TAKALAR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM II Penanganan perkara yang menimpa Syarifuddin Dg Sitaba (bukan pelapor, melainkan terlapor/tersangka) memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Hidayat Amahoru, S.H., M.H., bersama Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., melayangkan kritik keras terhadap langkah penyidik Polsek Tamalate, Kota Makassar, yang menetapkan dan menahan klien mereka. (30/11/2025).
Kejanggalan utama terletak pada locus delicti (lokasi kejadian perkara) yang dinilai tidak berada dalam yurisdiksi Polsek Tamalate. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang melibatkan empat terlapor—Arsyad, Ayyu, Emang, dan Wandi—bertempat di Desa Aeng Towa, Dusun Kampung Tangnga, Kabupaten Takalar, yang secara hukum merupakan wilayah Polsek Galesong Utara.
“Ini bukan perkara abu-abu. TKP jelas berada di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Namun klien kami justru ditahan dan diproses oleh Polsek Tamalate selama 32 hari. Ada apa ini? Kami mempertanyakan dasar kewenangan penyidik,” tegas Hidayat Amahoru.
Konfirmasi Pemerintah Dusun Menguatkan: TKP Bukan Wilayah Makassar
Klaim tim kuasa hukum didukung oleh konfirmasi langsung dari aparat pemerintah setempat. Pihak Dusun Kampung Tangnga menegaskan bahwa peta blok kejadian secara sah berada di dalam batas wilayah Kabupaten Takalar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sudah mengonfirmasi langsung. Seseorang baru masuk wilayah Kota Makassar jika sudah menyeberang ke sebelah lokasi. Tapi lokasi peristiwa pidana yang disangkakan, bukan di sana. Jadi, dengan dasar apa Polsek Tamalate menahan klien kami?” tambah salah satu anggota tim pengacara.
Kuasa Hukum Datangi Polsek Galesong Utara: Menghadirkan Fakta Hukum
Untuk memperkuat fakta hukum, pada 26 November 2025, tim kuasa hukum bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polsek Galesong Utara. Mereka menghadirkan tiga saksi kunci yang secara konsisten menguatkan bahwa kejadian berlangsung di wilayah Takalar.
Penyidik Polsek Galesong Utara membenarkan adanya pendalaman kasus dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Meskipun demikian, kuasa hukum tetap menyoroti adanya ketidaksinkronan antarpenyidik lintas wilayah yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sorotan Keras: Dugaan Melampaui Batas Kewenangan dan Desakan Kapolda Sulsel Turun Tangan
Penahanan Syarifuddin di Polsek Tamalate menjadi titik kritik paling krusial. Kuasa hukum menilai bahwa penanganan perkara lintas wilayah tanpa mekanisme pelimpahan yang jelas dan dasar yang kuat dapat membuka ruang kekeliruan prosedur (error in procedure) yang serius.
Kuasa hukum bersuara lantang, meminta agar Kapolda Sulsel yang baru segera turun tangan.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyidikan harus dilakukan secara jernih, transparan, dan bebas dari intervensi, apalagi hanya berdasarkan klaim lokasi yang tidak valid,” tegas tim hukum.
Mereka juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Tamalate mengenai dasar penetapan tersangka dan penahanan yang didasarkan pada locus delicti yang keliru. Hal ini dinilai memicu spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, Polsek Tamalate maupun pihak Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan evaluasi dan pertimbangan yurisdiksi. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penahanan yang dianggap tidak sejalan dengan fakta hukum lokasi kejadian perkara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Team Redaksi PRIMA
Sorotanpublic.com
Sumatera Utara, WWW.DETIK-NASIONAL.CIM II Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kodam I/Bukit Barisan berhasil temukan dan bergerak cepat mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan meninggal akibat banjir di Desa Aek Nadol, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Korban ditemukan tersangkut pada tumpukan kayu besar yang hanyut terbawa derasnya arus sungai.
Proses evakuasi dilakukan di tengah kondisi medan yang menantang, dengan banyaknya material kayu, lumpur, serta akses yang terputus. Mengedepankan kemanusiaan dan kecepatan penanganan, prajurit TNI bersama masyarakat sekitar bergotong-royong mengevakuasi jenazah ke titik aman sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Selain melakukan evakuasi, Satgas Kodam I/BB melanjutkan pemantauan di sejumlah titik terdampak untuk memastikan tidak ada warga lain yang terisolasi maupun menjadi korban. Personel turut mengamankan area sekitar bantaran sungai serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati kawasan rawan banjir.
Melihat intensitas hujan yang masih tinggi di wilayah Tapanuli Selatan, Satgas Penanggulangan Bencana Kodam I/BB mengingatkan warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Personel gabungan TNI tetap disiagakan guna mengantisipasi potensi banjir susulan serta memastikan keselamatan dan perlindungan terhadap masyarakat di lokasi terdampak.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima
#tnirakyat
#indonesiamaju
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Tani Merdeka Indonesia (TMI) telah menegaskan perannya bukan sekadar perkumpulan biasa, melainkan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum resmi, yang bergerak aktif di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Didirikan atas inisiatif Gapoktan dan para tokoh tani, legalitas TMI di mata hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Status hukum yang jelas, yang diperoleh melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham, menjadi landasan kuat bagi organisasi ini untuk bertindak secara formal dan strategis.
Dengan legalitas yang kokoh, TMI memusatkan tugas pokoknya pada advokasi dan perjuangan hak-hak petani. Ini mencakup upaya keras dalam menuntut kepastian hukum atas kepemilikan lahan guna menyelesaikan sengketa agraria yang berlarut-larut. Selain itu, mereka secara vokal mendesak pemerintah untuk menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menguntungkan dan adil bagi komoditas utama, seperti gabah, demi menjamin kesejahteraan ekonomi petani di tengah fluktuasi pasar.
Di sisi lain, TMI mengambil peran aktif dalam melawan praktik-praktik yang merugikan sektor pangan. Organisasi ini secara tegas menyoroti dan menuntut pengawasan ketat terhadap impor ilegal yang berpotensi menjatuhkan harga jual petani lokal, serta memerangi praktik kartel dalam distribusi pupuk dan benih yang menyulitkan akses sarana produksi. Fungsi advokasi ini menempatkan TMI sebagai perwakilan sah yang menyuarakan kepentingan seluruh anggotanya.

Selain advokasi, tugas pokok TMI berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan produktivitas petani. Mereka intensif menyelenggarakan edukasi dan pelatihan teknis, mulai dari praktik pertanian organik hingga adopsi teknologi modern. Upaya ini dikombinasikan dengan pendampingan untuk mempermudah akses anggota terhadap sumber daya vital, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, benih unggul, hingga pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TMI juga memiliki tanggung jawab besar dalam konsolidasi dan kerjasama strategis. Mereka berkomitmen penuh untuk meregenerasi petani dengan merangkul generasi muda (Gen Z) untuk terjun ke sektor agribisnis. Dengan membangun kemitraan yang luas bersama pemerintah, swasta, dan perbankan, TMI bertujuan mengelola seluruh usaha tani anggotanya sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga meningkatkan efisiensi dan nilai tambah hasil pertanian.
Dengan demikian, Tani Merdeka Indonesia memposisikan diri sebagai organisasi yang mampu menjembatani kepentingan akar rumput petani dengan kebijakan nasional. Legalitasnya memastikan peran organisasi ini diakui dan didengar oleh pemangku kepentingan, menjadikannya garda terdepan yang tidak hanya mengawal ketahanan pangan nasional tetapi juga memastikan bahwa hak, kesejahteraan, dan masa depan petani Indonesia terjamin dan berkelanjutan.
By : JULIYAN.
Makassar, DETIK NASIONAL.CIM II Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai mitra PT WOM Finance Cabang Makassar kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu ini tidak hanya dikategorikan sebagai tindakan premanisme, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (29/11/2025).
Pada hari Minggu, 9 November 2025, di Jalan Cendrawasih (lokasi Red Hotel), Kecamatan Mamajang, Makassar, sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector (DC) Mitra WOM Finance diduga melakukan perampasan paksa satu unit mobil Sedan Baleno.
Korban, Wahyudin, warga Erasa Kepulauan Pangkajene dan pemilik sah mobil tersebut, mengaku terkejut dan dirugikan oleh insiden ini. Para DC diduga melakukan penarikan dengan cara menggembok dan menderek kendaraan tanpa memperlihatkan dokumen atau surat legalitas yang sah (fakta ini harus dipastikan).
“Para DC memaksa menarik kendaraan milik saya dengan cara menggembok dan menderek tanpa adanya surat legalitas yang diperlihatkan kepada saya. Ini adalah bentuk premanisme,” ujar Wahyudin.
Wahyudin telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden ini ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1222/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 November 2025, sekitar pukul 15.10 Wita.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Regulasi yang Dilanggar
Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang benar ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perlindungan konsumen serta jaminan fidusia:
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Perampasan): Tindakan pengambilan barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika dokumen yang dipaksa ditandatangani disalahgunakan dan merugikan korban, pelaku dapat dijerat pasal ini.
Pelanggaran UU dan Putusan Konstitusi
Secara spesifik, praktik eksekusi sepihak oleh perusahaan pembiayaan melanggar peraturan yang lebih tinggi:
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:
Pasal 29 ayat (1): Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui Putusan Pengadilan atau kesepakatan tertulis antara pihak-pihak dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri.
Kunci Legalitas: Apabila WOM Finance tidak mendaftarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka tindakan penarikan unit adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
Pasal 4 huruf a dan c: Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Pasal 18 ayat (1) huruf d: Klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019:
Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi sepihak meskipun telah memiliki sertifikat fidusia. Penarikan baru dapat dilakukan jika debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan bersedia menyerahkan objek jaminan. Jika debitur keberatan, proses eksekusi harus melalui proses dan putusan pengadilan.
Implementasi Instruksi Kapolri dan Seruan OJK
Instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah jelas memerintahkan seluruh jajaran Polri:
“Debt Collector yang melakukan kekerasan atau perampasan di lapangan harus diamankan. Jika membawa senjata, proses hukum. Panggil leasing-nya, lakukan pembinaan, dan hentikan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan.”
“Perintah Kapolri sudah jelas. Debt Collector yang melakukan perampasan di jalan atau di rumah harus diamankan. WOM Finance harus bertanggung jawab dan diberi sanksi hukum bila terbukti melanggar,” ujar Sugiyono (Nama ini harus dipastikan apakah merupakan narasumber atau dihapus).
Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, mengindikasikan adanya ketidaktegasan implementasi kebijakan di lapangan.
Kesimpulan dan Desakan Publik
Penarikan kendaraan secara paksa oleh leasing melalui debt collector bukan hanya praktik melawan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat.
Korban dan pendamping hukum mendesak:
OJK: Segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin operasional PT WOM Finance Cabang Makassar, bila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aparat Penegak Hukum (Polda Sulsel): Menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang sesuai Laporan Polisi yang telah dibuat.
“Jangan biarkan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil. Negara harus hadir membela yang benar, bukan membiarkan praktik perampasan berkeliaran dengan label legalitas semu,” tutup kuasa hukum korban.
Tim Prima
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Harmony Award menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperkuat kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia. Harmony Award merupakan penghargaan tahunan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada Pemda atas komitmen untuk menjaga, mengembangkan, dan memelihara kerukunan umat beragama.
“Lahirnya Harmony Award tentunya berangkat dari kesadaran bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk dengan keragaman agama, etnis dan budaya yang tinggi,” kata Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Malam Penganugerahan Harmony Award untuk Kepala Daerah dan FKUB Tahun 2025 bertema “Sinergi Kolaborasi untuk Indonesia Rukun” di DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, Jumat (28/11/2025).
Wiyagus menjelaskan, Harmony Award bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan forum reflektif dan konsolidatif untuk memperkuat fondasi kerukunan nasional. Ia menekankan, kerukunan umat beragama bukan warisan yang otomatis terjaga, tetapi amanah yang harus terus diperjuangkan di tengah dinamika sosial maupun perubahan zaman.
“Dalam sejarahnya, kerukunan umat beragama di Indonesia telah melalui berbagai ujian, di antaranya konflik sosial dan peristiwa-peristiwa yang dianggap diskriminasi. Karena itu, penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan teladan dan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan daerah, FKUB, maupun tokoh agama,” jelasnya.
Wiyagus juga memaparkan bahwa tantangan kerukunan muncul dari skala global hingga lokal. Di tingkat global, arus informasi digital membuka peluang masuknya paham intoleran, radikalisme, serta ujaran kebencian yang berdampak pada stabilitas sosial dalam negeri. Konflik berbasis agama dan identitas di berbagai kawasan, termasuk Timur Tengah dan Asia Tenggara, kerap memberikan resonansi emosional di Indonesia.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sementara di dalam negeri, kerukunan menghadapi tantangan seperti disinformasi di media sosial, persoalan perizinan rumah ibadah, hingga kesenjangan sosial ekonomi antarkelompok yang memicu rasa ketidakadilan. Politik identitas dalam kontestasi elektoral turut memperkuat kompleksitas tantangan tersebut.
“Dalam konteks tantangan tersebut, Harmony Award menjadi semakin relevan dengan hadir sebagai penegasan bahwa kerukunan adalah bagian dari ketahanan bangsa di tengah-tengah pusaran modernitas dan dinamika keagamaan yang terus berkembang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemda memegang peran sentral dalam mengelola kerukunan melalui penyusunan regulasi daerah yang inklusif, fasilitasi pendirian rumah ibadah secara berkeadilan, hingga penguatan dialog lintas iman. Pemda juga berperan sebagai mediator politik sosial dengan mengoptimalkan perangkat daerah dan membangun kemitraan erat bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.
“Yang paling penting, mengalokasikan anggaran bagi program kerukunan, dialog lintas iman dan pendidikan toleransi. Kemudian mengintegrasikan kerukunan dengan pembangunan daerah dan menjadikannya indikator keberhasilan pembangunan sosial dan keberagamaan,” pesannya.
Terakhir, Wiyagus menegaskan bahwa FKUB merupakan mitra strategis Pemda dan Kemenag dalam membangun dialog lintas iman secara berkesinambungan, memberikan edukasi publik, serta menyelesaikan konflik melalui musyawarah berbasis keadilan lokal. Ia menyebut FKUB sebagai “rumah bersama” yang memastikan perbedaan tetap dikelola dalam bingkai dialog dan tidak berkembang menjadi pertentangan.
“Sebagai penutup, mari kita jadikan Harmony Award ini sebagai suatu momentum untuk menguatkan kerukunan di setiap daerah dengan tetap berkolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, FKUB di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, para tokoh agama, serta para kepala daerah atau yang mewakili.
Red
Jakarta, DETIK NASIONA.COM II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mengintegrasikan program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menegaskan bahwa kedua program tersebut merupakan fondasi penting dalam meningkatkan layanan dasar dan membangun lingkungan yang sehat bagi seluruh masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri terus mendukung agar indikator lingkungan sehat kemudian terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, selain itu kita juga ingin dukungan terhadap KKS dan STBM menjadi bagian dari program dan kegiatan prioritas,” ujar Wiyagus saat menghadiri Penganugerahan Penghargaan KKS Swasti Saba dan STBM Award Tahun 2025 di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wiyagus memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas konsistensinya menyelenggarakan agenda nasional tersebut. Ia menekankan bahwa penghargaan bukan sekadar seremoni, melainkan refleksi komitmen Pemda dalam mewujudkan kehidupan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Wiyagus menjelaskan bahwa KKS dan STBM memiliki posisi strategis dalam kerangka pembangunan nasional. Kedua program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan kesehatan, lingkungan hidup, permukiman, pendidikan, sosial, hingga ketertiban umum. Ia juga menyoroti pentingnya lima pilar STBM sebagai perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat.
“Lima pilar STBM yaitu stop buang air besar sembarangan, kemudian cuci tangan dengan sabun, kemudian pengelolaan air minum, dan makanan rumah tangga serta pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah air rumah tangga juga merupakan perilaku kunci yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kepada daerah yang meraih penghargaan, Wiyagus berharap capaian tersebut menjadi pemantik untuk memperluas intervensi, mulai dari sanitasi hingga pemberdayaan masyarakat. Sementara bagi daerah yang belum menerima penghargaan, ia mendorong dilakukan benchmarking ke daerah yang telah berhasil, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa seluruh daerah perlu memastikan indikator lingkungan sehat masuk dalam perencanaan dan penganggaran.
Lebih lanjut, Wiyagus menyampaikan empat pesan strategis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pertama, mempertahankan dan meningkatkan capaian agar manfaat pembangunan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, memperkuat integrasi KKS dan STBM dalam pembangunan daerah. Ketiga, mengoptimalkan data dan teknologi informasi, termasuk sistem informasi pemerintah dan pelaporan berbasis komunitas. “Keempat, jadikan gerakan hidup bersih dan sehat sebagai budaya,” tambah Wiyagus.
Terakhir, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap lingkungan sehat. Ia menegaskan komitmen moral yang harus dipegang bersama.
“Kabupaten/kota sehat bukan hanya predikat, tetapi janji dan komitmen kepada rakyat.”
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatatkan prestasi gemilang di bidang hukum. Berdasarkan Penetapan Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Hukum, Kemendagri memperoleh skor 99,00 atau AA (istimewa).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri R. Gani Muhamad menjelaskan, capaian tersebut telah menempatkan Kemendagri sebagai salah satu kementerian dengan performa reformasi hukum terbaik secara nasional. Raihan tersebut juga menunjukkan komitmen dan konsistensi Kemendagri dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai dari perencanaan regulasi hingga tahap pelaksanaannya.
“Capaian ini menjadi semangat kami untuk terus menghadirkan kualitas regulasi yang adaptif dalam mendukung pelayanan publik. Kami berupaya memperkuat kualitas produk hukum agar semakin tepat guna serta dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah,” ujar Gani dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum di Indonesia melalui pemetaan regulasi, deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Dengan capaian tersebut, jelas Gani, Biro Hukum Setjen Kemendagri akan terus berperan aktif dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penyusunan regulasi yang adaptif, sederhana, dan mudah diimplementasikan. Pihaknya juga memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif akan terus dioptimalkan. 
Gani berharap, prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja di Kemendagri untuk memperkuat reformasi hukum berkelanjutan. Dia juga berharap berbagai upaya yang telah dilakukan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Prestasi ini menjadi spirit bagi kami di Kemendagri untuk memberikan pelayanan prima di bidang hukum. Semoga ikhtiar ini dapat memperkuat tata kelola pemerintah sejalan dengan program Asta Cita Presiden,” imbuhnya.
Gani menegaskan, Kemendagri akan terus mendorong Pemda meningkatkan kualitas regulasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia juga mengajak semua pihak memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.
Red
Jakarta, DETIK NASIONAL.COM II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa percepatan pembangunan jembatan di berbagai daerah terpencil menjadi prioritas utama pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang aman bagi seluruh anak Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Tahun 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak laporan langsung dari masyarakat melalui kanal digital mengenai kondisi infrastruktur pendidikan yang sangat memprihatinkan. Sebagai respons, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan yang akan memfokuskan pembangunan hingga 300 ribu jembatan di berbagai wilayah Indonesia.
Presiden Prabowo turut memerintahkan berbagai pihak untuk terlibat, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga aparat keamanan. Kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Presiden meminta mobilisasi maksimal mahasiswa teknik sipil untuk terjun langsung membantu pembangunan. Presiden Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk memperkuat pengerjaan jembatan melalui keterlibatan pasukannya.
Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah jembatan merupakan keharusan mendesak karena menyangkut keselamatan anak-anak yang setiap hari berjuang menempuh perjalanan ke sekolah. Kepala Negara juga menyampaikan pesan keras kepada para elit dan pengambil keputusan agar lebih memerhatikan kondisi nyata rakyat di lapangan.
Kepala Negara menyebut bahwa setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Kepala Negara pun meminta dukungan para guru untuk bersama-sama membangun bangsa dan mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Brebes, DETIK NASIONAL.COM II Kondisi petani di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, kian menghadapi tantangan berat. Sabtu, (29/11/2025).
Aturan baru dalam pembelian pupuk bersubsidi yang mewajibkan penggunaan sistem barcode dan Kartu Tani dinilai mempersulit akses, alih-alih mempermudah, bagi para penggarap lahan.
Kesulitan ini diungkapkan oleh Bapak Roni (55), seorang petani padi dari Wargan Dalem, RT 02 RW 01, Kecamatan Brebes, yang ditemui saat tengah menggarap sawahnya.
Biokrasi Baru Memperberat Petani
Menurut Bapak Roni, profesi petani saat ini justru terasa lebih sulit dibandingkan masa-masa sebelumnya, terutama dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar pertanian, yaitu pupuk.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Petani sekarang malah susah kadangkala, Pak. Dulu lebih gampang. Sekarang nunggunya susah, pakai barcode semua,” keluh Bapak Roni, membandingkan masa lalu dengan kondisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa inti kesulitan yang dihadapi terletak pada perubahan total sistem pembelian pupuk bersubsidi, khususnya jenis esensial seperti Urea.
Aspek Era Terdahulu (Sebelum Kartu Tani) Era Baru (Wajib Barcode/Kartu Tani)
Prosedur Pembelian Lebih sederhana, cukup diutus pemilik sawah atau menggunakan identitas dasar. Wajib menggunakan Kartu Tani atau Barcode yang terhubung dengan NIK/RDKK.
Kendala Utama Tidak ada. Proses antre, masalah jaringan, dan kuota yang tertera di sistem.
Kendala Teknis dan Kebutuhan yang Tidak Menentu
Bapak Roni menyebutkan beberapa toko atau agen pupuk yang ia datangi—mulai dari areal Terlangu, Wangan Dalem, hingga area tembusan Kalimati—semuanya menerapkan sistem penebusan dengan barcode, yang kerap kali menjadi kendala utama dan memakan waktu.
Kesulitan ini diperparah oleh sifat kebutuhan petani yang dinamis. Bapak Roni menyoroti bahwa kebutuhan pupuk di lapangan tidak selalu seragam dan tidak bisa dipukul rata.
“Kan kebutuhan wong tani kan belum tentu satu kantong dapat atau berapa kilo dapat,” ujarnya, menekankan bahwa kebutuhan pupuk dasar seperti Urea dan obat-obatan sangat bervariasi tergantung fase tanam dan kondisi lahan.
Harapan Petani: Aksesibilitas dan Kesederhanaan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penggunaan sistem digital yang seharusnya bertujuan mencegah penyelewengan justru dikhawatirkan menjadi birokrasi baru yang memberatkan petani kecil dan petani tua yang belum akrab dengan teknologi.
Mewakili suara banyak petani, Bapak Roni menyampaikan harapan agar pemerintah dan pihak terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan ini. Ia mengajukan dua poin utama untuk kemudahan akses:
Penghapusan Kewajiban Barcode/Kartu Tani: Agar petani tidak lagi terbebani prosedur digital yang rumit.
Mekanisme Penebusan yang Lebih Sederhana: Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dasar, atau sistem lain yang jauh lebih ringkas dan langsung.
Kemudahan akses terhadap pupuk bersubsidi adalah krusial untuk menjamin kelancaran musim tanam dan mendukung ketahanan pangan nasional. Keluhan dari Wargan Dalem ini menjadi cerminan bahwa implementasi sistem digital di sektor pertanian masih memerlukan penyesuaian yang lebih humanis dan berpihak kepada para pelaku utama di lapangan.
Red/Teguh
BEKASI, DETIK NASIONA.COM II Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis di dinas tersebut mencapai Rp 113 Miliar.
Upaya konfirmasi oleh awak media terkait isu sensitif ini justru berujung kontroversial. Seorang individu berinisial ‘TJ’ atau Tata Jaelani, yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.
Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK
Berdasarkan data yang beredar luas di kalangan jurnalis, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mengungkapkan realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00. Jumlah realisasi yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.
Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita yang mengangkat judul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK,” yang memicu desakan publik akan transparansi penuh.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar kepada individu bernama P. Tata Jaelani, respons yang didapatkan dinilai kontradiktif dan tidak mencerminkan profesionalitas aparatur negara:
– Menolak Klarifikasi: ‘Tata Jaelani’ (oknum pegawai Dikominfo) berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.
– Klaim Pencatutan Nama dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia justru berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.
– Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika P. Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: “Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi…” Ia bahkan mempertanyakan legalitas media jurnalis: “Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”
Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Sebaliknya, pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar tersebut guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Sabtu 29 November 2025.(PRIMA)
