LAHAT, SUMSEL, DN-II Bau anyir kasus dugaan pemalsuan tanah di Desa Mekar Jaya, Kikim Barat, Lahat, Sumatera Selatan, kian menyesakkan dada. Haruniadi Puspita Yuda, seorang warga yang berani angkat bicara, telah melaporkan dugaan kejahatan sistematis ini ke Polres Lahat pada 25 Desember 2025. Laporan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan pilu dari masyarakat yang haknya dirampas secara brutal oleh oknum penguasa.
Berdasarkan laporan polisi, Unheri dan komplotannya, yang saat kejadian menduduki kursi Pj Kepala Desa Mekar Jaya, diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan pemalsuan surat tanah. Modusnya sangat terstruktur dan rapi: memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk membeli tanah warga secara ilegal. Tanah transmigrasi seluas 23 hektar, yang seharusnya menjadi benteng kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi lahan basah bagi para pelaku kejahatan.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah perampasan hak yang terorganisir! Mereka merampas tanah rakyat kecil dengan cara yang sistematis dan keji,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kuasa hukum pelapor, Iskandar Halim Munthe, S.H., MH dengan nada geram menegaskan bahwa laporan kliennya bukan isapan jempol belaka.
“Ini bukan cerita fiksi. Kami memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan surat jual beli lahan transmigrasi seluas 23 hektar yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Mekar Jaya. Bahkan, berdasarkan investigasi awal, total keseluruhan lahan yang diduga bermasalah mencapai sekitar 5.600 hektar pada tahun 2016,” tegas Iskandar.
Iskandar Halim Munthe, menjelaskan bahwa para pelaku pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya sangat serius, bisa mencapai enam tahun penjara. Ini adalah pesan yang jelas bahwa negara tidak akan mentolerir tindakan pemalsuan yang merugikan masyarakat,” tegas Munthe.

Namun, Iskandar H Munthe menambahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi, para pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman untuk koruptor harus lebih berat, karena mereka telah mengkhianati amanah rakyat dan merusak sistem pemerintahan,” tandasnya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah moral dan kemanusiaan. Mafia tanah semakin menggurita, menjalar ke seluruh pelosok negeri, dan tak segan memangsa hak-hak masyarakat yang lemah. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan dan pengadilan, harus bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi untuk membongkar jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya.
“Jangan biarkan para pelaku tidur nyenyak di atas tumpukan uang hasil rampasan. Usut tuntas semua pihak yang terlibat, seret mereka ke pengadilan, dan hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan mereka!” seru salah satu tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.
Masyarakat Kikim Barat dan seluruh Indonesia menuntut keadilan. Mereka tidak akan tinggal diam melihat tanah mereka dirampas, masa depan mereka dirampok, dan harapan mereka dihancurkan. Kasus ini adalah ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Apakah mereka berani melawan kekuatan besar yang melindungi para mafia tanah, atau justru menjadi bagian dari sistem yang korup? Hanya waktu dan tindakan nyata yang bisa menjawabnya.
Published : Tim Redaksi PRIMA
BANDUNG DN-II Relawan Rakyat Membela Prabowo (RMP), Ali Sopyan, secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas realisasi anggaran belanja perjalanan dinas luar negeri (Perjadin LN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
Ali menilai, alokasi dana yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut terindikasi mubazir dan tidak sesuai dengan asas efisiensi keuangan negara.
Anggaran Fantastis dan Temuan Audit
Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited poin 5.1.02.04.02, terungkap bahwa Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran Perjadin LN sebesar Rp21.224.908.444,00. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp17.488.044.175,00 atau sekitar 82,39%.
Anggaran jumbo ini salah satunya terserap untuk membiayai program English for Ulama (EFU). Program ini bertujuan mengirimkan sejumlah ulama dan pendamping ke berbagai negara di Asia Pasifik, Amerika, hingga Eropa Timur guna meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kami meminta KPK turun tangan. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar rakyat Jabar, bukan sekadar perjalanan luar negeri yang urgensinya patut dipertanyakan,” tegas Ali Sopyan.
Kejanggalan Perubahan Anggaran
Data menunjukkan adanya fluktuasi atau perubahan alokasi anggaran yang cukup sering sepanjang tahun 2023:
DPA Awal: Sebesar Rp6,26 miliar untuk tujuan Asia Pasifik dan Eropa Timur.
Mei 2023: Anggaran melonjak menjadi Rp7,19 miliar dengan tambahan negara tujuan Amerika Tengah.
November 2023: Terjadi penurunan drastis menjadi Rp2,41 miliar dengan fokus tujuan Amerika Tengah dan Amerika Serikat.
Ali Sopyan menyoroti biaya per individu yang dinilai sangat tinggi. Sebagai contoh, untuk 16 orang peserta ke Amerika Tengah, biaya visa mencapai Rp80.000.000 (Rp5 juta/orang) dan tiket pesawat menembus Rp640.000.000 (Rp40 juta/orang).
Mekanisme Pencairan yang Disorot
Selain besaran angka, mekanisme pencairan uang muka (Uang Persediaan) melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra juga menjadi perhatian. Proses Ganti Uang (GU) dilakukan setelah bukti pertanggungjawaban diterima, namun hal ini dinilai rawan penyalahgunaan jika pengawasannya lemah.
”Transparansi penggunaan dana ini harus dibuka lebar. Jangan sampai program pendidikan agama hanya dijadikan kedok untuk menghambur-hamburkan uang rakyat melalui perjalanan dinas yang tidak terukur hasilnya bagi masyarakat luas,” pungkas Ali.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Kesra Setda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pengusutan anggaran tersebut.
Tim Prima
PERCUT SEI TUAN, DN-II Praktik perbankan di BRI Syariah Unit Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjalankan prinsip syariah yang berkeadilan, oknum bank tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik “Mafia Aset” dengan menjual rumah ahli waris almarhum Rudi Legianto secara sepihak, ilegal, dan penuh intimidasi. (27/12/2025).
Hanya berselang 100 hari setelah kepergian almarhum, keluarga ahli waris dikejutkan oleh upaya pengusiran paksa. Lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi beserta bangunan di atasnya diklaim telah berpindah tangan tanpa prosedur lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Agung Khoirudin, putra tunggal almarhum, mengungkapkan kemarahannya atas tindakan “gaya preman” yang dilakukan oknum bank dengan melibatkan aparat kepolisian tanpa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
“Ini bukan perbankan, ini perampokan berpakaian seragam! Saya dipaksa menandatangani surat penyitaan di bawah intimidasi tanpa diberi hak untuk membaca. BRI Syariah bukan pemilik lahan, mereka hanya pemegang Hak Tanggungan (HT). Bagaimana mungkin mereka menjual aset kami di bawah tangan tanpa persetujuan saya sebagai ahli waris?” tegas Agung dengan nada geram, Sabtu (27/12).
Rilis ini menyoroti empat poin krusial yang mengindikasikan adanya konspirasi jahat antara oknum bank dan pembeli gelap:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
-Pelanggaran UUHT Pasal 20: Penjualan di bawah tangan hanya sah jika ada kesepakatan tertulis antara debitur (ahli waris) dan kreditur. Penjualan sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang fatal.
– Eksekusi Ilegal (Melanggar KUH Perdata): Pengosongan rumah wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Tindakan bank yang memboyong polisi untuk mengusir warga secara mandiri adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur hukum acara.
– Indikasi Penggelapan Nilai Aset: Aset senilai Rp1 Miliar (termasuk ternak 18 sapi dan 18 kambing) diduga sengaja “diuapkan” dengan harga murah demi keuntungan pribadi oknum bank dan pembeli tertentu.
– Sabotase Klaim Asuransi Jiwa Kredit: Ada dugaan kuat bank sengaja mempercepat “eksekusi liar” ini untuk menghindari proses klaim asuransi jiwa yang seharusnya secara otomatis melunasi sisa hutang almarhum.
Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pengadilan Tinggi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas transaksi di BRI Syariah Tembung. Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan dugaan kuat adanya jaringan Mafia Aset yang memanfaatkan instansi perbankan plat merah untuk menindas rakyat kecil yang sedang berduka.
Tuntutan Keluarga Ahli Waris:
– Pembatalan Demi Hukum: Batalkan seluruh transaksi jual-beli gelap yang dilakukan BRI Syariah Tembung.
– Audit Investigatif: OJK dan Direksi Pusat BRI harus mengaudit oknum di Unit Tembung yang bermain dalam penjualan aset ini.
– Laporan Pidana: Pihak keluarga melalui kuasa hukum sedang merampungkan laporan terkait Pasal 385 KUHP (Penyelundupan Hak Atas Tanah) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).
“Saya tidak akan mundur. Jika hukum di tingkat lokal bisa dibeli, saya akan mengejar keadilan hingga ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tertinggi. Kedzaliman ini harus dihentikan agar tidak ada lagi keluarga nasabah yang bernasib sama,” pungkas Agung.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Publisher -Red
Jurnalis: Azis Al Habsyi
BANDA ACEH, DN-II Proyek peningkatan saluran drainase di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, memicu polemik. Pekerjaan yang terpantau pada 26 Desember 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (as-built drawing), yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kepentingan publik.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp2,23 miliar. Namun, besarnya anggaran dinilai tidak berbanding lurus dengan kualitas fisik di lapangan.
Keluhan Teknis dan Dugaan Pelanggaran
Warga setempat melaporkan adanya kejanggalan pada kedalaman parit yang tidak seragam serta kualitas material beton yang diragukan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan jasa konstruksi.
Secara hukum, ketidaksesuaian spesifikasi ini dapat berbenturan dengan:
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika gagal bangunan terjadi akibat kelalaian spesifikasi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur bahwa setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati untuk menjamin efektivitas penggunaan uang negara.
“Kalau dilihat sekilas saja sudah tampak tidak rapi. Kami khawatir parit ini tidak bertahan lama dan tetap menyebabkan genangan,” ujar salah seorang warga Peuniti.
Lemahnya Pengawasan dan Hak Partisipasi Masyarakat
Tokoh masyarakat menilai pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas sangat minim. Padahal, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan dana publik.
Selain itu, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengawasan pengerjaan proyek pemerintah.
“Mengingat anggaran yang digunakan cukup besar dan bersumber dari uang rakyat, kami mendesak Pemkot Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi, kontraktor harus melakukan bongkar pasang kembali sesuai kontrak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Urgensi Audit Lapangan
Jika dugaan warga terbukti, kontraktor pelaksana terancam sanksi Daftar Hitam (Blacklist) dan kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sejalan dengan upaya penegakan integritas dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Banda Aceh maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan teknis dan tuntutan warga tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Tim Prima
SERANG, DN-II 24 Desember 2025 – Di balik seremoni administratif penyerahan barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyeruak aroma skandal besar yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Sebuah kapal yang dilelang sebagai “besi tua” (metal scrap) disinyalir menyimpan harta tersembunyi: 300 ton timah hitam yang diduga raib ke pasar gelap sebelum sempat tercatat sebagai aset negara.
Kejanggalan Transaksi 19 Miliar
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan 1 lot metal scrap kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E. Namun, nilai lelang sebesar Rp19 Miliar dikabarkan belum masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara hukum, hal ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 59 ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh hasil lelang barang milik negara wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. Penundaan penyetoran atau pengendapan dana di rekening swasta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga indikasi penyalahgunaan wewenang.
Harta Tersembunyi di Lambung Kapal
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Misteri paling krusial muncul saat pemotongan bangkai kapal mengungkap adanya muatan timah hitam seberat ±300 ton. Keberadaan muatan ini tidak tercatat dalam risalah lelang nomor 1079/06.01/2024/-01 dari KPKNL Serang.
Jika muatan ini sengaja tidak dimasukkan dalam daftar sitaan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap:
Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 10 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa setiap pejabat yang melalaikan kewajiban pengelolaan barang milik negara dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi.
“Kapalnya dilelang sebagai besi rongsok, tapi isinya timah bernilai tinggi yang tidak dicatatkan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan fraud dalam proses lelang,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pejabat Penandatangan di Tengah Pusaran
Dokumen BAST tersebut secara resmi ditandatangani oleh pejabat teras Kejari Serang:
Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)
Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)
Diketahui oleh Kepala Kejari Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019, pejabat pengelola barang rampasan bertanggung jawab penuh atas kebenaran fisik dan yuridis barang yang dikelola. Munculnya “penumpang gelap” berupa 300 ton timah hitam menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi aset sebelum dilelang.
Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga Selasa (23/12), Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga pihak ASDP Merak belum memberikan respons resmi. Sikap diam ini kontras dengan asas transparansi dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini, publik menanti tindakan tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan KPK untuk mengusut tuntas aliran dana Rp19 Miliar tersebut serta melacak keberadaan 300 ton timah hitam yang mendadak “bersih” dari catatan negara.
Tim Prima
PALEMBANG, DN-II Organisasi massa Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Sumatera Selatan secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan irigasi di Lubuk Genteng, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. (27/12/2025).
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7.162.400.000 tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan atau “amburadul,” sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Indikasi Nepotisme dan Kualitas Buruk
Ketua RAMBO Sumsel menyatakan bahwa berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi fisik bangunan irigasi sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain masalah kualitas, muncul dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam penentuan pemenang tender.
“Kami menduga proyek kakap ini dikelola oleh pihak yang memiliki kedekatan kerabat dengan oknum pejabat di lingkungan Pemda Muara Enim. Hal ini menjelaskan mengapa pengawasan lemah dan hasilnya mengecewakan,” ujar perwakilan RAMBO dalam keterangannya.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Tindakan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Khususnya terkait larangan praktik Nepotisme yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait prinsip transparan, akuntabel, dan bersaing yang diduga dilanggar dalam proses tender proyek tersebut.
Tuntutan Terhadap Kejati Sumsel
RAMBO Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke meja hijau. Mereka meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa:
Kontraktor pelaksana proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait di Kabupaten Muara Enim.
Oknum pejabat yang diduga memfasilitasi praktik nepotisme dalam proyek irigasi tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Rakyat membutuhkan irigasi yang berfungsi untuk mengaliri sawah, bukan proyek seremonial yang hanya menguntungkan segelintir kelompok. Kajati harus berani bertindak tegas demi keadilan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya.
Tim Prima
JOMBANG, DN-II Penanganan kasus dugaan penyimpangan hukum terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam. Meski praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang menyentuh para pelaku utama di lapangan. (26/12/2025)
Berdasarkan laporan investigasi dari media Berita Semeru, aktivitas penyimpangan ini diduga melibatkan sindikat yang rapi dalam mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil dan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi negara.
Masyarakat dan sejumlah aktivis mulai mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas mafia BBM. Belum adanya tersangka atau pengungkapan jaringan besar dalam kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Menanggapi mandeknya penanganan perkara tersebut, muncul desakan agar Kabareskrim Polri segera menginstruksikan jajarannya di tingkat pusat maupun Polda Jawa Timur untuk mengambil alih atau melakukan supervisi ketat terhadap kasus di Jombang.
“Penyimpangan BBM bersubsidi adalah kejahatan ekonomi yang serius. Jika di tingkat lokal penanganannya belum maksimal, maka sudah sepatutnya Mabes Polri melalui Bareskrim turun tangan untuk memastikan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tulis laporan tersebut mengutip keresahan warga.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Poin Utama Desakan Publik:
– Transparansi Penyelidikan: Meminta kepolisian memaparkan sejauh mana proses penyelidikan terhadap SPBU dan oknum yang terlibat.
– Tindakan Tegas: Menangkap aktor intelektual di balik penimbunan dan pendistribusian ilegal Solar subsidi.
– Pembersihan Internal: Memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi para pelaku mafia BBM.
Kondisi ini jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan memicu kelangkaan Solar di tingkat petani dan nelayan, serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Publisher -Red
Jakarta, DN-II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyiapkan data masyarakat terdampak bencana secara akurat serta memastikan kesiapan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) yang clear and clean. Langkah ini penting agar proses penanganan pascabencana dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Mendagri menjelaskan, pemerintah bersama berbagai pihak, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, tengah bergotong royong membangun 2.600 unit huntap bagi korban bencana di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Huntap tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana.
Ia menegaskan, kecepatan pembangunan huntap sangat bergantung pada kesiapan daerah, terutama dalam penyediaan data korban serta lahan yang clear and clean. Adapun clear and clean yang dimaksud yaitu lahan yang status hukumnya jelas dan aman, layak secara teknis untuk dibangun, tidak menimbulkan dampak lingkungan, serta tetap dekat dengan lingkungan sosial masyarakat seperti pasar, akses logistik, sekolah, dan tempat ibadah.
“Jadi makin cepat menyiapkan lahan yang clear and clean, maka otomatis akan bergerak kita cepat juga. Karena enggak mungkin akan dibangun tanpa clear and clean,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Pembahasan Huntap Pascabencana di Wilayah Sumatra secara virtual dari Wisma Mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan data terkini, groundbreaking pembangunan huntap telah dilakukan di sejumlah daerah di Provinsi Sumut. Langkah serupa, menurut Mendagri, juga akan segera dilakukan di Aceh dan Sumbar seiring dengan kesiapan lahan dan kelengkapan data di daerah tersebut.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Nah, kemudian kita memang harus bergerak cepat juga untuk ke Aceh [dan Sumbar],” imbuhnya.
Ia mendorong jajaran pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memprioritaskan penyiapan lahan sebagai lokasi pembangunan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar penanganan pascabencana dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah, baik pusat, daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain melalui skema gotong royong, pemerintah juga telah menyiapkan penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlah unitnya jauh lebih banyak. Dengan demikian, ia memastikan bahwa seluruh korban terdampak akan tetap tertangani. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang,
“[Kepada tiga gubernur] tolong segera untuk mengkoordinasikan dengan kepala daerah yang terdampak, bupati, wali kota, [untuk kerusakan] yang ringan dan sedang ini secepat mungkin untuk didata by name by address, dan diserahkan kepada BNPB. Supaya BNPB segera untuk verifikasi, setelah itu langsung diberikan [bantuan],” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat secara hybrid tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta pihak terkait lainnya.
Red
BREBES, DN-II Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan dalam kondisi aman. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan kerja jajaran pejabat pusat dan daerah saat meninjau langsung kondisi harga di pasar wilayah Brebes, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025).
Kunjungan ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah momentum hari besar nasional.
Cadangan Beras Nasional Surplus, Impor Dihentikan
Dalam tinjauan tersebut, terungkap bahwa stok beras nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat kuat. Dengan cadangan mencapai 4,7 juta ton, pemerintah menegaskan tidak akan melakukan langkah impor tambahan dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah, stok beras nasional tahun ini surplus besar. Cadangan kita melampaui 4,7 juta ton, sehingga kedaulatan pangan terjaga tanpa perlu impor lagi. Ini adalah jaminan nyata bagi rakyat bahwa harga beras akan tetap stabil,” ujar salah satu perwakilan rombongan di sela-sela peninjauan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Pantauan Harga: Telur Turun, Cabai Merah Perlu Perhatian
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dari wilayah Cirebon hingga Brebes, mayoritas harga komoditas pokok terpantau stabil, bahkan beberapa mengalami penurunan. Namun, pemerintah juga menyoroti harga cabai merah yang dinilai terlalu rendah sehingga berisiko merugikan petani.
Berikut adalah ringkasan harga komoditas terkini:
Beras: Rp12.000 – Rp14.000/kg (Stabil).
Telur Ayam: Turun menjadi Rp30.000/kg.
Daging Ayam: Rp36.000 – Rp37.000/kg.
Cabai Rawit: Rp50.000 – Rp60.000/kg.
Cabai Merah Besar: Rp20.000/kg (Di bawah pengawasan karena harga terlalu rendah bagi tingkat petani).
Pasar Murah Brebes: Beras 5 Kg Hanya Rp30 Ribu
Sebagai aksi nyata membantu masyarakat, agenda kunjungan ini dibarengi dengan penyelenggaraan Pasar Murah. Program ini memberikan subsidi masif yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Brebes.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Paling mencolok adalah paket beras 5 kg yang di pasar umum dibanderol Rp70.000, di lokasi ini warga hanya perlu menebusnya seharga Rp30.000. Selain subsidi pangan, panitia juga memberikan bantuan akomodasi transportasi bagi warga kurang mampu agar mereka bisa membawa pulang sembako tanpa beban biaya tambahan.
Sinergi Lintas Sektor
Keberhasilan pengawasan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak, mulai dari Anggota DPR RI (Mas Buyut), pengurus DPD dan DPC, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga pengamanan ketat dari Polres dan Kodim setempat.
Kunjungan diakhiri dengan penyerahan bantuan secara simbolis. Dengan semangat “Brebes Beres”, pemerintah optimis stabilitas ekonomi di Jawa Tengah akan terus terjaga hingga memasuki tahun 2026.
Reporter: Teguh
BREBES, DN-II Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, bergerak cepat menyikapi potensi krisis fiskal yang membayangi Kabupaten Brebes pada tahun 2026. Menghadapi ancaman defisit dan pemotongan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten Brebes kini memperkuat sinergi dengan legislatif pusat untuk mengamankan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilema Anggaran: Beban Pegawai vs Pembangunan Infrastruktur
Dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (26/12/2025), Paramitha memaparkan proyeksi efisiensi anggaran yang mencapai Rp133 miliar pada 2026. Tantangan ini kian berat mengingat besarnya porsi belanja pegawai di daerah tersebut.
“Sekitar Rp1,4 triliun dialokasikan hanya untuk gaji dan tunjangan. Kita baru saja mengangkat P3K, ditambah aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) yang meminta TPP 100%. Dengan ruang fiskal yang sangat terbatas, kami harus memutar otak agar pembangunan tetap berjalan,” ungkap Paramitha.
Bupati yang akrab disapa Mbak Ita ini menegaskan, ketergantungan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja tidak akan cukup untuk mengejar target pembangunan. Fokus utamanya adalah perbaikan infrastruktur jalan yang rusak serta revitalisasi pasar tradisional seperti Pasar Brebes, Klampok, Losari, dan Ketanggungan guna memacu ekonomi UMKM.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sinergi Tiga Komisi DPR RI
Merespons kondisi tersebut, tiga anggota DPR RI dari Fraksi PAN—Aqib Ardiansyah (Komisi XII), M. Hatta (Komisi III), dan Wahyudi (Komisi II)—menyatakan komitmennya untuk “pasang badan” mengawal anggaran bagi Brebes di Senayan.
Aqib Ardiansyah menyebutkan bahwa kehadiran kader PAN di kabinet pemerintahan saat ini merupakan peluang strategis yang harus dimanfaatkan.
“PAN memiliki keterwakilan di berbagai kementerian, mulai dari Kelautan dan Perikanan, Lingkungan Hidup, hingga Perdagangan. Kami siap menjembatani agar program-program pusat mendarat langsung di Brebes,” tegas Aqib.
Sementara itu, M. Hatta menekankan pentingnya posisi tawar mereka sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di masing-masing komisi.
“Posisi kami sebagai Kapoksi memudahkan koordinasi lintas sektor. Kami akan memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun program kementerian lainnya benar-benar turun secara nyata untuk masyarakat Brebes,” jelas Hatta.
Dukungan Politik dan Kunjungan Tokoh Nasional
Selain aspek teknis anggaran, pertemuan ini juga mempertegas dukungan politik terhadap kepemimpinan Paramitha. Sebagai partai pertama yang memberikan rekomendasi dukungan bagi Mbak Ita, PAN menilai rekam jejak Paramitha di level nasional menjadi modal kuat membangun daerah.
“Pengalaman beliau di DPR RI sangat terasa dalam kematangan memimpin daerah. Kami berkomitmen mendukung pembangunan ini agar berkelanjutan,” tambah Aqib.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, direncanakan sejumlah tokoh nasional termasuk Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, akan melakukan kunjungan kerja ke Brebes. Kunjungan ini diharapkan membawa bantuan konkret dan solusi percepatan pembangunan bagi kabupaten di jalur Pantura tersebut.
Reporter: Teguh
Editor: Casroni
