Wamena, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.
Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.
Puspen Kemendagri
Lombok Barat, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membangun iklim kompetitif antarpemerintah daerah (Pemda) melalui pemberian penghargaan daerah berprestasi berupa insentif fiskal berbasis regional. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja daerah sekaligus memberikan apresiasi kepada kepala daerah berprestasi.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada awak media pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Maluku dan Nusa Tenggara di Ballroom Merumatta Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Mendagri menjelaskan, penghargaan tidak hanya diberikan dalam bentuk trofi, tetapi juga insentif fiskal dari anggaran Kemendagri. Untuk tingkat kabupaten, Terbaik I memperoleh insentif sebesar Rp3 miliar, Terbaik II Rp2 miliar, dan Terbaik III Rp1 miliar. Sementara itu, pada tingkat provinsi dan kota, penghargaan hanya diberikan kepada Terbaik I dengan insentif sebesar Rp3 miliar.
Ia menambahkan, skema penghargaan tersebut dibagi berdasarkan regional agar kompetisi berlangsung lebih adil dan merata. Regional tersebut meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku-Nusa Tenggara, Jawa-Bali, serta Papua.
“Tujuannya adalah satu untuk menimbulkan iklim kompetitif. Yang kedua, otomatis memberikan penghargaan kepada yang berprestasi. Yang ketiga, memancing yang belum berprestasi, belum beruntung maksudnya, agar mereka bisa bekerja lebih keras lagi,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penilaian dilakukan menggunakan data yang telah tersedia dan terverifikasi, antara lain dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta data Kemendagri. Kategori yang dikompetisikan meliputi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, creative financing, penurunan tingkat pengangguran, serta pengendalian inflasi.
“Ada empat kategori yang dikompetisikan dan itu datanya udah jelas dari data BPS, termasuk data yang ada di Kemendagri,” ujarnya.
Selain mendorong kompetisi sehat, Mendagri menegaskan kegiatan tersebut juga bertujuan menunjukkan kepada publik bahwa banyak kepala daerah yang memiliki kinerja baik dan layak diapresiasi.
“Sebetulnya juga, kita ingin menyampaikan melalui acara ini, cukup banyak kepala daerah yang bagus-bagus yang berprestasi, yang perlu dihargai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa program penghargaan dan insentif fiskal tersebut sejak awal dikonsultasikan dan diawasi Komisi II DPR RI, termasuk dalam proses penganggarannya. Kemendagri sendiri menyiapkan anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun yang akan disalurkan secara bertahap dalam beberapa gelombang penghargaan berdasarkan regional yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, para gubernur wilayah Maluku dan Nusa Tenggara, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait. Red
Lombok Barat, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh pelaksanaan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Implementasi kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” katanya pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Mendagri menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori MBR agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Menurutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan yang menaikkan batas penghasilan kategori MBR.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh daerah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk pelayanan penerbitan PBG.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dikantonginya, Mendagri mengapresiasi Provinsi NTB sebagai wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Ia menilai tingginya angka tersebut menunjukkan keterlibatan pengembang perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih. Artinya apa? Artinya ini digunakan oleh pengembang. Kalau misalnya 60 PBG jadinya 60 rumah, itu berarti individual,” jelasnya.
Di sisi lain, Mendagri menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah, seperti Maluku Utara. Kondisi tersebut menunjukkan iklim pengembangan perumahan oleh developer belum tumbuh optimal.
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya.
Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, Mendagri mengatakan pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang menjadi hambatan pembangunan perumahan. Sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah (Pemda) penting dilakukan agar pengembangan kawasan permukiman berjalan jelas dan terarah.
“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” pungkasnya. Red
SUBULUSSALAM, DN-II Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas membela warga transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Ia mendesak Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, sekaligus membongkar praktik mafia tanah yang diduga merugikan masyarakat di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Selasa (19/05/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah hak kelola transmigrasi yang selama ini mereka perjuangkan.
“Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Subulussalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap warga transmigrasi dan mengungkap dugaan mafia tanah di Kecamatan Longkib. Warga transmigrasi harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan negara,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada media via pesan singkat WhatsApp.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kota Subulussalam guna mengawal hak-hak masyarakat transmigrasi yang diduga telah dirampas.
“Kalau perlu, saya akan datang langsung ke Subulussalam membantu warga transmigrasi yang merasa dizalimi. Walaupun penganiayaan itu tergolong ringan, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Saat ini, sorotan publik tertuju pada penanganan dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Kecamatan Longkib. Dua institusi penegak hukum, yakni Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam, dinilai tengah menghadapi ujian besar dalam membongkar dugaan korupsi serta pemalsuan dokumen terkait lahan transmigrasi.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penguasaan lahan transmigrasi seluas ratusan hektare di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam. Praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang dipersoalkan secara hukum kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Situasi semakin berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor Notaris Surya Dharma. Pihak notaris dikabarkan mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen terkait transaksi jual beli lahan tersebut. Pengakuan ini dinilai menjadi titik krusial yang dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib.
Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat transmigrasi yang selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan ketentuan program transmigrasi pemerintah.
Perkembangan Kasus di Kejari dan Polres
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Subulussalam diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Kecamatan Longkib. Sejumlah saksi telah diperiksa dan lokasi lahan juga telah ditinjau langsung oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, S.H., menyebutkan bahwa kendala utama penanganan perkara saat ini terletak pada proses pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Subulussalam di bawah pimpinan I Putu Gede juga tengah menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga. Informasi yang diperoleh menyebutkan, status perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik penguasaan lahan transmigrasi tersebut. Bagi warga, perjuangan ini bukan hanya soal aset, melainkan menyangkut masa depan dan keberlanjutan hidup keluarga mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dukungan dari Prof. Sutan Nasomal dinilai memberi amunisi dan semangat baru bagi masyarakat yang selama ini merasa berjuang sendirian.
“Warga transmigrasi harus bersatu dan tetap memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah,” pungkas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
tutup Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Call Center 087719021960
JAKARTA, DN-II Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara masif membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala nasional dan transnasional. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Ops. Saber Bersinar) 2026, BNN yang bersinergi dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait, sukses menggulung sindikat barang haram di sembilan provinsi Indonesia. (19/5/2026).
Dalam operasi gabungan berskala besar tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 orang tersangka dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar. Melalui penindakan tegas ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 353.312 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Adapun akumulasi barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah operasi meliputi:
Sabu: 136,5 kilogram
Ganja: 147 kilogram
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ekstasi: 6.681 butir
Ketamin: 1.029 gram
Etomidate (cairan vape): 1.260 mililiter
Rincian Kronologis dan Modus Operandi Sindikat
Para pelaku diketahui menerapkan berbagai modus baru, mulai dari sistem pengawalan kendaraan berlapis, taktik kurir terbang, pemanfaatan jasa ekspedisi fiktif, hingga penyelundupan zat narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).
1. Jaringan Aceh–Bogor: 29 Kg Sabu Disergap di Parkiran Minimarket
Aksi kejar-kejaran (surveillance) panjang dari Langsa (Aceh) melewati jalur penyeberangan Bakauheni–Merak berakhir di Parung Panjang, Bogor, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tim gabungan Dit. Interdiksi BNN, BNNP Sumsel, BNNP Banten, dan Bea Cukai mencegat kendaraan target di sebuah parkiran minimarket. Tiga tersangka berinisial TA, Y, dan I berhasil diringkus. Dari dalam mobil pelaku, petugas menyita 29 kilogram sabu yang dikemas dalam 29 bungkus teh Cina hijau. Para pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan meninggalkan mobil logistik dan kabur menuju Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
2. Jaringan RA Kalimantan Timur: Selundupkan 92,1 Kg Sabu via Jalur Darat
Bergerak sejak April 2026, BNN mematangkan pengintaian terhadap jaringan milik buron (DPO) Faturahman. Eksekusi dilakukan pada 7 Mei 2026 di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Kabupaten Kutai Timur.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Petugas mengamankan empat tersangka berinisial IP, RA, RM, dan MA. Dalam penggeledahan, disita 92,1 kilogram sabu serta 1.000 mililiter etomidate (1.000 cartridge vape). Sindikat ini menggunakan taktik pengawalan: satu mobil bertindak sebagai pengawal rute (sweeper), sementara mobil lainnya mengangkut narkoba yang disembunyikan di dalam koper berlapis plastik hitam.
3. Sindikat Transnasional Golden Triangle: Kurir Terbang & Alamat Palsu
Petugas membongkar tiga pergerakan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur logistik dan transportasi umum:
Jalur Laos–Cengkareng: Ditemukan 10 paket sabu seberat 1.875 gram asal Laos yang dikirim via ekspedisi ke Jakarta Barat menggunakan alamat fiktif. Pelaku memesan jasa ojek online untuk mengambil paket. BNN menduga kuat jalur ini merupakan uji coba rute baru.
Kurir Terbang Bandara Soetta: Pada 29 April 2026, dua kurir berinisial AA dan DN diciduk di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa 3.986 gram sabu menggunakan identitas palsu. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan di kawasan pariwisata Lombok.
Grup Kamar Hotel Jakarta: Pada 2 Mei 2026, tiga kurir (MF, AH, dan AM) digerebek di sebuah hotel di Jakarta Pusat saat mengemas ulang 7.159 gram sabu. Dikendalikan oleh buronan berinisial KB, narkoba ini rencananya dipasok ke wilayah Jabodetabek dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
4. Jaringan Ganja Sumatera Barat: 145 Kg Ganja Antarprovinsi 
Pada 10 Mei 2026, BNN RI bersama BNNP Sumbar mencegat pengiriman ganja di Jalan Bukittinggi–Padang Sidempuan, Kabupaten Agam. Empat pelaku (MI, DR, AR, dan NL) yang dikendalikan DPO berinisial TH ditangkap bersama 7 karung berisi 150 paket ganja seberat 145 kilogram. Jaringan ini juga menggunakan modus mobil pengawal untuk memantau situasi rute.
Penindakan Serentak Kampung Narkoba dan Wilayah Pesisir
Merespons keluhan dan keresahan masyarakat, Operasi Saber Bersinar juga menyasar titik-titik rawan peredaran lokal:
Labuhan Batu Utara (Sumut): Petugas mengobrak-abrik lapak transaksi di Aek Kanopan Timur, menangkap tersangka RT, dan memburu sang pengendali berinisial WW (DPO) beserta barang bukti sabu siap edar.
Kota Medan (Sumut): Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu, 6.674 butir ekstasi, 50 bungkus happy water, dan dua papan happy five.
Batam (Kepulauan Riau): Petugas menggagalkan penyelundupan 260 pcs vape mengandung etomidate asal Malaysia di Pelabuhan Ferry Harbour Bay.
Morowali (Sulawesi Tengah): Pengiriman 2 kg ganja dari Medan dengan modus alamat fiktif berhasil digagalkan.
Riau & Jawa Timur: Di Riau, petugas menyita ratusan paket sabu siap edar di kawasan kampung narkoba. Sementara di Jawa Timur, BNNP Jatim mengamankan 15 orang pengedar dan pengguna dengan barang bukti 34,86 gram sabu.
Ancaman Hukum: Pidana Mati
Melihat masifnya jumlah barang bukti dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, BNN memastikan tidak ada kompromi bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”
Melalui momentum Operasi Saber Bersinar 2026 ini, BNN mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi mewujudkan visi Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Red
Wamena, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak konflik sosial di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah pusat dalam membantu penanganan korban dan pengungsi.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kasubdit Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Thephilus Lukas Ayomi. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya Lekius Yikwa di Kantor Bupati Jayawijaya.
Thephilus Lukas Ayomi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan membantu pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran,” ujar Thephilus, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, Kemendagri juga akan memberikan dukungan lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui asistensi dalam penyiapan administrasi untuk proses penanganan pascakonflik. “Selanjutnya kami akan membantu pemerintah daerah melalui asistensi dalam penyiapan administrasi untuk penanganan berikutnya,” katanya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan pokok dan perlengkapan dasar, yakni beras, minyak goreng, mi instan, sarden, serta diaper. Seluruh bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para korban dan pengungsi yang saat ini masih berada di sejumlah lokasi penampungan.
Thephilus menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan bantuan masih dalam proses pendataan oleh tim Kemendagri, mengingat pengadaan bantuan dilakukan secara langsung atas arahan Wamendagri. “Pemerintah daerah nantinya akan melaporkan jumlah bantuan yang telah diberikan, karena pengadaan dilakukan langsung di lapangan. Tim kami akan mencatat dan melakukan verifikasi terhadap total bantuan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam upaya penanganan korban, pemulihan kondisi sosial masyarakat, serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban kembali kondusif. Red
Wamena, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan kondisi keamanan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berangsur kondusif sehingga aktivitas masyarakat dan pelayanan publik dapat kembali berjalan normal. Hal itu disampaikannya usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Senin (18/5/2026).
Ribka mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (Pemda) terus melakukan fasilitasi penanganan konflik sosial yang sebelumnya terjadi di Wamena. “Intinya hari ini kita katakan Kota Wamena sudah aman, masyarakat bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik di berbagai sektor harus tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Karena itu, Pemda diminta terus menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya yang tetap menjalankan tugas pemerintahan meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal maupun tantangan wilayah. “Kami hadir untuk memberikan motivasi dan semangat kepada teman-teman, khususnya ASN di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Menurut Ribka, Kabupaten Jayawijaya memiliki peran strategis sebagai daerah transit dan pusat aktivitas di Papua Pegunungan. Berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, hingga aktivitas ekonomi masih banyak terpusat di Wamena sehingga membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas Pemda.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap disiplin dan menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, profesionalisme ASN menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. “Kita harapkan supaya teman-teman, khususnya aparatur sipil negara tetap optimis, tetap semangat, kemudian disiplin itu tetap, karena itu menjadi sebuah keharusan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Di sisi lain, Ribka mendorong Pemda lebih kreatif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dana pusat. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Red
Ratusan HP Bobol Sel, FAPF Tagih Janji Kanwil Ditjenpas Sultra Copot Kepala Pengamanan Lapas Kendari
KENDARI, DN-II Front Aktivis Penangkap Fakta (FAPF) secara masif melakukan tekanan (pressure) terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil guna mengawal ketat laporan formal terkait bobolnya sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kasus ini mendadak menjadi sorotan tajam publik menyusul temuan ratusan alat komunikasi ilegal (handphone) dan pengisi daya (power bank) di dalam kamar hunian warga binaan.
Kondisi tersebut diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari seorang terduga kurir narkoba di luar lapas. Kurir tersebut mengaku dikendalikan langsung oleh jaringan sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi gelap tersebut.
Merespons desakan kuat dari FAPF, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kendati demikian, FAPF menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut bukti nyata atas komitmen lisan tersebut.
Dalam rilis persnya hari ini, FAPF merinci empat tuntutan utama yang wajib segera dipenuhi oleh otoritas wilayah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Copot Jabatan KPLP Lapas Kendari: Mendesak Kanwil Ditjenpas Sultra untuk segera mencopot Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari dalam pekan ini. Kelalaian yang membuat HP dan power bank bebas masuk ke sel dinilai sebagai bukti konkret gagalnya pengawasan internal.
Bongkar Jaringan Narkoba dalam Lapas: Meminta pihak Ditjenpas tidak menutup mata dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengakuan kurir narkoba terkait adanya kendali jaringan sabu dari dalam lapas.
Audit Petugas Pintu Utama: Menuntut investigasi menyeluruh terhadap seluruh petugas sipir yang berjaga di Penjaga Pintu Utama (P2U), guna memutus mata rantai penyelundupan barang terlarang.
Transparansi Hasil Pemeriksaan: Menuntut agar setiap perkembangan hasil pemeriksaan internal dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
”Penemuan handphone dan power bank dalam jumlah besar di institusi hukum ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan wilayah, karena memberi ruang bebas bagi narapidana narkotika untuk mengendalikan bisnis haram mereka dari balik jeruji besi,” tulis FAPF dalam pernyataan resminya.
FAPF menegaskan saat ini telah mengaktifkan status pengawasan penuh terhadap janji yang dilontarkan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan administratif tegas berupa reposisi atau pencopotan KPLP Lapas Kendari, FAPF berkomitmen penuh untuk mengonsolidasikan massa yang lebih besar dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wilayah. (Red)
PALANGKA RAYA, DN-II Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyoroti dugaan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB). Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (18/5/2026).
Erko menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional dan peran krusial dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Oleh karena itu, transparansi dari instansi pemerintah sangat dinantikan publik.
”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik mengenai legalitas aktivitas investasi tersebut,” ujar Erko dalam keterangannya, Senin (18/5).
Menurut Erko, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi semata. Jauh lebih penting, ada dampak lingkungan, kelestarian hutan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian daerah yang harus dipertanggungjawabkan jika aktivitas tambang menabrak aturan.
Merespons temuan ini, AMPuH mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara transparan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan ini, serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Surat Klarifikasi Diabaikan Perusahaan
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, AMPuH bersama sejumlah jurnalis sebenarnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada PT IBB pada 24 Juni 2024 lalu. Surat tersebut mempertanyakan dugaan penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dugaan perambahan kawasan hutan dalam konsesi perusahaan.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBB memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
”Guna menghindari informasi sepihak, kami sudah bersurat secara resmi. Namun, hingga kini tidak ada jawaban maupun iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan,” ungkap Erko kecewa.
Ancam Lapor ke Penegak Hukum
Akibat tidak adanya transparansi dari pihak korporasi, AMPuH Kalteng menyatakan siap mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan kementerian terkait.
Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Erko menilai, penambangan tanpa izin di kawasan hutan membuat negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dampak Kerugian Negara & Lingkungan.
Aspek Kerugian Dampak Nyata di Lapangan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penerimaan Negara Kehilangan potensi PNBP dari mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Kelestarian Alam Kerusakan ekosistem hutan secara masif dan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
“Risiko utamanya adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Di sisi lain, negara dirugikan secara finansial karena kehilangan hak atas PNBP akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” pungkas Erko Mojra. (Red)
Jakarta, DN-II Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) resmi meluncurkan (launching) program pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman pada Senin (18/05/2026). Program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi tenaga migran secara berkeadilan, tertib, dan terdata dari hulu hingga ke hilir.
Acara yang digelar di Gedung Abdurrahman Wahid, Kantor KPPMI, tersebut diikuti oleh perwakilan elemen masyarakat, Non-Governmental Organization (NGO), serikat pekerja, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya, baik secara daring maupun luring.
Dalam keterangannya, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberantas sindikat ilegal dan memberikan perlindungan terintegrasi kepada seluruh calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Inti dari program Gerakan Nasional Migran Aman ini utamanya adalah untuk memitigasi risiko penempatan nonprosedural, mencegah penyelundupan warga negara, serta mengoptimalkan penempatan PMI yang terampil dan berkompeten,” ujar Mukhtarudin.
Fokus Perlindungan Menyeluruh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
KPPMI berkomitmen untuk fokus pada perlindungan yang meliputi seluruh tahapan kerja. Hal ini dimulai dari edukasi sebelum keberangkatan (pre-departure), pendampingan selama bekerja di negara penempatan, hingga pemberdayaan ekonomi saat mereka kembali ke Tanah Air. 
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh janji palsu sindikat ilegal. Penempatan pekerja tanpa prosedur resmi dinilai hanya akan memicu masalah hukum yang berat di negara tujuan.
Sinergi Lintas Sektoral
Untuk menyukseskan gerakan ini, KPPMI mengajak seluruh pihak untuk bersinergi lintas sektoral. Pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi swasta, NGO, hingga pemerintah desa.
Melalui sinergi ini, KPPMI menginisiasi gerakan bersama untuk mengenali, memahami, dan mengedukasi masyarakat mengenai program migran aman. Edukasi tersebut mencakup tata cara pelaporan serta prosedur bekerja ke luar negeri yang baik, benar, dan resmi.
“Semua informasi dan layanan tersebut kini dapat diakses secara terbuka melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Mukhtarudin.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
