SERANG, DN-II Di balik seremoni administratif serah terima barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma dugaan skandal besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala masif. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan komoditas bernilai tinggi: 300 ton timah hitam yang diduga menguap ke pasar gelap tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Transaksi Rp19 Miliar yang Menyalahi Prosedur PNBP?
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama. Namun, transaksi ini menyimpan keganjilan fatal pada aliran dananya. (24/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan nilai lelang sebesar Rp19 Miliar diduga belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masih mengendap di rekening bank swasta. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa semua penerimaan negara harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara tepat waktu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pejabat yang sengaja membiarkan uang negara tidak segera disetorkan dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.
Misteri “Isi Lambung” dan Delik Penggelapan dalam Jabatan
Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal dimulai. Ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton yang tidak tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.
Secara hukum, jika timah tersebut tidak tercatat namun ikut “terbawa” dalam penjualan besi tua, maka terjadi potensi tindak pidana:
Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo UU 20/2001): Adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selisih harga antara “besi tua” dan “timah hitam” merupakan kerugian nyata bagi negara.
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Mengingat barang tersebut berada dalam penguasaan pejabat publik karena fungsinya, namun dialihkan secara tidak sah.
“Jika muatan kapal (timah) tidak masuk dalam objek lelang namun ikut diserahkan atau dibiarkan diambil oleh pemenang lelang, ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan konspirasi pidana,” ujar pengamat hukum yang memantau kasus ini.
Pejabat Penandatangan di Tengah Sorotan
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut secara resmi ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Serta diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Keterlibatan para pejabat ini dalam menandatangani BAST atas objek yang diduga “tidak sesuai dengan isi sebenarnya” memicu tanda tanya besar mengenai fungsi kontrol dan integrasi data barang rampasan.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak tidak memberikan respons resmi.
Sikap bungkam ini kontras dengan semangat transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik kini mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk turun tangan memeriksa dugaan “penumpang gelap” 300 ton timah hitam ini sebelum jejak materilnya hilang sepenuhnya di pasar gelap. (Tim Prima)
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Adapun kunjungan kerja Mendagri ke Aceh Tamiang dan Aceh Timur berlangsung pada Senin (22/12/2025).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan sekaligus membahas kebutuhan masyarakat pascabencana banjir dan tanah longsor. Pertemuan kali ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Diketahui, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan daerah dengan tingkat dampak bencana cukup parah dibandingkan wilayah lain di Sumatra. Karena itu, diperlukan perhatian serta langkah penanganan lintas kementerian agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat.
“Aceh Tamiang memang saya lihat agak beda, dari udara masih [terlihat] banyak lumpur-lumpur, agak beda ketika saya datang ke tempat-tempat lain,” ujar Mendagri.
Mendagri menyampaikan sejumlah kebutuhan utama masyarakat Aceh Tamiang, antara lain meliputi tambahan pangan, pemguatan aliran listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, turut dibahas dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penambahan personel TNI dan peralatan berat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Atas penjelasan Mendagri tersebut, Menko PMK Pratikno langsung melakukan panggilan video dengan menteri dan pihak terkait. Diawali dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Dalam komunikasi tersebut disepakati penyiapan bantuan pangan berupa 1.000 ton beras untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Terkait hal itu, Bupati Aceh Tamiang nantinya diminta untuk segera mengirimkan surat permohonan resmi secara digital kepada Menteri Pertanian/Kepala Bapanas dengan tembusan kepada Mendagri dan Direktur Utama Bulog. Langkah tersebut penting agar penyaluran bantuan dapat segera direalisasikan.
Selain pangan, Menko PMK juga berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memastikan dukungan aliran listrik dan ketersediaan BBM. Saat ini, aliran listrik dan pasokan BBM di Aceh Tamiang dan Aceh Timur telah tersedia, namun masih belum sepenuhnya mencukupi. Oleh karena itu, diperlukan dukungan tambahan, termasuk dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menko PMK juga berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman agar memberikan dukungan dan stimulus bagi UMKM sehingga dapat kembali bangkit dan menjalankan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, Menko PMK akan berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk meminta tambahan personel, serta dengan Menteri Pekerjaan Umum guna memperoleh dukungan alat berat demi mempercepat proses pembersihan wilayah terdampak pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Red
BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan Galian C di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol matinya keadilan ekologi dan energi. Tambang yang diduga kuat milik oknum anggota DPR-RI berinisial W (Fraksi Partai Demokrat) ini ditengarai melakukan praktik “dosa berlapis”: merusak lingkungan hidup, diduga beroperasi tanpa kepatuhan izin yang benar, hingga menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar untuk meraup keuntungan pribadi.
Alam Hancur, Rakyat Terancam Bencana
Meski pihak dinas terkait menyebut adanya izin seluas 5,3 hektare, fakta di lapangan menunjukkan keresahan warga yang tak terbendung. Penolakan masif muncul karena aktivitas pengerukan tanah ini dinilai menghancurkan ekosistem dan mengundang ancaman bencana alam bagi pemukiman warga.
Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, menegaskan bahwa legalitas administratif seringkali hanya menjadi kedok. “Izin di atas kertas tidak bisa menggantikan alam yang rusak. Jika tambang ini mengabaikan aspek kelestarian dan tetap dipaksakan meski warga menolak, maka patut diduga ada ambisi pribadi yang diletakkan di atas keselamatan nyawa rakyat,” cetusnya pedas.
Skandal Solar: Elite Punya Tambang, Rakyat Punya Antrean
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ironi semakin memuncak saat investigasi lapangan menemukan dugaan kuat bahwa alat berat di lokasi tambang tersebut menggunakan Solar Subsidi (JBT). BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat ekonomi lemah, justru “dihisap” oleh mesin-mesin pengeruk kekayaan milik oknum legislator tersebut.
“Ini benar-benar keterlaluan. Seorang wakil rakyat berinisial W diduga membiarkan bisnisnya merampok jatah energi rakyat kecil. Sudah alamnya dirusak, subsidi jalannya pun dimaling. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen di Banyumas,” tegas Trianto.
Kritik Tajam: Pengawasan Hanya Sandiwara?
Trianto juga menyoroti kinerja BPH Migas dan aparat penegak hukum yang terkesan “melempem” menghadapi figur politik. Ia menduga adanya pengondisian jadwal pengawasan yang membuat para pemain tambang ilegal atau penyalahguna BBM subsidi bisa selalu lolos dari jerat hukum.
“Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pedagang eceran, tapi bertekuk lutut di hadapan pemilik tambang yang punya kartu anggota dewan. Jika BPH Migas dan Polri tetap diam, masyarakat berhak curiga ada ‘main mata’ di balik layar,” tambahnya.
Tuntutan Penutupan dan Audit Total
Masyarakat dan pegiat kontrol sosial mendesak pemerintah pusat untuk segera:
Menghentikan total aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan ditolak warga.
Melakukan audit investigatif terhadap asal-usul BBM yang digunakan alat berat di lokasi tersebut.
Mendesak MKD DPR RI untuk memanggil oknum berinisial W atas dugaan praktik bisnis yang menabrak aturan hukum dan etika publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
MENDESAK BERTINDAK SEGERA :
# Presiden Republik Indonesia;
# Ketua DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD);
# Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI;
# Menteri Lingkungan Hidup RI;
# Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas);
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri);
# Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI);
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia;
# DPP Partai Demokrat.
Publisher -Red
BANYUMAS, DN-II Aktivitas pertambangan di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, selain dikhawatirkan memicu bencana alam oleh warga setempat, operasional tambang yang diduga kuat terafiliasi dengan oknum anggota DPR-RI ini juga dituding menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Legalitas Lahan vs Legalitas Operasional
Meskipun Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, menyatakan bahwa tambang seluas 5,3 hektare tersebut telah mengantongi izin, namun temuan di lapangan menunjukkan anomali serius. Pimpinan Redaksi LIN-RI.com, Trianto, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan Solar subsidi pada alat berat yang beroperasi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sektor pertambangan dan industri dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi (JBT). Penggunaan Solar subsidi untuk alat berat merupakan pelanggaran terhadap peruntukan sosial yang seharusnya melindungi masyarakat ekonomi lemah.
Payung Hukum dan Sanksi Pidana
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Jika terbukti operasional pertambangan menggunakan sarana ilegal (termasuk BBM), hal ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan teknis dan lingkungan yang diatur dalam izin pertambangan.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa alat-alat berat di Galian C ini menggunakan Solar JBT. Ini adalah penghianatan terhadap hak rakyat kecil,” tegas Trianto.
Tuntutan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu
Trianto mendesak BPH Migas, Polri, dan TNI untuk melakukan pengawasan yang tidak bersifat formalitas atau “terjadwal”. Menurutnya, pengawasan yang bocor atau terkoordinasi hanya akan memberikan ruang bagi oknum untuk menghilangkan barang bukti.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena melibatkan nama besar di jajaran legislatif. BPH Migas sudah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum, kini saatnya implementasi nyata di lapangan,” tambahnya.
Perbedaan Solar Subsidi dan Industri
Berdasarkan regulasi, kegiatan pertambangan wajib menggunakan Solar Industri (High Speed Diesel/HSD) yang dijual dengan harga pasar melalui agen resmi Pertamina. Penggunaan Solar subsidi untuk industri tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan stok bagi petani dan nelayan yang jauh lebih membutuhkan.
Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini. Jika dibiarkan, praktik “kucing-kucingan” distribusi solar subsidi ini akan terus memperlebar jurang ketimpangan dan mencederai rasa keadilan sosial di Banyumas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
JAKARTA, DN-II Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Sekretariat Kabinet, Selasa (23/12/2025).
Pertemuan ini dilakukan guna mengevaluasi sekaligus memastikan percepatan proses pemulihan fasilitas publik pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Usai pertemuan tersebut, Seskab bersama Menteri PU bertolak menuju Mabes TNI Angkatan Darat untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Diskusi intensif tersebut melibatkan tim teknis dari Kementerian PU dan TNI-AD guna memperkuat sinergi dalam pembangunan infrastruktur darurat di lapangan.
Progres Signifikan di Minggu Keempat
Berdasarkan laporan terkini memasuki minggu keempat pascabencana, pemerintah mencatat sejumlah pencapaian krusial dalam upaya memulihkan konektivitas antarwilayah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemasangan Jembatan Bailey: Sebanyak 11 Jembatan Bailey dengan kapasitas beban 30–50 ton telah berhasil dibangun dalam dua pekan terakhir. Jembatan darurat ini membentang di atas sungai dengan lebar mulai dari 40 hingga 180 meter.
Pemulihan Akses Wilayah: Dari total 52 kabupaten/kota yang sebelumnya terisolasi akibat jalan terputus, kini tersisa 4 kabupaten yang masih dalam tahap perbaikan intensif agar dapat beroperasi sempurna.
Detail Pemulihan Jalan dan Jembatan Nasional
Pemerintah merilis data detail mengenai status fungsionalitas infrastruktur di tiga provinsi terdampak paling parah:
Provinsi Status Jalan Nasional Status Jembatan Nasional
Aceh 32 titik fungsional, 6 dalam perbaikan (Total 38) 6 fungsional, 10 dalam proses pemasangan Bailey
Sumatra Utara 10 titik fungsional, 2 dalam perbaikan (Total 12) 4 jembatan telah fungsional (100%)
Sumatra Barat 30 titik telah fungsional (100%) 13 jembatan telah fungsional (100%)
Prioritas Hunian dan Air Bersih
Selain fokus pada akses transportasi, Seskab menegaskan bahwa pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan penyediaan pasokan air bersih kini menjadi prioritas utama. Proses konstruksi Huntara dilaporkan telah dimulai di beberapa titik pengungsian untuk menjamin kelayakan hidup para penyintas.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kerja sama dan semangat gotong royong antara warga, relawan, TNI, dan Kementerian PU menjadi kunci utama cepatnya proses pemulihan ini,” ujar Seskab Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus saling menguatkan dan mendukung proses transisi dari masa darurat menuju fase rekonstruksi penuh agar aktivitas ekonomi di Sumatra kembali normal.
Red
INDRAMAYU, DN-II Kabupaten Indramayu mencatatkan sejarah baru dalam upaya pemekaran wilayah. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meresmikan Tugu Titik Nol Kilometer Indramayu Barat yang berlokasi di Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, pada Senin (22/12/2025).
Lokasi ini dipilih bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil kajian komprehensif dari Universitas Padjadjaran (Unpad), titik tersebut direncanakan akan menjadi pusat ibu kota calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Indramayu Barat.
Simbol Keseriusan Pemerintah
Dalam sambutannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa peresmian tugu ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengawal aspirasi masyarakat. Tugu ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol harapan bagi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah barat.
“Keberadaan tugu ini adalah bukti dukungan kami terhadap aspirasi masyarakat Indramayu Barat. Meskipun keputusan final pemekaran berada di tangan Pemerintah Pusat, kami tidak ingin sekadar menunggu. Kami terus bergerak dan bersiap,” ujar Lucky.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Menyiapkan Kemandirian Ekonomi
Lucky menyadari bahwa menjadi daerah mandiri membutuhkan fondasi ekonomi yang kokoh. Oleh karena itu, Pemkab Indramayu saat ini tengah fokus menggenjot potensi investasi melalui pengembangan kawasan industri di wilayah barat.
Beberapa langkah strategis yang sedang ditempuh antara lain:
Revisi Tata Ruang: Menyiapkan lahan peruntukan industri yang luas untuk menarik investor.
Pengembangan Kawasan Strategis: Mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sukra, Gantar, Eretan, hingga Kandanghaur.
Kesiapan Infrastruktur: Penataan wilayah pesisir dan aksesibilitas industri.
“Contohnya, kita siapkan lahan industri sekitar 1.513 hektare di Kecamatan Sukra. Di Gantar dan Kandanghaur juga sedang kita benahi tata ruangnya agar siap menyambut industri besar,” jelasnya.
Langkah Menuju Masa Depan
Bupati berharap, ketika kran moratorium pemekaran dibuka oleh Pemerintah Pusat, Indramayu Barat sudah dalam kondisi siap secara ekonomi maupun administratif.
“Tugu Titik Nol ini adalah tonggak sejarah. Kita bangun pondasinya dari sekarang melalui pertumbuhan ekonomi, sehingga saat pemekaran disetujui, Indramayu Barat sudah siap menjadi daerah yang mandiri dan berdaya saing,” tutup Lucky.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
PANDEGLANG, DN-II Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam mengusut dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2023 kini berada dalam sorotan tajam. Meski proses hukum telah bergulir hampir dua tahun sejak akhir 2023, lembaga korps adhyaksa ini dituding tidak profesional karena belum mampu menetapkan satu pun tersangka.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, standar penyidikan yang idealnya rampung dalam 120 hari seolah diabaikan. Publik kini mengkhawatirkan adanya potensi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang kedaluwarsa, yang dapat membuat kasus ini menguap begitu saja.
*Pemanggilan Maraton: Prosedur Formalitas?*
Berdasarkan dokumen resmi Nomor: B-2548/M.6.13/Fd.1/11/2025 yang diterima redaksi, Kejari Pandeglang kembali melayangkan surat pemanggilan saksi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Langkah ini diklaim sebagai tindak lanjut dari serangkaian Sprindik yang terbit sejak akhir 2023 hingga Mei 2025.
Namun, pemeriksaan maraton yang dijadwalkan pada 1-4 Desember 2025 terhadap bendahara dan tutor dari empat PKBM ini dicurigai hanya sebagai formalitas administratif tanpa progres yang nyata. Keempat lembaga yang masuk radar pemeriksaan adalah:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
– PKBM Tamansari: Iyus Rusmani (Bendahara) dan Agus Hudori (Tutor).
– PKBM Handayani: Hj. Nonoh Noniah (Bendahara), Ratih Purnamasari, dan Yayah Suhariyah (Tutor).
– PKBM Karya Bersama: Eroh Nurhayati (Bendahara), Dede Nawawi, dan Didi Kurniasandi (Tutor).
– PKBM Mutiara Hikmah: Wawan Sutiawan (Bendahara), Ajat Sudrajat, dan Amah Sutiamah (Tutor).
Indikasi Siswa Fiktif dan Pemotongan Anggaran. Meski Kejari Pandeglang masih menutup rapat detail kerugian negara, fokus pemeriksaan terhadap bendahara dan tutor mengarah kuat pada dugaan manipulasi data siswa fiktif dan pemotongan anggaran. Dugaan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOP menjadi kunci yang seharusnya bisa segera dipecahkan jika penyidik bekerja dengan integritas tinggi.
Sangat disayangkan, komitmen penegakan hukum yang digembar-gemborkan selama ini terasa kontradiktif dengan kenyataan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, Selasa (23/12/2025), pihak Kejari Pandeglang masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan belasan saksi tersebut.
*Catatan Kritis: Ada Apa dengan Kejari?*
Sikap tertutup dan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus yang menyentuh hak pendidikan masyarakat kecil ini menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di Pandeglang. Jika simpul-simpul korupsi ini tidak segera dibongkar, maka preseden buruk akan terus menghantui pengelolaan anggaran negara di sektor pendidikan non-formal.
Publik kini menunggu: apakah Kejari Pandeglang benar-benar berani menyeret aktor intelektual di balik dugaan bancakan dana BOP ini, ataukah penyidikan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa keadilan nyata? (Red)
BANGGAI LAUT, DN-II Praktik kolusi sistemik dalam pengelolaan pungutan Galian C di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, kini memasuki fase kritis. Ali Sopyan, yang membawa panji RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) Nusantara, menyoroti tajam dugaan skandal pajak ganda yang telah berlangsung selama 12 tahun. Praktik ini dituding menjadi ajang memperkaya diri oknum pejabat di tengah “kemandulan” pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Premanisme Birokrasi dan Pemerasan Terstruktur
Selama lebih dari satu dekade, birokrasi daerah diduga kuat menjalankan praktik pungutan ilegal yang mencekik pelaku usaha. Investigasi lapangan mengungkap adanya perbedaan kontras antara aturan hukum dengan praktik di lapangan yang dijalankan oknum dinas terkait:
Penyimpangan Objek Pajak: Secara regulasi, beban pajak Galian C seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia material (pemilik tambang). Namun, birokrasi justru menyasar kontraktor sebagai objek pungutan, padahal posisi mereka hanyalah pembeli.
Praktik Pajak Ganda (Double Taxation): Kontraktor dipaksa membayar iuran Galian C saat pencairan dana, meskipun material tersebut dibeli dari sumber yang (seharusnya) sudah dikenakan pajak. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bentuk pemerasan terstruktur yang merusak iklim investasi daerah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyanderaan Anggaran: Oknum pejabat diduga melakukan penagihan paksa justru saat proses pencairan termin proyek. Praktik “penjagalan” di meja birokrasi ini memanfaatkan posisi tawar kontraktor yang mendesak membutuhkan anggaran kerja.
Kesaksian Internal: “Kesalahan yang Disengaja”
Indikasi malpraktik ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal instansi pendapatan daerah berinisial FK. Ia membenarkan adanya penyimpangan yang telah mengakar tersebut.
“Ini adalah kesalahan fatal. Praktik ini sudah melenceng jauh dan sengaja dibiarkan bertahun-tahun seolah menjadi kebijakan sah demi kepentingan kantong pribadi oknum tertentu,” tegas FK.
Pertanyaan besar yang muncul adalah: Ke mana aliran dana pungutan menyimpang ini selama belasan tahun? Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengalir melalui jalur gelap sebagai “upeti” kolektif.
Tuntutan RAMBO kepada Satgasus Merah Putih dan Pusat
Mengingat lemahnya pengawasan internal di tingkat daerah, RAMBO mendesak langkah darurat dari Pemerintah Pusat:
Intervensi Satgasus Merah Putih & KPK: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun ke Banggai Laut guna memutus mata rantai pungutan ilegal ini.
Audit Forensik BPK RI: Menuntut audit investigatif terhadap seluruh aliran dana Galian C selama 12 tahun terakhir serta melakukan penelusuran kekayaan (asset tracing) terhadap pejabat terkait.
Tindak Tegas Pelaku: Meminta Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berat dan mendesak aparat hukum segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas pendapatan daerah cenderung bungkam. Sikap ini menjadi sinyal kuat adanya kejahatan anggaran skala besar yang sedang ditutupi. Publik Banggai Laut menuntut transparansi; hukum tidak boleh tumpul untuk melindungi perampokan hak pelaku usaha dan uang negara.
Editor/Publisher: Red PRIMA
BENGKULU, DN-II Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu yang memberikan “napas” selama 30 hari bagi Restoran Mie Gacoan untuk memperbaiki sistem pembuangan limbahnya memicu kecaman keras. (23/12/2025).
Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi, melainkan bentuk kompromi birokrasi yang mengabaikan penderitaan nyata warga yang setiap hari terpaksa terpapar air sumur bercampur bakteri tinja (fecal coliform).
Waktu satu bulan yang diberikan DLH dianggap terlalu mewah dan tidak masuk akal. Secara teknis, setiap detik restoran tetap beroperasi, setiap detik pula limbah baru diproduksi dan merembes ke tanah. Pemerintah Kota Bengkulu seolah menutup mata bahwa selama “masa perbaikan” tersebut, warga tetap mandi, mencuci, dan hidup dengan ancaman penyakit akibat air sumur yang asam (pH 5,6) dan penuh bakteri.
“Di mana hati nurani pemerintah? Memberi waktu 30 hari untuk perbaikan administratif sementara membiarkan masyarakat ‘meminum’ limbah setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan publik,” tegas suara kritis masyarakat.
Ada aroma kuat bahwa sanksi administratif ini digunakan sebagai tameng untuk menghambat proses pidana. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran yang merusak sumber air warga adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran izin.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Patut dicurigai bahwa tenggat waktu yang panjang ini hanyalah upaya untuk memberikan jalan mulus bagi pengusaha guna “merapikan” bukti-bukti di lapangan. Padahal, unsur pidananya sudah terpenuhi secara nyata melalui hasil laboratorium DLH sendiri. Menunggu administrasi selesai sementara pidana sedang berjalan adalah bentuk ketidakadilan yang dipelihara.
Publik menuntut ketegasan: Mengapa operasional tidak dihentikan seketika? 1. Hukum Seolah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Investasi: Jika warga kecil yang mencemari lingkungan, tindakan tegas biasanya cepat diambil. Namun, terhadap korporasi besar seperti Mie Gacoan, pemerintah tampak ragu dan lebih memilih prosedur surat-menyurat yang bertele-tele.
Membiarkan sebuah usaha tetap beroperasi di tengah bukti pencemaran yang sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. DLH seharusnya menjadi garda depan kesehatan warga, bukan konsultan perbaikan bagi pengusaha nakal.
Masyarakat mendesak agar:
1. Restoran Mie Gacoan disegel total hingga proses sterilisasi sumur warga selesai dan IPAL terbukti aman 100%.
2. Aparat Penegak Hukum (Gakkum) segera masuk tanpa menunggu “izin” dari proses administratif DLH.
3. Ganti rugi nyata harus segera dibayarkan tanpa menunggu kajian yang memakan waktu lama.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Jangan biarkan rakyat jadi tumbal demi mulusnya operasional sebuah bisnis. Jika pemerintah tidak berani bertindak tegas, publik patut bertanya: ada apa di balik waktu satu bulan ini?”
Publisher -Red
BUNGO, DN-II Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, sedikitnya lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang merupakan urat nadi transportasi Provinsi Jambi.
Aktivitas yang berlokasi di kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Berdasarkan pantauan lapangan hingga Minggu (21/12/2025), para pelaku secara terbuka mengoperasikan mesin dompeng untuk menyedot tanah, yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam integritas struktur jalan nasional.
Landasan Hukum dan Pelanggaran
Aktivitas ini bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijerat dengan Pasal 158 yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Penggunaan merkuri dan perusakan bentang alam tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 98 ayat (1) terkait perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
3. Regulasi Terkait Lahan Pribadi
Meskipun aktivitas dilakukan di atas tanah pribadi, pemilik lahan tetap terikat pada aturan bahwa kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh negara. Pemilik lahan yang membiarkan atau menyewakan tanahnya untuk aktivitas ilegal dapat dianggap turut serta dalam tindak pidana (Penyertaan) sesuai Pasal 55 KUHP.
Analisis Kritis: Tamparan bagi Penegakan Hukum
Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini mencerminkan kondisi kritis yang memerlukan perhatian segera karena tiga alasan utama:
Hilangnya Wibawa Aparat: Operasi yang dilakukan di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan melemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Bungo.
Ancaman Infrastruktur Negara: Lokasi yang sangat dekat dengan akses jalan nasional mengancam stabilitas struktur tanah. Risiko abrasi dan longsor akibat penggalian liar ini berpotensi memutus akses logistik provinsi, di mana biaya perbaikannya akan jauh melebihi nilai ekonomi emas yang dihasilkan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyalahgunaan Hak Atas Tanah: Dalih “tanah pribadi” seringkali menjadi tameng. Namun secara hukum, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan dan izin usaha yang ketat guna memastikan keberlanjutan alam bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan segelintir oknum.
Desakan Tindakan
Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kepolisian Resor (Polres) Bungo didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan represif berupa penutupan lokasi serta penyitaan alat kerja. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan praktik serupa di lokasi lain.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum perusak lingkungan. Ketegasan aparat dinanti sebelum akses jalan lintas tersebut benar-benar runtuh akibat kerakusan penambang ilegal.
Tim Redaksi Prima
