Beranda » Keamanan » Halaman 65

Keamanan

PADANG, DN-II Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) tengah merampungkan inisiatif Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. Regulasi ketat ini disiapkan sebagai bentuk tindakan tegas dalam menyikapi kondisi yang dinilai sebagai “darurat perilaku menyimpang”, sekaligus demi melindungi nilai-nilai budaya dan agama. (21/5/2026).

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini sangat mendesak demi membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh negatif yang bertentangan dengan adat dan agama.

“Langkah ini diambil berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ujar Fauzi Bahar, menyikapi maraknya laporan kasus dugaan LGBT yang bahkan sudah menyasar kalangan pelajar.

Sanksi Adat dan Sosial yang Disiapkan

Dalam draf regulasi yang sedang disusun, LKAAM menyiapkan sejumlah sanksi adat dan sosial yang berat bagi para pelaku LGBT untuk memberikan efek jera, antara lain:

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dibuang dari Nagari: Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi adat tertinggi, yaitu diusir atau dibuang dari kampung halamannya (nagari).

Diumumkan di Masjid: Identitas pelaku akan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui pengeras suara masjid sebagai bentuk sanksi sosial.

Penguatan Hukum Adat: Penerapan sanksi adat akan dioptimalkan untuk menjangkau aspek-aspek perilaku menyimpang yang belum diatur secara spesifik dalam hukum positif (KUHP).

Kolaborasi Lintas Sektoral

Penyusunan Perda ini tidak hanya berjalan di internal lembaga adat, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektoral yang luas. LKAAM bergerak bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.

Inisiatif progresif ini mencuat setelah mencuatnya berbagai keresahan masyarakat dan pemberitaan media lokal terkait meluasnya perilaku menyimpang di tengah masyarakat. Melalui Perda ini, seluruh elemen pemangku kebijakan di Sumbar berkomitmen untuk menjaga kesucian moral dan kelestarian adat ketimuran di Ranah Minang.

Red/Ipd

Yahukimo, DN-II Komando Operasi (Koops) TNI Habema menyiapkan langkah evakuasi terhadap korban pembunuhan yang diduga dilakukan kelompok bersenjata TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo di wilayah Korowai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026). Kelompok TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo yang dipimpin Mayor Kopitua Heluka bersama pasukan Batalyon Yamue di bawah komando Mayor Dejang Heluka diduga melakukan penyerangan terhadap delapan orang pendulang emas di wilayah Korowai.

Kelompok tersebut menuding para korban sebagai aparat keamanan yang menyamar. Namun, Koops TNI Habema menegaskan bahwa seluruh korban merupakan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas.

Sebagai tindak lanjut, Koops TNI Habema telah menyiapkan personel dan dukungan pesawat heli untuk mempercepat proses evakuasi korban dari lokasi kejadian. Selain itu, aparat keamanan juga akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Kepala Penerangan (Kapen) Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan. “Delapan orang tersebut bukan aparat keamanan seperti yang dituduhkan kelompok OPM Kodap XVI Yahukimo, melainkan warga sipil yang sedang melakukan aktivitas pendulangan emas di wilayah tersebut,” ujarnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, tindakan pembunuhan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Koops TNI Habema mengutuk keras aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok OPM. TNI akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku serta terus meningkatkan keamanan di wilayah Yahukimo,” katanya.

Saat ini, proses persiapan evakuasi terus dilakukan dengan dukungan personel gabungan dan armada heli guna menjangkau lokasi kejadian yang berada di wilayah pedalaman.

Pasca-insiden tersebut, situasi keamanan di Yahukimo dilaporkan dalam kondisi rawan namun tetap terkendali. Koops TNI Habema juga meningkatkan patroli keamanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil di wilayah terdampak. Red

TAPUNG HULU, KAMPAR, DN-II Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, mengambil sikap tegas terkait carut-marut pengelolaan kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar. Sikap resmi ini dikeluarkan menyusul maraknya indikasi kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan regulasi di lapangan.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan SINTA, Irwansyah Panjaitan, menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Penegakan hukum ini ditujukan kepada seluruh korporasi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta nasional, maupun investor besar lainnya yang terbukti menabrak aturan.

Menurut Irwansyah, wilayah Tapung Hulu memiliki posisi geopolitik lingkungan yang sangat vital sebagai kawasan tangkapan air (water catchment area) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) utama. Kerusakan di wilayah hulu dipastikan memicu dampak domino yang fatal bagi ekosistem, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat di wilayah hilir Kabupaten Kampar.

“Kami dari Yayasan SINTA yang bervisi menjaga kelestarian alam dan hutan menegaskan: kami mendukung penuh langkah tegas APH. Baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun dinas teknis terkait harus menindak tanpa pandang bulu. Jika PTPN, swasta, atau korporasi apa pun terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, wajib diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan,” tegas Irwansyah Panjaitan kepada media, Rabu (20/5/2026).

Irwansyah menambahkan, kontribusi ekonomi sektor perkebunan tidak boleh dijadikan tameng untuk melegalkan pengrusakan alam. Maraknya pendangkalan sungai, penyempitan sempadan, dan pencemaran air di Tapung Hulu diduga kuat berakar dari praktik kelapa sawit non-prosedural yang mengabaikan izin lingkungan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Landasan Hukum Penegakan Kasus

Sebagai bentuk pengawasan yang akuntabel, Yayasan SINTA menyodorkan empat instrumen hukum utama yang memperkuat APH untuk menjerat korporasi nakal di Tapung Hulu:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja)

Mengacu pada Pasal 50 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Lebih spesifik, tindakan mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Pasal 78.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99, korporasi yang karena kelalaian atau kesengajaannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Regulasi ini menyasar korporasi secara agresif. Berdasarkan Pasal 92, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Sektor Kehutanan & Perkebunan)

Meskipun menerapkan penyederhanaan izin usaha (Risk-Based Approach), aturan ini memperketat sanksi administratif dan ultimum remedium. Perusahaan yang beroperasi di luar koordinat HGU atau merusak sempadan sungai (DAS) sejauh 100 meter dari pinggir sungai besar (sesuai aturan tata ruang) dapat dicabut izin usahanya secara permanen.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Fokus Pengawasan DAS dan Sempadan Sungai

Irwansyah menilai instrumen hukum di atas sudah lebih dari cukup bagi APH untuk langsung turun ke lapangan melakukan audit investigatif, mulai dari pemeriksaan titik koordinat HGU hingga baku mutu limbah.

“DAS Tapung Hulu ini adalah titik kritis. Sungai adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika hancur karena keserakahan korporasi, kerugian sosial-ekologisnya tak terhitung. Kami mendesak APH berani, jangan ada kompromi atau ‘masuk angin’ terhadap perusak lingkungan,” lanjutnya.

Ke depan, Yayasan SINTA berkomitmen tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menyuplai data otentik, memetakan citra satelit areal tutupan hutan, serta melaporkan temuan pelanggaran lapangan secara resmi kepada penegak hukum.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTPN maupun direksi perusahaan swasta yang beroperasi di Kampar bahwa izin operasional adalah instrumen pemanfaatan yang bersyarat, bukan cek kosong untuk merusak bumi lancang kuning.

“Prinsip kami sederhana: Equality before the law hukum harus tegak lurus. Silakan berbisnis dan cari keuntungan, tetapi hak hidup warga atas air bersih dan alam yang sehat tidak boleh dikorbankan,” pungkas Irwansyah. (detik-nasional.com/cs)

Sumber: Rilis Resmi Yayasan SINTA / IP

Brebes, DN-II Penataan kawasan pasar tradisional di wilayah Brebes, khususnya Pasar Bulakamba, dinilai memerlukan langkah konkret dan radikal dari Pemerintah Daerah (Pemda). Masalah kemacetan dan ketertiban umum di sekitar pasar disinyalir tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan penertiban parsial tanpa adanya solusi jangka panjang seperti relokasi. (20/5/2026).

Saat Dikonfirmasi Dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes saat ini adalah Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si. melalui Dian Pras Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes mengenai kondisi tata kelola parkir depan wilayah pasar di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa ego sektoral antar-dinas seringkali menjadi penghambat penataan yang maksimal.

“Seharusnya tim gabungan yang turun. Bukan hanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) saja, tetapi juga melibatkan pengelola pasar, Dinas Koperasi, Satpol PP untuk penindakan hukum, hingga pihak Kecamatan. Jika pasar sudah menyediakan lahan parkir yang tertata, kondisinya pasti berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu solusi paling jitu untuk menyelesaikan benang kusut kemacetan di Pasar Bulakamba adalah program relokasi pedagang.

Ia mencontohkan penataan Pasar Gebang di Cirebon yang pada akhirnya membutuhkan intervensi anggaran pusat untuk pembangunan flyover akibat kompleksnya masalah sosial dan tata ruang di sana.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Namun, harapan akan adanya pembenahan infrastruktur pasar tampaknya harus tertahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan proposal anggaran ke pemerintah pusat untuk pembenahan pasar dikabarkan belum membuahkan hasil.

Mencuat Dugaan Pungli Parkir di Depan Pasar Limbangangan Wetan

Selain masalah tata ruang dan kemacetan, tata kelola parkir di pasar tradisional juga diterpa isu miring. Di wilayah Pasar Limbangan Wetan, muncul pengakuan dari seorang oknum petugas parkir berinisial R yang mengaku telah beroperasi selama 14 tahun.

Dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 5 menit, R blak-blakan mengenai adanya aliran dana koordinasi harian yang disetorkan kepada oknum pengelola pasar dan oknum kedinasan. Ia menyebut nominal Rp55.000 disetorkan kepada pihak pasar, dan Rp10.000 kepada oknum Perhubungan.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan video dan dugaan praktik pungutan liar tersebut, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M. Si.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setempat hanya memberikan respons singkat.

“Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub hanya menjawab singkat, ‘Suwun’ (terima kasih). Kemungkinan karena kesibukan beliau sebagai kepala dinas yang terjadwal padat,” ungkap jurnalis yang melakukan konfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam aliran dana tersebut, termasuk pejabat pengelola pasar yang baru berinisial B, belum memberikan keterangan resmi dan belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Laporan: Teguh
Editor: Casroni

Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027 melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2027 ditargetkan mencapai 11,82-12,40 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sedangkan belanja negara direncanakan berada pada kisaran 13,62-14,80 persen PDB guna mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Defisit APBN akan dijaga pada kisaran 1,80-2,40 persen PDB.

Pemerintah juga menargetkan stabilitas sektor keuangan dan moneter nasional. Suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun dijaga pada kisaran 6,5-7,3 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditargetkan berada pada rentang Rp16.800-17.500/USD dan inflasi pada kisaran 1,5-3,5 persen.

Dengan strategi ekonomi yang tepat, serta kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, Presiden meyakini bahwa ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027. Pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen tahun 2029 tersebut, menurut Presiden, harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan rakyat secara nyata.

Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan ke rentang 6,0-6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka di kisaran 4,30-4,87 persen. Sementara itu, rasio gini ditargetkan semakin membaik pada rentang 0,362-0,367.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Red/BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

KOTA TEGAL, DN-II Upacara Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 di Kota Tegal dipimpin langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, selaku inspektur upacara yang berlangsung di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Rabu (20/5/2026) pagi.

Pada upacara tersebut, Dedy Yon membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid, dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI disampaikan bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat lahirnya kesadaran bangsa melalui berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908. Semangat kebangkitan nasional disebut harus terus dijaga di tengah tantangan zaman yang kini mengarah pada kedaulatan informasi dan transformasi digital.

“Tepat pada hari ini, 20 Mei 2026, kita kembali merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908,” ucap Dedy Yon saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menekankan pentingnya menjaga generasi muda sebagai tunas bangsa demi mewujudkan kedaulatan negara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali menyalakan api Boedi Oetomo dalam setiap lini kehidupan,” lanjutnya.

Usai membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Dedy Yon atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebangkitan nasional dengan bekerja keras, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan bangsa Indonesia.(* S. Bimantoro )

Kota Tegal, DN-II Polres Tegal Kota memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Rabu (20/5/2026).

Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, kepada personel yang dinilai aktif, humanis, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui berbagai bentuk pelayanan yang melampaui tugas pokok yang harus dilakukan.

Personel penerima penghargaan di antaranya Iptu Lily Untoro, dinilai berkontribusi dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengelolaan dapur SPPG YKB Kemala Bhayangkari Polres Tegal Kota di Tegal Selatan.

Selain itu, Aiptu Ferdika Nova mendapat apresiasi karena aktif membantu warga binaan, termasuk memberikan pendampingan pengobatan dan terapi kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan secara gratis

Sementara Aipda Ahmad Danis menerima penghargaan atas dukungannya terhadap program ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan jagung di wilayah binaannya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Dalam amanatnya, AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa tantangan tugas Polri saat ini semakin kompleks dan membutuhkan personel yang profesional serta humanis.

“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Perkembangan teknologi, dinamika nasional, hingga potensi gangguan kamtibmas menuntut anggota Polri terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang cepat, responsif, transparan, dan mampu memberikan solusi di tengah masyarakat.

“Momentum Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Hindari pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik institusi. Jadilah anggota Polri yang humanis, santun, responsif, dan benar-benar hadir untuk masyarakat,” pungkasnya. ( S. Bimantoro ?

SIMALUNGUN, DN-II Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (20/5/2026), pukul 12.00 WIB.

Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

“Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar,” ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. Red

MEKKAH, DN-II Petugas Haji Daerah (PHD) Kabupaten Brebes berkomitmen penuh untuk berusaha semaksimal mungkin dalam membantu kelancaran ibadah para jemaah haji asal Indonesia di Tanah Suci. Rabu, (20/05/2026).

Jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 Embarkasi Solo (SOC 09) gabungan dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang mendapatkan pelayanan prima dari tim kesehatan. Salah satu petugas PHD Layanan Kesehatan Kabupaten Brebes, Edi Wantoro, S.Kep., Ners., tampak sigap memberikan pelayanan kesehatan maksimal kepada para jemaah.

Pelayanan kesehatan ini dilakukan secara menyeluruh, baik di dalam hotel tempat jemaah menginap maupun di luar hotel saat jemaah sedang menjalankan ibadah. Fokus utama pelayanan diberikan kepada jemaah lanjut usia (lansia) serta jemaah yang masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).

Tantangan Cuaca Ekstrem di Tanah Suci

Kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data resmi dari The National Center for Meteorology Arab Saudi, suhu udara di Mekkah mulai memasuki fase ekstrem, berkisar antara 47°C hingga 48°C, khususnya pada pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Suhu panas yang menyengat ini sangat berpengaruh terhadap kondisi fisik dan kesehatan para jemaah. Banyak di antaranya yang mulai mengalami kelelahan akut.

“Flu dan batuk menjadi keluhan yang paling mendominasi. Sekitar 70% jemaah mengalaminya, mulai dari skala ringan, sedang, hingga berat,” ujar Edi Wantoro saat memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan jemaah di lapangan.

Kolaborasi Demi Menjalankan Amanah

Demi mengantisipasi penurunan kondisi kesehatan jemaah yang lebih luas, PHD Brebes terus berkoordinasi dan berkolaborasi erat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) serta Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).

Tim PHD Kabupaten Brebes , Azmi Asmuni Majid menyampaikan sinergi ini dilakukan demi menjalankan amanah langsung dari Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma. Bupati berpesan agar seluruh petugas PHD Brebes selalu siap siaga melayani jemaah dan memberikan bantuan apa pun yang dibutuhkan di Tanah Suci.

Laporan Langsung dari Tanah Suci: Tim Petugas Haji PHD Kabupaten Brebes
Editor: Casroni

Lombok Barat, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus membuka Gerakan Pangan Murah di pelataran Pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wiyagus didampingi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini meninjau stan pangan murah yang ramai didatangi warga.

Wiyagus menyapa langsung warga Lombok yang hendak membeli berbagai kebutuhan pangan, seperti beras, telur, bawang, sayuran, hingga komoditas daging. Ia juga berdialog secara informal dengan warga terkait kebutuhan pokok yang mereka beli.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme masyarakat. Di sela peninjauan, Wiyagus turut menyemangati jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) regional NTB yang hadir.

“Lombok Barat, kerja nyata!” tegas Wiyagus bersama Bupati Lombok Barat dan para praja IPDN regional NTB.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Usai membuka dan meninjau Gerakan Pangan Murah, Wiyagus juga menyempatkan diri berinteraksi dan mendampingi praja IPDN dalam kegiatan membersihkan kawasan Pantai Senggigi.

Di tempat yang sama pada sesi yang berbeda, Wamendagri Bima Arya Sugiarto usai mengikuti Gerakan Bersih Pantai memberikan sambutan dalam apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat dan praja IPDN regional NTB.

Bima menyebut, Gerakan Pangan Murah memiliki peran penting dalam upaya pengendalian inflasi. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) memonitor harga pangan serta mengantisipasi berbagai faktor yang dapat memengaruhi stabilitas inflasi, mulai dari situasi geopolitik, produksi, distribusi, hingga jalur transportasi.

“Saya mengapresiasi, melihat satu gerakan yang saat ini, pagi ini juga diadakan, yaitu gerakan pangan murah. Kita pastikan inflasi terkendali di NTB, khususnya di Lombok Barat ini,” tandasnya. Red

You cannot copy content of this page