Beranda » Kementrian RI » Halaman 70

Kementrian RI

Aceh Utara, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk bergerak bersama dalam merehabilitasi sawah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam pemulihan lahan pertanian dengan memanfaatkan teknologi yang didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Bulog dan sektor pupuk. Upaya ini dinilai krusial mengingat sektor pertanian memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Bima menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Ground Breaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Aceh–Sumatra di Desa Pinto Makmur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

“Ini sangat signifikan, Pak Menteri Pertanian, karena Sumatra ini menyumbang 22 persen dari PDB Indonesia. Tentu, pemulihan [sawah] ini juga akan berdampak signifikan,” katanya.

Bima menyampaikan, berdasarkan hasil peninjauan dan dialog dengan para kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatra, terdapat kesamaan testimoni bahwa dampak bencana kali ini dirasakan lebih luas dan berkepanjangan dibandingkan dengan tsunami Aceh.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Dampaknya lebih dahsyat daripada tsunami, dalam hal cakupan luasan, lamanya bencana, dan juga dampak ekonomi. Terlebih seperti Bapak Presiden Prabowo selalu ingatkan kepada kegiatan kami, bergerak cepat, bergerak bersama-sama. Kita melihat bahwa hari ini, semua turun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan seluruh kepala daerah terdampak tidak berjalan sendiri dalam proses pemulihan. Pendampingan dilakukan secara langsung dengan pembagian peran yang jelas dan berkelanjutan. Pihaknya juga berupaya memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam penanganan di lapangan.

“Saya sendiri sudah berusaha bolak-balik, Aceh Tamiang, Langsa, sekelilingnya, untuk mendampingi bersama-sama dengan kepala daerah, memastikan celah-celah apa saja yang masih belum tersentuh,” jelasnya.

Kemendagri juga telah mengerahkan 1.138 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pemulihan pusat pemerintahan di Aceh Tamiang yang sempat lumpuh akibat bencana. Selain itu, keterlibatan lintas kementerian dan lembaga turut diperkuat melalui pengerahan personel TNI–Polri serta taruna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ada juga teman-teman taruna, dalam kegiatan Latsitarda, taruna TNI-Polri dan praja IPDN, yang juga segera bergerak di titik-titik yang berdampak. Dan kemarin Menteri KKP juga melepas taruna KKP, Ibu Ketua [Komisi IV DPR RI], seribu lebih juga [taruna] dikerahkan untuk membantu pemulihan,” ungkapnya.

Adapun Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Aceh, tidak hanya melalui bantuan pangan darurat, tetapi juga melalui program rehabilitasi lahan, pemulihan produksi pertanian, serta dukungan sarana dan prasarana pertanian agar petani Aceh dapat kembali berproduksi dan bangkit secara berkelanjutan.

Untuk mendukung percepatan rehabilitasi lahan sawah di Aceh Utara, Kementerian Pertanian memberikan bantuan kepada petani berupa pupuk urea sebanyak 200 ton, benih padi sebanyak 836 ton, traktor roda dua sebanyak 32 unit, dan traktor roda empat sebanyak 11 unit.

“Insyaallah kita kerjakan perbaikan sawah rusak mulai yang ringan, sedang, baru terakhir yang berat. Berat hanya 5 sampai 10 persen. Kami selesaikan yang 90–95 persen agar saudara-saudara kita yang sawahnya kena dampak kita akan perbaiki. Itu ada bantuan benih gratis. Kemudian ini padat karya, rakyat yang bekerja, yang punya sawah bekerja kemudian upahnya dibayar oleh pusat. Kami sebagai penanggung jawab,” jelas Mentan Amran.

Dalam kesempatan itu, Bima, Amran, dan Titiek meninjau langsung hamparan sawah terdampak. Mereka tampak berinteraksi hangat dengan para petani yang tetap bekerja di tengah situasi sulit. Kondisi tersebut mencerminkan beratnya dampak banjir bandang yang terjadi pada akhir November lalu, ketika endapan lumpur tebal menutup lahan pertanian. Situasi ini sekaligus menegaskan urgensi percepatan pemulihan agar aktivitas pertanian dan penghidupan petani dapat kembali berjalan normal.

Red

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Jakarta, DN-II Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya keberanian daerah dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antardaerah untuk mengatasi persoalan sampah.

Wiyagus memandang persoalan persampahan bukan sekadar urusan teknis, melainkan tantangan pembangunan daerah yang berdampak luas. Ia menegaskan bahwa penanganan yang tidak optimal dapat mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.

Ia mendorong daerah untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak ragu menjalin kerja sama dengan daerah lain. Terlebih, regulasi yang ada telah memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kolaborasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” ungkap Wiyagus dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Senada dengan itu, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo berharap daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan persampahan. Daerah, kata dia, dapat menerapkan pendekatan aglomerasi untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah sebagai sumber daya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Timbulan sampah terus meningkat setiap tahunnya sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” tandas Yusharto.

Sebagai informasi tambahan, hadir dalam forum tersebut sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan. Diskusi ini juga menjadi wadah perumusan arah kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.

Red

BOLAANG MONGONDOW, DN-II Komitmen besar Polri di bawah semangat “Presisi” kembali diuji. Tindakan oknum di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang diduga melakukan penyitaan tiga unit mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi secara sepihak, kini menuai kecaman keras. Aksi tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan mencederai citra Korps Bhayangkara.

Kronologi Penghadangan “Gaya Koboi”

Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang dalam perjalanan menuju Gorontalo dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen kendaraan lengkap dan resmi, unit tersebut tetap dipaksa masuk ke Markas Polres Bolmong.

Tak berhenti di situ, tindakan serupa terjadi di kawasan pelabuhan Conch. Dua unit tangki berkapasitas masing-masing 8.000 liter yang tengah mengantre resmi untuk pengisian kapal mendadak didatangi aparat. Tanpa alasan yang jelas, kedua unit tersebut turut digiring ke Polres.

Ironisnya, setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, para sopir diminta pulang tanpa dibekali selembar pun Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Langgar Prosedur KUHAP

Kuasa Hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power).

“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran fatal terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin aset milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi pelanggaran prosedur serius,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih tertahan di Polres Bolmong. Upaya perusahaan meminta salinan surat perintah pun menemui jalan buntu.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Ikbal menambahkan bahwa praktik “penyitaan gelap” ini sangat kontradiktif dengan semangat transparansi yang digaungkan Kapolri. Ia mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Reformasi Polri tidak boleh hanya menjadi jargon di spanduk. Jika tindakan mengabaikan prosedur seperti di Polres Bolmong ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri berada di ujung tanduk,” tambahnya.

Catatan Hukum dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, merujuk pada Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap penyitaan wajib disertai Surat Perintah dan Berita Acara. Tanpa prosedur tersebut, tindakan aparat dapat dikategorikan sebagai perampasan aset secara ilegal.

Selain itu, penahanan aset usaha tanpa penetapan tersangka atau bukti tindak pidana yang jelas dinilai merugikan iklim investasi dan ekonomi daerah. Publik kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau justru menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Tim Hukum PT. Berkat Trivena Energi

Mohamad Ikbal Kadir
Redaksi

Papua, DN-II Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua. Komitmen tersebut tercermin melalui Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming bersama Wamendagri Ribka dan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, serta di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa–Rabu (13–14/1/2026).

Melalui kunjungan tersebut, pemerintah memastikan program prioritas nasional, khususnya di bidang pendidikan, ketahanan pangan dan perikanan, serta ekonomi kreatif, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

“Sekaligus [untuk] memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis.

Mengawali rangkaian kunjungan, Ribka secara intensif mendampingi Wapres Gibran meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 41 di Kabupaten Biak Numfor. Dalam kesempatan tersebut, Wapres Gibran berdialog dengan pihak sekolah guna memastikan fasilitas dasar pendidikan telah dimanfaatkan secara optimal.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Pasar Ikan Fandoi serta fasilitas cold storage di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan sekaligus memastikan stabilisasi harga pangan di daerah tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Setelah menyelesaikan agenda di Biak Numfor, Wapres Gibran bersama Wamendagri Ribka dan rombongan melanjutkan kunjungan ke Wamena. Di daerah ini, Wapres Gibran mengunjungi Stadion Lapangan Pendidikan Itlay Ikinia dan berolahraga bersama anak-anak Sekolah Sepak Bola (SSB) Wamena.

Ribka mengungkapkan, dalam kunjungan ke ibu kota Provinsi Papua Pegunungan tersebut, Wapres Gibran juga mendorong penguatan sinergi dengan unsur pemerintah daerah (Pemda), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jayawijaya. Selain itu, Wapres Gibran sempat bertemu dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus mendorong pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

Masih di Wamena, rombongan Wapres Gibran juga menyambangi Pasar Potikelek. Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran mengecek langsung proses distribusi bahan pokok sekaligus memastikan roda perekonomian masyarakat berjalan dengan baik. Pada kesempatan itu, Ribka turut berdialog dengan masyarakat setempat guna menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan.

Tak ketinggalan, Wapres Gibran dan Wamendagri Ribka juga meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Wamena. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, kualitas layanan, serta dampak program terhadap peserta didik berjalan sesuai dengan visi pemerintah.

Kehadiran Wamendagri Ribka bersama Wapres Gibran secara intensif menjadi sinyal kuat kehadiran pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua. Ribka memastikan pemerintah akan terus mengawal percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Red

LINGGA, DN-II Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali mendapat sorotan dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut tersebut.

Hal itu disampaikan Prof Dr KH Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online, melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya peran negara melalui kehadiran menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau untuk menengahi persoalan tersebut.

“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Prof Sultan Nasomal.

Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik yang terjadi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Saparudin selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya menyatakan bahwa masyarakat menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.

Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum tuntutan warga dipenuhi.

“Kami memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai hak-hak warga dipenuhi. Jangan abaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menguji kesabaran warga yang selama ini telah memberikan dukungan, namun merasa hak-haknya diabaikan.

Selain itu, Saparudin meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang menuntut hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

“Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian, agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Red

JAKARTA, DN-II Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri-red) untuk mengusut tuntas peristiwa berdarah penikaman Faisal Thayeb (32) seorang jurnalis di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Faisal Thayeb yang dikenal konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol lewat pemberitaan itu, mengalami luka parah usai menjadi korban penusukan dikawasan traffic light Kelurahan Lompio l, Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, minggu malam (11/1/2026). Dia mengalami lima tusukan dari seorang pelaku berinisial BP (52).

Merespon peristiwa itu, Ketua Presidium FPII mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas.”Apapun motifnya, pelaku penikaman jurnalis di Banggai Laut itu harus diberi hukuman setimpal,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media di Jakarta, rabu (14/1/2025)

Kasihhati menegaskan pula, pihaknya sebelumnya telah mengintruksikan ke jajarannya di daerah untuk melakukan investigasi mendalam terhadap peristiwa berdarah tersebut.

“Terindikasi kuat, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu masuk delik upaya pembunuhan berencana,” ungkap Kasihhati.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa berdarah itu, terungkap fakta adanya i pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Presidium FPII, kata Kasihhati, mendapatkan laporan dari daerah, bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi motif yang sebenarnya, karena dugaan kuat. insiden berdarah itu merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas Faisal Thayeb sebagai Jurnalis yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum dan politik di wilayah Banggai Laut.

Kasihhati mengatakan, peristiwa penikaman Jurnalis di Banggai Laut itu, semakin mempertegas bahwa dinegerii ini hampir tidak lagi terjaga rasa aman jurnalis dalam menjalankan profesinya.”Rasa Aman dinegeri ini, Tidak Lagi Bisa Terjaga, bayangkan ditempat ramai, didepan istrinya, jurnalis itu ditikam berkali-kali, biadab tidak ?!!!” tekannya.

Kasihhati juga mengingatkan, pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas peristiwa itu, tidak berhenti hanya satu pelaku, tetapi harus menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain.

Saat ini muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum berjalan fair.

Menanggapi adanya kekhawatiran itu, Ketua Presidium FPII mengingatkan pihak kepolisian setempat untuk tetap mengusut tuntas perkara itu.”Siapapun yang terlibat, polisi harus tindak, darah jurnalis sudah mengalir, tak ada toleransi, dan stop kekerasan terhadap jurnalis,” kecam Kasihhati. (Red/tim)

Sumber : Presidium FPII

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kreativitas, keberanian, dan inovasi kepala daerah dalam mengelola potensi wilayah menjadi faktor kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat menjadi narasumber talk show Semangat Awal Tahun 2026 bertema “440 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo: Menuju Pertumbuhan yang Berkualitas” di IDN Headquarters (HQ), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Mendagri menjelaskan, salah satu indikator utama keberhasilan pembangunan daerah adalah kemandirian fiskal. Daerah dengan kemampuan keuangan yang kuat dinilai lebih fleksibel dan cepat dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan tanpa bergantung penuh pada transfer dari pemerintah pusat.

“Keberhasilan suatu daerah itu adalah kemandirian fiskal. Jadi kalau kemandirian fiskal mereka kuat, keuangan daerah itu kuat, dia membuat program apa saja gampang, mau ide apanya (apa pun) itu, bisa [lebih mudah] dieksekusi,” ujar Mendagri.

Menurutnya, penguatan kemandirian fiskal erat kaitannya dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditopang oleh aktivitas ekonomi dan dunia usaha yang sehat. Meski transfer dari pemerintah pusat tetap memiliki peran penting, daerah didorong untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan tersebut.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil membangun basis ekonomi kuat. Kabupaten Badung, Bali, mampu membiayai mayoritas APBD-nya dari sektor pariwisata melalui pajak hotel dan restoran. Sementara itu, daerah seperti Timika dan Bojonegoro memperoleh pendapatan signifikan dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola secara optimal.

Namun demikian, Mendagri mengakui masih banyak daerah dengan tingkat PAD yang rendah karena sektor swasta belum berkembang secara maksimal. Kondisi tersebut membuat daerah sangat bergantung pada belanja pemerintah dan transfer pusat.

Karena itu, Mendagri mendorong kepala daerah untuk mengubah pola pikir, tidak hanya berfokus pada pengelolaan belanja, tetapi juga aktif menciptakan dan memperluas sumber-sumber pendapatan baru melalui inovasi dan pemanfaatan potensi lokal.

Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah penyederhanaan perizinan. Menurut Mendagri, kemudahan berusaha menjadi prasyarat utama dalam menarik investasi dan menggerakkan dunia usaha di daerah.

“Jadi berpikirlah lebih banyak, bagaimana nyari pendapatan. Ini membutuhkan kreativitas, salah satunya adalah mempermudah perizinan,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah daerah (Pemda) dan pelaku usaha, termasuk asosiasi pengusaha serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Langkah ini bertujuan untuk menggali potensi ekonomi daerah dan merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa daerah dengan pendapatan yang kuat dan pengelolaan belanja yang efisien akan tumbuh lebih cepat dan mandiri. Hal ini sejalan dengan agenda nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kalau bisa dia jaga pendapatannya itu tinggi, belanjanya bisa dihemat, otomatis daerah itu akan maju dan tidak tergantung [pada] pemerintah pusat,” tandasnya.

Red

Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2/TPA Tahun 2026.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya para pejabat yang dilantik memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk mampu menangkap dan menindaklanjuti arahan pimpinan dengan baik. Hal tersebut dinilai penting mengingat Mendagri mengemban berbagai tugas di luar Kemendagri, sehingga membutuhkan dukungan jajaran yang kompeten.

“Untuk itulah saya meminta yang di Kemendagri mau enggak mau harus didukung oleh orang-orang yang kompeten,” ujarnya.

Ia mempersilakan para pejabat Kemendagri untuk berinisiatif dengan banyaknya kewenangan yang diberikannya. Ia juga mengingatkan pentingnya kecepatan dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan bahwa pergantian pejabat untuk menduduki suatu jabatan merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk merasakan suasana baru. “Mudah-mudahan semua bisa membantu saya,” jelasnya.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Mendagri juga mengaku telah memantau kinerja jajarannya untuk memastikan hanya mereka yang inovatif yang menempati posisi strategis. Ia tidak segan untuk memberikan kesempatan bagi pejabat yang berprestasi untuk naik kelas.

Sebagai informasi, pejabat pimpinan tinggi madya yang dilantik tersebut antara lain Akmal Malik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Cheka Virgowansyah sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda), serta Bahtiar sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan.

Red

SERANG, DN-II Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membantah keberadaan 300 ton timah hitam dalam bangkai kapal MV GPO Amethyst di media yang berjudul *’Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam – radarbanten.co.id

https://share.google/wjdfBaURK1ye1oqGT’* justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih memberikan jawaban substantif, pernyataan resmi kejaksaan dianggap sebagai bentuk “pembenaran sepihak” untuk menutup celah atas pertanyaan yang tak kunjung dijawab.

Plt. Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, sebelumnya mengeklaim kapal senilai Rp19,5 miliar tersebut dalam kondisi kosong. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan rentetan upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media sejak Desember 2025, yang justru menemui jalan buntu (bungkam).

*Fakta yang Terabaikan: Bungkamnya Penkum Kejati Banten*

Terdapat inkonsistensi yang tajam terkait klaim Kejari Serang bahwa media tidak melakukan konfirmasi. Faktanya, pada 22 Desember 2025, wartawan telah melayangkan empat poin krusial kepada Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Pertanyaan-pertanyaan “tak terjawab” tersebut meliputi:

– Hasil Pre-Audit: Mengapa muatan 300 ton timah hitam tidak masuk dalam daftar inventaris sitaan jika pengecekan fisik menyeluruh dilakukan sebelum lelang?

– Status Uang Lelang: Apa dasar administratif sehingga dana lelang Rp19,5 miliar diduga masih “parkir” di bank swasta dan belum disetor ke kas negara sebagai PNBP?

– Temuan Material Tak Tercantum: Apa langkah pengamanan terhadap temuan material (timah) saat pemotongan kapal, mengingat secara hukum material di luar risalah lelang adalah milik negara?

– Pengawasan Lapangan: Siapa petugas pengawas saat proses pemotongan? Mengapa muncul dugaan pembiaran keluarnya timah ke “pasar gelap” di bawah pengawasan instansi penegak hukum?

Hingga berita ini diturunkan untuk ketiga kalinya, pihak Penkum Kejati Banten tetap membisu. Ironisnya, klarifikasi justru muncul dari Merryon Hariputra, yang saat ini diketahui merangkap jabatan sebagai Kasi Barang Bukti—posisi yang paling bertanggung jawab atas integritas fisik objek lelang tersebut.

*Kejanggalan Prosedural dan “Pasar Gelap”*

Pakar Hukum Maritim menilai, bantahan lisan dari kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum tanpa disertai bukti audit fisik yang melibatkan pihak ketiga.

“Kejaksaan tidak bisa hanya memberikan klaim lisan. Jika dalam data awal atau intelijen pelabuhan terdapat muatan, namun saat eksekusi dinyatakan nihil, ada dua kemungkinan: muatan itu sengaja dihilangkan, atau ada kelalaian fatal dalam pengawasan barang bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketergesaan melakukan lelang tanpa memperjelas status muatan tambahan berisiko merugikan keuangan negara. “Jika timah hitam tersebut benar ada dan keluar ke pasar gelap, ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi.”

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

*Desakan Transparansi: Buka BAP ke Publik*

Kelompok masyarakat kritis kini mendesak Kejari Serang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kondisi fisik kapal secara transparan. Hal ini dianggap krusial untuk membuktikan apakah klaim “nihil” tersebut didasarkan pada fakta lapangan atau sekadar “stempel” untuk memuluskan proses lelang.

“Publik butuh data, bukan narasi pertahanan diri. Jika benar kapal itu kosong, tunjukkan berita acara pengecekannya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini justru menjadi celah bagi oknum untuk bermain di wilayah abu-abu muatan kapal,” pungkas sumber tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menunggu jawaban resmi dari Kejati Banten terkait empat poin konfirmasi yang diajukan, guna memastikan aset negara senilai puluhan miliar rupiah ini tidak diselewengkan. (Red)

BERAU, DN-II Dugaan penyerobotan lahan milik petani oleh perusahaan pertambangan kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas operasional PT Berau Coal terpantau telah merambah lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski pihak perusahaan sebelumnya mengklaim secara administratif bahwa lahan tersebut belum digunakan.

Temuan Kontradiktif di Lapangan

Kasus ini mendapat atensi khusus dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung melakukan verifikasi faktual di lokasi pada Rabu (14/01). Turut mendampingi Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, beserta jajaran pengurus DPD Kaltim dan DPC Berau.

Peninjauan ini mengungkap adanya ketidaksesuaian (diskrepansi) informasi yang mencolok. Dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Pemerintah Daerah, PT Berau Coal bersikeras menyatakan bahwa lahan Poktan Bumi Subur belum masuk dalam area operasional perusahaan. Namun, pengamatan langsung di titik koordinat menunjukkan kehadiran alat berat dan aktivitas penambangan yang masif.

“Kami hadir di sini untuk menguji kebenaran klaim tersebut. Faktanya, aktivitas tambang sudah berjalan di atas tanah petani. Ada ketimpangan informasi yang sangat serius antara laporan administratif perusahaan dengan realitas di lapangan,” tegas Rino Triyono di lokasi peninjauan.

Hak Jawab - DETIK Nasional

Suara Anda Penting bagi Kami

Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.

Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Sebagai praktisi hukum, Rino menegaskan bahwa tindakan menguasai lahan milik pihak lain tanpa penyelesaian hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai, jika proses ganti rugi atau pelepasan hak belum tuntas namun aktivitas penambangan sudah dilakukan, maka unsur penyerobotan lahan telah terpenuhi.

“Secara hukum, jika lahan ini sah milik petani dan belum ada penyelesaian hak, namun perusahaan sudah melakukan eksploitasi, maka ini adalah pelanggaran undang-undang. Harus ada perlindungan hukum yang konkret bagi petani agar hak-hak mereka tidak dilindas kepentingan industri,” lanjutnya.

Mendorong Transparansi dan Keadilan

Senada dengan Ketua Umum, Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan komitmen organisasi untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas. Ia mendesak PT Berau Coal untuk mengedepankan transparansi dan segera memenuhi kewajiban terhadap anggota Poktan Bumi Subur.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil terabaikan. Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi jujur atas fakta lapangan yang kami temukan,” ujar Budianto.

Hingga berita ini diterbitkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan ruang hak jawab terkait temuan lapangan ini. Kasus ini menjadi potret buram sengketa agraria di Kalimantan Timur, di mana masyarakat lokal kerap harus berjuang keras demi mempertahankan hak atas tanah mereka di tengah ekspansi pertambangan skala besar. Tim Prima

You cannot copy content of this page