Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. Surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025.
SE tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya. Selain itu, surat tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.
“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.
Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat.
Red
Kampar, Riau, DN-II Penahanan dua buruh harian lepas (BHL), Darman Agus Gulo dan Herianto, atas dugaan pencurian 80 kilogram brondolan sawit oleh Kejaksaan Negeri Kampar, kini menyulut sorotan nasional. Sikap PT Arindo Tri Sejahtera Dua (ATS II) yang bersikukuh mendorong proses pidana dan secara tegas menolak upaya Restorative Justice (RJ) dinilai melanggar semangat hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan memicu amarah warga Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. (12/12/2025).
Dua tersangka dijerat dengan dugaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Namun, di mata masyarakat, nilai kerugian yang sangat kecil—dibandingkan dengan konsekuensi sosial yang besar, termasuk kondisi istri tersangka yang harus merawat bayi berusia empat bulan seorang diri—seharusnya menempatkan kasus ini dalam kategori pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Penolakan RJ Dinilai Bertentangan dengan Semangat Hukum
Upaya perdamaian yang diinisiasi keluarga tersangka melalui mediasi resmi, didukung oleh Kepala Desa Sumber Sari, dan Camat Tapung Hulu, dilaporkan kandas total. Pihak PT ATS II menunjukkan sikap membatu dan menolak segala bentuk penyelesaian kekeluargaan.
Sikap perusahaan ini dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum, terutama yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Restorative Justice itu lahir untuk memberikan keadilan bagi masyarakat kecil dan meminimalisir dampak sosial. Kerugian 80 kg brondol sangat memenuhi syarat untuk dipertimbangkan RJ, apalagi ada dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Penolakan tegas PT ATS II menunjukkan arogansi yang melampaui batas dan tidak memiliki empati,” ujar seorang praktisi hukum lokal, (nama opsional).
Berdasarkan Perja 15/2020, salah satu syarat mutlak bagi penuntutan yang dapat dihentikan melalui RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000,00. Dalam kasus 80 kg brondol, kerugian ditaksir jauh di bawah batas tersebut. Dengan menolak berdamai, perusahaan secara efektif mematikan ruang keadilan restoratif yang telah diupayakan oleh keluarga dan perangkat desa.
Konflik Sosial dan Aksi Koin Rakyat
Tokoh masyarakat setempat menilai tindakan perusahaan ini bukan sekadar kriminalisasi buruh, melainkan pengekangan hak atas upaya perdamaian. Mereka mengecam perlakuan ini sebagai tindakan kejam yang mengabaikan harmoni sosial.
“Perbandingan antara nilai kerugian 80 kg brondol dengan beban sosial dan penahanan yang ditimbulkan sungguh tidak sebanding. Ini bukan hanya kejam, tapi melukai perasaan masyarakat Tapung Hulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat kepada media.
Sebagai bentuk protes moral dan kepedulian, tokoh masyarakat bahkan menggalang rencana aksi damai dengan mengumpulkan uang koin untuk “mengganti rugi” perusahaan. Gerakan ini bertujuan untuk mengirim pesan kuat kepada pemerintah pusat bahwa ada entitas bisnis yang dinilai bertindak tanpa empati, jauh dari semangat kemitraan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Situasi di Tapung Hulu disebut semakin memanas. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang lebih manusiawi dan mengedepankan keadilan restoratif sesuai amanat undang-undang, kekhawatiran konflik horizontal berpotensi meningkat dan menjadi perhatian serius bagi penegak kebijakan nasional.
(Tim Redaksi).
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.
“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” kata Mendagri dalam SE tersebut.
Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan … dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.
Di samping itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.
Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Red
Tangerang, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal itu disampaikan Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Mendagri menekankan bahwa asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga … memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” ujarnya. 
Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. “Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa,” ujar Mendagri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.
Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. “Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi,” tandas Mendagri.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Red
LUBUKLINGGAU, DN-II Proyek vital peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau senilai hampir Rp8 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, yang dikerjakan oleh CV. Putra Bersaudara, menuai kritik pedas dan kekecewaan mendalam dari publik. Hingga tanggal 11 Desember 2025, proyek dengan nilai kontrak fantastis ini dinilai nol progres, bahkan kondisi jalan yang ‘diperbaiki’ justru bertambah rusak dan membahayakan.
Berdasarkan plang informasi proyek di lokasi, rincian pekerjaan adalah sebagai berikut:
– Pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau
– Lokasi: Kota Lubuklinggau
– Nilai Kontrak: Rp7.995.369.000
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– Sumber Dana: APBD Kota Lubuklinggau
– Tahun Anggaran: 2025
– Waktu Pelaksanaan: [Tidak Terbaca Jelas, Namun Disebutkan] Hari Kalender
– Pelaksana: CV. Putra Bersaudara
– Instansi Pelaksana: Pemerintah Kota Lubuklinggau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Tim lapangan mencatat, alih-alih memberikan manfaat, jalan tersebut kini menyerupai ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan pengendara dan merusak kendaraan.
Kondisi proyek di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan terhenti total, jauh dari harapan masyarakat yang mendambakan infrastruktur layak, terutama mengingat anggaran nyaris Rp8 Miliar.
– Jebakan Maut: Terdapat lubang menganga, sambungan jalan yang diperbaiki sangat ekstrem. Transisi dari jalan aspal ke beton dibuat menanjak tajam layaknya polisi tidur, kemudian dilanjutkan dengan turunan tajam (‘terjun’) kembali ke jalan aspal.
– Ancaman Besi: Besi-besi beton terlihat menonjol ke permukaan, bahkan ada yang mengarah ke bagian jalan lain, menciptakan potensi kecelakaan serius.
– Perbaikan Palsu: Ditemukan pilihan jalan yang seolah telah diperbaiki, namun ternyata pengerjaan hanya dilakukan sepanjang satu meter, menyesatkan pengendara.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dengan waktu pengerjaan yang nyaris mencapai batas akhir, kondisi ini memicu pertanyaan kritis: Apakah anggaran sebesar Rp7.995.369.000 ini akan menjadi kerugian nyata bagi kas daerah?
Menanggapi kemangkrakan proyek ini, tim telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Pertanyaan diajukan mengenai status pekerjaan, apakah terhenti total atau pekerja sedang libur, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan.
Kepala Dinas PUPR Lubuklinggau memberikan jawaban tunggal dan kontroversial: pekerjaan terhenti karena faktor cuaca buruk. Jawaban ini seketika menuai kecaman dari berbagai pihak dan pengamat konstruksi.
“Alasan cuaca buruk adalah alasan klasik dan sangat lemah. Mengapa proyek jalan lain di Kota Lubuklinggau dapat berjalan lancar tanpa hambatan cuaca? Apakah cuaca buruk hanya berlaku untuk proyek Lingkar Selatan yang anggarannya paling besar ini?” ujar seorang pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR dinilai sebagai pembenaran alih-alih kebenaran, diduga kuat untuk menghindar dari tanggung jawab atas kemangkrakan proyek yang telah mencapai batas waktunya.
Masyarakat Kota Lubuklinggau menuntut adanya audit kinerja dan penggunaan anggaran secara menyeluruh terhadap proyek ini. APBD senilai hampir Rp8 Miliar harusnya memberikan dampak balik yang baik, bukan malah merusak kendaraan atau membahayakan nyawa.
Dinas PUPR dan CV. Putra Bersaudara didesak untuk segera mengambil langkah konkret. Jika faktor cuaca adalah masalahnya, publik menuntut penjelasan detail mengapa tidak ada mitigasi atau penyesuaian jadwal yang profesional, sebagaimana layaknya proyek infrastruktur bernilai miliaran.
Proyek ini telah menjadi simbol kegagalan manajemen proyek dan pengawasan di Kota Lubuklinggau. Publik berharap pemerintah daerah dapat menjamin agar dana rakyat tidak berakhir sia-sia menjadi ‘wahana ekstrem’ yang mengancam keselamatan.
Red/Riski
MUSI RAWAS UTARA, DN-II Sejumlah warga Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melaporkan adanya dugaan pemotongan atau ‘penyunatan’ dana santunan kematian yang merupakan program bantuan dari Bupati Muratara. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat dengan nominal Rp300.000 per penerima. (12/12/2025).
Kronologi Dugaan Pemotongan
Menurut keterangan warga, setiap masyarakat yang mencairkan dana santunan kematian dikenakan potongan sebesar Rp300.000. Program santunan kematian ini sendiri digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara sebagai upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Pemotongan uang dilakukan dengan alasan untuk biaya pengurusan di Capil dan Dinsos,” terang Gali, salah seorang warga Desa Jadi Mulya 1, di hadapan awak media pada 18 November 2025.
Warga lainnya yang berinisial Y menambahkan bahwa niat baik Pemkab Muratara untuk membantu masyarakat melalui program ini telah tercoreng oleh ulah oknum perangkat desa yang diduga tidak bertanggung jawab.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Warga Menuntut Pertanggungjawaban
Masyarakat Desa Jadi Mulya 1 menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas pemotongan tersebut, mengingat santunan itu seharusnya diterima utuh oleh keluarga yang sedang berduka.
“Kami Masyarakat merasa tidak terima dengan adanya pemotongan uang santunan kematian program Bupati Muratara. Kami meminta agar oknum diduga pelaku penyunatan dana tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan nya yang merugikan warga masyarakat dalam pengurusan dana santunan kematian,” tegas Gali.
Pengakuan Sekretaris Desa
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan ini, Andi Kurniawan, Sekretaris Desa (Sekdes) Jadi Mulya 1, membenarkan adanya pengambilan sejumlah uang dari dana santunan tersebut. Namun, ia mengelak jika hal itu disebut sebagai pemotongan.
“Mohon maaf, Pak, bukan pemotongan. Itu biasanya uang operasional, karena kami (perangkat desa) tidak ada uang operasional,” jelas Sekdes Jadi Mulya 1 melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Sekdes ini mengindikasikan bahwa dana tersebut diambil sebagai biaya operasional desa dalam proses pengurusan santunan, meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai penarikan biaya dari dana bantuan sosial tersebut.
Kepala Desa Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jadi Mulya 1 belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penyunatan dana santunan kematian yang melibatkan perangkat desanya.
Red/Ali Mudrikin, S.H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rusia, DN-II Dari Pakistan, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian lawatan kerjanya dengan mengunjungi Rusia untuk bertemu dengan Presiden Vladimir Putin. (11/12/2025).
Pertemuan bilateral yang berlangsung selama tiga jam penuh ini (sebutkan lokasi jika diketahui, misal: di Kremlin) menjadi forum pembahasan mendalam mengenai penguatan kerja sama strategis antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai dalam pertemuan tersebut.
Fokus pada Peningkatan Potensi Kerja Sama
Kedua pemimpin mengidentifikasi dan sepakat untuk meningkatkan potensi kerja sama di berbagai sektor kunci, meliputi:
Ekonomi dan Perdagangan: Mendorong volume dan nilai perdagangan bilateral.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Energi, Perindustrian, dan Pertanian: Memperdalam kolaborasi untuk ketahanan dan kemandirian sektor-sektor strategis.
Riset, Sains, dan Transfer Teknologi: Menggalakkan pertukaran pengetahuan dan teknologi mutakhir.
Presiden Putin secara khusus juga menyoroti pentingnya peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata. Upaya ini akan didukung dengan terwujudnya konektivitas penerbangan langsung serta implementasi kebijakan bebas visa bagi warga kedua negara.
Apresiasi atas Peran Global Indonesia
Terkait peran Indonesia di kancah global, Presiden Putin menyampaikan apresiasi tinggi atas keanggotaan penuh Indonesia dalam kelompok BRICS.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung peluang kerja sama perdagangan bebas antara Indonesia dan Eurasian Economic Union (EAEU). Kesepakatan ini berpotensi membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia di wilayah Eurasia.
Setelah menyelesaikan pertemuan dengan Presiden Putin, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan segera bertolak kembali menuju Tanah Air untuk melanjutkan tugas kenegaraan.
Red
#CatatanSeskab
Sumatera, DN-II Usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia, Presiden Prabowo langsung kembali bergerak menuju wilayah terdampak bencana di Sumatra. Pesawat Garuda Indonesia-1 mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025).
Presiden dijadwalkan meninjau kembali sejumlah titik terdampak bencana pada Jumat pagi. Kunjungan tersebut meliputi pengecekan posko pengungsian, pendistribusian logistik, layanan kesehatan, serta kesiapan unsur TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi rakyat
Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa seluruh proses penanganan di lapangan berlangsung efektif dan humanis, mulai dari kebutuhan pangan dan layanan kesehatan, hingga percepatan perbaikan infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, tanggul, dan jaringan komunikasi.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait penanganan dan pemulihan bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada Minggu (07/12/2025) lalu, Presiden menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi dan kebutuhan pokok masyarakat terdampak harus dipastikan tiba tepat waktu kepada masyarakat.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Akselerasi Cetak Sawah Rakyat, BPP Muara Kuang Pantau Progres 103 Hektare di Desa Serimenanti
MUARA KUANG, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Dalam upaya memperkuat kedaulatan pangan di tingkat kecamatan, Koordinator Penyuluh (Korlu) BPP Kecamatan Muara Kuang, Mulyanto, S.Pt., memimpin langsung jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melakukan monitoring intensif terhadap program Cetak Sawah Rakyat (CSR). Peninjauan lapangan ini dilaksanakan di Desa Serimenanti pada Kamis (11/12/2025), guna memastikan seluruh tahapan teknis berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Program yang menjadi tumpuan harapan bagi petani lokal ini mengerahkan kekuatan penuh dengan mengoperasikan lima unit ekskavator secara simultan. Luas wilayah yang menjadi target pengembangan mencapai 103 hektare, yang diproyeksikan menjadi lumbung padi baru bagi masyarakat Desa Serimenanti. Kehadiran tim BPP di lokasi bertujuan untuk melakukan validasi data fisik terhadap hasil kerja alat berat yang telah beroperasi selama beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi hingga 10 Desember, progres pengerjaan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Capaian pengerjaan land clearing atau pembersihan lahan telah rampung 100 persen, menyentuh angka 103 hektare. Keberhasilan tahap awal ini menjadi fondasi penting bagi tahap selanjutnya, mengingat lahan yang sebelumnya berupa semak belukar kini telah siap untuk ditata menjadi hamparan sawah produktif.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paralel dengan pembersihan lahan, progres pengerjaan land leveling (perataan tanah) juga terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai kurang lebih 88 hektare. Selain itu, pembangunan infrastruktur air juga dikebut melalui penggalian kanal yang kini telah mencapai panjang 870 meter. Kanal ini berfungsi sebagai urat nadi irigasi yang akan menjamin ketersediaan air bagi tanaman padi, terutama saat memasuki musim tanam mendatang.
Dalam pernyataannya di sela peninjauan, Mulyanto menyampaikan apresiasi atas dedikasi para PPL dan operator di lapangan yang terus bekerja optimal. “Monitoring ini bukan sekadar mengecek angka, tapi memastikan kualitas lahan benar-benar siap tanam. Dengan pengerjaan yang presisi pada land leveling dan sistem drainase kanal, kita meminimalisir risiko kegagalan tanam akibat luapan air maupun kekeringan di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan monitoring ini ditutup dengan sesi diskusi bersama para penyuluh untuk menyusun strategi pendampingan bagi petani pasca-konstruksi lahan. BPP Muara Kuang berkomitmen bahwa setelah proses cetak sawah selesai, masyarakat tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan akan terus dibimbing dalam pengelolaan manajemen tanam agar lahan seluas 103 hektare ini mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan warga Serimenanti.
REPORT : JULIYAN
Lahat, DN-II Kenaikan signifikan pada Neraca Aset Tetap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah pada tahun 2024 terancam menjadi angka-angka fatamorgana di atas kertas. (12/12/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024, tanggal 30 April 2024, di balik gemerlap angka Rp3,689 triliun aset, terkuak karut-marut administrasi dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah menjadi “penyakit menahun” dan terulang kembali dari tahun sebelumnya.
Data menunjukkan Aset Tetap Pemkab Lahat per 31 Desember 2024 naik 14,16% atau sebesar Rp522,28 miliar dari tahun 2023. Namun, BPK secara keras menyoroti berbagai kelemahan fundamental yang menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola aset di Lahat.
– Tanah: Nilai Gelap dan Sertifikat Raib. BPK menemukan nilai tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar, dan yang lebih mengkhawatirkan, terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum bersertifikat. Kondisi ini membuka lebar risiko gugatan dari pihak lain dan melemahkan hak kepemilikan Pemkab Lahat atas asetnya sendiri.
– Kendaraan Dinas: Misteri Keberadaan dan Dokumen Palsu. Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan tanpa keterangan jelas—sebuah indikasi potensi kehilangan atau penyalahgunaan. Lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/mesin dengan STNK, menguak dugaan manipulasi data kendaraan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– 751 Unit Tanpa BPKB! Administrasi kendaraan dinas Pemkab Lahat berada di titik nadir. Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kondisi ini tidak hanya berisiko pada hilangnya kendaraan, tetapi juga menunjukkan kelalaian fatal dalam pengamanan aset bernilai tinggi.
– Aset ‘Gaib’ dan Tanpa Izin. Sejumlah Aset Gedung yang dipinjam pakai pihak ketiga belum didukung dokumen perjanjian. Sementara itu, penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) tidak dilengkapi informasi vital seperti luasan, panjang, lebar, atau lokasi. Aset-aset ini seolah-olah tidak memiliki identitas pasti, mempersulit pengawasan dan pertanggungjawaban.
Permasalahan ini, tegas BPK, mengakibatkan risiko penyajian nilai Aset Tetap pada Neraca yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan Laporan BMD tidak andal.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Bupati Lahat, mulai dari peningkatan pembinaan oleh Sekretaris Daerah, pengajuan usulan perpanjangan pinjam pakai aset, hingga instruksi kepada seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi fisik dan menyerahkan BPKB.
Namun, semangat perbaikan Pemkab Lahat dipertanyakan karena tindak lanjutnya belum sepenuhnya sesuai. Hingga laporan ini, Pemkab Lahat belum menyampaikan:
– Laporan hasil inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
– Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Kegagalan untuk menindaklanjuti rekomendasi kritis ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dari jajaran Pemkab Lahat dalam membersihkan bobroknya tata kelola aset.
“Aset triliunan rupiah hanyalah ilusi jika tidak disertai dengan administrasi yang akuntabel. Permasalahan yang terulang tahun 2023 ini adalah cermin dari ketidakseriusan dan kelalaian yang patut dipertanyakan. Bupati harus mengambil tindakan tegas, bukan hanya sibuk menaikkan angka di neraca, tapi gagal memastikan aset rakyat terkelola dan aman.” [Komentar dari pengamat/tokoh fiktif, disarankan mencari narasumber asli]
Media dan publik menuntut agar Bupati Lahat segera mengambil langkah luar biasa, bukan sekadar respons administratif biasa. Harus ada pertanggungjawaban jelas atas SKPD-SKPD yang lalai, termasuk kemungkinan audit forensik untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan yang timbul dari ketiadaan BPKB dan kendaraan yang tidak jelas keberadaannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jika permasalahan mendasar ini terus berulang, kenaikan angka aset hanya akan menjadi “topeng kosmetik” yang menutupi kelemahan fundamental tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Lahat berhak atas aset yang terkelola dengan baik, bukan hanya janji di atas kertas.
Publisher -Red PRIMA
