TANGERANG SELATAN, DN-II Tahun anggaran 2025 menjadi titik terkelam bagi wajah infrastruktur Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tiga proyek raksasa di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) senilai total Rp 34,77 Miliar kini berdiri sebagai monumen dugaan korupsi sistematis dan pengabaian standar keselamatan publik.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat perampokan uang rakyat melalui modus operandi “Patgulipat Tender” dan pembiaran kualitas konstruksi. Proyek yang disorot tajam adalah Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 M), Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 M), dan Turap Kali Serua (Rp 14,67 M).
SEKSI 1: LEGALITAS MATI, PROYEK JALAN TERUS
Dugaan ‘Bancakan’ di Proyek Rp 20,1 Miliar
Dugaan pelanggaran hukum paling mencolok terendus pada proyek jalan Widya Kencana dan Turap Kali Cibenda (total Rp 20,1 Miliar) yang dimenangkan oleh CV. GALIH CANTIGI.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fakta mengejutkan terkuak: berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, Surat Bukti Usaha (SBU) perusahaan ini (kode BS001 dan BS004) berstatus “PENCABUTAN” alias sudah mati secara legal.
Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas, Robbi Cahyadi, yang tetap meloloskan kontraktor ‘Bodong’ ini dengan dalih E-Purchasing, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan. Memaksakan perusahaan yang SBU-nya dicabut untuk menang tender adalah bentuk persekongkolan jahat untuk mengakal-akali sistem dan merampok uang negara,” ujar sumber internal yang membongkar borok DSDABMBK.
SEKSI 2: TURAP KALI SERUA: MENUNGGU BENCANA DI BALIK ‘APOLOGIA KONYOL’
Kualitas Konstruksi di Bawah Standar Keamanan
Sementara itu, proyek Turap Kali Serua senilai Rp 14,67 Miliar yang dikerjakan PT PIKRA PUTRI MANDIRI menampilkan horor konstruksi yang mengancam keselamatan warga. 
Temuan di lapangan menunjukkan pemotongan spesifikasi (specs slippage) yang masif:
Besi ‘Banci’: Diameter tulangan terukur hanya 12,34 mm, diduga kuat jauh di bawah standar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beton ‘Kulit Bawang’: Selimut beton hanya 15,23 mm, sangat jauh dari standar keamanan. Kondisi ini menyebabkan beton cepat keropos dan tulangan rentan terhadap korosi (karat), memicu kegagalan struktur.
Struktur Retak: Sambungan coran tidak menyatu dan ditemukan retakan parah di berbagai titik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironisnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dwi Budi Raharjo, merespons kritikan ini dengan pernyataan yang dianggap meremehkan keselamatan publik, seperti menyebut “besi tidak full ada toleransinya” dan “nanti dirapikan”. Pernyataan ini dinilai sebagai apologia konyol untuk menutupi kegagalan pengawasan total.
SEKSI 3: PEJABAT ‘BUNGKAM’, KEJAKSAAN ‘MASUK ANGIN’
Di tengah gaduh skandal ini, para penanggung jawab utama—Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah—memilih jurus lama: menghilang dan bungkam. Sikap ini hanya mempertebal dugaan adanya ‘bau amis’ yang sedang mereka sembunyikan dari publik.
Lebih mengecewakan lagi adalah sikap penegak hukum. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Ronie Hutagalung, yang pada Oktober 2025 sesumbar akan “segera menindaklanjuti,” kini mendadak bisu.
Hilangnya respons dari korps Adhyaksa ini memicu spekulasi liar: Apakah kasus ini akan tenggelam dalam lobi-lobi bawah meja?
ATR GUGAT, MINTA KEJATI BANTEN TURUN TANGAN
Aliansi Tangerang Raya (ATR) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejari Tangerang Selatan, menuding institusi penegak hukum tersebut tidak profesional dan cenderung menutup mata terhadap dugaan mega-korupsi ini.
ATR kini membawa laporan dugaan “bancakan anggaran” langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator ATR, Tatang Sago, menegaskan bahwa ini adalah desakan keras.
“Kami sudah mencium bau busuk ini sejak tahun lalu, tapi Kejari Tangsel pilih diam dan terkesan melindungi. Karena itu, kami minta Kejati Banten turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif dan tidak mandul,” ujar Tatang, Minggu (5/10/2025).
Senada dengan itu, Sekjen LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., juga menyatakan demosi ketidakpercayaan terhadap Kejari Tangsel.
“Jangan sampai slogan ‘Birokrasi Mewah, Infrastruktur Melarat’ menjadi identitas Tangsel. Jika Kejati Banten dan Kejagung diam saja melihat uang Rp 34,7 Miliar dipermainkan seperti ini, maka lonceng kematian penegakan hukum telah berbunyi,” tegasnya.
TANTANGAN UNTUK WALIKOTA
Masyarakat kini menanti, akankah Walikota Benyamin Davnie berani “potong leher” anak buahnya yang nakal untuk menyelamatkan integritas Pemerintah Kota, ataukah ia pun bagian dari diam yang membiarkan Tangsel menjadi ‘sarang korupsi’ yang dipertontonkan?
RINGKASAN DOSA PROYEK DSDABMBK TANGSEL 2025
Proyek Nilai Kontraktor Pelanggaran Kunci Potensi Risiko
Jl. Widya Kencana & Turap Cibenda Rp 20,1 Miliar CV. Galih Cantigi ADMINISTRASI CACAT: SBU Kontraktor status “Dicabut” namun dimenangkan. Melanggar UU Jasa Konstruksi dan Perpres. Kerugian Negara, Penggunaan Dokumen Ilegal.
Turap Kali Serua Rp 14,67 Miliar PT. Pikra Putri Mandiri FISIK CACAT: Besi tidak sesuai spek, beton keropos, selimut beton tipis, retak. Gagal Struktur, Ancaman Bencana Bagi Warga Sekitar.
(Red)
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, DN-II Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus menimbulkan dampak yang memilukan. Per hari Rabu, 03 Desember 2025, jumlah total korban meninggal dunia yang tercatat telah mencapai 88 jiwa. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan upaya pencarian yang terus dilakukan.
Sebaran Korban dan Fokus Penanganan
Data terbaru dari otoritas setempat menunjukkan bahwa sebaran korban jiwa terkonsentrasi di beberapa wilayah, menjadikan Kecamatan Tukka, Pandan, dan Sitahais sebagai area prioritas utama penanganan dan evakuasi.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan berfokus pada pencarian korban di lokasi-lokasi terdampak parah.
“Kami terus mengerahkan personel dan alat berat ke lokasi-lokasi yang masih dicurigai terdapat korban. Akses menuju beberapa titik masih sulit karena material longsor, namun kami berupaya maksimal untuk menembus dan melakukan evakuasi,” ujar seorang perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Rincian Korban Jiwa Berdasarkan Kecamatan
Berikut adalah rincian korban meninggal dunia per 03 Desember 2025, yang disandingkan dengan data populasi kecamatan (berdasarkan Angka BPS 2025):
No. Kecamatan Jumlah Penduduk (BPS 2025) Korban Meninggal (Jiwa)
1 PANDAN 67.081 – 22
2 TUKKA 16.124 – 27
3 SITAHATS 6.478 – 18
4 BADIRI 29.875 – 7
5 TAPIAN NAULI 21.970 – 4
6 SARUDIK 25.144 – 3
7 PINANGSORI 27.638 – 2
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
8 SIBABANGUN 19.829 – 2
9 SORKAM 18.110 – 2
10 BARUS UTARA 5.312 – 1
11 SUKABANGUN 4.380 – 0
12 PASARIBU TOBING 8.232 – 0
13 SOSORGADONG 16.046 – 0
14 KOLANG 22.957 – 0
15 BARUS 18.779 – 0
16 MANDUAMAS 25.317 – 0
17 ANDAM DEWI 17.652 – 0
18 LUMUT 13.844 – 0
19 SIRANDORUNG 18.610 – 0
20 SORKAM BARAT 19.526 – 0
TOTAL 402.904 – 88
Data di atas menunjukkan bahwa Kecamatan Tukka mencatatkan angka kematian tertinggi dengan 27 jiwa, disusul oleh Kecamatan Pandan dengan 22 jiwa, dan Kecamatan Sitahais dengan 18 jiwa. Khusus Kecamatan Sitahais, meski memiliki populasi paling kecil (6.478 jiwa) di antara ketiganya, angka korban jiwanya relatif tinggi, mengindikasikan dampak yang sangat parah terhadap populasi setempat.
Imbauan dan Bantuan Logistik
Pemerintah daerah dan BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi memicu longsor susulan.
Bantuan logistik berupa makanan, obat-obatan, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya terus disalurkan ke posko-posko penampungan sementara untuk memenuhi kebutuhan ribuan warga yang mengungsi. Pemerintah juga mulai mendata kerusakan infrastruktur dan rumah warga guna merencanakan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Red
TMI dan BPP Muara Kuang Pimpin GERDAL Tikus, Respon Cepat Atasi Keresahan Petani Dusun Suka Cinta
OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Keresahan para petani padi di Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terhadap serangan hama tikus yang masif akhirnya ditanggapi dengan aksi nyata. Sebuah kegiatan Gerakan Pengendalian Terpadu (GERDAL) tikus dilaksanakan di Dusun 4 Suka Cinta pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi tanaman padi yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat dengan metode pengendalian yang efektif.
Aksi pengendalian hama ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara berbagai pihak penting di sektor pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Tani Mereka Indonesia (TMI), SUHARTONO beserta jajaran, serta Ketua Koordinator Penyuluh Lapangan (Korlu) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Muara Kuang, MULYANTO, S.Pt beserta jajaran. Sinergi antara organisasi petani dan lembaga penyuluhan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan massa petani.

Untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai standar dan memberikan edukasi yang tepat, GERDAL tikus ini mendapat dukungan penuh dari pihak perlindungan tanaman. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi Sumatera Selatan dan POPT Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran para ahli ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu petani mengatasi masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latar belakang pelaksanaan GERDAL ini tidak terlepas dari laporan keresahan yang dialami petani padi. Dalam beberapa waktu terakhir, petani di Dusun 4 Suka Cinta terus-menerus merasakan kerugian signifikan akibat serangan hama tikus yang brutal. Hama tersebut tidak hanya menyerang pada fase generatif, namun juga mulai merusak anakan padi, sehingga mengancam potensi gagal panen dan memicu keresahan yang meluas.

Yang menarik, dalam aksi GERDAL kali ini, para pelaksana membawa dan mengaplikasikan langsung dua jenis racun asap yang berbeda untuk membasmi tikus di dalam liangnya. Dua jenis racun asap tersebut berjenis petasan (fumigan) dan belerang, yang langsung diaplikasikan ke liang-liang tikus di area persawahan. Aplikasi ini disaksikan langsung oleh POPT sebagai metode pengendalian kolektif yang dinilai efektif memutus rantai perkembangbiakan tikus di tingkat lapangan
Dengan terlaksananya kegiatan GERDAL tikus menggunakan teknik fumigasi ini secara terpadu, diharapkan intensitas serangan hama tikus dapat ditekan secara drastis, mengurangi populasi hama secara signifikan. Para petani kini merasa lebih lega dan optimistis melihat padi mereka terselamatkan berkat kekompakan dan bantuan teknis dari TMI, BPP, serta POPT. Kegiatan ini menjadi contoh baik implementasi pengendalian hama yang cepat dan tepat sasaran.
REPORT : JULIYAN
TEGAL, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (LSPN) secara resmi melayangkan surat peringatan dan himbauan kepada Bupati Tegal. Langkah ini diambil menyikapi maraknya dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Tegal. (3/12/2025).
Surat bernomor LSPN/029/XI/27/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LSPN, Jumar Hardiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk segera melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat dan mengawasi ketat praktik jual beli lahan pertanian yang dinilai melanggar undang-undang.
Modus Operandi Korporasi dan Oknum Pejabat Desa
LSPN menyoroti dugaan praktik sistematis yang dilakukan oleh oknum yang masuk dari Brebes ke Kabupaten Tegal. Wilayah yang disebut terdampak adalah Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini. Di Desa Banjaranyar, rencana total lahan yang diincar disebut mencapai 300 Hektar (Ha), dan saat ini diklaim sudah mencapai luasan 50 Ha.
Pelaku utama yang disebut dalam surat tersebut adalah PT. Berkat Putih Abadi (BPA) dari Semarang. LSPN menduga modus operandi ini serupa dengan yang terjadi di Brebes, di mana PT. BPA dilaporkan telah menguasai sekitar 1.000 Ha dari target 3.000 Ha.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
himbauan mafia tanah Tegal. asli Dokumen File Pdf
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tegal untuk aktif sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya dari praktik mafia tanah dan jual beli lahan pertanian dengan melanggar undang-undang,” ujar Jumar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
LSPN juga menuduh adanya keterlibatan oknum Pemerintahan Desa sebagai ‘calo tanah terselubung’. Secara spesifik, LSPN menyebut adanya keterlibatan Sekretaris Desa Balapulang, inisial JW, dan oknum Notaris berinisial I dalam praktik mafia tanah di daerah tersebut.
Penyalahgunaan PTSL untuk Kepentingan Korporasi
Salah satu poin kritis yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan program PTSL. Program yang semestinya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat tanah, diduga justru dimanfaatkan oleh korporasi.
Menurut LSPN, proses jual beli lahan dilakukan secara senyap untuk menghindari penolakan masyarakat dan cenderung mengincar lahan pertanian produktif dengan harga murah. Sertifikat PTSL yang sudah jadi bahkan diduga tidak pernah diterima oleh petani, melainkan langsung dibawa oleh panitia PTSL ke kantor notaris sebagai ‘mediator’.
Dugaan pelanggaran pemberkasan mencakup:
Pembelian Tanah secara Absentee: Pembeli bukan warga kecamatan lokasi tanah, yang melanggar ketentuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
Proses Jual Beli (AJB/PPJB) Tidak Sesuai Prosedur: Petani hanya disuruh tanda tangan tanpa diberi salinan dokumen atau kuitansi pembayaran.
Alih Fungsi Lahan Cepat: Lahan yang sudah dibeli dengan nama perorangan (karyawan PT. BPA/Notaris) segera dilepaskan haknya ke PT. BPA dan diajukan perubahan zona menjadi zona industri.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ancaman Ketahanan Pangan dan Bencana Lingkungan
LSPN menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan pertanian ini menimbulkan masalah serius di tengah upaya Pemerintah Pusat menggenjot Program Ketahanan Pangan. Selain itu, hilangnya lahan penyerap air hujan di desa-desa tersebut berpotensi memicu bencana banjir dan longsor.
Sebagai langkah tindak lanjut, LSPN meminta Bupati Tegal untuk:
Memantau dan aktif melakukan sosialisasi ke Desa-desa.
Memerintahkan Dinas terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur dan undang-undang.
Surat himbauan ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Tegal, BPN Kabupaten Tegal, Kapolres Tegal, serta Kepala Desa Banjaranyar, Batu Agung, dan Cenggini, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penindakan hukum.
Menunggu Tanggapan Resmi, Kasus Mafia Tanah Bukan Hal Baru
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal, BPN Kabupaten Tegal, maupun PT. Berkat Putih Abadi (BPA) terkait himbauan yang disampaikan oleh LSPN.
Namun, isu praktik mafia tanah dan pungutan liar (Pungli) dalam program PTSL bukan hal yang baru di Kabupaten Tegal. Data mencatat adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya PTSL yang melebihi batas ketentuan di beberapa kecamatan, serta kasus sengketa lahan lain yang melibatkan korporasi di mana warga Tegal menjadi korban (seperti kasus PT. Winners International di tahun 2023).
LSPN berharap, dengan adanya surat himbauan ini, Bupati Tegal segera mengambil langkah nyata sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat praktik jual beli lahan pertanian secara absentee dan penyalahgunaan PTSL mengancam ketahanan pangan serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Red/Teguh
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk bersama-sama membantu daerah yang terdampak bencana. Pemda dapat membantu melalui penyaluran anggaran hibah, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga proses penanganan bencana dapat berlangsung cepat. Terlebih, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang menjadi pedoman dalam merealisasikan kebijakan tersebut.
“Inilah waktunya bagi rekan-rekan kepala daerah untuk saling membantu satu sama lain. Karena ini bisa terjadi di mana saja, kapan saja,” ujar Mendagri saat menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penanggulangan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Posko Terpadu TNI, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Mendagri menambahkan, khusus untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, momentum ini dinilai akan sangat membantu daerah yang dilanda bencana. Dalam konteks ini, Mendagri mengapresiasi Provinsi Jawa Timur dan Bengkulu yang telah bergerak cepat menyalurkan bantuan ke daerah terdampak.
Ia menegaskan, jika seluruh daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—saling bergotong royong membantu daerah terdampak, hasilnya akan sangat signifikan. “Jadi momentum ini, saya mohon kepada rekan-rekan kepala daerah kita saling solider satu sama lain,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga mengajak Pemda untuk mengantisipasi potensi bencana serta lonjakan mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengimbau seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk terus berkonsolidasi dengan jajaran masing-masing guna memetakan berbagai persoalan terkini, termasuk langkah-langkah antisipatif. Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memberikan dukungan bagi daerah yang terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta para Kepala Staf TNI.
Red
Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan instruksi tegas yang menetapkan penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai Prioritas Nasional. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan respons cepat, terkoordinasi, dan pengerahan penuh seluruh sumber daya negara dalam menghadapi dampak bencana. (3/12/2025).
Pengerahan Sumber Daya Penuh dan Jaminan Dana Siap Pakai (DSP)
Pemerintah secara resmi telah mengerahkan seluruh sumber daya nasional yang tersedia untuk mendukung operasi darurat di tiga provinsi tersebut.
Jaminan Dana: Presiden menjamin bahwa Dana Siap Pakai (DSP) dan logistik nasional tersedia penuh dan dapat diakses secara segera tanpa hambatan birokrasi.
Akselerasi Bantuan: Penggunaan DSP diprioritaskan untuk mempercepat pengiriman bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan mendesak di lapangan, dan mendanai upaya penyelamatan serta evakuasi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Fokus Utama Instruksi Presiden: Respons Cepat dan Penyelamatan
Instruksi Presiden kepada seluruh lembaga terkait, termasuk BNPB, TNI, POLRI, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, menekankan pada tiga pilar utama:
Prioritas Penyelamatan dan Evakuasi: Memastikan upaya pencarian dan penyelamatan korban adalah tugas utama yang tidak dapat ditunda, termasuk penanganan cepat terhadap korban luka.
Distribusi Bantuan Mendesak: Mempercepat distribusi bantuan esensial (makanan, air bersih, obat-obatan, dan selimut) ke titik-titik pengungsian dan komunitas yang terisolasi.
Pemulihan Infrastruktur Vital: Melakukan upaya darurat untuk segera memulihkan fasilitas dan layanan vital yang terdampak, seperti akses jalan, pasokan listrik, dan telekomunikasi.
Percepatan Logistik dan Mobilitas: Armada Udara dan Laut
Untuk mengatasi tantangan aksesibilitas geografis, Pemerintah melakukan percepatan bantuan logistik melalui jalur darat, laut, dan udara:
Pengerahan Armada: Lebih dari 50 unit helikopter gabungan dari TNI, Polri, dan Basarnas telah dikerahkan untuk memperlancar pengangkutan logistik dan evakuasi melalui udara.
Dukungan Laut: Akses laut didukung oleh pengerahan kapal-kapal TNI Angkatan Laut dan pihak swasta, memprioritaskan daerah-daerah pesisir dan terpencil.
Bantuan Kelompok Rentan: Distribusi makanan siap saji, air bersih, dan kebutuhan spesifik untuk kelompok rentan (perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas) didorong secepat dan sebanyak mungkin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemulihan Infrastruktur Kunci yang Terdampak
Upaya pemulihan infrastruktur terus dikebut untuk mengembalikan kehidupan masyarakat.
Energi (Listrik): Perbaikan tower dan jaringan listrik dikebut dengan target dalam 48 jam ke depan pasokan listrik dapat kembali menyala di daerah yang sangat terdampak.
BBM (Bahan Bakar Minyak): Pasokan BBM ditambah secepat mungkin melalui semua jalur untuk mendukung operasi penanganan bencana dan menjaga mobilitas masyarakat.
Akses Darat Aceh Tamiang: Jalur darat utama Medan–Aceh Tamiang telah berhasil dibuka dan dapat dilalui sejak 2 Desember, memastikan pasokan logistik dapat menembus kawasan ini.
Evaluasi dan Investigasi Mitigasi Masa Depan
Seiring dengan fokus utama pada evakuasi dan penanganan korban, Pemerintah berkomitmen untuk menelusuri, mengevaluasi, dan menginvestigasi penyebab mendasar bencana. Hasil investigasi ini akan menjadi landasan utama untuk merumuskan rencana mitigasi, tata ruang, dan kebijakan kesiapsiagaan bencana yang lebih komprehensif di masa depan.
Red
#PrioritasNasional
#ResponsBencana
#PemerintahBertindak
#PrabowoSubianto
BATAM, KRITIS, DN-II Kota Batam, yang seharusnya menjadi etalase investasi dan pertumbuhan ekonomi, kini dihadapkan pada dua bencana mematikan. (3/12/2025).
pembantaian ekosistem bakau (mangrove) dan darurat perjudian berkedok mesin game player (Gelper). Yang paling menyakitkan, kebiadaban ini seolah mendapat izin bisu dari institusi penegak hukum, memunculkan tudingan ‘suap’ yang menusuk tajam ke jantung aparat di Batam, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) mereka.
Ali Sopyan, Wakil Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) sekaligus Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), melancarkan desakan keras Ia menuntut jajaran KLH RI untuk segera bertindak, atau bersiap menghadapi gelombang amarah rakyat Batam yang akan tumpah ke jalanan Jakarta.
”Penebangan kayu bakau itu sama dengan maling aset negara dan merusak lingkungan hidup secara permanen, Jika hal ini dibiarkan, dipastikan para aparat penegak hukum di Batam diduga keras ‘makan suap’,” tegas Ali Sopyan, memantik api kemarahan publik.
*Tebasan Mafia Bakau. Gakkum Diminta Buka Mata, Bukan Tutup Telinga!*
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Laporan-laporan terkait pembalakan liar bakau di Batam, baik untuk arang, reklamasi, maupun pembangunan ilegal, telah menjadi rahasia umum. Bakau, yang berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi dan rumah bagi keanekaragaman hayati, kini hanya tinggal puing-puing.
Kekosongan penindakan tegas dari aparat pusat, khususnya Balai Gakkum KLH Wilayah Sumatera, menimbulkan pertanyaan fundamental.Di mana taring penegakan hukum lingkungan? Apakah undang-undang hanya menjadi macan kertas di hadapan para mafia perusak lingkungan?
Masyarakat Batam secara gamblang menilai, mandulnya Gakkum dalam menindak tuntas para aktor utama di balik penggundulan bakau ini adalah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan pengabaian terhadap kelangsungan hidup ekosistem.
*Judi Gelper Merajalela. Indikasi Pembiaran dan Bekingan Aparat*
Di sisi lain, Batam juga terperosok dalam jurang moral akibat maraknya praktik judi Gelper. Lokasi-lokasi, seperti di sekitar Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, disebut menjadi sarang perputaran uang haram yang menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.
”Kami sudah berkali-kali resah, bahkan melapor. Tapi, praktik judi ini masih berjalan mulus seperti tidak tersentuh hukum. Ada apa dengan pengawasan di Batam? Kami curiga ada pembiaran sistematis atau bahkan aparat yang menutup mata,” ujar seorang warga Dapur 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada wawancara Rabu (03/12/2025).
Kondisi ini bukan lagi sekedar masalah sosial, melainkan sudah menjadi masalah kredibilitas penegakan hukum di kota ini. Jika aktivitas ilegal yang kasat mata seperti judi dibiarkan merajalela, lantas bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji keamanan dan ketertiban?
*Tuntutan Rakyat Batam. Bersihkan Mafia, Cabut Akar Suap!*
Masyarakat Batam secara tegas menuntut Kapolda Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dan secara khusus KLH RI beserta Balai Gakkum untuk segera membersihkan kota dari dua penyakit kronis ini.
Pembiaran terhadap praktik ilegal ini,khususnya indikasi bekingan aparat yang mengamankan pembalak bakau dan bandar judi,adalah sebuah pengkhianatan monumental.
Sikap bungkam dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah hingga berita ini ditayangkan justru semakin memperkuat dugaan adanya keengganan atau kegagalan yang disengaja dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang terang-terangan terjadi.
KLH dan Balai Gakkum harus membuktikan bahwa mereka bukan ‘macan ompong’ yang hanya sibuk dengan seremoni, tetapi penegak hukum yang siap mencabut akar kejahatan lingkungan hingga ke akarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher – Redaksi
Lahat, DN-II Postingan]. Neraca Pemerintah Kabupaten Lahat per 31 Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan pada Aset Tetap, yang mencapai Rp3.689.554.816.460,58. Nilai ini naik sekitar 14,16% atau Rp522,28 miliar dari saldo tahun sebelumnya (Rp3.167.268.687.661,64).
Namun, kenaikan nilai aset ini dibayangi oleh temuan serius dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024. LHP tersebut mengungkap adanya permasalahan berulang dalam penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya Aset Tetap.
Temuan Utama BPK: Celah Penatausahaan dan Pengamanan Aset
Berdasarkan LHP BPK, permasalahan penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap di lingkungan Pemkab Lahat meliputi:
1. Masalah Pengamanan dan Legalitas Aset Tanah
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Nilai aset tanah belum dicatat berdasarkan nilai wajar.
Terdapat 11 bidang Aset Tanah yang belum memiliki sertifikat resmi.
2. Masalah Penatausahaan Aset Kendaraan Dinas
Sejumlah kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan saat pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Ditemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka/nomor mesin dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pencatatan aset kendaraan belum dilengkapi dengan informasi vital (nomor rangka, mesin, polisi, dan BPKB).
Sebanyak 751 unit aset kendaraan belum dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 
3. Masalah Aset Gedung dan Infrastruktur
Aset Gedung yang dipinjam pakai oleh pihak ketiga (misalnya Kantor MUI dan Gedung PWI) belum didukung dokumen perjanjian pinjam pakai yang sah.
Penyajian 367 Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) belum dilengkapi dengan informasi teknis yang lengkap (luasan, panjang, lebar, atau lokasi).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dampak dan Risiko Atas Permasalahan Aset
Permasalahan penatausahaan ini menimbulkan sejumlah risiko serius bagi Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain:
Risiko Penyajian Keuangan: Nilai Aset Tetap pada Neraca tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, sehingga Laporan BMD menjadi tidak andal.
Risiko Hukum: Lemahnya hak kepemilikan aset tanah (belum bersertifikat) dapat memicu risiko gugatan dari pihak lain.
Risiko Kehilangan: Kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak didukung BPKB berisiko hilang atau disalahgunakan.
Risiko Penyalahgunaan: Aset yang dikuasai pihak ketiga tanpa dokumen perjanjian resmi berisiko disalahgunakan.
Rekomendasi BPK Kepada Bupati Lahat
BPK merekomendasikan Bupati Lahat untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala BPKAD:
A. Rekomendasi kepada Sekda:
Meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan BMD di bawah pengelolaannya.
B. Rekomendasi kepada Kepala BPKAD:
Mengajukan usulan perpanjangan pinjam pakai aset Kantor MUI dan Gedung PWI.
Menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD untuk:
Menambahkan nilai dua aset tanah dengan menggunakan nilai wajar.
Melakukan proses sertifikasi atas 11 bidang tanah ke BPN.
C. Rekomendasi kepada Kepala SKPD (Sekretariat, Dinas, Badan, dan 24 Kecamatan):
Menginstruksikan Pengurus Barang untuk:
Menginput dan memutakhirkan informasi 45 unit kendaraan (pada KIB B) dan 367 aset JIJ (pada KIB D) secara lengkap dan tepat.
Melakukan inventarisasi fisik dan melaporkan perubahan kondisi fisik 88 unit kendaraan dinas.
Melakukan inventarisasi fisik dan menyerahkan 751 BPKB kepada Bidang Aset Daerah BPKAD.
Tindak Lanjut yang Belum Sempurna
Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK, terdapat pekerjaan rumah yang belum diselesaikan sepenuhnya, yaitu:
Belum disampaikannya Laporan hasil Inventarisasi fisik atas perubahan kondisi fisik 78 unit kendaraan dinas.
Belum disampaikannya Laporan hasil inventarisasi fisik dan rekapitulasi penyerahan 694 BPKB dari masing-masing SKPD kepada Bidang Aset BPKAD.
Temuan BPK tahun 2024 ini menunjukkan bahwa permasalahan yang sama dengan tahun 2023 masih terulang. Hal ini menekankan perlunya komitmen yang lebih kuat dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Lahat untuk memastikan penatausahaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Prima
BREBES, DN-II 3 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Brebes memulai babak baru dalam penataan dan pengangkatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapus) definitif di wilayahnya. Langkah ini diambil seiring penegasan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai landasan hukum utama.
Penataan ini secara fundamental mengubah mekanisme pengangkatan Kapus dan akan berdampak pada status pegawai lama, termasuk penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di Puskesmas.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Ibu Rina Novitasari, mengklarifikasi regulasi ini dalam diskusi internal mengenai penataan jabatan tenaga kesehatan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pengangkatan Kapus Definitif Wajib Kantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN
Ibu Rina Novitasari menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Puskesmas definitif akan dijalankan melalui prosedur yang ketat dan mengacu sepenuhnya pada Permenkes No. 19 Tahun 2024.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Proses pengangkatan Kapus definitif dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan hasil asesmen kompetensi. Usulan tersebut selanjutnya wajib diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Ibu Rina.
Pengangkatan baru ini hanya dapat dilanjutkan setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi. Pertek ini berfungsi untuk memastikan bahwa usulan telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.
Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa mekanisme uji kesesuaian jabatan (Job Fit) tidak berlaku untuk posisi Kepala Puskesmas, melainkan hanya diterapkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II.
Status PLT Diakui Legal Berdasarkan Kewenangan Diskresi Pimpinan
Terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) yang saat ini banyak ditemui, Ibu Rina memastikan bahwa penunjukan tersebut memiliki dasar aturan dan bersifat legal, meski belum ada aturan spesifik yang mengikat.
“Sampai saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengikat mengenai penunjukan PLT. Oleh karena itu, pimpinan masih memiliki wewenang diskresi untuk menunjuk pegawai sebagai PLT guna mengisi kekosongan sementara,” ujarnya.
Ia juga menepis isu rangkap jabatan definitif. Menurutnya, penunjukan PLT bagi individu yang memegang jabatan definitif lain adalah langkah legal untuk menghindari kekosongan posisi. “Dari sisi regulasi, penunjukan PLT tidak dianggap bermasalah dan bertujuan menjaga kesinambungan layanan organisasi,” tambahnya.
Penataan Pegawai Lama Menunggu Peta Jabatan Dinas Kesehatan
Mengenai penataan pegawai lama, termasuk dokter yang sebelumnya menempati posisi struktural, Ibu Rina menyebutkan bahwa status mereka akan sementara tetap berada di posisi saat ini sambil menunggu proses penataan lanjutan dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pegawai atau pejabat yang sebelumnya berstatus non-definitif, yakni hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), akan dikembalikan ke posisi jabatan fungsional mereka.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini sedang menyusun Rencana Kebutuhan (Renbut). Renbut ini akan menjadi dasar utama untuk:
Penataan organisasi secara menyeluruh.
Pembuatan peta jabatan.
Penetapan formasi pegawai yang dibutuhkan.
Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Dinkes untuk detail peta jabatan dan penataan yang akan segera diterbitkan.
Red/Teguh
Batam, DN-II Kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Batam. Praktik pencucian dan penambangan pasir ilegal di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan aksi perampokan sumber daya alam yang terorganisir, berjalan mulus tanpa sedikit pun sentuhan hukum. Ironisnya, aktivitas destruktif ini menargetkan kawasan vital: hutan bakau lindung, ekosistem pertahanan pesisir yang seharusnya dijaga mati-matian oleh negara. (3/12/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan para pelaku Galian C ilegal ini beroperasi dengan impunitas, menjarah pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan secara terang-terangan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Nilai kerugian finansial negara mungkin besar, namun kehancuran ekologis yang ditimbulkan jauh lebih fatal. Bakau dibabat habis, menciptakan kerentanan abrasi, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memusnahkan habitat biota laut. 
“Ini adalah pukulan telak bagi tata kelola lingkungan di Batam. Kami tidak hanya melihat lemahnya pengawasan, tetapi ada dugaan kuat bahwa kegiatan semasif ini bisa berjalan karena ada ‘tangan dingin’ oknum berpengaruh di belakangnya. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari kehancuran Nongsa ini?” kritik tajam seorang Pengamat Lingkungan lokal.
Aktivitas ilegal yang tak tersentuh ini secara langsung menunjuk pada kegagalan institusi. Di mana peran BP Batam sebagai regulator dan pemilik lahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan aset negara? Mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban, bahkan pasif, membiarkan kejahatan dengan ancaman denda Rp100 Miliar ini berlanjut?
Desakan publik adalah ultimatum: Aparat dan BP Batam harus segera berhenti berdiam diri. Lakukan razia segera, sita seluruh alat berat, usut tuntas jaringan pelaku hingga ke pemilik modal dan oknum yang membekingi, dan terapkan sanksi pidana secara maksimal. Keheningan instansi terkait hingga kini hanya memunculkan satu tafsiran: apakah mereka tidak mampu, atau memang enggan bertindak?
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
