Beranda » Keamanan » Halaman 70

Keamanan

Padangsidimpuan, DN-II Penegakan hukum di Kota Padangsidimpuan tengah menjadi sorotan publik. Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Penahanan Saripah berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Modus operandi yang dilakukan disinyalir melibatkan pemalsuan tanda tangan serta pencatutan nama puluhan anggota kepolisian dalam dokumen administrasi pinjaman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Sorotan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Internal

Selain statusnya sebagai wakil rakyat, Saripah juga diketahui menjabat sebagai mitra sekaligus pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini memicu kontroversi ganda:

Etika Politik: Adanya Surat Edaran Internal DPP PDI Perjuangan yang secara tegas melarang kadernya terlibat dalam pengelolaan proyek dapur MBG.

Transparansi Publik: Keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah rentan terhadap konflik kepentingan.

IACN: Kawal Ketat hingga Persidangan

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyatakan akan mengawal proses hukum ini guna memastikan tidak ada intervensi politik maupun perlakuan istimewa (privilese).

“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Kami mendesak Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumut untuk bertindak profesional. Jika berkas sudah lengkap (P-21), segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar publik mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yohanes Masudede, Koordinator Advokasi IACN.

Status Hukum Saat Ini

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menyempurnakan berkas perkara. Status penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Publik kini menanti transparansi dari pihak berwenang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pinjaman yang mencatut institusi kepolisian tersebut.

Tim Red

SUMENEP, DN-II Meski realisasi pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan kenaikan signifikan secara angka, pengelolaan aset di lapangan rupanya masih menyisakan catatan merah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pada sektor pariwisata.

Lonjakan Pendapatan yang Fantastis

Berdasarkan data audit, Pemerintah Kabupaten Sumenep berhasil menyajikan realisasi pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp223,45 miliar. Angka ini melampaui target anggaran sebesar Rp201,40 miliar atau tercapai 110,95%.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp12,52 miliar, terjadi lonjakan pendapatan yang sangat drastis, yakni mencapai 1.683,68%. Namun, di balik performa impresif tersebut, ditemukan celah kebocoran potensi pendapatan pada pengelolaan sewa tanah.

Temuan di Pantai Lombang dan Salopeng

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) belum maksimal dalam menarik retribusi atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata unggulan: Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.

Ditemukan potensi retribusi sebesar Rp48.611.760,00 yang belum dipungut oleh pemerintah daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemkab Sumenep dengan rincian status tanah sebagai berikut:

Pantai Lombang: Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4 Tahun 2008.

Pantai Salopeng: SHP No. 1 & 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 & 4 Tahun 2021.

Rincian Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ketidaktertiban ini berakar pada banyaknya pedagang yang menggunakan lahan pemda namun belum masuk dalam skema pemungutan retribusi.

Di kawasan Pantai Salopeng, ditemukan fakta lapangan sebagai berikut:

Area Dalam Kawasan: Terdapat 12 warung non-permanen yang beroperasi tanpa membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Area Luar Kawasan: Terdapat 8 warung non-permanen yang juga belum tersentuh pungutan retribusi sewa tanah.

“Pendapatan retribusi seharusnya menjadi instrumen penting bagi daerah sebagai timbal balik atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah. Jika pengelolaannya tidak tertib, daerah kehilangan potensi PAD yang cukup berarti,” tulis laporan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Disbudporapar di Bawah Target

Secara khusus, realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Disbudporapar tercatat sebesar Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Kegagalan mencapai target ini disinyalir kuat akibat belum optimalnya pendataan dan penagihan terhadap para pengguna aset daerah di lokasi wisata.

Kondisi ini memerlukan evaluasi serius dari pihak terkait agar aset-aset bersertifikat milik daerah dapat dikelola secara transparan dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan Kabupaten Sumenep ke depan.

Saran Tambahan:

Jika Anda ingin mempublikasikan ini di media cetak atau online, pastikan untuk menambahkan konfirmasi dari Kepala Disbudporapar Sumenep atau pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim Red

REJANG LEBONG, BENGKULU, DN-II Tabir di balik “Surat Perdamaian” kasus dugaan penyekapan wartawan di Desa Air Nau akhirnya tersingkap. Sebuah bukti digital berupa rekaman pengakuan korban berdurasi 23 menit 2 detik mencuat ke publik, mengungkap detik-detik mencekam saat oknum pejabat desa diduga melakukan penyekapan dan ancaman pembunuhan.

Bukti ini sekaligus meruntuhkan narasi “selisih paham biasa” yang sebelumnya sempat dipublikasikan ke masyarakat.

Kronologi Horor dalam ‘Kotak Hitam’ 23 Menit

Dalam rekaman tersebut, korban membeberkan secara kronologis bagaimana oknum Kepala Desa Air Nau beserta kroninya diduga menciptakan situasi intimidatif. Fakta-fakta yang terungkap meliputi:

Penguncian Akses: Pintu ruangan yang sengaja dikunci dari dalam untuk mencegah korban keluar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Intimidasi Verbal: Ancaman langsung terhadap keselamatan nyawa korban.

Gestur Senjata Tajam: Dugaan penggunaan senjata tajam sebagai alat penekan selama proses “klarifikasi” berlangsung.

“Durasi 23 menit itu adalah bukti nyata adanya tekanan luar biasa. Secara logika, tidak ada korban yang berdamai secara tulus setelah nyawanya dipertaruhkan, kecuali ada kekuatan besar yang menekan,” ungkap salah satu narasumber dari organisasi pers.

IWO Indonesia & PRIMA: Itu “Damai Settingan”

Organisasi pers nasional menilai surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 tersebut hanyalah upaya untuk menutupi tindak pidana murni. Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, bersama Ketua Umum PRIMA, Hermanius Burunaung, memberikan pernyataan keras terkait temuan ini.

“Rekaman 23 menit ini adalah ‘Kotak Hitam’ kebenaran. Kami mendesak Kapolri dan Kadiv Propam untuk memeriksa oknum aparat yang memfasilitasi perdamaian ini. Kasus penyekapan adalah pidana murni, tidak bisa serta-merta dianggap selesai hanya dengan kertas bermeterai,” tegas Ali Sopyan.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Reaksi brutal oknum Kades saat dikonfirmasi mengenai Dana Desa memicu kecurigaan publik terkait adanya potensi kejahatan anggaran yang lebih besar. Muncul pertanyaan mendasar: Seberapa besar rahasia anggaran di Desa Air Nau hingga seorang pejabat desa nekat melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis?

Tuntutan Resmi Organisasi Pers

Melalui rilis ini, koalisi organisasi pers menyatakan sikap tegas:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Polres Rejang Lebong & Polda Bengkulu: Segera batalkan status perdamaian. Rekaman 23 menit tersebut merupakan bukti kuat bahwa perdamaian terjadi di bawah tekanan (bukan Restorative Justice yang sah).

Bupati Rejang Lebong: Memberhentikan sementara oknum Kades terkait guna mempermudah proses audit investigasi Dana Desa.

LPSK & Kapolri: Memberikan perlindungan fisik kepada jurnalis korban penyekapan karena adanya ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa.

“Keadilan tidak boleh dikunci di dalam kantor desa. Suara jurnalis dalam rekaman tersebut adalah suara publik yang tidak boleh dibungkam oleh meterai,” tutup pernyataan tersebut.

Redaksi / Publisher

BREBES, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Kepala Daerah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal menandatangani Pernyataan Kesiapan dalam Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut berlangsung di King Royal Hotel Brebes, Rabu (5/3) sore.

Hadir dalam kesepakatan tersebut Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal, Ahmad Kholid, Wakil Bupati Brebes, Wurja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Machmud. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes.

Wali Kota Tegal dalam statmennya menyampaikan bahwa Kota Tegal sebagai kota pesisir dan pusat aglomerasi menghadapi tantangan besar. Setiap hari sekitar 177 ton sampah dihasilkan, dan telah memulai pengurangan dari sumbernya hingga 30 persen.

“Tekad kami jelas, pengurangan sampah harus mencapai nol. Hari ini, melalui kerja sama tiga daerah, kita meneguhkan komitmen untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan psel. Langkah ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” ujar Dedy Yon.

Dedy Yon juga menyatakan bahwa Kota Tegal menyampaikan minat dan dukungan penuh agar pembangunan PSEL di Margasari segera terwujud. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar sesuai harapan bersama.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Poinnya adalah pengelolaan sampah dan pilonya adalah pengurangan sampah. Di kota Tegal mall, rumah sakit harus ada pengelolaan sampah, harus setiap RT harus ada pengelolaan sampah, di RW ada bank sampah, seluruh kantor harus ada tempat sampah yang sesuai.

“Sekarang TPA aturan PLTS ini berat sekali, yang berkaitan dengan drainase, instalasi lindi, instalasi gas metan, dan penghijauan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Adrianus Pandie menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah di tiga wilayah yakni Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang telah melakukan penandatanganan kesepakatan.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada tiga daerah yang sudah melakukan penandatangan ini, semoga merupakan bentuk komitmen bersama dan langkah awal dalam penanganan sampah di Tegal raya,” ujar Adrianus.

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup, Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi tiga kepala daerah yang telah berkomitmen dan akan bekerjasama.

“Pengolahan sampah dengan energi listrik ini sudah mendapatkan restu dari Presiden. Persoalan sampah menjadi yang luar biasa, bahwa setelah penandatangan ini selanjutnya akan segera dibawa ke Gubernur Jawa Tengah yang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan menuju ke Kementerian Lingkungan Hidup, ini harus bisa mendapatkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Makmur Sofyan.(* Bim )

BREBES, DN-II Di tengah isu keterlambatan Penghasilan Tetap (Siltap) yang menghantui perangkat desa di berbagai wilayah, Pemerintah Desa (Pemdes) Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, muncul sebagai anomali positif. Desa ini berhasil membuktikan bahwa kedisiplinan administratif berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. (5/2/2026).

Siskeudes Tertib, Hak Perangkat Terjamin

Kelancaran gaji di Desa Karanglo bukan tanpa alasan. Saat desa-desa lain di beberapa kecamatan sempat mengalami penunggakan hingga tiga bulan akibat kendala administratif, perangkat Desa Karanglo justru sudah menikmati hak mereka secara rutin setiap bulan.

Kasi Pemerintahan Desa Karanglo, Junaedi, mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan ini terletak pada penguasaan sistem.

“Alhamdulillah, di sini sudah gajian per bulan kemarin, tepatnya tanggal 25 Februari. Biasanya kalau ada yang telat itu masalah di postingan Siskeudes atau operator yang masih baru dan belum paham sistem,” jelas Junaedi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Di balik layar, pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Karanglo digawangi oleh tim yang solid. Amilatul Fatih bertindak sebagai operator utama, didampingi oleh Junaedi (Kasi Pemerintahan) dan Andri (Kasi Kesejahteraan) dalam sinkronisasi data.

Layanan Tanpa Jeda: Piket Hingga Pukul 00.00 WIB

Tak hanya soal kesejahteraan, komitmen pengabdian di desa ini patut diacungi jempol. Di saat ada stigma perangkat desa sering pulang lebih awal untuk urusan pribadi, Pamong Karanglo justru menerapkan sistem piket yang ketat:

Jam Operasional Utama: Rutin hingga pukul 15.00 atau 16.00 WIB.

Sistem Piket Malam: Pelayanan berlanjut hingga pukul 00.00 WIB yang dilakukan secara bergilir (rolling).

Manajemen SDM: Perangkat yang bertugas malam diberikan fleksibilitas untuk masuk lebih siang pada hari berikutnya, memastikan stamina petugas tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan warga.

Integritas dan Larangan Rangkap Jabatan

Dengan Siltap sebesar Rp 2,2 juta, para perangkat desa dituntut menjaga integritas. Meski diperbolehkan menggarap lahan pertanian sebagai sampingan, Pemdes Karanglo melarang keras adanya rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu jam dinas.

“Kami berkomitmen melayani sampai sore. Memang ada aturan tidak boleh merangkap jabatan. Kalau sekadar bertani silakan, asal pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas nomor satu,” tegas perwakilan pamong setempat.

Langkah nyata Desa Karanglo ini diharapkan menjadi inspirasi dan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Brebes. Konsistensi dalam tertib administrasi terbukti menjadi pondasi utama bagi kesejahteraan perangkat dan kepuasan masyarakat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni

CIREBON, DN-II Polemik dugaan ganda sewa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon seluas 10 hektare di Blok Nyinem, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, kian memanas. Kasus yang kini telah bergulir di meja kepolisian tersebut santer dikabarkan menyeret nama Wakil Bupati Cirebon.

Aktivis antikorupsi dari Firma Hukum Sandekla Trimurti, Zeki, membeberkan kronologi tumpang tindih klaim pengelolaan lahan produktif tersebut. Menurutnya, lahan itu sejatinya telah digarap oleh Kelompok Tani Mukti.

“Kelompok Tani Mukti memegang kontrak resmi nomor 311 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr. H. Deni Nurcahya, ST., M.Si, pada 8 Oktober 2025 lalu,” ungkap Zeki kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Dugaan Kontrak Ganda

Persoalan muncul ketika seorang warga bernama Supirman, SH, mengklaim memiliki hak serupa atas lahan tersebut. Supirman mengaku telah melunasi biaya sewa pada 23 Desember 2025. Namun, dasar hukum yang digunakan Supirman disebut-sebut berasal dari kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian sebelum masa jabatan Deni Nurcahya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Lahan ini menjadi sengketa hingga masuk ke ranah hukum karena ada dua pihak yang merasa memiliki hak sewa. Saudara Supirman mengklaim dasarnya adalah kontrak lama sebelum kepala dinas yang sekarang menjabat,” tambah Zeki.

Zeki juga mengonfirmasi bahwa Kelompok Tani Mukti sempat meminta pendampingan hukum kepada kantornya. Namun, di tengah jalan, proses tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak kelompok tani.

“Kami tidak mengetahui perkembangan terbarunya secara detail karena pendampingan hukum di kantor kami tidak berlanjut. Termasuk siapa saja saksi yang sudah dipanggil penyidik atas laporan Saudara Supirman alias Tongeng tersebut,” jelasnya.

Isu Keterlibatan Wakil Bupati

Menanggapi isu liar mengenai pemanggilan Wakil Bupati Cirebon oleh pihak kepolisian terkait kasus ini, Zeki enggan berkomentar terlalu jauh. Ia menyarankan agar awak media melakukan verifikasi langsung kepada pihak pelapor.

“Terkait kabar keterlibatan Wakil Bupati atau apakah beliau sudah dipanggil polisi, lebih tepat dikonfirmasi langsung ke pelapor. Dia yang lebih tahu detail laporannya ke penyidik,” tegas Zeki.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Polres Cirebon guna memastikan status hukum serta kebenaran isu pemanggilan pejabat publik tersebut.

Reporter: Teguh

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melakukan penyesuaian terkait rencana alokasi lahan untuk pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari rencana awal yang memplot tiga lokasi milik pemerintah daerah, kini pembangunan tersebut akan difokuskan pada satu titik aset Pemkab, sementara lokasi lainnya akan memanfaatkan fasilitas pendidikan. (5/3/2026).

Kepala Bidang Aset BPKAD Brebes, Dani Nur Setyawan, SE, M.Akun, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari optimalisasi aset untuk mendukung efektivitas program nasional tersebut.

Optimalisasi Aset Daerah

Awalnya, Pemkab Brebes merencanakan penggunaan tiga titik lahan milik daerah secara penuh. Namun, berdasarkan evaluasi terbaru, penggunaan aset lahan Pemkab kini dikerucutkan menjadi satu lokasi utama.

“Status saat ini, hanya satu titik lahan Pemkab yang akan digunakan secara langsung, yaitu lahan yang terletak di sebelah timur Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Brebes,” ujar Dani.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sebaran Lokasi Layanan (SPPG)

Meski penggunaan lahan Pemkab dikurangi, jangkauan program MBG tetap meluas melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berikut adalah tiga titik strategis yang dipersiapkan untuk pembangunan dapur MBG di wilayah Brebes:

Pusat Kota (Eks Dinarpusda): Menggunakan lahan aset Pemkab di sebelah timur Kantor Dinarpusda untuk melayani wilayah perkotaan.

Wilayah Barat (SDN Kersana 1): Pembangunan dapur akan dilakukan di area sekolah untuk menjangkau wilayah Kecamatan Kersana dan sekitarnya.

Wilayah Selatan (SD Taraban): Berlokasi di Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, guna memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah di wilayah selatan Brebes.

Misi Menekan Stunting

Pembangunan dapur SPPG ini merupakan langkah konkret Kabupaten Brebes dalam menyukseskan program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas asupan gizi anak-anak usia sekolah sekaligus menjadi motor penggerak dalam upaya penurunan angka stunting di daerah.

Reporter: Teguh

Dengan adanya sebaran lokasi di wilayah utara (kota), barat, dan selatan, diharapkan distribusi makanan bergizi dapat dilakukan secara merata, tepat waktu, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.

BREBES, DN-II Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Brebes menetapkan target perolehan zakat yang cukup ambisius untuk tahun 2026. Berdasarkan instruksi pemerintah pusat, Baznas Brebes ditargetkan mampu menghimpun dana zakat hingga Rp14 miliar.

Ketua Baznas Brebes, Mahali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (4/3/2026), menyatakan optimisme meski target tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan perolehan tahun sebelumnya.

Sempat Terpengaruh Isu Nasional

Mahali mengakui bahwa sempat muncul dinamika terkait komentar Menteri Agama yang mempengaruhi minat masyarakat untuk berzakat. Namun, ia memastikan hal tersebut tidak berlangsung lama karena segera mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

“Sedikit banyak memang ada pengaruh terhadap minat zakat, tapi Alhamdulillah sudah segera di-<em>counter</em> dan diluruskan kembali oleh Menteri Agama serta Ketua Baznas RI,” ujar Mahali.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Lonjakan Target dan Strategi Pencapaian

Pada tahun 2025, perolehan zakat di Kabupaten Brebes tercatat berada di angka Rp9 miliar lebih. Untuk mengejar selisih target menuju Rp14 miliar di tahun ini, Baznas Brebes telah menyiapkan langkah strategis, di antaranya:

Validasi Data ASN: Melakukan penggalian data yang lebih akurat mengenai jumlah tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ekspansi ke Sektor Swasta: Memetakan potensi zakat dan sedekah dari para pekerja di berbagai perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Brebes.

Kemudahan Akses: Memperluas kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat.

“Kami optimis angka tersebut bisa tercapai. Kuncinya adalah penggalian data dan informasi yang akurat, baik di lingkungan ASN maupun perusahaan-perusahaan di Brebes,” tambah Mahali.

Ajakan Berzakat dan Bersedekah

Pihak Baznas senantiasa mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya, Baznas Brebes menyediakan layanan datang langsung ke kantor atau melalui transfer ke nomor rekening resmi yang telah disediakan.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

BREBES, DN-II Fenomena banjir rob yang kian masif di pesisir Kabupaten Brebes tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memicu gejolak sosial terkait kewajiban pajak. Dalam rapat koordinasi di RW 15 Kelurahan Pasar Batang, tokoh masyarakat dan pihak kecamatan menyoroti keluhan warga yang enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena lahan mereka telah hilang ditelan laut.

Dilema Pajak di Atas Air

Kondisi memprihatinkan terjadi di tiga desa terdampak parah, yakni Desa Randusanga Wetan, Randusanga Kulon, dan Kaliwlingi. Camat Brebes, Asif Fauzan, SH, mengungkapkan bahwa warga merasa tidak adil jika harus terus membayar pajak atas aset yang secara fisik sudah tidak bisa dimanfaatkan.

“Daratan sudah menjadi lautan, mau diapakan lagi? Karena terdampak rob permanen, warga keberatan membayar PBB. Masalahnya, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) masih terus keluar setiap tahun,” ujar Asif Fauzan di hadapan para tokoh masyarakat.

Ia merinci, hampir sepertiga wilayah di Randusanga Wetan dan Kulon kini terendam air. Bahkan di Desa Kaliwlingi, hamparan tambak yang dulunya produktif kini telah menyatu dengan garis pantai baru.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kinerja Pajak yang Fluktuatif

Selain faktor alam, Asif juga menyoroti performa pemungutan pajak di wilayahnya yang dinilai belum stabil. Ia mengibaratkan dinamika capaian pajak di Kecamatan Brebes seperti mesin yang tidak konsisten.

“Bahasan pajak di Kecamatan Brebes ini sangat dinamis, tensinya tinggi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Posisi capaian kita sempat berada di urutan ke-5, namun kemudian melorot ke urutan 15. Ini harus menjadi evaluasi agar performa OPD tetap stabil,” tegasnya.

Komitmen Infrastruktur dan Alokasi Anggaran

Di sisi lain, rapat tersebut juga membahas keberhasilan pembangunan infrastruktur di masa pemerintahan Bupati Paramitha Widya Kusuma yang telah membangun jalan sepanjang lebih dari 120 km—setara jarak tempuh dari Brebes hingga Indramayu.

Sebagai langkah konkret ke depan, terungkap rencana strategis terkait alokasi anggaran:

Dana Sisa Anggaran: Direncanakan sebesar Rp 1 miliar per kecamatan untuk optimalisasi pelayanan.

Pembangunan Lokal: Pada tahun 2027, Jalan Haji Mochtar di Kelurahan Pasar Batang diproyeksikan mendapat alokasi perbaikan sebesar Rp 500 juta.

Pemilihan lokasi rapat di RW 15 Pasar Batang dinilai strategis mengingat wilayah tersebut merupakan basis domisili banyak pejabat daerah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera mengkaji kebijakan relaksasi pajak bagi warga terdampak bencana rob sekaligus memacu kinerja OPD dalam masa transisi kepemimpinan.

Reporter: Teguh

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

KAMPAR, DN-II Marwah mahasiswa sebagai agen perubahan kini tercoreng oleh aksi oknum yang diduga memanfaatkan atribut kampus untuk kepentingan pribadi. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa dari berbagai universitas di Riau disinyalir melakukan praktik pemerasan terhadap instansi pendidikan dan pemerintah desa di wilayah Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan “surat pemberitahuan aksi demo” terkait dugaan pelanggaran hukum di instansi tersebut. Namun, surat itu diduga hanyalah gertakan untuk memicu negosiasi materi agar aksi dibatalkan.

Premanisme Berkedok Intelektualitas

Ketua Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengecam keras tindakan ini. Ia menilai gerakan yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial telah bergeser menjadi alat intimidasi yang meresahkan masyarakat.

“Jika merasa administrasi sudah benar, jangan pernah takut didemo! Jangan berikan ruang bagi oknum yang menjual nama mahasiswa demi uang. Jika mulai mengancam, segera lapor polisi,” tegas Pajar, Kamis (05/03).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sekolah Merugi Puluhan Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini telah memakan korban. Beberapa sekolah dikabarkan terpaksa mengeluarkan dana hingga puluhan juta rupiah agar demonstrasi tidak dilaksanakan. Pajar khawatir jika hal ini dibiarkan, wilayah Tapung Hulu akan menjadi sasaran empuk para pemeras berbaju mahasiswa.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama grup oknum mahasiswa yang kerap beroperasi di sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Menanggapi fenomena ini, Pajar meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera bertindak tegas.

Poin-poin penting yang ditekankan:

Untuk Instansi: Abaikan ancaman jika prosedur sudah sesuai aturan; jangan mau menjadi “sapi perah”.

Untuk APH: Segera tertibkan dan tangkap pelaku yang mencoreng dunia pendidikan dan gerakan aktivis di Riau.

Harapan: Mahasiswa silakan melakukan kontrol sosial secara murni, namun jika menjadi ajang pemerasan, hukum harus ditegakkan.

“Mahasiswa itu pejuang rakyat, bukan penyamun yang memakai atribut kampus untuk mengisi kantong pribadi. Kami tidak akan tinggal diam melihat dunia pendidikan diintimidasi,” pungkas Pajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Red

You cannot copy content of this page