Beranda » Keamanan » Halaman 36

Keamanan

​JAKARTA, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman. Upacara pelantikan berlangsung dengan khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Landasan Hukum dan Prosesi

​Pengangkatan Andi Rahadian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI. Dalam prosesi tersebut, Andi mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden untuk setia kepada UUD 1945 serta menjalankan tugas negara dengan penuh tanggung jawab.

​Fokus Diplomasi: Ekonomi hingga Perlindungan WNI

​Usai prosesi pelantikan, Andi Rahadian memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi prioritasnya selama bertugas di Muscat. Sesuai arahan Presiden Prabowo, fokus utama akan dititikberatkan pada penguatan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​”Kami akan menjalankan tugas sesuai arahan Bapak Presiden, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya,” ujar Andi kepada awak media.

​Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Andi antara lain:

​Akselerasi Ekonomi: Mendorong peningkatan investasi dan volume perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara di Semenanjung Arab.

​Perlindungan WNI: Memastikan kehadiran negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang berada di Oman dan Yaman, sebagai prioritas utama diplomasi konsuler.

​Pelayanan Protokol: Memperkuat tata kelola hubungan antarnegara yang lebih efektif dan efisien.

​Respons Terhadap Dinamika Geopolitik

​Menanggapi situasi keamanan dan dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang fluktuatif, Andi menegaskan komitmennya untuk tetap sigap dan adaptif. Ia memastikan akan terus berkoordinasi ketat dengan pemerintah pusat guna mengambil langkah-langkah diplomasi yang tepat.

​”Terhadap dinamika yang berkembang, termasuk ketegangan di kawasan, kami siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional,” pungkasnya.

​Penunjukan Andi Rahadian diharapkan dapat semakin mempererat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Timur Tengah, sekaligus membuka peluang kolaborasi baru di masa depan.

​Red/BPMI Setpres

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​#KemensetnegRI
#RilisPresiden
#DiplomasiRI
#DutaBesar
#IndonesiaOman

JAKARTA, DN-II Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan satu Hakim Konstitusi dan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Prosesi khidmat tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/04/2026).

​Penyegaran di Tubuh Mahkamah Konstitusi

​Dalam kesempatan tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat menjadi Hakim Konstitusi. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung.

​Usai prosesi, Liliek menegaskan bahwa integritas akan menjadi kompas utamanya dalam mengawal konstitusi.

​”Visi saya adalah menjaga marwah konstitusi dengan menjunjung tinggi sifat kenegarawanan. Saya memohon doa restu dari seluruh masyarakat agar amanah besar ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Liliek kepada awak media.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Formasi Baru Ombudsman RI

​Selain pelantikan Hakim MK, Presiden Prabowo juga melantik jajaran keanggotaan Ombudsman RI untuk lima tahun ke depan. Pengangkatan ini tertuang dalam Keppres Nomor 20/P Tahun 2026. Berikut adalah daftar pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031:

Jabatan Nama Pejabat

Ketua Hery Susanto

Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona

Anggota Abdul Ghoffar

Anggota Fikri Yasin

Anggota Maneger Nasution

Anggota Nuzran Joher

Anggota Partono

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Anggota Robertus Na Endi Jaweng

Anggota Syafrida Rachmawati Rasahan

Fokus Utama: Pembenahan Internal dan Pengawalan Program Strategis

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik, Hery Susanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan hingga optimalisasi dukungan anggaran agar kinerja pengawasan lebih taji.

Tak hanya urusan internal, Hery juga menekankan peran strategis Ombudsman dalam mengawal program-program prioritas pemerintah agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan pendampingan agar program unggulan pemerintah—mulai dari pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga program makan bergizi gratis—benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegas Hery.

Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto diikuti oleh para tamu undangan terbatas dengan tetap mengikuti protokol kenegaraan.

Red/BPMI Setpres

Tag: #PresidenPrabowo
#MahkamahKonstitusi
#OmbudsmanRI
#PemerintahanRI
#PelantikanPejabat

KABUPATEN TEGAL, DN-II Integritas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal kembali diuji. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah diplomasi keras dengan melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Tegal dan instansi terkait pada Jumat (10/4/2026).

​Aksi ini dipicu oleh buntunya komunikasi dan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dalam menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD sebagai lembaga pengawas.

​Melampaui Batas Deadline

​Menurut keterangan perwakilan BPD, Pak Untung, pihak Pemdes hingga kini masih menahan dokumen LKPPD yang merupakan hak konstitusional BPD untuk ditelaah. Padahal, secara regulasi, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut jatuh pada Rabu, 8 April 2026.

​”Sesuai aturan, batas akhirnya itu Rabu (8/4). Sejak Senin (6/4) kami sudah menunggu, namun sampai detik ini pihak desa sama sekali tidak memberikan respons apalagi menyerahkan dokumen tersebut,” ungkap Pak Untung dalam keterangan persnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Empat Instansi Strategis Disurati

​Lantaran upaya mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Pak Untung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan berkas aduan ke empat instansi kunci guna memohon intervensi dan tindakan tegas. Instansi tersebut meliputi:

​Bupati Tegal

​Inspektorat Kabupaten Tegal

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

​Camat Tarub

​”Langkah (mengadu ke Bupati) ini kami ambil karena permintaan kami di tingkat desa tidak diindahkan. Semua surat aduan sudah kami serahkan per hari ini, tadi pagi,” tegasnya.

​Dugaan Pelanggaran Masih Disimpan

​Saat dikonfirmasi mengenai poin-poin krusial atau dugaan pelanggaran spesifik di balik penahanan dokumen tersebut, Pak Untung masih bersikap irit bicara. Ia menyatakan akan membuka tabir persoalan tersebut ke publik dalam waktu dekat.

​”Intinya saat ini fokus pada aduan administratif terlebih dahulu. Mengenai detail dugaan pelanggaran di dalamnya, nanti akan saya sampaikan pada momentum berikutnya,” pungkasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LKPPD yang memicu polemik ini.

​Reporter: Teguh
Editor: Casroni

JAKARTA, DN-II Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia , kembali menuai sorotan tajam. Meski namanya kerap muncul dalam fakta persidangan dan berbagai laporan masyarakat, hingga kini status hukum politisi tersebut dianggap masih jalan di tempat.

Bukti Konkret di Putusan Mahkamah Agung

Surono pengamat hukum dan pemerintahan di Kabupaten Tegal di wawancarai hari Jum’at 10 April 2026, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas kian menguat. Merujuk pada fakta yang mencuat dalam persidangan, terdapat indikasi kuat adanya aliran dana dari Santi Alda kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

“Jika KPK jeli, lihatlah keputusan Mahkamah Agung di halaman 176. Di sana tertulis jelas bahwa Santi Alda mendatangi Hotel Bidakara untuk menemui saudara Abdul Ghani dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” ujar narasumber dalam sebuah pernyataan yang diterima media.

Fakta ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara. “Faktanya sudah terang benderang. Jika memang salah ya katakan salah, jika benar ya katakan benar,” tambahnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kritik Terhadap Kelambanan KPK

Kelambanan KPK dalam merespons keterlibatan pejabat tinggi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang “kebal hukum”. Sebagai anggota DPR RI, Shanty Alda Natalia seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan justru berlindung di balik jabatan.

Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

Transparansi Hukum: KPK diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Kesetaraan di Mata Hukum: Menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pejabat yang boleh merasa tidak tersentuh hukum.

Integritas Lembaga: Mempertanyakan mengapa KPK terkesan “loyo” dan “mandul” saat berhadapan dengan elit politik.

Harapan kepada Presiden Prabowo

Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, harapan besar juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah diharapkan mampu memberikan dukungan moral bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas mafia tambang dan korupsi yang merugikan rakyat.

“Sebagai rakyat, saya merasa prihatin. Bayangkan jika kekayaan alam kita tidak dikorupsi oleh segelintir orang, mungkin setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan tunjangan hidup yang layak,” tegas sang narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Santi Alda belum memberikan keterangan resmi terkait kembali mencuatnya desakan pembukaan kasus ini. Masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk kembali membuka lembaran kasus di Hotel Bidakara tersebut demi tegaknya keadilan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

KABUPATEN TEGAL, DN-II Pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa Brekat menjadi sorotan tajam. Hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa (Kades) Brekat, Sabar, dilaporkan belum juga menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua BPD Desa Brekat, Untung,
menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi terkait LKPPD tersebut. Namun, hingga tanggal 6 April 2026 yang merupakan batas waktu tambahan setelah tenggal awal 31 Maret pihak Pemerintah Desa belum memberikan respons positif.

Pelanggaran Administrasi Fatal

Surono menilai keterlambatan ini sebagai pelanggaran administrasi yang fatal. Menurutnya, mekanisme yang benar adalah LKPPD diserahkan dan dibahas bersama BPD serta dimusyawarahkan dengan masyarakat sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan.

“Secara administrasi ini sudah jelas salah. Pihak BPD sudah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa, namun tidak diindahkan. Seharusnya laporan tersebut dibahas bersama BPD terlebih dahulu untuk transparansi publik, bukan langsung dibawa ke Camat,” ujar Surono saat memberikan keterangan kepada awak media. (10/4/2026).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengkritisi sikap pihak Kecamatan yang menerima laporan tersebut dengan dalih ‘titipan koreksi’. Menurut Surono, Camat Tarub seharusnya bersikap tegas dengan mengarahkan Kades untuk menyelesaikan musyawarah di tingkat desa terlebih dahulu agar tidak muncul temuan di kemudian hari.

Indikasi Penyelewengan Dana Desa

Hambatan dalam penyerahan laporan ini memicu dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan Desa .

Surono menyebut adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa, termasuk prosedur penyewaan lahan yang dinilai menyalahi aturan.

“Dugaan saya sudah sangat kuat, ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa. Salah satu temuan yang mencolok adalah terkait prosedur penyewaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ancaman Lapor ke Tipikor dan KPK

Menyikapi kondisi ini, warga dan tokoh masyarakat meminta Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam jika aspirasi dan hak masyarakat atas transparansi anggaran ini diabaikan. Jika tidak ada tindakan tegas dari instansi terkait, mereka berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan kami laporkan ke KPK atau Tipikor Polda. Pejabat tidak boleh arogan atau merasa kebal hukum. Kami akan mengusut tuntas siapa saja yang berani memakan uang rakyat,” pungkas Surono dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Brekat maupun pihak Kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan laporan dan tudingan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

​SUMENEP, DN-II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap temuan krusial terkait tata kelola aset di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hasil pemeriksaan uji petik menunjukkan bahwa pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya tanah dan bangunan, dinilai tidak tertib dan berisiko secara legalitas.

​Berdasarkan Neraca Pemkab Sumenep per 31 Desember 2024, total saldo aset tetap tercatat sebesar Rp3,16 triliun. Dari jumlah tersebut, aset berupa tanah bernilai Rp600,43 miliar, sementara gedung dan bangunan mencapai Rp1,37 triliun.

​Ribuan Bidang Tanah Bodong Dokumen

​Persoalan serius muncul pada data Kartu Inventaris Barang (KIB A). Dari total 2.170 bidang tanah seluas 73.053.831 m² milik Pemkab Sumenep, ditemukan fakta bahwa hanya sebagian kecil yang memiliki legalitas jelas.

​Hasil penyandingan data oleh BPK menunjukkan:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Hanya 1.093 sertifikat yang dapat divalidasi.

​Sebanyak 1.077 bidang tanah seluas 68.042.868 m² dengan nilai Rp299,53 miliar belum didukung bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

​Persoalan PSU Perumahan: Diserahkan tapi Tak Tercatat

​Selain ribuan bidang tanah, BPK juga menyoroti 13 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah diserahterimakan kepada Pemkab Sumenep namun belum diajukan sertifikasinya.

​Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Kebijakan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kendala utama pengajuan sertifikat ke Kantor Pertanahan adalah karena PSU tersebut belum dicatatkan dalam KIB. Padahal, syarat utama pemerintah daerah untuk mengajukan sertifikasi adalah adanya pencatatan resmi sebagai bukti aset berada dalam pengelolaan pemda.

​”Kami kesulitan mengajukan sertifikasi ke Kantor Pertanahan karena aset (PSU) yang sudah serah terima tersebut ternyata belum masuk dalam pencatatan KIB,” tulis keterangan dari Bidang Aset BKAD dalam laporan tersebut.

​Respons Pemerintah Daerah

​Menanggapi temuan ini, Kepala BKAD dan Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

​Namun, saat tim Dialektika.news mencoba mendalami sejauh mana progres sertifikasi 1.077 bidang tanah dan 13 PSU tersebut, respons dari pejabat terkait masih sangat minim.

​Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep, Heri Kushendrawan, enggan memberikan penjelasan detail mengenai langkah teknis yang diambil dinasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami menunggu arahan pimpinan, terima kasih atas perhatiannya,” ujar Heri singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/206).

​Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep selaku Pengelola Barang Milik Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengamanan hukum aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (RID)

TANGERANG, DN-II Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa kini berada dalam sorotan tajam. Di balik urgensi penyediaan fasilitas kesehatan, proses pembebasan lahan tahun 2020-2022 diduga menyimpan sengkarut hukum yang pelik. Kini, publik menanti apakah Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 akan memperkuat penegakan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi impunitas para pelaku.

Dominasi APHP dan Kejanggalan Appraisal

Data yang dihimpun tim redaksi mengungkap adanya konsentrasi kepemilikan lahan yang mencolok. Pemilik badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m² dengan total ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar.

Terdapat anomali pada dasar penilaian harga (appraisal). TWS menerima ganti rugi sebesar Rp1,22 juta/m² untuk lahan seluas 3,4 hektar, harga yang hampir identik dengan pemilik berinisial Hmd (Rp1,225 juta/m²) yang hanya memiliki lahan seluas 500 m².

Titik paling krusial terletak pada penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) oleh TWS dan pemilik lain berinisial IS (5.724 m²). Secara legalitas, APHP dipandang sebagai bukti hak yang lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Muncul dugaan adanya upaya sistematis penguasaan lahan menggunakan dokumen “lemah” tepat sebelum proyek strategis ini dimulai.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BPK Sebagai ‘Pemain Tunggal’ Penghitung Kerugian Negara

Lahirnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya otoritas penghitung kerugian negara menjadi variabel baru dalam kasus ini.

Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menilai transisi ini sebagai ujian prosedur. “Jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau kerugian belum bersifat actual loss (nyata dan pasti), maka unsur delik korupsi secara teknis menjadi lemah,” jelasnya.

Namun, pengamat hukum Irwansyah, S.H., memperingatkan agar putusan tersebut tidak disalahgunakan.

“Putusan MK harus menjadi instrumen presisi untuk menyelamatkan uang rakyat, bukan perisai bagi oknum untuk berlindung di balik prosedur birokrasi,” tegas Irwansyah, Jumat (10/4/2026).

Polemik SP3: ‘Bayar Lalu Bebas’?

Isu mengenai penghentian penyidikan (SP3) pasca-adanya pengembalian dana puluhan miliar rupiah kian memanaskan situasi. Aktivis antikorupsi mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pola ‘bayar lalu bebas’ dilegalkan lewat celah administrasi, maka efek jera akan runtuh,” ujar salah satu aktivis dalam diskusi publik di Tangerang (6/4). Fokus penyelidikan kini bertumpu pada apakah kelebihan bayar tersebut murni kekeliruan administratif atau terdapat Mens Rea (niat jahat) dalam bentuk penggelembungan harga (mark-up).

Melawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan

Kasus ini juga menyisakan catatan kelam bagi kemerdekaan pers. Pengusaha berinisial W sebelumnya melaporkan media lokal dan aktivis TS ke Polda Metro Jaya pada 2024 setelah skandal ini mencuat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai langkah perlawanan dan untuk menjamin akuntabilitas, masyarakat kini mendorong jalur Praperadilan. Langkah ini dinilai sebagai cara paling elegan untuk menguji:

Validitas prosedur SP3 di bawah kacamata KUHAP.

Kesesuaian audit yang digunakan dengan standar “Audit Konstitusional” BPK pasca-putusan MK terbaru.

“Praperadilan adalah cara memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Akhwil.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas dokumen APHP maupun status terbaru dari audit investigatif proyek RSUD Tigaraksa.

Tim Red

BREBES, DN-II Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, (10/4/2026).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

“Pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung melon (3 kg) ke tabung Bright Gas (12 kg) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. “Berdasarkan keterangan T, aksi ilegal ini dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang diketahui berprofesi sebagai oknum guru sekaligus pemilik barang,” terangnya.

Kapolres Brebes menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara “menyuntik” gas. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg yang kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Para tersangka mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali pengerjaan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500.000 per kegiatan,” lanjutnya.

Tersangka membeli gas 3 kg dari pedagang sekitar dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu menjual hasil oplosan (tabung 12 kg) seharga Rp190.000. Harga tersebut jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000. Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp802.000.000 (Delapan ratus dua juta rupiah).

Selain mengamankan 2 (dua) orang pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu ratusan tabung gas LPG 3 Kg 12 Kg, 7 buah regulator ganda yang dimodifikasi. Kemudian, 1 unit timbangan digital serta alat bantu lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

“Atas perbuatanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Migas (UU No. 6 Tahun 2023): Penyalahgunaan niaga LPG subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000,- Atau UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Memperdagangkan barang tidak sesuai takaran/timbangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.200.000.000,” pungkas Kapolres Brebes. (Red/Hms)

Brebes, DN-II Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh jajaran TNI bersama unsur pemerintah dan masyarakat. Pada Jumat (10/4/2026), anggota Kodim 0713/Brebes yang dipimpin langsung oleh Danramil 02/Jatibarang, Kapten Inf Sunardi, mengikuti kegiatan Aksi Jumat Bersih dalam rangka mendukung Gerakan Brebes Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang ini berlangsung dengan penuh antusias. Aksi bersih-bersih lingkungan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Daerah, jajaran Polri, pihak kecamatan, pemerintah desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masyarakat setempat.

Sejak pagi hari, para peserta sudah berkumpul dan langsung bergerak melakukan pembersihan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan, seperti jalan desa, saluran drainase, serta area fasilitas umum. Dengan menggunakan peralatan sederhana, mereka bahu-membahu membersihkan sampah, memangkas rumput liar, dan menata lingkungan agar terlihat lebih rapi dan nyaman.

Kapten Inf Sunardi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas nyata antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta keindahan lingkungan. Ia menegaskan bahwa gerakan seperti ini tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga mampu mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Melalui kegiatan Jumat Bersih ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, tentu akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah sesuai dengan semangat Gerakan Brebes Asri.

Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah yang turut hadir menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi budaya di tengah masyarakat.

Warga Desa Kalipucang pun menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa terbantu dengan adanya aksi bersih-bersih yang melibatkan banyak pihak, sekaligus termotivasi untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

Dengan terlaksananya Aksi Jumat Bersih ini, diharapkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus terjaga. Gerakan Brebes Asri bukan hanya sekadar program, tetapi menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan wilayah Brebes yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.(Red/Pen0713)

BREBES, DN-II Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga Kamis (9/4/2026), tahapan pekerjaan di lapangan berjalan dengan lancar pasca selesainya penggalian untuk tiang pondasi jembatan.

Rampungnya proses penggalian pondasi menjadi langkah penting dalam pembangunan, sebagai dasar untuk memasuki tahap berikutnya yakni pemasangan struktur tiang dan rangka utama jembatan. Hal ini menandakan bahwa pembangunan terus bergerak maju sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Jembatan Garuda ini nantinya akan menjadi akses vital yang menghubungkan Desa Kadumanis dengan Desa Citimbang di Kecamatan Salem. Keberadaan jembatan diharapkan mampu mengatasi kendala transportasi masyarakat, terutama saat kondisi sungai mengalami peningkatan debit air pada musim hujan.

Babinsa Desa Kadumanis, Serda Hasanudin, yang turut mengawasi jalannya pembangunan di lapangan menyampaikan bahwa seluruh tahapan pekerjaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar hasilnya maksimal.

“Kami terus melakukan pengawasan agar setiap proses pembangunan berjalan sesuai standar dan dapat menghasilkan konstruksi yang kuat serta aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pekerjaan menjadi salah satu faktor utama dalam percepatan pembangunan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong di lingkungan desa.

Apresiasi terhadap progres pembangunan juga disampaikan oleh Komandan Kodim 0713/Brebes, Ambariyantomo. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Garuda ini. Dengan semangat kebersamaan, kami optimis pembangunan dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan progres yang terus meningkat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pembangunan Jembatan Garuda di Desa Kadumanis diharapkan segera rampung dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan konektivitas serta kesejahteraan warga di wilayah Kecamatan Salem dan sekitarnya.(Red/Pen0713)

You cannot copy content of this page