Kuningan, DN-II Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung Tahun Anggaran 2025 adalah program strategis yang ditujukan untuk menunjang peningkatan produksi pertanian, memantapkan ketahanan pangan, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. (9/12/2025).
Lokasi pekerjaan rehabilitasi ini mencakup 28 daerah irigasi di 5 Kabupaten di Jawa Barat (Garut, Majalengka, Indramayu, Cirebon, Kuningan) serta 1 Kabupaten di Jawa Tengah (Brebes). Tujuan utamanya adalah menjamin pasokan air irigasi yang berkelanjutan dan meningkatkan produktivitas air.
Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan temuan di beberapa titik pelaksanaan proyek di Kabupaten Kuningan, diduga terdapat indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) yang ditetapkan.
Khususnya di titik Japara, Kec. Japara, dan Cipancur, Kec. Kalimanggis, pekerjaan pondasi senderan (dinding penahan) irigasi disinyalir tidak memenuhi kedalaman galian minimal. Standar teknis konstruksi irigasi mensyaratkan kedalaman galian pondasi untuk stabilitas, namun di lapangan, galian pondasi diduga hanya dilakukan beberapa sentimeter dari dasar sungai, yang sangat berisiko mengurangi kekuatan struktur dan menyebabkan kegagalan konstruksi. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kualitas juga menjadi sorotan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Forum Rakyat Intelektual Cimanuk (FRIC) Kabupaten Kuningan, Maman, menegaskan bahwa pelaksanaan yang asal-asalan ini berpotensi besar merugikan negara dan masyarakat. “Jika dasar sungai tidak memiliki pondasi yang kuat, dinding saluran akan terkikis saat debit air irigasi deras, yang pada akhirnya akan mudah roboh. Ini berarti tujuan awal proyek untuk ketahanan pangan tidak akan tercapai,” jelas Maman.
Pengambilan Material Ilegal dan Dampak Lingkungan
Kasus yang lebih serius terjadi di titik Pamulihan, Kec. Subang. Diduga, bahan material berupa batu dan pasir yang digunakan untuk proyek tersebut diambil langsung dari sungai sekitar. Kepala Desa Pamulihan, Nana, membenarkan adanya praktik pengambilan material dari sungai untuk kebutuhan proyek tersebut.
Praktik pengambilan material dari badan sungai ini secara hukum dan ekologis sangat dilarang karena berpotensi:
Menyebabkan erosi dan longsor pada tebing sungai.
Mengakibatkan pendangkalan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir.
Merusak kualitas air (kekeruhan, pencemaran) dan menghilangkan habitat biota sungai.
Ancaman Pidana dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan pengambilan material dari sungai ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pasal 58 ayat (1) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang diperjanjikan. Pelanggaran spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana jika menyebabkan kegagalan bangunan (Pasal 86).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 19 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan sumber daya air.
Pasal 100 ayat (1) dapat menjerat pihak yang melakukan penambangan material di sungai tanpa izin resmi (Izin Pengusahaan Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air), yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi:
Mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan konstruksi, yang wajib dipatuhi.
Tuntutan dan Desakan Pengawasan
Ketua DPC FRIC Kuningan, Magrib, mengutuk keras tindakan pelaksana proyek yang dinilai “asal-asalan” dan berorientasi pada keuntungan pribadi, bukan kemaslahatan publik.
“Kami meminta pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh. Kami juga menghimbau kepada Rara (selaku pengawas pekerjaan) dan seluruh tim pengawas agar lebih serius dan teliti dalam menjalankan tugasnya, mengingat tanggung jawab pengawasan melekat pada mereka sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan konstruksi,” tegasnya.
FRIC Kuningan mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dilakukan perbaikan (remediasi) sesuai standar, serta meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. ( Tim Investigasi )
Bekasi, DN-II Program belanja jasa kepada masyarakat yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 senilai total Rp 37.883.250.000 menjadi sasaran kritik dan desakan investigasi. Anggaran jumbo yang dialokasikan untuk Amil Jenazah, Guru Majelis Taklim, Guru Pondok Pesantren, Guru Madrasah, Imam, dan Marbot tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang praktik pungutan liar (pungli) terstruktur. (9/12/2025).
Temuan BPK dan Manipulasi Data Penerima
Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara ini. Desakan tersebut diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
BPK mencatat adanya sederet kejanggalan serius, di antaranya:
Ketidaksesuaian Data: Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima yang tidak valid atau tidak sesuai.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Regulasi yang Lemah: Tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis (Juknis) yang jelas dalam penyaluran dana.
Penerima Fiktif: Temuan mencolok berupa nama penerima yang telah meninggal dunia dan warga yang sudah pindah domisili namun masih tercatat sebagai penerima manfaat.
“Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa sebagian data penerima sengaja dimanipulasi untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka ruang besar terjadinya penyimpangan,” ujar seorang narasumber yang enggan disebut namanya belum lama ini.
Modus Pungli Berkedok ‘Uang Kerohiman’
Besaran belanja jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi adalah sebagai berikut:
Amil Jenazah & Imam: Rp 200.000/bulan
Marbot: Rp 150.000/bulan
Guru Majelis Taklim: Rp 200.000/bulan
Guru Pendidikan Keagamaan (PD Pontren & PENMAD): Rp 300.000/bulan
Pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima mendapatkan bantuan sebanyak empat kali dalam setahun.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Modus dugaan pungli ini terjadi setelah dana bantuan ditransfer dari Bidang Kesra Sekda Kabupaten Bekasi. Penerima dilaporkan diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada oknum yang bertugas mengkoordinir, yang kerap disebut sebagai “uang kerohiman”.
“Setelah penerima jasa menerima uang melalui transfer, ada oknum yang mengkoordinir dan meminta setoran masing-masing sebesar Rp 50.000 setiap kali pencairan,” jelas sumber tersebut.
Jika data penerima saja direkayasa, maka sangat mungkin dana yang seharusnya utuh untuk masyarakat justru disedot oleh oknum. “Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya pungli terstruktur yang melibatkan manipulasi data,” tegasnya.
Bantahan dan Tindak Lanjut Pemda
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, membenarkan bahwa jumlah penerima jasa layanan yang telah diverifikasi oleh Tim Kecamatan dan Kemenag Kabupaten Bekasi adalah sebanyak 13.664 orang.
Saat dikonfirmasi Deltanews pada Senin (8/12/2025) mengenai temuan BPK, Indra menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, terkait dengan dugaan pungli melalui setoran “uang kerohiman” pasca-transfer, Indra menampik tanggung jawab Bagian Kesra.
“Terkait temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, telah kami tindak lanjuti. Namun, data yang Abang tunjukkan mengenai dugaan Pungli melalui transfer ke oknum itu, adalah di luar kewenangan Bagian Kesra Kabupaten Bekasi,” tandas Indra.
Desakan Pengusutan
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi menilai anggaran sebesar Rp 37,8 Miliar terlalu besar untuk dibiarkan tanpa kejelasan aliran dan manfaatnya. Desakan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik pungli yang merugikan para tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.
(RED/Tim Investigasi Rajawali News Grup)
Yogyakarta, DN-II Kabar optimisme menyelimuti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah adanya laporan mengenai perbaikan signifikan dalam Indeks Internasional terkait tata kelola dan integritas. Perbaikan ini disampaikan oleh Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, bersamaan dengan seruan mendalam bagi seluruh bangsa untuk melakukan introspeksi moral dan pencegahan korupsi, terutama di tengah duka cita atas bencana alam yang melanda. (9/12/2025).
Kenaikan Skor Integritas: Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi
Dalam sebuah laporan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa, 9 Desember 2025, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyoroti adanya kecenderungan positif pada peringkat integritas Indonesia di kancah internasional.
Beliau menyebutkan adanya kenaikan skor yang signifikan bagi Indonesia, yang diinterpretasikan sebagai perbaikan integritas dalam waktu singkat.
“Ada perbaikan skor kita, dari 37 menjadi 34, Bapak, ya,” ujar Prof. Nasaruddin. “Ini ada kecenderungan perbaikan dan ini sangat signifikan. Perbaikan dalam Indeks Internasional ini menandakan upaya pemberantasan korupsi mulai menunjukkan hasil.”
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Perbaikan ini disambut dengan optimisme dan diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan fondasi moral bangsa.
“Apalagi nanti kalau kita sudah melakukan proses pembudayaan nilai-nilai luhur bangsa kita, maka insya Allah, kita akan menganggap korupsi itu adalah sesuatu yang akan hilang di bumi nusantara ini,” tegas beliau.
Duka Mendalam dan Seruan Introspeksi Pasca Bencana
Di tengah kabar baik mengenai integritas, fokus juga diberikan kepada korban bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Prof. Nasaruddin menyampaikan belasungkawa mendalam dan mendoakan para korban yang meninggal dunia.
Beliau menyampaikan harapan agar para korban bencana alam, sesuai dengan ajaran agama, dapat dikategorikan sebagai syahid atau gugur dalam keadaan mulia.
“Kita ucapkan sekali lagi ucapan keprihatinan kita terhadap para korban. Semoga mereka itu syahid, mati syahid,” ucap beliau.
Mengutip Hadis Nabi, beliau mengingatkan bahwa meninggal karena musibah alam, seperti gempa, termasuk dalam salah satu kategori syuhada (orang-orang yang mati syahid) di luar medan perang. Secara umum, kategori ini mencakup mereka yang meninggal karena penyakit menular, penyakit menahun, ibu yang meninggal saat melahirkan, dan mereka yang tertimpa musibah (seperti bencana alam).
Menghubungkan Musibah dengan Pelanggaran Moral
Lebih dari sekadar belasungkawa, peristiwa bencana ini dijadikan momen penting untuk menyerukan kesadaran spiritual dan pencegahan moral kolektif. Prof. Nasaruddin menyampaikan kekhawatiran bahwa musibah bisa menjadi pemicu yang berhubungan dengan banyaknya pelanggaran moral dan agama.
“Semoga peristiwa ini menyadarkan kita betapa mirisnya di bumi ini. Jangan sampai nanti musibah ini menjadi faktor pemicu yang terjadi karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran agama yang kita lakukan,” harap beliau.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara spesifik, beliau berharap musibah yang dialami Indonesia dapat menjadi rem kolektif terhadap nafsu-nafsu koruptif yang merugikan bangsa.
“Semoga kejadian-kejadian di Indonesia ini mengerem nafsu-nafsu liar kita untuk mengambil yang bukan hak kita,” tutup beliau, menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup Lintas Agama:
Pidato tersebut diakhiri dengan doa dan harapan keberkahan yang mencerminkan semangat toleransi dan persatuan lintas agama:
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Shanti Shanti Shanti Om. Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Red/Teguh
Yogyakarta, DN-II Perayaan hari jadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kabarnya mengundang berbagai pihak dari seluruh Indonesia baru-baru ini menuai kritik dari masyarakat. Fokus kritik tertuju pada minimnya fasilitas dan publikasi acara bagi masyarakat umum dan tamu pendamping.
Seorang tamu undangan yang hadir pada Selasa, 9 Desember 2025, bernama Iin, pegawai dari Inspektorat Jakarta Pusat di Perpustakaan Nasional, menyampaikan kekecewaannya mengenai tata laksana acara yang dinilai kurang profesional.
Keluhan Utama: Minimnya Layar Informasi dan Tempat yang Layak
Dalam wawancara singkat, Iin menyoroti perbedaan signifikan antara acara tahun ini dengan perayaan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada acara KPK di Jakarta sebelumnya, layar informasi sempat disediakan, meskipun akses masyarakat umum ke area utama acara dibatasi.
“Di sini [acara saat ini] enggak ada kayaknya, Pak. Saya enggak tahu,” ujar Iin, menyiratkan bahwa tidak adanya layar informasi membuat para tamu undangan dan pendamping tidak dapat mengikuti jalannya acara utama di dalam.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kritik utama Iin ditujukan pada panitia penyelenggara terkait kurangnya informasi dan publikasi yang memadai. “Harusnya sih tahu ya, Pak. Kan ada publikasinya, tapi enggak,” katanya, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk acara publik sekelas KPK.
Selain masalah informasi, Iin juga menyoroti fasilitas yang tidak memadai, khususnya bagi tamu pendamping. Ia berharap ada tempat dan fasilitas yang lebih proporsional.
“Ya, itu saja sih, paling maksudnya untuk yang mendampingi, kalau misalnya ada layar, ada tempat yang proper,” kata Iin.
Kondisi fisik di sekitar lokasi pun diamini oleh pewawancara. “Ini terlihat tempatnya kurang proper ya… Teman-teman undangan dilemparkan di bawah, enggak ada tempat duduk,” ujarnya, menggarisbawahi kondisi yang kurang memadai untuk para pendamping.
Tanggapan dari Panitia: Pembatasan Atas Dasar Protokoler
Di sisi lain, perwakilan panitia dari kehumasan yang berada di tenda protokoler memberikan tanggapan terkait pembatasan akses dan pengambilan gambar. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari protokoler acara.
Menurut panitia, yang berhak mengambil gambar hanya tim protokoler dan kehumasan. Sementara itu, media yang diizinkan masuk ke area utama acara adalah media yang sudah mendapatkan undangan resmi dan ditentukan oleh panitia.
Harapan untuk Perbaikan di Masa Depan
Sorotan publik ini diharapkan menjadi masukan penting bagi KPK. Iin berharap agar peringatan ulang tahun KPK ke depannya dapat disiapkan lebih matang, terutama dalam hal fasilitas.
“Mudah-mudahan ke depannya ulang tahun anti korupsi sedunia, lebih proper lagi disiapkan matang untuk tamu undangan juga, biar kayak KPK, harus disediakan layar, biar tahu, ya. Tempat yang proporsional,” tutup pewawancara, merangkum harapan agar setiap acara publik KPK diselenggarakan dengan standar yang lebih baik dan inklusif.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Red/Teguh
Depok, DN-II melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, menyoroti adanya disparitas ekstrem dalam alokasi anggaran dan rasio belanja yang tidak seimbang di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, isu yang lebih krusial dan berisiko tinggi adalah kelemahan fundamental dalam pengelolaan aset daerah. (9/12/2025).
Krisis Pengamanan dan Pencatatan Aset Daerah (PSU)
Temuan utama BPK, yang dicantumkan dalam Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023, adalah kelemahan akut dalam tata kelola Aset Tetap Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Aset yang menjadi hak publik dan bernilai fantastis ini kini terancam hilang, tidak tercatat, atau dialihfungsikan.
Total Aset Tetap PSU yang telah diserahterimakan mencapai Rp9.766.883.167.943,06 (Hampir Rp10 Triliun).
129 perumahan dengan aset PSU yang telah diserahterimakan tidak dicatat atau dinilai secara akurat dalam neraca Pemkot Depok.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Lima aset PSU telah dialihfungsikan oleh pihak lain, menandakan kegagalan nyata Pemkot Depok dalam pengamanan fisik aset yang sudah menjadi milik daerah.
Aset PSU pada 611 perumahan belum diserahterimakan dari pengembang, menunjukkan adanya pembiaran masif terhadap kewajiban pengembang dan potensi kerugian triliunan rupiah di masa depan.
Opini WTP yang Menyimpan Risiko Tinggi
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkot Depok pada Laporan Keuangan TA 2023 adalah WTP dengan Catatan/Penekanan Suatu Hal. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun penyajian laporan keuangan secara akuntansi telah memenuhi standar, BPK menemukan kelemahan tata kelola yang bersifat fundamental dan berisiko tinggi terhadap keuangan dan aset daerah.
Hilangnya/dialihfungsikannya 5 aset adalah bukti konkret bahwa Pemkot Depok gagal total mengamankan aset yang sudah beralih status menjadi milik daerah.
Kegagalan menindaklanjuti serah terima aset dari 611 perumahan menunjukkan adanya pembiaran terhadap kewajiban pengembang, yang secara langsung merugikan masyarakat karena menunda penyediaan fasilitas publik.
Adanya ketidaksesuaian luasan lahan PSU pada 5 perumahan juga mengindikasikan pelanggaran kepatuhan yang luput dari pengawasan selama bertahun-tahun.
Opini WTP, dalam konteks ini, tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kebobrokan tata kelola aset daerah yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hampir Rp10 triliun.
Akuntabilitas Mutlak Pimpinan Daerah dan Tindak Lanjut Mendesak
Maladministrasi dan pembiaran aset triliunan rupiah ini mencerminkan krisis akuntabilitas yang harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Walikota Depok: Sebagai penanggung jawab tertinggi tata kelola keuangan dan aset daerah, harus mengambil tindakan korektif dan penegakan hukum segera.
SKPD Terkait (terutama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD dan Dinas terkait): Sebagai pelaksana teknis, mereka gagal dalam verifikasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara berkala dan ketat.
Rajawali News mendesak Pemkot Depok untuk segera melakukan langkah-langkah tegas berikut:
Audit Kinerja dan Sanksi Tegas: Mendesak Walikota untuk segera melakukan audit kinerja terhadap Kepala SKPD terkait dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pembiaran aset triliunan rupiah ini, serta memberikan sanksi administratif dan/atau sanksi kepegawaian yang tegas.
Transparansi Publik: Mendesak Pemkot Depok untuk segera mempublikasikan daftar rinci 611 perumahan yang belum menyerahkan aset PSU-nya sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Tindakan Hukum: Mendesak Pemkot untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah mengalihfungsikan lima aset daerah, serta menindak tegas pengembang yang lalai memenuhi kewajiban serah terima aset sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang akan bertanggung jawab jika aset senilai hampir Rp10 Triliun ini hilang selamanya akibat kelalaian administratif yang dibiarkan bertahun-tahun? Pemerintah Kota Depok harus segera bertindak sebelum kerugian negara ini menjadi permanen.
Tim Redaksi Prima
Lahat, DN-II Ketua Rajawali News sekaligus Ketua Rambo, Ali Sopian, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat ke ranah hukum. Hal ini menyusul temuan praktik pungutan pajak yang melanggar undang-undang dan diduga telah merugikan keuangan daerah secara sistemik. (9/12/2025).
“Kami akan siap untuk melaporkan kejadian Kebocoran PAD Kabupaten Lahat untuk segera diperiksa. Memberantas korupsi di Kabupaten Lahat sudah merajalela, para bangsat tikus-tikus ini,” tegas Ali Sopian.
Penyimpangan Mendasar: Pajak Berdasarkan ‘Kesepakatan Lisan’
Investigasi menemukan penyimpangan mendasar dalam pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Parkir dan Pajak Restoran. Dasar pemungutan pajak tidak didasarkan pada omzet riil Wajib Pajak (WP) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sebaliknya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat menggunakan metode yang sangat subjektif, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Kesepakatan Lisan” antara Pejabat Bapenda dengan WP.
“Kesanggupan WP Membayar” tanpa audit atau verifikasi omzet.
Praktik ini secara fundamental mengubah fungsi pajak menjadi pungutan non-formal yang arbitrer, menciptakan kebocoran PAD yang tidak terukur dan melanggar UU Perpajakan Daerah.
Bukti Konkret dan Pengakuan Pejabat
Penyimpangan ini diuntungkan oleh Wajib Pajak (WP) besar. Salah satu contoh yang terungkap adalah kasus Rumah Makan (RM) Dad:
Pajak Dibayar: Hanya Rp350.000/bulan.
Omzet Riil: Omzet dari belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja mencapai Rp1,6 Miliar, belum termasuk omzet dari masyarakat umum.
Pejabat Bapenda melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi bahkan secara eksplisit mengakui praktik penyimpangan (kesepakatan) dan kelalaian (tidak pernah melakukan audit) terhadap WP besar.
Kelumpuhan Sistem Kontrol dan Integritas Data
Kegagalan ini meluas hingga ke jantung administrasi pajak. Bapenda Lahat diindikasikan telah melumpuhkan seluruh mekanisme pengawasan internal dan eksternal, yaitu:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
I-Tax Database: Database Pajak Daerah (I-Tax) ditemukan dalam kondisi kacau, termasuk adanya Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) ganda, yang menandakan kelumpuhan kontrol dan integritas data.
Tapping Box Dinonaktifkan: Perangkat Tapping Box, yang seharusnya merekam transaksi riil di Restoran dan Parkir, fungsinya direduksi hanya untuk sewa kamar (di hotel/restoran yang memiliki kamar) dan tidak digunakan untuk menghitung omzet total (Restoran/Parkir).
Tanpa Penegakan Hukum: Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran dan tidak pernah dilakukan audit pajak.
Penetapan pajak dengan nilai yang sama setiap bulan (tanpa penyesuaian) menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan sistemik, jauh sebelum pemeriksaan Tahun Anggaran 2024.
Pembenaran dan Krisis Tata Kelola Mendasar
Pejabat Bapenda mencoba membenarkan praktik ini dengan alasan:
Alasan Kemudahan: Agar WP “tetap membayar pajak” (memilih kemudahan administratif).
Alasan Kapasitas: Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) karena “belum pernah melakukan pemeriksaan pajak.”
Penggunaan alasan ini menunjukkan bahwa Pejabat Bapenda telah memilih toleransi terhadap ketidakpatuhan dan kemudahan administratif, alih-alih penegakan hukum yang benar. Hal ini menciptakan ketidakadilan antar-WP dan lingkungan yang memicu kecurangan terstruktur, membuka pintu lebar bagi penghindaran pajak yang disponsori oleh kelalaian pejabat.
Kebutuhan Investigasi Total
Temuan ini menegaskan bahwa permasalahan di Kabupaten Lahat adalah krisis tata kelola perpajakan sistemik. Kegagalan Bapenda untuk menegakkan dasar pengenaan pajak yang sah dan keengganan melakukan pemeriksaan telah menyebabkan kehilangan pendapatan daerah yang substansial dan menciptakan ketidakadilan di antara para wajib pajak.
Dibutuhkan investigasi total oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang terjadi secara sistemik dan berulang di Kabupaten Lahat.
Diagram Alir Sederhana Penyimpangan Pajak Lahat
Komponen Proses/Aksi (HOW) Dampak (WHAT HAPPENED)
Dasar Hukum Pajak Diganti dengan “Kesepakatan Lisan/Kesanggupan Bayar” Melanggar UU Perpajakan Daerah
Sistem I-Tax NOPD Ganda dan Integritas Data Kacau Kelumpuhan Kontrol Data Pajak
Tapping Box Fungsi Direduksi, Tidak Digunakan untuk Hitung Omzet Total Omzet Riil Tidak Tercatat/Disembunyikan
Pengawasan/Audit Pejabat Tidak Pernah Audit (Kelalaian) Ketidakpatuhan WP Besar Ditoleransi
Hasil Akhir WP Besar Bayar Jauh di Bawah Omzet Riil (e.g., RM Dad) Kebocoran PAD Sistemik & Kerugian Keuangan Negara Subtansial.
Tim Prima
BREBEB, DN-II Kabar penting datang dari Kabupaten Brebes. Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Brebes secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis untuk periode tahun 2025.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 07/Selwaskomdir.BUMD/XII/2025, sebanyak 11 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Ketua Pansel Direktur PDAM Tirta Baribis Brebes, Agus Wahid, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan berkas dan rapat pleno panitia yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 6 Desember 2025 lalu. Kesebelas nama ini berhak melaju ke tahapan seleksi berikutnya.
Daftar Lengkap Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi
Berikut adalah nama-nama peserta yang lolos verifikasi dokumen dan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Jabatan yang Dilamar Nama Peserta
Calon Direktur Utama Fanny Shandra Desatian, S.E.
 Muflikhin, S.T.
 Setiawan, S.H.
 Siti Unah Badriyah, S.E.
 Tedy Dwi Kristanto, S.Kom.
Calon Direktur Iskandar, S.T.
 Joko Supriyatno, S.E.
 Apt. Mohamad Iqbal Yulianto, S.Farm, M.H.
 Singgih Yulianto, S.M.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
 Ujang Tatang, S.T.
 Untung Sutrisno, S.A.P.
Tahapan Selanjutnya: Pemaparan Existing via Daring
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Tahroni, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, menyampaikan bahwa tahapan krusial berikutnya adalah Pemaparan Existing Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baribis.
Kegiatan penting ini dijadwalkan akan berlangsung secara virtual:
Hari/Tanggal: Selasa, 9 Desember 2025
Metode: Daring (Via Zoom Meeting Conference)
Informasi Teknis: Waktu dan tautan Zoom akan dikirimkan secara langsung melalui email atau WhatsApp masing-masing peserta.
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta yang lolos agar mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau saluran komunikasi pribadi untuk teknis pelaksanaan pemaparan besok,” ujar Dr. Tahroni dalam keterangan tertulisnya di Brebes, Senin (8/12), menekankan pentingnya persiapan dari para calon direksi.
Proses seleksi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam menjaring pimpinan BUMD yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Tujuannya adalah memastikan Perumda Air Minum Tirta Baribis memiliki pucuk pimpinan yang mampu membawa perusahaan daerah ini menjadi unggul dalam pelayanan air bersih yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Red/Teguh
YOGYAKARTA, DN-II Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta menuai kritik pedas. Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik (Landep) menilai acara seremonial tersebut jauh dari harapan masyarakat dan mencerminkan hilangnya keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi.
M. Subhan, Sekretaris Landep, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas jalannya acara tersebut. Ia menyebut kekecewaan ini didorong oleh harapan besar dari perwakilan daerah yang datang ke Jogja, yang ingin melihat “perubahan besar” dan “gerakan besar” dari KPK di tengah kondisi negeri di mana “potensi korupsi betul-betul merajalela” dan “kebocoran anggaran negara itu luar biasa.”
“Masyarakat semakin lama semakin tahu betul bahwa luar biasa kebocoran anggaran negara itu, dan perlu keseriusan penanganan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK,” ujar Subhan.
Seremonial Jauh dari Harapan: Kekhawatiran Hilangnya Keberanian KPK
Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan realitas acara yang disaksikan. Subhan secara eksplisit menyebut momentum Hakordia 2025 ini “sangat-sangat kami kecewa.” Ia membandingkan kualitas penyelenggaraan dengan tahun sebelumnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Begitu kegiatannya itu apa ya, dibanding dengan tahun yang kemarin di Jakarta, jauh sekali,” kritiknya, sembari menilai seremonial yang disajikan “kurang profesional.”
Kekecewaan ini kemudian memunculkan kekhawatiran yang lebih serius. Subhan menduga, acara yang kurang berkesan ini adalah cerminan memudarnya keberanian KPK.
“Kami khawatir ini adalah cerminan KPK, apa ya, untuk semakin lama semakin apa, tidak ada nyalinya, begitu lho. Dan ini akan kemudian menjadi preseden buruk untuk negeri ini terhadap penanganan korupsi yang lebih gawat,” tegasnya.
Rancunya Pemberian Penghargaan dan Buruknya Tata Kelola Acara
Subhan juga menyoroti kejanggalan dalam pemberian penghargaan antikorupsi tahun 2025. Ia menilai pemberian penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta sejumlah Kementerian dan Gubernur sebagai suatu hal yang rancu dan kurang tepat.
Selain substansi acara, Landep juga mengkritik tata kelola dan profesionalisme panitia penyelenggara.
“Belum lagi berbagai elemen masyarakat termasuk ASN tidak bisa mendampingi sampai ke dalam, bahkan mereka sampai duduk di pinggir jalan ke kantor gubernur DIY,” keluh Subhan.
Kondisi ini, menurutnya, terkesan bahwa panitia acara “tidak matang” dan “tidak menghargai orang-orang yang datang” jauh-jauh untuk memperingati hari penting ini.
Red/Teguh
Pakistan, DN-IIÂ Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Islamabad, Pakistan, Senin (08/12/2025), sekitar pukul 12.00 waktu setempat, untuk memenuhi undangan resmi Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif. Kunjungan kenegaraan ini disambut dengan seremoni militer penuh kehormatan, menegaskan kuatnya hubungan strategis kedua negara.
Kunjungan ini memiliki makna historis penting, bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Pakistan. Kehadiran Presiden Prabowo juga menghidupkan kembali jejak sejarah persahabatan yang dimulai sejak kunjungan Presiden Sukarno pada 1950, momen yang dikenang sebagai fondasi eratnya hubungan kedua bangsa.
Undangan kunjungan ini sudah disampaikan PM Shehbaz sebanyak dua kali, yaitu saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D8 di Kairo serta sesudah KTT Perdamaian Gaza di Sharm El Sheikh, Mesir. Pemerintah Indonesia memandang kunjungan ini sebagai kesempatan strategis memperkuat kerja sama bilateral di tengah dinamika geopolitik regional dan global.
Red
Sumber: BPMI Setpres
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
Dicky Syailendra Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Ogan Ilir, Siap Lanjutkan Agenda Strategis Daerah
​OGAN ILIR, WWW.DETIK-NASIONAL.COM // Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir secara resmi melantik Dicky Syailendra sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir pada Senin, 8 Desember 2025. Prosesi pelantikan berlangsung tertib dan khidmat di Ruang Rapat Utama Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-berakhirnya masa tugas H. Muhsin Abdullah yang telah memasuki purnatugas.
​Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, Dicky Syailendra memiliki rekam jejak yang relevan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, yaitu menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Transisi jabatan dilakukan dengan cepat; ia sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama satu minggu, terhitung sejak 1 Desember 2025, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Pj Sekda. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, mewakili Bupati Ogan Ilir, dan dihadiri oleh pejabat eselon II serta pimpinan OPD setempat.
​Dalam sambutan resminya, Dicky Syailendra menegaskan komitmennya terhadap profesionalitas birokrasi dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja secara maksimal sesuai arahan Bupati, dengan fokus utama pada upaya menyukseskan seluruh program pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
​Dicky juga mengungkapkan bahwa tugas-tugas sebagai Sekda bukanlah hal baru baginya. Pengalaman saat menjabat Asisten I memberinya pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi Sekda, sebab ia secara rutin terlibat langsung dalam koordinasi lintas perangkat daerah serta pendampingan Sekda sebelumnya dalam urusan strategis pemerintahan. Meskipun demikian, ia memilih untuk fokus pada tugasnya saat ini sebagai pembantu bupati, dan menyatakan belum memikirkan peluang untuk menjadi pejabat definitif.
​Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menekankan peran vital Sekda sebagai motor penggerak birokrasi daerah yang harus mampu menjaga kesinambungan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ardani juga menegaskan filosofi dasar seorang pejabat: “Pejabat harus ingat bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.”
​Ardani berharap Pj Sekda Dicky Syailendra dapat segera melakukan konsolidasi internal serta memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah. Dengan terisinya jabatan Pj Sekda, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir diharapkan mampu menjaga stabilitas administrasi, mempercepat realisasi program prioritas, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan demi pelayanan publik yang optimal.
By : JULIYAN
