Beranda » Keamanan » Halaman 68

Keamanan

TEGAL, DN-II Sejumlah warga Desa Berkat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, memberikan klarifikasi terkait dugaan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Berkat, Sabar. Warga menegaskan bahwa tuduhan kekerasan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026), perwakilan warga yang terdiri dari Syakroni, Kasmudi, Drajat, dan Jupri, menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin lalu bukanlah aksi anarkis.

Kronologi Kejadian Menurut Warga

Syakroni menjelaskan bahwa dirinya berada di Balai Desa saat kejadian tersebut berlangsung. Menurutnya, tidak ada pemukulan sedikitpun. Mengenai jatuhnya Kades Sabar, warga menyebut hal itu terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

“Pak Kades terjatuh sendiri saat berjalan di anak tangga (tundakan) dari posisi atas ke bawah. Beliau tidak didorong oleh siapapun, murni terpeleset,” ujar warga secara bersamaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Syahroni menambahkan bahwa suasana sempat memanas hanya secara verbal karena nada bicara kepala desa yang meninggi saat menghadapi warga yang datang.

Pemicu Kedatangan Warga: Masalah Sampah

Kasmudi, yang juga mantan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kedatangan warga ke Balai Desa sebenarnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayyun) mengenai kebijakan iuran sampah.

Warga merasa resah karena dua alasan utama:

Kenaikan Tarif: Iuran sampah naik dari Rp15.000 menjadi Rp20.000.

Pelayanan Terhenti: Sudah lebih dari dua minggu sampah tidak diangkut oleh petugas, sehingga terjadi penumpukan di lingkungan warga.

“Kami datang hanya ingin meminta penjelasan terkait masalah sampah. Tidak ada niat anarkis apalagi penganiayaan,” tegas Drajat, warga lainnya.

Kades Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, kontradiksi muncul setelah media harian lokal Tegal memberitakan bahwa Kades Sabar secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak berwajib. Dalam pemberitaan tersebut, sang Kades juga menunjukkan bukti laporan kepolisian sebagai dasar aduannya.

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada aksi pemukulan dan siap memberikan keterangan jika diperlukan demi meluruskan informasi yang beredar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

Tegal, DN-II Dalam rangka memberikan ruang kegiatan positif bagi kalangan pelajar sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Tegal menghadiri sekaligus membuka kegiatan Lomba Lari 100 Meter Cokorun yang digelar oleh Polres Tegal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 21.10 WIB hingga 00.45 WIB, bertempat di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal, dengan dihadiri sekitar 2.000 penonton yang antusias menyaksikan perlombaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.H. selaku Wakapolres Tegal, perwakilan Bupati Tegal yakni Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Uwes Qoroni, M.T., Ketua KONI Kabupaten Tegal Bambang Asmoyo, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polres Tegal serta para Kapolsek jajaran.

Sebelum perlombaan dimulai, kegiatan diawali dengan eksibisi lomba lari antara Kapolres Tegal bersama peserta Cokorun, dilanjutkan Wakapolres Tegal, Kasat Reskrim serta Kasat Binmas Polres Tegal yang turut memeriahkan suasana dan mendapat sambutan meriah dari para penonton.

Dalam sambutannya, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polres Tegal terhadap aktivitas positif yang tengah berkembang di kalangan pelajar.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kegiatan Cokorun ini saat ini sedang menjadi tren di kalangan pelajar. Saya menilai hal ini merupakan kegiatan yang positif dan patut dikembangkan sebagai wadah kreativitas serta penyaluran energi generasi muda,” ujar AKBP Bayu Prasatyo.

Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga sportivitas serta kesehatan para peserta.

“Saya berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dilaksanakan dan dikembangkan. Jaga kesehatan, junjung tinggi sportivitas, dan yang paling utama saya mengajak adik-adik sekalian untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Tegal agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Lomba Lari 100 Meter Cokorun tersebut diikuti oleh 48 peserta yang merupakan pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Tegal. Para peserta terbagi dalam enam kategori berdasarkan berat badan, yakni kelas A (50–55 kg), kelas B (56–60 kg), kelas C (61–65 kg), kelas D (66–70 kg), kelas E (di atas 70 kg), serta kelas khusus perempuan dengan berat badan di atas 45 kg.

Selain menjadi ajang kompetisi olahraga, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendekatan Polres Tegal kepada generasi muda, dengan memfasilitasi kegiatan yang positif sehingga dapat mencegah potensi kenakalan remaja serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Tegal. ( Bim )

TEGAL, DN-II Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial kian terasa di Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Surono, seorang warga setempat, tetap konsisten menyisihkan sebagian rezekinya untuk dibagikan kepada warga di lingkungan RT 03/RW 01, Jumat (6/3/2026).

Aksi berbagi yang dilakukan Surono ini bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan wujud rasa syukur yang ia tuangkan dalam bentuk sedekah. Baginya, ada keutamaan besar di balik setiap pemberian, terutama saat dilakukan pada hari Jumat di bulan yang penuh berkah ini.

Saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Surono membagikan pandangannya mengenai hikmah sedekah yang ia yakini selama ini:

Keistimewaan Sedekah Jumat di Bulan Ramadhan: Surono meyakini bahwa sedekah yang dilakukan pada hari Jumat memiliki keutamaan khusus. Terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan, ia percaya pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Keikhlasan Sebagai Kunci Utama: Bagi Surono, esensi sedekah terletak pada ketulusan hati. Ia menekankan pentingnya memberi tanpa memandang latar belakang penerima, baik itu fakir miskin, tetangga, maupun siapapun yang membutuhkan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berbagi Tanpa Harus Menunggu Berlebih: Salah satu prinsip hidup yang ia pegang adalah tidak menunggu kaya untuk berbagi. Menurutnya, berbagi dalam kondisi sempit pun tetap dianjurkan. Sedekah tidak selalu berupa materi; bantuan tenaga, makanan, bahkan senyuman yang menyejukkan hati pun memiliki nilai yang sama mulianya.

Keyakinan pada Janji Allah: Surono percaya bahwa berbagi tidak akan membuat seseorang kekurangan. Sebaliknya, ia meyakini janji Allah bahwa rezeki akan terus mengalir dan digantikan dengan kebaikan yang berlipat ganda bagi mereka yang gemar bersedekah.

Aksi yang dilakukan Surono menjadi pengingat bagi masyarakat sekitar bahwa kebahagiaan sejati justru ditemukan saat kita mampu meringankan beban sesama, terutama di bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan ini.

Reporter: Teguh

Brebes, DN-II Kasus sengketa santunan kematian Anak Buah Kapal (ABK) kembali mencuat ke publik. Keluarga almarhum Gunawan, seorang ABK kapal KM Segara Jaya GT 76, hanya menerima tawaran santunan sebesar Rp20 juta. Angka ini dinilai jauh di bawah standar perlindungan yang telah ditetapkan negara sebesar Rp150 juta.

Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengecam keras sikap pemilik kapal yang dianggap tidak hanya abai terhadap kewajiban kemanusiaan, tetapi juga melakukan tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

Ketua Umum SPRIN, Samsudin, menegaskan bahwa persoalan ini adalah kristalisasi dari lemahnya penegakan hukum di sektor perikanan. “Ini bukan sekadar nominal angka, melainkan martabat dan penghargaan atas nyawa pekerja. Negara telah menetapkan angka minimal Rp150 juta. Tawaran Rp20 juta adalah bentuk pelecehan terhadap hukum negara,” tegas Samsudin.

Mediasi Alot: Benturan Tradisi vs Regulasi Formal

Pada Jumat, 6 Maret 2026, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi mediasi daring melalui Zoom. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan SPRIN, pemilik kapal KM Segara Jaya GT 76, Ketua HNSI Jawa Tengah, perwakilan PNKT, serta otoritas KKP.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, mediasi menemui jalan buntu. Pihak pemilik kapal bersikukuh pada angka Rp20 juta dengan dalih “kebiasaan lokal” atau tradisi yang selama ini berlaku di komunitas nelayan setempat.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin menegaskan bahwa hierarki hukum di Indonesia bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir oleh tradisi yang merugikan. “Jika ada kebiasaan yang bertentangan dengan aturan negara, maka tradisi itulah yang harus ditinggalkan. Hukum positif tidak boleh dikalahkan oleh ‘budaya’ yang mencederai hak pekerja,” ujarnya.

Landasan Hukum: Wajib Patuhi Permen KP Nomor 4 Tahun 2026

Tuntutan SPRIN memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.

Merujuk pada Pasal 107, aturan tersebut secara eksplisit menyatakan:

“Pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris ABK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dengan nilai minimal Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Ketentuan ini merupakan standar nasional yang bersifat imperatif (wajib dipatuhi) bagi seluruh pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Langkah Hukum SPRIN: Menuntut Keadilan

SPRIN menegaskan tidak akan mundur dan menyiapkan langkah konkret untuk memastikan hak ahli waris Gunawan terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang:

Pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan: Terkait dugaan pelanggaran norma perlindungan tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Advokasi ke Komisi IV DPR RI: Meminta evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan awak kapal dan pengawasan di lapangan.

Gugatan PHI: Mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak konstitusional ahli waris.

Upaya Hukum Pidana: Melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pengabaian kewajiban perlindungan pekerja.

Ujian Penegakan Hukum di Sektor Perikanan

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi KKP dan otoritas terkait dalam mengawal implementasi regulasi di lapangan. SPRIN berharap pemerintah tidak sekadar berperan sebagai mediator, tetapi juga sebagai eksekutor penegakan aturan.

“Buruh nelayan mempertaruhkan nyawa di laut setiap hari. Ketika mereka meninggal saat bekerja, negara sudah hadir dengan regulasi perlindungan. Tugas kita semua adalah memastikan aturan itu benar-benar tegak, bukan justru diabaikan oleh segelintir pengusaha kapal,” tutup Samsudin.

Tim Red

Kota Tegal, DN-II Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan jajaran Polres Tegal Kota dengan menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil dan menu berbuka puasa, Jumat (6/3/2026) sore.

Tak hanya kepada masyarakat, perhatian juga diberikan kepada para penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres. Puluhan tahanan menerima paket makanan berbuka.

Wakapolres Tegal Kota Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan, momen Ramadan menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menumbuhkan kepedulian dan memperbaiki diri.

“Meski sederhana, kami berharap kegiatan ini membawa makna Ramadan bagi para penghuni rutan dan menjadi momentum untuk introspeksi serta memperbaiki diri,” ujarnya.

Dirinya berharap para penghuni rutan dapat memanfaatkan momen Ramadan dengan memperbanyak ibadah, mengaji, menjaga kesehatan, serta tetap sabar menjalani proses yang ada.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, memperbaiki kehidupan, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya

Selain menyasar penghuni rutan, jajaran Polres Tegal Kota juga turun ke jalan membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di sekitar Kantor Pos Kota Tegal.

Sedikitnya 250 paket takjil dibagikan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut.

“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan bisa membawa manfaat dan menambah keberkahan di bulan Ramadan,” ujar Wakapolres ( Bim )

JAKARTA, DN-II Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan serius. Proyek yang menyerap anggaran ratusan miliar rupiah tersebut menuai sorotan tajam setelah ditemukan indikasi keganjilan dalam aspek legalitas, operasional, hingga pemenuhan standar mutu nasional.

Anomali Legalitas dan “Kantor Siluman

Investigasi mendalam mengungkap PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP—dua entitas yang berada di bawah kendali Shoraya Lolyta Oktaviana (SLO)—menjadi aktor utama dalam proyek ini. Temuan di lapangan menunjukkan alamat resmi PT IMI di Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan, kini tidak lagi berpenghuni.

Ketidakjelasan domisili ini memicu pertanyaan krusial terkait proses due diligence oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan memiliki domisili hukum yang jelas. Selain itu, upaya konfirmasi yang diabaikan oleh direksi berpotensi mencederai transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penggunaan Aset Militer: Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Kejanggalan mencapai puncaknya saat ditemukan fakta bahwa ribuan unit rak disimpan di Gudang Pusat Zeni TNI AD (Pusziad), Cileungsi, Bogor. Pemanfaatan aset militer untuk kepentingan komersial swasta tanpa urgensi yang jelas patut dipertanyakan dari sisi regulasi.

Penggunaan fasilitas negara untuk bisnis privat dapat berbenturan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang membatasi penggunaan aset militer hanya untuk kepentingan pertahanan negara, bukan untuk memfasilitasi operasional logistik perusahaan swasta.

Dugaan Pelanggaran TKDN dan Standar Mutu

Kualitas barang yang diadakan juga menjadi titik krusial. Adanya indikasi bahwa rak-rak tersebut merupakan barang impor asal China yang berlabel lokal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar kewajiban pemenuhan TKDN, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait standar mutu yang tidak sesuai dengan janji atau spesifikasi teknis (SNI).

Ringkasan Temuan Investigasi:

Indikator Temuan Lapangan Potensi Pelanggaran Hukum

Domisili Kantor fiktif (Tebet Plaza Kaha) UU Perseroan Terbatas

Logistik Penggunaan gudang militer (Pusziad) UU TNI (Penggunaan aset negara)

Asal Barang Diduga impor China UU Perlindungan Konsumen & Aturan TKDN

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Transparansi Direksi tertutup/sulit dihubungi UU Keterbukaan Informasi Publik

Desakan Penegakan Hukum

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, untuk melakukan audit investigatif. Jika ditemukan kerugian negara dalam proses pengadaan ini, para pihak dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Transparansi dalam proyek yang mengatasnamakan “Merah Putih” seharusnya menjadi prioritas utama. Hingga berita ini diturunkan, PT Indoraya Multi Internasional dan Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan respons resmi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan, konfirmasi saksi, dan analisis regulasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Red

BREBES, DN-II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Sosial bergerak cepat merespons bencana banjir yang menerjang Desa Cikesal, Kecamatan Ketanggungan, pada Kamis (5/3/2026). Sebagai langkah tanggap darurat, bantuan logistik langsung disalurkan kepada warga yang terdampak akibat luapan air irigasi tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Tarsono, S.E., M.M. menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

“Kami telah menyalurkan bantuan berupa 100 dus makanan siap saji beserta air mineral. Langkah cepat ini diambil untuk memastikan kebutuhan pokok warga yang terdampak segera terpenuhi di tengah situasi darurat,” ujar Tarsono.

Pemicu Banjir dan Data Dampak

Berdasarkan laporan pemerintah desa setempat, banjir dipicu oleh meluapnya air dari saluran irigasi di Dukuh Campur, Desa Cikesal. Kondisi tersebut diperburuk oleh sedimentasi dan pendangkalan saluran air yang menghambat aliran. Akibat kejadian ini, tercatat sedikitnya 100 warga terdampak.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dukungan Khusus untuk Rumah Rusak

Selain bantuan logistik pangan, Dinas Sosial Kabupaten Brebes telah melakukan asesmen teknis terhadap kerusakan tempat tinggal warga. Hasil pendataan menunjukkan terdapat lima rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah.

Kelima warga tersebut adalah:

Rastam (RT 14/RW 02)

Kasmirah (RT 11/RW 03)

Sukkim (RT 14/RW 03)

Tarsem (RT 11/RW 03)

Batem (RT 11/RW 03)

Sebagai bentuk perhatian khusus, Pemkab Brebes memberikan bantuan paket sembako tambahan serta perlengkapan tidur, termasuk kasur dan selimut, kepada keluarga pemilik rumah yang mengalami kerusakan berat.

Pihak Pemkab berharap bantuan ini dapat meringankan beban warga terdampak. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan normalisasi saluran irigasi agar sedimentasi yang ada dapat diatasi, sehingga potensi banjir serupa tidak terulang di masa mendatang.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Reporter: Teguh

TEGAL, DN-II Upaya mediasi sengketa santunan kematian antara keluarga mendiang Gunawan, Anak Buah Kapal (ABK) KM Segara Jaya GT 76, dengan pemilik kapal berlangsung alot. Mediasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen KKP) pada Jumat (6/3/2026) melalui platform daring ini menyoroti ketimpangan tajam antara regulasi pemerintah dan praktik pembayaran santunan di tingkat lokal.

Gunawan, warga Desa Sawojajar, Kabupaten Brebes, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertugas di laut. Hingga kini, hak santunan bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi objek sengketa, terutama terkait nominal yang jauh dari standar ketentuan pemerintah.

Ketegasan Regulasi: Permen KP 04/2026

Ketua Umum Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRIN), Samsudin, menegaskan bahwa posisi hukum dalam kasus ini sangat jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 04 Tahun 2026 Pasal 107.

“Dalam aturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa jika ABK meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pemilik kapal wajib memberikan santunan kepada ahli waris minimal Rp150 juta. Ini adalah standar nasional, bukan angka yang bisa dinegosiasikan dengan alasan kebiasaan lokal,” ujar Samsudin dalam keterangannya pasca-mediasi.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Praktik Lokal vs Aturan Negara

Dalam proses mediasi, pihak pemilik kapal yang didampingi oleh perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah dan Paguyuban Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT), bersikeras menawarkan angka Rp20 juta. Pemilik kapal berdalih bahwa nominal tersebut merupakan standar “tali asih” yang selama ini berlaku dalam tradisi organisasi lokal.

Samsudin menolak keras argumentasi tersebut. Menurutnya, penggunaan aturan informal di atas peraturan menteri merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja laut dan pelanggaran hukum yang serius.

Ultimatum Keras SPRIN

Merespons kebuntuan (deadlock) dalam mediasi tersebut, Samsudin mengeluarkan ultimatum tegas. Ia menyatakan bahwa SPRIN tidak akan membiarkan hak ahli waris “dikebiri” oleh praktik yang tidak memiliki payung hukum.

“Kami tidak akan membiarkan nyawa buruh nelayan dihargai hanya dengan ‘tradisi’ yang melanggar aturan negara. Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan ABK di Indonesia,” tegasnya.

Jika pihak pemilik kapal tetap menolak mematuhi kewajiban sesuai Permen KP 04/2026, SPRIN siap menempuh langkah hukum luar biasa, di antaranya:

Laporan Resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Terkait pelanggaran norma kerja dan jaminan sosial.

Advokasi ke DPR RI: Membawa kasus ini ke Komisi IV untuk memanggil pihak terkait serta meninjau ulang izin operasional kapal.

Langkah Hukum Pidana: Melaporkan pemilik kapal ke Mabes Polri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan tenaga kerja.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Sikap Ditjen KKP

Pihak Ditjen KKP sendiri dalam mediasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, instansi tersebut memberikan sinyal bahwa jika tidak ada titik temu yang sesuai dengan regulasi, kasus ini harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjamin hak ahli waris terpenuhi secara adil.

Sengketa ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor perikanan nasional, sekaligus menentukan masa depan jaminan sosial bagi nelayan Indonesia ke depannya.

Red

Sulawesi Selatan, DN-II  Bupati Luwu Timur Irawan Bachri Syam mengatakan kedatangan dirinya untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di kawasan transmigrasi Mahalona. Kawasan ini berada di Kecamatan Towuti. Perjalanan dari ibu kota Luwu Timur, Malili, ke Mahalona memerlukan waktu 1,5 jam.

Lebih lanjut dalam audensi dengan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, di Gedung C, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, 5/3/2026; Irawan Bachri mengungkap banyak potensi yang bisa dikembangkan di Mahalona seperti tanaman pangan, lada, dan buah naga. Sebagai kabupaten terluas kedua di Provinsi Sulawesi Selatan, Luwu Timur diberi amanat untuk melakukan cetak sawah seluas 1.000 Ha. “Potensinya bisa mencapai 20.000 Ha”, ungkap Irawan Bachri.

Permasalahan yang dialami adalah masih terkendala dengan berbagai infrastruktur jalan, jembatan, dan pendukung di sektor pertanian. “Infrastruktur yang ada sudah tidak memadai”, ujarnya. Mahalona disebut perlu diberi sentuhan agar potensi kawasan dan transmigran serta penduduk lain menjadi lebih sejahtera. “Luwu Timur selalu menerima transmigran dan kami tetap membutuhkan transmigran guna membangun daerah”, tegasnya.

Potensi besar Mahalona diakui oleh Viva Yoga. “Kawasan ini masuk dalam 154 kawasan prioritas Kementrans”, ujarnya. Untuk meningkatkan potensi pertanian dan kehidupan transmigran, Kementerian ini telah menganggarkan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Dalam TA 2025, Luwu Timur mendapat bantuan sebesar Rp11,3 miliar. “Untuk bantuan TA 2026 masih dalam pembahasan”, ujar mantan Anggota Komisi IV DPR dua periode itu.

Viva Yoga ingin kawasan transmigrasi Mahalona menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Dirinya mendukung kawasan itu menjadi sentra tanaman pangan, komoditas beras, guna mendukung swasembada pangan. Untuk itu rencana cetak sawah perlu dipercepat namun hal demikian harus didukung oleh infrastruktur bendungan dan saluran irigasi. “Terkait infrastruktur pendukung yang besar, Kementrans akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum”, ucap pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu. Bendungan dan saluran irigasi diperlukan karena sistem pertanian dengan cara tadah hujan dirasa kurang maksimal untuk meningkatkan produksi panen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Program cetak sawah ditegaskan tidak boleh gagal. “Ini juga menjadi tanggung jawab kami”, ujarnya. Hal demikian ditekankan karena selama ini kawasan transmigrasi berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. “Kawasan transmigrasi harus produktif dan menjadi sentra tanaman pangan”, ujarnya.

Sebagai kabupaten yang setiap periode menerima kedatangan transmigran, Viva Yoga mengingatkan pada pemerintah Luwu Timur agar dalam menyediakan lahan dan kawasan transmigrasi statusnya harus ‘clean and clear’. “Jangan tumpang tindih dengan lahan milik pihak lain”, tegasnya. Dari target sertipikati SHM di lahan milik transmigran, dari 5,580 bidang sudah direalisasi sebanyak 4,521 bidang, sisa 1,088 bidang.

Bila ada kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan hutan, ada dasar hukum yang kuat yakni pemerintah mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi dilepaskan status kawasan hutannya. “Ini merupakan dukungan politik dari Komisi V DPR”, ujarnya. Keputusan itu diperkuat saat Komisi V melakukan rapat kerja dengan Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembanguan Daerah Tertinggal. Dalam rapat disepakati, keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.

“Bila ada konflik lahan harus cepat diselesaikan”, ujar Viva Yoga. Dirinya tidak ingin masalah yang terjadi di eks lokasi transmigrasi Bekambit, Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terulang, di mana lahan transmigran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan sudah SHM, dicaplok pihak lain. “Masalah ini kita tuntaskan dengan berkoordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM”, ungkapnya.

Red

JAKARTA, DN-II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming melakukan kunjungan kerja dalam rangkaian Safari Ramadan di Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (3/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menekankan pentingnya transformasi pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi dan inovasi berbasis teknologi.

​Di hadapan para santri dan pengasuh pesantren, Wapres menyoroti tantangan era disrupsi yang menuntut lembaga pendidikan Islam tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga kompetitif di ranah teknologi global.

​Mengintegrasikan Teknologi ke Pesantren

​Wapres menegaskan bahwa kurikulum pesantren masa kini harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang masif. Ia mendorong santri untuk menguasai berbagai bidang strategis, mulai dari pertanian dan peternakan modern, hingga teknologi masa depan seperti robotics, blockchain, dan artificial intelligence (AI).

​”Pesantren harus melahirkan santri yang tidak hanya paham agama, tapi juga menguasai teknologi. Kita ingin pesantren menjadi pusat inovasi yang mampu melahirkan solusi bagi tantangan zaman,” ujar Wapres dalam arahannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

​Santri sebagai Pelopor Perubahan

​Lebih lanjut, Wapres Gibran berpesan agar santri menjadi agen perubahan (agent of change) yang mampu menciptakan peluang ekonomi. Ia optimistis bahwa dengan bekal keterampilan teknis, santri akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional tanpa harus menanggalkan nilai-nilai akhlak dan jati diri pesantren.

​”Santri harus menjadi pencipta peluang, bukan sekadar penonton. Jadilah pelopor inovasi yang solutif, namun tetap memegang teguh karakter dan moralitas yang selama ini menjadi jati diri santri Indonesia,” tambahnya.

​Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Nasional

​Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk menjadikan pesantren sebagai pilar utama dalam agenda pembangunan nasional. Wapres menilai bahwa pesantren memiliki modal sosial yang besar untuk berperan lebih luas dalam meningkatkan daya saing bangsa.

​Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan sinergi antara kebijakan pusat dengan ekosistem pendidikan di daerah, guna memastikan bahwa generasi muda, khususnya santri, siap menghadapi persaingan global menuju Indonesia yang lebih maju.

Red

Sumber: BPMI Setwapres

#KemensetnegRI
#RilisWakilPresiden

You cannot copy content of this page