Aceh, DN-II Pemerintah mengirimkan genset listrik berkapasitas 250 kWh ke rumah sakit di Takengon, Aceh Tengah, Sabtu (06/12/2025) untuk mempercepat pemulihan layanan vital di wilayah terdampak bencana.
Pengiriman dilakukan menggunakan helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingat akses darat menuju daerah tersebut masih terputus.
Pengiriman genset tersebut diharapkan dapat memperkuat operasional rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan penanganan segera.
Pemerintah melalui PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum terus melakukan upaya percepatan perbaikan infrastruktur kelistrikan dan jalur transportasi darat untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat kembali terpenuhi.
Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
Turun Langsung untuk Kedua Kalinya, Presiden Prabowo Pastikan Warga Terdampak Banjir Aceh Tertangani
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana untuk Kedua Kalinya, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat
Presiden Prabowo Subianto kembali meninjau secara langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Minggu (07/12/2025).
Presiden bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta menuju Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 07.55 WIB.
Setibanya di Aceh, Kepala Negara diagendakan meninjau titik yang mengalami kerusakan dan dampak signifikan akibat banjir, sekaligus menerima laporan terbaru dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kunjungan ini dilakukan Kepala Negara untuk memastikan percepatan penanganan darurat serta pemulihan di daerah terdampak. Presiden juga akan memantau distribusi bantuan, proses evakuasi warga, serta langkah-langkah pembukaan akses jalan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan banjir di Aceh menjadi prioritas nasional dan seluruh sumber daya dikerahkan untuk mempercepat pemulihan kondisi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (06/12/2025) untuk memastikan percepatan penanganan bencana di sejumlah wilayah di Sumatra.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang hadir dalam ratas menegaskan bahwa Presiden ingin mendapatkan laporan terkini dan paling rinci terkait situasi di lapangan, terutama wilayah yang masih terisolir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan pemulihan akses jalur darat dan percepatan suplai logistik, terutama BBM, yang sempat terhambat akibat putusnya sejumlah ruas jalan dan jembatan utama.
Presiden juga menyoroti kebutuhan pemulihan listrik sebagai salah satu layanan vital bagi masyarakat terdampak, serta menginstruksikan Direktur Utama PLN untuk mengambil tindakan cepat agar pemulihan jaringan dapat selesai dalam waktu singkat.
Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan bahwa Presiden terus memantau situasi lapangan dari waktu ke waktu dan memastikan kesiapan untuk kembali meninjau daerah terdampak.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Prabumulih, DN-IIÂ Sebuah temuan serius mengguncang tata kelola keuangan daerah di Prabumulih. Tim pemeriksa, yang diduga kuat dari BPK atau Inspektorat, mengungkap adanya kesalahan klasifikasi belanja (misklasifikasi) yang masif dan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total nilai penyimpangan mencapai angka fantastis: Rp44.529.740.110,00. (7/22/2025).
Jantung Masalah: Pertukaran Pos Belanja
Kesalahan fatal ini terjadi pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berupa pertukaran pencatatan antara pos Belanja Modal (untuk aset tetap) dan Belanja Barang dan Jasa (B/J) (untuk pengeluaran habis pakai).
Penyimpangan Mayor: Pengeluaran yang seharusnya dicatat sebagai Belanja Modal, justru dicatat sebagai Belanja B/J senilai Rp37,63 Miliar.
Penyimpangan Minor: Sebaliknya, pengeluaran yang seharusnya B/J dicatat sebagai Modal senilai Rp6,89 Miliar.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Temuan ini didapat saat pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Modal sebesar Rp251 Miliar dan Belanja B/J sebesar Rp314 Miliar dalam satu periode fiskal. Contoh spesifik yang disorot adalah pekerjaan normalisasi sungai Kelekar di Dinas PUPR, yang seharusnya masuk kategori Belanja Modal, namun dicatat sebagai Belanja B/J.
Dampak Serius dan Ancaman Opini WDP
Pencatatan yang keliru ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntansi pemerintahan.
Aset Daerah Hilang: Belanja Modal senilai Rp6,89 Miliar yang dicatat sebagai B/J berarti aset daerah, seperti jalan, gedung, dan peralatan, tidak tercatat semestinya dalam neraca. Hal ini menyulitkan inventarisasi dan membuka potensi penyalahgunaan aset.
Laporan Keuangan Distortif: Kesalahan klasifikasi ini disinyalir sebagai upaya “mempercantik” laporan. Misalnya, menggeser Belanja Modal ke B/J dapat membuat realisasi Belanja B/J terlihat tinggi, menciptakan gambaran kinerja yang tidak akurat.
Ancaman Opini BPK: Tingginya nilai misklasifikasi ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem penganggaran dan pengendalian internal. Konsekuensi terberat dari penyimpangan ini adalah potensi Pemerintah Daerah Prabumulih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pihak yang bertanggung jawab langsung atas kelalaian ini adalah:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala SKPD
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Perencanaan/Anggaran di daerah terkait.
Kelalaian ini bersumber dari proses perencanaan dan penatausahaan yang tidak cermat, di mana program yang menghasilkan aset (Modal) dimasukkan ke mata anggaran B/J, atau sebaliknya.
✅ Tindak Lanjut yang Wajib Dilakukan
Pemerintah Daerah Prabumulih didesak untuk segera mengambil langkah tegas:
Koreksi Pencatatan: Melakukan jurnal koreksi atas seluruh realisasi anggaran yang salah catat (misklasifikasi).
Sanksi Administratif: Memberikan sanksi administratif yang tegas kepada SKPD dan PPK yang terbukti lalai.
Penguatan Sistem: Melakukan pelatihan intensif dan penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan misklasifikasi serupa tidak terulang di masa depan.
Tim Prima
Sekjen Liga Muslim Dunia, Syaikh Al-Issa, sebut Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki pengaruh kuat di dunia Islam dan global, serta diharapkan menjadi wajah utama perjuangan perdamaian.
Jakarta, DN-II Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (Muslim World League atau MWL), Syaikh Dr. Muhammad Abdul Karim Al-Issa, di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Pertemuan ini menegaskan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan MWL.
Indonesia Diharapkan Menjadi Wajah Utama Perdamaian
Dalam pertemuan tersebut, Syaikh Al-Issa menyampaikan penilaiannya yang tinggi terhadap Indonesia. Ia menyebut bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki pengaruh yang sangat kuat, baik di dunia Islam maupun pada tataran global.
Lebih lanjut, Syaikh Al-Issa secara khusus menyatakan harapannya agar Indonesia, dengan peran kepemimpinan Presiden Prabowo, dapat menjadi wajah utama dunia Islam dalam upaya kolektif untuk memperjuangkan perdamaian dan mempromosikan nilai-nilai toleransi.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Mereka berharap Presiden Prabowo membawa pesan-pesan perdamaian, membawa semangat persatuan di dunia Islam,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pertemuan.
Apresiasi Dukungan Pembangunan Kampung Haji
Presiden Prabowo menyambut baik pandangan dan harapan dari Sekjen MWL. Presiden juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Liga Muslim Dunia, serta Pemerintah Arab Saudi, atas dukungan konkret terhadap rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi.
Pembangunan Kampung Haji ini merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan secara signifikan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci.
Komitmen Kuat Prabowo untuk Umat
Secara keseluruhan, pertemuan antara Presiden Prabowo dan Syaikh Al-Issa menggarisbawahi semakin kuatnya hubungan antara Indonesia dengan organisasi Islam global terkemuka tersebut. Selain itu, pertemuan ini menjadi penegasan kembali komitmen Presiden Prabowo dalam memperjuangkan perdamaian global dan peningkatan pelayanan umat, khususnya jemaah haji Indonesia.
Dukungan MWL juga disampaikan terkait rencana pembangunan Museum Nabi di Indonesia, yang didedikasikan untuk masyarakat muslim di Tanah Air.
Red
OGAN KOMERING ILIR (OKI), DN-II Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) tengah menghadapi sorotan tajam menyusul temuan audit yang mengindikasikan ambruknya tata kelola aset dan piutang daerah secara fundamental, yang telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2010.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan bahwa penatausahaan Piutang Daerah Pemkab OKI “belum memadai dan berpotensi menyebabkan kerugian daerah.”
Per 31 Desember 2024, total Piutang Daerah yang disajikan dalam Neraca mencapai Rp49.162.808.397,80 (Rp49,16 Miliar). Namun, laporan tersebut meragukan daya tagih dari sebagian besar nilai tersebut, menjadikannya ‘aset’ yang hanya menggelembungkan posisi keuangan secara fiktif.
Tiga Isu Sentral: Kedaluwarsa, Data Hilang, dan Kelumpuhan Administrasi
Temuan audit merinci dua kategori masalah piutang yang paling mencolok:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
1. Piutang PBB P2 Kedaluwarsa (Usia Lebih dari 5 Tahun)
Telah teridentifikasi sejumlah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) yang secara hukum telah kedaluwarsa hak tagihnya karena melampaui batas lima tahun.
Meskipun demikian, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) gagal total melaksanakan upaya hukum, verifikasi, atau yang paling krusial, hapus buku.
Implikasi: Pencatatan piutang yang kedaluwarsa secara permanen melanggar prinsip akuntansi akrual dan menyesatkan otoritas audit mengenai posisi keuangan riil daerah.
2. Piutang Retribusi ‘Misterius’ (Sejak Tahun 2010)
Piutang Retribusi Daerah, termasuk Izin Gangguan dan SITU, senilai Rp344 Juta telah diakui sejak tahun 2010 (berumur lebih dari 14 tahun).
Fakta Mengejutkan: Seluruh rincian Wajib Retribusi dan dokumen pendukung terkait piutang ini dinyatakan hilang pasca transisi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2016.
Saat ini, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan SKPD terkait menyatakan tidak mampu menagih ataupun melakukan penghapusan karena tidak ada dokumen pendukung yang valid.
Ini menunjukkan bahwa kegagalan penatausahaan telah terjadi secara berkelanjutan selama lebih dari satu dekade. Masalah ini berpusat pada sistem pengendalian internal dan penataan organisasi yang gagal memastikan serah terima dokumen keuangan vital saat restrukturisasi perangkat daerah.
Tuntutan Audit: Akuntabilitas dan Pemulihan Sistem
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Audit dengan tegas menyimpulkan bahwa permasalahan ini berakar pada kelumpuhan sistem pengendalian internal dan kegagalan pada SKPD pengelola pendapatan (BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis). 
Beberapa rekomendasi dan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab OKI meliputi:
Hapus Buku Piutang PBB P2 Kedaluwarsa: BPPD diwajibkan segera memproses usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah melewati batas lima tahun untuk memastikan Neraca mencerminkan nilai yang wajar.
Tim Penelusuran Dokumen Khusus: BPKAD bersama Dinas terkait harus membentuk Tim Khusus untuk menelusuri Piutang Retribusi 2010. Jika dokumen tetap nihil, proses penghapusan mutlak harus segera diajukan kepada Kepala Daerah.
Penguatan Sistem Pengendalian: Menerapkan sistem pengendalian yang ketat, termasuk prosedur pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan mekanisme serah terima data keuangan yang wajib didokumentasikan dan dipertanggungjawabkan antar-SKPD.
Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan pemulihan sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemkab OKI demi menghindari kerugian daerah yang lebih besar di masa mendatang.
Tanggapan/Klarifikasi dari Pemkab OKI sedang diupayakan oleh Redaksi.
WASPADA! CELAH KORUPSI RJIT MULAI DARI BIAYA MATERIAL HINGGA PEMOTONGAN DANA P3A”
​WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), yang merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR, belakangan ini disorot terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Program ini vital dalam menunjang produksi pertanian nasional dengan memperbaiki infrastruktur pengairan di tingkat petani, yang pelaksanaannya seringkali melibatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, tingginya alokasi anggaran yang melibatkan banyak pihak di lapangan menimbulkan celah bagi oknum untuk mencari keuntungan, yang pada akhirnya merugikan kelompok petani penerima manfaat dan mengancam keberlanjutan swasembada pangan.
​Potensi tindak pidana korupsi yang paling umum terjadi adalah penyelewengan dana dalam bentuk pemotongan (penyunatan) anggaran yang seharusnya diterima penuh oleh P3A pelaksana. Selain itu, praktik mark-up harga material atau penggelembungan volume pekerjaan (fiktif) juga sering ditemukan, di mana selisih dana hasil korupsi tersebut masuk ke kantong oknum di berbagai tingkatan, baik dari pihak birokrasi, pendamping proyek, hingga pengurus kelompok tani itu sendiri. Praktik ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Kualitas infrastruktur yang dihasilkan menjadi korban utama dari praktik culas ini. Penyimpangan anggaran sering berujung pada penggunaan bahan bangunan di bawah spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyebabkan jaringan irigasi tersier yang dibangun menjadi cepat rusak atau tidak berfungsi optimal. Kondisi ini secara substansial menghambat akses air bersih ke lahan pertanian, yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan hasil panen, namun justru menimbulkan kerugian negara dan kesengsaraan bagi petani.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Menanggapi kerentanan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk meningkatkan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan program RJIT, khususnya di daerah-daerah yang rawan. Pengawasan ketat diperlukan sejak tahap perencanaan, pencairan dana, hingga tahap pelaksanaan fisik di lapangan. Selain itu, transparansi dana dan pelibatan aktif masyarakat petani sebagai pengawas eksternal juga menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
​Dampak hukum dari penyelewengan dana RJIT tidak main-main. Oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan UU Tipikor. Program RJIT yang seharusnya menjadi solusi bagi masalah irigasi pertanian harus diselamatkan dari kepentingan oknum, demi menjamin efektivitas anggaran dan memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh petani Indonesia.
BY : JULIYAN
Presiden Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Thailand 2025
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberangkatkan kontingen Indonesia yang akan bertanding pada SEA Games Ke-33 Tahun 2025 di Thailand pada 9-20 Desember mendatang. Acara pelepasan digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Prosesi penyerahan bendera Merah Putih dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir kepada Chief de Mission (CdM) Kontingen Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono menandai dimulainya tugas resmi kontingen Indonesia untuk berkompetisi mengharumkan nama bangsa.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meyakini bahwa kesempatan untuk mewakili Indonesia di kompetisi olahraga Internasional merupakan kehormatan besar bagi para atlet. Oleh karena itu, Presiden pun mendorong agar para atlet bertanding dengan penuh totalitas serta mental dan keyakinan yang kuat untuk meraih prestasi tertinggi.
Pada SEA Games kali ini, kontingen Indonesia turun dengan 1.021 atlet dan akan mengikuti pertandingan pada 48 cabang olahraga. Indonesia menargetkan untuk dapat mempertahankan posisi tiga besar seperti pada SEA Games sebelumnya di Kamboja.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Jakarta, DN-II Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu menghadapi berbagai cobaan, termasuk bencana alam yang saat ini terjadi di Sumatra.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya pada acara Doa Bersama dalam rangka HUT ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Kepala Negara juga menegaskan bahwa pemerintah bereaksi cepat dalam penanganan bencana di berbagai daerah, sehingga kehadiran negara dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sejak awal terjadinya musibah.
Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperkuat armada udara untuk penanganan bencana dan kebutuhan pertahanan negara, dengan mendatangkan 200 helikopter tambahan mulai Januari 2026.
Presiden menyatakan bahwa investasi pada alutsista bukan semata untuk kebutuhan pertahanan, melainkan juga elemen penting dalam menghadapi situasi darurat, termasuk bencana dan potensi konflik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Skandal Kas BOS SMPN 1 Lahat Selatan: Kelebihan Uang di Kepsek, Selisih Kurang Mencapai Puluhan Juta
LAHAT SELATAN, DN-II 6 Desember 2025, Pengelolaan dan pengamanan kas pada Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Lahat Selatan dinilai belum memadai dan tidak sesuai dengan sejumlah peraturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan fisik kas secara uji petik yang dilakukan pada 14 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan uang tunai yang dipegang oleh Bendahara dan Kepala Sekolah, jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Kas Tunai Melebihi Batas Maksimal
Saat pemeriksaan fisik, total uang tunai yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah mencapai Rp31.410.000,00. Angka ini melebihi batas maksimal uang tunai yang seharusnya dipegang, yaitu sebesar Rp10.000.000,00.
Rincian uang tunai tersebut adalah Rp1.410.000,00 di Bendahara dan sebagian besar, yaitu Rp30.000.000,00, berada di tangan Kepala Sekolah.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tersebut dilakukan pada 11 Februari 2025 ke Bank senilai Rp157.000.000,00. Berdasarkan keterangan, Bendahara menitipkan sebagian besar uang tersebut kepada Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki brankas.
Bendahara juga menyatakan penarikan dalam jumlah besar disebabkan oleh kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membatasi penarikan Dana BOS hanya dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan penarikan seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Ditemukan Selisih Kurang Kas Sebesar Rp71 Juta
Selain kelebihan batas kas tunai, pemeriksaan fisik kas juga menemukan adanya selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00.
Hal ini terjadi karena bukti pertanggungjawaban yang dimiliki Bendahara pada tanggal pemeriksaan (14 Maret 2025) hanya sebesar Rp53.920.000,00, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara saldo kas buku dan saldo kas fisik.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pada 19 Maret 2025, Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah dilaporkan telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.
Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan penting dalam pengelolaan keuangan, termasuk:
Pemisahan Tugas: Pelanggaran terhadap prinsip pemisahan tugas antara pihak yang menyimpan uang (Bendahara) dan pihak yang melakukan otorisasi (Kepala Sekolah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyerahan dan penyimpanan uang kas oleh Kepala Sekolah dapat mencegah peningkatan kontrol internal.
Penyimpanan Uang: Adanya uang tunai yang melebihi batas dan disimpan di luar kewenangan Bendahara, yang berpotensi melanggar ketentuan mengenai kewenangan Bendahara Pengeluaran/Pembantu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Penyetoran dan Saldo: Secara umum, praktik ini juga bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pada pengelolaan kas secara non-tunai sebisa mungkin, dan membatasi penyimpanan uang tunai melebihi batas waktu atau jumlah yang telah ditentukan.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi pihak terkait di SMPN 1 Lahat Selatan, khususnya dalam meningkatkan disiplin anggaran dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur penatausahaan dan pengamanan kas negara/daerah yang bersumber dari Dana BOS.
Tim Prima
