Soroti Potensi Kriminalisasi Pejuang Agraria
Lebih jauh, Hermanius mencium aroma busuk upaya pembungkaman terhadap warga Desa Masing yang berupaya mempertahankan haknya. Ia mengkritik respons aparat penegak hukum yang dinilai sangat cepat memproses laporan korporasi, namun seolah menutup mata terhadap “dosa” administrasi perusahaan.
Poin-poin kritik yang disampaikan Hermanius antara lain:
Ketimpangan Hukum: Rakyat kecil dilaporkan langsung diproses, sementara dugaan pelanggaran korporasi belum tersentuh.
Pertanggungjawaban Korporasi: Merujuk pada PERMA No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dijerat pidana jika melakukan kejahatan demi keuntungan perusahaan.
Isu “Bekingan”: Adanya dugaan intervensi kekuatan dari Jakarta yang membuat perusahaan seolah kebal hukum di Sulawesi Tengah.
Desak Polri Jangan Jadi Alat Korporasi
Secara khusus, Hermanius melayangkan pesan menohok kepada institusi Kepolisian. Ia mendesak agar polisi tidak menjadi tameng bagi kepentingan modal besar dalam menindas rakyat yang sedang mencari keadilan.
”Kami mendesak Kepolisian untuk melakukan audit internal terhadap laporan-laporan perusahaan. Tugas polisi adalah melindungi rakyat, bukan menjadi barisan depan penjaga kepentingan korporasi yang sedang bersengketa dengan pemilik lahan,” ujarnya dengan nada menggetarkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan ancaman pidana serius jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan Pasal 107 UU Perkebunan, penguasaan lahan tanpa HGU yang sah dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Langkah Menuju Satgas Mafia Tanah
Menutup pernyataannya, Hermanius menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika aspirasi warga Desa Masing tetap menemui jalan buntu. Ia berkomitmen untuk membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran ini ke level yang lebih tinggi.
”Jika keadilan di Batui Selatan tetap buntu, kami akan membawa masalah ini ke Satgas Mafia Tanah dan melaporkannya langsung kepada Presiden. Suara rakyat tidak boleh dibungkam oleh kekuatan uang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan “aneksasi administratif” dan penggunaan alas hak dari desa tetangga tersebut.
Redaksi
Brebes, DN-II Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, Sat Binmas Polres Brebes melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan terhadap anggota Satkamling di Desa Kalialang dan Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Rabu malam (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga tengah malam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama, S.TrK., S.I.K., dan dihadiri oleh Kapolsek Jatibarang AKP Kasam, S.H., serta jajaran anggota Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan sekaligus menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada para anggota Satkamling dan masyarakat. Warga diajak untuk aktif melaksanakan ronda malam atau siskamling sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan secara mandiri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah.

Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap orang asing maupun aktivitas mencurigakan, serta mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diajak untuk melakukan pendataan tamu wajib lapor 1×24 jam sebagai langkah deteksi dini guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Kasat Binmas Polres Brebes AKP Rachmat Wibowo Budi Pratama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam membangun sinergitas antara kepolisian dan masyarakat.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini,” ujarnya. (Red/Hms)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Rambang Kuang Berjalan Tertib dan Lancar
RAMBANG KUANG, Www.detik-nasional.com // Pelaksanaan Tes Kendali Mutu Akademik (TKA) di SMPN 1 Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan yang menjadi parameter evaluasi akademik siswa ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari Senin dan Selasa, tanggal 6 hingga 7 April 2026.
Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh tahapan ujian telah dipersiapkan dengan matang untuk menjamin kenyamanan siswa selama mengerjakan soal. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana di lingkungan sekolah tampak sangat kondusif, di mana para peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti instruksi pengawas dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
Kepala sekolah SMPN 1 Rambang Kuang, Darmansyah, M.Pd., menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran agenda rutin tersebut. Beliau menegaskan bahwa persiapan teknis maupun mental siswa telah dilakukan jauh-jauh hari agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan mencerminkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengoptimalkan penggunaan satu ruang kelas utama sebagai pusat lokasi ujian agar pengawasan lebih terfokus. “Kami sengaja mengatur sedemikian rupa agar koordinasi teknis selama ujian berlangsung dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas yang berwenang,” ujar Darmansyah, M.Pd. dalam penyampaiannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Mengingat jumlah peserta, ujian ini dibagi ke dalam empat sesi setiap harinya yang dimulai pukul 07.30 WIB hingga berakhir pukul 15.00 WIB. Pengaturan jadwal tersebut bertujuan agar seluruh siswa dapat mengerjakan ujian dengan konsentrasi penuh dan tetap menjaga ketenangan di dalam ruang kelas yang terbatas.
Keberhasilan agenda ini diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kompetensi akademik di wilayah Kecamatan Rambang Kuang. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat, seraya berharap hasil TKA tahun 2026 ini menunjukkan prestasi yang membanggakan bagi seluruh siswa-siswi SMPN 1 Rambang Kuang.
Report : JULIYAN
KABUPATEN TEGAL, DN-II Krisis pengairan menghantui para petani di wilayah pantura Kabupaten Tegal. Bendungan Cipro dilaporkan mengalami kerusakan struktural yang cukup parah. Kondisi bangunan yang amblas dan bocor mengakibatkan distribusi air ke lahan pertanian terputus total, mengancam mata pencaharian ratusan petani di dua kecamatan.
Kondisi Kritis: Air Terbuang, Saluran Irigasi Asat
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (15/4) sore, struktur utama Bendungan Cipro tampak mengalami penurunan tanah (amblas) yang signifikan. Kerusakan ini memicu kebocoran besar pada badan bendungan, sehingga debit air yang seharusnya mengalir ke saluran irigasi justru terbuang percuma melalui celah kerusakan.
Sasongko, seorang warga setempat yang memantau langsung di lokasi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang kian memburuk.
”Bisa dilihat sendiri, kondisinya bocor dan amblas. Akibatnya, aliran air ke sawah-sawah atau irigasi semuanya asat (kering total). Tidak ada air sama sekali yang mengalir ke sana,” ujar Sasongko dengan nada getir. (15/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Gagal Panen di Tiga Wilayah
Terhentinya pasokan air ini menjadi pukulan telak bagi sektor pertanian di wilayah hilir. Setidaknya ada tiga zona terdampak yang kini berada dalam zona merah kekeringan:
Kecamatan Warureja
Kecamatan Suradadi
Lahan pertanian di sepanjang aliran Kali Rambut
Saat ini, sebagian besar tanaman padi petani tengah memasuki fase pertumbuhan vegetatif yang sangat bergantung pada ketersediaan air. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, risiko gagal panen masal (puso) tidak lagi terhindarkan.
”Kasihan sedulur-sedulur petani kita. Gara-gara kejadian ini, mereka terancam gagal panen atau tidak jadi panen karena sawahnya kekeringan,” tambah Sasongko.
Warga Desak Perbaikan Darurat
Mengingat intensitas hujan yang cenderung menurun dalam beberapa hari terakhir, warga menilai momen ini adalah waktu yang paling tepat bagi pemerintah untuk melakukan intervensi fisik. Perbaikan darurat harus segera dikebut sebelum debit sungai kembali naik atau memasuki puncak musim kemarau.
Hingga sore hari, pemantauan di lokasi terus dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tegal maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait segera menurunkan tim teknis untuk melakukan penanganan permanen.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami butuh solusi konkret sekarang, bukan sekadar janji. Air harus kembali mengalir normal untuk menyelamatkan sawah kami,” pungkasnya.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Sosial tengah melakukan langkah masif untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial (Bansos). Fokus utama saat ini diarahkan pada pemutakhiran data masyarakat berkebutuhan khusus, terutama kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Rabu (15/4/2026).
Digitalisasi Data Lewat SIKS-NG
Dalam dialog interaktif di Radio Singosari FM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baihaqi, melalui Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan, Wahrudin, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran ini didukung penuh oleh sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) milik Kementerian Sosial.
Wahrudin menyebutkan, sistem tersebut kini memiliki fitur spesifik untuk menandai jenis disabilitas secara rinci agar bantuan lebih tepat guna.
”Sistem sekarang mencakup klasifikasi spesifik, mulai dari tuna netra, disabilitas fisik, hingga gangguan mental atau ODGJ. Namun, validasi status tersebut wajib disertai surat keterangan dokter yang sah. Jika dokumen medis lengkap, sistem pusat secara otomatis akan membacanya sebagai prioritas penerima bantuan,” jelas Wahrudin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Terobosan Kendala Adminduk
Meski sistem sudah mumpuni, hambatan terbesar di lapangan seringkali muncul dari sisi Administrasi Kependudukan (Adminduk). Banyak warga dengan kondisi ODGJ belum memiliki KTP-el, sehingga data mereka tertahan dan tidak terbaca oleh sistem nasional.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial mendorong dua langkah strategis:
Jemput Bola Perekaman: Berkolaborasi dengan pihak terkait untuk melakukan perekaman KTP-el langsung bagi warga disabilitas yang belum terdata.
Pengusulan Berjenjang: Melakukan pengusulan ulang melalui aplikasi SIKS-NG atau skema PBI Pemda yang dikelola oleh Dinas Kesehatan bagi warga yang terkendala syarat administrasi tertentu.
Reaktivasi PBI JKN: Fokus Kondisi Darurat
Terkait kepesertaan PBI JKN (BPJS Gratis) yang sempat dinonaktifkan, Wahrudin menegaskan bahwa pemerintah sedang mengupayakan percepatan reaktivasi. Sesuai instruksi Kementerian Sosial, prioritas diberikan kepada warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
”Kami tidak hanya menunggu, tetapi proaktif melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 102.000 data warga yang statusnya dinonaktifkan. Tujuannya agar hak akses layanan kesehatan mereka kembali terjamin,” tegasnya.
Panduan bagi Masyarakat
Dinas Sosial menghimbau masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terhenti atau kartu BPJS-nya tidak aktif untuk segera mengambil langkah proaktif:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Layanan Mandiri: Mendatangi Kantor Dinas Sosial, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor desa/kelurahan setempat.
Koordinasi Perangkat Desa: Melakukan pengecekan status kependudukan dan verifikasi kelayakan bantuan.
Upaya verifikasi massal ini diharapkan mampu menyaring kembali warga yang benar-benar layak, sehingga usulan pengaktifan kembali status kepesertaan ke pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Reporter: Teguh
JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto tiba kembali di tanah air pada Rabu (15/4/2026) siang, usai menuntaskan rangkaian kunjungan kenegaraan singkat selama dua hari ke Rusia dan Prancis. Menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia, Kepala Negara membawa sejumlah komitmen besar di sektor energi dan investasi ekonomi.
Ketahanan Energi dari Moskow
Di Moskow, Presiden Prabowo melakukan pertemuan empat mata dengan Presiden Vladimir Putin. Fokus utama pembicaraan tersebut adalah penguatan kerjasama energi nasional jangka panjang.
Indonesia dan Rusia sepakat untuk memperkuat pasokan cadangan minyak mentah dan LPG guna menjamin stabilitas energi domestik. Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk tetap berada di Moskow hari ini guna melakukan pembahasan teknis dengan utusan khusus Presiden Putin dan Menteri Energi Rusia.
Perluas Investasi di Paris
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setelah dari Rusia, Presiden melanjutkan perjalanan ke Paris untuk bertemu dengan Presiden Emmanuel Macron. Diplomasi di “Kota Cahaya” tersebut menghasilkan kesepahaman di berbagai sektor krusial, antara lain:
Energi & Komunikasi Digital: Transformasi teknologi dan kemandirian energi.
Pendidikan: Penguatan kualitas SDM melalui kerjasama akademik.
Investasi Ekonomi: Komitmen investasi jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan nasional.
Diplomasi Cepat, Hasil Konkret
Kunjungan maraton ke dua negara pemegang hak veto PBB ini dinilai sebagai langkah strategis yang efisien. Meski hanya berlangsung selama dua hari, Presiden berhasil mengamankan kesepakatan dengan dua kekuatan besar dunia yang juga merupakan produsen sumber daya terbesar.
”Kunjungan singkat ke dua negara superpower ini membuahkan hasil yang besar dan konkret bagi kemajuan Indonesia Raya,” tulis catatan Sekretariat Kabinet.
Kepulangan Presiden Prabowo menandai babak baru dalam penguatan posisi geopolitik dan pemenuhan kebutuhan energi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Red/ TIW –
#CatatanSeskab
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Papua Tengah, DN-II Koops TNI Habema kembali siaga, berikan perlindungan warga dan evakuasi korban meninggal dunia akibat penembakan yang dilakukan TPNPB-OPM, di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Selasa (14/4/2026).
Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna mengatakan gangguan kembali terjadi dan menimpa masyarakat sipil di Distrik Kembru, kami TNI menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat melalui patroli terukur, upaya perlindungan terhadap warga dari gangguan kelompok bersenjata OPM. “Peristiwa penembakan warga kembali terjadi terhadap warga, mereka (TPNPB-OPM) kembali melakukan gangguan dan intimidasi terhadap warga,” ucapnya.
Wirya melanjutkan dalam patroli tersebut, personel menerima laporan terkait keberadaan kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata, termasuk terhadap warga sipil, tenaga pendidik, tenaga medis, dan masyarakat yang dicurigai sebagai informan. “Tim Patroli menerima laporan dan informasi terkait adanya kelompok TPNPB OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan bersenjata,” ucapnya.
Kemudian ia menjelaskan, merespon situasi tersebut, Tim Patroli segera melakukan pengamanan dan mengevakuasi warga Distrik Kembru yang terdampak. “Merespon situasi tersebut, tim patroli segera melakukan pengamanan, perlindungan dan evakuasi terhadap warga Distrik Kembru yang terdampak dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan patroli pengamanan tim Satgas Koops TNI Habema melakukan tindakan yang tegas, terukur, dan mengutamakan keselamatan warga serta mengejar pelaku,” ujar Wirya.
Lebih lanjut Wirya mengatakan, guna menjaga stabilitas keamanan dan gangguan dari kelompok bersenjata OPM, Tim Patroli terus melaksanakan patroli secara berkelanjutan. “Satgas Koops TNI Habema akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli, demi terciptanya keamanan dan keselamatan warga Distrik Kembru,” tambahnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Diharapkan dengan patroli secara intensif, kondisi keamanan dapat berangsur kondusif. Sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, anak-anak dapat bersekolah dengan aman, tenaga kesehatan dapat melayani tanpa rasa khawatir, serta roda perekonomian di Papua dapat terus berkembang demi kesejahteraan bersama. (Red/Koops TNI Habema)
Puncak, Papua Tengah. DN-II Suasana pagi di wilayah pegunungan Papua Tengah yang biasanya tenang mendadak berubah mencekam. Tiga warga Orang Asli Papua (OAP), terdiri dari seorang perempuan dewasa dan dua anak-anak, dilaporkan menjadi korban penembakan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Rabu (15/4/2026).
Informasi mengenai peristiwa ini pertama kali diterima warga Kampung Tirineri, Distrik Yambi, Kepala Suku setempat, Dianus Enumbi, menemukan para korban dalam kondisi terluka di sebuah honai milik Gerson Telenggeng, akibat tembakan dari kelompok OPM Lekagak Talenggeng.
Dengan penuh kepedulian, Dianus segera mencari bantuan. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada aparat TNI di wilayah setempat, berharap para korban segera mendapatkan pertolongan medis. “Beberapa warga dari Sinak mengalami luka akibat tembakan dan saat ini berada di Kampung Tirineri. Kami berharap mereka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Mulia,” ujar Dianus.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Pengamanan Satgas TNI Kewilayahan bergerak cepat, menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tenaga kesehatan Yonif 743/PSY langsung memberikan pertolongan pertama. Luka para korban dibersihkan dan ditangani secara darurat, terutama dua anak yang mengalami luka ringan. Proses penanganan dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat dan tokoh adat setempat, mencerminkan solidaritas di tengah situasi sulit. Sementara itu, ambulans dari PMI bergerak menuju lokasi untuk mengevakuasi para korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kampung, tokoh adat, PMI, serta Kodim 1714/Puncak Jaya, guna memastikan proses evakuasi berjalan lancar. “Fokus utama kami saat ini adalah keselamatan dan penanganan para korban,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga kini, personel TNI masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan warga sekitar untuk mengungkap lebih lanjut kelompok OPM yang melakukan penembakan terhadap warga Distrik Sinak. Di tengah peristiwa ini, harapan terbesar datang dari masyarakat agar para korban segera pulih, dan situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif. (Red/Pen Koops TNI Habema)
SLAWI, DN-II Kasus dugaan perusakan lahan dan tanaman timun milik Untung Suradi yang tengah ditangani Satreskrim Polres Slawi memasuki babak baru. Meski sempat terjadi perbedaan persepsi di tingkat penyidik, kasus yang melibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah ini kini ditarik ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan gelar perkara.
Charles Sinaga, S.H., M.H., selaku pendamping hukum Untung Suradi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan saat ini sedang berada pada tahap krusial. Menurutnya, terdapat dinamika pendapat di internal penyidik Polres Slawi terkait klasifikasi perkara tersebut.
Dinamika Pendapat Penyidik dan Kejaksaan
Dalam keterangannya kepada media, Charles mengungkapkan bahwa sebagian penyidik menilai perkara ini memenuhi unsur pidana, sementara sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Untuk mengurai perbedaan tersebut, pihak Polres Slawi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi.
“Pihak Polres sudah mengundang Kasi Pidum Kejari Slawi sebelum beliau pindah tugas untuk mendiskusikan perkara ini. Di tingkat Kejaksaan pun muncul dua pandangan. Pejabat Kasi Pidum yang lama cenderung melihat ini bukan tindak pidana, namun Ibu Nilu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ini adalah pidana, dengan catatan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Charles. (15/4/2026).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Gelar Perkara di Polda Jawa Tengah
Guna mendapatkan kepastian hukum dan petunjuk lebih lanjut, Polres Slawi memutuskan untuk menyerahkan mekanisme penentuan kelanjutan kasus ini melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Senin besok akan dilakukan gelar perkara di Polda. Ini adalah langkah penting untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Pihak Polda juga berencana memanggil kembali saksi-saksi, termasuk klien kami, Saudara Untung, guna mendalami kronologi kejadian secara utuh,” tambahnya.
Kerugian Materiil dan Aspek Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun, korban (Untung Suradi) mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan akibat perusakan tersebut. Estimasi kerugian diperkirakan mencapai Rp 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Kendati demikian, Charles menegaskan bahwa nilai tersebut nantinya akan diuji lebih lanjut di persidangan.
Terkait konstruksi hukum, pihak pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Charles juga mengingatkan mengenai yurisprudensi hukum yang berlaku di Indonesia terkait eksekusi lahan.
“Secara hukum, meskipun seseorang mengantongi sertifikat atas sebidang tanah, ia tidak dibenarkan secara sepihak membongkar atau membuang benda milik orang lain di atas tanah tersebut tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan pelanggaran undang-undang,” tegas Charles menutup keterangannya.
Kini, pihak korban berharap gelar perkara di Polda Jawa Tengah dapat memberikan keadilan dan supremasi hukum atas kerugian yang telah dialami.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
