Jakarta, DN-II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Red
Morowali, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong Kabupaten Morowali untuk memperkuat inklusivitas pembangunan, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Pesan itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Morowali di Alun-Alun Rumah Jabatan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (5/12/2025).
“Kita dapat hadir bersama-sama di bumi ‘Tepe Asa Moroso’ untuk memperingati momen bersejarah hari ulang tahun Kabupaten Morowali yang ke-26, yang mengusung tema ‘Morowali Tangguh, Morowali Juara’,” katanya.
Wiyagus mengatakan bahwa usia 26 tahun merupakan fase yang cukup matang bagi sebuah daerah otonom. Menengok perjalanan pembentukan Kabupaten Morowali mengingatkan pada semangat ketekunan dan pengorbanan para pendahulu yang telah meletakkan fondasi bagi kemajuan daerah tersebut.
Ia menuturkan, Morowali yang dulu dianggap sulit dijangkau kini menjelma menjadi episentrum gravitasi ekonomi, bukan hanya di Sulawesi, tetapi juga di Indonesia, bahkan dunia. Kekayaan alam berupa nikel menjadikan Morowali pemain kunci dalam rantai pasok global industri baterai dan kendaraan listrik. “Ini adalah sejarah besar yang sedang kita bangun bersama,” tegasnya.
Wiyagus juga mengapresiasi berbagai keberhasilan yang telah dicapai Kabupaten Morowali. Data menunjukkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita dan pertumbuhan ekonomi Morowali termasuk yang tertinggi di Sulteng, mencerminkan besarnya perputaran ekonomi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Selanjutnya, kualitas manusia Morowali pun terus membaik. Indeks Pembangunan Manusia, IPM kita tahun 2024 berada di angka 74,36 masuk kategori tinggi dan merupakan yang tertinggi kedua di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu,” ungkapnya.
Namun demikian, Wiyagus mengingatkan bahwa tantangan terbesar adalah memastikan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat inklusif dan memberikan efek menetes ke bawah (trickle down effect). Selain itu, isu lingkungan hidup harus mendapat perhatian serius. Hilirisasi nikel merupakan prioritas nasional, namun pelaksanaannya harus berkelanjutan dan memperhatikan kaidah lingkungan.
Tantangan berikutnya adalah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) terampil untuk mendukung investasi teknologi tinggi. Karena itu, isu pengangguran lokal harus diatasi melalui pelatihan vokasi yang link and match dengan kebutuhan industri.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali dan masyarakat Morowali [saya apresiasi] atas kerja kerasnya dalam membangun daerah ini menjadi salah satu pilar ekonomi nasional,” tambahnya.
Pada momentum HUT ke-26, mewakili pemerintah pusat, Wiyagus menyampaikan sejumlah arahan kebijakan. Pertama, fokus pada penurunan kemiskinan ekstrem secara stabil. Kedua, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan terdigitalisasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menutup celah korupsi. Ketiga, menjaga kondusivitas wilayah sebagai objek vital nasional karena stabilitas keamanan adalah kunci investasi.
Keempat, memperkuat sinergi pusat dan daerah yang tegak lurus pada kebijakan nasional, termasuk hilirisasi dan penataan ruang. Kelima, memastikan penegakan tata ruang yang tegas, menghentikan alih fungsi lahan yang melanggar aturan, dan menjamin industri berjalan sesuai standar lingkungan. Keenam, memperkuat sektor non-tambang agar pendapatan daerah juga diarahkan untuk merevitalisasi sektor pertanian dan pariwisata.
“Semoga Morowali semakin maju, sejahtera, dan menjadi daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Teruslah berkarya untuk bangsa dan negara. Dirgahayu Kabupaten Morowali,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulteng, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh perempuan dan pemuda Sulteng.
Red
Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perempuan Indonesia perlu menjadi sosok yang inovatif, kolaboratif, dan transformatif agar mampu menjawab tantangan zaman dan berperan lebih besar dalam berbagai aspek kehidupan sosial modern.
Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Kongres II Cendekiawan Perempuan Papua, yang mengusung tema “Meningkatkan Kapasitas dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia Inovatif, Kolaboratif, Transformatif”, di Ballroom Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
“Kolaboratif ini sangat penting sekali. Tadi Ketua Umum sedikit sudah menyampaikan jejaringnya. Bagaimana melakukan kolaborasi kerja, dengan siapa, apa sudah berjalan. Kemudian transformatif, bagaimana dari nilai yang lama, kita bisa transformasi pada nilai baru, dengan perubahan baru,” katanya.
Ribka menjelaskan, cendekiawan merupakan kelompok yang berpikir cerdas, memiliki inovasi, dan mampu menggali gagasan untuk meningkatkan kapasitas berpikir demi kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan, Papua memiliki kekayaan sumber daya alam dan kearifan lokal yang dapat menjadi modal besar dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Papua juga memiliki sumber daya alam dan daya potensi manusianya. Inilah modal kita di Papua yang tidak [boleh] kita biarkan begitu [saja],” ujarnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia menuturkan bahwa di tengah kekayaan tersebut, perempuan Papua hadir sebagai pelindung keluarga sekaligus penggerak ekonomi berbasis komunitas. Meski pada 2025 masih terdapat jurang kesenjangan yang perlu dijembatani, Ribka tetap optimistis perempuan memiliki posisi penting dalam pembangunan. Hal itu antara lain terlihat dari meningkatnya keterlibatan perempuan sebagai legislator di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya sudah promosikan dua perempuan pernah menjadi Pj. Bupati, karena saya ingin merubah stigma yang selama ini, masyarakat Papua menganggap bahwa perempuan itu tidak bisa,” imbuhnya.
Ke depan, Ribka berharap kesetaraan gender, martabat, dan harga diri perempuan terus meningkat. Ia menilai perempuan memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan—mulai dari mengelola keluarga, menjaga generasi, merawat alam, hingga berkontribusi pada pembangunan sosial.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Cendekiawan Perempuan Papua Rosaline Irene Rumaseuw serta Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat.
Red
Lamongan, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan inovasi yang benar-benar menghadirkan solusi, bukan sekadar menjadi ajang pencitraan atau berorientasi pada penghargaan. Ia menegaskan bahwa inovasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
“Bapak-Ibu Kepala Daerah, jangan sampai inovasi ini hanya orientasinya ke reward dan gimmick, jangan. Enggak ada rasanya-manfaatnya bagi warga. Harus pertama, mendapatkan solusi. Kalau enggak jadi solusi, enggak ada artinya, Bapak-Ibu,” katanya pada acara Lamongan Award 2025 di Pendopo Lokatantra Lamongan, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025).
Bima menjelaskan, inovasi yang efektif tidak hanya menyelesaikan persoalan daerah, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat. Karena itu, inovasi harus masuk ke dalam sistem dan terasa dampaknya bagi masyarakat secara langsung. Untuk mewujudkannya, setiap inovasi harus berbasis riset yang kuat.
“Jadi semuanya itu risetnya serius. Kalau risetnya hanya copy paste saja dari internet, ya buat apa? Harus ada hitung-hitungan angkanya. Kemudian inovasi ini juga harus ada dukungan pendanaan. Inovasi ini juga harus membangun kolaborasi dengan semua stakeholders,” terangnya.
Ia menambahkan, negara-negara maju memiliki tradisi inovasi yang melembaga dan berkelanjutan. Pergantian pemimpin tidak menghentikan proses tersebut. Bima mencontohkan pengalaman yang ia temui saat mengikuti kursus di Lee Kuan Yew School of Public Policy, Singapura. Di sana terdapat tradisi, ketika seorang menteri baru dilantik, ia langsung mengumpulkan stafnya bersama menteri sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Saya tanya, untuk apa? Untuk memastikan semua program-program berlanjut. Untuk memastikan semua inovasi berlanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan sebuah matriks inovasi yang menggambarkan keragaman pola pikir dan karakter individu dalam menciptakan inovasi. Menurutnya, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kreativitas dan konsistensi tinggi untuk terus berkreasi, sementara sebagian lainnya lebih pasif. Pola serupa juga terlihat pada kepala daerah; ada yang dikenal progresif dan inovatif, sementara lainnya kurang menonjol. 
Dari matriks itu, Bima menyimpulkan bahwa para inovator memiliki mindset perubahan, jiwa petarung, dan dorongan kuat untuk memberi manfaat bagi orang lain.
“Sudah punya niat untuk berbuat bagi rakyat dan memiliki keberanian untuk berubah. Di sinilah kandang para inovator, Bapak-Ibu sekalian,” ungkapnya.
Bima juga menyampaikan selamat kepada para penerima Lamongan Award 2025. Ia berharap para pemenang dapat menjadi inovator sejati yang berkarya bukan demi kepentingan pribadi atau sekadar meraih penghargaan, melainkan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan membawa perubahan bagi Kabupaten Lamongan.
“Pertanyaannya adalah, apakah warga juga bangga? Apakah rakyat juga merasakan? Apakah ada dampak yang terstruktur, sistematis, dan masif? Itu pertanyaannya. Nah, karena itu izinkan saya mengajak Bapak-Ibu kita semua sedikit merenung di balik kebanggaan penghargaan yang didapat,” tegasnya.
Red
Jakarta, DN-II Kerja sama maritim antara Bakamla RI dan Indian Coast Guard (ICG) kembali diperkuat melalui pelaksanaan Passing Exercise (PASSEX) antara KN. Pulau Dana–323 dan Kapal ICGS Vigraha 39. Latihan bersama ini digelar di perairan timur Pulau Damar, bertepatan pada hari terakhir rangkaian kunjungan port visit ICG Vigraha di Indonesia. Jumat (5/12/2025).
Latihan dipimpin oleh Komandan KN. Pulau Dana–323, Letkol Bakamla Umar Dhani. “Seluruh rangkaian PASSEX terlaksana dengan lancar dan aman. Kegiatan ini menjadi bukti eratnya hubungan operasional antara Bakamla RI dan Indian Coast Guard di bidang keamanan maritim,” ujarnya.
PASSEX yang berlangsung selama beberapa jam tersebut melibatkan sejumlah materi latihan penting, antara lain OOW Manuver Exercise (manuver perwira jaga anjungan), Drugs Interdiction & VBSS Exercise (latihan interdiksi narkotika dan visit-board-search-seizure), SAR Demonstration (demonstrasi pencarian dan pertolongan), FiFi Exercise (simulasi fire fighting), Steam Pass & Salute Exercise (lintas hormat antarkapal). Rangkaian latihan ini dirancang untuk meningkatkan interoperabilitas, profesionalisme, sekaligus kesiapan unsur patroli kedua negara dalam menghadapi tantangan keamanan laut yang bersifat dinamis. 
Sebelumnya pada hari yang sama, Bakamla RI secara resmi melepas keberangkatan ICGS Vigraha setelah lima hari berada di Indonesia. Prosesi dilakukan di Dermaga IKT TPT 4, Tanjung Priok, dipimpin oleh Kasubdit Renevalops Kolonel Bakamla Bella Nusa Bahari.
Selama kunjungan 2–5 Desember, delegasi ICG telah melaksanakan agenda intensif, di antaranya kunjungan kehormatan ke Mabes Bakamla RI, pembahasan tindak lanjut MoU kerja sama maritim yang diperpanjang pada Januari 2025, serta jamuan makan malam resmi yang dihadiri Sekretaris Utama Bakamla RI Laksda TNI Dr. Samuel H. Kowaas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Latihan PASSEX hari ini sekaligus menjadi penutup yang solid bagi rangkaian interaksi bilateral Bakamla RI–ICG sepanjang tahun 2025. Kerja sama operasional dan diplomasi yang dibangun menunjukkan upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan maritim di kawasan Indo-Pasifik. (Humas Bakamla RI)
Red/Humas Bakamla RI
KUNINGAN, DN-II Polemik pembangunan Hotel Arunika kembali menuai sorotan tajam, menguak dugaan lemahnya penegakan hukum dan kelalaian prosedur perizinan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan.
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) melalui ketuanya, Manap Suharnap, menyampaikan kritik keras terhadap Pemda Kuningan yang dinilai tidak berani dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan tersebut.
Ketidaktegasan Pemda dalam Menyebut Pelanggaran Izin
Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Bupati Kuningan baru-baru ini tidak menyentuh inti persoalan hukum. Bupati, alih-alih secara eksplisit menyebutkan pelanggaran izin pembangunan Hotel Arunika, justru hanya menyebut penghentian sementara di “area hulu”.
“Bupati tidak memiliki keberanian menyebut Arunika, apalagi memberikan sanksi terhadap pemiliknya. Ada apa dengan Bupati?” tegas Manap pada Sabtu (6/12/2025).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI menilai sikap ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang), terutama dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sorotan Perizinan dan Peran Dinas PUPR
Kecurigaan publik semakin menguat menyusul pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang terkesan mengambang dengan menyebut “katanya pemilik Arunika tengah mengajukan izin”.
“Bagaimana mungkin sekelas Kepala Dinas PUPR tidak tahu proses perizinan pembangunan hotel sebesar itu? Kalau hanya ‘katanya’, lalu siapa yang punya kewenangan mengeluarkan izin? Bukankah PUPR memiliki otoritas dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan turunan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung?” kritik Manap.
Ketidakjelasan status izin ini, menurut FORMASI, dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 yang menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang salah satunya dibuktikan dengan PBG. Pembangunan tanpa izin yang sah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
Pelanggaran Lingkungan Hidup (Cut and Fill Tanpa AMDAL)
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kuningan. Kepala Dinas LH saat mendampingi Bupati dalam inspeksi mengakui bahwa aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan lahan) dilakukan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kadis LH bilang idealnya cut and fill dihentikan sambil mengurus dokumen. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang bicara itu? LH sudah tahu tidak ada AMDAL, tapi kegiatan dibiarkan berjalan dan tidak dihentikan sejak awal,” ujar Manap.
Menurut FORMASI, pembiaran ini merupakan kelalaian fatal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU PPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Tindakan cut and fill skala besar yang mengubah bentang alam dan ekosistem sangat mungkin masuk kategori ini. Pasal 109 UU PPLH bahkan menyebutkan sanksi pidana bagi penanggung jawab usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
FORMASI juga menilai rancu ketika LH membawa hasil kajian konsultan dari pihak pemohon sebagai dasar pemberian izin tanpa adanya analisa pembanding yang independen. Hal ini membuktikan lemahnya kontrol dan supervisi dinas terkait.
📢 Tuntutan Tegas dan Desakan Penegakan Aturan
Manap Suharnap menyebut bahwa sikap Bupati, Sekda, PUPR, dan LH yang lamban dan tidak pasti dalam menangani Arunika, yang jelas-jelas menyalahi aturan, menunjukkan bahwa Pemda Kuningan tampak seperti “macan ompong” di rumahnya sendiri.
FORMASI menegaskan bahwa penghentian sementara tidak cukup dan tidak memenuhi rasa keadilan publik. Mereka menuntut:
Pencabutan seluruh izin terkait yang telah terbit (jika ada).
Penghentian total pembangunan hotel dan wisata tematik Arunika karena didirikan di atas dugaan pelanggaran hukum.
Penegakan penuh RTRW Kuningan 2011–2031 yang harus dihormati sebagai instrumen hukum tata ruang.
Penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan UU PPLH dan UU Penataan Ruang terhadap penanggung jawab usaha.
Tidak adanya toleransi terhadap dalih menanam ribuan bibit pohon sebagai kompensasi.
“Jangan bicara bibit 2.178 pohon atau 1.000 bibit tambahan. Yang penting adalah pohon yang ditebang dan kerusakan yang sudah terjadi. Kerusakan nyata sudah terjadi, izin belum ada, tapi Bupati hanya menghitung bibit pohon. Itu narasi linglung,” tegas Manap. Narasi tentang penanaman pohon dianggap mengaburkan fakta pelanggaran hukum dan kerugian ekologis yang telah terjadi.
FORMASI akan terus mengawal kasus Arunika sampai ada kejelasan sikap hukum dan tindakan tegas yang proporsional dari Pemda Kuningan. Masyarakat, ujarnya, tidak boleh dibiarkan menjadi saksi pembiaran pelanggaran atas nama kepentingan tertentu.
Tim Prima
DPRD Diminta Audit Belanja Rutin DISKOMINFO Purwakarta yang Capai 95,64%
Purwakarta, DN-II 6 Desember 2025 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Purwakarta sebesar Rp25.119.202.697,00 menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Daerah terhadap akselerasi Transformasi Digital dan visi Smart City. Analisis mendalam terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan dominasi belanja operasional yang sangat tinggi, sebuah indikasi kuat adanya inkonsistensi struktural antara alokasi fiskal dengan mandat teknis dan strategis DISKOMINFO sebagai motor penggerak digital daerah.
1. Disparitas Kritis: Belanja Operasi Versus Belanja Modal
Inti dari permasalahan anggaran ini terletak pada ketidakseimbangan alokasi antara belanja yang bersifat rutin (operasional) dan belanja yang bersifat investasi (modal).
Kategori Pengeluaran Jumlah Anggaran (Rp) Persentase dari Total Implikasi Tata Kelola
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
BELANJA OPERASI Rp24.024.456.697,00 95,64% Mencerminkan fokus yang berlebihan pada pembiayaan rutinitas harian (gaji, tagihan, barang & jasa), yang rentan terhadap inefisiensi.
BELANJA MODAL Rp1.094.746.000,00 4,36% Nilai
Rasio alokasi 4,36% untuk Belanja Modal sangat kontras dengan peran DISKOMINFO sebagai pilar infrastruktur TIK dan keamanan siber. Angka ini secara fundamental bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
2. Evaluasi Kritis atas Komponen Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa dalam DPA DISKOMINFO Purwakarta 2025 menyentuh angka Rp16.505.629.314,00. Jumlah ini mencapai hampir 66% dari total anggaran dinas dan dua kali lipat lebih besar dari total Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) sebesar Rp7.518.827.383,00.
Poin-Poin Potensi Masalah:
Transparansi Belanja Non-Pegawai: Diperlukan klarifikasi mendesak dari Pemerintah Daerah terkait rincian penggunaan Rp16,5 Miliar ini. Jika mayoritas dialokasikan untuk honorarium Tenaga Ahli/Kontrak, hal ini perlu dievaluasi dalam konteks Belanja Pegawai yang lebih transparan dan efisien.
Prioritas Teknis Versus Non-Teknis: Dalam konteks dinas teknis seperti DISKOMINFO, alokasi yang masif ini berpotensi didominasi oleh pengeluaran non-teknis seperti Perjalanan Dinas, Seremonial, dan Penyelenggaraan Acara yang kurang memiliki dampak langsung pada peningkatan infrastruktur digital.
Kebutuhan Infrastruktur Digital Esensial: Kejanggalan muncul jika dalam komponen belanja sebesar ini, alokasi untuk kebutuhan mendasar seperti lisensi software pelayanan publik, subscription cloud computing, atau peningkatan keamanan siber tidak terwakili secara substantif. Jika tidak, anggaran ini berpotensi menjadi pemborosan masif pada kegiatan yang tidak mendukung mandat utamanya.
3. Kejanggalan Pola Penarikan Dana (Indikasi Ketidakstabilan Perencanaan)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Data penarikan dana bulanan menunjukkan pola yang tidak stabil, mengindikasikan perencanaan kas yang kurang matang, bahkan berpotensi mengarah pada praktik yang dikenal sebagai proyek ‘Kejar Tayang’ atau penarikan dana mendadak di luar pola normal:
Lonjakan Awal Tahun (April): Penarikan sebesar Rp4.820.440.577,00 di bulan April, yang merupakan lonjakan signifikan di awal atau pertengahan tahun anggaran. Pola ini harus dijelaskan secara transparan. Lonjakan di luar timeline rutin pembayaran gaji dan operasional rutin bisa mengindikasikan pembayaran kontrak proyek besar yang berpotensi minim pengawasan, yang memerlukan audit ketaatan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.
Penyerapan Rendah di Akhir Tahun (Desember): Penyerapan yang sangat rendah sebesar Rp837.292.577,00 di bulan Desember, tidak mencerminkan dinas teknis yang memiliki banyak pekerjaan infrastruktur atau proyek TIK yang biasanya diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan pengawasan atau sinyal bahwa proyek-proyek penting telah dialihkan ke awal tahun.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi Aksi
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DISKOMINFO Purwakarta 2025 ini secara faktual merupakan DPA Business as Usual (Bisnis Seperti Biasa) yang menunda kemajuan dan mengabaikan visi strategis yang diamanatkan oleh regulasi nasional terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Rekomendasi Aksi:
Audit Kinerja dan Keuangan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) harus segera menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta rincian penggunaan Rp16,5 Miliar untuk Belanja Barang dan Jasa.
Justifikasi Teknis: DISKOMINFO wajib memberikan justifikasi teknis secara terperinci mengapa Belanja Modal hanya dialokasikan sebesar 4,36%, dan bagaimana persentase yang minim ini dapat mendukung program prioritas Smart City dan SPBE daerah.
Kepatuhan Regulasi: Struktur anggaran ini perlu ditinjau ulang agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang secara eksplisit menuntut alokasi sumber daya yang memadai untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anggaran sebesar Rp25,1 Miliar seharusnya menjadi instrumen akselerasi, bukan hanya untuk membiayai rutinitas yang mahal. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel.
Tim Prima
Garut, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Bokor di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan pemenang tender, CV Irlando yang berasal dari Garut Kota, diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan menggunakan material yang tidak standar, yaitu pasir dari dasar sungai.
Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 602.1/45/PPK-3/DAU.PRB/BM/PUPR/2025 dengan Tanggal Kontrak 18 November 2025. Pekerjaan ini termasuk dalam Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 364.722.900,00 (Tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), bersumber dari APBD-PRB Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025.
Sorotan Warga dan BPD
Dugaan penyimpangan ini telah memicu keluhan dari warga setempat dan menjadi perhatian serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmulya. Sejumlah media daring, termasuk Kalibernews.net pada edisi Kamis (4/12/2025), telah menayangkan berita dengan dugaan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim redaksi yang dipimpin oleh Ketua DPD IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Garut, bersama dua awak media lain, mendatangi lokasi pembangunan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kedatangan tim bertujuan untuk melihat langsung kondisi pekerjaan dan menyerap informasi dari tokoh masyarakat terkait kisruh yang terjadi antara perusahaan pelaksana dengan elemen masyarakat setempat.
Pengakuan Penanggung Jawab Lapangan
Saat berada di lokasi, tim redaksi langsung mengonfirmasi penggunaan material pasir kepada penanggung jawab pekerjaan di lapangan. Secara spontan, penanggung jawab tersebut membenarkan adanya penggunaan pasir yang diambil dari pinggir sungai untuk pengecoran.
“Memang benar adanya bahwa pasir yang digunakan menggunakan pasir yang diambil dari pinggir sungai,” ujarnya. Ia beralasan, hal ini dilakukan karena menunggu pasokan pasir dari Garut akan memakan waktu lama. Sambil memberikan penjelasan, ia menunjuk hasil pekerjaan pemasangan yang sudah dicor sebagai bukti.
Selain masalah material, penanggung jawab lapangan juga mengakui adanya kejanggalan pada papan informasi proyek. Meski tercatat sebagai “Pembangunan Jembatan,” ia menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah rehabilitasi dan penambahan ketinggian jembatan, bukan pembangunan dari nol persen.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk pemilik perusahaan,” tutupnya.
Intimidasi terhadap Wartawan
Di tengah proses pengambilan gambar dan wawancara, Ketua DPD IWOI Kabupaten Garut yang sedang melakukan siaran langsung video, tiba-tiba didatangi oleh seseorang yang diduga merupakan preman kampung.
Orang tersebut berupaya mengintervensi tugas jurnalis dengan menyampaikan dalam Bahasa Sunda, “Kang ulah kikituan lah da saya oge faham, saya pemborong proyek ini, jadi saya faham arahna kamana, hampura can turun anggaranna, intina pasti proyek ieu, kondusip, ges lah ulah kikituan,” yang kurang lebih berarti: “Jangan seperti itu, saya juga paham, saya pemborong proyek ini, saya tahu arahnya ke mana. Maaf anggarannya belum turun, intinya proyek ini pasti kondusif, sudahlah jangan seperti itu.”
Kejadian ini dinilai sebagai upaya intimidasi dan penghalang-halangan tugas wartawan dalam melakukan kontrol sosial dan peliputan informasi publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
TIM
TEGAL, DN-II Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sany Alda, kembali menguat. Aktivis masyarakat, Surono, mendesak keras KPK dan Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses hukum anggota dewan tersebut terkait kasus suap. (5/12/2025).
Dalam wawancara eksklusif, Surono secara tegas mempertanyakan alasan mengapa nama yang disebut dalam putusan MA hingga kini belum diproses oleh penegak hukum.
Putusan MA sebagai Bukti Hukum yang Sah
Surono merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang, klaimnya, secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Sany Alda dalam kasus suap.
“Itu sudah jelas, putusan Mahkamah Agung itu sudah jelas. Makanya, kami nanti akan hadir di acara Harlah KPK. Saya akan berkomentar… Kenapa? Itu sudah tertuang di dalam putusan MA, kenapa tidak diusut dan tidak dibongkar? Apakah KPK mandul? Dan ini ada apa?” tegas Surono dengan nada tinggi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Surono, putusan MA tersebut telah secara sah mencantumkan fakta bahwa Sany Alda mendatangi Jakarta Selatan dan memberikan suap kepada terpidana Abdul Ghoni (Mantan Gubernur Maluku Utara) sebesar Rp250 juta.
“Kalau toh memang tidak ada tulisan itu, mungkin rakyat yang biasa kayak saya mungkin tidak akan koar-koar,” katanya, menekankan bahwa tuntutannya sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang valid dan tercantum dalam dokumen resmi peradilan.
Menolak Prinsip Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Menanggapi status Sany Alda sebagai anggota legislatif, Surono dengan lugas menegaskan bahwa di mata hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Persamaan di Mata Hukum: “Sama, Pak. Orang makannya nasi kok, ya kan? Sama. Kalau menurut saya, jangan tebang pilih, ya kan?”
Tidak Ada Kekebalan Hukum: “Enggak ada Pak kebal hukum, di sini enggak ada. Indonesia itu enggak ada yang kebal hukum.”
Ia membandingkan perlakuan terhadap Sany Alda dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dan kini telah mendekam di penjara. Ia mempertanyakan adanya “titik koma” atau diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Desakan Khusus kepada Presiden dan Ketua KPK
Surono menyampaikan dukungan positifnya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun ia menitipkan pesan khusus terkait kasus Sany Alda.
“Saya dorong dengan pemerintahan Pak Presiden Prabowo, ya, itu sangat luar biasa pergerakannya, tapi yang satu ini saya pesan dengan Pak Presiden Prabowo, untuk Sany Alda Natalia, ya, dibuka kembali dan ditersangkakan. Bongkar, Pak Presiden Prabowo!”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ia juga secara spesifik meminta Ketua KPK, yang ia sapa “Mas Budi,” untuk segera membongkar kasus tersebut.
“Bongkar secepatnya. Sebelum tahun baru, harusnya secepatnya bongkar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan kinerja lembaga antirasuah.
Meskipun Abdul Ghoni Kasuba yang diduga disuap telah meninggal dunia, Surono berpendapat bahwa fakta hukum yang tercantum dalam putusan MA tidak hilang dan proses hukum terhadap Sany Alda harus tetap berjalan demi mewujudkan keadilan.
Red/Teguh
Resmi! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M Lewat Keppres 34/2025
Jakarta, DN-II 5 Desember 2025 – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 13 November 2025.
Keppres 34/2025 mengatur BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, dan Nilai Manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Reguler
Bipih merupakan biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler. Berdasarkan Keppres ini, Bipih jemaah haji reguler memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada embarkasi asal.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
No. Embarkasi Besaran Bipih
1. Aceh Rp45.109.422
2. Medan Rp46.163.512
3. Batam Rp54.125.422
4. Padang Rp47.869.922
5. Palembang Rp54.206.922
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp58.542.722
7. Solo Rp53.233.422
8. Surabaya Rp60.645.422
9. Balikpapan Rp55.575.922
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
10. Banjarmasin Rp55.538.922
11. Makassar Rp55.893.179
12. Lombok Rp54.951.822
13. Kertajati Rp58.559.022
14. Yogyakarta Rp52.955.422
Penggunaan Bipih Jemaah Reguler:
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah reguler ini akan dialokasikan untuk:
Biaya penerbangan.
Sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah dan Madinah.
Biaya hidup (living cost) jemaah.
Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU
Keppres 34/2025 juga merinci besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran Bipih bagi kelompok ini lebih tinggi karena komponen layanan yang ditanggung lebih lengkap.
No. Embarkasi Besaran Bipih PHD/KBIHU
1. Aceh Rp78.324.981
2. Medan Rp79.379.071
3. Batam Rp87.340.981
4. Padang Rp81.085.481
5. Palembang Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) Rp91.758.281
7. Solo Rp86.448.981
8. Surabaya Rp93.860.981
9. Balikpapan Rp88.791.481
10. Banjarmasin Rp88.754.481
11. Makassar Rp89.108.738
12. Lombok Rp88.167.381
13. Kertajati Rp91.774.581
14. Yogyakarta Rp86.170.981
Komponen Biaya PHD/KBIHU:
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum di dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.
Alokasi Nilai Manfaat
Selain Bipih, Keppres 34/2025 juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang digunakan untuk menutup selisih total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Nilai Manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6.695.758.435.018,67.
Sementara itu, Nilai Manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7.229.419.000.
Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya. (Humas Kementerian Sekretariat Negara)
#Kemenag
